<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Muslim.Or.Id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah &#187; Muslimah</title>
	<atom:link href="http://muslim.or.id/tag/muslimah/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://muslim.or.id</link>
	<description>Pesantren online agama Islam berdasarkan Qur&#039;an dan Sunnah dengan pemahaman Salafus Shalih</description>
	<lastBuildDate>Fri, 25 May 2012 11:23:00 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.2</generator>
		<item>
		<title>Bolehkah Wanita Haid Masuk Masjid?</title>
		<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/bolehkah-wanita-haid-masuk-masjid.html</link>
		<comments>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/bolehkah-wanita-haid-masuk-masjid.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 21 May 2012 23:00:52 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Muhammad Abduh Tuasikal</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqh dan Muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[Haid]]></category>
		<category><![CDATA[haidh]]></category>
		<category><![CDATA[masuk masjid]]></category>
		<category><![CDATA[Muslimah]]></category>
		<category><![CDATA[Wanita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=9246</guid>
		<description><![CDATA[Wanita haid juga butuh akan ibadah. Begitu pula ia butuh akan ilmu. Bagaimanakah jika ia mengalami haid sedangkan butuh akan siraman rohani atau pelajaran ilmu syar’i yang cuma ditemukan di masjid? Apakah ia boleh memasuki<a class="more" href="http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/bolehkah-wanita-haid-masuk-masjid.html">Baca lebih lanjut...</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<!-- Start Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><!-- End Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><p>Wanita haid juga butuh akan ibadah. Begitu pula ia butuh akan ilmu. Bagaimanakah jika ia mengalami haid sedangkan butuh akan siraman rohani atau pelajaran ilmu syar’i yang cuma ditemukan di masjid? Apakah ia boleh memasuki masjid dalam keadaan haid?</p>
<p>Syaikh Kholid Mushlih –<em>hafizhohullah</em>- ditanya, “Apakah boleh wanita haid menghadiri majelis Al Qur’an (di masjid)?”</p>
<p>Jawab beliau, “Wanita haidh boleh saja masuk masjid jika ada hajat, inilah pendapat yang lebih tepat. Karena terdapat dalam kitab shahih (yaitu Shahih Muslim) bahwasanya Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> berkata pada ‘Aisyah, “<em>Berikan padaku sajadah kecil di masjid</em>.” Lalu ‘Aisyah berkata, “<em>Saya sedang  haid</em>.” Lantas Rasul <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>bersabda, “<em>Sesungguhnya haidmu itu bukan karena sebabmu</em>.”<a title="" href="file:///D:\Rumaysho.com%20Creation\Muslimah\35%20Bolehnya%20Wanita%20Haidh%20Masuk%20Masjid.doc#_ftn1">[1]</a> Hal ini menunjukkan bahwa boleh saja bagi wanita haid untuk memasuki masjid jika: (1) ada hajat dan (2) tidak sampai mengotori masjid. Demikian dua syarat yang mesti dipenuhi bagi wanita haid yang ingin masuk masjid.</p>
<p>Adapun hadits Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>yang menyatakan,</p>
<p dir="RTL" align="center">لاَ أُحِلُّ الْمَسْجِدَ لِحَائِضٍ وَلاَ جُنُبٍ</p>
<p>“<em>Tidak dihalalkan masjid bagi wanita haid dan orang yang junub.</em>”<a title="" href="file:///D:\Rumaysho.com%20Creation\Muslimah\35%20Bolehnya%20Wanita%20Haidh%20Masuk%20Masjid.doc#_ftn2">[2]</a> Ini hadits yang tidak shahih. Para ulama hadits menyatakan demikian bahwa hadits tersebut tidaklah shahih. Sehingga hadits tersebut tidak bisa jadi pendukung untuk melarang wanita haid masuk masjid.</p>
<p>Adapun jika ada yang mengqiyaskan wanita haid dengan orang junub, ini jelas qiyas (analogi) yang tidak memiliki kesamaan. Karena junub boleh masuk masjid jika dia berwudhu untuk memperingan junubnya, ini yang pertama. Yang kedua, junub adalah hadats karena pilihannya yang sendiri dan ia mungkin saja menghilangkan hadats tersebut. Hal ini berbeda dengan wanita haid. Wanita yang mengalami haid bukanlah atas pilihannya sendiri. Jika wanita haid mandi sekali pun selama darahnya masih mengalir, itu tidak bisa menghentikan darah haidnya. Intinya, tidak bisa disamakan antara wanita haid dan orang yang junub sehingga qiyasnya nantinya adalah qiyas yang jelas berbeda (<em>qiyas ma’al faariq</em>).”</p>
<p>Fatwa beliau dapat dilihat di Youtube pada link: <a href="http://www.youtube.com/watch?v=Yx-hTMp7jYc">http://www.youtube.com/watch?v=Yx-hTMp7jYc</a></p>
<p>* <em>Syaikh Kholid Mushlih: murid senior sekaligus menantu Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin</em></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>@ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 21 Jumadats Tsaniyah 1433 H</p>
<p>Penulis: <a href="http://rumaysho.com">Muhammad Abduh Tuasikal</a></p>
<p>Artikel <a href="http://muslim.or.id">Muslim.Or.Id</a></p>
<div><br clear="all" /></p>
<hr align="left" size="1" width="33%" />
<div>
<p><a title="" href="file:///D:\Rumaysho.com%20Creation\Muslimah\35%20Bolehnya%20Wanita%20Haidh%20Masuk%20Masjid.doc#_ftnref1">[1]</a> Dalam hadits riwayat Muslim disebutkan,</p>
<p dir="RTL" align="center">عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: قَالَ لِيْ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله و عليه و سلم: نَاوِلِيْنِى الْجُمْرَةَ مِنَ الْمَسْجِدِ. فَقُلْتُ: إِنِّيْ حَائِضٌ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه و سلم: إِنَّ حَيْضَتَكِ لَيْسَتْ فِى يَدِكِ<em>.</em></p>
<p>Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda padanya, “<em>Ambilkan untukku khumroh (sajadah kecil) di masjid</em>.” “<em>Sesungguhnya aku sedang haid</em>”, jawab ‘Aisyah. Lalu Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda, “<em>Sesungguhnya haidmu itu bukan karena sebabmu</em>” (HR. Muslim no. 298).</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="file:///D:\Rumaysho.com%20Creation\Muslimah\35%20Bolehnya%20Wanita%20Haidh%20Masuk%20Masjid.doc#_ftnref2">[2]</a> HR. Abu Daud no. 232. Hadits ini dikatakan <strong><em>dho’if</em></strong> oleh Syaikh Al Albani.</p>
</div>
</div>
<div class="shr-publisher-9246"></div><!-- Start Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic --><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><div class='shareaholic-like-buttonset' style='float:none;height:30px;'><a class='shareaholic-fbsend' data-shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Ffiqh-dan-muamalah%2Fbolehkah-wanita-haid-masuk-masjid.html'></a></div><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><!-- End Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/bolehkah-wanita-haid-masuk-masjid.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kajian Khusus Muslimah &#8220;Meraih Predikat Istri Shalihah&#8221; (Yogyakarta, 26 Mei 2012)</title>
		<link>http://muslim.or.id/info-dauroh-dan-kajian/kajian-khusus-muslimah-meraih-predikat-istri-shalihah-yogyakarta-26-mei-2012.html</link>
		<comments>http://muslim.or.id/info-dauroh-dan-kajian/kajian-khusus-muslimah-meraih-predikat-istri-shalihah-yogyakarta-26-mei-2012.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 19 May 2012 06:00:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Wiwit Hardi Priyanto</dc:creator>
				<category><![CDATA[Info Dauroh dan Kajian]]></category>
		<category><![CDATA[istri]]></category>
		<category><![CDATA[mahasisiwi]]></category>
		<category><![CDATA[Muslimah]]></category>
		<category><![CDATA[shalihah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=9214</guid>
		<description><![CDATA[Hadirilah Kajian Khusus Muslimah dengan tema: &#8220;Meraih Predikat Istri Shalihah (Di Atas Bimbingan Al-Qur’an dan Sunnah)&#8221; Pemateri: Ustadzah Ummu Yasir (Pengajar Pondok Pesantren Islamic Centre Bin Baz) Insya Allah diselenggarakan pada: Sabtu, 26 Mei 2012<a class="more" href="http://muslim.or.id/info-dauroh-dan-kajian/kajian-khusus-muslimah-meraih-predikat-istri-shalihah-yogyakarta-26-mei-2012.html">Baca lebih lanjut...</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<!-- Start Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><!-- End Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><p>Hadirilah Kajian Khusus Muslimah dengan tema:</p>
<p><strong>&#8220;Meraih Predikat Istri Shalihah (Di Atas Bimbingan Al-Qur’an dan Sunnah)&#8221;</strong></p>
<p><strong>Pemateri:</strong><br />
Ustadzah Ummu Yasir<br />
(Pengajar Pondok Pesantren Islamic Centre Bin Baz)</p>
<p><strong>Insya Allah diselenggarakan pada:</strong><br />
Sabtu, 26 Mei 2012<br />
Pukul 08.00 &#8211; selesai<br />
Di Masjid Pogung Raya (MPR), Utara Fakultas Teknik UGM</p>
<p>Gratis, terbuka untuk Umum<br />
Khusus Putri</p>
<p><strong>Informasi:</strong><br />
0852 2801 6597</p>
<p><strong>Penyelenggara:</strong><br />
Forum Kegiatan Kemuslimahan Al-Atsari</p>
<p>Bagi peserta yang datang akan mendapatkan buku saku <a href="http://toko.radiomuslim.com/software-multimedia/details/2159/148/buku-islam/buku-saku-dan-souvenir/buku-saku-sejak-memilih,-meminang-dan-menikah-sesuai-sunnah.html">“Sejak Memilih, Meminang Hingga Menikah Sesuai Sunnah”</a> secara GRATIS!!</p>
<p><a href="http://muslim.or.id/wp-content/uploads/2012/05/MM-26-05-12.jpg"><img class="alignleft size-large wp-image-9234" title="MM 26 05 12" src="http://muslim.or.id/wp-content/uploads/2012/05/MM-26-05-12-467x1024.jpg" alt="" width="467" height="1024" /></a></p>
<div class="shr-publisher-9214"></div><!-- Start Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic --><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><div class='shareaholic-like-buttonset' style='float:none;height:30px;'><a class='shareaholic-fbsend' data-shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Finfo-dauroh-dan-kajian%2Fkajian-khusus-muslimah-meraih-predikat-istri-shalihah-yogyakarta-26-mei-2012.html'></a></div><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><!-- End Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muslim.or.id/info-dauroh-dan-kajian/kajian-khusus-muslimah-meraih-predikat-istri-shalihah-yogyakarta-26-mei-2012.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Wanita Mengimami Shalat Jum&#8217;at?</title>
		<link>http://muslim.or.id/muslimah/wanita-mengimami-shalat-jumat.html</link>
		<comments>http://muslim.or.id/muslimah/wanita-mengimami-shalat-jumat.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 18 May 2012 06:07:15 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Yulian Purnama</dc:creator>
				<category><![CDATA[Bahasan Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Muslimah]]></category>
		<category><![CDATA[liberal]]></category>
		<category><![CDATA[ustadz]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=9189</guid>
		<description><![CDATA[Sensasi memang membuat orang terkenal dan hanya untuk itu banyak orang mengorbankan kehormatannya. Demikianlah jaringan iblis senantiasa berusaha menjerat anak manusia kepada kesesatan dan penyimpangan dengan melemparkan senjata pamungkasnya yaitu syubhat dan syahwat. Dewasa ini<a class="more" href="http://muslim.or.id/muslimah/wanita-mengimami-shalat-jumat.html">Baca lebih lanjut...</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<!-- Start Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><!-- End Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><p>Sensasi memang membuat orang terkenal dan hanya untuk itu banyak orang mengorbankan kehormatannya. Demikianlah jaringan iblis senantiasa berusaha menjerat anak manusia kepada kesesatan dan penyimpangan dengan melemparkan senjata pamungkasnya yaitu syubhat dan syahwat.</p>
<p>Dewasa ini ada sekelompok orang yang mengaku Islam bebas menggembar-gemborkan isu kesamaan gender dengan segala cara dan didukung dana besar dari orang kafir. Mereka sengaja ingin <a href="http://ustadzkholid.com/manhaj/islam-dan-liberalisme/">mengkaburkan dan meliberalisasikan Islam</a> sehingga menjadi agama yang jauh dari tuntunan Rasulullah <em>Shallallahu&#8217;alaihi Wasallam</em> dan dekat dengan tuntunan musuh-musuh Islam.</p>
<p>Diantara program memuluskan konsep persamaan gender ini adalah upaya mensetarakan laki-laki dan perempuan dalam ibadah dan ketentuanIslam yang sudah jelas dibedakan, seperti hak waris, hak kebebasan berapresiasi dan bekerja dilapangan kerja laki-laki dan lainnya.</p>
<p>Beberapa tahun lalu juga ada upaya mereka memuluskan konsep ini dengan mengangkat berita wanita yang dipanggil dengan nama <em>Amina Wadud</em> yang mengimami shalat jum&#8217;at di sebuah gereja <em>Anglikan the Synod House of Cathedral of St John thi devine</em> di New York.<a name="_ftnref1" href="#_ftn1"></a>[1] yang dipublikasikan di banyak media cetak dengan dibumbui komentar beberapa &#8216;inteluktual&#8217; dan &#8220;kyai&#8221; yang dikesankan hal itu tidak bertentangan dengan syari&#8217;at Islam. Untuk itulah tampaknya perlu kita komentari komentar mereka tersebut agar masyarakat islam tidak tertipu dan terpedaya syubhat mereka. Walaupun sebenarnya membutuhkan penjabaran yang panjang, namun dalam kesempatan ini kita coba menyampaikannya dengan ringkas saja.<img title="More..." src="http://ustadzkholid.com/wp-includes/js/tinymce/plugins/wordpress/img/trans.gif" alt="" /></p>
<p>Untuk mendukung program mereka ini mereka menemukan hadits Ummu Waroqah yang di riwayatkan Imam Abu Daud dalam sunannya yang berbunyi:</p>
<p>عَنْ أُمِّ وَرَقَةَ بِنْتِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزُورُهَا فِي بَيْتِهَا وَجَعَلَ لَهَا مُؤَذِّنًا يُؤَذِّنُ لَهَا وَأَمَرَهَا أَنْ تَؤُمَّ أَهْلَ دَارِهَا قَالَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ فَأَنَا رَأَيْتُ مُؤَذِّنَهَا شَيْخًا كَبِيرًا</p>
<p><em>&#8220;Dari Ummu Waroqah bintu Abdillah bin Al Haarits, beliau menyatakan bahwa Rasulullah mengunjunginya di rumah dan mengangkat untuknya seorang muadzzin yang beradzan untuknya dan memerintahkannya untuk mengimami keluarganya di rumah. Abdurrahman berkata, saya melihat muadzinnya seorang lelaki tua</em>. <strong>(HR Abu Daud)</strong>.<a name="_ftnref2" href="#_ftn2"></a>[2] yang kata mereka lebih kuat keabsahan sanadnya, tentunya apalagi matannya. Mereka mengesankan bahwa hadits ini adalah hadits yang absah tanpa cacat lalu menjadikannya sebagai senjata menyerang ulama dan menghukum bahwa Islam yang kita warisi ini adalah Islam politik, dengan terlebih dahulu menyampaikan pendapat imam Abu Tsaur, Al Muzani dan Ibnu Jarir Al Thobari yang mendukung pendapat mereka. Tentu saja dengan dibumbui komentar untuk menciptakan opini bahwa pendapat mereka ini sejajar dengan pendapat imam madzhab yang empat, dengan menyatakan: &#8216;Perlu diingatkan disini Ibnu Jarir al-Thobari juga seorang mujtahid besar yang kebesarannya sama dengan madzhab fikih empat lainnya&#8217;. Kemudian mereka mencoba membantah pendapat mayoritas ulama Islam yang melarang wanita menjadi imam dalam shalat dengan mengemukakan satu dalil yang lemah yaitu hadits Jabir yang berbunyi:</p>
<p>لَا تَؤُمَّنَّ امْرَأَةٌ رَجُلًا وَلَا يَؤُمَّ أَعْرَابِيٌّ مُهَاجِرًا وَلَا يَؤُمَّ فَاجِرٌ مُؤْمِنًا</p>
<p><em>&#8220;Janganlah sekali-kali perempuan mengimami laki-laki, Arab badui mengimami muhajir (mereka yang ikut hijrah bersama nabi ke Madinah) dan pendosa mengimami mukmin yang baik&#8221;.</em></p>
<p>Mereka menyatakan, hadits itulah sering dikemukakan dibanyak tempat untuk menopang argumen yag tidak memperbolehkan perempuan mengimami laki-laki dalam shalat.<a name="_ftnref3" href="#_ftn3"></a>[3]</p>
<p><strong><em>Lalu bagaimana sebenarnya permasalahan ini?</em></strong></p>
<p>Hadits yang mereka jadikan penopang argumen mereka dalam membolehkan wanita mengimami laki-laki dan menyetujui serta memuji tindakan Amina Wadud diatas, sebenarnya adalah hadits yang masih diperselisihkan keabsahannya, sebab ada dalam sanadnya perawi yang <em>majhul</em> (tidak jelas kredibilitasnya) yaitu Abdurrahman bin Kholaad, sebagaimana dijelaskan Ibnu Hajar Al Asqalaani, seorang ulama besar madzhab Syafi&#8217;iyah pengarang kitab <em>Fathulbari</em> yang sangat tersohor yang meninggal tahun 852 H. Demikian juga pada riwayat yang lebih panjang dan lengkap ada dalam sanadnya Abdurrahman ini dan neneknya Al Walied bin Abdullah bin Jumai&#8217; yang bernama Laila bintu Maalik yang juga <em>majhul</em>.</p>
<p>ehingga banyak juga yang mendhoifkannya seperti Syaikh Musthofa Al Adawi dalam <em>Jami&#8217; Ahkam Al Nisa</em>, (1/244). Seandainya hadits ini shahih pun, sebagaimana dinyatakan Syaikh Al Albani bahwa hadits ini hasan <em>lighoirihi </em>(hadits lemah yang dikuatkan oleh jalan periwayatan lain), namun matannya tidak mendukung pembenaran wanita mengimami shalat jum&#8217;at dihadapan laki-laki yang banyak, sebab Rasulullah <em>Shallallahu&#8217;alaihi Wasallam</em> hanya memerintahkannya mengimami shalat di rumahnya untuk keluarga dan orang yang dirumahnya. Itupun bisa jadi perintah itu khusus untuknya, sebab tidak disyariatkan adzan dan iqomat pada wanita selain beliau, sehingga kebolehan mengimami tersebut khusus baginya karena Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wassalam</em> mengkhususkan untuknya adzan dan iqamat dan tidak untuk wanita lainnya. <a name="_ftnref4" href="#_ftn4"></a>[4]</p>
<p>Jadi pernyataan mereka diatas sangat berlebihan, itu semua tidak lain karena hadits ini sesuai dengan hawa nafsu dan keinginan mereka, sehingga mereka katakan hadits ini lebih shahih daripada hadits pertama tersebut dari sisi sanad, apalagi matan.</p>
<p>Setelah itu merekapun mendapatkan adanya ulama yang mendukung pendapat mereka, lalu tentu saja mereka langsung memuji-mujinya dengan berlebihan agar tampak benar dan kuat argumen mereka, sehingga mereka menyatakan bahwa perlu diingat di sini, Ibnu Jarir At Thabari juga seorang mujtahid besar yang kebesarannya sama dengan madzhab fikih empat lainnya. <em>Subhanallah </em>satu pujian yang sangat tinggi, namun tampaknya ada sesuatu dibalik pujian yang tinggi ini, yaitu agar pendapat tersebut juga diakui sebagai pendapat yang kuat. Namun sebenarnya pendapat ulama tersebut tertuju pada shalat berjamaah biasa dirumahnya, bukan untuk shalat jum&#8217;at yang tentunya beda, karena ada khutbah dan bilangan jamaah yang banyak.</p>
<p>Jadi walaupun mereka paksakan juga hal ini tetap tidak pas, apalagi bila melihat kepada pendapat mayoritas ulama yang melarang dan menyatakan tidak sahnya. Namun sayang hawa nafu dan suguhan program persamaan gender membuat mereka berusaha mengakal-akali semua ini. Diantaranya tidak membawakan semua dalil yang digunakan mayoritas ulama memutuskan larangan tersebut dan hanya membawakan salah satunya saja, itupun dipilihkan yang lemah,  lalu serta merta menuduh para ulama yang tidak cocok dengan mereka telah menerima sedemikian rupa tanpa melakukan analisis kritis terhadap matan atau isi haditsnya. Sebagiannya menuduh dengan menyatakan, uniknya, sisi lemah hadits yang menyatakan bahwa perempuan tidak boleh menjadi imam itupun tidak kita ketahui. Padahal para ulama sejak dulu telah menjelaskannya, diantaranya imam Al Baihaqi, Al Nawawi<a name="_ftnref5" href="#_ftn5"></a>[5] dan Ibnu Hajar<a name="_ftnref6" href="#_ftn6"></a>[6].</p>
<p>Sebenarnya bila mereka ini melakukan penelitian ilmiyah tentang masalah ini dengan hati dan pikiran yang jernih, tentulah akan membawakan dalil-dalil yang shahih dan tegas yang digunakan mayoritas ulama dalam memutuskan pelarangan ini, sehingga jelas tentunya akan membuat orang yang membaca atau mendengar akan memilih pendapat yang melarang dan menyelesihi mereka. Ini tidak mereka ingingkan. Tampaknya mereka berharap dengan disebutkan dalil yang lemah tersebut (hadits Jabir diatas) akan dapat membuat opini masyarakat tidak menyalahkan mereka bahkan mendukung program mereka merusak ajaran Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wassalam</em> dan agama Islam ini.</p>
<p>Oleh sebab itu, untuk menjelaskan permasalahan ini lebih jelas, maka kami bawakan dalil-dalil wahyu dan dalil akal serta <em>istimbath </em>(pendalilan) pendapat yang melarang wanita menjadi iman laki-laki dalam shalat. Diantara dalil-dalil pendapat ini adalah :</p>
<p>1. Sabda Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wassalam</em> :</p>
<p>مَنْ زَارَ قَوْمًا فَلَا يَؤُمَّهُمْ وَلْيَؤُمَّهُمْ رَجُلٌ مِنْهُمْ رواه أبو داود و الترمذي و صححه الألباني</p>
<p><em>&#8220;Barang siapa yang mengunjungi satu kaum, maka janganlah ia mengimami mereka shalat dan hendaklah seorang laki-laki dari mereka yang mengimami mereka.&#8221; <a name="_ftnref7" href="#_ftn7"></a>[7]</em></p>
<p>Dalam hadits ini Rasulullah <em>Shallallahu&#8217;alaihi Wasallam </em>mengkhususkan penyebutan kata &#8216;Laki-laki&#8217; dan ini menunjukkan bahwa wanita tidak punya hak dalam mengimami kaum laki-laki.</p>
<p>2. Sabda Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wassalam</em> :</p>
<p>يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللَّهِ فَإِنْ كَانُوا فِي الْقِرَاءَةِ سَوَاءً فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ فَإِنْ كَانُوا فِي السُّنَّةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً فَإِنْ كَانُوا فِي الْهِجْرَةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ سِلْمًا وَلَا يَؤُمَّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِي سُلْطَانِهِ رواه مسلم</p>
<p><em>&#8220;Hendaklah yang mengimami shalat satu kaum adalah yang paling banyak hafalan Al Qur&#8217;annya, jika mereka dalam hafalan sama banyaknya, maka dahulukan orang yang paling tahu sunnah Rasulullah. Jika mereka juga sama dalam sunnah maka dahulukan yang lebih dahulu berhijrah dan bila sama maka dahulukan yang lebih dahulu masuk Islam dan janganlah seorang laki-laki mengimami shalat seorang laki-laki lainnya di tempat kekuasaannya.<a name="_ftnref8" href="#_ftn8"></a>[8]</em></p>
<p>Demikian juga dalam hadits ini Rasulullah <em>Shallallahu&#8217;alaihi Wasallam</em> mengkhususkan kaum laki-laki ketika berbicara tentang tingkatan hak menjadi imam dalam shalat dan tidak sama sekali memberikan bagian untuk kaum wanita mengimami laki-laki.</p>
<p>3. Sabda Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wassalam</em> :</p>
<p>لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمْ امْرَأَةً رواه البخاري</p>
<p><em>&#8220;Tidaklah beruntung satu kaum yang mengangkat pemimpinnya seorang wanita.&#8221;</em><a name="_ftnref9" href="#_ftn9"></a>[9]</p>
<p>Bila seorang wanita diangkat menjadi imam shalat, itu sama saja menyerahkan kepemimpinan kepadanya, padahal perkara shalat termasuk perkara agama yang terpenting, kalau tidak yang paling penting setelah syahadatain. Oleh Karena itu Rasulullah<em>Shallallahu&#8217;alaihi Wasallam </em>sendiri mengambil kepemimpinan sholat karena pentingnya masalah ini, kemudian menunjuk Abu Bakr menggantikannya ketika beliau sakit keras. Dengan demikian tidak boleh seorang wanita menjadi imam shalat jamaah laki-laki karena keumuman hadits diatas.</p>
<p>4. Sabda Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wassalam</em> :</p>
<p>?خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا</p>
<p>&#8220;R<em>asulullah </em><em>shallallahu &#8216;alaihi wassalam</em><em> bersabda: Sebaik-baiknya barisan kaum laki-laki adalah yang terdepan dan yang terjelek adalah yang paling akhir sedangkan sebaik-baiknya shof (baridan) wanita adalah yang paling akhir dan yang terjelek adalah yang terdepan.</em><strong>&#8220; </strong><a name="_ftnref10" href="#_ftn10"></a>[10]</p>
<p>Hadits ini menunjukkan bahwa wanita tempatnya dibelakang shaf (barisan) laki-laki, sedangkan imam harus berada didepan semua barisan. Seandainya kita menganggap benarnya pendapat yang mengabsahkan keimaman mereka dalam shalat, tentulah kita harus membaliknya menjadikannya didepan barisan kaum laki-laki dan ini jelas-jelas menyelisihi syari&#8217;at Islam.<a name="_ftnref11" href="#_ftn11"></a>[11]</p>
<p>5. Imam Al Bukhari meriwayatkan bahwa:</p>
<p>وَكَانَتْ عَائِشَةُ يَؤُمُّهَا عَبْدُهَا ذَكْوَانُ مِنْ الْمُصْحَفِ</p>
<p><em>&#8220;Dzakwan pernah mengimami A&#8217;isyah  dengan membaca mushhaf.&#8221;<a name="_ftnref12" href="#_ftn12"></a>[12]</em></p>
<p>A&#8217;isyah jelas lebih utama dan lebih faqieh serta lebih hafal Al Qur&#8217;an, namun mendahulukan Dzakwan yang membaca mushhaf ketika menjadi imam. Tentunya hal ini menunjukkan ketidak bolehan wanita menjadi imam kaum laki-laki dalam shalat.</p>
<p>6. Wanita tidak beradzan untuk laki-laki sehingga juga tidak berhak menjadi imam.<a name="_ftnref13" href="#_ftn13"></a>[13]</p>
<p>7. Para wanita yang dibina dan berada dalam naungan Nabi <em>Shallallahu&#8217;alaihi Wasallam </em>di rumahnya tidak pernah dinukilkan ada yang mengimami laki-laki walaupun untuk para mahramnya.</p>
<p>8. Tugas imam dalam shalat termasuk wewenang penting yang tidak boleh dilalaikan karena memiliki hubungan erat sekali dengan keabsahan shalat yang merupakan tanda kebaikan umat dan wanita tentunya tidak memegangnya sebab mereka itu kurang agama dan akalnya, sebagaimana dinyatakan Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wassalam</em> .</p>
<p>9. Wanita yang menjadi imam mesti akan bolos tidak shalat setiap bulannya karena haidh atau nifas, sehingga akan menelantarkan jamaah yang ada.</p>
<p>10. Kelemahan hadits Ummu Waraqah dan tidak pernah dinukil adanya seorang wanita yang menjadi imam shalat jum&#8217;at di zaman terdahulu. Ini menunjukkan bahwa ini perkara baru dalam agama. Padahal kata Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wassalam</em> , &#8220; <em>Berhati-hatilah dari perkara baru dalam agama, karena setiap perkara baru adalah bid&#8217;ah</em>.&#8221;</p>
<p><strong>Kesimpulannya :</strong></p>
<p>Apa yang dilakukan wanita Amerika tersebut jelas menyelisihi syariat dan upaya <a href="http://ustadzkholid.com/manhaj/islam-dan-liberalisme/">JIL</a> (baca= Jaringan Iblis Liberal) mendukung dan mencoba memasyarakatkannya merupakan upaya menghancurkan syariat Islam dan mengkaburkannya, oleh sebab itu menjadi kewajiban kita semua untuk menjelaskan kepada masyarakat kesesatan pendapat ini.</p>
<p>Demikian sekilas ulasan tentang masalah ini, mudah-mudahan yang sedikit ini dapat membuka cakrawala berpikir kaum muslimin dan dapat bermanfaat bagi kita semua. Amien.</p>
<p>Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.</p>
<p>Artikel <a href="http://ustadzkholid.com">UstadzKholid.com</a> dipublis ulang oleh <a href="http://muslim.or.id">Muslim.Or.Id</a></p>
<hr size="1" />
<p><small><a name="_ftn1" href="#_ftnref1"></a>[1] Lihat <em>Jawa Post</em> hari Minggu 20 Maret 2005 M</small></p>
<p><small><a name="_ftn2" href="#_ftnref2"></a>[2] Lihat <em>Sunan Abu Daud Kitab Al Shalat</em> Bab <em>Imamat Al Nisaa&#8217;</em> hadits no. 577 dan 578.</small></p>
<p><small><a name="_ftn3" href="#_ftnref3"></a>[3] Lihat selengkapnya wawancara <em>Ulil Abshor Abdalla</em> dari KIUK dengan <em>KH. Husein Muhammad</em> dalam <em>Jawa post</em>, Jum&#8217;at 01 April 2005 M.</small></p>
<p><small><a name="_ftn4" href="#_ftnref4"></a>[4] Lihat  <em>Al Mughnie</em> karya <em>Ibnu Qudamah</em>, <em>tahqiq Abdullah bin Abdulmuhsin AlTurki dan Abdulfatah Al Halwu</em>, cetakan kedua tahun 1412, penerbit <em>Hajar</em>, Kairo, Mesir hal. 3/ 34.</small></p>
<p><small><a name="_ftn5" href="#_ftnref5"></a>[5]Lihat <em>Al Majmu&#8217; Syarhu Al Muhadzdzab</em> 4/255</small></p>
<p><small><a name="_ftn6" href="#_ftnref6"></a>[6] Lihat <em>Al Talkhish Al Habier</em> 2/22</small></p>
<p><small><a name="_ftn7" href="#_ftnref7"></a>[7] <em>HR. Abu Daud</em> kitab<em> Shalat </em>Bab <em>Imamat Al Zaa&#8217;ir</em> no. 596 dan <em>At Tirmidzi</em> dalam kitab <em>As Shalat</em> bab <em>Ma Jaa&#8217;a Fiman Zaara Qauman Laa Yusholli Bihim</em> no. 356. hadits ini dishahihkan <em>Al Albani</em> dalam<em> Shohih Al Tirmidzi</em></small></p>
<p><small><a name="_ftn8" href="#_ftnref8"></a>[8] <em>HR. Muslim</em>, Kitab <em>Al Masaajid</em>, Bab <em>Man Ahaqqa Bil Imamah</em> 5/172 dengan <em>Al Minhaj Syarh Shalih Muslim bin Al Hajjaj.</em></small></p>
<p><small><a name="_ftn9" href="#_ftnref9"></a>[9] <em>HR. Al Bukhari</em>, Kitab <em>Al Maghozi</em>, Bab Kitab <em>Al Nabi Ila Kisra wa Qaishar</em> no. 4425</small></p>
<p><small><a name="_ftn10" href="#_ftnref10"></a>[10].<em> HR. Muslim</em> 326/1 dan <em>Abu Dawud</em> 678 dan <em>At-Turmudzi</em> 437/1 dan <em>Ibnu Majah</em> 319/1 dan <em>An-Nasai</em> 93/2 dan <em>Ahmad</em> 485 : 247/2.</small></p>
<p><small><a name="_ftn11" href="#_ftnref11"></a>[11] Lihat <em>Syarhu Al Mumti&#8217; &#8216;Ala Zaad Al Mustaqni&#8217;</em>, <em>Muhammad bin Sholih Al Utsaimin, tahqiq Kholid bin Ali AL Musyaiqih</em>, cetakan kedua tahun 1416 H penerbit <em>Muassasah Aasaan</em> , KSA. Hal. 4/313.</small></p>
<p><small><a name="_ftn12" href="#_ftnref12"></a>[12] Lihat <em>Shahih Al Bukhari</em>, kitab <em>Al Shalat</em>, Bab <em>Imamatul &#8216;Abdi wal Wali Wal Maula.</em></small></p>
<p><small><a name="_ftn13" href="#_ftnref13"></a>[13] <em>Al Mughni </em>hal. 3/33.</small></p>
<div class="shr-publisher-9189"></div><!-- Start Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic --><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><div class='shareaholic-like-buttonset' style='float:none;height:30px;'><a class='shareaholic-fbsend' data-shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Fmuslimah%2Fwanita-mengimami-shalat-jumat.html'></a></div><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><!-- End Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muslim.or.id/muslimah/wanita-mengimami-shalat-jumat.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Islam Menjaga dan Memuliakan Wanita</title>
		<link>http://muslim.or.id/muslimah/islam-menjaga-dan-memuliakan-wanita.html</link>
		<comments>http://muslim.or.id/muslimah/islam-menjaga-dan-memuliakan-wanita.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 15 May 2012 23:00:24 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Muhammad Abduh Tuasikal</dc:creator>
				<category><![CDATA[Bahasan Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Muslimah]]></category>
		<category><![CDATA[kemuliaan wanita]]></category>
		<category><![CDATA[Wanita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=9166</guid>
		<description><![CDATA[Di antara stigma negatif yang dialamatkan oleh Barat terhadap ajaran Islam adalah, bahwa Islam tidak menghargai kedudukan wanita, memasung kebebasannya, tidak adil dan menjadikannya sebagai manusia kelas dua yang terkungkung dalam penguasaan kaum laki-laki serta<a class="more" href="http://muslim.or.id/muslimah/islam-menjaga-dan-memuliakan-wanita.html">Baca lebih lanjut...</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<!-- Start Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><!-- End Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><p>Di antara stigma negatif yang dialamatkan oleh Barat terhadap ajaran Islam adalah, bahwa Islam tidak menghargai kedudukan wanita, memasung kebebasannya, tidak adil dan menjadikannya sebagai manusia kelas dua yang terkungkung dalam penguasaan kaum laki-laki serta hidup dalam kehinaan. Wanita Islam pun dicitrakan sebagai wanita terbelakang dan tersisihkan dari dinamika kehidupan tanpa peran nyata di masyarakat. Oleh karena itu, mereka menganggap, bahwa Islam adalah hambatan utama bagi perjuangan kesetaraan gender.</p>
<p>Anehnya, sebagian kaum muslimin yang telah kehilangan jati dirinya malah terpengaruh dengan pandangan-pandangan itu. Alih-alih membantah, mereka malah menjadi bagian dari penyebar pemikiran mereka. Dibawah kampanye emansipasi wanita dan kesetaraan gender, mereka ingin agar kaum muslimah melepaskan nilai-nilai harga diri mereka yang selama ini dijaga oleh Islam.</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Wanita pra-Islam</strong></span></p>
<p>Sebelum datang Islam, seluruh umat manusia memandang hina kaum wanita. Jangankan memuliakannya, menganggapnya sebagai manusia saja tidak. Orang-orang Yunani menganggap wanita sebagai sarana kesenangan saja. Orang-orang Romawi memberikan hak atas seorang ayah atau suami menjual anak perempuan atau istrinya. Orang Arab memberikan hak atas seorang anak untuk mewarisi istri ayahnya. Mereka tidak mendapat hak waris dan tidak berhak memiliki harta benda. Hal itu juga terjadi di Persia, Hidia dan negeri-negeri lainnya. (Lihat <em>al Mar`ah, Qabla wa Ba’da al Islâm, Maktabah Syamilah, Huqûq al Mar`ah fi al Islâm: 9-14</em>)</p>
<p>Orang-orang Arab ketika itu pun biasa mengubur anak-anak perempuan mereka hidup-hidup tanpa dosa dan kesalahan, hanya karena ia seorang wanita! Allah berfirman tentang mereka,</p>
<p dir="RTL"> <strong>وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُمْ بِالْأُنْثَى ظَلَّ وَجْهُهُ مُسْوَدًّا وَهُوَ كَظِيمٌ </strong><strong>.</strong><strong> يَتَوَارَى مِنَ الْقَوْمِ مِنْ سُوءِ مَا بُشِّرَ بِهِ أَيُمْسِكُهُ عَلَى هُونٍ أَمْ يَدُسُّهُ فِي التُّرَابِ أَلَا سَاءَ مَا يَحْكُمُونَ</strong></p>
<p> <em>“Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah. Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)?. Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu.”</em> (QS. An-Nahl [16]: 58)</p>
<p>Muhammad al Thâhir bin Asyûr mengatakan, “Mereka mengubur anak-anak perempuan mereka, sebagian mereka langsung menguburnya setelah hari kelahirannya, sebagian mereka menguburnya setelah ia mampu berjalan dan berbicara. Yaitu ketika anak-anak perempuan mereka sudah tidak bisa lagi disembunyikan. Ini adalah diantara perbuatan terburuk orang-orang jahiliyyah. Mereka terbiasa dengan perbuatan ini dan menganggap hal ini sebagai hak seorang ayah, maka seluruh masyarakat tidak ada yang mengingkarinya.” (<em>al Tahrîr wa al Tanwîr: </em>14/185)</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Wanita Pasca Islam</strong></span></p>
<p>Kemudian cahaya Islam pun terbit menerangi kegelapan itu dengan risalah yang dibawa oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, memerangi segala bentuk kezaliman dan menjamin setiap hak manusia tanpa terkecuali. Perhatikan Allah berfirman tentang bagaimana seharusnya memperlakukan kaum wanita dalam ayat berikut:</p>
<p dir="RTL"> <strong>يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا</strong></p>
<p> <em>“Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” </em>(QS. An Nisa [4]: 19)</p>
<p>Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga sering mengingatkan dengan sabda-sabdanya agar umat Islam menghargai dan memuliakan kaum wanita. Di antara sabdanya:</p>
<p dir="RTL"> <strong>اِسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا</strong></p>
<p> “Aku wasiatkan kepada kalian untuk berbuat baik kepada para wanita.” (HR Muslim: 3729)</p>
<p dir="RTL"> <strong>خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لأَهْلِى</strong></p>
<p>“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya, dan aku adalah yang paling baik terhadap istriku.” (HR Tirmidzi, dinyatakan shahih oleh Al Albani dalam “ash-shahihah”: 285)</p>
<p>Dr. Abdul Qadir Syaibah berkata, “Begitulah kemudian dalam undang-undang Islam, wanita dihormati, tidak boleh diwariskan, tidak halal ditahan dengan paksa, kaum laki-laki diperintah untuk berbuat baik kepada mereka, para suami dituntut untuk memperlakukan mereka dengan makruf serta sabar dengan akhlak mereka.” (<em>Huqûq al Mar`ah fi al Islâm</em>: 10-11)</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Wanita adalah Karunia, Bukan Musibah</strong></span></p>
<p>Setelah sebelumnya orang-orang jahiliyah memandang wanita sebagai musibah, Islam memandang bahwa wanita adalah karunia Allah. Bersamanya kaum laki-laki akan mendapat ketenangan, lahir maupun batinnya. Darinya akan muncul energi positif yang sangat bermanfaat berupa rasa cinta, kasih sayang dan motivasi hidup. Laki-laki dan wanita menjadi satu entitas dalam bingkai rumah tangga. Kedunya saling membantu dalam mewujudkan hidup yang nyaman dan penuh kebahagian, mendidik dan membimbing generasi manusia yang akan datang. Allah berfirman,</p>
<p dir="RTL"><strong>وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ</strong></p>
<p><em>“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”</em> (QS. Al Rûm [30]: 21)</p>
<p dir="RTL"><strong>وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَجَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ بَنِينَ وَحَفَدَةً وَرَزَقَكُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ أَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَتِ اللَّهِ هُمْ يَكْفُرُونَ</strong></p>
<p><em>“Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah?.”</em> (QS. An Nahl [16]:72)</p>
<p dir="RTL"><strong>هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ</strong></p>
<p><em>“Mereka (istri-istri) adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka.” </em>(QS. Al Baqarah [2]: 187)</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Hak dan Kedudukan Wanita</strong></span></p>
<p>Sebagaimana laki-laki, hak-hak wanita juga terjamin dalam Islam. Pada dasarnya, segala yang menjadi hak laki-laki, ia pun menjadi hak wanita. Agamanya, hartanya, kehormatannya, akalnya dan jiwanya terjamin dan dilindungi oleh syariat Islam sebagaimana kaum laki-laki. Diantara contoh yang terdapat dalam al Qur`an adalah: wanita memiliki hak yang sama dengan laki-laki dalam beribadah dan mendapat pahala:</p>
<p dir="RTL"><strong>وَمَنْ يَعْمَلْ مِنَ الصَّالِحَاتِ مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ وَلَا يُظْلَمُونَ نَقِيرًا</strong></p>
<p><em>“Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikitpun.”</em> (QS. An Nisâ [4]: 124)</p>
<p>Wanita juga memiliki hak untuk dilibatkan dalam bermusyawarah dalam soal penyusuan:</p>
<p dir="RTL"><strong>فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا</strong></p>
<p><em>“Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya.”</em> (QS. Al Baqarah [2]: 233)</p>
<p>Wanita berhak mengadukan permasalahannya kepada hakim:</p>
<p dir="RTL"><strong>قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَا إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ بَصِيرٌ</strong></p>
<p><em>“Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. Dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.”</em> (QS. Al Mujâdilah [58]: 1)</p>
<p>Dan di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, diriwayatkan beberapa kasus pengaduan wanita kepadanya.</p>
<p>Wanita adalah partner laki-laki dalam peran beramar makruf nahi munkar dan ibadat yang lainnya:</p>
<p dir="RTL"><strong>وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ</strong></p>
<p><em>“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma&#8217;ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”</em> (QS. Al Taubah [9]: 71)</p>
<p>Allah juga berfirman tentang hak wanita:</p>
<p dir="RTL"><strong>وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ</strong></p>
<p><em>“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma&#8217;ruf. Akan tetapi laki-laki, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”</em> (QS. Al Baqarah [2]: 228)</p>
<p>Ibnu Katsir berkata, “Maksud ayat ini adalah bahwa wanita memiliki hak atas laki-laki, sebagaimana laki-laki atas mereka. Maka, hendaknya masing-masing dari keduanya menunaikan hak yang lainnya dengan cara yang makruf.” (<em>Tafsîr al Qur`ân al Adzîm</em>: 1/609)</p>
<p>Muhammad al Thâhir bin ‘Asyûr berkata, “Ayat ini adalah deklarasi dan sanjungan atas hak-hak wanita.” (<em>al Tahrîr wa al Tanwîr</em>: 2/399)</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Mutiara Yang Harus Dijaga</strong></span></p>
<p>Selain menjamin hak-hak wanita, Islam pun menjaga kaum wanita dari segala hal yang dapat menodai kehormatannya, menjatuhkan wibawa dan merendahkan martabatnya. Bagai mutiara yang mahal harganya, Islam menempatkannya sebagai makhluk yang mulia yang harus dijaga. Atas dasar inilah kemudian sejumlah aturan ditetapkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala. Dan agar berikutnya, kaum wanita dapat menjalankan peran strategisnya sebagai pendidik umat generasi mendatang.</p>
<p>Muhammad Thâhir ‘Asyûr <em>rahimahullah</em> berkata, “Agama Islam sangat memperhatikan kebaikan urusan wanita. Bagaimana tidak, karena wanita adalah setengah dari jenis manusia, pendidik pertama dalam pendidikan jiwa sebelum yang lainnya, pendidikan yang berorientasi pada akal agar ia tidak terpengaruh dengan segala pengaruh buruk, dan juga hati agar ia tidak dimasuki pengaruh setan&#8230;</p>
<p>Islam adalah agama syariat dan aturan. Oleh karena itu ia datang untuk memperbaiki kondisi kaum wanita, mengangkat derajatnya, agar umat Islam (dengan perannya) memiliki kesiapan untuk mencapai kemajuan dan memimpin dunia.” (<em>al Tahrîr wa al Tanwîr</em>: 2/400-401)</p>
<p>Di antara aturan yang khusus bagi wanita adalah aturan dalam pakaian yang menutupi seluruh tubuh wanita. Aturan ini berbeda dengan kaum laki-laki. Allah memerintahkan demikian agar mereka dapat selamat dari mata-mata khianat kaum laki-laki dan tidak menjadi fitnah bagi mereka.</p>
<p dir="RTL"><strong>يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا</strong></p>
<p><em>“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: &#8220;Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya<strong></strong>ke seluruh tubuh mereka.&#8221; Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”</em> (QS. Al Ahzâb [33]: 59)</p>
<p>Wanita pun diperintah oleh Allah untuk menjaga kehormatan mereka di hadapan laki-laki yang bukan suaminya dengan cara tidak bercampur baur dengan mereka, lebih banyak tinggal di rumah, menjaga pandangan, tidak memakai wangi-wangian saat keluar rumah, tidak merendahkan suara dan lain-lain.</p>
<p dir="RTL"><strong>وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى</strong></p>
<p><em>“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu<strong></strong>dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.”</em> (QS. Al Ahzâb [33]: 33)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Semua syariat ini ditetapkan oleh Allah dalam rangka menjaga dan memuliakan kaum wanita, sekaligus menjamin tatanan kehidupan yang baik dan bersih dari prilaku menyimpang yang muncul akibat hancurnya sekat-sekat pergaulan antara kaum laki-laki dan wanita. Merebaknya perzinahan dan terjadinya pelecehan seksual adalah diantara fenomena yang diakibatkan karena kaum wanita tidak menjaga aturan Allah diatas dan kaum laki-laki sebagai pemimpin dan penanggungjawab mereka lalai dalam menerapkan hukum-hukum Allah atas kaum wanita.</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Penutup</strong></span></p>
<p>Akhirnya, dengan keterbatasan ilmu dan kata, penulis merasa bahwa apa yang dipaparkan dalam tulisan ini masih jauh dari sempurna. Namun mudah-mudahan paling tidak dapat sedikit menjawab keragu-raguan yang mungkin hinggap pada benak sebagian kaum muslimin tentang pandangan Islam terhadap wanita, disebabkan karena merebaknya opini keliru yang disebarkan oleh orang-orang yang tidak menginginkan syariat Islam tegak menopang sendi-sendi kehidupan umat manusia</p>
<p>***<em></em></p>
<p><em>Wallâhu a’alam bish-shawâb wa shallallâhu ‘alâ nabiyyinâ Muhammad.</em></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Riyadh, 22 Jumada Tsani 1433 H</p>
<p>&#8212;</p>
<p>Penulis: <a title="Blog pribadi Ustadz Abu Khalid, Lc" href="http://sabilulilmi.wordpress.com/">Ustadz Abu Khalid Resa Gunarsa, Lc</a> (Alumni Universitas Al Azhar Mesir, Da’i di Islamic Center Bathah Riyadh KSA)<br />
Artikel <a href="../">Muslim.Or.Id</a></p>
<div class="shr-publisher-9166"></div><!-- Start Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic --><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><div class='shareaholic-like-buttonset' style='float:none;height:30px;'><a class='shareaholic-fbsend' data-shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Fmuslimah%2Fislam-menjaga-dan-memuliakan-wanita.html'></a></div><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><!-- End Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muslim.or.id/muslimah/islam-menjaga-dan-memuliakan-wanita.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>8</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pahala Melimpah Bagi Muslimah yang Tinggal di Rumah</title>
		<link>http://muslim.or.id/muslimah/pahala-melimpah-bagi-muslimah-yang-tinggal-di-rumah.html</link>
		<comments>http://muslim.or.id/muslimah/pahala-melimpah-bagi-muslimah-yang-tinggal-di-rumah.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 14 May 2012 23:00:45 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Muhammad Abduh Tuasikal</dc:creator>
				<category><![CDATA[Bahasan Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Muslimah]]></category>
		<category><![CDATA[berdiam di rumah]]></category>
		<category><![CDATA[Wanita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=9164</guid>
		<description><![CDATA[Di antara perintah Allah kepada wanita muslimah adalah perintah untuk tinggal dan menetap di rumah-rumah mereka. Sebuah perintah yang banyak mengandung hikmah dan maslahat. Tidak hanya bagi wanita itu sendiri, namun juga mengandung kemaslahatan bagi<a class="more" href="http://muslim.or.id/muslimah/pahala-melimpah-bagi-muslimah-yang-tinggal-di-rumah.html">Baca lebih lanjut...</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<!-- Start Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><!-- End Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><p>Di antara perintah Allah kepada wanita muslimah adalah perintah untuk tinggal dan menetap di rumah-rumah mereka. Sebuah perintah yang banyak mengandung hikmah dan maslahat. Tidak hanya bagi wanita itu sendiri, namun juga mengandung kemaslahatan bagi umat.</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Perintah dari Dzat Yang Maha Hikmah</strong></span></p>
<p>Wahai saudariku muslimah, renungkanlah firman dari Rabbmu berikut ini. Rabb yang telah menciptakanmu, yang paling tahu tentang kemaslahatan bagimu. Allah ‘<em>Azza wa Jalla</em> berfirman :</p>
<p align="right"><strong>وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيراً</strong></p>
<p>“<em>Dan hendaklah kamu tetap tinggal di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu. Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, wahai ahlul bait, dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya</em>.” (Al Ahzab: 33).</p>
<p>Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di <em>rahimahullah</em> menjelaskan bahwa makna dari ayat <strong>{وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ}</strong><strong> </strong>yaitu menetaplah kalian di rumah kalian sebab hal itu lebih selamat dan lebih memelihara diri kalian. Sedangkan makna ayat <strong>{ وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الأولَى }</strong>  yaitu  janganlah banyak keluar dengan bersolek atau memakai parfum sebagaimana kebiasaan orang-orang  jahiliyah sebelum Islam yang tidak memiliki ilmu dan agama. Perintah tersebut bertujuan untuk mencegah munculnya kejahatan dan sebab-sebabnya. (Lihat <em> Taisir Al Karimirrahman</em> surat Al Ahzab 33).</p>
<p>Imam Ibnu Katsir<em> rahimahullah </em> menjelaskan bahwa makna ayat di atas artinya tetaplah di rumah-rumah kalian dan janganlah keluar tanpa ada kebutuhan. Termasuk kebutuhan syar’i yang membolehkan wanita keluar rumah adalah untuk shalat di masjid dengan syarat-syarat tertentu, sebagaimana sabda Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>:‘<em>Janganlah kalian melarang istri-istri dan anak-anak kalian dari masjid Allah. Namun, hendaklah mereka keluar dalam keadaan berjilbab</em>.’ Dan dalam riwayat lain disebutkan : ‘<em>Dan rumah mereka adalah lebih baik bagi mereka</em>.” (<em>TafsirAl Qur’an Al Adzim </em>tafsir surat Al Ahzab ayat 33)</p>
<p>Yang perlu dipahami bahwa perintah dalam ayat di atas tidak hanya terbatas pada istri-istri nabi saja, tetapi juga berlaku untuk seluruh kaum wanita muslimah. Imam Ibnu Katsir <em>rahimahullahu </em>mengatakan : “Semua ini merupakan adab dan tata krama yang Allah<em> Ta’ala</em> perintahkan kepada para istri Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>. Adapun kaum wanita umat ini seluruhnya sama juga dengan mereka dalam hukum masalah ini.” (<em>Tafsir Al Qur’an Al Adzim</em><em> surat Al Ahzab 33</em>).</p>
<p>Saudariku muslimah, perhatikanlah. Perintah untuk tinggal di dalam rumah ini datang dari Dzat Yang Maha Memiliki Hikmah, Dzat yang lebih tahu tentang perkara yang memberikan maslahat bagi hamba-hamba-Nya. Ketika Dia menetapkan wanita harus berdiam dan tinggal di rumahnya, Dia sama sekali tidak berbuat zalim kepada wanita, bahkan ketetapan-Nya itu sebagai tanda akan kasih sayang-Nya kepada para hamba-Nya.</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Tanggung Jawab Terbesar bagi Wanita adalah Rumah Tangganya</strong></span></p>
<p>Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda :</p>
<p align="right"><strong>كلكم راع، وكلكم مسئول عن رعيته، فالأمير راع، وهو مسئول عن رعيته، والرجل راع على أهل بيته، وهو مسئول عنهم، والمرأة راعية على بيت بعلها وولده، وهي مسئولة عنهم، والعبد راع على مال سيده، وهو مسئول عنه، فكلكم راع مسئول عن رعيته</strong><strong></strong></p>
<p>“<em>Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan ditanya tentang yang dipimpinnya. Pemimpin negara adalah pemimpin dan ia akan ditanya tentang yang dipimpinnya. Seorang laki-laki adalah pemimpin bagi keluarganya dan ia akan ditanya tentang yang dipimpinnya. Seorang wanita adalah pemimpin bagi anggota keluarga suaminya serta anak-anaknya dan ia akan ditanya tentang mereka. Seorang budak adalah pemimpin atas harta tuannya dan ia akan ditanya tentang harta tersebut. Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan ditanya tentang yang dipimpinnya.</em>” (HR. Bukhari 893 dan Muslim 1829).</p>
<p>Yang dimaksud dengan  (<strong>رَاعٍ</strong> ) adalah seseorang yang dikenai tanggung jawab untuk menjaga sesuatu perbuatan, dan diberi amanah atas perbuatan tersebut, serta diperintahkan untuk melakukannya secara adil . (Lihat <em>Bahjatun Nadzirin </em>I/369)</p>
<p>Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin <em>rahimahullah</em> menjelaskan : Seorang istri merupakan pemimpin yang menjaga  di rumah suaminya dan akan ditanya tentang penjagaanya. Maka wajib baginya untuk mengurusi rumah dengan baik, seperti dalam memasak, menyiapkan minum seperti kopi dan teh, serta mengatur tempat tidur. Janganlah ia memasak melebihi dari yang semestinya. Jangan pula ia membuat teh lebih dari yang dibutuhkan. Ia harus menjadi seorang wanita yang bersikap pertengahan, tidak bersikap kurang dan tidak berlebih-lebihan, karena sikap pertengahan adalah separuh dari penghidupan. Tidak boleh melampaui batas dalam apa yang tidak sepantasnya. Istri juga memiliki tanggung jawab terhadap anak-anaknya dalam mengurus dan memperbaiki urusan mereka, seperti dalam hal memakaikan pakaian, melepaskan pakaian yang kotor, merapikan tempat tidur, serta memerhatikan penutup tubuh mereka di musim dingin. Setiap wanita akan ditanya tentang semua itu. Dia akan ditanya tentang urusan memasak, dan  ia akan ditanya tentang seluruh apa yang ada di dalam rumahnya.” (Lihat <em>Syarh Riyadhis Shalihin </em>II/133-134)</p>
<p>Dengan demikian, tugas seorang istri selaku pendamping suami dan ibu bagi anak-anaknya adalah memegang amanah sebagai pengatur urusan dalam rumah suaminya serta anak-anaknya. Dia kelak akan ditanya tentang kewajibannya tersebut. Inilah peran penting seorang wanita, sebagai pengatur rumah tangganya. Wanita sudah memiliki amanah dan tugas tersendiri yang harus dipikulnya dengan sebaik-baiknya. Yang menetapkan amanah dan tugas tersebut adalah manusia yang paling mulia, paling berilmu, dan paling <a title="takut kepada Allah" href="http://asysyariah.com/takut-kepada-allah.html">bertakwa kepada Allah</a>, yaitu Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>. Beliau tidaklah menetapkan syariat dari hawa nafsunya, semuanya adalah wahyu yang Allah wahyukan kepada beliau.</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Tinggal di Rumah adalah Fitrah Muslimah</strong></span></p>
<p>Islam adalah agama yang adil. Allah menciptakan bentuk fisik dan tabiat wanita berbeda dengan pria. Kaum pria diberikan kelebihan oleh Allah <em>Ta’ala</em> baik fisik maupun mental dibandingkan kaum wanita sehingga pantas kaum pria sebagai pemimpin atas kaum wanita. Allah <em>Ta’ala</em> berfirman:</p>
<p align="right"><strong>الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاء بِمَا فَضَّلَ اللّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُواْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّهُ</strong><strong></strong></p>
<p><em>“</em><em>Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang ta&#8217;at kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)</em><em>”</em> (QS. An Nisa’: 34)</p>
<p>Pada asalnya, kewajiban mencari nafkah bagi keluarga merupakan tanggung jawab kaum lelaki. Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baaz <em>rahimahullah</em> berkata: “Islam menetapkan masing-masing dari suami dan istri memiliki kewajiban yang khusus agar keduanya menjalankan perannya masing-masing  sehingga sempurnalah bangunan masyarakat di dalam dan di luar rumah. Suami berkewajiban mencari nafkah dan penghasilan sedangkan istri berkewajiban mendidik anak-anaknya, memberikan kasih sayang, menyusui dan mengasuh mereka, serta tugas-tugas lain yang sesuai baginya seperti mengajar anak-anak perempuan, mengurusi sekolah mereka, dan mengobati mereka serta pekerjaan lain yang khusus bagi kaum wanita. Bila wanita sampai meninggalkan kewajiban dalam rumahnya, berarti ia telah menyia-nyiakan rumah serta para penghuninya. Hal tersebut dapat menyebabkan kerusakan dalam keluarga baik secara hakiki maupun maknawi. (<em>Khatharu Musyarakatil Mar’ah li  Rijal fil Maidanil Amal</em>).</p>
<p>Para wanita muslimah hendaknya jangan tertipu dengan teriakan orang-orang yang menggembar-gemborkan isu kesetaraan gender sehingga timbul rasa minder terhadap wanita-wanita karir dan merasa rendah diri dengan menganggur di rumah. Padahal banyak pekerjaan mulia yang bisa dilakukan di rumah.  Di rumah ada suami yang harus dilayani dan ditaati. Ada juga  anak-anak yang harus ditarbiyah dengan baik. Ada harta suami yang harus diatur dan dijaga sebaik-baiknya. Ada pekerjaan-pekerjaan rumah tangga yang butuh penanganan dan pengaturan. Semua ini pekerjaan yang mulia dan berpahala di sisi Allah <em>Ta’ala</em>. Para wanita muslimah harus ingat bahwa kelak  pada hari kiamat mereka akan ditanya tentang amanah tersebut yang dibebankan kepadanya.</p>
<p>Namun demikian, jika dalam kondisi tertentu menuntut wanita untuk mencari nafkah, diperbolehkan baginya keluar rumah untuk bekerja, namun harus memperhatikan adab-adab keluar rumah sehingga tetap terjaga kemuliaan serta kesucian harga dirinya.</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Mendidik Generasi Shalih dan Shalihah</strong></span></p>
<p>Tugas besar seorang wanita yang juga penting adalah mendidik anak-anak. Minimnya perhatian dan kelembutan seorang ibu yang tersita waktunya untuk aktifitas di luar rumah, sangat berpengaruh besar pada perkembangan jiwa dan pendidkan mereka. Terlebih jika keperluan anak dan suaminya justru diserahkan kepada pembantu. Jika demikian, lalu bagaimanakah tanggung jawab wanita untuk menjadikan rumah sebagai madrasah bagi anak-anak mereka?</p>
<p>Sebagian orang juga mendengung-dengungkan bahwa wanita jangan dikungkung dalam rumahnya, karena membiarkan wanita berada di dalam rumah berarti membuang separuh dari potensi sumber daya manusia. Biarkan wanita berperan dalam masyarakatnya, keluar rumah bekerja sama dengan para lelaki untuk membangun negerinya dalam berbagai bidang kehidupan. Demikian ucapan yang mereka lontarkan.</p>
<p>Ketahuilah saudariku, Islam agama yang datang untuk kemaslahatan umat justru memberi pekerjaan yang mulia kepada wanita muslimah. Mereka  di antaranya diberi tanggung jawab untuk mendidik anak-anak mereka. Sebuah tanggung jawab yang tidak ringan, sumbangsih yang besar bagi perbaikan umat. Betapa banyak generasi shalih dan shalihah muncul dari tarbiyah yang dilakukan oleh para wanita. Melalui tarbiyah yang baik mereka mencetak generasi umat Islam yang shalih dan shalilah. Hal itu bisa terwujud jika mereka langsung terjun untuk mendidik anak-anak mereka. Namun kita saksikan pula, betapa banyak anak-anak yang berakhlak bejat yang tidak pernah mendapat pendidikan di rumahnya. Hal itu disebabkan orang tua tidak mendidik mereka secara langsung. Peran orangtua yang dominan dalam mendidik anak berada di pundak para wanita, karena laki laki mempunyai tugas lain yaitu untuk mencari nafkah.  Dengan demikian, pendidikan di rumah  merupakan salah satu tanggung  jawab yang besar bagi seorang muslimah.</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Peran Besar Wanita Walaupun Tetap Tinggal di Rumahnya</strong></span></p>
<p>Dengan tetap tinggal di rumah , bukan berarti wanita tidak bisa ikut andil dalam perbaikan umat. Posisi wanita sebagai sang istri atau ibu rumah tangga memilki arti yang sangat penting bagi perbaikan masyarakatnya. Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘ Utsaimin <em>rahimahullah</em> menjelaskan bahwa perbaikan masyarakat dapat dilakukan dengan dua cara:</p>
<p><strong><span style="text-decoration: underline;">Pertama</span></strong><span style="text-decoration: underline;">: Perbaikan secara dhahir</span>. Hal ini bisa di lakukan di pasar-pasar, di masjid-masjid dan selainnya dari perkara-perkara yang nampak.  Ini didominasi oleh kaum laki-laki karena merekalah yang bisa keluar untuk melakukannya.</p>
<p><strong><span style="text-decoration: underline;">Kedua</span></strong><span style="text-decoration: underline;">: Perbaikan masyarakat yang dilakukan dari dalam rumah</span>. Hal ini dilakukan di dalam rumah dan merupakan tugas kaum wanita. Karena merekalah yang sangat berperan sebagai pengatur dalam rumahnya. Sebagaimana Allah <em>Ta’ala</em> berfirman :</p>
<p align="right"><strong>وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى</strong></p>
<p><em>“Tetaplah kalian tinggal di dalam rumah-rumah kalian dan janganlah bertabarruj (berpenampilan) sebagaimana penampilannya orang-orang jahiliyah yang pertama.”</em> (Al Ahzab: 33)</p>
<p>Oleh karena itu  peran dalam  perbaikan masyarakat separuhnya atau bahkan mayoritasnya tergantung kepada wanita. Hal ini disebabkan dua alasan:</p>
<p>1. Jumlah kaum wanita sama dengan laki-laki, bahkan lebih banyak kaum wanita.  Keturunan Adam mayoritasnya adalah wanita sebagamana hal ini ditunjukkan oleh As Sunnah An Nabawiyah. Akan tetapi hal ini tentunya berbeda antara satu negeri dengan negeri lain, satu jaman dengan jaman lain. Terkadang di suatu negeri jumlah kaum wanita lebih dominan dari pada jumlah lelaki atau sebaliknya.  Intinya, wanita memiliki peran yang sangat besar dalam perbaikan masyarakat.</p>
<p>2. Tumbuh dan berkembangnya satu generasi pada awalnya berada dibawah asuhan wanita. Sehingga sangat jelaslah peran wanita dalam perbaikan masyarakat. (Lihat <em>Daurul Mar’ah Fi Ishlahil Mujtama’</em>)</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Ibadah Wanita di Dalam Rumah</strong></span></p>
<p>Dengan berdiam di rumah, bukan berarti wanita tidak  bisa melaksanakan aktifitas ibadah. Banyak ibadah yang bisa dilakukan di rumah seperti shalat, puasa, membaca Al Qur’an, berdizkir, dan ibadah-ibadah lainnya. Bahkan Sebaik-baik shalat bagi wanita adalah di rumahnya. Dari Ummu Salamah, Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda :</p>
<p align="right"><strong>خَيْرُ مَسَاجِدِ النِّسَاءِ قَعْرُ بُيُوتِهِنَّ</strong><strong></strong></p>
<p>“<em>Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah diam di rumah-rumah mereka</em>.” (HR. Ahmad 6/297. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan berbagai penguatnya).</p>
<p>Dari ‘Abdullah bin Mas’ud, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda :</p>
<p align="right"><strong>صَلاَةُ الْمَرْأَةِ فِى بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى حُجْرَتِهَا وَصَلاَتُهَا فِى مَخْدَعِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى بَيْتِهَا</strong><strong></strong></p>
<p>“<em>Shalat seorang wanita di rumahnya lebih utama baginya daripada shalatnya di pintu-pintu rumahnya, dan shalat seorang wanita di ruang kecil khusus untuknya lebih utama baginya daripada di bagian lain di rumahnya</em>” (HR. Abu Dawud 570. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).</p>
<p>Shalat wanita di rumah adalah pengamalan dari perintah Allah agar wanita diam di rumah. Namun demikian, jika wanita ingin melaksanakan shalat berjamaah di masjid selama memperhatikan aturan seperti menutupi aurat dan tidak memakai harum-haruman, maka janganlah dilarang. Dari Salim bin Abdullah bin Umar bahwasanya Abdullah bin ‘Umar berkata : “Aku mendengar Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda :</p>
<p align="right"><strong>لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ إِذَا اسْتَأْذَنَّكُمْ إِلَيْهَا</strong><strong></strong></p>
<p>“<em>Janganlah kalian menghalangi istri-istri kalian untuk ke masjid. Jika mereka meminta izin pada kalian maka izinkanlah dia</em>” (HR. Muslim 442).</p>
<p>Bahkan dengan tetap tinggal di rumahnya, wanita bisa mendapatkan pahala yang banyak Aktifitas hariannya di dalam rumah bisa bernilai pahala. Diriwayatkan dari Anas bin Malik, dia mengatakan :</p>
<p align="right"><strong>جئن النساء إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم فقلن: يا رسول الله، ذهب الرجال بالفضل والجهاد في سبيل الله تعالى، فما لنا عمل ندرك به عمل المجاهدين في سبيل الله؟ فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: &#8220;من قعد -أو كلمة نحوها -منكن في بيتها فإنها تدرك عمل المجاهدين  في سبيل الله&#8221;.</strong></p>
<p><strong>“</strong><em>Seorang wanita datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian berkata : “Wahai Rasulullah, laki-laki memiliki keutamaan dan mereka juga berjihad di jalan Allah. Apakah bagi kami kaum wanita bisa mendapatkan amalan orang yang jihad di jalan Allah? Rasulullah bersabda : “ Brangsiapa di antara kalian yang tinggal di rumahnya  maka dia mendapatkan pahala mujahid di jalan Allah</em>.” (Lihat <em>Tafsir Al Qur’an Al ‘Adzim</em> surat Al Ahzab 33)</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Adab Keluar Rumah bagi Muslimah</strong></span></p>
<p>Saudariku muslimah, walaupun syariat menetapkan engkau harus tinggal di rumah, namun bila ada kebutuhan, dibolehkan bagi wanita untuk keluar rumah dengan memperhatikan adab-adab berikut ini:</p>
<p><strong><span style="text-decoration: underline;">Pertama</span></strong><span style="text-decoration: underline;">. Memakai hijab syar’i yang menutup aurat</span>.</p>
<p>Allah <em>Ta’ala</em> berfirman:</p>
<p align="right"><strong>يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيْبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ</strong><strong></strong></p>
<p><em>“Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu dan putri-putrimu serta wanita-wanitanya kaum mukminin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbab-jilbab mereka di atas tubuh mereka. Yang demikian itu lebih pantas bagi mereka untuk dikenali (sebagai wanita merdeka dan wanita baik-baik) sehingga mereka tidak diganggu”</em> (Al Ahzab: 59)</p>
<p><strong><span style="text-decoration: underline;">Kedua</span></strong><span style="text-decoration: underline;">. Jangan memakai wangi-wangian.</span></p>
<p>Dilarang memakai wewangian ketika keluar rumah. Dari Abu Hurairah, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>bersabda :</p>
<p align="right"><strong>أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بَخُورًا فَلاَ تَشْهَدْ مَعَنَا الْعِشَاءَ الآخِرَةَ</strong><strong></strong></p>
<p>“<em>Wanita mana saja yang memakai wewangian, maka janganlah dia menghadiri shalat Isya’ bersama kami</em>” (HR. Muslim 444).</p>
<p>Dari Abu Musa Al Asy’ary bahwanya ia berkata, Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda :</p>
<p align="right"><strong>أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ</strong><strong></strong></p>
<p>“<em>Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melewati sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang wanita pezina</em>” (HR. An Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi dan Ahmad. Dishahihkan Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jami’ 323)</p>
<p>Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> juga bersabda:</p>
<p align="right"><strong>كُلُّ عَيْنٍ زَانِيَةٌ. وَالْمَرْأَةُ إِذَا اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ بِالْمَجْلِسِ فَهِيَ كَذَا وَكَذَا</strong><strong></strong></p>
<p><em>“Setiap mata itu berzina. Bila seorang wanita memakai wewangian kemudian ia melewati kumpulan laki-laki laki-laki (yang bukan mahramnya) maka wanita itu begini dan begitu.”</em> (HR. Tirmidzi  2937. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi  2237)</p>
<p align="right"><strong>أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ بِقَوْمٍ لِيَجِدُوْا رِيْحَهَا فَهيِ َ زَانِيَةٌ</strong><strong></strong></p>
<p><em>“Wanita mana saja yang memakai wangi-wangian, kemudian ia melewati satu kaum agar mereka mencium wanginya, maka wanita itu pezina.”</em> (HR Ahmad 4/414, dihasankan oleh Syaikh Muqbil dalam Al-Jami’us Shahih 4/311)</p>
<p><strong><span style="text-decoration: underline;">Ketiga</span></strong><span style="text-decoration: underline;">. Berjalan dengan sopan </span></p>
<p>Ketika berjalan, tidak dengan menggesek-gesekkan sandal/sepatu dengan sengaja dan jangan pula menghentak-hentakkan kaki agar terdengar suara gelang kaki, karena Allah <em>Ta’ala</em> berfirman:</p>
<p align="right"><strong>وَلاَ يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّ</strong><strong></strong></p>
<p><em>“Dan janganlah mereka (para wanita) memukulkan kaki-kaki mereka ketika berjalan agar diketahui apa yang disembunyikan dari perhiasan mereka.”</em> (An Nur: 31)</p>
<p>Jangan pula engkau berlenggak lenggok ketika berjalan sehingga mengundang pandangan lelaki karena Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> telah mengabarkan:</p>
<p align="right"><strong>الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإذَا خَرَجَتْ اِسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ</strong><strong></strong></p>
<p><em>“Wanita itu aurat maka bila ia keluar rumah syaitan menyambutnya.”</em> (HR. Tirmidzi 1183, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwaul Ghalil 273)</p>
<p><strong><span style="text-decoration: underline;">Keempat</span></strong><span style="text-decoration: underline;">. Hendaklah keluar rumah dengan seizin suami.</span></p>
<p>Apabila telah menikah, wanita harus minta izin kepada suami ketika keluar rumah , termasuk ketika pergi ke masjid. Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>bersabda :</p>
<p align="right"><strong>إِذَا اسْتَأْذَنَتِ امْرَأَةُ أَحَدِكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلاَ يَمْنَعْهَا</strong><strong></strong></p>
<p><em>“Apabila istri salah seorang dari kalian minta izin ke masjid maka janganlah ia melarangnya.”</em> (HR. Bukhari 873 dan Muslim 442)</p>
<p><strong><span style="text-decoration: underline;">Kelima</span></strong><span style="text-decoration: underline;">. Jika bepergian jauh harus bersama mahram.</span></p>
<p>Bila jarak perjalanan yang ditempuh adalah jarak safar maka wanita harus didampingi mahram karena Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda:</p>
<p align="right"><strong>وَلاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ</strong><strong></strong></p>
<p><em>“Tidak boleh seorang wanita safar kecuali bersama mahramnya.”</em> (HR. Muslim 1341)</p>
<p><strong><span style="text-decoration: underline;">Keenam.</span></strong><span style="text-decoration: underline;"> Menjaga pandangan dan merendahkan suara</span></p>
<p>Hendaklah pandangan mata, jangan mengarahkan pandangan ke kiri dan ke kanan kecuali bila ada kebutuhan, karena Allah <em>Ta’ala</em> berfirman:</p>
<p align="right"><strong>وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ</strong><strong></strong></p>
<p><em>“Dan katakanlah kepada wanita-wanita mukminat: Hendaklah mereka menundukkan pandangan-pandangan mereka…”</em> (An Nur: 31)</p>
<p>Apabila berjalan bersama sesama wanita sementara di sana ada lelaki, hendaklah jangan berbicara yang mengundang fitnah.  Demikianlah yang Allah <em>Ta’ala</em> perintahkan dalam firman-Nya:</p>
<p align="right"><strong>فَلاَ تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلاً مَعْرُوْفًا</strong><strong></strong></p>
<p><em>“Maka janganlah kalian melembut-lembutkan suara ketika berbicara sehingga berkeinginan jeleklah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.”</em> (Al Ahzab: 32)</p>
<p>Saudariku muslimah, demikianlah beberapa adab Islami yang sepatutnya diperhatikan saat keluar dari rumah. Sungguh kemuliaan akan diraih bila senantiasa berpegang dengan adab yang diajarkan agama Islam. Sebaliknya kehinaan akan terjadi ketika ajaran agama telah jauh ditinggalkan.</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Penutup</strong></span></p>
<p>Wahai saudariku muslimah, renungkanlah! Betapa banyak pahala yang melimpah meskipun kalian tetap tinggal di rumah. Betapa banyak pula tugas-tugas mulia yang bisa dilakukan di dalam rumah. Melaksanakan ibadah di rumah, mengurus rumah tangga, mendidik anak menjadi genarasi shalihah, dan kegiatan lain yang bernilai pahala. Tidak ada profesi yang lebih mulia bagi wanita selain tinggal di rumahnya untuk menjadi ibu rumah tangga.</p>
<p><em>Wallahu a’lam</em>. <em>Wa shallallah ‘alaa Nabiyyina Muhammad</em>.</p>
<p><strong>&#8212; </strong></p>
<p>Penulis: dr. Adika Mianoki<br />
Artikel <a href="http://rumaysho.com">Muslim.Or.I</a>d</p>
<div class="shr-publisher-9164"></div><!-- Start Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic --><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><div class='shareaholic-like-buttonset' style='float:none;height:30px;'><a class='shareaholic-fbsend' data-shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Fmuslimah%2Fpahala-melimpah-bagi-muslimah-yang-tinggal-di-rumah.html'></a></div><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><!-- End Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muslim.or.id/muslimah/pahala-melimpah-bagi-muslimah-yang-tinggal-di-rumah.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Peranan Wanita dalam Islam</title>
		<link>http://muslim.or.id/keluarga/peranan-wanita-dalam-islam.html</link>
		<comments>http://muslim.or.id/keluarga/peranan-wanita-dalam-islam.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 09 May 2012 23:00:47 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Muhammad Abduh Tuasikal</dc:creator>
				<category><![CDATA[Bahasan Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Keluarga]]></category>
		<category><![CDATA[gender]]></category>
		<category><![CDATA[Muslimah]]></category>
		<category><![CDATA[peran]]></category>
		<category><![CDATA[Wanita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=9142</guid>
		<description><![CDATA[Persamaan gender yang banyak didengung-dengungkan oleh kaum barat, ternyata telah merasuk ke tubuh kaum muslimah umat ini. Mereka telah tertipu dengan pemikiran kaum barat, bahkan tidak sedikit yang mengekor pemikiran tersebut. Lantas bagaimana sebenarnya peranan<a class="more" href="http://muslim.or.id/keluarga/peranan-wanita-dalam-islam.html">Baca lebih lanjut...</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<!-- Start Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><!-- End Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><p>Persamaan gender yang banyak didengung-dengungkan oleh kaum barat, ternyata telah merasuk ke tubuh kaum muslimah umat ini. Mereka telah tertipu dengan pemikiran kaum barat, bahkan tidak sedikit yang mengekor pemikiran tersebut. Lantas bagaimana sebenarnya peranan wanita islam dalam membangun keluarga atau masyarakat? Mari kita simak tulisan berikut, bagaimana seharusnya wanita membangun sebuah keluarga bahkan Negara?</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Peranan wanita dalam keluarga</strong></span></p>
<p>Keluarga merupakan pondasi dasar penyebaran islam. Dari keluarga lah, muncul pemimpin-pemimpin yang berjihad di jalan Allah, dan akan datang bibit-bibit yang akan berjuang meninggikan kalimat-kalimat Allah. Dan peran terbesar dalam hal tersebut adalah kaum wanita.</p>
<p><strong>Pertama: Wanita sebagai seorang istri</strong></p>
<p>Ketika seorang laki-laki merasa kesulitan, maka sang istri lah yang bisa membantunya. Ketika seorang laki-laki mengalami kegundahan, sang istri lah yang dapat menenangkannya. Dan ketika sang laki-laki mengalami keterpurukan, sang istri lah yang dapat menyemangatinya.</p>
<p>Sungguh, tidak ada yang mempunyai pengaruh terbesar bagi seorang suami melainkan sang istri yang dicintainya.</p>
<p>Mengenai hal ini, contohlah apa yang dilakukan oleh teladan kaum Muslimah, Khadijah Radiyallahu anha dalam mendampingi Rasulullah di masa awal kenabiannya. Ketika Rasulullah merasa ketakutan terhadap wahyu yang diberikan kepadanya, dan merasa kesulitan, lantas apa yang dikatakan Khadijah kepadanya?</p>
<p><em>“Demi Allah, Allah tidak akan menghinakanmu selama-lamanya. Karena sungguh engkau suka menyambung silaturahmi, menanggung kebutuhan orang yang lemah, menutup kebutuhan orang yang tidak punya, menjamu dan memuliakan tamu dan engkau menolong setiap upaya menegakkan kebenaran.”</em> (HR. Muttafaqun ‘alaih)</p>
<p>Tidak ada pangkat tertinggi melainkan pangkat seorang Nabi, dan tidak ada ujian yang paling berat selain ujian menjadi seorang Nabi. Untuk itu, tidak ada obat penenang bagi Rasulullah dalam mengemban amanah nubuwahnya melainkan istri yang sangat dicintainya. Sampai-sampai ketika Aisyah cemburu kepada Khadijah, dan berkata “<em>Kenapa engkau sering menyebut perempuan berpipi merah itu, padahal Allah telah menggantikannya untukmu dengan yang lebih baik?</em>” Lantas Rasulullah marah dan bersabda: “<em>Bagaimana engkau berkata demikian?  Sungguh dia beriman kepadaku pada saat orang-orang menolakku, dia membenarkanku ketika orang-orang mendustakanku, dia mendermakan seluruh hartanya untukku pada saat semua orang menolak mambantuku, dan Allah memberiku rizki darinya berupa keturunan</em>.” (HR Ahmad dengan Sanad yang Hasan)</p>
<p>Demikianlah kecintaan Rasulullah kepada Khadijah, dan demikianlah seharusnya bagi seorang wanita muslimah di dalam keluarganya. Tidak ada yang diinginkan bagi seorang suami melainkan seorang istri yang dapat menerimanya apa adanya, percaya dan yakin kepadanya dan selalu membantunya ketika sulitnya.</p>
<p>Inilah peran yang seharusnya dilakukan bagi seorang wanita. Menjadi seorang pemimpin bukanlah hal yang perlu dilakukan wanita, akan tetapi menjadi pendamping seorang pemimpin (pemimpin rumah tangga atau lainnya) yang dapat membantu, mengarahkan dan menenangkan adalah hal yang sangat mulia jika di dalamnya berisi ketaatan kepada Allah Ta’ala.</p>
<p><strong>Kedua: Wanita sebagai seorang Ibu</strong></p>
<p>Tidak ada kemulian terbesar yang diberikan Allah bagi seorang wanita, melainkan perannya menjadi seorang Ibu. Bahkan Rasulullah pun bersabda ketika ditanya oleh seseorang:</p>
<p>“Wahai Rasulullah, siapakah orang yang paling berhak untuk kuperlakukan dengan baik?” Beliau berkata, “Ibumu.” Laki-laki itu kembali bertanya, “Kemudian siapa?”, tanya laki-laki itu. “Ibumu”. Laki-laki itu bertanya lagi, “Kemudian siapa?”, tanya laki-laki itu. “Ibumu”, “Kemudian siapa?” tanyanya lagi. “Kemudian ayahmu”, jawab beliau.” (<strong>HR. Al-Bukhari </strong>no. 5971 dan <strong>Muslim </strong>no. 6447)</p>
<p>Di dalam rumah, siapakah yang mempunyai banyak waktu untuk anak-anak? Siapakah yang lebih mempunyai pengaruh terhadap anak-anak? Siapakah yang lebih dekat kepada anak-anak? Tidak lain adalah ibu-ibu mereka. Seorang ibu merupakan seseorang yang senantiasa diharapkan kehadirannya bagi anak-anaknya. Seorang ibu dapat menjadikan anak-anaknya menjadi orang yang baik sebagaimana seorang ibu bisa menjadikan anaknya menjadi orang yang jahat. Baik buruknya seorang anak, dapat dipengaruhi oleh baik atau tidaknya seorang ibu yang menjadi panutan anak-anaknya.</p>
<p>Pernahkah kita membaca kisah-kisah kepahlawanan atau kemulian seseorang? Siapakah dalang di dalam keberhasilan mereka menjadi seorang yang pemberani, ahli ilmu atau bahkan seorang imam? Tidak lain adalah seorang ibu yang membimbingnya.</p>
<p>Mari kita simak perkataan seorang shahabiyah, Khansa ketika melepaskan keempat anaknya ke medan jihad.</p>
<p>&#8220;Wahai anak-anakku, kalian telah masuk islam dengan sukarela dan telah hijrah berdasarkan keinginan kalian. Demi Allah yang tidak ada tuhan selain Dia, sesungguhnya kalian adalah putra dari ayah yang sama dan dari ibu yang sama, nasab kalian tidak berbeda. Ketahuilah bahwa seseungguhnya akhirat itu lebih baik dari dunia yang fana. Bersabarlah, tabahlah dan teguhkanlah hati kalian serta bertaqwalah kepada Allah agar kalian beruntung. Jika kalian menemui peperangan, maka masuklah ke dalam kancah peperangan itu dan raihlah kemenangan dan kemuliaan di alam yang kekal dan penuh kenikmatan”</p>
<p>Keesokan harinya, masuklah keempat anak tersebut dalam medan pertempuran dengan hati yang masih ragu-ragu, lalu salah seorang dari mereka mengingatkan saudara-saudaranya akan wasiat yang disampaikan oleh ibu mereka. Mereka pun bertempur bagaikan singa dan menyerbu bagaikan anak panah dengan gagah berani dan tidak pernah surut setapak pun hingga mereka memperoleh syahadah fii sabilillah satu per satu. (Sirah Shahabiyah hal 742, Pustaka As-Sunnah)</p>
<p>Inilah kekuatan seorang ibu yang diberikan kepada anak-anaknya. Tatkala sang anak merasa ragu akan hal yang ingin diperbuatnya, namun mereka teringat akan nasehat ibu mereka, maka semua keraguan itu menjadi hilang, yang ada hanya semangat dan keyakinan akan harapan seorang ibu.</p>
<p>Demikianlah peran mulia seorang ibu, dan tidak ada peran yang lebih mendatangkan pahala yang banyak melainkan peran mendidik anak-anaknya menjadi anak yang diridhoi Allah dan rasulnya. Karena anak-anaknya lah sumber pahala dirinya dan sumber kebaikan untuknya.</p>
<p>Ketahuilah, banyak dikalangan orang-orang besar, bahkan sebagian para imam dan ahli ilmu merupakan orang-orang yatim, yang hanya dibesarkan oleh seorang ibu. Dan lihatlah hasil yang di dapatkannya. Mereka berkembang menjadi seorang ahli ilmu dan para imam kaum muslimin. Sebut saja, Imam Syafi’I, Imam Ahmad, Al-Bukhori dll adalah para ulama yang dibesarkan hanya dari seorang ibu. Karena kasih sayang, pendidikan yang baik dan doa dari seorang ibu merupakan kekuatan yang dapat menyemangati anak-anak mereka dalam kebaikan.</p>
<p>Tahukah para pembaca dengan Imam Shalat Masjidil Haram, Asy-Syaikh Sudais? Apa yang melatarbelakangi beliau menjadi Imam shalat Masjidil Haram? Tidak lain adalah karena harapan dan doa dari ibu beliau. Seorang ibu yang terus menerus memotivasi anaknya untuk menjadi imam masjidil haram, telah membuat tekad Syaikh Sudais kecil menjadi besar dan membuatnya bersemangat untuk menghafalkan quran dan selalu berusaha agar keinginannya dan keinginan ibunya tercapai untuk menjadi Imam Masjidil Haram.</p>
<p>Pernahkan para pembaca membaca kisahnya seorang tabi’in Ar-Rabi’ah Ar-Ra’yi? Seorang ulama yang ditinggalkan oleh ayahnya untuk berjihad selama 30 tahun dan hidup bersama ibunya. Dengan bekal yang diberikan oleh sang ayah, namun dihabiskan hanya untuk pendidikan anaknya oleh ibunya, menjadikan sang anak berkembang menjadi seorang ulama dan pemuka Madinah, yang bahkan Majelisnya dihadiri oleh Malik bin Anas, Abu Hanifah, An-Nu’man, Yahya bin Sa’id Al-Anshari, Sufyan Tsauri, Abdurrahman bin Amru Al-Auza’I, Laits bin Sa’id dan lainnya. Hal ini karena pengaruh dari seorang ibu yang sholehah yang mendidik anaknya dengan sangat baik.</p>
<p>Ini adalah segelintir kisah-kisah yang mengagumkan akan pengaruh yang amat besar dari seorang ibu, dan masih banyak kisah-kisah lainnya jika kita mau mencari dan membacanya.</p>
<p>Karenanya, jika para wanita sadar akan pentingnya dan sibuknya kehidupan di keluarga, niscaya mereka tidak akan mempunyai waktu untuk mengurusi hal-hal di luar keluarganya. Apalagi berangan-angan untuk menggantikan posisi laki-laki dalam mencari nafkah.</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Peranan wanita dalam masyarakat dan Negara</strong></span></p>
<p>Wanita disamping perannya dalam keluarga, ia juga bisa mempunyai peran lainnya di dalam masyarakat dan Negara. Jika ia adalah seorang yang ahli dalam ilmu agama, maka wajib baginya untuk mendakwahkan apa yang ia ketahui kepada kaum wanita lainnya. Begitu pula jika ia merupakan seorang yang ahli dalam bidang tertentu, maka ia bisa mempunyai andil dalam urusan tersebut namun dengan batasan-batasan yang telah disyariatkan dan tentunya setelah kewajibannya sebagai ibu rumah tangga telah terpenuhi.</p>
<p>Banyak hal yang bisa dilakukan kaum wanita dalam masyarakat dan Negara, dan ia punya perannya masing-masing yang tentunya berbeda dengan kaum laki-laki. Hal ini sebagaimana yang dilakukan para shahabiyah nabi.</p>
<p>Pada jaman nabi, para shahabiyah biasa menjadi perawat ketika terjadi peperangan, atau sekedar menjadi penyemangat kaum muslimin, walaupun tidak sedikit pula dari mereka yang juga ikut berjuang berperang menggunakan senjata untuk mendapatkan syahadah fii sabilillah, seperti Shahabiyah Ummu Imarah yang berjuang melindungi Rasulullah dalam peperangan.</p>
<p>Sehingga dalam hal ini, peran wanita adalah sebagai penopang dan sandaran kaum laki-laki dalam melaksanakan tugas-tugasnya.</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Penutup</strong></span></p>
<p>Jika kita melihat akan keutamaan-keutamaan yang diberikan Allah untuk kaum wanita, maka jelaslah bahwa wanita merupakan tumpuan dasar kemuliaan suatu masyarakat bahkan Negara. Masyarakat atau Negara yang baik dapat terlihat dari baiknya perempuan di dalam Negara tersebut dan begitupun sebaliknya.</p>
<p>Karenanya, peran wanita baik dalam keluarga atau masyarakat merupakan peran yang sangat agung yang tidak sepantasnya kaum wanita untuk menyepelekannya.</p>
<p>Persamaan gender yang didengungkan oleh kaum barat, tidak lain adalah untuk menghancurkan pondasi keislaman seorang muslimah, sehingga ia meninggalkan kewajibannya sebagai seorang wanita.</p>
<p>Ingatlah, Pemimpin-pemimpin yang adil dan generasi-generasi yang baik akan muncul seiring dengan baiknya kaum wanita pada waktu tersebut.</p>
<p>Semoga tulisan ini bermanfaat.</p>
<p>&#8212;</p>
<p>Penulis: Rian Permana<br />
Artikel <a href="http://muslim.or.id">Muslim.Or.Id</a></p>
<div class="shr-publisher-9142"></div><!-- Start Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic --><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><div class='shareaholic-like-buttonset' style='float:none;height:30px;'><a class='shareaholic-fbsend' data-shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Fkeluarga%2Fperanan-wanita-dalam-islam.html'></a></div><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><!-- End Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muslim.or.id/keluarga/peranan-wanita-dalam-islam.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kajian Khusus Muslimah “Problematika Penyakit Kewanitaan” di Yogyakarta (29 April 2012)</title>
		<link>http://muslim.or.id/info-dauroh-dan-kajian/kajian-khusus-muslimah-problematika-penyakit-kewanitaan-di-yogyakarta-29-april-2012.html</link>
		<comments>http://muslim.or.id/info-dauroh-dan-kajian/kajian-khusus-muslimah-problematika-penyakit-kewanitaan-di-yogyakarta-29-april-2012.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 24 Apr 2012 04:23:53 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Wiwit Hardi Priyanto</dc:creator>
				<category><![CDATA[Info Dauroh dan Kajian]]></category>
		<category><![CDATA[kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[Muslimah]]></category>
		<category><![CDATA[Wanita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=8975</guid>
		<description><![CDATA[Ikutilah kajian khusus muslimah, dengan tema: Kesehatan Muslimah: “Problematika Penyakit Kewanitaan” Insya Allah diadakan pada: Hari/Tanggal Ahad/29 April 2012 Tempat Masjid Agung Syuhada, Kota Baru, Yogyakarta Waktu Pukul 08.30-11.30 WIB Pemateri dr. Ika Kartika Sari<a class="more" href="http://muslim.or.id/info-dauroh-dan-kajian/kajian-khusus-muslimah-problematika-penyakit-kewanitaan-di-yogyakarta-29-april-2012.html">Baca lebih lanjut...</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<!-- Start Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><!-- End Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><p>Ikutilah kajian khusus muslimah, dengan tema:</p>
<p><strong>Kesehatan Muslimah: “Problematika Penyakit Kewanitaan”</strong></p>
<p>Insya Allah diadakan pada:</p>
<p><strong>Hari/Tanggal</strong><br />
Ahad/29 April 2012</p>
<p><strong>Tempat</strong><br />
Masjid Agung Syuhada, Kota Baru, Yogyakarta</p>
<p><strong>Waktu</strong><br />
Pukul 08.30-11.30 WIB</p>
<p><strong>Pemateri</strong><br />
dr. Ika Kartika Sari</p>
<p><strong>Kontak Info</strong><br />
085228016597</p>
<p>Women Only (Khusus Putri)<br />
<strong>Terbuka untuk UMUM</strong></p>
<p><a href="http://muslim.or.id/wp-content/uploads/2012/04/MM-29-04-12.jpg"><img class="alignleft size-large wp-image-8976" title="MM 29 04 12" src="http://muslim.or.id/wp-content/uploads/2012/04/MM-29-04-12-467x1024.jpg" alt="" width="467" height="1024" /></a></p>
<div class="shr-publisher-8975"></div><!-- Start Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic --><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><div class='shareaholic-like-buttonset' style='float:none;height:30px;'><a class='shareaholic-fbsend' data-shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Finfo-dauroh-dan-kajian%2Fkajian-khusus-muslimah-problematika-penyakit-kewanitaan-di-yogyakarta-29-april-2012.html'></a></div><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><!-- End Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muslim.or.id/info-dauroh-dan-kajian/kajian-khusus-muslimah-problematika-penyakit-kewanitaan-di-yogyakarta-29-april-2012.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kajian Khusus Muslimah (Jogja, 18 Maret 2012) “Menjaga Kehormatan Muslimah”</title>
		<link>http://muslim.or.id/info-dauroh-dan-kajian/kajian-khusus-muslimah-jogja-18-maret-2012-%e2%80%9cmenjaga-kehormatan-muslimah%e2%80%9d.html</link>
		<comments>http://muslim.or.id/info-dauroh-dan-kajian/kajian-khusus-muslimah-jogja-18-maret-2012-%e2%80%9cmenjaga-kehormatan-muslimah%e2%80%9d.html#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 15 Mar 2012 02:00:52 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Wiwit Hardi Priyanto</dc:creator>
				<category><![CDATA[Info Dauroh dan Kajian]]></category>
		<category><![CDATA[kehormatan]]></category>
		<category><![CDATA[Muslimah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=8653</guid>
		<description><![CDATA[Ikutilah kajian khusus muslimah di Yogyakarta, dengan judul: “Menjaga Kehormatan Muslimah” &#160; Insya Allah diadakan pada: Hari/Tanggal Ahad/ 18 Maret 2012 Tempat Mushalla Teknologi (Mustek), Fakultas Teknik UGM Yogyakarta Waktu Pukul 08.30-11.00 WIB Pemateri Ustadzah Ummu<a class="more" href="http://muslim.or.id/info-dauroh-dan-kajian/kajian-khusus-muslimah-jogja-18-maret-2012-%e2%80%9cmenjaga-kehormatan-muslimah%e2%80%9d.html">Baca lebih lanjut...</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<!-- Start Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><!-- End Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><p>Ikutilah kajian khusus muslimah di Yogyakarta, dengan judul:</p>
<p>“<em>Menjaga Kehormatan Muslimah</em>”</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><em>Insya Allah</em> diadakan pada:</p>
<p><strong>Hari/Tanggal</strong><br />
Ahad/ 18 Maret 2012</p>
<p><strong>Tempat</strong><br />
Mushalla Teknologi (Mustek), Fakultas Teknik UGM Yogyakarta</p>
<p><strong>Waktu</strong><br />
Pukul 08.30-11.00 WIB</p>
<p><strong>Pemateri</strong><br />
Ustadzah Ummu Yasir</p>
<p><strong>Kontak Info</strong><br />
085228016597</p>
<p><strong>Fasilitas</strong></p>
<ol>
<li>Buku saku dzikir pagi petang</li>
<li>Doorprize</li>
</ol>
<p><strong>Penyelenggara</strong></p>
<p>FKKA (Forum Kegiatan Kemuslimahan Al-Atsari)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Karena kemu adalah permata yang terjaga..</p>
<p><a href="http://muslim.or.id/wp-content/uploads/2012/03/MM-18-03-12.jpg"><img class="alignleft size-large wp-image-8654" title="MM 18 03 12" src="http://muslim.or.id/wp-content/uploads/2012/03/MM-18-03-12-467x1024.jpg" alt="" width="467" height="1024" /></a></p>
<div class="shr-publisher-8653"></div><!-- Start Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic --><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><div class='shareaholic-like-buttonset' style='float:none;height:30px;'><a class='shareaholic-fbsend' data-shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Finfo-dauroh-dan-kajian%2Fkajian-khusus-muslimah-jogja-18-maret-2012-%25e2%2580%259cmenjaga-kehormatan-muslimah%25e2%2580%259d.html'></a></div><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><!-- End Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muslim.or.id/info-dauroh-dan-kajian/kajian-khusus-muslimah-jogja-18-maret-2012-%e2%80%9cmenjaga-kehormatan-muslimah%e2%80%9d.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Siapakah Mahram Anda?</title>
		<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/siapakah-mahram-anda.html</link>
		<comments>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/siapakah-mahram-anda.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 25 Feb 2012 23:00:14 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Muhammad Abduh Tuasikal</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqh dan Muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[mahram]]></category>
		<category><![CDATA[mahrom]]></category>
		<category><![CDATA[Muslimah]]></category>
		<category><![CDATA[Wanita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=8481</guid>
		<description><![CDATA[Segala puji bagi Allah, Rabb pengatur alam semesta. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Mungkin di antara kita ada yang tidak mengetahui apa itu mahrom dan siapa saja yang termasuk mahromnya.<a class="more" href="http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/siapakah-mahram-anda.html">Baca lebih lanjut...</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<!-- Start Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><!-- End Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><p><em>Segala puji bagi Allah, Rabb pengatur alam semesta. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.</em></p>
<p>Mungkin di antara kita ada yang tidak mengetahui apa itu mahrom dan siapa saja yang termasuk mahromnya. Padahal mahrom ini berkaitan dengan banyak masalah. Seperti tidak bolehnya wanita bepergian jauh (bersafar) kecuali dengan mahromnya. Tidak boleh seorang laki-laki dengan wanita berduaan kecuali dengan mahromnya. Wanita dan pria tidak boleh jabat tangan kecuali itu mahromnya. Dan masih banyak masalah lainnya.</p>
<p>Yang dimaksud mahrom<a title="" href="#_ftn1">[1]</a> adalah wanita yang haram dinikahi oleh laki-laki. Mengenai mahrom ini telah disebutkan dalam firman Allah <em>Ta’ala</em>,</p>
<p dir="RTL" align="center">وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آَبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا (22) حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا (23) وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ</p>
<p>“<em>Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.</em>” (QS. An Nisa’: 22-24)</p>
<p>Mahrom di sini terbagi menjadi dua macam: [1] <strong><em>Mahrom muabbad</em></strong>, artinya tidak boleh dinikahi selamanya; dan [2] <strong><em>Mahrom muaqqot</em></strong>, artinya tidak boleh dinikahi pada kondisi tertentu saja dan jika kondisi ini hilang maka menjadi halal. Berikut kami rinci secara ringkas.</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Mahrom Muabbad</strong></span></p>
<p><strong><em>Mahrom muabbad</em></strong> dibagi menjadi tiga: [1] Karena nasab, [2] Karena ikatan perkawinan (<em>mushoharoh</em>), [3] Karena persusuan (<em>rodho’ah</em>).</p>
<p><strong>[1] Mahrom muabbad karena nasab ada tujuh wanita:</strong></p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Pertama</span>: Ibu.</p>
<p>Yang termasuk di sini adalah ibu kandungnya, ibu dari ayahnya, dan neneknya (dari jalan laki-laki atau perempuan) ke atas.</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Kedua</span>: Anak perempuan.</p>
<p>Yang termasuk di sini adalah anak perempuannya, cucu perempuannya dan terus ke bawah.</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Ketiga</span>: Saudara perempuan.</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Keempat</span>: Bibi dari jalur ayah (‘<em>ammaat</em>)</p>
<p>Yang dimaksud di sini adalah saudara perempuan dari ayahnya ke atas. Termasuk di dalamnya adalah bibi dari ayahnya atau bibi dari ibunya.</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Kelima</span>: Bibi dari jalur ibu (<em>khollaat</em>)</p>
<p>Yang dimaksud di sini adalah saudara perempuan dari ibu ke atas. Termasuk di dalamnya adalah saudara perempuan dari ibu ayahnya.</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Keenam dan ketujuh</span>: Anak perempuan dari saudara laki-laki dan saudara perempuan (keponakan).</p>
<p>Yang dimaksud di sini adalah anak perempuan dari saudara laki-laki atau saudara perempuannya, dan ini terus ke bawah.</p>
<p><strong>[2] Mahrom muabbad karena ikatan perkawinan (mushoro’ah) ada empat wanita:</strong></p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Pertama</span>: Istri dari ayah.</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Kedua</span>: Ibu dari istri (ibu mertua). Ibu mertua ini menjadi mahrom selamanya (muabbad) dengan hanya sekedar akad nikah dengan anaknya (tanpa mesti anaknya disetubuhi), menurut mayoritas ulama. Yang termasuk di dalamnya adalah ibu dari ibu mertua dan ibu dari ayah mertua.</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Ketiga</span>: Anak perempuan dari istri (<em>robibah</em>). Ia bisa jadi mahrom dengan <span style="text-decoration: underline;">syarat si laki-laki telah menyetubuhi ibunya</span>. Jika hanya sekedar akad dengan ibunya namun belum sempat disetubuhi, maka boleh menikahi anak perempuannya tadi. Yang termasuk mahrom juga adalah anak perempuan dari anak perempuan dari istri dan anak perempuan dari anak laki-laki dari istri.</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Keempat</span>: Istri dari anak laki-laki (menantu). Yang termasuk mahrom juga adalah istri dari anak persusuan.</p>
<p><strong>[3] Mahrom muabbad karena persusuan (rodho’ah):</strong></p>
<ol start="1">
<li>Wanita yang menyusui dan ibunya.</li>
<li>Anak perempuan dari wanita yang menyusui (saudara persusuan).</li>
<li>Saudara perempuan dari wanita yang menyusui (bibi persusuan).</li>
<li>Anak perempuan dari anak perempuan dari wanita yang menysusui (anak dari saudara persusuan).</li>
<li>Ibu dari suami dari wanita yang menyusui.</li>
<li>Saudara perempuan dari suami dari wanita yang menyusui.</li>
<li>Anak perempuan dari anak laki-laki dari wanita yang menyusui (anak dari saudara persusuan).</li>
<li>Anak perempuan dari suami dari wanita yang menyusui.</li>
<li>Istri lain dari suami dari wanita yang menyesui.</li>
</ol>
<p>Adapun jumlah persusuan yang menyebabkan mahrom adalah lima persusuan atau lebih. Inilah pendapat Imam Asy Syafi’i, pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad, Ibnu Hazm, Atho’ dan Thowus. Pendapat ini juga adalah pendapat Aisyah, Ibnu Mas’ud dan Ibnu Zubair.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Mahrom Muaqqot</strong></span></p>
<p>Artinya, mahrom (dilarang dinikahi) yang sifatnya sementara. Wanita yang tidak boleh dinikahi sementara waktu ada delapan.</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Pertama</span>: Saudara perempuan dari istri (ipar).</p>
<p>Tidak boleh bagi seorang pria untuk menikahi saudara perempuan dari istrinya dalam satu waktu berdasarkan kesepakatan para ulama. Namun jika istrinya meninggal dunia atau ditalak oleh si suami, maka setelah itu ia boleh menikahi saudara perempuan dari istrinya tadi.</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Kedua</span>: Bibi (dari jalur ayah atau ibu) dari istri.</p>
<p>Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p dir="RTL" align="center">لاَ تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا وَلاَ عَلَى خَالَتِهَا</p>
<p>“<em>Tidak boleh seorang wanita dimadu dengan bibi (dari ayah atau ibu) -nya</em>.” (HR. Muslim no. 1408)</p>
<p>Namun jika istri telah dicerai atau meninggal dunia, maka laki-laki tersebut boleh menikahi bibinya.</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Ketiga</span>: Istri yang telah bersuami dan istri orang kafir jika ia masuk Islam.</p>
<p>Allah Ta’ala berfirman,</p>
<p align="center">وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ</p>
<p>“<em>Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu.</em>” (QS. An Nisa’: 24)</p>
<p>Jika seorang wanita masuk Islam dan suaminya masih kafir (ahli kitab atau agama lainnya), maka keislaman wanita tersebut membuat ia langsung terpisah dengan suaminya yang kafir. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,</p>
<p dir="RTL" align="center">يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ وَآَتُوهُمْ مَا أَنْفَقُوا وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ إِذَا آَتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ</p>
<p>“<em>Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka;maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami suami) mereka, mahar yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya.</em>” (QS. Al Mumtahanah: 10)</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Keempat</span>: Wanita yang telah ditalak tiga, maka ia tidak boleh dinikahi oleh suaminya yang dulu sampai ia menjadi istri dari laki-laki lain.</p>
<p>Allah <em>Ta’ala</em> berfirman,</p>
<p align="center">فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ</p>
<p>“<em>Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah.”</em> (QS. Al Baqarah: 230)</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Kelima</span>: Wanita musyrik sampai ia masuk Islam.</p>
<p>Allah <em>Ta’ala</em> berfirman,</p>
<p dir="RTL" align="center">وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ</p>
<p>“<em>Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu.</em>” (QS. Al Baqarah: 221)</p>
<p>Yang dikecualikan di sini adalah <span style="text-decoration: underline;">seorang laki-laki muslim menikahi wanita ahli kitab</span>. Ini dibolehkan berdasarkan firman Allah <em>Ta’ala</em>,</p>
<p dir="RTL" align="center">الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آَتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ</p>
<p>“<em>Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik</em>.” (QS. Al Maidah: 5)</p>
<p>Adapun <span style="text-decoration: underline;">wanita muslimah tidak boleh menikah dengan laki-laki ahli kitab atau laki-laki kafir</span>. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,</p>
<p align="center">فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ</p>
<p>“<em>Maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka</em>.” (QS. Al Mumtahanah: 10)</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Keenam</span>: Wanita pezina sampai ia bertaubat dan melakukan istibro’ (pembuktian kosongnya rahim).</p>
<p>Tidak boleh menikahi wanita pezina kecuali jika terpenuhi dua syarat:</p>
<p>(a) Wanita tersebut bertaubat.</p>
<p>Allah Ta’ala berfirman,</p>
<p dir="RTL" align="center">الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ</p>
<p>“<em>Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin</em>” (QS. An Nur: 3)</p>
<p>Dengan taubat-lah yang akan menghilangkan status sebagai wanita pezina. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,</p>
<p align="center"><strong> </strong>التَّائِبُ مِنَ الذَّنْبِ كَمَنْ لاَ ذَنْبَ لَهُ<strong> </strong></p>
<p>”<em>Orang yang bertaubat dari suatu dosa seakan-akan ia tidak pernah berbuat dosa itu sama sekali.</em>” (HR. Ibnu Majah no. 4250. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini <em>hasan</em>)</p>
<p>(b) Istibro’ yaitu menunggu satu kali haidh atau sampai bayi dalam kandungannya lahir. Inilah pendapat Imam Ahmad dan Imam Malik. Inilah yang lebih tepat.</p>
<p>Dalilnya adalah sabda Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>,</p>
<p dir="RTL" align="center">لاَ تُوطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ وَلاَ غَيْرُ ذَاتِ حَمْلٍ حَتَّى تَحِيضَ حَيْضَةً</p>
<p>“<em>Wanita hamil tidaklah disetubuhi hingga ia melahirkan dan wanita yang tidak hamil istibro’nya (membuktikan kosongnya rahim) sampai satu kali haidh.</em>”<a title="" href="#_ftn2">[2]</a> (HR. Abu Daud no. 2157. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini <em>shahih</em>)</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Ketujuh</span>: Wanita yang sedang ihrom sampai ia tahallul.</p>
<p>Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p dir="RTL" align="center">لاَ يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلاَ يُنْكَحُ وَلاَ يَخْطُبُ</p>
<p>“<em>Orang yang sedang berihram tidak diperbolehkan untuk menikahkan, dinikahkan dan meminang.</em>” (HR. Muslim no. 1409, dari ‘Utsman bin ‘Affan)</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Kedelapan</span>: Tidak boleh menikahi wanita kelima sedangkan masih memiliki istri yang keempat.</p>
<p>Allah Ta’ala berfirman,</p>
<p dir="RTL" align="center">فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ</p>
<p>“<em>Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat</em>” (QS. An Nisa’: 3)</p>
<p>Bagi kaum muslimin dilarang menikahi lebih dari empat istri. Kecuali Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> boleh menikahi lebih dari empat istri dan boleh menikah tanpa mahar.</p>
<p>Inilah pembahasan singkat mengenai mahrom. Semoga bermanfaat. <em>Wa billahit taufiq. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala aalihi wa shohbihi wa sallam. </em></p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Referensi</strong>: <em>Shahih Fiqh Sunnah</em>, Syaikh Abu Malik <em>hafizhohullah, </em>3/76-96, Al Maktabah At Taufiqiyah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Diselesaikan di Panggang-GK, 28 Jumadil Awwal 1431 H</p>
<p>Penulis: <a href="http://rumaysho.com">Muhammad Abduh Tuasikal</a></p>
<p>Artikel <a href="http://muslim.or.id">www.muslim.or.id</a></p>
<div><br clear="all" /></p>
<hr align="left" size="1" width="33%" />
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref1">[1]</a> Istilah yang tepat adalah mahrom bukan muhrim. Muhrim adalah orang yang berihram. Muhrim adalah isim fa’il dari kata “ahroma” yang artinya berihram. Sedangkan mahrom adalah wanita yang haram dinikahi oleh pria. Mahrom adalah isim maf’ul dari kata “haroma” yang artinya melarang.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref2">[2]</a> Catatan penting yang perlu diperhatikan: Redaksi hadits ini membicarakan tentang budak yang sebelumnya disetubuhi tuannya yang pertama, maka tuan yang kedua tidak boleh menyetubuhi dirinya sampai melakukan istibro’ yaitu menunggu sampai satu kali haidh atau sampai ia melahirkan anaknya jika ia hamil. Jadi jangan dipahami bahwa hadits ini membicarakan larangan untuk menyetubuhi istri yang sedang hamil.</p>
</div>
</div>
<div class="shr-publisher-8481"></div><!-- Start Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic --><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><div class='shareaholic-like-buttonset' style='float:none;height:30px;'><a class='shareaholic-fbsend' data-shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Ffiqh-dan-muamalah%2Fsiapakah-mahram-anda.html'></a></div><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><!-- End Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/siapakah-mahram-anda.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>24</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Wanita Melihat Ustadz Di Video Dalam Rangka Ta&#8217;lim</title>
		<link>http://muslim.or.id/muslimah/hukum-wanita-melihat-ustadz-di-video-dalam-rangka-talim.html</link>
		<comments>http://muslim.or.id/muslimah/hukum-wanita-melihat-ustadz-di-video-dalam-rangka-talim.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 24 Feb 2012 23:00:14 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Yulian Purnama</dc:creator>
				<category><![CDATA[Muslimah]]></category>
		<category><![CDATA[fatwa]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=8474</guid>
		<description><![CDATA[Fatwa 1 Pertanyaan: Apa hukum wanita melihat pengajian para masyaikh yang berupa video? Syaikh Abdullah Al Faqih hafizhahullah menjawab: الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه أما بعد Allah Ta&#8217;ala berfirman: وَقُلْ<a class="more" href="http://muslim.or.id/muslimah/hukum-wanita-melihat-ustadz-di-video-dalam-rangka-talim.html">Baca lebih lanjut...</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<!-- Start Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><!-- End Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><p><span style="text-decoration: underline;"><strong>Fatwa 1</strong></span></p>
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Apa hukum wanita melihat pengajian para masyaikh yang berupa video?</p>
<p><strong>Syaikh Abdullah Al Faqih <em>hafizhahullah</em> menjawab:</strong></p>
<p style="font-size: 18px; text-align: right;">الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه أما بعد</p>
<p>Allah Ta&#8217;ala berfirman:</p>
<p style="font-size: 18px; text-align: right;">وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ</p>
<p>&#8220;<em>Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya</em>&#8221; (QS. An Nuur: 31)</p>
<p>Imam Ibnu Katsir menjelaskan makna ayat ini: &#8220;Firman Allah <em>Ta&#8217;ala</em> (yang artinya) <em>Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya</em> maksudnya terhadap hal-hal yang diharamkan oleh Allah untuk dilihat selain suami-suami mereka. Oleh karena itu banyak para ulama yang berpendapat bahwa wanita tidak diperbolehkan memandang lelaki yang bukan mahram dengan syahwat, demikian juga jika tanpa syahwat hukum asalnya adalah haram. Kebanyakan para ulama berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan At Tirmidzi yaitu hadits Az Zuhri dari Nabhan, pembantu Ummu Salamah, ia berkata bahwa Ummu Salamah pernah berkata kepadanya:</p>
<p style="font-size: 18px; text-align: right;">أنها كانت عند رسول الله صلى الله عليه وسلم وميمونة قالت: فبينما نحن عنده أقبل ابن أم مكتوم فدخل عليه، وذلك بعدما أمرنا بالحجاب، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: &#8220;احتجبا منه&#8221; فقلت يا رسول الله: أليس هو أعمى لا يبصرنا ولا يعرفنا؟ فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: &#8220;أوعمياوان أنتما؟ ألستما تبصرانه</p>
<p><em>Ketika itu Ummu Salamah bersama Rasulullah Shallallahu&#8217;alaihi Wasallam dan Maimunah, lalu Ibnu Ummi Maktum hendak masuk ke rumah. Itu terjadi setelah kami diperintahkan untuk berhijab (setelah turun ayat hijab). Lalu Rasulullah Shallallahu&#8217;alaihi Wasallam berkata: &#8216;Kalian berdua hendaklah berhijab darinya&#8217;. Ummu Salamah berkata: &#8216;Wahai Rasulullah, bukankan Ibnu Ummi Maktum itu buta tidak melihat kami dan tidak mengenali kami?&#8217;. Rasulullah Shallallahu&#8217;alaihi Wasallam berkata: &#8216;Apakah kalian berdua juga buta? Bukankah kalian berdua melihatnya?&#8217; . </em>At Tirmidzi berkata, hadits ini hasan shahih.</p>
<p>Sebagian ulama berpendapat bahwa wanita boleh melihat lelaki non-mahram tanpa syahwat. Sebagaimana hadits yang terdapat dalam Shahih Bukhari bahwa Rasulullah <em>Shallallahu&#8217;alaihi Wasallam</em> bersabda:</p>
<p style="font-size: 18px; text-align: right;">جعل ينظر إلى الحبشة وهم يلعبون بحرابهم يوم العيد في المسجد، وعائشة أم المؤمنين تنظر إليهم من ورائه، وهو يسترها منهم حتى ملّت ورجعت</p>
<p><em>Rasulullah melihat orang-orang Habasyah sedang bermain tombak di masjid pada hari Id. &#8216;Aisyah Ummul Mu&#8217;minin juga melihat mereka dari balik tubuh Rasulullah. Rasulullah pun membentangkan sutrah agar mereka tidak melihat &#8216;Aisyah, sampai akhirnya &#8216;Aisyah bosan dan enggan melihat lagi</em>&#8221;</p>
<p>[Sampai sini nukilan dari <em>Tafsir Ibni Katsir</em>, 3/375]</p>
<p>Singkat kata, tidak diperbolehkan bagi wanita untuk memandang lelaki yang bukan mahram dengan adanya syahwat, berdasarkan kesepakatan para ulama. Hukumnya haram bagi mereka.</p>
<p>Adapun wanita memandang lelaki yang bukan mahram tanpa syahwat, hukumnya diperselisihkan oleh para ulama. Yang rajih, hukumnya boleh, terlebih jika ada kebutuhan. Termasuk jenis ini (ada kebutuhan), wanita yang ber-<em>istifadah</em> dengan rekaman-rekaman pelajaran dari para masyaikh dalam bentuk video. Walaupun demikian, yang lebih utama adalah tetap menundukkan pandangan ketika sedang mengambil pelajaran dari video tersebut. Mendengarkan suaranya saja sudah cukup, ini dalam rangka menjauh dari hal-hal yang memunculkan syubhat. <em>Wallahu&#8217;alam</em>.</p>
<p>Sumber: <a href="http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&amp;Option=FatwaId&amp;lang=A&amp;Id=7997">http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&amp;Option=FatwaId&amp;lang=A&amp;Id=7997</a></p>
<p><span style="text-decoration: underline;"><strong><br />
Fatwa 2</strong></span></p>
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Apakah hukum wanita memandang laki-laki di televisi atau memandang lelaki secara langsung ketika sedang berada di jalan?</p>
<p><strong>Syaikh Muhammad bin Shalih Al &#8216;Utsaimin <em>rahimahullah</em> menjawab:</strong></p>
<p>Wanita memandang lelaki baik lewat televisi maupun secara langsung, tidak lepas dari dua keadaan berikut:</p>
<ol>
<li>Memandang dengan syahwat dan memandang dalam rangka bernikmat-nikmat (misalnya menikmati kegantengan lelaki yang dilihat, pent.) ini hukumnya haram karena di dalamnya terdapat kerusakan dan fitnah (bencana).</li>
<li>Sekedar memandang, tanpa adanya syahwat dan bukan ingin bernikmat-nikmat, maka ini tidak mengapa menurut pendapat yang lebih tepat dari para ulama. Hukumnya boleh sebagaimana hadits yang terdapat di Shahihain:
<p style="font-size: 18px; text-align: right;"> أن عائشة رضي الله عنها كانت تنظر إلى الحبشة وهم يلعبون ، وكان النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يسترها عنهم</p>
<p>&#8220;<em>Aisyah Radhiallahu&#8217;anha pernah melihat orang-orang Habasyah bermain di masjid dan Nabi Shalallahu&#8217;alahi Wasallam</em> <em>membentangkan sutrah agar mereka tidak melihat &#8216;Aisyah</em> &#8220;. Hadits ini menunjukkan bolehnya hal tersebut.</li>
</ol>
<p>Karena para wanita itu berjalan di pasar-pasar dan melihat para lelaki walaupun mereka berhijab, sehingga mereka bisa melihat para lelaki sedangkan para lelaki tidak bisa melihat mereka. Namun syaratnya, tidak terdapat fitnah dan syahwat. Jika menimbulkan fitnah dan syahwat maka haram, baik lewat televisi maupun secara langsung.</p>
<p>Sumber: <em>Majmu&#8217; Fatawa Mar&#8217;ah Muslimah</em> 2/973, dinukil dari <a href="http://islamqa.info/ar/ref/49038">http://islamqa.info/ar/ref/49038</a></p>
<p><strong><span style="text-decoration: underline;">Fatwa 3</span></strong></p>
<p><strong>Syaikh Abdul Aziz bin Baaz ketika ditanya hal serupa beliau menjawab:</strong></p>
<p>&#8220;Adapun pertanyaan mengenai wanita yang memandang lelaki tanpa syahwat dan tanpa bernikmat-nikmat, sebatas apa yang di atas pusar dan di bawah paha, ini tidak mengapa. Karena Nabi <em>Shallallahu&#8217;alaihi Wasallam</em> mengidzinkan &#8216;Aisyah melihat orang-orang Habasyah. Karena para wanita itu selalu pergi ke pasar yang di dalamnya ada lelaki dan wanita. Mereka juga shalat di masjid bersama para lelaki sehingga bisa melihat para lelaki. Semua ini hukumnya boleh. Kecuali mengkhususkan diri dalam memandang sehingga terkadang menimbulkan fitnah atau syahwat atau berlezat-lezat, yang demikian barulah terlarang. Adapun pandangan yang sifatnya umum, tanpa syahwat dan tanpa berlezat-lezat tidak khawatir terjadi fitnah, maka tidak mengapa. Sebagaimana engkau tahu para wanita dibolehkan shalat di masjid dan mereka dibiarkan keluar ke pasar-pasar memenuhi kebutuhan mereka&#8221;.</p>
<p>Beliau melanjutkan:</p>
<p>&#8220;Ini adalah pengecualian dari firman Allah Ta&#8217;ala &#8221;</p>
<p style="font-size: 18px; text-align: right;">وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ</p>
<p>&#8220;<em>Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya</em>&#8221; (QS. An Nuur: 31)</p>
<p>Dalam ayat ini Allah Ta&#8217;ala berfirman  يغضضن من أبصارهن bukan  يغضضن أبصارهن . Dan من di sini menunjukkan mereka diminta menundukkan pandangannya namun tidak semuanya&#8221;.</p>
<p>Sumber: <a href="http://www.binbaz.org.sa/mat/11044">http://www.binbaz.org.sa/mat/11044</a></p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong><br />
Berlapang Dada Menyikapi Perselisihan</strong></p>
<p>Syaikh Abdul Aziz Bin Baaz <em>rahimahullah</em> ketika ditanya mengenai hukum berdakwah lewat televisi, yang tentunya masyaikh dan ustadz yang memberi pelajaran dapat dilihat oleh pemirsa wanita. Berikut sedikit kutipan jawaban beliau: &#8220;Dari penjelasan di atas telah diketahui bahwa muncul di televisi dalam rangka berdakwah kepada Allah dan menyebarkan kebenaran, hukumnya diperselisihkan para ulama sesuai dengan perbedaan ilmu, <em>bashirah</em>, dan sisi pandangan yang ada pada mereka. Maka barang siapa yang dilonggarkan dadanya oleh Allah dan diluaskan ilmunya, lalu ia memandang bahwa muncul di televisi untuk menyebarkan kebenaran dan menyampaikan risalah Allah, tidak mengapa baginya. Pahala dan ganjarannya di sisi Allah. Dan bagi yang belum bisa berlapang dada menerimanya, dan menganggapnya sebagai syubhat sehingga tidak berdakwah di televisi, maka kami berharap ia diberi udzur. Sebagaimana sabda Nabi <em>Shallallahu&#8217;alaihi Wasallam</em>:</p>
<p style="font-size: 18px; text-align: right;">دع ما يريبك إلى ما لا يريبك</p>
<p>&#8220;<em>Tinggalkanlah yang meragukanmu dan ambilah yang tidak meragukanmu</em>&#8221;</p>
<p>Dan sabda Nabi <em>Shallallahu&#8217;alaihi Wasallam</em>:</p>
<p style="font-size: 18px; text-align: right;">البر ما اطمأنت إليه النفس واطمأن إليه القلب</p>
<p>&#8220;<em>Kebaikan itu yang membuat hatimu dan jiwamu tenang dalam melakukannya</em>&#8221;</p>
<p>Tidak diragukan lagi bahwa munculnya para da&#8217;i di televisi adalah salah satu sebab terbesar dalam menyebarkan agama Allah dan membantah penyebar kebatilan. Karena televisi dilihat oleh lelaki dan wanita, yang muslim maupun yang kafir. Hal ini juga membuat ahlul haq menjadi tenang karena orang-orang mengenal wajah orang-orang yang menyebarkan kebenaran dan mengambil manfaat dari yang mereka sampaikan&#8221;</p>
<p>Sumber: <a href="http://binbaz.org.sa/mat/1817">http://binbaz.org.sa/mat/1817</a></p>
<p>&#8212;</p>
<p>Penerjemah: Yulian Purnama<br />
Artikel <a href="http://muslim.or.id">Muslim.Or.Id</a></p>
<div class="shr-publisher-8474"></div><!-- Start Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic --><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><div class='shareaholic-like-buttonset' style='float:none;height:30px;'><a class='shareaholic-fbsend' data-shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Fmuslimah%2Fhukum-wanita-melihat-ustadz-di-video-dalam-rangka-talim.html'></a></div><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><!-- End Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muslim.or.id/muslimah/hukum-wanita-melihat-ustadz-di-video-dalam-rangka-talim.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>8</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

