<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Muslim.Or.Id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah &#187; Poligami</title>
	<atom:link href="http://muslim.or.id/tag/poligami/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://muslim.or.id</link>
	<description>Pesantren online agama Islam berdasarkan Qur&#039;an dan Sunnah dengan pemahaman Salafus Shalih</description>
	<lastBuildDate>Fri, 25 May 2012 11:23:00 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.2</generator>
		<item>
		<title>Mengapa Perempuan Tidak Lebih Dari Satu Suami?</title>
		<link>http://muslim.or.id/muslimah/mengapa-perempuan-tidak-lebih-dari-satu-suami.html</link>
		<comments>http://muslim.or.id/muslimah/mengapa-perempuan-tidak-lebih-dari-satu-suami.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 06 May 2012 23:00:29 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Muhammad Abduh Tuasikal</dc:creator>
				<category><![CDATA[Bahasan Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Muslimah]]></category>
		<category><![CDATA[gender]]></category>
		<category><![CDATA[poliandri]]></category>
		<category><![CDATA[Poligami]]></category>
		<category><![CDATA[Wanita]]></category>
		<category><![CDATA[wanita karir]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=9115</guid>
		<description><![CDATA[“Jika lelaki boleh beristri lebih dari satu, mengapa wanita tidak boleh bersuami lebih dari satu (poliandri)?”. Pertanyaan ini kadang terbesit dibenak kita atau bahkan digembar-gemborkan oleh sebagian aktifis feminis yang mengklaim sedang memperjuangkan kesetaraan gender.<a class="more" href="http://muslim.or.id/muslimah/mengapa-perempuan-tidak-lebih-dari-satu-suami.html">Baca lebih lanjut...</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<!-- Start Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><!-- End Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><p>“<em>Jika lelaki boleh beristri lebih dari satu, mengapa wanita tidak boleh bersuami lebih dari satu (poliandri)?</em>”. Pertanyaan ini kadang terbesit dibenak kita atau bahkan digembar-gemborkan oleh sebagian aktifis feminis yang mengklaim sedang memperjuangkan kesetaraan gender. Mari kita simak jawabannya.</p>
<p><span style="color: #ff0000;"> <strong>1. Ketentuan Dari Allah</strong></span></p>
<p>Aturan bahwa wanita tidak boleh memiliki beberapa suami dalam satu waktu adalah ketentuan Allah <em>Ta&#8217;ala</em>. Tidak ada pilihan lain bagi seorang hamba yang beriman kepada Allah kecuali menaati dan menerima dengan sepenuh hati setiap ketentuan-Nya. Karena orang yang beriman kepada Allah-lah yang senantiasa taat dan tunduk kepada hukum agama. Allah berfirman,</p>
<p style="font-size: 18px; text-align: right;">إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ</p>
<p>“<em>Hanya ucapan orang-orang beriman, yaitu ketika mereka diajak menaati Allah dan Rasul-Nya agar Rasul-Nya tersebut memutuskan hukum diantara kalian, maka mereka berkata: Sami’na Wa Atha’na (Kami telah mendengar hukum tersebut dan kami akan taati). Merekalah orang-orang yang beruntung</em>” (QS. An Nuur: 51)</p>
<p>Tidaklah apa yang Allah tentukan untuk hamba-Nya melainkan pasti memiliki hikmah yang besar bagi sang hamba. Namun sang hamba wajib pasrah kepada ketentuan itu baik tahu akan hikmahnya, maupun tidak tahu hikmahnya. Kaidah <em>fiqhiyyah</em> mengatakan:</p>
<p style="font-size: 18px; text-align: right;">الشَارِعُ لَا يَـأْمُرُ إِلاَّ ِبمَا مَصْلَحَتُهُ خَالِصَةً اَوْ رَاجِحَةً وَلاَ يَنْهَى اِلاَّ عَمَّا مَفْسَدَتُهُ خَالِصَةً اَوْ رَاجِحَةً</p>
<p>“<em>Islam tidak memerintahkan sesuatu kecuali mengandung 100% kebaikan, atau kebaikan-nya lebih dominan. Dan Islam tidak melarang sesuatu kecuali mengandung 100% keburukan, atau keburukannya lebih dominan</em>”</p>
<p>Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di <em>rahimahullah</em> berkata, “Kaidah ini meliputi seluruh ajaran Islam, tanpa terkecuali. Sama saja, baik hal-hal <em>ushul</em> (pokok) maupun <em>furu’</em> (cabang), baik yang berupa hubungan terhadap Allah maupun terhadap sesama manusia. Allah <em>Ta’ala</em> berfirman,</p>
<p style="font-size: 18px; text-align: right;">إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ</p>
<p>“<em>Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran</em>” (QS. An Nahl: 90)</p>
<p>Dalam ayat ini dijelaskan bahwa setiap keadilan, kebaikan, silaturahim pasti diperintahkan oleh syariat. Setiap kekejian dan kemungkaran terhadap Allah, setiap gangguan terhadap manusia baik berupa gangguan terhadap jiwa, harta, kehormatan, pasti dilarang oleh syariat. Allah juga senantiasa mengingatkan hamba-Nya tentang kebaikan perintah-perintah syariat, manfaatnya dan memerintahkan menjalankannya. Allah juga senantiasa mengingatkan tentang keburukan hal-hal dilarang agama, kejelekannya, bahayanya dan melarang mereka terhadapnya” (<em>Qawaid Wal Ushul Al Jami’ah</em>, hal.27)</p>
<p>Adapun dalil tentang terlarangnya poliandri, diantaranya firman Allah <em>Ta&#8217;ala</em>:</p>
<p style="font-size: 18px; text-align: right;">حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا * وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاء إِلاَّ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ كِتَابَ اللّهِ عَلَيْكُمْ</p>
<p>“<em>Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,</em> <strong><em>Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami</em></strong><em>, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu</em>” (QS. An Nisaa: 23-24)</p>
<p>Dalam <em>Tafsir Ibni Katsir</em> dijelaskan makna وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاء maksudnya: &#8216;Diharamkan bagimu menikahi para wanita <em>ajnabiyah</em> yang <em>muhshanat </em>yaitu yang sudah menikah&#8217;. Ibnu Katsir juga membawakan riwayat yang menjelaskan sebab turunnya ayat ini:</p>
<p style="font-size: 18px; text-align: right;">عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ: أَصَبْنَا نِسَاءً مِنْ سَبْيِ أَوْطَاسَ، وَلَهُنَّ أَزْوَاجٌ، فَكَرِهْنَا أَنْ نَقَعَ عَلَيْهِنَّ وَلَهُنَّ أَزْوَاجٌ، فَسَأَلْنَا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ، فَنَزَلَتْ هذه الآية: {وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ} [قَالَ] فَاسْتَحْلَلْنَا فُرُوجَهُنَّ</p>
<p>Dari Abu Sa&#8217;id Al Khudri, ia berkata: “Kami mendapat wanita dari suku Authas yang ditawan, para wanita itu memiliki suami lebih dari satu. Kami enggan bersetubuh dengan mereka karena mereka memiliki banyak suami. Kamipun bertanya kepada Rasulullah <em>Shallallahu&#8217;alahi Wasallam</em>, lalu turunlah ayat (yang artinya) &#8216;<em>Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki</em>&#8216;. Dengan itu kami pun mengganggap mereka halal dicampuri” (<em>Tafsir Ibni Katsir</em>, 2/256)</p>
<p>Rasulullah <em>Shallallahu&#8217;alaihi Wasallam</em> bersabda:</p>
<p style="font-size: 18px; text-align: right;">أَنَّ النِّكَاحَ فِي الجَاهِلِيَّةِ كَانَ عَلَى أَرْبَعَةِ أَنْحَاءٍ …. وَنِكَاحٌ آخَرُ: يَجْتَمِعُ الرَّهْطُ مَا دُونَ العَشَرَةِ، فَيَدْخُلُونَ عَلَى المَرْأَةِ، كُلُّهُمْ يُصِيبُهَا، فَإِذَا حَمَلَتْ وَوَضَعَتْ، وَمَرَّ عَلَيْهَا لَيَالٍ بَعْدَ أَنْ تَضَعَ حَمْلَهَا، أَرْسَلَتْ إِلَيْهِمْ، فَلَمْ يَسْتَطِعْ رَجُلٌ مِنْهُمْ أَنْ يَمْتَنِعَ، حَتَّى يَجْتَمِعُوا عِنْدَهَا، تَقُولُ لَهُمْ: قَدْ عَرَفْتُمُ الَّذِي كَانَ مِنْ أَمْرِكُمْ وَقَدْ وَلَدْتُ، فَهُوَ ابْنُكَ يَا فُلاَنُ، تُسَمِّي مَنْ أَحَبَّتْ بِاسْمِهِ فَيَلْحَقُ بِهِ وَلَدُهَا، لاَ يَسْتَطِيعُ أَنْ يَمْتَنِعَ بِهِ الرَّجُلُ</p>
<p>“<em>Pernikahan di masa Jahiliyah ada empat cara …(beliau lalu menyebutkannya)&#8230; jenis pernikahan yang lain (jenis ketiga) yaitu sejumlah orang yang jumlahnya kurang dari 10 berkumpul lalu masuk menemui seorang wanita. Setiap mereka menyetubuhinya. Setelah beberapa waktu sejak malam pengantin itu, jika ternyata ia hamil, ia pun memanggil semua suaminya. Tidak ada seorang pun dari suaminya yang dapat menghalangi, hingga semua suaminya berkumpul. Wanita itu berkata: &#8216;Wahai suamiku, kalian sudah tahu apa yang kalian telah lakukan kepadaku dan itu memang sudah hak kalian. Dan sekarang aku hamil. Dan anak ini adalah anakmu wahai Fulan&#8217;. Wanita itu menyebut salah satu nama suaminya sesuka dia, lalu menasabkan anaknya pada suaminya tersebut. Tidak ada seorang pun dari suaminya yang dapat menghalangi</em>” (HR. Bukhari no.5127)</p>
<p>Rasulullah <em>Shallallahu&#8217;alahi Wasallam </em>menyifati poliandri sebagai perilaku jahiliyah. Sebagaimana dijelaskan para ulama :</p>
<p style="font-size: 18px; text-align: right;">كل ما نسب إلى الجاهلية فهو مذموم</p>
<p>“<em>Setiap perkara yang dinisbatkan pada Jahiliyyah adalah sesuatu yang tercela</em>”</p>
<p>Jadi, mengapa poliandri tidak dibolehkan? Jawabannya, karena Allah <em>Ta&#8217;ala</em> telah menentukan demikian. Satu jawaban ini sejatinya sudah cukup untuk menjawab pertanyaan tersebut bagi orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Jika masih ada yang penasaran lalu bertanya lagi &#8216;<em>kenapa sih koq bisa-bisanya Allah menentukan demikian?</em>&#8216;, jawablah dengan firman Allah <em>Ta&#8217;ala</em> :</p>
<p style="font-size: 18px; text-align: right;">لَا يُسْأَلُ عَمَّا يَفْعَلُ وَهُمْ يُسْأَلُونَ</p>
<p>“<em>Allah tidak ditanyai oleh hamba, namun merekalah yang akan ditanyai oleh Allah</em>” (QS. Al Anbiya: 23)</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>2. Lelaki adalah pemimpin keluarga</strong></span></p>
<p>Islam juga mengatur bahwa lelaki adalah pemimpin rumah tangga. Allah <em>Ta&#8217;ala</em> berfirman:</p>
<p style="font-size: 18px; text-align: right;">الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ</p>
<p>“<em>Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)</em>” (QS. An Nisaa: 34)</p>
<p>Rasulullah <em>Shallallahu&#8217;alahi Wasallam </em>juga bersabda:</p>
<p style="font-size: 18px; text-align: right;">كُلُّكُمْ رَاعٍ، وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِي أَهْلِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا وَمَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا</p>
<p>“<em>Setiap kalian adalah orang yang bertanggung jawab. Setiap kalian akan dimintai pertanggung-jawabannya. Seorang imam adalah orang yang bertanggung jawab dan akan dimintai pertanggung-jawabannya. Seorang lelaki bertanggung jawab terhadap keluarganya dan akan dimintai pertanggung-jawabannya. Seorang wanita bertanggung jawab terhadap urusan di rumah suaminya dan akan dimintai pertanggung-jawabannya</em>” (HR. Bukhari 893, Muslim 1829)</p>
<p>Oleh karena itu, seorang istri wajib taat kepada suaminya selama bukan dalam perkara maksiat. Rasulullah <em>Shallallahu&#8217;alahi Wasallam </em>bersabda:</p>
<p style="font-size: 18px; text-align: right;">إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا: ادْخُلِي الْجَنَّةَ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ</p>
<p>“<em>Jika seorang wanita mengerjakan shalat lima waktu, berpuasa bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya, taat kepada suaminya akan dikatakan padanya kelak: &#8216;Masuklah ke dalam surga dari pintu mana saja yang engkau inginkan&#8217;</em>” (HR. Ahmad 1661, dishahihkan Al Albani dalam <em>Shahih Al Jaami&#8217;</em> 1/660)</p>
<p>Nah, jika seorang wanita memiliki lebih dari satu suami, apakah organisasi rumah tangga akan berjalan dengan banyak pemimpin? Suami mana yang akan ditaati? Bagaimana jika para suami berselisih dan memberi perintah berlainan?</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>3. Cobaan terbesar bagi lelaki adalah wanita, namun tidak sebaliknya</strong></span></p>
<p>Cobaan terbesar dan terdahsyat serta paling menjatuhkan seorang lelaki pada titik terendahnya adalah wanita. Rasulullah <em>Shallallahu&#8217;alahi Wasallam </em>sering kali mewanti-wanti hal ini. Beliau bersabda:</p>
<p style="font-size: 18px; text-align: right;">مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ</p>
<p>“<em>Tidaklah aku tinggalkan cobaan yang paling berbahaya bagi kaum lelaki selain wanita</em>” (HR. Bukhari 5096, Muslim 2740)</p>
<p>Beliau <em>Shallallahu&#8217;alahi Wasallam </em>juga bersabda:</p>
<p style="font-size: 18px; text-align: right;">إِنَّ الدُّنْيَا حُلْوَةٌ خَضِرَةٌ، وَإِنَّ اللهَ مُسْتَخْلِفُكُمْ فِيهَا، فَيَنْظُرُ كَيْفَ تَعْمَلُونَ، فَاتَّقُوا الدُّنْيَا وَاتَّقُوا النِّسَاءَ، فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِي إِسْرَائِيلَ كَانَتْ فِي النِّسَاءِ</p>
<p>“<em>Sesungguhnya dunia ini manis dan hijau. Dan sesungguhnya Allah menyerahkannya kepada kalian untuk diurusi kemudian Allah ingin melihat bagaimana sikap kalian terhadapnya. Berhati-hatilah dari fitnah dunia dan waspadalah terhadap wanita. Karena cobaan pertama yang melanda Bani Israil adalah wanita</em>” (HR. Muslim 2742)</p>
<p>Tentang godaan setan, Allah <em>Ta&#8217;ala</em> berfirman:</p>
<p style="font-size: 18px; text-align: right;">إِنَّ كَيْدَ الشَّيْطَانِ كَانَ ضَعِيفًا</p>
<p>“<em>Sesungguhnya tipu-daya setan itu lemah</em>” (QS. An Nisaa: 76)</p>
<p>Namun tentang godaan wanita, Allah <em>Ta&#8217;ala</em> berfirman:</p>
<p style="font-size: 18px; text-align: right;">إِنَّ كَيْدَكُنَّ عَظِيمٌ</p>
<p>“<em>Sesungguhnya godaan wanita itu sangat dahsyat</em>” (QS. Yusuf: 28)</p>
<p>Oleh karena itulah Allah <em>Al Hakim</em>, Yang Maha Bijaksana, mensyariatkan poligami (baca: poligini) bagi laki-laki sebagai salah satu jalan untuk meringankan cobaan dari godaan wanita. Namun sebaliknya, tidak kita dapati dalil yang menunjukkan bahwa cobaan terbesar wanita adalah godaan pria. Ini adalah salah satu hikmah mengapa poliandri tidak disyariatkan.</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>4. Menjaga kejelasan nasab</strong></span></p>
<p>Dalam Islam, anak dinasabkan kepada ayahnya. Dan masalah nasab ini sangat urgen dalam Islam. Sampai-sampai mencela nasab dan menasabkan diri kepada selain ayah kandung dikategorikan oleh para ulama sebagai perbuatan dosa besar.  Rasulullah <em>Shallallahu&#8217;alahi Wasallam </em>bersabda <em>:</em></p>
<p style="font-size: 18px; text-align: right;">مَنِ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ، وَهُوَ يَعْلَمُ فَالْجَنَّةُ عَلَيْهِ حَرَامٌ</p>
<p>“<em>Barangsiapa menasabkan diri kepada selain ayah kandungnya, padahal ia tahu ayah kandungnya, maka surga haram baginya</em>” (HR. Bukhari 4326, Muslim 63)</p>
<p>Sebagaimana juga hadits <em>marfu&#8217;</em> dari Ibnu &#8216;Umar <em>Radhiallahu&#8217;anhu</em>:</p>
<p style="font-size: 18px; text-align: right;">خِلاَلٌ مِنْ خِلاَلِ الجَاهِلِيَّةِ الطَّعْنُ فِي الأَنْسَابِ وَالنِّيَاحَةُ</p>
<p>“<em>Diantara perbuatan orang Jahiliyyah adalah mencela nasab</em>” (HR. Bukhari 3850)</p>
<p>Di antara sebabnya, nasab menentukan banyak urusan, seperti dalam pernikahan, nafkah, pembagian harta warisan, dll.</p>
<p>Jika satu wanita disetubuhi oleh beberapa suami, maka tidak jelas anak yang lahir dari rahimnya adalah hasil pembuahan dari suami yang mana, sehingga tidak jelas akan dinasabkan kepada siapa.</p>
<p>Ibnu Qayyim Al Jauziyyah <em>rahimahullah </em>berkata: “Pernyataan &#8216;<em>laki-laki dibolehkan menikahi empat orang wanita, namun wanita tidak dibolehkan menikahi lebih dari satu lelaki</em>&#8216;, ini adalah salah satu bentuk kesempurnaan sifat hikmah dari Allah <em>Ta&#8217;ala </em>kepada mereka. Juga bentuk ihsan dan perhatian yang tinggi terhadap kemaslahatan makhluk-Nya. Allah Maha Tinggi dan Maha Suci dari kebalikan sifat tesebut. Syariat Islam pun disucikan dari hal-hal yang berlawanan dengan hal itu. Andai wanita dibolehkan menikahi dua orang lelaki atau lebih, maka dunia akan hancur. Nasab pun jadi kacau. Para suami saling bertikai satu dengan yang lain, kehebohan muncul, fitnah mendera, dan bendera peperangan akan dipancangkan” (<em>I&#8217;laamul Muwaqqi&#8217;in</em>, 2/65)</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Beberapa Syubhat</strong></span></p>
<p><span style="color: #800000;"><strong>1. Jika yang menjadi kekhawatiran adalah percampuran nasab, bukankah sekarang sudah ada tes DNA?</strong></span></p>
<p>Syaikh Abdullah Al Faqih <em>hafizhahullah</em> menjawab pertanyaan ini: ”Poliandri dapat menjadi sebab terjangkitnya berbagai penyakit berbahaya seperti AIDS atau yang lainnya. Selain itu, tidak adanya keteraturan dalam rumah tangga karena tidak adanya patokan nasab dan anak-anak pun menjadi kacau. Adapun pemeriksaan medis yang sebutkan itu (cek DNA), tidak bisa dipastikan 100%. Sehingga tidak bisa menjadi sandaran secara syar&#8217;i dalam penetapan nasab atau dalam mengingkarinya”. (<em>Fatawa IslamWeb</em> no.112109,  <a href="http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&amp;Option=FatwaId&amp;Id=112109">http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&amp;Option=FatwaId&amp;Id=112109</a>)</p>
<p><span style="color: #800000;"><strong>2. Kalau lelaki punya keinginan kepada banyak wanita karena alasan syahwat, bukankah wanita juga punya syahwat?</strong></span></p>
<p>Ibnul Qayyim berkata, “Jika ada yang berkata &#8216;<em>Mengapa hanya memperhatikan dan mengangkat sisi kaum lelaki saja, serta hanya memenuhi kebutuhan syahwat lelaki saja sehingga mereka bisa berganti dari istri yang satu kepada istri yang lain sesuai kebutuhan syahwatnya? Padahal wanita juga memiliki panggilan syahwat</em>&#8216;. Kita jawab, wanita itu sebagaimana kebiasaan mereka wajahnya terlindungi oleh cadar dan berada di rumah-rumah mereka, gejolak mereka pun lebih dingin dibanding laki-laki, pergerakan lahir dan batin mereka lebih sedikit dibanding laki-laki, oleh karena itulah lelaki yang diberi kekuatan dan gejolak panas yang merupakan kunci penguasaan syahwat. Itu diberikan kepada laki-laki dalam jumlah yang lebih besar. Bahkan kaum laki-laki pun mendapat cobaan karena hal itu, sedangkan wanita tidak. Sehingga dimutlakkan bagi laki-laki berupa banyaknya jumlah pernikahan yang bolehkan (dalam satu waktu) sedangkan wanita tidak. Ini adalah hal yang dikhususkan dan dilebihkan oleh Allah untuk kaum laki-laki. Sebagaimana juga Allah utamakan mereka dalam hal pengembanan risalah, kenabian, khilafah, kerajaan, kepemimpinan hukum, jihad dan hal lainnya.</p>
<p>Allah juga menjadikan lelaki pemimpin bagi wanita, yang berkewajiban menjaga maslahah istrinya dan menjalani berbagai resiko dalam mencari penghidupan istrinya. Mereka menunggang kuda, menjelajah gurun, menghadapi berbagai bencana dan ujian demi kemaslahatan sang istri. Allah Ta&#8217;ala itu <em>Syakuur</em> (Sebaik-baik Pemberi Ganjaran) dan <em>Haliim</em> (Maha Pemurah). Sehingga Allah memberi balasan kepada kaum lelaki berupa kebolehan berpoligami, dan mengganti segala kesusahan mereka itu dengan membolehkan hal-hal yang tidak dibolehkan bagi wanita. Dan anda yang berkata, jika anda membandingkan antara cobaan bagi lelaki berupa lelah-letih, kerja keras, kesusahan yang dialami kaum lelaki demi masalahat istrinya dengan cobaan yang dialami kaum wanita yang berupa kecemburuan, anda akan dapatkan bahwa apa yang dialami kaum lelaki itu jauh lebih besar kadarnya. Inilah salah satu bentuk sempurnanya keadilan, kebijaksanaa dan kasih sayang Allah Ta&#8217;ala. Segala puji bagi Allah sebab memang Dialah yang memiliki segala pujian” (<em>I&#8217;laamul Muwaqqi&#8217;in</em>, 2/65-66)</p>
<p><span style="color: #800000;"><strong>3. Syahwat wanita lebih besar dari syahwat lelaki</strong></span></p>
<p>Karena syahwat wanita lebih besar dari lelaki, maka bagi wanita tidak cukup hanya satu suami. Demikian bunyi salah satu syubhat. Ibnul Qayyim membantah pernyataan ini: “Adapun perkataan seseorang bahwa syahwat wanita lebih besar dari syahwat lelaki, ini tidak benar. Syahwat itu sumbernya dari hawa panas. Hawa lelaki lebih panas dari wanita. Namun wanita, jika ia sendiri, kesepian, dan ia tidak bisa menahan diri dari hal-hal yang berhubungan dengan syahwat dan memuaskan dirinya, maka ia pun dapat ditenggelamkan oleh syahwat sehingga syahwat menguasai dirinya. Ketika tidak ada hal yang dapat menjadi pelampiasan, bahkan disertai perasaan kesepian, maka bisa terjadi apa yang terjadi. Sehingga ketika itu disangkalah bahwa syahwat wanita lebih besar dari laki-laki. Ini tidak benar. Telah dibuktikan bahwa lelaki bisa mencampuri istrinya lalu mencampuri istrinya yang lain dalam satu waktu.</p>
<p style="font-size: 18px; text-align: right;">كَانَ النَّبِيُّ &#8211; صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ &#8211; يَطُوفُ عَلَى نِسَائِهِ فِي اللَّيْلَةِ الْوَاحِدَةِ</p>
<p>&#8216;<em>Nabi Shallallahu&#8217;alaihi Wasalam biasa menggilir istri-istrinya dalam satu malam</em>&#8216;</p>
<p>Bahkan Nabi Yusuf menggilir 90 orang istrinya dalam satu malam. Dan sudah kita ketahui bersama bahwa wanita biasanya hanya memiliki satu kali klimaks. Jika seorang lelaki telah memuaskan seorang wanita, hingga terpenuhi syahwatnya, dan hilang nafsunya, wanita tersebut tidak akan meminta yang lain ketika itu. Maka, sifat demikian sesuai dengan hikmah dari takdir Allah dan hikmah ketetapan syariat bagi hamba dan ummat” (<em>I&#8217;laamul Muwaqqi&#8217;in</em>, 2/66)</p>
<p>Semoga bermanfaat.</p>
<p>&#8212;</p>
<p>Penulis: <a href="http://kangaswad.wordpress.com">Yulian Purnama<br />
</a>Artikel <a href="http://muslim.or.id">Muslim.Or.Id</a></p>
<div class="shr-publisher-9115"></div><!-- Start Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic --><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><div class='shareaholic-like-buttonset' style='float:none;height:30px;'><a class='shareaholic-fbsend' data-shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Fmuslimah%2Fmengapa-perempuan-tidak-lebih-dari-satu-suami.html'></a></div><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><!-- End Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muslim.or.id/muslimah/mengapa-perempuan-tidak-lebih-dari-satu-suami.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>6</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Poligami, Bukti Keadilan Hukum Allah</title>
		<link>http://muslim.or.id/muslimah/poligami-bukti-keadilan-hukum-allah.html</link>
		<comments>http://muslim.or.id/muslimah/poligami-bukti-keadilan-hukum-allah.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 31 Jan 2010 17:00:33 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Muhammad Abduh Tuasikal</dc:creator>
				<category><![CDATA[Muslimah]]></category>
		<category><![CDATA[Poligami]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=1916</guid>
		<description><![CDATA[Agama Islam yang disyariatkan oleh Allah Ta&#8217;ala dengan ilmu-Nya yang maha tinggi serta hikmah dan ketentuan hukum-Nya yang maha agung, adalah agama yang sempurna aturan syariatnya dalam menjamin kemaslahatan bagi umat Islam serta membawa mereka<a class="more" href="http://muslim.or.id/muslimah/poligami-bukti-keadilan-hukum-allah.html">Baca lebih lanjut...</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<!-- Start Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><!-- End Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><p>Agama Islam yang disyariatkan oleh Allah <em>Ta&#8217;ala </em>dengan ilmu-Nya yang maha tinggi serta hikmah dan ketentuan hukum-Nya yang maha agung, adalah agama yang sempurna aturan syariatnya dalam menjamin kemaslahatan bagi umat Islam serta membawa mereka meraih kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.</p>
<p>Allah <em>Ta&#8217;ala</em> berfirman,</p>
<p style="text-align: center;" dir="rtl">{الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا}</p>
<p>“<em>Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, serta telah Ku-ridhai Islam itu sebagai agamamu</em>” (QS. Al Maaidah:3).</p>
<p>Imam Ibnu Katsir berkata, “Ini adalah nikmat/anugerah Allah <em>Ta&#8217;ala</em> yang terbesar bagi umat Islam, karena Allah <em>Ta&#8217;ala</em> telah menyempurnakan agama ini bagi mereka, sehingga mereka tidak butuh kepada agama selain Islam, juga tidak kepada nabi selain nabi mereka (nabi Muhammad) <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>. Oleh sebab itulah, Allah <em>Ta&#8217;ala </em>menjadikan beliau <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> sebagai penutup para nabi dan mengutus beliau kepada (seluruh umat) manusia dan jin, maka tidak sesuatu yang halal kecuali yang beliau <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> halalkan (dengan wahyu dari Allah <em>Ta&#8217;ala</em>), tidak ada sesuatu yang haram kecuali yang beliau haramkan, dan tidak ada agama kecuali yang beliau <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam </em>syariatkan. Dan segala sesuatu yang beliau <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> sampaikan adalah <span style="text-decoration: underline;">benar dan jujur</span>, tidak ada kedustaan dan kebohongan padanya, Allah <em>Ta&#8217;ala</em> berfirman,</p>
<p style="text-align: center;" dir="rtl">{وَتَمَّتْ كَلِمَةُ رَبِّكَ صِدْقًا وَعَدْلًا لَا مُبَدِّلَ لِكَلِمَاتِهِ وَهُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ}</p>
<p>&#8220;<em>Telah sempurnalah kalimat Rabbmu (al-Qur&#8217;an), sebagai kalimat yang benar dan adil. Tidak ada yang dapat merubah kalimat-kalimat-Nya dan Dia-lah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui</em>&#8221; (QS. Al-An&#8217;aam:115). Yaitu: <span style="text-decoration: underline;">(kalimat) yang benar dalam semua beritanya serta adil dalam segala perintah dan larangannya.</span></p>
<p>Maka ketika Allah telah menyempurnakan agama Islam bagi umat ini, maka (ini berarti) nikmat (yang dilimpahkan-Nya) kepada mereka telah sempurna. Oleh karena itu Allah <em>Ta&#8217;ala</em> berfirman (yang artinya),  “<em>Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, serta telah Ku-ridhai Islam itu sebagai agamamu</em>”. Artinya: <span style="text-decoration: underline;">Terimalah dengan ridha agama (Islam) ini bagi dirimu, karena inilah (satu-satunya) agama yang dicintai dan diridhai-Nya, dan dengannya dia mengutus (kepadamu) rasul-Nya yang paling mulia (nabi Muhammad <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>) dan menurunkan kitab-Nya yang paling agung (al-Qur’an)</span>”<a href="#_ftn1">[1]</a>.</p>
<p><span style="color: #0000ff;"><strong>Sikap Seorang Mukmin terhadap Syariat Allah</strong><strong> </strong></span></p>
<p>Di antara ciri utama seorang muslim yang benar-benar beriman kepada Allah <em>Ta&#8217;ala</em> dan hari akhir adalah merasa ridha dan menerima dengan sepenuh hati semua ketentuan syariat yang telah ditetapkan oleh Allah <em>Ta&#8217;ala </em>dan Rasul-Nya <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>. Allah <em>Ta&#8217;ala </em> berfirman,</p>
<p style="text-align: center;" dir="rtl">{وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ، وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا}</p>
<p>“<em>Dan tidakkah patut bagi laki-laki dan perempuan yang (benar-benar) beriman, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, <span style="text-decoration: underline;">akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka.</span> Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat dengan kesesatan yang nyata</em>” (QS al-Ahzaab:36).</p>
<p>Dalam sebuah hadits yang shahih Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p style="text-align: center;" dir="rtl">&#8220;ذاق طعم الإيمان من رضي بالله ربا وبالإسلام ديناً وبمحمد رسولاً&#8221;</p>
<p>&#8220;<em>Akan merasakan kelezatan iman (kesempurnaan iman), orang yang ridha pada Allah Ta&#8217;ala sebagai Rabbnya dan islam sebagai agamanya serta Nabi Muhammad </em><em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam sebagai rasulnya</em>&#8220;<a href="#_ftn2">[2]</a>.</p>
<p>Tidak terkecuali dalam hal ini, hukum-hukum Islam yang dirasakan tidak sesuai dengan kemauan/keinginan sebagian orang, seperti <span style="color: #ff0000;"><strong>poligami</strong></span>, yang dengan mengingkari atau membenci hukum Allah <em>Ta&#8217;ala</em> tersebut, bisa menyebabkan pelakunya murtad/keluar dari agama Islam<a href="#_ftn3">[3]</a>, <em>na’uudzu billahi min dzaalik</em>. Allah <em>Ta&#8217;ala</em> berfirman menceritakan sifat orang-orang kafir,</p>
<p style="text-align: center;" dir="rtl">{ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ كَرِهُوا مَا أَنزلَ اللَّهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ}</p>
<p>“<em>Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya <span style="text-decoration: underline;">mereka benci kepada ketentuan (syariat)</span> yang diturunkan Allah sehingga Allah membinasakan amal-amal mereka</em>” (QS Muhammad:9).</p>
<p>Oleh karena itu, dalam memahami dan melaksanakan syariat Islam hendaknya kita selalu waspada dan behati-hati dari dua senjata utama godaan setan untuk memalingkan manusia dari ketaatan kepada Allah Ta&#8217;ala:</p>
<p><span style="color: #0000ff;"><strong>Yang pertama</strong></span>: sikap berlebih-lebihan dan melampaui batas dalam memahami dan menjalankan ketentuan syariat-Nya, terlebih lagi dalam menjalankan ketentuan syariat yang dirasakan cocok dengan kepentingan hawa nafsu.</p>
<p><span style="color: #0000ff;"><strong>Yang kedua</strong></span>: sikap meremehkan dan kurang dalam memahami dan melaksanakan ketentuan syariat Allah <em>Ta&#8217;ala</em>, yang ini sering terjadi pada sebagian hukum syariat Islam yang dirasakan oleh sebagian orang tidak sesuai dengan kemauan hawa nafsunya<a href="#_ftn4">[4]</a>.</p>
<p>Salah seorang ulama salaf ada yang berkata, “Setiap Allah <em>Ta&#8217;ala</em> memerintahkan suatu perintah (dalam agama-Nya) maka setan mempunyai <span style="text-decoration: underline;">dua macam godaan</span> (untuk memalingkan manusia dari perintah tersebut): <span style="color: #0000ff;"><strong>[1]</strong></span> (yaitu godaan) untuk (bersikap) kurang dan meremehkan (perintah tersebut), dan <span style="color: #0000ff;"><strong>[2]</strong></span> (godaan) untuk (bersikap) berlebih-lebihan dan melampaui batas (dalam melaksanakannya), dan dia tidak peduli dengan godaan mana saja (dari keduanya) yang berhasil (diterapkannya kepada manusia)”<a href="#_ftn5">[5]</a>.</p>
<p><span style="color: #0000ff;"><strong>Hukum Poligami dalam Islam</strong></span></p>
<p>Hukum asal poligami dalam Islam berkisar antara <em>ibaahah</em> (mubah/boleh dilakukan dan boleh tidak) atau <em>istihbaab</em> (dianjurkan)<a href="#_ftn6">[6]</a>.</p>
<p>Adapun makna perintah dalam firman Allah <em>Ta&#8217;ala,</em></p>
<p style="text-align: center;" dir="rtl">{وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ}</p>
<p>“<em>Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), <span style="text-decoration: underline;">maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat</span></em>” (QS an-Nisaa’:3).</p>
<p>Perintah Allah dalam ayat ini <span style="text-decoration: underline;">tidak menunjukkan wajibnya poligami</span>, karena perintah tersebut dipalingkan dengan kelanjutan ayat ini, yaitu firman-Nya,</p>
<p style="text-align: center;" dir="rtl">{فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا}</p>
<p>“<em>Kemudian jika kamu takut <span style="text-decoration: underline;">tidak akan dapat berlaku adil</span>, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniay</em>a” (QS an-Nisaa’:3).</p>
<p>Maka dengan kelanjutan ayat ini, jelaslah bahwa ayat di atas meskipun berbentuk perintah, akan tetapi maknanya adalah larangan, yaitu<span style="text-decoration: underline;"> larangan menikahi lebih dari satu wanita jika dikhawatirkan tidak dapat berbuat adil</span><a href="#_ftn7">[7]</a>, atau maknanya, “<span style="text-decoration: underline;">Janganlah kamu menikahi kecuali wanita yang kamu senangi</span>”.</p>
<p>Ini seperti makna yang ditunjukkan dalam firman-Nya,</p>
<p style="text-align: center;" dir="rtl">{وَقُلِ الْحَقُّ مِنْ رَبِّكُمْ فَمَنْ شَاءَ فَلْيُؤْمِنْ وَمَنْ شَاءَ فَلْيَكْفُرْ}</p>
<p>“<em>Dan katakanlah:&#8221;Kebenaran itu datangnya dari Rabbmu; maka barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir</em>&#8221; (QS al-Kahfi:29). Maka tentu saja makna ayat ini adalah larangan melakukan perbuatan kafir dan bukan perintah untuk melakukannya<a href="#_ftn8">[8]</a>.</p>
<p>Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Abdulah bin Baz ketika ditanya, &#8220;Apakah poligami dalam Islam hukumya <em>mubah</em> (boleh) atau dianjurkan?&#8221; Beliau menjawab <em>rahimahullah</em>, “Poligami (hukumnya) disunnahkan (dianjurkan) bagi yang mampu, karena firman Allah <em>Ta&#8217;ala</em> (beliau menyabutkan ayat tersebut di atas), dan karena perbuatan Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>, beliau <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam </em>menikahi sembilan orang wanita, Allah memberi manfaat (besar) bagi umat ini dengan (keberadaan) para istri Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> tersebut, dan ini (menikahi sembilan orang wanita) termasuk kekhususan bagi beliau <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>. Adapun selain beliau <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> tidak boleh menikahi lebih dari empat orang wanita<a href="#_ftn9">[9]</a>. Karena dalam poligami banyak terdapat kemslahatan/kebaikan yang agung bagi kaum laki-laki maupun permpuan, bahkan bagi seluruh umat Islam. Sebab dengan poligami akan memudahkan bagi laki-laki maupun perempuan untuk menundukkan pandangan, menjaga kemaluan (kesucian), memperbanyak (jumlah) keturunan, dan (memudahkan) bagi laki-laki untuk memimpin beberapa orang wanita dan membimbing mereka kepada kebaikan, serta menjaga mereka dari sebab-sebab keburukan dan penyimpangan. <span style="text-decoration: underline;">Adapun bagi yang tidak mampu melakukan itu dan khawatir berbuat tidak adil</span>, maka cukuplah dia menikahi seorang wanita (saja), karena Allah <em>Ta&#8217;ala</em> berfirman,</p>
<p style="text-align: center;" dir="rtl">{فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا}</p>
<p>“<em>Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya</em>” (QS an-Nisaa’:3).</p>
<p>Semoga Allah (senantiasa) memberi taufik-Nya kepada semua kaum muslimin untuk kebaikan dan keselamatan mereka di dunia dan akhirat<a href="#_ftn10">[10]</a>.</p>
<p>Senada dengan ucapan di atas, Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin berkata, “…Seorang laki-laki jika dia mampu dengan harta, badan (tenaga) dan hukumnya (bersikap adil), maka lebih utama (baginya) untuk menikahi (dua) sampai empat (orang wanita) jika dia mampu. Dia mampu dengan badannya, karena dia <em>enerjik</em>, (sehingga) dia mampu menunaikan hak yang khusus bagi istri-istrinya. Dia (juga) mampu dengan hartanya (sehingga) dia bisa memberi nafkah (yang layak) bagi istri-istrinya. Dan dia mampu dengan hukumnya untuk (bersikap) adil di antara mereka. (Kalau dia mampu seperti ini) maka hendaknya dia menikah (dengan lebih dari seorang wanita), semakin banyak wanita (yang dinikahinya) maka itu lebih utama. Ibnu Abbas <em>radhiyallahu &#8216;anhuma </em>berkata, “<em>Orang yang terbaik di umat ini adalah yang paling banyak istrinya</em><a href="#_ftn11">[11]</a>”…<a href="#_ftn12">[12]</a>.</p>
<p>Syaikh Shaleh bin Fauzan al-Fauzan berkata, “Adapun (hukum) asal (pernikahan) apakah poligami atau tidak, maka aku tidak mendapati ucapan para (ulama) ahli tafsir, yang telah aku baca kitab-kitab tafsir mereka yang membahas masalah ini. Ayat al-Qur’an yang mulia (surat an-Nisaa’:3) menunjukkan bahwa seorang  yang memiliki kesiapan (kesanggupan) untuk menunaikan hak-hak para istri secara sempurna maka dia boleh untuk berpoligami (dengan menikahi dua) sampai empat orang wanita. Dan bagi yang tidak memiliki kesiapan (kesanggupan) cukup dia menikahi seorang wanita, atau memiliki budak<em>. Wallahu a’lam</em>”<a href="#_ftn13">[13]</a>.</p>
<p><span style="color: #0000ff;"><strong>Hikmah dan Manfaat Agung Poligami</strong></span></p>
<p><strong> </strong>Karena poligami disyariatkan oleh Allah <em>Ta&#8217;ala</em> yang mempunyai nama <strong><span style="color: #ff0000;"><em>al-Hakim</em></span></strong>, artinya <span style="text-decoration: underline;">Zat yang memiliki ketentuan hukum yang maha adil dan hikmah<a href="#_ftn14">[14]</a> yang maha sempurna</span>, maka hukum Allah <em>Ta&#8217;ala</em> yang mulia ini tentu memiliki banyak hikmah dan faidah yang agung, di antaranya:</p>
<p><strong><span style="color: #3366ff;">Pertama</span>:</strong> Terkadang poligami harus dilakukan dalam kondisi tertentu. Misalnya jika istri sudah lanjut usia atau sakit, sehingga kalau suami tidak poligami dikhawatirkan dia tidak bisa menjaga kehormatan dirinya. Atau jika suami dan istri sudah dianugerahi banyak keturunan, sehingga kalau dia harus menceraikan istrinya, dia merasa berat untuk berpisah dengan anak-anaknya, sementara dia sendiri takut terjerumus dalam perbuatan zina jika tidak berpoligami. Maka masalah ini tidak akan bisa terselesaikan kecuali dengan poligami, <em>insya Allah</em>.</p>
<p><strong><span style="color: #3366ff;">Kedua</span>:</strong> Pernikahan merupakan sebab terjalinnya hubungan (kekeluargaan) dan keterikatan di antara sesama manusia, setelah hubungan nasab. Allah <em>Ta&#8217;ala</em> berfirman,</p>
<p style="text-align: center;" dir="rtl">{وَهُوَ الَّذِي خَلَقَ مِنَ الْمَاءِ بَشَرًا فَجَعَلَهُ نَسَبًا وَصِهْرًا وَكَانَ رَبُّكَ قَدِيرًا}</p>
<p>“<em>Dan Dia-lah yang menciptakan manusia dari air (mani), lalu Dia jadikan manusia itu (punya) keturunan dan mushaharah (hubungan kekeluargaan karena pernikahan), dan adalah Rabbmu Maha Kuasa</em>” (QS al-Furqaan:54).</p>
<p>Maka poligami (adalah sebab) terjalinnya hubungan dan kedekatan (antara) banyak keluarga, dan ini salah satu sebab poligami yang dilakukan oleh Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em><a href="#_ftn15">[15]</a>.</p>
<p><strong><span style="color: #3366ff;">Ketiga</span>:</strong> Poligami merupakan sebab terjaganya (kehormatan) sejumlah besar wanita, dan terpenuhinya kebutuhan (hidup) mereka, yang berupa nafkah (biaya hidup), tempat tinggal, memiliki keturunan dan anak yang banyak, dan ini merupakan tuntutan syariat.</p>
<p><strong><span style="color: #3366ff;">Keempat</span>:</strong> Di antara kaum laki-laki ada yang memiliki nafsu syahwat yang tinggi (dari bawaannya), sehingga tidak cukup baginya hanya memiliki seorang istri, sedangkan dia orang yang baik dan selalu menjaga kehormatan dirinya. Akan tetapi dia takut terjerumus dalam perzinahan, dan dia ingin menyalurkan kebutuhan (biologis)nya dalam hal yang dihalalkan (agama Islam), maka termasuk agungnya rahmat Allah <em>Ta&#8217;ala</em> terhadap manusia adalah dengan dibolehkan-Nya poligami yang sesuai dengan syariat-Nya<a href="#_ftn16">[16]</a>.</p>
<p><strong><span style="color: #3366ff;">Kelima</span>:</strong> Terkadang setelah menikah ternyata istri mandul, sehingga suami berkeinginan untuk menceraikannya, maka dengan disyariatkannya poligami tentu lebih baik daripada suami menceraikan istrinya.</p>
<p><strong><span style="color: #3366ff;">Keenam</span>:</strong> Terkadang juga seorang suami sering bepergian, sehingga dia butuh untuk menjaga kehormatan dirinya ketika dia sedang bepergian.</p>
<p><strong><span style="color: #3366ff;">Ketujuh</span>: </strong>Banyaknya peperangan dan disyariatkannya berjihad di jalan Allah, yang ini menjadikan banyak laki-laki yang terbunuh sedangkan jumlah perempuan semakin banyak, padahal mereka membutuhkan suami untuk melindungi mereka. Maka dalam kondisi seperti ini poligami merupakan solusi terbaik.</p>
<p><strong><span style="color: #3366ff;">Kedelapan</span>:</strong> Terkadang seorang lelaki tertarik/kagum terhadap seorang wanita atau sebaliknya, karena kebaikan agama atau akhlaknya, maka pernikahan merupakan cara terbaik untuk menyatukan mereka berdua.</p>
<p><strong><span style="color: #3366ff;">Kesembilan</span>:</strong> Kadang terjadi masalah besar antara suami-istri, yang menyebabkan terjadinya perceraian, kemudian sang suami menikah lagi dan setelah itu dia ingin kembali kepada istrinya yang pertama, maka dalam kondisi seperti ini poligami merupakan solusi terbaik.</p>
<p><strong><span style="color: #3366ff;">Kesepuluh</span>: </strong>Umat Islam sangat membutuhkan lahirnya banyak generasi muda, untuk mengokohkan barisan dan persiapan berjihad melawan orang-orang kafir, ini hanya akan terwujud dengan poligami dan tidak membatasi jumlah keturunan.</p>
<p><strong><span style="color: #3366ff;">Kesebelas</span>:</strong> Termasuk hikmah agung poligami, seorang istri memiliki kesempatan lebih besar untuk menuntut ilmu, membaca al-Qur’an dan mengurus rumahnya dengan baik, ketika suaminya sedang di rumah istrinya yang lain. Kesempatan seperti ini umumnya tidak didapatkan oleh istri yang suaminya tidak berpoligami.</p>
<p><strong><span style="color: #3366ff;">Keduabelas</span>:</strong> Dan termasuk hikmah agung poligami, semakin kuatnya ikatan cinta dan kasih sayang antara suami dengan istri-istrinya. Karena setiap kali tiba waktu giliran salah satu dari istri-istrinya, maka sang suami dalam keadaan sangat rindu pada istrinya tersebut, demikian pula sang istri sangat merindukan suaminya.</p>
<p>Masih banyak hikmah dan faedah agung lainnya, yang tentu saja orang yang beriman kepada Allah dan kebenaran agama-Nya tidak ragu sedikitpun terhadap kesempurnaan hikmah-Nya dalam setiap ketentuan yang disyariatkan-Nya. Cukuplah sebagai hikmah yang paling agung dari semua itu adalah <span style="text-decoration: underline;">menunaikan perintah Allah <em>Ta&#8217;ala</em> dan mentaati-Nya dalam semua ketentuan hukum yang disyariatkan-Nya</span><a href="#_ftn17">[17]</a>.</p>
<p><span style="color: #0000ff;"><strong>Arti Sikap “Adil” dalam Poligami</strong></span></p>
<p><strong> </strong>Allah <em>Ta&#8217;ala </em>memerintahkan kepada semua manusia<span style="text-decoration: underline;"> untuk selalu bersikap adil dalam semua keadaan</span>, baik yang berhubungan dengan hak-Nya maupun hak-hak sesama manusia, yaitu dengan mengikuti ketentuan syariat Allah <em>Ta&#8217;ala</em> dalam semua itu, karena Allah <em>Ta&#8217;ala</em> mensyariatkan agamanya di atas keadilan yang sempurna<a href="#_ftn18">[18]</a>. Allah <em>Ta&#8217;ala</em> berfirman,</p>
<p style="text-align: center;" dir="rtl">{إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ}</p>
<p>“<em>Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran</em>” (QS an-Nahl:90).</p>
<p>Termasuk dalam hal ini, sikap “<strong><span style="color: #ff0000;">adil</span></strong>” dalam poligami, yaitu adil (tidak berat sebelah) dalam mencukupi kebutuhan para istri dalam hal makanan, pakaian, tempat tinggal dan bermalam bersama mereka<a href="#_ftn19">[19]</a>. Dan ini tidak berarti harus adil dalam segala sesuatu, sampai dalam hal yang sekecil-kecilnya<a href="#_ftn20">[20]</a>, yang ini jelas di luar kemampuan manusia<a href="#_ftn21">[21]</a>.</p>
<p>Sebab timbulnya kesalahpahaman dalam masalah ini, di antaranya karena hawa nafsu dan ketidakpahaman terhadap agama, termasuk kerancuan dalam memahami firman Allah <em>Ta&#8217;ala</em><a href="#_ftn22">[22]</a>,</p>
<p style="text-align: center;" dir="rtl">{وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ}</p>
<p>“<em>Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil diantara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan kamu biarkan yang lain terkatung-katung</em>” (QS an-Nisaa’:129).</p>
<p>Marilah kita lihat bagaimana para ulama Ahlus sunnah memahami firman Allah yang mulia ini.</p>
<p><strong><span style="color: #3366ff;">Imam asy-Syafi’i</span> </strong>berkata, “Sebagian dari para ulama ahli tafsir (menjelaskan makna firman Allah <em>Ta&#8217;ala</em>): “<em>Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil diantara istri-istri(mu)…</em>”, (artinya: berlaku adil) <span style="text-decoration: underline;">dalam perasaan yang ada dalam hati</span> (rasa cinta dan kecenderungan hati), karena Allah <em>Ta&#8217;ala</em> mengampuni bagi hamba-hamaba-Nya terhadap apa yang terdapat dalam hati mereka. “<em>…karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai)…</em>” artinya: janganlah kamu memperturutkan keinginan hawa nafsumu dengan melakukan perbuatan (yang menyimpang dari syariat). Dan penafsiran ini sangat sesuai/tepat. <em>Wallahu a’lam</em>”<a href="#_ftn23">[23]</a>.</p>
<p><strong><span style="color: #3366ff;">Imam al-Bukhari </span></strong>membawakan firman Allah <em>Ta&#8217;ala </em>ini dalam bab: <em>al-‘adlu bainan nisaa’</em> (bersikap adil di antara para istri)<a href="#_ftn24">[24]</a>, dan <strong><span style="color: #3366ff;">Imam Ibnu Hajar</span></strong> menjelaskan makna ucapan imam al-Bukhari tersebut, beliau berkata, “Imam al-Bukhari mengisyaratkan dengan membawakan ayat tersebut bahwa (adil) yang dinafikan dalam ayat ini (adil yang tidak mampu dilakukan manusia) adalah <span style="text-decoration: underline;">adil di antara istri-istrinya dalam semua segi</span>, dan hadits Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> (yang shahih) menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan adil (dalam poligami) adalah <span style="text-decoration: underline;">menyamakan semua istri (dalam kebutuhan mereka) dengan (pemberian) yang layak bagi masing-masing dari mereka</span>. Jika seorang suami telah menunaikan bagi masing-masing dari para istrinya (kebutuhan mereka yang berupa) pakaian, nafkah (biaya hidup) dan bermalam dengannya (secara layak), maka dia tidak berdosa dengan apa yang melebihi semua itu, berupa kecenderungan dalam hati, atau memberi hadiah (kepada salah satu dari mereka)…Imam at-Tirmidzi berkata, “Artinya: kecintaan dan kecenderungan (dalam hati)”, demikianlah penafsiran para ulama (ahli tafsir)…Imam al-Baihaqi meriwayatkan dari jalan ‘Ali bin Abi Thalhah, dari Ibnu ‘Abbas <em>radhiyallahu &#8216;anhuma</em> beliau berkata ketika menafsirkan ayat di atas, “Yaitu: kecintaan (dalam hati) dan <em>jima’</em> (hubungan intim)…<a href="#_ftn25">[25]</a>.</p>
<p><strong><span style="color: #3366ff;">Imam al-Qurthubi</span></strong> berkata, “(Dalam ayat ini) Allah <em>Ta&#8217;ala</em> memberitakan ketidakmampuan (manusia) untuk bersikap adil di antara istri-istrinya, yaitu (menyamakan) dalam kecenderungan hati dalam cinta, berhubungan intim dan ketertarikan dalam hati. (Dalam ayat ini) Allah menerangkan keadaan manusia bahwa mereka secara (asal) penciptaan tidak mampu menguasai kecenderungan hati mereka kepada sebagian dari istri-istrinya melebihi yang lainnya. Oleh karena itulah, Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> berkata (dalam doa beliau), “<em>Ya Allah, inilah pembagianku (terhadap istri-istriku) yang aku mampu (lakukan), maka janganlah Engkau mencelaku dalam perkara yang Engkau miliki dan tidak aku miliki</em>”<a href="#_ftn26">[26]</a>. Kemudian Allah melarang “<em>karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai)</em>”, Imam Mujahid berkata, “(Artinya): janganlah kamu sengaja berbuat buruk (aniaya terhadap istri-istrimu), akan tetapi tetaplah berlaku adil dalam pembagian (giliran) dan memberi nafkah (biaya hidup), karena ini termsuk perkara yang mampu (dilakukan manusia)”<a href="#_ftn27">[27]</a>.</p>
<p><strong><span style="color: #3366ff;">Imam Ibnu Katsir</span></strong> berkata, “Arti (ayat di atas): Wahai manusia, kamu sekali-kali tidak akan dapat bersikap adil (menyamakan) di antara para istrimu dalam semua segi, karena meskipun kamu membagi giliran mereka secara lahir semalam-semalam, (akan tetapi) mesti ada perbedaan dalam <span style="text-decoration: underline;">kecintaan (dalam hati), keinginan syahwat dan hubungan intim</span>, sebagaimana keterangan Ibnu ‘Abbas <em>radhiyallahu &#8216;anhuma</em>, ‘Ubaidah as-Salmaani, Hasan al-Bashri, dan Dhahhak bin Muzahim”<a href="#_ftn28">[28]</a>.</p>
<p><span style="color: #0000ff;"><strong>Kecemburuan dan Cara Mengatasinya</strong></span></p>
<p>Cemburu adalah fitrah dan tabiat yang mesti ada dalam diri manusia, yang pada asalnya tidak tercela, selama tidak melampaui batas. Maka dalam hal ini, wajib bagi seorang muslim, terutama bagi seorang wanita muslimah yang dipoligami, untuk mengendalikan kecemburuannya. Karena kecemburuan yang melampaui batas <span style="text-decoration: underline;">bisa menjerumuskan seseorang ke dalam pelanggaran syariat Allah</span>, seperti berburuk sangka, dusta, mencela<a href="#_ftn29">[29]</a>, atau bahkan kekafiran, yaitu jika kecemburuan tersebut menyebabkannya membenci ketentuan hukum yang Allah syariatkan. Allah <em>Ta&#8217;ala</em> berfirman,</p>
<p style="text-align: center;" dir="rtl">{ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ كَرِهُوا مَا أَنزلَ اللَّهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ}</p>
<p>“<em>Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka benci kepada ketentuan (syariat) yang diturunkan Allah sehingga Allah membinasakan amal-amal mereka</em>” (QS Muhammad:9).</p>
<p>Demikian pula perlu diingatkan bagi kaum laki-laki untuk lebih bijaksana dalam menghadapi kecemburuan para wanita, karena hal ini <span style="text-decoration: underline;">juga terjadi pada diri wanita-wanita terbaik dalam Islam</span>, yaitu para istri Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam. </em>Dan Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam </em> menghadapi semua itu dengan sabar dan bijaksana, serta menyelesaikannya dengan cara yang baik<a href="#_ftn30">[30]</a>.</p>
<p>Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalani berkata, “Asal sifat cemburu adalah merupakan <strong><span style="color: #ff0000;">watak bawaan bagi wanita</span></strong>, akan tetapi jika kecemburuan tersebut melampuai batas dalam hal ini sehingga melebihi (batas yang wajar), maka itulah yang tercela. Yang menjadi pedoman dalam hal ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Jabir bin ‘Atik al-Anshari <em>radhiyallahu &#8216;anhu</em> bahwa Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda, “<em>Sesunguhnya di antara sifat cemburu ada yang dicintai oleh Allah dan ada yang dibenci-Nya. Adapun kecemburuan yang dicintai-Nya adalah al-ghirah (kecemburuan) terhadap <span style="text-decoration: underline;">keburukan</span>. Sedangkan kecemburuan yang dibenci-Nya adalah kecemburuan terhadap (perkara) yang <span style="text-decoration: underline;">bukan keburukan</span></em>”<a href="#_ftn31">[31]</a>.<a href="#_ftn32">[32]</a></p>
<p><strong><span style="color: #3366ff;">Sebab-sebab yang mendorong timbulnya kecemburuan yang tercela (karena melampaui batas) adalah:</span></strong></p>
<p>- Lemahnya iman dan lalai dari mengingat Allah <em>Ta&#8217;ala</em>.</p>
<p>- Godaan setan</p>
<p>- Hati yang berpenyakit</p>
<p>- Ketidakadilan suami dalam memperlakukan dan menunaikan hak sebagian dari istri-istrinya.</p>
<p>- Rasa minder dan kurang pada diri seorang istri.</p>
<p>- Suami yang menyebutkan kelebihan dan kebaikan seorang istrinya di hadapan istrinya yang lain<a href="#_ftn33">[33]</a>.</p>
<p><strong><span style="color: #3366ff;">Adapun cara mengatasi kecemburuan ini adalah:</span></strong></p>
<p>- Bertakwa kepada Allah <em>Ta&#8217;ala</em>.</p>
<p>- Mengingat dan memperhitungkan pahala yang besar bagi wanita yang bersabar dalam mengendalikan dan mengarahkan kecemburuannya sesuai dengan batasan-batasan yang dibolehkan dalam syariat.</p>
<p>- Menjauhi pergaulan yang buruk.</p>
<p>- Bersangka baik.</p>
<p>- Bersikap <em>qana’ah</em> (menerima segala ketentuan Allah I dengan lapang dada).</p>
<p>- Selalu mengingat kematian dan hari akhirat</p>
<p>- Berdoa kepada Allah agar Dia menghilangkan kecemburuan tersebut<a href="#_ftn34">[34]</a>.</p>
<p><span style="color: #0000ff;"><strong>Nasehat Bagi Yang Berpoligami dan Dipoligami</strong><a href="#_ftn35">[35]</a></span></p>
<p><span style="color: #3366ff;"><strong>1.</strong> <strong>Nasehat untuk suami yang berpoligami</strong></span></p>
<p>- Bersikap adillah terhadap istri-istrimu dan hendaklah selalu bersikap adil dalam semua masalah, sampai pun dalam masalah yang tidak wajib hukumnya. Janganlah kamu bersikap berat sebelah terhadap salah satu dari istri-istrimu.</p>
<p>- Berlaku adillah terhadap semua anakmu dari semua istrimu. Usahakanlah untuk selalu mendekatkan hati mereka, misalnya dengan menganjurkan istri untuk menyusui anak dari istri yang lain. Pahamkanlah kepada mereka bahwa mereka semua adalah saudara. Jangan biarkan ada peluang bagi setan untuk merusak hubungan mereka.</p>
<p>- Sering-seringlah memuji dan menyebutkan kelebihan semua istri, dan tanamkanlah kepada mereka keyakinan bahwa tidak ada kecintaan dan kasih sayang yang (abadi) kecuali dengan mentaati Allah <em>Ta&#8217;ala</em> dan mencari keridhaan suami.</p>
<p>- Janganlah menceritakan ucapan salah seorang dari mereka kepada yang lain. Janganlah menceritakan sesuatu yang bersifat rahasia, karena rahasia itu akan cepat tersebar dan disampaikannya kepada istri yang lain, atau dia akan membanggakan diri bahwa dia mengetahui rahasia suami yang tidak diketahui istri-istri yang lain.</p>
<p>- Janganlah kamu memuji salah seorang dari mereka, baik dalam hal kecantikan, kepandaian memasak, atau akhlak, di hadapan istri yang lain. Karena ini semua akan merusak suasana dan menambah permusuhan serta kebencian di antara mereka, kecuali jika ada pertimbangan maslahat/kebaikan yang diharapkan.</p>
<p>- Janganlah kamu mendengarkan ucapan salah seorang dari mereka tentang istri yang lain, dan tegurlah/laranglah perbuatan tersebut, supaya mereka tidak terbiasa saling menejelek-jelekkan satu sama yang lain.</p>
<p><span style="color: #3366ff;"><strong>2. Nasehat untuk istri pertama</strong></span></p>
<p>- Bertakwalah kepada Allah dan bersabarlah, dan ketahuilah bahwa sikap menentang dan tidak menerima akan membahayakan bagi agama dan kehidupanmu.</p>
<p>- Benahilah semua kekuranganmu yang diingatkan oleh suamimu. Karena boleh jadi itu merupakan sebab dia berpoligami. Kalau kekurangan-kekurangan tersebut berhasil kamu benahi maka bersyukurlah kepada Allah <em>Ta&#8217;ala </em>atas petunjuk-Nya.</p>
<p>- Berikanlah perhatian besar kepada suamimu dan sering-seringlah memujinya, baik di hadapan atau di belakangnya, terutama di hadapan keluargamu atau teman-temanmu, karena ini termasuk hal yang bisa memperbaiki hati dan lisanmu, serta menyebabkan keridhaan suami padamu. Dengan itu kamu akan menjadi teladan yang baik bagi para wanita yang menentang dan mengingkari syariat poligami, atau mereka yang merasa disakiti ketika suaminya berpoligami.</p>
<p>- Janganlah kamu mendengarkan ucapan <span style="text-decoration: underline;">orang jahil</span> yang punya niat buruk dan ingin menyulut permusuhan antara kamu dengan suamimu, atau dengan madumu. Janganlah kamu mudah menyimpulkan sesuatu yang kamu dengar sebelum kamu meneliti kebenaran berita tersebut.</p>
<p>- Janganlah kamu menanamkan kebencian dan permusuhan di hati anak-anakmu kepada istri-istri suamimu dan anak-anak mereka, karena mereka adalah saudara dan sandaran anak-anakmu. Ingatlah bahwa tipu daya yang buruk hanya akan menimpa pelakunya.</p>
<p>- Jangalah kamu merubah sikap dan perlakuanmu terhadap suamimu. Janganlah biarkan dirimu menjadi bahan permainan setan, serta mintalah pertolongan dan berdolah kepada Allah <em>Ta&#8217;ala</em> agar Dia menguatkan keimanan dan kecintaan dalam hatimu.</p>
<p><span style="color: #3366ff;"><strong>3. Nasehat untuk istri yang baru dinikahi</strong></span></p>
<p>- Ketahuilah bahwa kerelaanmu dinikahi oleh seorang yang telah beristri adalah kebaikan yang besar dan menunjukkan kuatnya iman dan takwa dalam hatimu, insya Allah. Pahamilah ini semua dan harapkanlah ganjaran pahala dari Allah atas semua itu.</p>
<p>- Gunakanlah waktu luangmu ketika suamimu berada di rumah istrinya yang lain dengan membaca al-Qur’an, mendengarkan ceramah-ceramah agama yang bermanfaat, dan membaca buku-buku yang berfaedah, atau gunakanlah untuk membersihkan rumah dan merawat diri.</p>
<p>- Jadilah engkau sebagai da’i (penyeru) manusia ke jalan Allah <em>Ta&#8217;ala </em> dalam hukum-Nya yang mulia ini. Fahamkanlah mereka tentang hikmah-Nya yang agung dalam syariat poligami ini. Janganlah engkau menjadi penghalang bagi para wanita untuk menerima syariat poligami ini.</p>
<p>- Janganlah bersikap enggan untuk membantu/mengasuh istri-istri suami dan anak-anak mereka jika mereka membutuhkan pertolonganmu. Karena perbuatan baikmu kepada mereka bernilai pahala yang agung di sisi Allah dan menjadikan suami ridha kepadamu, serta akan menumbuhkan kasih sayang di antara kamu dan mereka.</p>
<p>- Janganlah kamu membeberkan kekurangan dan keburukan istri suami yang lain. Jangan pernah menceritakan kepada orang lain bahwa suami berpoligami karena tidak menyukai istrinya yang pertama, karena ini semua termasuk perangkap setan.</p>
<p>- Jangan kamu berusaha menyulut permusuhan antara suami dengan istrinya yang lain, agar dia semakin sayang padamu. Karena ini adalah perbuatan <em>namiimah</em> (mengadu domba) yang merupakan <span style="text-decoration: underline;">dosa besar</span>. Berusahalah untuk selalu mengalah kepadanya, karena ini akan mendatangkan kebaikan yang besar bagi dirimu.</p>
<p><span style="color: #0000ff;"><strong>Penutup </strong></span></p>
<p>Demikianlah keterangan tentang poligami yang menunjukkan <span style="text-decoration: underline;">sempurnanya keadilan dan hikmah dari hukum-hukum Allah <em>Ta&#8217;ala</em></span>. Semoga ini semua menjadikan kita semakin yakin akan keindahan dan kebaikan agama Islam, karena ditetapkan oleh Allah <em>Ta&#8217;ala</em> yang Maha Sempurna semua sifat-sifatnya.</p>
<p style="text-align: center;">وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين</p>
<p style="text-align: center;">Kota Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>, 26 Dzulqa&#8217;dah 1430 H</p>
<p>Penulis: Ustadz Abdullah bin Taslim al-Buthoni, MA</p>
<p>Artikel <a href="http://muslim.or.id">www.muslim.or.id</a></p>
<hr size="1" /><a href="#_ftnref1">[1]</a> Tafsir Ibnu Katsir (2/19).</p>
<p><a href="#_ftnref2">[2]</a> HSR Muslim (no. 34).</p>
<p><a href="#_ftnref3">[3]</a> Kitab “<em>Fadhlu ta’addudiz zaujaat</em>” (hal. 24).</p>
<p><a href="#_ftnref4">[4]</a> kitab “<em>Ighaatsatul lahfan</em>” (1/116).</p>
<p><a href="#_ftnref5">[5]</a> Dinukil oleh imam Ibnul Qayyim dalam kitab “<em>Ighaatsatul lahfan</em>” (1/116).</p>
<p><a href="#_ftnref6">[6]</a> Lihat kitab “<em>Ahkaamut ta’addud fi dhau-il kitaabi was sunnah</em>” (hal. 18).</p>
<p><a href="#_ftnref7">[7]</a> Maksudnya adil yang sesuai dengan syariat, sebagaimana yang akan kami terangkan, <em>insya Allah.</em></p>
<p><a href="#_ftnref8">[8]</a> Lihat keterangan imam Ibnu Jarir dalam tafsir beliau (4/238).</p>
<p><a href="#_ftnref9">[9]</a> Sebagaimana yang diterangkan dalam bebrapa hadits yang shahih, diantaranya HR at-Tirmidzi (3/435) dan Ibnu Majah (1/628), dishahihkan oleh at-Tirmidzi dan syaikh al-Albani.</p>
<p><a href="#_ftnref10">[10]</a> Dinukil dalam majalah “<em>al-Balaagh</em>” (edisi no. 1028, tgl 1 Rajab 1410 H/28 Januari 1990 M).</p>
<p><a href="#_ftnref11">[11]</a> Atsar yang shahih riwayat imam al-Bukhari (no. 4787).</p>
<p><a href="#_ftnref12">[12]</a> <em>Liqaa-il baabil maftuuh </em>(12/83).</p>
<p><a href="#_ftnref13">[13]</a> Fataawal mar’atil muslimah (2/690).</p>
<p><a href="#_ftnref14">[14]</a> Hikmah adalah menempatkan segala sesuatu tepat pada tempatnya, yang ini bersumber dari kesempurnaan ilmu Allah Ta&#8217;ala, lihat kitab “<em>Taisiirul Kariimir Rahmaan</em>” (hal. 131).</p>
<p><a href="#_ftnref15">[15]</a> Lihak keterangan imam Ibnu Hajar al-‘Asqalaani dalam “<em>Fathul Baari</em>” (9/143).</p>
<p><a href="#_ftnref16">[16]</a> Majmuu’ul fataawa syaikh al-‘Utsaimiin (4/12 – kitabuz zawaaj).</p>
<p><a href="#_ftnref17">[17]</a> Lihat kitab  “<em>Ahkaamut ta’addud fi dhau-il kitaabi was sunnah</em>” (hal. 31-32).</p>
<p><a href="#_ftnref18">[18]</a> Lihat “<em>Tafsir Ibnu Katsir</em>” (4/596) dan “<em>Taisiirul Kariimir Rahmaan</em>” (hal. 447).</p>
<p><a href="#_ftnref19">[19]</a> Lihat kitab  “<em>Ahkaamut ta’addud fi dhau-il kitaabi was sunnah</em>” (hal. 69).</p>
<p><a href="#_ftnref20">[20]</a> Sebagaimana persangkaan keliru orang-orang yang tidak memahami pengertian adil yang sebenarnya.</p>
<p><a href="#_ftnref21">[21]</a> Sebagaimana penjelasan para ulama yang akan kami nukil setelah ini, insya Allah.</p>
<p><a href="#_ftnref22">[22]</a> Bahkan kesalahpahaman dalam memahami ayat ini menyebabkan sebagian orang beranggapan bahwa poligami tidak boleh dilakukan, karena orang yang berpoligami tidak mungkin bisa bersikap adil !!? Kita berlindung kepada Allah dari penyimpangan dalam memahami agama-Nya.</p>
<p><a href="#_ftnref23">[23]</a> Kitab “<em>al-Umm</em>” (5/158).</p>
<p><a href="#_ftnref24">[24]</a> Dalam kitab “<em>shahihul Bukhari</em>” (5/1999).</p>
<p><a href="#_ftnref25">[25]</a> Kitab “<em>Fathul Baari</em>” (9/313).</p>
<p><a href="#_ftnref26">[26]</a> Hadits ini adalah hadits yang lemah, diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2134), at-Tirmidzi (no. 1140), an-Nasa’i (no. 3943) dan Ibnu Majah (no. 1971), dinyatakan lemah oleh Abu Zur’ah, Abu Hatim, an-Nasa’i dan syaikh al-Albani dalam “Irwa-ul ghalil” (7/82).</p>
<p><a href="#_ftnref27">[27]</a> Kitab “<em>Tafsiirul Qurthubi</em>” (5/387).</p>
<p><a href="#_ftnref28">[28]</a> Kitab “<em>Tafsir Ibnu Katsir” </em>(1/747).</p>
<p><a href="#_ftnref29">[29]</a> Lihat kitab  “<em>Ahkaamut ta’addud fi dhau-il kitaabi was sunnah</em>” (hal. 136).</p>
<p><a href="#_ftnref30">[30]</a> Ibid.</p>
<p><a href="#_ftnref31">[31]</a> HR an-Nasa’i (no. 2558) dan Ibnu Hibban (no. 295), dinyatakan hasan oleh Syaikh al-Albani.</p>
<p><a href="#_ftnref32">[32]</a> Kitab “Fathul Baari” (9/326).</p>
<p><a href="#_ftnref33">[33]</a> Lihat kitab  “<em>Ahkaamut ta’addud fi dhau-il kitaabi was sunnah</em>” (hal. 140).</p>
<p><a href="#_ftnref34">[34]</a> Ibid (hal. 141).</p>
<p><a href="#_ftnref35">[35]</a> Lihat kitab  “<em>Ahkaamut ta’addud fi dhau-il kitaabi was sunnah</em>” (hal. 143-145).</p>
<div id="_mcePaste" style="overflow: hidden; position: absolute; left: -10000px; top: 5301px; width: 1px; height: 1px;">http://rumaysho.com/belajar-islam/tafsir-al-quran/2891-faedah-surat-al-mulk-keutamaan-takut-pada-allah-di-kala-sepi.html</div>
<div class="shr-publisher-1916"></div><!-- Start Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic --><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><div class='shareaholic-like-buttonset' style='float:none;height:30px;'><a class='shareaholic-fbsend' data-shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Fmuslimah%2Fpoligami-bukti-keadilan-hukum-allah.html'></a></div><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><!-- End Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muslim.or.id/muslimah/poligami-bukti-keadilan-hukum-allah.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>56</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Poligami, Wahyu Ilahi Yang Ditolak</title>
		<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/poligami-wahyu-ilahi-yang-ditolak.html</link>
		<comments>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/poligami-wahyu-ilahi-yang-ditolak.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 04 Jul 2008 13:27:51 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Muh. Abduh Tuasikal</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqh dan Muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[Poligami]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=223</guid>
		<description><![CDATA[Para pembaca yang semoga dirahmati Allah. Suatu hal yang patut disayangkan pada saat ini. Wahyu yang sudah semestinya hamba tunduk untuk mengikutinya, malah ditolak begitu saja. Padahal wahyu adalah ruh, cahaya, dan penopang kehidupan alam<a class="more" href="http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/poligami-wahyu-ilahi-yang-ditolak.html">Baca lebih lanjut...</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<!-- Start Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><!-- End Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><p>Para pembaca yang  semoga dirahmati Allah. Suatu hal yang patut disayangkan pada saat ini. Wahyu  yang sudah semestinya hamba tunduk untuk mengikutinya, malah ditolak begitu  saja. Padahal wahyu adalah ruh, cahaya, dan penopang kehidupan alam  semesta.  Apa yang terjadi jika wahyu  ilahi ini ditolak ?!</p>
<p><span id="more-223"></span><strong>Wahyu Adalah Ruh</strong></p>
<p>Allah <em>ta&#8217;ala</em> menyebut  wahyu-Nya dengan <strong>ruh</strong>. Apabila ruh tersebut hilang, maka kehidupan juga  akan hilang. Allah <em>Ta&#8217;ala </em>berfirman yang artinya, &#8220;<em>Dan  demikianlah   Kami  wahyukan  kepadamu <span style="text-decoration: underline;">ruh (wahyu)</span> dengan  perintah  Kami. Sebelumnya kamu  tidaklah  mengetahui apakah Al Kitab  dan tidak pula  mengetahui   apakah  iman  itu,   tetapi Kami menjadikan Al Qur&#8217;an itu <span style="text-decoration: underline;">nur (cahaya)</span>, yang Kami  tunjuki dengan dia siapa yang kami kehendaki di antara hamba-hamba Kami.</em>&#8221;  (QS. Asy Syuro: 52). Dalam ayat ini disebutkan kata &#8216;<strong>ruh dan nur&#8217;</strong>. Di  mana <span style="text-decoration: underline;">ruh adalah kehidupan</span> dan <span style="text-decoration: underline;">nur adalah cahaya</span>. (<em>Majmu&#8217;  Fatawa Ibnu Taimiyah</em>)</p>
<p><strong>Kebahagiaan Hanya Akan Diraih Dengan Mengikuti Wahyu</strong></p>
<p>Syaikhul Islam Ibnu  Taimiyah -semoga Allah merahmati beliau- mengatakan, &#8220;Kebutuhan hamba  terhadap risalah (wahyu) lebih besar daripada kebutuhan pasien kepada dokter.  Apabila suatu penyakit yang tidak dapat disembuhkan kecuali dengan dokter  tersebut ditangguhkan, tentu seorang pasien bisa kehilangan jiwanya. Adapun  jika seorang hamba tidak memperoleh cahaya dan pelita wahyu, maka hatinya pasti  akan mati dan kehidupannya tidak akan kembali selamanya. Atau dia akan  mendapatkan penderitaan yang penuh dengan kesengsaraan dan tidak merasakan  kebahagiaan selamanya. Maka tidak ada keberuntungan kecuali dengan mengikuti  Rasul (wahyu yang beliau bawa dari Al Qur&#8217;an dan As Sunnah, pen). Allah  menegaskan hanya orang yang mengikuti Rasul -yaitu orang mu&#8217;min dan orang yang  menolongnya- yang akan mendapatkan keberuntungan, sebagaimana firman-Nya yang  artinya,&#8221;<em>Maka orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya,  menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al  Quran), mereka itulah orang-orang yang beruntung</em>.&#8221; (QS. Al A&#8217;raf: 157)  (<em>Majmu&#8217; Fatawa Ibnu Taimiyah</em>)</p>
<p><strong>Poligami, Wahyu Ilahi yang Ditolak</strong></p>
<p>Saat ini, poligami  telah menjadi perdebatan yang sangat sengit di tengah kaum muslimin dan sampai  terjadi penolakan terhadap hukum poligami itu sendiri. Dan yang menolaknya  bukanlah tokoh yang tidak mengerti agama, bahkan mereka adalah tokoh-tokoh yang  dikatakan sebagai cendekiawan muslim. Lalu bagaimana sebenarnya hukum poligami  itu sendiri [?!] Marilah kita kembalikan perselisihan ini kepada Al Qur&#8217;an dan  As Sunnah.</p>
<p>Allah <em>Ta&#8217;ala</em> telah menyebutkan hukum poligami ini melalui wahyu-Nya yang suci, yang patut  setiap orang yang mengaku muslim tunduk pada wahyu tersebut. Allah <em>Ta&#8217;ala</em> berfirman yang artinya,&#8221;<em>Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku  adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka <span style="text-decoration: underline;">kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat</span>.  Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah)  seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih  dekat kepada tidak berbuat aniaya.</em>&#8221; (QS. An Nisa&#8217;: 3)</p>
<p>Poligami juga tersirat  dari perkataan Anas bin Malik, beliau berkata,&#8221;<em>Sungguh Nabi shallallahu  &#8216;alaihi wa sallam pernah <span style="text-decoration: underline;">menggilir istri-istrinya</span> dalam satu malam, dan  ketika itu beliau <span style="text-decoration: underline;">memiliki sembilan isteri</span></em>.&#8221; (HR. Bukhari).  Ibnu Katsir -semoga Allah merahmati beliau- mengatakan, &#8220;Nikahilah wanita  yang kalian suka selain wanita yang yatim tersebut. Jika kalian ingin, maka nikahilah  dua, atau tiga atau jika kalian ingin lagi boleh menikahi empat wanita.&#8221; (<em>Shohih  Tafsir Ibnu Katsir</em>). Syaikh Nashir As Sa&#8217;di -semoga Allah merahmati beliau-  mengatakan, &#8220;Poligami ini dibolehkan karena terkadang seorang pria  kebutuhan biologisnya belum terpenuhi bila dengan hanya satu istri (karena  seringnya istri berhalangan melayani suaminya seperti tatkala haidh, pen). Maka  Allah membolehkan untuk memiliki lebih dari satu istri dan dibatasi dengan  empat istri. Dibatasi demikian karena biasanya setiap orang sudah merasa cukup  dengan empat istri, dan jarang sekali yang belum merasa puas dengan yang  demikian. Dan poligami ini diperbolehkan baginya jika dia yakin tidak berbuat  aniaya dan kezaliman (dalam hal pembagian giliran dan nafkah, pen) serta yakin  dapat menunaikan hak-hak istri. (<em>Taisirul Karimir Rohman</em>).</p>
<p>Imam Syafi&#8217;i mengatakan  bahwa tidak boleh memperistri lebih dari empat wanita sekaligus merupakan <em>ijma&#8217;</em> (konsensus) para ulama dan yang menyelisihinya adalah sekelompok orang Syi&#8217;ah.  Memiliki istri lebih dari empat hanya merupakan kekhususan Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi  wa sallam</em>. (Lihat <em>Shohih Tafsir Ibnu Katsir</em>). Syaikh Muqbil bin Hadi  al Wadi&#8217;i ketika ditanya mengenai hukum berpoligami, apakah dianjurkan atau  tidak? Beliau menjawab: &#8220;Tidak disunnahkan, tetapi hanya dibolehkan.&#8221;  (Lihat <em>&#8216;Inilah hakmu wahai muslimah&#8217;</em>, hal 123, Media Hidayah). Maka dari  penjelasan ini, jelaslah bahwa poligami memiliki ketetapan hukum dalam Al Qur&#8217;an  dan As Sunnah yang seharusnya setiap orang tunduk pada wahyu tersebut.</p>
<p><strong>Tidak Mau Poligami, Janganlah Menolak Wahyu Ilahi</strong></p>
<p>Jadi sebenarnya  poligami sifatnya tidaklah memaksa. Kalau pun seorang wanita tidak mau di madu  atau seorang lelaki tidak mau berpoligami tidak ada masalah. Dan hal ini tidak  perlu diikuti dengan menolak hukum poligami (menggugat hukum poligami).  Seakan-akan ingin menjadi pahlawan bagi wanita, kemudian mati-matian untuk  menolak konsep poligami. Di antara mereka mengatakan bahwa poligami adalah  sumber kesengsaraan dan kehinaan wanita. Poligami juga dianggap sebagai biang  keladi rumah tangga yang berantakan. Dan berbagai alasan lainnya yang muncul di  tengah masyarakat saat ini sehingga dianggap cukup jadi alasan agar poligami di  negeri ini dilarang.</p>
<p><strong>Hikmah Wahyu Ilahi</strong></p>
<p>Setiap wahyu yang  diturunkan oleh pembuat syariat pasti memiliki hikmah dan manfaat yang besar.  Begitu juga dibolehkannya poligami oleh Allah, pasti memiliki hikmah dan  manfaat yang besar baik bagi individu, masyarakat dan umat Islam. Di antaranya:  (1) Dengan banyak istri akan memperbanyak jumlah kaum muslimin. (2) Bagi  laki-laki, manfaat yang ada pada dirinya bisa dioptimalkan untuk memperbanyak  umat ini, dan tidak mungkin optimalisasi ini terlaksana jika hanya memiliki  satu istri saja. (3) Untuk kebaikan wanita, karena sebagian wanita terhalang  untuk menikah dan jumlah laki-laki itu lebih sedikit dibanding wanita, sehingga  akan banyak wanita yang tidak mendapatkan suami. (4) Dapat mengangkat kemuliaan  wanita yang suaminya meninggal atau menceraikannya, dengan menikah lagi ada  yang bertanggung jawab terhadap kebutuhan dia dan anak-anaknya. (Lihat  penjelasan ini di Majalah As Sunnah, edisi 12/X/1428)</p>
<p><strong>Menepis Kekeliruan Pandangan Terhadap Poligami</strong></p>
<p>Saat ini terdapat  berbagai macam penolakan terhadap hukum Allah yang satu ini, dikomandoi oleh tokoh-tokoh  Islam itu sendiri. Di antara pernyataan penolak wahyu tersebut adalah : &#8220;Tidak  mungkin para suami mampu berbuat adil di antara para isteri tatkala  berpoligami, dengan dalih firman Allah yang artinya,&#8221;<em>Jika kamu takut  tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja.</em>&#8221; (An  Nisaa&#8217;: 3). Dan firman Allah yang artinya,&#8221;<em>Dan kamu sekali-kali tidak  akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin  berbuat demikian.</em>&#8221; (QS. An Nisaa&#8217;: 129).&#8221;</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Sanggahan</span>: Yang dimaksud  dengan &#8220;<em>Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil</em>&#8221;  dalam ayat di atas adalah kamu sekali-kali tidak dapat berlaku adil dalam rasa  cinta, kecondongan hati dan berhubungan intim. Karena kaum muslimin telah  sepakat, bahwa menyamakan yang demikian kepada para istri sangatlah tidak  mungkin dan ini di luar kemampuan manusia, kecuali jika Allah menghendakinya.  Dan telah diketahui bersama bahwa Ibunda kita, Aisyah <em>radhiyallahu &#8216;anha</em> lebih dicintai Rasulullah daripada istri beliau yang lain, karena Aisyah masih  muda, cantik dan cerdas. Adapun hal-hal yang bersifat lahiriah seperti tempat  tinggal, uang belanja dan waktu bermalam, maka <span style="text-decoration: underline;">wajib</span> bagi seorang suami  yang mempunyai istri lebih dari satu untuk berbuat adil. Hal ini sebagaimana  pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Imam Nawawi, dan Ibnu Hajar.</p>
<p>Ada juga di antara  tokoh tersebut yang menyatakan bahwa poligami akan mengancam mahligai rumah  tangga (sering timbul percekcokan). <span style="text-decoration: underline;">Sanggahan</span>: Perselisihan yang muncul  di antara para istri merupakan sesuatu yang wajar, karena rasa cemburu adalah  tabiat mereka. Untuk mengatasi hal ini, tergantung dari para suami untuk  mengatur urusan rumah tangganya, keadilan terhadap istri-istrinya, dan rasa  tanggung jawabnya terhadap keluarga, juga tawakkal kepada Allah. Dan kenyataannya  dalam kehidupan rumah tangga dengan satu istri (monogami) juga sering terjadi  pertengkaran/percekcokan dan bahkan lebih. Jadi, ini bukanlah alasan untuk  menolak poligami. (Silakan lihat Majalah As Sunnah edisi 12/X/1428)</p>
<p><strong>Apa yang Terjadi Jika Wahyu Ilahi Ditolak ?</strong></p>
<p>Kaum muslimin –yang  semoga dirahmati Allah-. Renungkanlah perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah  berikut ini, <span style="text-decoration: underline;">apa yang terjadi jika wahyu ilahi yang suci itu ditentang</span>.</p>
<p>Allah telah banyak  mengisahkan di dalam al-Qur&#8217;an kepada kita tentang umat-umat yang mendustakan  para rasul. Mereka ditimpa berbagai macam bencana dan masih nampak bekas-bekas  dari negeri-negeri mereka sebagai pelajaran bagi umat-umat sesudahnya. Mereka  di rubah bentuknya menjadi kera dan babi disebabkan menyelisihi rasul mereka.  Ada juga yang terbenam dalam tanah, dihujani batu dari langit, ditenggelamkan  di laut, ditimpa petir dan disiksa dengan berbagai siksaan lainnya. Semua ini  disebabkan karena mereka menyelisihi para rasul, menentang wahyu yang mereka  bawa, dan  mengambil penolong-penolong  selain Allah.</p>
<p>Allah menyebutkan  seperti ini dalam surat Asy Syu&#8217;ara mulai dari kisah Musa, Ibrahim, Nuh, kaum &#8216;Aad,  Tsamud, Luth, dan Syu&#8217;aib. Allah menyebut pada setiap Nabi tentang kebinasaan  orang yang menyelisihi mereka dan keselamatan bagi para rasul dan pengikut  mereka. Kemudian Allah menutup kisah tersebut dengan firman-Nya yang artinya,&#8221;<em>Maka  mereka ditimpa azab. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat  bukti yang nyata, dan adalah kebanyakan mereka tidak beriman. Dan Sesungguhnya  Tuhanmu benar-benar dialah yang Maha Perkasa lagi Maha Penyayang</em>.&#8221; (QS.  Asy Syu&#8217;ara: 158-159). Allah mengakhiri kisah tersebut dengan dua <em>asma&#8217;</em> (nama) -Nya yang agung dan dari kedua nama itu akan menunjukkan sifat-Nya.  Kedua nama  tersebut adalah <em>Al &#8216;Aziz</em> dan <em>Ar Rohim</em> (<em>Maha Perkasa </em>dan<em> Maha Penyayang)</em>. Yaitu  Allah akan membinasakan musuh-Nya dengan &#8216;<em>izzah/</em>keperkasaan-Nya. Dan  Allah akan menyelamatkan rasul dan pengikutnya dengan <em>rahmat</em>/kasih  sayang-Nya. (Diringkas dari <em>Majmu&#8217; Fatawa Ibnu Taimiyah</em>)</p>
<p>Semoga Allah menjadikan  kita orang-orang yang mengikuti Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> dan beriman terhadap apa yang beliau bawa. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar Do&#8217;a  hamba-Nya. <em>Alhamdulillahi rabbil &#8216;alamin wa shallallahu &#8216;ala sayyidina  Muhammad wa ashabihi ath thoyyibina ath thohirin</em>.</p>
<p>***</p>
<p>Penulis: Muhammad Abduh  Tuasikal<br />
Artikel www.muslim.or.id</p>
<div class="shr-publisher-223"></div><!-- Start Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic --><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><div class='shareaholic-like-buttonset' style='float:none;height:30px;'><a class='shareaholic-fbsend' data-shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Ffiqh-dan-muamalah%2Fpoligami-wahyu-ilahi-yang-ditolak.html'></a></div><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><!-- End Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/poligami-wahyu-ilahi-yang-ditolak.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>46</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

