<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Muslim.Or.Id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah &#187; Riba</title>
	<atom:link href="http://muslim.or.id/tag/riba/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://muslim.or.id</link>
	<description>Pesantren online agama Islam berdasarkan Qur&#039;an dan Sunnah dengan pemahaman Salafus Shalih</description>
	<lastBuildDate>Fri, 25 May 2012 11:23:00 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.2</generator>
		<item>
		<title>Seminar Nasional (Jogja, 24 Maret 2012) : &#8220;Mengkritisi Praktek Perbankan Syariah di Indonesia&#8221;</title>
		<link>http://muslim.or.id/info-dauroh-dan-kajian/seminar-nasional-jogja-24-maret-2012-mengkritisi-praktek-perbankan-syariah-di-indonesia.html</link>
		<comments>http://muslim.or.id/info-dauroh-dan-kajian/seminar-nasional-jogja-24-maret-2012-mengkritisi-praktek-perbankan-syariah-di-indonesia.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 16 Mar 2012 08:08:28 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Yulian Purnama</dc:creator>
				<category><![CDATA[Info Dauroh dan Kajian]]></category>
		<category><![CDATA[bank syariah]]></category>
		<category><![CDATA[pengusaha muslim]]></category>
		<category><![CDATA[Riba]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=8682</guid>
		<description><![CDATA[Segera daftar! tempat terbatas&#8230; Dengan tema besar: Masih Adakah Riba di Bank Syariah? &#160; Nara Sumber Seminar ini akan dihadiri tiga Nara Sumber: 1. Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia (BI) &#8220;Undang-undang Perbankan Syariah &#38; Sistem<a class="more" href="http://muslim.or.id/info-dauroh-dan-kajian/seminar-nasional-jogja-24-maret-2012-mengkritisi-praktek-perbankan-syariah-di-indonesia.html">Baca lebih lanjut...</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<!-- Start Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><!-- End Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><p>Segera daftar! tempat terbatas&#8230;</p>
<p>Dengan tema besar:</p>
<h1>Masih Adakah Riba di Bank Syariah?</h1>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Nara Sumber</strong></p>
<p>Seminar ini akan dihadiri tiga Nara Sumber:</p>
<p>1. Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia (BI)<br />
&#8220;<em>Undang-undang Perbankan Syariah &amp; Sistem Regulasi BI terhadap Bank Syariah</em>&#8221;</p>
<p>2. Prof. Dr. Muhamad (Dewan pakar Masyarakat Ekonomi Syariah DIY)<br />
&#8220;<em>Studi Komparasi Konsep Perbankan Konvensional &amp; Perbankan Syariah</em>&#8221;</p>
<p>3. Ust. Dr. Muhamad Arifin Baderi (Pembina Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia)<br />
&#8220;<em>Mengkritisi Praktek Riba Perbankan Syariah</em>&#8221;</p>
<p><strong>Waktu</strong><br />
Seminar ini -insya Allah- dilaksanakan pada:</p>
<p>Hari: Sabtu, 24 Maret 2012<br />
Pukul: 08.00 – 15.00 WIB</p>
<p><strong>Tempat</strong><br />
Gedung Theatrikal Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.</p>
<p><strong>Peserta</strong><br />
Terbuka untuk umum</p>
<p><strong>Kontribusi &amp; fasilitas</strong></p>
<p>a. Mahasiswa: Rp 50.000 (fas. Sertifikat seminar + majalah edisi lama)<br />
b. Umum: Rp 80.000 (fas. Majalah edisi terbaru)</p>
<p><strong>Penyelenggara</strong></p>
<ul>
<li>Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia (KPMI)</li>
<li>Majalah Pengusaha Muslim</li>
</ul>
<p><strong>Info Lain</strong></p>
<ul>
<li>Pemegang majalah Pengusaha Muslim edisi terbaru diskon 20%</li>
<li>Semua peserta mendapatkan snack, softdrink, dan makan siang.</li>
<li>Disediakan info penginapan dengan biaya terjangkau untuk peserta luar Jogja.</li>
</ul>
<p><strong>Contact Person</strong></p>
<ul>
<li>0274-8378008</li>
<li>081567989028</li>
<li>081228048666</li>
</ul>
<p>Segera daftar! tempat terbatas&#8230;</p>
<p><a href="http://muslim.or.id/wp-content/uploads/2012/03/poster-seminar-bank-syariah.jpg"><img class="aligncenter size-medium wp-image-8685" title="Siap" src="http://muslim.or.id/wp-content/uploads/2012/03/poster-seminar-bank-syariah-226x300.jpg" alt="" width="226" height="300" /></a></p>
<div class="shr-publisher-8682"></div><!-- Start Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic --><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><div class='shareaholic-like-buttonset' style='float:none;height:30px;'><a class='shareaholic-fbsend' data-shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Finfo-dauroh-dan-kajian%2Fseminar-nasional-jogja-24-maret-2012-mengkritisi-praktek-perbankan-syariah-di-indonesia.html'></a></div><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><!-- End Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muslim.or.id/info-dauroh-dan-kajian/seminar-nasional-jogja-24-maret-2012-mengkritisi-praktek-perbankan-syariah-di-indonesia.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Riba Karena Penundaan</title>
		<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/riba-karena-penundaan.html</link>
		<comments>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/riba-karena-penundaan.html#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 02 Feb 2012 23:00:53 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Muhammad Abduh Tuasikal</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqh dan Muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[piutang]]></category>
		<category><![CDATA[Riba]]></category>
		<category><![CDATA[utang]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=8254</guid>
		<description><![CDATA[Selanjutnya pada posting kali ini kita melanjutkan pembahasan sebelumnya yaitu mengenai macam-macam riba. Sekarang yang kita bahas adalah dua macam riba yaitu riba an nasi&#8217;ah dan riba dalam utang-piutang. &#160; [Kedua] Riba An Nasi’ah (riba<a class="more" href="http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/riba-karena-penundaan.html">Baca lebih lanjut...</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<!-- Start Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><!-- End Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><p>Selanjutnya pada posting kali ini kita melanjutkan pembahasan sebelumnya yaitu mengenai macam-macam riba. Sekarang yang kita bahas adalah dua macam riba yaitu riba an nasi&#8217;ah dan riba dalam utang-piutang.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>[Kedua] Riba An Nasi’ah (riba karena adanya penundaan)</strong></span></p>
<p>Riba nasi’ah adalah riba yang terjadi karena adanya pembayaran yang tertunda pada akad tukar menukar dua barang yang tergolong komoditi ribawi (emas, perak, kurma, gandum dan garam), baik satu jenis atau berlainan jenis dengan menunda penyerahan salah satu barang yang dipertukarkan atau kedua-duanya.</p>
<p>Dari enam komoditi ribawi dapat kita kelompokkan menjadi dua. <strong>Kelompok pertama</strong> adalah emas dan perak. Sedangkan <strong>kelompok kedua</strong> adalah empat komoditi lainnya (kurma, gandum, sya’ir dan garam).</p>
<p>Jika sesama jenis komoditi di atas dibarter -misalnya adalah emas dan emas- maka di sini harus terpenuhi <strong>dua syarat</strong>, yaitu kontan dan timbangannya harus sama. Jika syarat ini tidak terpenuhi dan kelebihan timbangan atau takaran ketika barter, maka ini masuk <em>riba fadhl</em>.</p>
<p>Jika komoditi di atas berbeda jenis dibarter, namun masih dalam satu kelompok -misalnya adalah emas dan perak atau kurma dan gandum- maka di sini hanya harus terpenuhi <strong>satu syarat</strong>, yaitu kontan, sedangkan timbangan atau takaran boleh berbeda. Jadi, jika beda jenis itu dibarter, maka boleh ada kelebihan timbangan atau takaran –misalnya boleh menukar emas 2 gram dengan perak 5 gram-. Maka pada point kedua ini berlaku <em>riba nasi’ah</em> jika ada penundaan ketika barter dan tidak terjadi <em>riba fadhl</em>.</p>
<p>Jika komoditi tadi berbeda jenis dan juga kelompok dibarter –misalnya emas dan kurma-, maka di sini tidak ada syarat, boleh tidak kontan dan boleh berbeda timbangan atau takaran.</p>
<p>Contoh riba nasi’ah sudah kami berikan sebagian di atas. Contoh lainnya adalah barter emas. Misalnya emas 24 karat ingin dibarter dengan emas 21 karat dengan timbangan yang sama. Akan tetapi emas 24 karat baru diserahkan satu minggu lagi setelah transaksi dilaksanakan. Ini yang dimaksud riba nasi’ah karena sebab adanya penundaan.</p>
<p>Misalnya lagi adalah dalam masalah tukar menukar uang –karena uang dapat dianalogikan dengan emas dan perak-. Sufyan ingin menukarkan uang kertas Rp.100.000,- dengan pecahan Rp.1000,- kepada Ahmad. Akan tetapi karena Ahmad pada saat itu hanya memiliki 60 lembar Rp.1000,- , maka 40 lembarnya lagi dia serahkan satu jam kemudian setelah terjadinya akad. Penundaan ini termasuk dalam riba nasi’ah.</p>
<p>Riba nasi’ah juga disebut riba jahiliyah. Riba ini adalah riba yang paling berbahaya dan paling diharamkan.</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>[Ketiga] Riba Al Qardh (riba dalam hutang piutang)</strong></span></p>
<p>Riba dalam hutang piutang di sini sebenarnya dapat digolongkan dalam riba nasi’ah. Yang dimaksud dengan <em>riba al qardh</em> dapat dicontohkan dengan meminjamkan uang seratus ribu lalu disyaratkan mengambil keuntungan ketika pengembalian. Keuntungan ini bisa berupa materi atau pun jasa. Ini semua adalah riba dan pada hakekatnya bukan termasuk mengutangi. Karena yang namanya mengutangi adalah dalam rangka tolong menolong dan berbuat baik. Jadi –sebagaimana dikatakan oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di-, jika bentuk utang piutang yang di dalamnya terdapat keuntungan, itu sama saja dengan menukar dirham dengan dirham atau rupiah dengan rupiah kemudian keuntungannya ditunda. <strong>(Lihat <em>Fiqh wa Fatawa Al Buyu’</em>, 10)</strong></p>
<p>Para ulama telah memberikan sebuah kaedah yang mesti kita perhatikan berkenaan dengan hutang piutang. Kaedah yang dimaksud adalah:</p>
<div>كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا</div>
<p>“<em>Setiap piutang yang mendatangkan kemanfaatan (keuntungan), maka itu adalah riba.</em>” <strong>(Lihat <em>Al Majmu’ Al Fatawa</em>, 29/533; <em>Fathul Wahaab</em>, 1/327; <em>Fathul Mu’in</em>, 3/65; <em>Subulus Salam</em>, 4/97)</strong><br />
Ibnu Qudamah membawakan sebuah fasal:</p>
<div>وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ ، فَهُوَ حَرَامٌ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ .</div>
<p>“Setiap piutang yang mensyaratkan adanya tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama.”</p>
<p>Lalu Ibnu Qudamah kemudian membawakan perkataan Ibnul Mundzir. Beliau mengatakan,<br />
“Para ulama sepakat bahwa jika orang yang memberikan utang mensyaratkan kepada orang yang berutang agar memberikan tambahan, hadiah, lalu dia pun memenuhi persyaratan tadi, maka pengambilan tambahan tersebut adalah riba.”</p>
<p><strong>Lalu kenapa bentuk pengambilan keuntungan dalam utang piutang ini terlarang? </strong></p>
<p>Ibnu Qudamah mengatakan, “Karena yang namanya utang piutang adalah bentuk tolong menolong dan berbuat baik. Jika dipersyaratkan adanya tambahan ketika pengembalian utang, maka itu sudah keluar dari tujuan utama mengutangi (yaitu untuk tolong menolong).” <strong>(Lihat <em>Al Mughni</em>, 9/104). </strong></p>
<p>Hal yang serupa juga dikatakan oleh Imam Asy Syairazi Asy Syafi’i. Beliau mengatakan, “Diriwayatkan dari Abu Ka’ab, Ibnu Mas’ud, dan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhum, mereka semua melarang piutang yang di dalamnya terdapat keuntungan. Alasannya, karena utang piutang adalah untuk tolong menolong (berbuat baik). Jika dipersyaratkan adanya keuntungan, maka akad utang piutang berarti telah keluar dari tujuannya (yaitu untuk tolong menolong).” <strong>(<em>Al Muhadzdzab</em>, 2/ 81)</strong></p>
<p>Begitu pula kenapa mengambil keuntungan dalam utang piutang itu terlarang? Hal ini dikarenakan ada sebuah hadits, Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<div>لَا يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ</div>
<p>“<em>Tidak boleh ada piutang bersamaan dengan jual beli (mencari keuntungan)</em>.” (HR. Tirmidzi, Abu Daud dan An Nasaa’i. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini <em>shahih</em>. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini <em>hasan</em>)</p>
<p>Dalam lafazh lain dikatakan,</p>
<div>نَهَى عَنْ سَلَفٍ وَ بَيْعٍ</div>
<p>“<em>Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang adanya piutang dan jual beli bersamaan dalam satu akad.</em>” (HR. Tirmidzi dan An Nasaa’i. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini <em>hasan shahih</em>)<br />
<strong>Kami Sudah Saling Ridho</strong></p>
<p>Jika ada yang mengatakan, “Kami diberi tambahan dalam pengembalian hutang sebagai yang kami syaratkan karena sudah sama-sama ridho (alias suka sama suka). Lalu kenapa mesti dilarang?”</p>
<p>Ada dua sanggahan mengenai hal ini:<br />
<strong></strong></p>
<p><strong>Pertama</strong>, ini sebenarnya masih tetap dikatakan suatu kezholiman karena di dalamnya terdapat pengambilan harta tanpa melalui jalur yang dibenarkan. Jika seseorang yang berhutang telah masuk masa jatuh tempo pelunasan dan belum mampu melunasi hutangnya, maka seharusnya orang yang menghutangi memberikan tenggang waktu lagi tanpa harus ada tambahan karena adanya penundaan. Jika orang yang menghutangi mengambil tambahan tersebut, ini berarti dia mengambil sesuatu tanpa melalui jalur yang dibenarkan. Jika orang yang berhutang tetap ridho menyerahkan tambahan tersebut, maka ridho mereka pada sesuatu yang syari’at ini tidak ridhoi tidak dibenarkan. Jadi, ridho dari orang yang berhutang tidaklah teranggap sama sekali.<br />
<strong></strong></p>
<p><strong>Kedua</strong>, pada hakikat senyatanya, hal ini bukanlah ridho, namun semi pemaksaan. Orang yang menghutangi (creditor) sebenarnya takut jika  orang yang berhutang tidak ikut dalam mu’amalah riba semacam ini. Ini adalah ridho, namun senyatanya bukan ridho. <strong>(Lihat penjelasan Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di –rahimahullah- dalam <em>Fiqh wa Fatawa Al Buyu’</em>, 10)</strong><br />
<strong></strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Penutup</strong></span></p>
<p>Jika seseorang meninggalkan berbagai bentuk muamalah riba di atas dan menggantinya dengan jual beli yang diridhoi oleh Allah, pasti dia akan mendapat ganti yang lebih baik.<br />
Saudaraku, cukup nasehat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut sebagai wejangan bagi kita semua.</p>
<div>إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ</div>
<p>“<em>Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan sesuatu yang lebih baik</em>.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini <em>shahih</em>)<br />
Semoga tulisan ini bermanfaat bagi kaum muslimin sekalian. Semoga Allah selalu memberikan kita ketakwaan dan memberi kita taufik untuk menjauhkan diri dari yang haram.<br />
<em></em></p>
<p><em>Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.</em><br />
****</p>
<p>Selesai disusun di shubuh hari, 19 Rajab 1430 H</p>
<p>Penulis: <a href="http://rumaysho.com">Muhammad Abduh Tuasikal</a></p>
<p>Artikel <a href="http://muslim.or.id">www.muslim.or.id</a></p>
<div class="shr-publisher-8254"></div><!-- Start Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic --><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><div class='shareaholic-like-buttonset' style='float:none;height:30px;'><a class='shareaholic-fbsend' data-shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Ffiqh-dan-muamalah%2Friba-karena-penundaan.html'></a></div><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><!-- End Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/riba-karena-penundaan.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>10</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Riba dalam Emas, dll (Riba Fadhl)</title>
		<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/riba-dalam-emas-dll-riba-fadhl.html</link>
		<comments>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/riba-dalam-emas-dll-riba-fadhl.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 01 Feb 2012 23:00:15 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Muhammad Abduh Tuasikal</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqh dan Muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[bunga]]></category>
		<category><![CDATA[emas]]></category>
		<category><![CDATA[Riba]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=8250</guid>
		<description><![CDATA[Pada pembahasan ini dan pembahasan selanjutnya kita akan melihat tentang macam-macam riba. Riba itu ada dua macam bahkan lebih lengkapnya lagi kita dapat bagi menjadi tiga macam. [Pertama] Riba Fadhl (riba karena adanya penambahan) Keterangan<a class="more" href="http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/riba-dalam-emas-dll-riba-fadhl.html">Baca lebih lanjut...</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<!-- Start Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><!-- End Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><p>Pada pembahasan ini dan pembahasan selanjutnya kita akan melihat tentang macam-macam riba.</p>
<p>Riba itu ada dua macam bahkan lebih lengkapnya lagi kita dapat bagi menjadi tiga macam.<br />
<span style="color: #ff0000;"><strong>[Pertama] Riba Fadhl (riba karena adanya penambahan)</strong></span></p>
<p>Keterangan mengenai riba fadhl terdapat dalam hadits berikut.</p>
<div>الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ</div>
<p>“<em>Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.</em>” (HR. Muslim no. 1584)</p>
<div>الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ</div>
<p>“<em>Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Jika jenis barang tadi berbeda, maka silakan engkau membarterkannya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai).</em>” (HR. Muslim no. 1587)</p>
<p>Para ulama telah menyepakati bahwa keenam komoditi (emas, perak, gandum, sya’ir, kurma dan garam) yang disebutkan dalam hadits di atas termasuk komoditi ribawi. Sehingga enam komoditi tersebut boleh diperjualbelikan dengan cara barter asalkan memenuhi syarat. Bila barter dilakukan <strong>antara komoditi yang sama</strong> -misalnya kurma dengan kurma, emas dengan emas, gandum dengan gandum-, maka akad tersebut harus memenuhi dua persyaratan.</p>
<p><strong>Persyaratan pertama</strong>, transaksi harus dilakukan secara kontan (tunai). Sehingga penyerahan barang yang dibarterkan harus dilakukan pada saat terjadi akad transaksi dan tidak boleh ditunda seusai akad atau setelah kedua belah pihak yang mengadakan akad barter berpisah, walaupun hanya sejenak.<br />
Misalnya, kurma kualitas bagus sebanyak 2 kg ingin dibarter dengan kurma lama sebanyak 2 kg pula, maka syarat ini harus terpenuhi. Kurma lama harus ditukar dan tanpa boleh ada satu gram yang tertunda (misal satu jam atau satu hari) ketika akad barter. Pembahasan ini akan masuk riba jenis kedua yaitu riba nasi’ah (riba karena adanya penundaan).</p>
<p><strong>Persyaratan kedua</strong>, barang yang menjadi objek barter harus sama jumlah dan takarannya, walau terjadi perbedaan mutu antara kedua barang.</p>
<p>Misalnya, Ahmad ingin menukar emas 21 karat sebanyak 5 gram dengan emas 24 karat. Maka ketika terjadi akad barter, tidak boleh emas 24 karat dilebihkan misalnya jadi 7 gram. Jika dilebihkan, maka terjadilah riba fadhl.</p>
<p>Jika dua syarat di atas tidak terpenuhi, maka jual beli di atas tidaklah sah dan jika barangnya dimakan, berarti telah memakan barang yang haram.</p>
<p><strong>Catatan</strong>:</p>
<p>Apakah <em>riba </em>hanya berlaku pada enam komoditi ribawi (yaitu emas, perak, gandum, sya’ir, kurma dan garam) atau bisa juga berlaku pada komoditi yang lain?</p>
<p>Menurut jumhur (mayoritas ulama), riba juga berlaku pada selain enam komoditi tadi. Komoditi lain berlaku hal yang sama jika memiliki kesamaan <em>‘illah</em> (alasan). Namun para ulama berselisih mengenai apa <em>‘illah </em>dari masing-masing komoditi. Yang jelas mereka sepakat bahwa emas dan perak memiliki kesamaan ‘illah. Sedangkan kurma, gandum, sya’ir dan garam juga memiliki kesamaan ‘illah tersendiri.</p>
<p>Di antara pendapat yang ada mengatakan bahwa alasan berlakunya riba pada emas dan perak adalah karena keduanya ditimbang, sedangkan empat komoditi lainnya adalah karena ditakar. Jadi setiap barang yang ditimbang dan ditakar, berlaku hukum riba fadhl. Inilah pendapat Hanafiyah dan Hambali. (Lihat Al Mughni, 7/495)</p>
<p>Pendapat yang lain mengatakan bahwa alasan berlakunya riba pada emas dan perak adalah karena keduanya merupakan alat tukar jual beli, sedangkan empat komoditi lainnya adalah karena sebagai makanan pokok yang dapat disimpan. Jadi setiap barang yang memiliki kesamaan seperti ini berlaku hukum riba fadhl semacam beras, jagung, dan sagu. Inilah pendapat Malikiyah. (Lihat Bidayatul Mujtahid, 7/182-183)</p>
<p>Pendapat yang lain mengatakan bahwa alasan berlakunya riba pada emas dan perak adalah karena keduanya adalah alat tukar jual beli, sedangkan komoditi lain adalah sebagai bahan makanan. Jadi setiap barang yang termasuk bahan makanan pokok atau bukan, berlaku pula hukum riba. Inilah pendapat Syafi’iyah dan salah satu pendapat Imam Ahmad. (Lihat Mughnil Muhtaj dan Al Mughni)</p>
<p>Sedangkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan juga salah satu pendapat dari Imam Ahmad berpendapat bahwa emas dan perak berlaku hukum riba karena keduanya adalah alat tukar jual beli, sedangkan empat komoditi lainnya adalah karena termasuk bahan makanan yang ditakar atau ditimbang.</p>
<p>Namun ada pendapat yang lebih bagus lagi sebagaimana yang dipilih oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin dalam <em>Syarhul Mumthi’</em>. Alasan berlakunya riba pada emas dan perak yaitu karena keduanya adalah emas dan perak, baik sebagai alat untuk jual beli atau tidak. Sedangkan empat komoditi lain termasuk komoditi riba karena merupakan bahan makanan yang ditakar atau ditimbang. Jadi jika kalung emas ingin ditukar dengan kalung emas –misalnya-, berlaku juga hukum riba, walaupun kalung bukan alat untuk jual beli.</p>
<p>Sebagaimana terdapat dalam hadits Fadholah bin ‘Ubaid Al Anshori, bahwa beliau pernah didatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada saat peperangan Khaibar. Fadholah ketika itu memiliki kalung yang terdapat permata dan emas. Kalung ini berasal dari ghonimah yang akan dijual. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memisahkan emas yang ada di kalung tersebut. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,</p>
<div>الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَزْنًا بِوَزْنٍ</div>
<p>“<em>Jika emas ingin ditukar dengan emas, maka harus sama timbangannya.</em>” (HR. Muslim no. 1591)</p>
<p><strong><em>Lalu bagaimanakah dengan uang kertas (mata uang)? Apakah juga berlaku hukum riba?</em></strong></p>
<p>Jawabannya: Iya, keduanya dihukumi sama dengan emas dan perak. Sehingga ada beberapa ketentuan yang berlaku tatkala ingin menukar mata uang sebagaimana berlaku pada emas dan perak. Ketentuan tersebut adalah:</p>
<p>1. Tidak dibolehkan sama sekali untuk menukarkan uang kertas yang sama –seperti menukar rupiah dan rupiah- atau menukarkan uang kertas dengan yang beda jenis –seperti menukar dolar dan rupiah- dengan cara pembayaran diutang (kredit).</p>
<p>2. Tidak dibolehkkan untuk menukarkan uang yang sama dengan cara melebihkan sebagian dari yang lain, seperti menukarkan seratus ribu rupiah dengan seratus sepuluh ribu rupiah, ini tidak diperbolehkan.<br />
<strong></strong></p>
<p>3<strong>. </strong>Boleh menukarkan uang kertas yang berbeda jenis -misal dolar dan rupiah- dengan melebihkan salah satunya, asalkan dilakukan secara kontan (tunai). <strong>(Lihat penjelasan Fatwa Al Lajnah Ad Da’imah, 13/442, no. 3291)</strong></p>
<p style="text-align: center;">-bersambung ke pembahasan Riba An Nasi&#8217;ah dan Riba Utang Piutang-</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Penulis: <a href="http://rumaysho.com">Muhammad Abduh Tuasikal</a></p>
<p>Artikel <a href="http://muslim.or.id">www.muslim.or.id</a></p>
<div class="shr-publisher-8250"></div><!-- Start Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic --><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><div class='shareaholic-like-buttonset' style='float:none;height:30px;'><a class='shareaholic-fbsend' data-shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Ffiqh-dan-muamalah%2Friba-dalam-emas-dll-riba-fadhl.html'></a></div><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><!-- End Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/riba-dalam-emas-dll-riba-fadhl.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>10</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Memakan Satu Dirham dari Hasil Riba &#8230;</title>
		<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/memakan-satu-dirham-dari-hasil-riba.html</link>
		<comments>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/memakan-satu-dirham-dari-hasil-riba.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 01 Feb 2012 12:00:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Muhammad Abduh Tuasikal</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqh dan Muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[bunga bank]]></category>
		<category><![CDATA[Riba]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=8251</guid>
		<description><![CDATA[Di akhir zaman sekarang ini, telah nampak praktek riba tersebar di mana-mana. Dalam ruang lingkup masyarakat yang kecil hingga tataran negara, praktek ini begitu merebak baik di perbankan, lembaga perkreditan, bahkan sampai yang kecil-kecilan semacam<a class="more" href="http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/memakan-satu-dirham-dari-hasil-riba.html">Baca lebih lanjut...</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<!-- Start Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><!-- End Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><p>Di akhir zaman sekarang ini, telah nampak praktek riba tersebar di mana-mana. Dalam ruang lingkup masyarakat yang kecil hingga tataran negara, praktek ini begitu merebak baik di perbankan, lembaga perkreditan, bahkan sampai yang kecil-kecilan semacam dalam arisan warga. Entah mungkin kaum muslimin tidak mengetahui hakekat dan bentuk riba. Mungkin pula mereka tidak mengetahui bahayanya. Apalagi di akhir zaman seperti ini, orang-orang begitu tergila-gila dengan harta sehingga tidak lagi memperhatikan halal dan haram. Sungguh, benarlah sabda Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam,</p>
<div>لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِى الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ ، أَمِنْ حَلاَلٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ</div>
<p>“<em>Akan datang suatu zaman di mana manusia tidak lagi peduli dari mana mereka mendapatkan harta, apakah dari usaha yang halal atau haram</em>.” (HR. Bukhari no. 2083)<br />
Oleh karena itu, sangat penting sekali materi diketengahkan agar kaum muslimin apa yang dimaksud dengan riba, apa saja bentuknya dan bagaimana dampak bahanya. <em>Allahumma yassir wa a’in. Ya Allah, mudahkanlah kami dan tolonglah kami dalam menyelesaikan pembahasan ini.</em></p>
<p><strong>Seorang Pedagang Haruslah Memahami Hakekat Riba</strong></p>
<p>As Subkiy dan Ibnu Abi Bakr mengatakan bahwa Malik bin Anas mengatakan,</p>
<div>فَلَمْ أَرَ شَيْئًا أَشَرَّ مِنْ الرِّبَا ، لِأَنَّ اللَّهَ تَعَالَى أَذِنَ فِيهِ بِالْحَرْبِ</div>
<p>“Aku tidaklah memandang sesuatu yang lebih jelek dari riba karena Allah Ta’ala menyatakan akan memerangi orang yang tidak mau meninggalkan sisa riba yaitu pada firman-Nya,</p>
<div>فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنْ اللَّهِ وَرَسُولِهِ</div>
<p>“<em>Maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu (disebabkan tidak meninggalkan sisa riba)</em>.” (QS. Al Baqarah: 279)<br />
‘Umar radhiyallahu ‘anhu berkata,</p>
<div>لَا يَتَّجِرْ فِي سُوقِنَا إلَّا مَنْ فَقِهَ أَكْلَ الرِّبَا .</div>
<p>“<em>Janganlah seseorang berdagang di pasar kami sampai dia paham betul mengenai seluk beluk riba.</em>”<br />
‘Ali bin Abi Tholib mengatakan,</p>
<div>مَنْ اتَّجَرَ قَبْلَ أَنْ يَتَفَقَّهَ ارْتَطَمَ فِي الرِّبَا ثُمَّ ارْتَطَمَ ثُمَّ ارْتَطَمَ</div>
<p>“<em>Barangsiapa yang berdagang namun belum memahami ilmu agama, maka dia pasti akan terjerumus dalam riba, kemudian dia akan terjerumus ke dalamnya dan terus menerus terjerumus.</em>” (<strong><em>Mughnil Muhtaj</em>, 6/310</strong>)</p>
<p><strong>Apa yang Dimaksud dengan Riba?</strong></p>
<p>Secara etimologi, riba berarti tambahan (<em>al fadhl waz ziyadah</em>). (<strong>Lihat <em>Al Mu’jam Al Wasith</em>, 350 dan <em>Al Misbah Al Muniir</em>, 3/345</strong>). Juga riba dapat berarti bertambah dan tumbuh (<em>zaada wa namaa)</em>. (<strong>Lihat</strong> <strong><em>Al Qomus Al Muhith</em>, 3/423</strong>)</p>
<p>Contoh penggunaan pengertian semacam ini adalah pada firman Allah Ta’ala,</p>
<div>فَإِذَا أَنْزَلْنَا عَلَيْهَا الْمَاءَ اهْتَزَّتْ وَرَبَتْ</div>
<p>“<em>Maka apabila Kami turunkan air di atasnya, niscaya ia bertambah dan tumbuh subur</em>.” (QS. Fushilat: 39 dan Al Hajj: 5)<br />
Sedangkan secara terminologi, para ulama berbeda-beda dalam mengungkapkannya.<br />
Di antara definisi riba yang bisa mewakili definis yang ada adalah definisi dari Muhammad Asy Syirbiniy. Riba adalah:</p>
<div>عَقْدٌ عَلَى عِوَضٍ مَخْصُوصٍ غَيْرِ مَعْلُومِ التَّمَاثُلِ فِي مِعْيَارِ الشَّرْعِ حَالَةَ الْعَقْدِ أَوْ مَعَ تَأْخِيرٍ فِي الْبَدَلَيْنِ أَوْ أَحَدِهِمَا</div>
<div>“<em>Suatu akad/transaksi pada barang tertentu yang ketika akad berlangsung tidak diketahui kesamaannya menurut ukuran syari’at, atau adanya penundaan penyerahan kedua barang atau salah satunya.</em>” (<strong><em>Mughnil Muhtaj</em>, 6/309</strong>)</div>
<p>Ada pula definisi lainnya seperti yang dikemukakan oleh Ibnu Qudamah, riba adalah:</p>
<div>الزِّيَادَةُ فِي أَشْيَاءَ مَخْصُوصَةٍ</div>
<div>“<em>Penambahan pada barang dagangan/komoditi tertentu</em>.” (<strong><em>Al Mughni</em>, 7/492</strong>)</div>
<p><strong>Hukum Riba</strong></p>
<p>Seperti kita ketahui bersama dan ini bukanlah suatu hal yang asing lagi bahwa riba adalah sesuatu yang diharamkan dalam syari’at Islam. Ibnu Qudamah mengatakan,</p>
<div>وَهُوَ مُحَرَّمٌ بِالْكِتَابِ ، وَالسُّنَّةِ ، وَالْإِجْمَاعِ</div>
<p><em>“Riba itu diharamkan berdasarkan dalil Al Qur’an, As Sunnah, dan Ijma’ </em>(kesepakatan kaum muslimin).” (<strong><em>Al Mughni</em>, 7/492</strong>)</p>
<p>Bahkan tidak ada satu syari’at pun yang menghalalkan riba. Al Mawardiy mengatakan, “Sampai dikatakan bahwa riba sama sekali tidak dihalalkan dalam satu syari’at pun. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,</p>
<div>وَأَخْذِهِمْ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ</div>
<p><em>“Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal Sesungguhnya mereka Telah dilarang daripadanya.</em>” (QS. An Nisaa’: 161). Maksudnya adalah riba ini sudah dilarang sejak dahulu pada syari’at sebelum Islam. (<strong><em>Mughnil Muhtaj</em>, 6/309</strong>)</p>
<p>Di antara dalil Al Qur’an yang mengharamkan bentuk riba adalah firman Allah Ta’ala,</p>
<div>يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ</div>
<p>“<em>Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.</em>” (QS. Ali Imron: 130)</p>
<div>وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا</div>
<p>“<em>Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba</em>.” (QS. Al Baqarah: 275)<br />
Di antara dalil haramnya riba dari As Sunnah adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bahwa memakan riba termasuk dosa besar.</p>
<p>Dari Abu Hurairah, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<div>« اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ » . قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ ، وَمَا هُنَّ قَالَ « الشِّرْكُ بِاللَّهِ ، وَالسِّحْرُ ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِى حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ ، وَأَكْلُ الرِّبَا ، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ ، وَالتَّوَلِّى يَوْمَ الزَّحْفِ ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِ »</div>
<p>“<em>Jauhilah tujuh dosa besar yang akan menjerumuskan pelakunya dalam neraka.</em>” Para sahabat bertanya, “<em>Wahai Rasulullah, apa saja dosa-dosa tersebut?</em>” Beliau mengatakan, “<em>[1] Menyekutukan Allah, [2] Sihir, [3] Membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan alasan yang dibenarkan, [4] Memakan harta anak yatim, <strong>[5] memakan riba, </strong>[6] melarikan diri dari medan peperangan, [7] menuduh wanita yang menjaga kehormatannya lagi (bahwa ia dituduh berzina).</em>” (HR. Bukhari no. 2766 dan Muslim no. 89)</p>
<p>Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melaknat para rentenir (pemakan riba), yang mencari pinjaman dari riba, bahkan setiap orang yang ikut menolong dalam mu’amalah ribawi juga ikut terlaknat.</p>
<p>Dari Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata,</p>
<div>لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ</div>
<p>“Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama.”(HR. Muslim no. 1598)</p>
<p>Maksud perkataan “<em>mereka semua itu sama</em>”, Syaikh Shafiyurraahman Al Mubarakfury mengatakan, “Yaitu sama dalam dosa atau sama dalam beramal dengan yang haram. Walaupun mungkin bisa berbeda dosa mereka atau masing-masing dari mereka dari yang lainnya.” (<strong><em>Minnatul Mun’im fi Syarhi Shohihil Muslim</em>, 3/64</strong>)</p>
<p><strong>Dampak Riba yang Begitu Mengerikan</strong></p>
<p>Sungguh dalam beberapa hadits disebutkan dampak buruk dari memakan riba. Orang yang mengetahui hadits-hadits berikut ini, tentu akan merasa jijik jika harus terjun dalam lembah riba.</p>
<p><strong>[Pertama] Memakan Riba Lebih Buruk Dosanya dari Perbuatan Zina</strong></p>
<p>Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<div>دِرْهَمُ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةِ وَثَلاَثِيْنَ زَنْيَةً</div>
<p><em>“Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.”</em> (HR. Ahmad dan Al Baihaqi dalam <em>Syu’abul Iman</em>. Syaikh Al Albani dalam <em>Misykatul Mashobih</em> mengatakan bahwa hadits ini <strong><em>shahih</em></strong>)</p>
<p><strong>[Kedua] Dosa Memakan Riba Seperti Dosa Seseorang yang Menzinai Ibu Kandungnya Sendiri</strong></p>
<p>Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,</p>
<div>الرِبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرُّجُلُ أُمَّهُ وَإِنْ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ</div>
<p>“<em>Riba itu ada 73 pintu (dosa). Yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri. Sedangkan riba yang paling besar adalah apabila seseorang melanggar kehormatan saudaranya.</em>” (HR. Al Hakim dan Al Baihaqi dalam <em>Syu’abul Iman</em>. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini <em>shahih dilihat dari jalur lainnya</em>)</p>
<p><strong>[Ketiga] </strong><strong>Tersebarnya riba merupakan “pernyataan tidak langsung” dari suatu kaum bahwa mereka berhak dan layak untuk mendapatkan adzab dari Allah <em>Ta’ala</em></strong></p>
<p>Tersebarnya riba merupakan “pernyataan tidak langsung” dari suatu kaum bahwa mereka berhak dan layak untuk mendapatkan adzab dari Allah <em>ta’ala</em>. Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<div>إِذَا ظَهَرَ الزِّناَ وَالرِّبَا فِي قَرْيَةٍ فَقَدْ أَحَلُّوْا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللهِ</div>
<p><em>“Apabila telah marak perzinaan dan praktek ribawi di suatu negeri, maka sungguh penduduk negeri tersebut telah menghalalkan diri mereka untuk diadzab oleh Allah.”</em> (HR. Al Hakim. Beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini <strong><em>hasan lighoirihi</em></strong>)</p>
<p style="text-align: center;">-bersambung insya Allah-</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Penulis: <a href="http://rumaysho.com">Muhammad Abduh Tuasikal</a></p>
<p>Artikel <a href="http://muslim.or.id">www.muslim.or.id</a></p>
<div class="shr-publisher-8251"></div><!-- Start Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic --><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><div class='shareaholic-like-buttonset' style='float:none;height:30px;'><a class='shareaholic-fbsend' data-shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Ffiqh-dan-muamalah%2Fmemakan-satu-dirham-dari-hasil-riba.html'></a></div><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><!-- End Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/memakan-satu-dirham-dari-hasil-riba.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>12</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kamuflase Istilah Syariah</title>
		<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/kamuflase-istilah-syariah.html</link>
		<comments>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/kamuflase-istilah-syariah.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 30 Jan 2012 03:00:06 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Muhammad Abduh Tuasikal</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqh dan Muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[bank syariah]]></category>
		<category><![CDATA[istilah syariah]]></category>
		<category><![CDATA[pegadaian]]></category>
		<category><![CDATA[Riba]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=8232</guid>
		<description><![CDATA[Telinga kita pasti sudah akrab dengan istilah khamar. Khamar adalah segala sesuatu yang memabukkan baik dari benda padat, cair dan gas. Di masa silam, istilah khamar ini diubah menjadi nabidz, supaya mengelabui orang agar bisa<a class="more" href="http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/kamuflase-istilah-syariah.html">Baca lebih lanjut...</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<!-- Start Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><!-- End Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><p><em>Telinga kita pasti sudah akrab dengan istilah khamar. Khamar adalah segala sesuatu yang memabukkan baik dari benda padat, cair dan gas. Di masa silam, istilah khamar ini diubah menjadi nabidz, supaya mengelabui orang agar bisa menikmatinya. Demikian pula di zaman kita saat ini berbagai istilah dibumbui di produk-produk tertentu baik pada barang dan produk perbankan bahkan pada ritual kesyirikan dengan bumbuan yang indah, namun hakikatnya hanya pengaburan istilah. Orang yang menyangka sah-sah saja menikmati atau memanfaatkannya, padahal nyatanya haram dan terlarang. Oleh karenanya, kita mesti jeli. Jangan sampai kita tertipu dengan istilah dan nama, lihatlah hakikatnya.</em></p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Jangan Tertipu dengan Istilah</strong></span></p>
<p>Kamuflase istilah atau pengelabuan dalam nama sudah ada sejak masa silam, bahkan sejak Nabi Adam <em>‘alaihis salaam </em>di surga. Adam tertipu dengan pengelabuan iblis yang memberi nama pohon yang terlarang dengan nama pohon <em>khuldi</em>, artinya pohon yang akan membuat orang yang memakannya kekal di surga. Iblis berkata,</p>
<p dir="RTL" align="center">يَا آَدَمُ هَلْ أَدُلُّكَ عَلَى شَجَرَةِ الْخُلْدِ وَمُلْكٍ لَا يَبْلَى</p>
<p>“<em>Hai Adam, maukah saya tunjukkan kepada kamu pohon khuldi dan kerajaan yang tidak akan binasa?</em>” (QS. Thoha: 120)</p>
<p>Di akhir zaman, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>telah memperingatkan bahwa akan muncul orang-orang yang ingin mengelabui sesuatu yang haram dengan merubah namanya. Abu Malik Al Asy’ari berkata bahwa beliau mendengar Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>bersabda,</p>
<p dir="RTL" align="center">لَيَشْرَبَنَّ نَاسٌ مِنْ أُمَّتِى الْخَمْرَ يُسَمُّونَهَا بِغَيْرِ اسْمِهَا</p>
<p>“<em>Sungguh, akan ada orang-orang dari umatku yang meminum khamar, mereka menamakannya dengan selain namanya.</em>” (HR. Abu Daud no. 3688, An Nasai no. 5658, Ibnu Majah no. 3384 dan Ahmad 4: 237. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini <em>shahih</em>).</p>
<p>At Turbasyti menjelaskan, “Mereka sengaja menutup-nutupi nama khamar tadi dengan nama <em>nabidz</em> (sejenis minuman yang sebenarnya bukan khamar).” Ibnu Malik mengatakan, “Mereka ingin menikmati khamar tersebut dan sengaja merubah namanya dengan nama berbagai <em>nabidz</em> yang hukumnya mubah. Misal saja mereka sebut dengan air madu dan air <em>dzurroh</em> yang tidak haram. Khamar biasanya berasal dari anggur dan kurma, namun kedua minuman tadi tidak demikian. Mereka hanya ingin mengelabui. Padahal kita harus melihat hakikatnya bahwa setiap yang memabukkan itu haram (apa pun namanya).” (Lihat ‘Aunul Ma’bud, 10: 110)</p>
<p>Mengelabui dengan merubah sesuatu yang diharamkan untuk merubah hukum ini pun menjadi watak Yahudi. Supaya minyak bangkai yang asalnya cair tidak terlarang diperjualbelikan, mereka merubahnya menjadi padat.</p>
<p dir="RTL" align="center">عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ &#8211; صلى الله عليه وسلم &#8211; يَقُولُ عَامَ الْفَتْحِ ، وَهُوَ بِمَكَّةَ « إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ » . فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ ، وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ ، وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ . فَقَالَ « لاَ ، هُوَ حَرَامٌ » . ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ &#8211; صلى الله عليه وسلم &#8211; عِنْدَ ذَلِكَ « قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ ، إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ »</p>
<p>Dari Jabir bin Abdillah, beliau mendengar Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda di Mekah saat penaklukan kota Mekah, &#8220;<em>Sesungguhnya, Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung</em>.&#8221; Ada yang bertanya, &#8220;<em>Wahai Rasulullah, apa pendapatmu mengenai jual beli lemak bangkai, mengingat lemak bangkai itu dipakai untuk menambal perahu, meminyaki kulit, dan dijadikan minyak untuk penerangan?</em>&#8221; Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda, &#8220;<em>Tidak boleh! Jual beli lemak bangkai itu haram</em>.&#8221; Kemudian, Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda, &#8220;<em>Semoga Allah melaknat Yahudi. Sesungguhnya, tatkala Allah mengharamkan lemak bangkai, mereka mencairkannya lalu menjual minyak dari lemak bangkai tersebut, kemudian mereka memakan hasil penjualannya</em>.&#8221; (HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim, no. 4132)</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Lihat Hakikatnya</strong></span></p>
<p>Nilailah sesuatu dari hakikatnya, bukan dari nama atau istilah. Karena kadang nama sesuatu yang berbau syirik atau bid’ah –misalnya- diubah menjadi nama yang indah dan menarik. Lihat saja istilah yang dibuat untuk wisata ke kuburan para wali songo, dengan istilah “wisata religi”. Padahal di dalamnya terdapat bentuk ibadah yang jauh dari tuntunan Islam karena di dalamnya terdapat <em>tawassul</em> atau <em>tabarruk</em> (ngalap berkah) yang bid’ah bahkan bisa sampai tingkatan syirik. Safar dengan tujuan ibadah seperti yang disebut dengan wisata religi ini juga telah melanggar sabda Rasul <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam, </em></p>
<p dir="RTL" align="center">لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ، وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ &#8211; صلى الله عليه وسلم &#8211; وَمَسْجِدِ الأَقْصَى</p>
<p>“<em>Tidaklah diikat pelana (janganlah bersengaja bersafar -dalam rangka ibadah-) selain ke tiga masjid: masjidil haram, masjid Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam (masjid nabawi) dan masjidil aqsho’.</em>” (HR. Bukhari no. 1189 dan Muslim no. 1397).</p>
<p>Pengecualian dalam hadits ini bukanlah pada tiga masjid saja. Termasuk di dalamnya segala tempat yang dimaksudkan untuk beribadah pada Allah. Buktinya disebutkan dalam riwayat dari Abdurrahman ibnul Harits bin Hisyam, katanya: Abu Basrah Al Ghifari suatu ketika berjumpa dengan Abu Hurairah yang baru tiba dari bukit Thur, maka tanyanya: &#8220;<em>Anda datang dari mana?</em>&#8221; &#8220;<em>Dari bukit Thur… aku shalat di sana</em>&#8220;, jawab Abu Hurairah. &#8220;Andai aku sempat menyusulmu sebelum engkau berangkat ke sana, engkau tidak akan berangkat. Aku mendengar Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda: Tidaklah diikat pelana… dst&#8221;, kata Abu Basrah. (HR. Ahmad 39: 270. Hadits ini sanadnya shahih, Al Haitsami mengatakan dalam Majma&#8217;uz Zawa-id (4:3),  &#8220;Para perawi hadits Ahmad tsiqah semua dan kuat hafalannya”. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Malik secara panjang lebar dalam Muwaththa&#8217;nya no 241). Jelas, bukit Thur merupakan bukit yang diberkahi oleh Allah. Dalam menjelaskan hadits di atas, Al Imam Ibnu Abdil Barr dalam At Tamhid (23: 28) berkata: &#8220;Ucapan Abu Hurairah <em>&#8216;Aku pergi ke bukit Thur&#8217;</em>; jelas sekali dalam hadits ini bahwa beliau tidak bersafar kecuali demi mencari berkah dan shalat di sana&#8221;.  Wisata religi nyatanya termasuk dalam larangan hadits di atas.</p>
<p>Contoh lainnya lagi, kadang istilah yang digunakan dikelabui dengan ditambahi istilah ‘syariah’, semisal pada bank atau pegadaian. Salah satu produk yang bermasalah di lembaga tersebut adalah kredit emas batangan. Padahal berdasarkan petunjuk Rasul <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, pembelian emas tidak boleh dilakukan secara kredit (alias: harus tunai). Ketika menyebutkan barang-barang ribawi semisal emas dan perak, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>bersabda,</p>
<p dir="RTL" align="center">فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ</p>
<p>“<em>Jika berbeda jenis (semisal menukar emas dengan mata uang, pen), maka juallah terserah kalian, asalkan tunai.</em>” (HR. Muslim no. 1587). Syarat yang diberikan di sini adalah tunai, <em>yadan bi yadin</em>. Jadi, label lembaga syariah tidak bisa melegalkan  yang Allah haramkan.</p>
<p>Bagi hasil di BMT atau bank syariah bisa jadi contoh yang lain. Mereka menyebut bagi hasil yang dilakukan adalah <em>mudhorobah</em>, nama yang syar’i. Aturan mereka dalam <em>mudhorobah</em> adalah hanya mau bagi untung dan tidak mau bagi rugi. Jika memang aturannya seperti ini, hakikatnya bukan mudhorobah, namun mengutangi. Menurut aturan syari’at mengenai mudhorobah, sebagaimana keuntungan dibagi bersama, begitu pula dengan kerugian harus ditanggung bersama antara pemilik modal dan pelaku usaha. Jika hanya mau bagi untung, maka hakikat akad yang dilakukan adalah utang-piutang. Jika ditarik untung dalam utang-piutang, maka itu sama saja riba walaupun memakai istilah yang syar’i. Para ulama membuat kaedah yang telah ma’ruf,</p>
<p align="center">كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا فَهُوَ رِبَا</p>
<p>“<em>Setiap piutang yang mendatangkan keuntungan, maka itu adalah riba.</em>”</p>
<p>Dari sini kita dapat memahami bahwa tidak setiap istilah syar’i menunjukkan kebenaran. Perlu kita ketahui hakikatnya, lebih-lebih di zaman ini yang penuh pengelabuan. Hal ini juga menuntut kita untuk banyak belajar dan mengkaji ilmu Islam, tidak hanya sekedar ikut-ikutan. Banyak ilmu yang mesti kita dalami, yang utama adalah ilmu akidah, menyusul setelahnya adalah ilmu yang wajib kita ketahui sehari-hari seperti penjelasan shalat bagi setiap muslim dan penjelasan hukum perniagaan bagi yang ingin melakukan muamalah dagang. Jika kita tidak mampu, maka rajinlah bertanya pada ahli ilmu yang pedomannya dalam berpendapat  adalah Al Qur’an dan As Sunnah. <em>Wallahu waliyyut taufiq.</em></p>
<p>@ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 1 Shofar 1433 H</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Penulis: <a href="http://rumaysho.com">Muhammad Abduh Tuasikal</a></p>
<p>Artikel <a href="http://muslim.or.id">www.muslim.or.id</a></p>
<div class="shr-publisher-8232"></div><!-- Start Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic --><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><div class='shareaholic-like-buttonset' style='float:none;height:30px;'><a class='shareaholic-fbsend' data-shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Ffiqh-dan-muamalah%2Fkamuflase-istilah-syariah.html'></a></div><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><!-- End Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/kamuflase-istilah-syariah.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kredit Lewat Pihak Ketiga (Bank)</title>
		<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/kredit-lewat-pihak-ketiga-bank.html</link>
		<comments>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/kredit-lewat-pihak-ketiga-bank.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 04 Jan 2011 00:00:10 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Muhammad Abduh Tuasikal</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqh dan Muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[bank]]></category>
		<category><![CDATA[kredit]]></category>
		<category><![CDATA[Riba]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=5333</guid>
		<description><![CDATA[Segala puji bagi Allah Ta’ala, shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Suatu persoalan yang sering muncul di dunia bisnis adalah jual beli kredit melalui pihak ketiga. Kasusnya adalah semacam<a class="more" href="http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/kredit-lewat-pihak-ketiga-bank.html">Baca lebih lanjut...</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<!-- Start Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><!-- End Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><p><em>Segala puji bagi Allah </em><em>Ta’ala, shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Rasul-Nya </em><em>shallallahu ‘alaihi wa sallam.</em></p>
<p>Suatu persoalan yang sering muncul di dunia bisnis adalah jual beli kredit melalui pihak ketiga. Kasusnya adalah semacam ini: Sebuah dealer menjual motor kepada Ahmad dengan cara kredit. Namun, Ahmad harus membayar cicilan kredit tersebut kepada sebuah bank.</p>
<p>Praktek jual beli seperti inilah yang banyak dipraktekkan di banyak dealer atau showroom. Juga dapat kita temui praktek yang serupa pada beberapa KPR dan toko elektronik. Sekarang, apakah jual beli semacam ini dibenarkan? Mari kita simak pembahasan berikut, semoga kita bisa mendapatkan jawabannya.</p>
<p><strong><span style="color: #ff0000;">Yang Harus Dipahami Terlebih Dahulu</span></strong></p>
<p>Di awal pembahasan kali ini, kita akan melihat terlebih dahulu praktek jual beli yang terlarang yaitu <strong>menjual barang yang belum selesai diserahterimakan</strong> atau <strong>masih berada di tempat penjual</strong>.</p>
<p>Contohnya adalah Rizki memberi beberapa kain dari sebuah pabrik tekstil. Sebelum barang tersebut sampai ke gudang Rizki atau selesai diserahterimakan, dia menjual barang tersebut kepada Ahmad. Jual beli semacam ini adalah jual beli terlarang karena barang tersebut belum selesai diserahterimakan atau belum sampai di tempat pembeli.</p>
<p>Larangan di atas memiliki dasar dari sabda Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> dalam hadits yang dibawakan oleh Bukhari dan Muslim. Bukhari membawakan hadits tersebut dalam Bab:</p>
<p style="text-align: center;">باب بيع الطعام قبل أن يقبض وبيع ما ليس عندك</p>
<p>“<em>Menjual bahan makanan sebelum diserahterimakan dan menjual barang yang bukan miliknya</em>.”</p>
<p>Sedangkan An Nawawi dalam Shahih Muslim membawakan judul Bab,</p>
<p style="text-align: center;">بُطْلاَنِ بَيْعِ الْمَبِيعِ قَبْلَ الْقَبْضِ</p>
<p>“<em>Batalnya jual barang yang belum selesai diserahterimakan.</em>”</p>
<p>Hadits yang menjelaskan hal tersebut adalah:</p>
<p><strong>[Hadits Pertama] </strong></p>
<p>Dari Ibnu ‘Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,</p>
<p style="text-align: center;">مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ</p>
<p>“<em>Barangsiapa yang membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya</em>.”</p>
<p>Ibnu ‘Abbas mengatakan,</p>
<p style="text-align: center;">وَأَحْسِبُ كُلَّ شَىْءٍ مِثْلَهُ</p>
<p>“<em>Aku berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya sama dengan bahan makanan.</em>” (HR. Bukhari dan Muslim)</p>
<p><strong>[Hadits Kedua] </strong></p>
<p>Dari Nafi’, dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p style="text-align: center;">مَنِ اشْتَرَى طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ وَيَقْبِضَهُ</p>
<p>“<em>Barangsiapa membeli bahan makanan, maka janganlah dia menjualnya hingga menyempurnakannya dan selesai menerimanya.</em>” (HR. Muslim)</p>
<p><strong>[Hadits Ketiga] </strong></p>
<p>Ibnu ‘Umar mengatakan,</p>
<p style="text-align: center;">وَكُنَّا نَشْتَرِى الطَّعَامَ مِنَ الرُّكْبَانِ جِزَافًا فَنَهَانَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ نَبِيعَهُ حَتَّى نَنْقُلَهُ مِنْ مَكَانِهِ.</p>
<p>“<em>Kami biasa membeli bahan makanan dari orang yang berkendaraan tanpa diketahui ukurannya. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami menjual barang tersebut sampai barang tersebut dipindahkan dari tempatnya.</em>” (HR. Muslim)</p>
<p>Dalam riwayat lain, Ibnu ‘Umar juga mengatakan,</p>
<p style="text-align: center;">كُنَّا فِى زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَبْتَاعُ الطَّعَامَ فَيَبْعَثُ عَلَيْنَا مَنْ يَأْمُرُنَا بِانْتِقَالِهِ مِنَ الْمَكَانِ الَّذِى ابْتَعْنَاهُ فِيهِ إِلَى مَكَانٍ سِوَاهُ قَبْلَ أَنْ نَبِيعَهُ.</p>
<p>“<em>Kami dahulu di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli bahan makanan. Lalu seseorang diutus pada kami. Dia disuruh untuk memerintahkan kami agar memindahkan bahan makanan yang sudah dibeli tadi ke tempat yang lain, sebelum kami menjualnya kembali.</em>” (HR. Muslim)</p>
<p>Dari hadits-hadits di atas menunjukkan beberapa hal:</p>
<p>1.       Terlarangnya menjual barang yang belum selesai diserahterimakan.</p>
<p>2.      Larangan menjual barang yang belum selesai diserahterimakan ini berlaku bagi bahan makanan dan barang lainnya, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas di atas.</p>
<p>3.       Barang yang sudah dibeli harus berpindah tempat terlebih dahulu sebelum dijual kembali kepada pihak lain.</p>
<p>An Nawawi mengatakan,</p>
<p>“Dalam hadits-hadits di atas terdapat larangan untuk menjual barang hingga barang tersebut telah diterima oleh pembeli. Dan para ulama memang berselisih pendapat dalam masalah ini. Imam Asy Syafi’i mengatakan bahwa menjual kembali barang kepada pihak lain sebelum diterima oleh pembeli adalah <strong>jual beli yang tidak sah</strong> baik barang tersebut berupa makanan, aktiva tetap (seperti tanah), barang yang bisa berpindah tempat, dijual secara tunai ataupun yang lainnya.” (<em>Syarh Muslim</em>, 169-170)</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Apa hikmah di balik larangan ini?</strong></span></p>
<p>Hal ini diterangkan dalam hadits lain. Dari Thowus, Ibnu ‘Abbas mengatakan,</p>
<p style="text-align: center;">أن رسول الله صلى الله عليه و سلم نهى أن يبيع الرجل طعاما حتى يستوفيه . قلت لابن عباس كيف ذاك ؟ . قال ذاك دراهم بدراهم والطعام مرجأ</p>
<p>“<em>Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli bahan makanan hingga barang tersebut telah diserahterimakan.</em>”</p>
<p>Thowus mengatakan kepada Ibnu ‘Abbas, “<em>Kenapa bisa demikian?</em>”</p>
<p>Beliau pun mengatakan, “<em>Sebenarnya yang terjadi adalah jual beli dirham dengan dirham, sedangkan bahan makanannya ditunda</em>.” (HR. Bukhari) [Bukhari: 39-Kitabul Buyu’, 54-Bab Masalah Jual Beli Bahan Makanan dan Barang yang Ditimbun]</p>
<p>Hikmah lainnya adalah karena barang yang diserahterimakan kepada pembeli boleh jadi rusak. Hal ini disebabkan barang tersebut terbakar, rusak terkena air, atau mungkin karena sebab lainnya. Sehingga jika pembeli barang tersebut menjual kembali barang tadi kepada pihak lain, ia tidak dapat menyerahkannya.</p>
<p><strong><span style="color: #ff0000;">Sekali Lagi Tentang Riba dalam Hutang Piutang (Riba Qordh)</span></strong></p>
<p>Perlu diketahui bahwa yang namanya hutang-piutang adalah salah satu jenis akad yang di dalamnya terdapat unsur menolong dan mengulurkan tangan kepada orang yang membutuhkan bantuan. Sehingga akad hutang-piutang semacam ini <strong>tidak diperbolehkan sama sekali bagi siapa pun untuk mencari keuntungan</strong>. Keuntungan yang diperoleh dari hasil hutang piutang seperti ini disebut riba yakni <em>riba qordh</em>.</p>
<p>Contoh <em>riba qordh</em>: Ahmad berhutang pada Rizki sejumlah Rp.1.000.000,-. Kemudian Ahmad harus mengembalikan hutang tersebut dengan jumlah lebih yaitu Rp.1.200.000,- dalam jangka waktu satu bulan.  Tambahan Rp.200.000,- inilah yang disebut riba.</p>
<p>Para ulama memberi kaedah yang sangat masyhur dalam ilmu fiqih:</p>
<p style="text-align: center;">كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا فَهُوَ رِبَا</p>
<p>“<em>Setiap piutang yang mendatangkan keuntungan, maka itu adalah riba.</em>” (Lihat Asy Syarh Al Mumthi’, 8/63)</p>
<p>Perlu diketahui bahwa perbuatan menarik riba adalah perbuatan yang diharamkan dan suatu bentuk kezholiman. Kezholiman meniadakan keadilan yang Allah dan Rasul-Nya perintahkan. Allah <em>Ta’ala</em> berfirman,</p>
<p style="text-align: center;">فَإِن لَّمْ تَفْعَلُواْ فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ مِّنَ اللّهِ وَرَسُولِهِ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ</p>
<p>“<em>Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya</em>.” (QS. Al Baqarah: 279)</p>
<p>Bagaimana jika ada yang mengatakan bahwa orang yang berhutang itu ridho (rela) jika dikenakan bunga atau riba? Ada dua sanggahan mengenai hal ini:</p>
<p><strong>Pertama</strong>, ini sebenarnya masih tetap dikatakan suatu kezholiman karena di dalamnya terdapat pengambilan harta tanpa melalui jalur yang dibenarkan. Jika seseorang yang berhutang telah masuk masa jatuh tempo pelunasan dan belum mampu melunasi hutangnya, maka seharusnya orang yang menghutangi memberikan tenggang waktu lagi tanpa harus ada tambahan karena adanya penundaan. Jika orang yang menghutangi mengambil tambahan tersebut, ini berarti dia mengambil sesuatu tanpa melalui jalur yang dibenarkan. Jika orang yang berhutang tetap ridho menyerahkan tambahan tersebut, maka ridho mereka pada sesuatu yang syari’at ini tidak ridhoi tidak dibenarkan. Jadi, ridho dari orang yang berhutang tidaklah teranggap sama sekali.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, pada hakikat senyatanya, hal ini bukanlah ridho, namun semi pemaksaan. Orang yang menghutangi (<em>creditor</em>) sebenarnya takut jika  orang yang berhutang tidak ikut dalam mu’amalah riba semacam ini. Ini adalah ridho, namun senyatanya bukan ridho. (Lihat penjelasan Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di –<em>rahimahullah</em>- dalam <em>Fiqh wa Fatawa Al Buyu’</em>, 10)</p>
<p>Hati-hatilah dengan riba karena orang yang memakan riba (rentenir) dan orang yang memberinya (nasabah), keduanya sama-sama dilaknat.</p>
<p>Dari Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata,</p>
<p style="text-align: center;">لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ</p>
<p>“Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama.”(HR. Muslim) [Muslim: 23-Kitab Al Masaqoh, 19-Bab Laknat pada Orang yang Memakan Riba dan yang Menyerahkannya].</p>
<p>Maksud perkataan “<em>mereka semua itu sama</em>”, Syaikh Shafiyurraahman Al Mubarakfury mengatakan, “Yaitu sama dalam dosa atau sama dalam beramal dengan yang haram. Walaupun mungkin bisa berbeda dosa mereka atau masing-masing dari mereka dari yang lainnya.” (<em>Minnatul Mun’im fi Syarhi Shohihil Muslim</em>, 64)</p>
<p>Jadi bukan hanya rentenir saja yang mendapatkan laknat dan dosa, namun orang yang menyerahkan riba (yaitu nasabah) juga terlaknat berdasarkan hadits di atas. <em>Nas-alullaha al ‘afwa wal ‘afiyah.</em></p>
<p><strong><span style="color: #ff0000;">Perkreditan Melalui Pihak Ketiga</span></strong></p>
<p>Setelah kita mengetahui dua pembahasan di atas, yakni masalah jual beli barang sebelum dipindahkan dan praktek riba dalam hutang-piutang, maka kita akan meninjau praktek perkreditan mobil, motor ataupun rumah yang saat ini terjadi. Gambarannya adalah sebagai berikut:</p>
<p>Sebuah dealer menjual motor kepada Ahmad dengan cara kredit. Namun, Ahmad harus membayar cicilan kredit tersebut ke bank atau PT. Perkreditan dan bukan dibayar ke dealer, tempat ia membeli barang tersebut.</p>
<p>Kalau kita mau bertanya, kenapa Ahmad harus membayar cicilan tersebut ke bank bukan ke dealer yang menjualkan motor padanya?</p>
<p>Jawabannya:</p>
<p>Bank ternyata telah mengadakan kesepakatan bisnis dengan dealer tersebut yang intinya: Bila ada pembeli yang membeli dengan cara kredit, maka pihak banklah yang akan membayar secara <em>cash</em> kepada dealer. Sedangkan pembeli diharuskan membayarkan cicilan kepada bank tadi. Dealer mendapatkan keuntungan karena dia mendapatkan uang <em>cash</em> langsung. Sedangkan bank mendapatkan keuntungan karena dia menjual barang tersebut dengan harga lebih tinggi, namun dengan cara kredit. Seandainya pembeli itu ngotot untuk membayar kepada dealer, maka pihak dealer akan berkeberatan. Pihak dealer menganggap urusannya dengan pembeli telah selesai, sekarang tinggal urusan pembeli dengan bank.</p>
<p>Jika kita melihat, kejadian di atas memiliki dua penafsiran. Masing-masing penafsiran akan jelas menunjukkan kesalahan, yaitu terjatuh dalam riba atau dalam jual beli barang yang belum dipindahkan (diserahterimakan).</p>
<p><span style="color: #ff00ff;"><strong>Penafsiran pertama</strong>:</span></p>
<p>Misalnya kita anggap kalau harga motor adalah Rp. 15.000.000,- secara cash. Sedangkan secara kredit adalah Rp. 18.000.000,-. Jadi, kemungkinan yang terjadi, bank telah menghutangi pembeli motor sejumlah Rp.15.000.000,- dan dalam waktu yang sama bank langsung membayarkannya ke dealer, tempat pembelian motor. Kemudian bank akhirnya menuntut pembeli ini untuk membayar piutang tersebut sejumlah Rp.18.000.000,-.. Bagaimana dengan akad semacam ini?</p>
<p>Ini adalah akad <strong>riba</strong> karena bank menghutangi Rp.15.000.000,-, kemudian minta untuk dikembalikan lebih banyak sejumlah Rp.18.000.000,-. Ini jelas-jelas adalah riba. Hukumnya sebagaimana disebutkan dalam hadits yang telah lewat, “Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama.”(HR. Muslim)</p>
<p><span style="color: #ff00ff;"><strong>Penafsiran kedua</strong>:</span></p>
<p>Bank telah membeli motor tersebut dari dealer dan menjualnya kembali kepada pembeli. Jika memang penafsirannya seperti ini, maka ini berarti bank telah menjual motor yang ia beli sebelum ia pindahkan dari tempat penjual (dealer) dan ini berarti bank telah menjual barang yang belum sah ia miliki atau belum ia terima. Di antara bukti hal ini adalah surat menyurat motor semuanya ditulis dengan nama pembeli dan bukan atas nama bank. Penafsiran kedua ini sama dengan penafsiran Ibnu ‘Abbas yang pernah kami sebutkan,</p>
<p style="text-align: center;">ذاك دراهم بدراهم والطعام مرجأ</p>
<p>“<em>Sebenarnya yang terjadi adalah jual beli dirham dengan dirham, sedangkan bahan makanannya ditunda</em>.” (HR. Bukhari)</p>
<p>Jadi, yang terjadi adalah jual beli rupiah dengan rupiah, sedangkan motornya ditunda. Dengan demikian penjualan dengan cara seperti ini tidak sah karena termasuk menjual barang yang belum selesai diserahterimakan.</p>
<p><strong>Kesimpulan</strong>: Perkreditan dengan cara ini adalah salah satu bentuk akad jual beli yang haram, baik dengan penafsiran pertama atau pun kedua tadi. <em>Wallahu a’lam.</em></p>
<p>Alangkah baiknya jika kita sebagai seorang muslim tidak melakukan praktek jual-beli semacam ini. Lebih baik kita membeli barang secara <em>cash</em> atau meminjam uang dari orang lain (yang lebih amanah, tanpa ada unsur riba) dan kita berusaha mengembalikan tepat waktu. Itu mungkin jalan keluar terbaik.</p>
<p style="text-align: center;"><em>Saudaraku, cukup nasehat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut sebagai wejangan bagi kita semua.</em></p>
<p style="text-align: center;">إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ</p>
<p style="text-align: center;">“<em>Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan yang lebih baik bagimu</em>.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini <em>shohih</em>)</p>
<p>Semoga tulisan ini bermanfaat bagi pengusaha muslim sekalian. Semoga Allah selalu memberikan kita ketakwaan dan memberi kita taufik untuk menjauhkan diri dari yang haram.</p>
<p><em>Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.</em></p>
<p>****</p>
<p>18 Rabi’ul Awwal 1430 H</p>
<p>Penulis: <a href="http://rumaysho.com">Muhammad Abduh Tuasikal</a></p>
<p>Artikel <a href="http://muslim.or.id">www.muslim.or.id</a></p>
<div class="shr-publisher-5333"></div><!-- Start Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic --><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><div class='shareaholic-like-buttonset' style='float:none;height:30px;'><a class='shareaholic-fbsend' data-shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Ffiqh-dan-muamalah%2Fkredit-lewat-pihak-ketiga-bank.html'></a></div><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><!-- End Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/kredit-lewat-pihak-ketiga-bank.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>41</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Soal-46: Ribakah Membayar Utang Yang Bertahap?</title>
		<link>http://muslim.or.id/soal-jawab/soal-46-ribakah-membayar-utang-yang-bertahap.html</link>
		<comments>http://muslim.or.id/soal-jawab/soal-46-ribakah-membayar-utang-yang-bertahap.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 12 May 2010 02:00:16 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Muslim.Or.Id</dc:creator>
				<category><![CDATA[Soal Jawab]]></category>
		<category><![CDATA[hutang]]></category>
		<category><![CDATA[Riba]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=3044</guid>
		<description><![CDATA[Jika kita meminjam uang namun membayarnya bertahap, apakah itu termasuk riba? Dijawab Oleh Ust Aris Munandar. SS Jawabannya Klik Player: Download]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<!-- Start Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><!-- End Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><p>Jika kita meminjam uang namun membayarnya bertahap, apakah itu termasuk riba?</p>
<p>Dijawab Oleh <a href="http://ustadzaris.com">Ust Aris Munandar. SS</a></p>
<p>Jawabannya Klik Player:</p>
<p><a href="http://www.archive.org/download/soal41-54/soal-46.mp3">Download</a></p>
<div class="shr-publisher-3044"></div><!-- Start Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic --><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><div class='shareaholic-like-buttonset' style='float:none;height:30px;'><a class='shareaholic-fbsend' data-shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Fsoal-jawab%2Fsoal-46-ribakah-membayar-utang-yang-bertahap.html'></a></div><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><!-- End Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muslim.or.id/soal-jawab/soal-46-ribakah-membayar-utang-yang-bertahap.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
<enclosure url="http://www.archive.org/download/soal41-54/soal-46.mp3" length="102087" type="audio/mpeg" />
		</item>
		<item>
		<title>Riba dan Dampaknya (2)</title>
		<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/riba-dan-dampaknya-2.html</link>
		<comments>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/riba-dan-dampaknya-2.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 18 Mar 2009 04:54:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Muh. Abduh Tuasikal</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqh dan Muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[Riba]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=576</guid>
		<description><![CDATA[Berikut ini diantara dampak negatif riba yang kami sarikan dari Ar Riba Adlraruhu wa Atsaruhu fii Dlauil Kitabi was Sunnah karya Dr. Sa&#8217;id bin Wahf Al Qahthani. a. Dampak Negatif Bagi Individu Riba memberikan dampak<a class="more" href="http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/riba-dan-dampaknya-2.html">Baca lebih lanjut...</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<!-- Start Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><!-- End Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><p>Berikut ini diantara dampak negatif riba yang  kami sarikan dari <em>Ar Riba Adlraruhu wa Atsaruhu fii Dlauil Kitabi was Sunnah</em> karya Dr. Sa&#8217;id bin Wahf Al Qahthani.</p>
<p><span id="more-576"></span></p>
<p><strong>a. Dampak Negatif Bagi Individu</strong></p>
<ul>
<li><a title="Riba dan Dampaknya" href="http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/riba-dan-dampaknya-2.html">Riba</a> memberikan dampak  negatif bagi akhlak dan jiwa pelakunya. Jika diperhatikan, maka kita akan  menemukan bahwa mereka yang berinteraksi dengan riba adalah individu yang  secara alami memiliki sifat kikir, dada yang sempit, berhati keras, menyembah  harta, tamak akan kemewahan dunia dan sifat-sifat hina lainnya.</li>
<li>Riba merupakan akhlaq  dan perbuatan musuh Allah, Yahudi. Allah <em>ta&#8217;ala</em> berfirman:</li>
<p class="arab" align="right">وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ  وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ  مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا</p>
<p><em> &#8220;Dan  disebabkan mereka memakan riba, padahal Sesungguhnya mereka Telah dilarang  daripadanya, dan Karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang  batil. kami Telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu  siksa yang pedih.&#8221;</em> (QS. An Nisaa&#8217;: 161)</p>
<li>Riba merupakan akhlak  kaum jahiliyah. Barang siapa yang melakukannya, maka sungguh dia telah  menyamakan dirinya dengan mereka.</li>
<li>Pelaku (baca: pemakan)  riba akan dibangkitkan pada hari kiamat kelak dalam keadaan seperti orang gila.  Allah <em>ta&#8217;ala</em> berfirman:</li>
<p class="arab" align="right">الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لا  يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ  ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ  الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى  فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ  النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ</p>
<p><em> &#8220;Orang-orang  yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya </em>orang<em> yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan  mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat),  Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan  jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan  dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang  telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah)  kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah  penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.&#8221;</em> (QS. Al-Baqarah:  275)</p>
<li>Seseorang yang bergelut  dan berinteraksi dengan riba berarti secara terang-terangan mengumumkan dirinya  sebagai penentang Allah dan rasul-Nya dan dirinya layak diperangi oleh Allah  dan rasul-Nya. Allah <em>ta&#8217;ala</em> berfirman:</li>
</ul>
<p class="arab" align="right">يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا  اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ . فَإِنْ  لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ  فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لا تَظْلِمُونَ وَلا تُظْلَمُونَ</p>
<ul>
<li> <em> &#8220;Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada  Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang  beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka  Ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat  (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan  tidak (pula) dianiaya.&#8221;</em> (QS. Al-Baqarah:  278-279). Maka keuntungan apakah yang akan diraih bagi mereka yang telah  mengikrarkan dirinya sebagai musuh Allah dan akankah mereka meraih kemenangan  jika yang mereka hadapi adalah Allah dan rasul-Nya?!</li>
<li>Memakan riba  menunjukkan kelemahan dan lenyapnya takwa dalam diri pelakunya. Hal ini  menyebabkan kerugian di dunia dan akhirat. Allah <em>ta&#8217;ala</em> berfirman:</li>
</ul>
<p class="arab" align="right">يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا  تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ  تُفْلِحُونَ . وَاتَّقُوا النَّارَ الَّتِي أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ . وَأَطِيعُوا  اللَّهَ وَالرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ</p>
<ul>
<li> <em> &#8220;Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu  memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya  kamu mendapat keberuntungan. Dan peliharalah dirimu dari api neraka, yang  disediakan untuk orang-orang yang kafir. Dan taatilah Allah dan rasul, supaya  kamu diberi rahmat.&#8221;</em> (QS. Ali Imran:  130-132)</li>
<li>Memakan riba  menyebabkan pelakunya mendapat laknat dan dijauhkan dari rahmat Allah.  Rasulullah pun melaknat pemakan riba, yang memberi riba, juru tulisnya dan  kedua saksinya, beliau berkata, <em>&#8220;Mereka semua sama saja.&#8221;</em> (HR.  Muslim: 2995)</li>
<li>Setelah meninggal,  pemakan riba akan di adzab dengan berenang di sungai darah sembari mulutnya  dilempari dengan bebatuan sehingga dirinya tidak mampu untuk keluar dari sungai  tersebut, sebagaimana yang ditunjukkan dalah hadits Samurah <em>radliallahu &#8216;anhu</em> (HR. Bukhari 3/11 nomor 2085)</li>
<li>Memakan riba merupakan  salah satu perbuatan yang dapat menghantarkan kepada kebinasaan. Rasulullah <em>shallallahu  &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda, <em>&#8220;Jauhilah tujuh perkara yang  membinasakan!&#8221;</em> Para sahabat bertanya, <em>&#8220;Apa sajakah perkara  tersebut, wahai Rasulullah?&#8221;</em> Beliau menjawab, <em>&#8220;Syirik, sihir,  membunuh jiwa yan diharamkan Allah kecuali dengan cara yang hak, memakan riba,  memakan harta anak yatim, lari dari medan pertempuran dan menuduh wanita  mukminah berzina.&#8221;</em> (HR. Bukhari nomor 2615, Muslim nomor 89)</li>
<li>Riba merupakan  perbuatan maksiat kepada Allah dan rasul-Nya. Allah <em>&#8216;Azza wa Jalla </em>berfirman,</li>
</ul>
<p class="arab" align="right">لا تَجْعَلُوا دُعَاءَ الرَّسُولِ  بَيْنَكُمْ كَدُعَاءِ بَعْضِكُمْ بَعْضًا قَدْ يَعْلَمُ اللَّهُ الَّذِينَ  يَتَسَلَّلُونَ مِنْكُمْ لِوَاذًا فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ  أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ</p>
<ul>
<li> <em> &#8220;Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi  perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.&#8221;</em> (QS. An Nuur: 63)</li>
<p class="arab" align="right">وَمَنْ يَعْصِ  اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا  وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ</p>
<li><em>Dan barangsiapa yang  mendurhakai Allah dan rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya  Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan  baginya siksa yang menghinakan.</em> (QS. An Nisaa: 14)</li>
<p class="arab" align="right">وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلا مُؤْمِنَةٍ  إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ  أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلالا مُبِينًا</p>
<li> <em> &#8220;Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin  dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan rasul-Nya Telah  menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang  urusan mereka. dan barangsiapa mendurhakai Allah dan rasul-Nya Maka sungguhlah  dia telah sesat, sesat yang nyata.&#8221;</em> (QS. Al Ahzaab: 36)</li>
<p class="arab" align="right">وَمَنْ يَعْصِ  اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَإِنَّ لَهُ نَارَ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا</p>
<li> <em> &#8220;Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan  rasul-Nya Maka Sesungguhnya baginyalah neraka Jahannam, mereka kekal di  dalamnya selama-lamanya.&#8221;</em> (QS. Al Jin: 23)</li>
<li>Pemakan riba diancam  dengan neraka jika tidak bertaubat. Allah <em>&#8216;Azza wa Jalla </em>berfirman,</li>
<p class="arab" align="right">الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لا  يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ  ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ  الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى  فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ  النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ</p>
<li><em>padahal Allah telah  menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai  kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba),  Maka baginya apa yang Telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan  urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka  orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.&#8221;</em> (QS. Al Baqarah: 275)</li>
<li>Allah tidak akan  menerima sedekah yang diperoleh dari riba, karena Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi  wa sallam</em> bersabda, <em>&#8220;Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak akan  menerima sesuatu kecuali yang baik.&#8221;</em> (HR. Muslim 2/3 nomor 1014)</li>
<li>Do&#8217;a seorang pemakan  riba tidak akan terkabul. Rasullullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> pernah menceritakan bahwa ada seorang yang bersafar kemudian menengadahkan  tangannya ke langit seraya berdo&#8217;a, &#8220;Ya Rabbi, ya Rabbi!&#8221; Akan tetapi  makanan dan minumannya berasal dari yang haram, pakaiannya haram dan  dikenyangkan oleh barang yang haram. Maka bagaimana bisa do&#8217;anya akan  dikabulkan?! (HR. Muslim nomor 1014)</li>
<li>Memakan riba  menyebabkan hati membatu dan memasukkan <em>&#8220;ar raan&#8221; </em>ke dalam  hati. Allah <em>ta&#8217;ala</em> berfirman,</li>
<p class="arab" align="right">كَلا بَلْ رَانَ  عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ</p>
<li> <em> &#8220;Sekali-kali tidak (demikian), Sebenarnya apa  yang selalu mereka usahakan itu menutupi hati mereka.&#8221;</em> (QS. Al Muthaffifin: 14)</li>
<li>Rasulullah <em>shallallahu  &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda, <em>&#8220;Ketahuilah  di dalam jasad terdapat sepotong daging. Jika ia baik, maka baiklah seluruh  badan. Namun jika ia rusak, maka rusaklah seluruh badan. Ketahuilah sepotong  daging itu adalah hati.&#8221;</em> (HR. Bukhari 1/19 nomor 52, Muslim nomor  1599)</li>
<li>Memakan riba adalah  bentuk kezhaliman dan kezhaliman merupakan kegelapan di hari kiamat. Allah <em>ta&#8217;ala</em> berfirman,</li>
</ul>
<p class="arab" align="right">وَلا تَحْسَبَنَّ اللَّهَ غَافِلا عَمَّا  يَعْمَلُ الظَّالِمُونَ إِنَّمَا يُؤَخِّرُهُمْ لِيَوْمٍ تَشْخَصُ فِيهِ  الأبْصَارُ . مُهْطِعِينَ مُقْنِعِي رُءُوسِهِمْ لا يَرْتَدُّ إِلَيْهِمْ طَرْفُهُمْ  وَأَفْئِدَتُهُمْ هَوَاءٌ</p>
<ul>
<li> <em> &#8220;Dan janganlah sekali-kali kamu (Muhammad)  mengira, bahwa Allah lalai dari apa yang diperbuat oleh orang-orang yang zalim.  Sesungguhnya Allah memberi tangguh kepada mereka sampai hari yang pada waktu  itu mata (mereka) terbelalak.  Mereka  datang bergegas-gegas memenuhi panggilan dengan mangangkat kepalanya, sedang  mata mereka tidak berkedip-kedip dan hati mereka kosong.&#8221;</em> (QS. Ibrahim: 42-43)</li>
<li>Pelaku riba biasanya  jarang melakukan berbagai kebajikan, karena dirinya tidak memberikan pinjaman  dengan cara yang baik, tidak memperhatikan orang yang kesulitan, tidak pula  meringankan kesulitannya bahkan dirinya mempersulit dengan pemberian pinjaman  yang disertai tambahan bunga. Padahal Allah telah menerangkan keutamaan seorang  yang meringankan kesulitan seorang mukmin, Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa  sallam</em> bersabda, <em>&#8220;Barangsiapa meringankan satu kesulitan seorang  mukmin dari berbagai kesulitannya di dunia , maka Allah akan meringankan  kesulitan dari berbagai kesulitan yang akan dihadapinya pada hari kiamat kelak.  Barangsiapa yang memeri keringanan bagi orang yang kesulitan, maka Allah akan  memberi keringanan baginya di dunia dan akhirat. Barangsiapa menyembunyikan aib  seorang muslim, maka Allah akan menutupi aibnya di hari kiamat.&#8221;</em> (HR.  Muslim nomor 2699)</li>
<li>Rasulullah <em>shallallahu  &#8216;alaihi wa sallam</em> juga bersabda, <em>&#8220;Barangsiapa memperhatikan orang  yang ditimpa kesulitan dan menghilangkannya, maka Allah akan menaunginya dalam  naungan-Nya.&#8221;</em> (HR. Muslim nomor 3006)</li>
<li>Riba melunturkan rasa  simpati dan kasih sayang dari diri seseorang. Karena seorang rentenir tidak  akan ragu untuk mengambil seluruh harta orang yang berhutang kepadanya. Oleh  karena itu Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,</li>
<p class="arab" align="right">لا تنزع الرحمة إلا  من شقي</p>
<li> <em> &#8220;Tidaklah sifat kasih sayang itu diangkat kecuali  dari seorang yang  celaka.&#8221;</em> (HR. Abu Dawud nomor 4942, Tirmidzi nomor 1923 dan hadits ini dishahihkan  oleh <em>al &#8216;Allamah</em> Al Albani dalam <em>Shahih Tirmidzi</em>, 2/180)</li>
<li>Rasulullah juga bersabda, <em>&#8220;Allah tidak akan menyayangi seseorang yang tidak  sayang kepada sesama  manusia.&#8221; </em>(HR. Bukhari nomor 7376, Muslim nomor 2319)</li>
<li>Beliau <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> juga bersabda, <em>&#8220;Orang yang  memiliki sifat kasih sayang akan disayangi oleh Ar-Rahman. Sayangilah makhluk  yang ada di bumi, niscaya Dzat yang ada di langit akan menyayangi kalian.&#8221;</em> (HR. Abu Dawud nomor 1941, Tirmidzi nomor 924  dan hadits ini dishahihkan oleh Imam Al Albani dalam Shahih Tirmidzi  2/180)</li>
</ul>
<p><strong>b. Dampak Negatif Bagi Masyarakat dan Perekonomian</strong></p>
<ul>
<li>Riba menimbulkan  permusuhan dan kebencian antar individu dan masyarakat serta menumbuhkembangkan  fitnah dan terputusnya jalinan persaudaraan.</li>
<li>Masyarakat yang  berinteraksi dengan riba adalah masyarakat yang miskin, tidak memiliki rasa  simpatik. Mereka tidak akan saling tolong menolong dan membantu sesama manusia  kecuali ada keinginan tertentu yang tersembunyi di balik bantuan yang mereka  berikan. Masyarakat seperti ini tidak akan pernah merasakan kesejahteraan dan  ketenangan. Bahkan kekacauan dan kesenjangan akan senantiasa terjadi di setiap  saat.</li>
<li>Perbuatan riba  mengarahkan ekonomi ke arah yang menyimpang dan hal tersebut mengakibatkan <em>ishraf</em> (pemborosan).</li>
<li>Riba mengakibatkan  harta kaum muslimin berada dalam genggaman musuh dan hal ini salah satu musibah  terbesar yang menimpa kaum muslimin. Karena, mereka telah menitipkan sebagian  besar harta mereka kepada bank-bank ribawi yang terletak di berbagai negara  kafir. Hal ini akan melunturkan dan menghilangkan sifat ulet dan kerajinan dari  kaum muslimin serta membantu kaum kuffar atau pelaku riba dalam melemahkan kaum  muslimin dan mengambil manfaat dari harta mereka.</li>
<li>Tersebarnya riba  merupakan &#8220;pernyataan tidak langsung&#8221; dari suatu kaum bahwa mereka  berhak dan layak untuk mendapatkan adzab dari Allah <em>ta&#8217;ala</em>. Rasulullah <em>shallallahu  &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,</li>
<p class="arab" align="right">إذا ظهر الزنا والربا  في قرية فقد أحلوا بأنفسهم عذاب الله</p>
<p><em> &#8220;Apabila telah marak perzinaan dan praktek ribawi  di suatu negeri, maka sungguh penduduk negeri tersebut telah menghalalkan diri  mereka untuk diadzab oleh Allah.&#8221;</em> (HR. Al Hakim 2/37, beliau menshahihkannya dan disetujui oleh Adz Dzahabi.  Syaikh Al Albani menghasankan hadits ini dalam <em>Ghayatul Maram fii Takhrij  Ahaditsil Halal wal Haram </em>hal. 203 nomor 344)</p>
<li>Riba merupakan  perantara untuk menjajah negeri Islam, oleh karenanya terdapat pepatah,</li>
<p class="arab" align="right">الاستعمار يسير وراء  تاجر أو قسيس</p>
<p><em> &#8220;Penjajahan  itu senantiasa berjalan mengikuti para pedagang dan tukang fitnah.&#8221;</em></p>
<p>Kita pun telah mengetahui  bagaimana riba dan dampak yang ditimbulkannya telah merajalela dan menguasai  berbagai negeri kaum muslimin.</p>
<li>Memakan riba merupakan  sebab yang akan menghalangi suatu masyarakat dari berbagai kebaikan. Allah <em>ta&#8217;ala</em> berfirman,</li>
<p class="arab" align="right">فَبِظُلْمٍ مِنَ الَّذِينَ هَادُوا  حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيلِ  اللَّهِ كَثِيرًا . وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ  أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا  أَلِيمًا</p>
<p><em>Maka disebabkan  kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang  baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak  menghalangi (manusia) dari jalan Allah.   Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah  dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang lain dengan  jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara  mereka itu siksa yang pedih.&#8221; </em>(QS. An Nisaa&#8217;:  160-161)</p>
<li>Maraknya praktek riba  sekaligus menunjukkan rendahnya rasa simpatik antara sesama muslim, sehingga  seorang muslim yang sedang kesulitan dan membutuhkan lebih &#8220;rela&#8221;  pergi ke lembaga keuangan ribawi karena sulit menemukan saudara seiman yang  dapat membantunya.</li>
<li>Maraknya praktek riba  juga menunjukkan semakin tingginya gaya hidup konsumtif dan kapitalis di  kalangan kaum muslimin, mengingat tidak sedikit kaum muslimin yang terjerat  dengan hutang ribawi disebabkan menuruti hawa nafsu mereka untuk mendapatkan  kebutuhan yang tidak mendesak.</li>
</ul>
<p><strong>Tinggalkan Riba! </strong></p>
<p>Setelah memperhatikan berbagai dalil yang  mengharamkan riba dan berbagai dampak negatif yang ditimbulkan olehnya,  selayaknya kaum muslimin untuk menjauhi dan segera meninggalkan transaksi yang  mempraktekkan riba. Bukankah keselamatan dan kesuksesan akan diperoleh ketika  menaati Allah dan rasul-Nya. Ketahuilah tolok ukur kesuksesan bukan terletak  pada kekayaan! Anggapan yang keliru semacam inilah yang mendorong manusia  melakukan berbagai macam penyimpangan dalam agama demi mendapatkan kekayaan,  walau itu diperoleh dengan praktek ribawi misalnya.</p>
<p>Bukankah telah cukup laknat Allah dan rasul-Nya  sebagai peringatan bagi kaum muslimin? Tentu akal yang sehat dan fitrah yang  lurus akan menggiring pemiliknya untuk menjauhi dan meninggalkan transaksi  ribawi. Suatu keanehan jika ternyata di antara kaum muslimin yang mengetahui  keharaman dan keburukan riba kemudian nekat menjerumuskan diri ke dalamnya demi  memperoleh bagian dunia yang sedikit, renungilah sabda Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi  wa sallam</em> berikut,</p>
<p class="arab" align="right">درهم ربا يأكله الرجل  وهو يعلم أشدُّ من ستٍّ وثلاثين زنية</p>
<p><em> &#8220;Satu dirham yang diperoleh  oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan  dia mengetahui, lebih besar dan buruk dosanya daripada melakukan perbuatan zina  sebanyak 36 kali.&#8221;</em> (HR. Ahmad 5/225. Syaikh Muhammad  Nashiruddin Al Albani mengatakan, &#8220;Sanad hadits ini shahih berdasarkan  syarat <em>syaikhain</em>.&#8221; Lihat <em>Silsilah Al Ahadits Ash Shahihah</em> 2/29 nomor 1033. Syaikh Syu&#8217;aib Al Arnauth berkata dalam catatan kaki <em>Syarhus  Sunnah</em> karya Al Baghawi 2/55, &#8220;<em>Shahihul Isnad</em>.&#8221;</p>
<p>Demikianlah apa yang bisa kami hadirkan pada kesempatan kali ini. Semoga  bermanfaat bagi kami pribadi dan kaum muslimin. Semoga Allah <em>&#8216;azza wa jalla </em>menolong kaum muslimin  untuk terlepas dari jeratan riba dan beralih kepada bentuk-bentuk muamalah yang  sesuai dengan syariat. Amin. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi <em>shallallahu  &#8216;alaihi wa sallam</em>, keluarga beliau, para sahabat dan mereka yang berjalan  di atas sunnahnya.</p>
<p>-bagian terakhir dari 2 tulisan-</p>
<p>***</p>
<p>Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim<br />
Artikel <a title="Riba dan Dampaknya" href="http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/riba-dan-dampaknya-2.html">www.muslim.or.id</a></p>
<div class="shr-publisher-576"></div><!-- Start Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic --><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><div class='shareaholic-like-buttonset' style='float:none;height:30px;'><a class='shareaholic-fbsend' data-shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Ffiqh-dan-muamalah%2Friba-dan-dampaknya-2.html'></a></div><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><!-- End Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/riba-dan-dampaknya-2.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>58</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Riba dan Dampaknya (1)</title>
		<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/riba-dan-dampaknya-1.html</link>
		<comments>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/riba-dan-dampaknya-1.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 18 Mar 2009 04:19:05 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Muh. Abduh Tuasikal</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqh dan Muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[Riba]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=575</guid>
		<description><![CDATA[Muqaddimah Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam pernah memperingatkan umatnya akan fitnah harta yang akan menimpa mereka. Bukanlah kefakiran yang beliau takutkan, namun sebaliknya beliau justru khawatir jika fitnah harta duniawi menimpa umatnya sehingga melalaikan mereka<a class="more" href="http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/riba-dan-dampaknya-1.html">Baca lebih lanjut...</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<!-- Start Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><!-- End Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><p><strong>Muqaddimah</strong></p>
<p>Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> pernah  memperingatkan umatnya akan fitnah harta yang akan menimpa mereka. Bukanlah  kefakiran yang beliau takutkan, namun sebaliknya beliau justru khawatir jika  fitnah harta duniawi menimpa umatnya sehingga melalaikan mereka dari urusan  akhirat.</p>
<p>Tengoklah peringatan beliau tatkala mengucapkan,</p>
<p class="arab" align="right">ليأتين على الناس  زمان لا يبالي المرء بما أخذ المال أمِن الحلال أم مِنَ الحرام</p>
<p><em> &#8220;Akan datang suatu zaman di  mana manusia tidak lagi peduli darimana mereka mendapatkan harta, apakah  dari   usaha yang halal atau haram.&#8221;</em> (HR.  Bukhari -<em>Al Fath</em> 4/296 nomor 2059; 4/313 nomor 2083)</p>
<p><span id="more-575"></span></p>
<p>Ibnu At Tiin mengatakan, &#8220;Sabda beliau ini merupakan  peringatan terhadap fitnah harta sekaligus salah satu bukti kenabian beliau,  karena memberitakan sesuatu yang tidak terjadi di masa beliau. Segi celaan dari  hadits ini adalah penyamaan beliau <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> terhadap dua perkara (yaitu perkara halal dan haram -pen), jika tidak demikian,  tentunya memperoleh harta dari jalan yang halal tidaklah tercela. <em>Wallahu a&#8217;lam</em>.&#8221;  (<em>Fathul Baari </em>6/362)</p>
<p>Kenyataan pun membenarkan apa yang beliau  sabdakan di atas, bukankah tidak  sedikit  kaum muslimin yang terfitnah dengan harta sehingga melegalkan segala cara demi  mendapatkan kenikmatan duniawi yang mereka inginkan. Salah satu bukti adalah  maraknya praktek ribawi yang dilakukan oleh komunitas muslim, lagi-lagi  alasannya berujung pangkal pada ketamakan terhadap dunia.</p>
<p>Permasalahan riba inilah yang akan kita bahas  pada kesempatan kali ini. Hal ini mengingat betapa pentingnya masalah ini. Kaum  muslimin perlu mengetahui hakikat riba serta keburukan yang terkandung di  dalamnya sehingga dapat membentengi dan tidak menjerumuskan diri ke dalam  berbagai transaksi ribawi. Risalah ini juga merupakan penjelasan dan peringatan  bagi mereka yang telah bergelut dan pernah berinteraksi dengan riba agar segera  menyadari kesalahannya, bertaubat dan &#8220;mencuci tangan&#8221; dari transaksi  ribawi.</p>
<p><strong>Definisi Riba</strong></p>
<p>Secara etimologi riba berarti tambahan, baik yang  terdapat pada sesuatu atau tambahan tersebut sebagai ganti terhadap sesuatu  tersebut, seperti menukar satu dirham dengan dua dirham.  Lafadz   ini juga digunakan atas segala bentuk jual beli yang diharamkan (<em>Syarh  An Nawawi &#8216;alaa Shahih Muslim</em> 11/8, <em>Fathul Baari </em>4/312)</p>
<p>Adapun secara terminologi, riba berarti adanya  tambahan dalam suatu barang yang khusus dan istilah ini digunakan pada dua  bentuk riba, yaitu riba <em>fadl</em> dan riba <em>nasiah</em> (Lihat <em>Al Mughni</em> 6/52, <em>Fathul Qadir</em> 1/294; dinukil dari <em>Ar Ribaa Adraruhu wa Atsaruhu  fii Dlauil Kitabi was Sunnah</em>). Al Ustadz Aunur Rofiq Ghufron mengatakan, &#8220;Maksud tambahan secara khusus<em>,</em>ialah tambahan yang diharamkan  oleh syari&#8217;at Islam, baik diperoleh dengan cara penjualan, atau penukaran atau  peminjaman yang berkenaan dengan benda riba.&#8221; (Majalah As Sunnah edisi 3  tahun VII)</p>
<p><strong>Dalil-dalil yang Mengharamkan Riba </strong></p>
<p>Riba haram berdasarkan al-Qur&#8217;an, sunnah, <em>ijma&#8217;</em> dan <em>qiyas</em>. Bahkan seluruh agama samawi selain Islam pun mengharamkannya.</p>
<p>Disebutkan dalam kitab Perjanjian Lama, &#8220;Jika  engkau meminjamkan harta kepada salah seorang dari kalangan bangsaku, janganlah  engkau bersikap seperti rentenir dan janganlah engkau mengambil keuntungan dari  piutangmu.&#8221; (<em>Safarul Khuruj </em>pasal 22 ayat 25; dinukil dari <em>Fiqhus  Sunnah</em> 3/130)</p>
<p>Masih dalam kitab yang sama disebutkan, &#8220;Apabila  saudara kalian sedang kesulitan, maka bantulah ia. Janganlah dirimu mengambil  keuntungan dan manfaat darinya.&#8221; (<em>Safarul Khuruj </em>pasal 25 ayat 35;  dinukil dari <em>Fiqhus Sunnah</em> 3/130)</p>
<p>Dalam Perjanjian Baru disebutkan, &#8220;Jika  kalian memberikan pinjaman kepada orang yang kalian harapkan imbalan darinya,  maka keutamaan apakah yang akan kalian peroleh? Lakukanlah kebajikan dan  berilah pinjaman tanpa mengharapkan adanya imbalan sehingga kalian memperoleh  pahala yang besar.&#8221; (Injil Lukas pasal 6 ayat 34-35; dinukil dari <em>Fiqhus  Sunnah</em> 3/131)</p>
<p>Bahkan para ahli agama mereka telah sepakat akan  keharaman riba,</p>
<p>Sakubar mengatakan<em>,</em> &#8220;Sesungguhnya  orang yang mengatakan riba tidak termasuk kemaksiatan, maka dia termasuk kafir  dan keluar dari agama.&#8221;</p>
<p>Di kesempatan lain Pastur Buni mengatakan, &#8220;Sesungguhnya  orang-orang yang melakukan transaksi <a title="Riba dan Dampaknya" href="http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/riba-dan-dampaknya-1.html">ribawi </a>tidak memiliki kehormatan di dunia  dan mereka tidak layak dikafani ketika mereka mati.&#8221; (<em>Fiqhus Sunnah</em> 3/131-132)</p>
<p>Demikianlah perkataan kaum kuffar yang menyatakan  akan keharaman riba.</p>
<p>Adapun islam, maka agama yang mulia ini  melarangnya dengan berdasarkan dalil-dalil dari al-Qur&#8217;an, sunnah, ijma dan  qiyas.</p>
<p>Dalil dari al-Qur&#8217;an, Allah <em>ta&#8217;ala</em> berfirman,</p>
<p class="arab" align="right">وَحَرَّمَ الرِّبَا</p>
<p><em>&#8220;Dan Allah telah mengharamkan riba.&#8221;</em> (Qs. Al Baqarah: 275)</p>
<p>Dalil dari As-Sunnah:</p>
<p class="arab" align="right">لَعَنَ رَسُولُ  اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ  وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ</p>
<p><em> &#8220;Rasulullah  shallallahu &#8216;alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan  dengan riba, juru tulis transaksi riba dan dua orang saksinya. Kedudukan mereka  itu semuanya sama.&#8221;</em> (HR. Muslim nomor  2995)</p>
<p>Kaum muslimin pun telah  sepakat untuk mengharamkannya dan meyakini bahwa hal tersebut termasuk dosa  besar.</p>
<p>Di sisi lain, riba merupakan  salah satu bentuk kezhaliman sedangkan keadilan yang terkandung dalam syari&#8217;at  yang adil tentunya mengharamkan kezhaliman (<em>Taudhihul Ahkam</em> 4/367)</p>
<p>Jika ada yang mengatakan, <strong>&#8220;Bagaimana  bisa transaksi ribawi dikatakan sebagai bentuk kezhaliman padahal mereka yang  berhutang, ridha terhadap bentuk muamalah ini?&#8221;</strong></p>
<p>Maka jawabannya adalah sebagai  berikut:</p>
<p><strong>Pertama, </strong>sesungguhnya bentuk kezhaliman dalam bentuk muamalah ribawi sangat nyata,  yaitu mengambil harta milik orang lain secara batil. (Karena) sesungguhnya  kewajiban bagi orang yang menghutangi adalah memberikan kelonggaran dan  tambahan waktu bagi pihak yang berhutang tatkala kesulitan untuk melunasi  hutangnya (sebagaimana firman Allah dalam surat al Baqarah ayat 280-pen).  Apabila terdapat tambahan dalam transaksi tersebut lalu diambil, maka hal ini  merupakan salah satu bentuk tindakan mengambil harta orang lain tanpa hak. <strong>Yang  patut diperhatikan pula</strong>, bahwa seluruh hamba di bawah aturan yang telah  ditetapkan Allah, mereka tidak boleh ridha terhadap sesuatu yang tidak diridhai  oleh Allah. Oleh karenanya, ridha dari pihak yang berhutang terhadap transaksi  ribawi tidak dapat dijadikan alasan untuk melegalkan praktek ribawi.</p>
<p><strong>Kedua, </strong>jika ditilik lebih jauh, sebenarnya pihak yang berhutang tidak ridla  terhadap transaksi tersebut sehingga statusnya layaknya orang yang tengah  dipaksa, karena dirinya takut kepada pihak yang menghutangi apabila tidak  menuruti dan mengikuti bentuk mu&#8217;amalah ini, mereka akan memenjarakan dan  melukai dirinya atau menghalanginya dari bentuk mu&#8217;amalah yang lain. Maka  secara lisan (dirinya) menyatakan ridla, namun sebenarnya dirinya tidaklah  ridla, karena seorang yang berakal tentunya tidak akan ridla hutangnya  dinaikkan tanpa ada manfaat yang dia peroleh (<em>Fiqh wa Fatawal Buyu&#8217;</em> hal.  10 dengan beberapa penyesuaian)</p>
<p><strong>Dampak Negatif Riba</strong></p>
<p>Selayaknya bagi seorang muslim untuk taat dan  patuh tatkala Allah dan rasul-Nya melarang manusia dari sesuatu. Bukanlah sifat  seorang muslim, tatkala berhadapan dengan larangan Rabb-nya atau rasul-Nya  dirinya malah berpaling dan memilih untuk menuruti apa yang diinginkan oleh  nafsunya.</p>
<p>Tidak diragukan lagi bahwasanya riba memiliki  bahaya yang sangat besar dan dampak yang sangat merugikan sekaligus sulit untuk  dilenyapkan. Tentunya tatkala Islam memerintahkan umatnya untuk menjauhi riba  pastilah disana terkandung suatu hikmah, sebab dinul Islam tidaklah  memerintahkan manusia untuk melakukan sesuatu melainkan disana terkandung  sesuatu yang dapat menghantarkannya kepada kebahagiaan di dunia dan akhirat.  Demikian pula sebaliknya, bila syari&#8217;at ini melarang akan sesuatu, tentulah  sesuatu tersebut mengandung kerusakan dan berbagai keburukan yang dapat  menghantarkan manusia kepada kerugian di dunia dan akhirat.</p>
<p>Dalam permasalahan riba ini pun tidak jauh  berbeda, cukuplah nash-nash yang telah lewat menggambarkan keburukan riba.  Namun, tatkala kesadaran mulai melemah dan rendahnya keinginan untuk merenungi  nash-nash syar&#8217;i telah menyebar di kalangan kaum muslimin, perlu kiranya  menjelaskan berbagai keburukan dan dampak negatif yang dihasilkan oleh berbagai  transaksi ribawi.</p>
<p>-bersambung insya Allah-</p>
<p>***</p>
<p>Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim<br />
Artikel <a title="Riba dan Dampaknya" href="http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/riba-dan-dampaknya-1.html">www.muslim.or.id</a></p>
<div class="shr-publisher-575"></div><!-- Start Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic --><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><div class='shareaholic-like-buttonset' style='float:none;height:30px;'><a class='shareaholic-fbsend' data-shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Ffiqh-dan-muamalah%2Friba-dan-dampaknya-1.html'></a></div><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><!-- End Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/riba-dan-dampaknya-1.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>21</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tafsir Al-Qur&#8217;an Surat Ali Imron Ayat 130: Riba Jahiliah</title>
		<link>http://muslim.or.id/al-quran/riba-jahiliah.html</link>
		<comments>http://muslim.or.id/al-quran/riba-jahiliah.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 17 Mar 2009 07:23:36 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Muh. Abduh Tuasikal</dc:creator>
				<category><![CDATA[Al-Quran]]></category>
		<category><![CDATA[Fiqh dan Muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[Riba]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=574</guid>
		<description><![CDATA[Allah ta&#8217;ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ الرِّبَا أَضْعَافاً مُّضَاعَفَةً وَاتَّقُواْ اللّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ . وَاتَّقُواْ النَّارَ الَّتِي أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ &#8220;Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah<a class="more" href="http://muslim.or.id/al-quran/riba-jahiliah.html">Baca lebih lanjut...</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<!-- Start Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><!-- End Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><p>Allah <em>ta&#8217;ala</em> berfirman,</p>
<p class="arab" align="right">يَا أَيُّهَا  الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ الرِّبَا أَضْعَافاً مُّضَاعَفَةً  وَاتَّقُواْ اللّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ . وَاتَّقُواْ النَّارَ الَّتِي  أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ</p>
<p><em>&#8220;</em><em>Hai orang-orang yang  beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu  kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. Peliharalah dirimu dari api  neraka, yang disediakan untuk orang-orang yang kafir.&#8221;</em> (Qs. Ali Imron [3]: 130)</p>
<p><span id="more-574"></span></p>
<p>Tentang sebab turunnya ayat di atas, Mujahid mengatakan, &#8220;Orang-orang  Arab sering mengadakan transaksi jual beli tidak tunai. Jika jatuh tempo sudah  tiba dan pihak yang berhutang belum mampu melunasi maka nanti ada penundaan  waktu pembayaran dengan kompensasi jumlah uang yang harus dibayarkan juga  menjadi bertambah maka alloh menurunkan firman-Nya&#8230; (ayat di atas).&#8221; (<em>al  Jami&#8217; li Ahkamil Qur&#8217;an</em>, 4/199)</p>
<p>Syaikh Abu Bakar Jabir al Jazairi mengatakan, &#8220;Ketahuilah wahai orang  yang beriman bahwa riba yang dipraktekkan oleh bank konvensional pada saat ini  itu lebih zalim dan lebih besar dosanya dari pada jahiliah yang Allah haramkan  dalam ayat ini dan beberapa ayat lain di surat al Baqarah. Hal ini disebabkan  riba dalam bank itu buatan orang-orang Yahudi sedangkan Yahudi adalah orang  yang tidak punya kasih sayang dan belas kasihan terhadap selain mereka.</p>
<p>Buktinya jika bank memberi hutang kepada orang lain sebanyak seribu real  maka seketika itu pula bank menetapkan bahwa kewajiban orang tersebut adalah  seribu seratus real. Jika orang tersebut tidak bisa membayar tepat pada  waktunya maka jumlah total yang harus dibayarkan menjadi bertambah sehingga  bisa berlipat-lipat dari jumlah hutang sebenarnya.</p>
<p>Bandingkan dengan riba jahiliah. <strong>Pada masa jahiliah nominal hutang tidak  akan bertambah sedikit pun jika pihak yang berhutang bisa melunasi hutangnya  pada saat jatuh tempo</strong>. Dalam riba jahiliah hutang akan berbunga atau  beranak jika pihak yang berhutang tidak bisa melunasi hutangnya tepat pada saat  jatuh tempo lalu mendapatkan penangguhan waktu pembayaran.</p>
<p>Boleh jadi ada orang yang berpandangan bahwa riba yang tidak berlipat ganda  itu diperbolehkan karena salah paham dengan ayat yang menyatakan <em>&#8216;janganlah  kamu memakan riba dengan berlipat ganda&#8217;</em>. Jangan pernah terpikir demikian  karena hal itu sama sekali tidak benar. Ayat di atas cuma menceritakan praktek  para rentenir pada masa jahiliah lalu Allah cela mereka karena ulah tersebut.</p>
<p>Sedangkan setelah Allah mengharamkan riba maka semua bentuk riba Allah  haramkan tanpa terkecuali, tidak ada beda antara riba dalam jumlah banyak  ataupun dalam jumlah yang sedikit. Perhatikan sabda Rasulullah yang menegaskan  hal ini,</p>
<p class="arab" align="right">دِرْهَمٌ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ  مِنْ سِتَّةٍ وَثَلَاثِينَ زَنْيَةً</p>
<p><em> &#8220;Satu dirham uang riba yang  dimakan oleh seseorang dalam keadaan mengetahui bahwa itu adalah uang riba  dosanya lebih besar dari pada berzina sebanyak 36 kali.&#8221;</em> (HR. Ahmad dari Abdulloh bin Hanzholah dan dinilai shahih oleh Al Albani dalam  Shahih <em>al Jami&#8217;</em>, no. 3375)&#8221; [<em>Nida-atur Rahman li Ahli Iman</em> hal 41]</p>
<p>Dalam hadits di atas dengan tegas Nabi mengatakan bahwa uang riba itu haram  meski sangat sedikit yang Nabi ilustrasikan dengan satu dirham. Bahkan meski  sedikit, Nabi katakan lebih besar dosanya jika dibandingkan dengan berzina  bahkan meski berulang kali. Jadi hadits tersebut menunjukkan bahwa uang riba  atau bunga itu tidak ada bedanya baik sedikit apalagi banyak.</p>
<p>Ayat ini berada di antara ayat-ayat yang membicarakan perang Uhud. Sebabnya  menurut penjelasan Imam Qurthubi adalah karena dosa riba adalah satu-satunya  dosa yang mendapatkan maklumat perang dari Allah sebagaimana dalam QS. al  Baqarah [2]: 289. Sedangkan perang itu identik dengan pembunuhan. Sehingga  seakan-akan Allah hendak mengatakan bahwa jika kalian tidak meninggalkan riba  maka kalian akan kalah perang dan kalian akan terbunuh. Oleh karena itu Allah  perintahkan kaum muslimin untuk meninggalkan riba yang masih dilakukan banyak  orang saat itu (lihat <em>Jam&#8217; li Ahkamil Qur&#8217;an</em>, 4/199)</p>
<p>Kemudian Allah <em>ta&#8217;ala</em> berfirman, <em>&#8216;Bertakwalah kamu kepada Allah&#8217;</em> yaitu terkait dengan harta riba dengan cara tidak memakannya.</p>
<p>Al Falah/keberuntungan dalam bahasa Arab adalah bermakna mendapatkan yang  diinginkan dan terhindar dari yang dikhawatirkan. Oleh karena itu keberuntungan  dalam pandangan seorang muslim adalah masuk surga dan terhindar dari neraka.  Surga adalah keinginan setiap muslim dan neraka adalah hal yang sangat dia  takuti.</p>
<p>Ayat ini menunjukkan bahwa keberuntungan itu akan didapatkan oleh orang  yang bertakwa dan salah satu bukti takwa adalah menghindari <a title="Riba Jahiliyah" href="http://muslim.or.id/al-quran/riba-jahiliah.html">riba</a>.</p>
<p>Hal ini menunjukkan bahwa jika kadar takwa seseorang itu berkurang maka  kadar keberuntungan yang akan di dapatkan juga akan turut berkurang.</p>
<p>Di antara bukti bahwa meninggalkan riba itu menyebabkan mendapatkan  keberuntungan adalah kisah seorang sahabat yang bernama &#8216;Amr bin Uqois  sebagaimana dalam hadits berikut ini.</p>
<p class="arab" align="right">عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنْ عَمْرَو بْنَ أُقَيْشٍ كَانَ لَهُ  رِبًا فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَكَرِهَ أَنْ يُسْلِمَ حَتَّى يَأْخُذَهُ فَجَاءَ  يَوْمُ أُحُدٍ فَقَالَ أَيْنَ بَنُو عَمِّي قَالُوا بِأُحُدٍ قَالَ أَيْنَ فُلَانٌ  قَالُوا بِأُحُدٍ قَالَ فَأَيْنَ فُلَانٌ قَالُوا بِأُحُدٍ فَلَبِسَ لَأْمَتَهُ  وَرَكِبَ فَرَسَهُ ثُمَّ تَوَجَّهَ قِبَلَهُمْ فَلَمَّا رَآهُ الْمُسْلِمُونَ  قَالُوا إِلَيْكَ عَنَّا يَا عَمْرُو قَالَ إِنِّي قَدْ آمَنْتُ فَقَاتَلَ حَتَّى  جُرِحَ فَحُمِلَ إِلَى أَهْلِهِ جَرِيحًا فَجَاءَهُ سَعْدُ بْنُ مُعَاذٍ فَقَالَ  لِأُخْتِهِ سَلِيهِ حَمِيَّةً لِقَوْمِكَ أَوْ غَضَبًا لَهُمْ أَمْ غَضَبًا  لِلَّهِ فَقَالَ بَلْ غَضَبًا لِلَّهِ وَلِرَسُولِهِ فَمَاتَ فَدَخَلَ الْجَنَّةَ  وَمَا صَلَّى لِلَّهِ صَلَاةً</p>
<p>Dari Abu Hurairah, sesungguhnya &#8216;Amr bin &#8216;Uqoisy sering melakukan transaksi  riba  di masa jahiliah. Dia tidak ingin  masuk Islam sehingga mengambil semua harta ribanya. Ketika perang Uhud dia  bertanya-tanya, &#8220;Di manakah anak-anak pamanku?&#8221; &#8220;Di Uhud&#8221;,  jawab banyak orang. &#8220;Di manakah fulan?&#8221;, tanyanya lagi. &#8220;Dia  juga berada di Uhud&#8221;, banyak orang menjawab.&#8221; Di mana juga fulan  berada?&#8221;, tanyanya untuk ketiga kalinya. &#8220;Dia juga di Uhud&#8221;,  jawab banyak orang-orang. Akhirnya dia memakai baju besinya dan menunggang  kudanya menuju arah pasukan kaum muslimin yang bergerak ke arah Uhud. Setelah  dilihat kaum muslimin, mereka berkata, &#8220;Menjauhlah kamu wahai Amr!&#8221; Abu Amr mengatakan, &#8220;Sungguh aku sudah beriman.&#8221; Akhirnya beliau  berperang hingga terluka lalu digotong ke tempat keluarganya dalam kondisi  terluka. Saat itu datanglah Sa&#8217;ad bin Muadz, menemui saudara perempuannya lalu  memintanya agar menanyai Abu Amr tentang motivasinya mengikuti perang Uhud  apakah karena fanatisme kesukuan ataukah karena membela Allah dan rasul-Nya.  Abu Amr mengatakan, &#8220;Bahkan karena membela Allah dan Rasul-Nya.&#8221; Beliau  lantas meninggal dan masuk surga padahal beliau belum pernah melaksanakan  shalat satu kali pun. (HR. Abu Daud, Hakim dan Baihaqi serta dinilai hasan oleh  al Albani dalam <em>Shahih Sunan Abu Daud</em> no. 2212).</p>
<p>Ad Dainuri bercerita bahwa Abu Hurairah pernah bertanya kepada banyak orang  yang ada di dekat beliau, &#8220;Siapakah seorang yang masuk surga padahal sama  sekali belum pernah shalat?&#8221; Orang-orang pun hanya terdiam seribu bahasa.  Beliau lantas mengatakan, &#8220;Saudara bani Abdul Asyhal.&#8221;</p>
<p>Dalam riwayat Ibnu Ishaq disebutkan ada orang yang menanyakan perihal Abu &#8216;Amr  kepada Rasulullah, beliau lantas bersabda, <em>&#8220;Sungguh dia termasuk  penghuni surga.&#8221; </em>(<em>Tafsir al Qosimi</em>, 2/460)</p>
<p><strong>Catatan Penting: </strong>Hadits  di atas tidaklah tepat jika dijadikan dalil bahwa orang yang tidak shalat itu  tidak kafir karena sahabat tadi bukannya tidak ingin mengerjakan shalat namun  dia tidak berkesempatan untuk menjumpai waktu shalat sesudah dia masuk Islam  karena kematian merenggutnya terlebih dahulu.</p>
<p>Pada ayat selanjutnya Allah menakuti-nakuti kita sekalian dengan neraka.  Banyak pakar tafsir yang menjelaskan bahwa ayat ini merupakan ancaman keras  untuk orang-orang yang membolehkan transaksi riba. Siapa saja yang menganggap  transaksi riba itu halal/boleh maka dia adalah orang yang kafir dan divonis  kafir meski masih mengaku sebagai seorang muslim.</p>
<p>Ada juga pakar tafsir yang menjelaskan bahwa maksud ayat, waspadailah  amal-amal yang bisa mencabut iman kalian sehingga kalian wajib masuk neraka. Di  antara amal tersebut adalah durhaka kepada orang tua, memutus hubungan  kekerabatan, memakan harta riba dan khianat terhadap amanat.</p>
<p>Abu Bakar al Warraq mengatakan, &#8220;Kami renungkan dosa-dosa yang bisa  mencabut iman maka tidak kami dapatkan dosa yang lebih cepat mencabut iman  dibandingkan dosa menzalimi sesama.&#8221;</p>
<p>Ayat di atas juga merupakan dalil yang menunjukkan bahwa saat ini neraka  sudah tercipta karena sesuatu yang belum ada tentu tidak bisa dikatakan &#8216;sudah  disiapkan&#8217;. (Lihat <em>Jami&#8217; li Ahkamil Qur&#8217;an</em>, 4/199)</p>
<p>***</p>
<p>Penulis: Ustadz Aris Munandar<br />
Artikel <a title="Riba Jahiliyah" href="http://muslim.or.id/al-quran/riba-jahiliah.html">www.muslim.or.id</a></p>
<div class="shr-publisher-574"></div><!-- Start Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic --><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><div class='shareaholic-like-buttonset' style='float:none;height:30px;'><a class='shareaholic-fbsend' data-shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Fal-quran%2Friba-jahiliah.html'></a></div><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><!-- End Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muslim.or.id/al-quran/riba-jahiliah.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>27</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

