<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Muslim.Or.Id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah &#187; Muhammad bin Abdul Wahab</title>
	<atom:link href="http://muslim.or.id/tag/muhammad-bin-abdul-wahab/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://muslim.or.id</link>
	<description>Pesantren online agama Islam berdasarkan Qur&#039;an dan Sunnah dengan pemahaman Salafus Shalih</description>
	<lastBuildDate>Fri, 25 May 2012 11:23:00 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.2</generator>
		<item>
		<title>Ini Dalilnya (14): Larangan Melakukan Safar Khusus untuk Ziarah Kubur</title>
		<link>http://muslim.or.id/aqidah/ini-dalilnya-14-larangan-melakukan-safar-khusus-untuk-ziarah-kubur.html</link>
		<comments>http://muslim.or.id/aqidah/ini-dalilnya-14-larangan-melakukan-safar-khusus-untuk-ziarah-kubur.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 27 Nov 2011 23:00:12 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Muhammad Abduh Tuasikal</dc:creator>
				<category><![CDATA[Aqidah]]></category>
		<category><![CDATA[bid’ah]]></category>
		<category><![CDATA[bid’ah hasanah]]></category>
		<category><![CDATA[istighotsah]]></category>
		<category><![CDATA[mana dalilnya 1?]]></category>
		<category><![CDATA[Muhammad bin Abdul Wahab]]></category>
		<category><![CDATA[Sunnah]]></category>
		<category><![CDATA[tabarruk]]></category>
		<category><![CDATA[tawassul]]></category>
		<category><![CDATA[ustadz]]></category>
		<category><![CDATA[Wahabi]]></category>
		<category><![CDATA[ziarah kubur]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=7486</guid>
		<description><![CDATA[Sebagaimana pernah disinggung sebelumnya, penganut tarekat sufi semacam Novel Alaydrus dalilnya takkan lepas dari dua hal: hadits dha&#8217;if atau (terkadang) hadits palsu namun lafazhnya sesuai kemauan mereka, atau hadits shahih yang maknanya dipelintir ke sana<a class="more" href="http://muslim.or.id/aqidah/ini-dalilnya-14-larangan-melakukan-safar-khusus-untuk-ziarah-kubur.html">Baca lebih lanjut...</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<!-- Start Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><!-- End Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><p>Sebagaimana pernah disinggung sebelumnya, penganut tarekat sufi semacam Novel Alaydrus dalilnya takkan lepas dari dua hal: hadits dha&#8217;if atau (terkadang) hadits palsu namun lafazhnya sesuai kemauan mereka, atau hadits shahih yang maknanya dipelintir ke sana ke mari.</p>
<p>Jadi, dalam bab ini saya hanya akan menjelaskan validitas (keabsahan) dalil-dalil yang disebutkan oleh si <em>Habib</em> dalam rangka melegitimasi praktik yang berkembang di masyarakat, yang &#8211;diakui atau tidak&#8211; pasti menguntungkan mereka.</p>
<p>Di halaman 82 dia menulis sebagai berikut: &#8220;Melakukan perjalan khusus ke pemakaman para Nabi dan wali bukanlah suatu hal yang baru bagi umat Islam. Sejak zaman Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> hingga saat ini kaum muslimin sangat bersemangat untuk menempuh ribuan kilometer demi sebuah kunjungan ruhani.&#8221;</p>
<p>Saya katakan, ini merupakan kedustaan yang dinisbatkan kepada mereka yang hidup di zaman Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, sebab ia mengatakan bahwa kaum muslimin dari zaman tersebut –yang berarti para sahabat, tabi&#8217;ien, tabi&#8217;ut tabi&#8217;in dst&#8211; hingga zaman ini <strong>sangat bersemangat</strong> untuk menempuh ribuan kilometer demi sebuah kunjungan ruhani.</p>
<p><a href="http://wp.me/poDHc-1WK">Mana Dalilnya</a> <em>Bib</em>?</p>
<p>Pasti ada dong… (meski haditsnya sangat lemah/palsu, Novel tak ragu-ragu untuk menisbatkannya kepada Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, dia mengatakan &#8212; hal 83-84 &#8212; ): &#8220;<strong>Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda</strong>&#8220;:</p>
<p style="text-align: right; font-size: 18px;" dir="RTL">1- مَنْ زَارَ قَبْرِي وَجَبَتْ لَهُ شَفَاعَتِي</p>
<p>1- &#8220;<em>Barangsiapa menziarahi makamku, maka dia pasti akan mendapat syafa&#8217;atku.</em>&#8221; (HR. Tirmidzi, Hakim, Bazzar, Daruquthni dan Baihaqi).</p>
<p style="text-align: right; font-size: 18px;" dir="RTL">2- مَنْ زَارَنِي بَعْدَ مَوْتِي فَكَأَنَّمَا زَارَنِي فِي حَيَاتِي</p>
<p>2- &#8220;<em>Barangsiapa menziarahiku setelah aku meninggal dunia, maka seakan-akan dia sedang berziarah kepadaku ketika aku masih hidup.</em>&#8221; (HR. Baihaqi).</p>
<p style="text-align: right; font-size: 18px;" dir="RTL">3- مَنْ زَارَنِي مُتَعَمِّدًا كَانَ فِي جِوَارِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ</p>
<p>3- &#8220;<em>Barangsiapa menyengaja untuk berziarah kepadaku, maka kelak di hari kiamat dia berada dalam perlindunganku.</em>&#8221; (HR. Baihaqi).</p>
<p style="text-align: right; font-size: 18px;" dir="RTL">4- مَنْ حَجَّ فَزَارَ قَبْرِي بَعْدَ وَفَاتِي كَانَ كَمَا زَارَنِي فِي حَيَاتِي</p>
<p>4- &#8220;<em>Barangsiapa menunaikan ibadah haji dan kemudian berziarah ke makamku setelah aku meninggal dunia, maka dia seperti sedang mengunjungiku pada saat hidupku.</em>&#8221; (HR Thabrani, Daruquthni dan Baihaqi).</p>
<p style="text-align: right; font-size: 18px;" dir="RTL">5- مَنْ حَجَّ وَلَمْ يَزُرْنِي فَقَدْ جَفَانِي</p>
<p>5- &#8220;<em>Barang siapa menunaikan ibadah haji tetapi tidak menziarahiku, maka dia telah meninggalkanku.</em>&#8221; (HR. Ibnu Hibban dan Daruquthni).</p>
<p>Sekarang, mari kita cek validitas hadits-hadits di atas…</p>
<p><strong>Derajat hadits-hadits di atas secara umum adalah <em>dhaa&#8217;ifah-waahiyah</em> (sangat lemah), bahkan ada pula yang <em>maudhuu&#8217;ah</em> (palsu). </strong>Ibnu Taimiyyah mengatakan:</p>
<p style="text-align: right; font-size: 18px;" dir="RTL">&#8220;ليس في الأحاديث التي رويت بلفظ زيارة قبره -صلى الله عليه وسلم- حديث صحيح عند أهل المعرفة، ولم يخرج أرباب الصحيح شيئاً من ذلك، ولا أرباب السنن المعتمدة، كسنن أبي داود والنسائي والترمذي ونحوهم، ولا أهل المساند التي من هذا الجنس؛ كمسند أحمد وغيره، ولا في موطأ مالك، ولا مسند الشافعي ونحو ذلك شيء من ذلك، ولا احتج إمام من أئمة المسلمين -كأبي حنيفة ومالك والشافعي وأحمد وغيرهم- بحديث فيه ذكر زيارة قبره&#8221; وقال -أيضاً- : &#8220;ليس في هذا الباب ما يجوز الاستدلال به، بل كلها ضعيفة، بل موضوعة&#8221;</p>
<p>&#8220;Dalam hadits-hadits yang diriwayatkan dengan lafazh menziarahi kubur beliau (Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>), tidak ada satu pun yang shahih menurut para ahli hadits. Para penulis kitab shahih pun tidak ada yang meriwayatkannya, demikian pula penulis kitab-kitab sunan yang <em>mu&#8217;tamad</em> seperti Sunan Abi Dawud, Nasa&#8217;i, Tirmidzi dan yang semisalnya. Bahkan penulis kitab-kitab Musnad yang sejenis ini pun juga tidak meriwayatkannya, seperti Musnad Ahmad dan yang lainnya<a title="" href="#_ftn1">[1]</a>. Hadits-hadits ini sama sekali tidak ada dalam Muwaththa&#8217; Malik, Musnad Syafi&#8217;i dan yang semisalnya; Tidak satu pun dari Imam kaum muslimin seperti Abu Hanifah, Malik, Syafi&#8217;i, Ahmad dan lain-lain yang berdalil dengan hadits yang menyebutkan tentang ziarah kubur Nabi&#8221;. Beliau juga mengatakan: &#8220;Dalam bab ini tidak ada yang boleh dijadikan dalil, semua haditsnya lemah bahkan palsu&#8221;.<a title="" href="#_ftn2">[2]</a></p>
<p>Sedangkan Imam Ibnu Abdil Hadi dalam bantahannya terhadap As Subki mengatakan:</p>
<p style="text-align: right; font-size: 18px;" dir="RTL">&#8220;جميع الأحاديث التي ذكرها المعترض في هذا الباب وزعم أنها بضعة عشر حديثاً ليس فيها حديث صحيح، بل كلها ضعيفة واهية&#8221;</p>
<p>&#8220;Semua hadits yang disebutkan si penentang dalam bab ini, yang menurutnya ada 17 hadits, tidak ada satu pun yang shahih, namun semuanya dha&#8217;if dan sangat lemah&#8221;.<a title="" href="#_ftn3">[3]</a></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Adapun derajatnya secara khusus, untuk <strong>hadits pertama ada dua kekeliruan</strong>;</p>
<p><strong><span style="text-decoration: underline;">Pertama</span></strong>: Novel menisbatkannya kepada Tirmidzi. Siapakah Dia? Dia bukanlah Imam Muhammad bin Isa At Tirmidzi penyusun Sunan At Tirmidzi yang terkenal itu, akan tetapi Dia adalah <strong>Al Hakim At Tirmidzi</strong> dan hadits tersebut ada dalam kitabnya <em>Nawadirul Ushuul</em>.<a title="" href="#_ftn4">[4]</a></p>
<p>Saya tidak tahu mengapa Novel tidak menjelaskan hal tersebut, namun kelihatannya kemungkinannya satu dari dua: Ia menukil dari orang yang tidak paham, sebagaimana halnya dia, dalam <em>ilmu hadits </em>hingga tidak bisa membedakannya. Dan tidak mau mengecek kebenaran nukilan tersebut; atau ia sengaja melakukan hal itu (baca: <em>talbis</em>) agar terkesan bahwa hadits tadi disebutkan oleh Imam Tirmidzi dalam kitabnya yang terkenal itu. <em>Laa haula walaa quwwata illa billaah</em>, sungguh memprihatinkan!</p>
<p>Demikian pula keberadaan hadits ini dalam Sunan Ad Daruquthni dan Al Baihaqi, sama sekali tidak menunjukkan bahwa hadits ini shahih. Bahkan orang yang mengamati Sunan Ad Daruquthni secara sepintas akan tahu bahwa sebagian besar hadits yang ada di dalamnya berkisar antara <em>dha&#8217;if-munkar-waahiy</em> dan <em>maudhu&#8217;</em>. Mengapa? Karena tujuan beliau menulis kitab ini ialah untuk menjelaskan hadits-hadits <em>dha&#8217;if</em> yang sering dijadikan dalil oleh para fuqaha&#8217;.</p>
<p><strong><span style="text-decoration: underline;">Kedua</span></strong>: dalam sanad yang disebutkan oleh Ad Daruquthni ada perawi yang bernama Musa bin Hilal. Abu Hatim mengatakan bahwa dia itu <em>majhul</em>, lalu Al &#8216;Uqaili mengatakan: <em>laa yutaaba&#8217;u &#8216;ala hadietsihi<a title="" href="#_ftn5"><strong>[5]</strong></a>,</em> sedang Adz Dzahabi mengatakan bahwa dia ini <em>shaalihul hadits</em> (baik haditsnya) dan hadits paling munkar yang diriwayatkannya adalah hadits di atas<a title="" href="#_ftn6">[6]</a>. Singkatnya, hadits ini <em>munkar</em> (sangat dha&#8217;if).</p>
<p>Demikian pula dengan <strong>hadits</strong> <strong>kedua, </strong>hadits ini diriwayatkan oleh Al Baihaqi dalam <em>Syu&#8217;abul Iman</em>, dan Ad Daruquthni dalam <em>Sunan</em>-nya, namun dalam sanadnya ada perawi yang <em>majhul</em> dan <em>mubham</em> (tidak diketahui identitas dan derajatnya)<a title="" href="#_ftn7">[7]</a>. Jadi, hadits ini pun lemah.</p>
<p><strong>Hadits ketiga</strong> juga sama dengan pendahulunya, dalam sanadnya ada perawi yang <em>majhul</em><a title="" href="#_ftn8">[8]</a>. Jadi… simpulkan sendiri.</p>
<p>Adapun <strong>hadits keempat &amp; kelima</strong>, uff … palsu semua!! Luar biasa, Novel sungguh berani dalam hal ini. Sampai <span style="text-decoration: underline;">berdusta atas nama Nabi</span> segala<a title="" href="#_ftn9">[9]</a>. Dan lagi-lagi ia mengulangi <em>talbis</em>-nya dengan menisbatkan hadits tersebut kepada Imam Ibnu Hibban, seakan-akan beliau meriwayatkan hadits tersebut dalam <em>Shahih</em>-nya. Padahal hadits tersebut ada dalam kitab beliau yang berjudul Al <em>Majruhin</em>, alias kitab yang hanya memuat perawi-perawi <em>dha&#8217;if</em> beserta hadits mereka!! Bahkan liciknya, Novel tidak menukil komentar Ibnu Hibban terhadap perawi hadits ini yaitu Nu&#8217;man bin Syibel, padahal beliau mengatakan:</p>
<p style="text-align: right; font-size: 18px;" dir="RTL">يَأْتِي عَنِ الثِّقَاتِ بِالطَّامَّاتِ، وَعَنِ الأَثْبَاتِ بِالمَقْلُوبَاتِ</p>
<p>&#8220;Ia mendatangkan bencana dari para perawi yang terpercaya, dan meriwayatkan hadits-hadits yang terbalik dari mereka&#8221; <a title="" href="#_ftn10">[10]</a>. Kemudian menyitir hadits kelima di atas.</p>
<p><em>Subhanallah</em>… beginikah arti sebuah amanah ilmiyah menurut Novel? Memang, kebatilan tidak akan laku kecuali dengan mempercayai para pendusta, atau mendustakan mereka yang terpercaya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Berdalil dengan hadits palsu dan qiyas yang kacau</strong></p>
<p>Dalam penjelasan berikutnya (hal 84-85), Novel menggunakan qiyas yang serba rusak untuk membolehkan ziarah ke makam nabi-nabi yang lain, termasuk para &#8216;wali&#8217;. Ia meng-qiyaskan hal tersebut dengan adanya anjuran untuk menziarahi makam Nabi Muhammad <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, sebagaimana yang tersebut dalam lima hadits di atas.</p>
<p>Mengapa qiyas di atas saya katakan serba rusak? Sebelum menjawab, perlu kita ketahui bahwa qiyas merupakan dalil keempat setelah Al Qur&#8217;an, Sunnah yang shahih dan Ijma&#8217;. Mengingat qiyas merupakan hasil ijtihad, para ulama telah menetapkan kriteria tertentu untuk menilai kebenaran suatu qiyas. Pertama-tama kita harus tahu bahwa qiyas memerlukan empat unsur, yang dalam istilah ushul fiqih disebut: <strong>ashl</strong>, <strong>fare&#8217;</strong>, <strong>&#8216;illah</strong> wa <strong>hukm</strong>. Artinya: sebuah qiyas tidak mungkin terjadi tanpa adanya:</p>
<p>1-      Pokok permasalahan yang dijadikan acuan (<em>ashlun</em>),</p>
<p>2-      Masalah turunan yang hendak dikiaskan (<em>fare&#8217;</em>),</p>
<p>3-      Sebab/alasan keduanya bisa disamakan (<em>&#8216;illah</em>), dan</p>
<p>4-      Hukum akhir (<em>hukm</em>).</p>
<p>Kemudian, para ulama menentukan kriteria untuk masing-masing unsur tadi. Mereka mengatakan bahwa pokok permasalahan yang dijadikan acuan <span style="text-decoration: underline;">haruslah memiliki nash yang jelas</span> (<em>manshuushun &#8216;alaih</em>)<span style="text-decoration: underline;">,</span> artinya ada dalil yang shahih dan sharih dalam masalah itu. Sedangkan masalah turunannya haruslah masalah baru yang tidak ada dalilnya. Kemudian adakah alasan yang menyamakan antara pokok permasalahan dengan masalah turunannya? Kalau memang alasannya ada dan sama, maka qiyas bisa dilakukan. Namun jika ada tapi tidak sama maka qiyas tersebut rusak.</p>
<p>Sekarang mari kita cek keabsahan qiyas tersebut. <strong>Pertama</strong>, dari pokok permasalahan, dalil yang digunakan semuanya dha&#8217;if, berarti anjuran untuk menziarahi makam Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> tidak ada yang sah. <strong>Kedua, </strong>masalah turunan yang hendak diqiyaskan –yaitu melakukan perjalanan ziarah ke makam para Nabi, wali dan orang shalih&#8211;, telah memiliki hukum yang jelas (lihat pembahasan berikutnya). <strong>Ketiga</strong>, alasan yang digunakan pun tidaklah sama; karena Nabi Muhammad <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> tidak sama dengan Nabi-nabi lainnya, apalagi dengan orang yang dianggap wali atau shalih. Apalagi julukan &#8216;wali&#8217; telah banyak disalah gunakan oleh banyak kalangan dari dahulu hingga sekarang… lantas dari mana kita bisa mengatakan bahwa si Fulan adalah wali atau orang shalih setelah dia mati? Apakah kita bisa memastikan bahwa amalan si Fulan diterima Allah hingga ia layak dijuluki orang shalih? Padahal seseorang tidak bisa dijuluki shalih kecuali jika beramal dengan ikhlas dan <em>ittiba&#8217;</em>, lantas bagaimana mungkin kita tahu dia ikhlas atau tidak? Itu semua adalah masalah ghaib yang hanya bisa diketahui dengan dalil <em>qath&#8217;iy</em>, lain tidak.</p>
<p>Singkatnya, Nabi Muhammad <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> tidak bisa disamakan dengan siapa pun dalam hal keshalihan maupun keimanannya. Kalau sudah demikian, jelaslah bahwa qiyas yang dilakukan Novel tadi serba rusak. Rusak dalilnya, rusak alasannya dan otomatis rusak pula hukum akhirnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Memelintir makna hadits</strong></p>
<p>Tak cukup berdalil dengan hadits palsu dan qiyas yang kacau, Novel bahkan memelintir makna sebuah hadits yang melarang apa yang sedang dibelanya mati-matian, yaitu acara ziarah ke makam para wali, dan orang-orang shalih, termasuk para <em>habib</em> tentunya…</p>
<p>Hadits tersebut adalah hadits <em>muttafaq &#8216;alaih</em> yang bunyinya:</p>
<p style="text-align: right; font-size: 18px;" dir="RTL">لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ: مَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِى هَذَا وَالْمَسْجِدِ الأَقْصَى</p>
<p>&#8220;<em>Tidak diikat pelana unta kecuali untuk menuju tiga masjid, yaitu Masjidil Haram, Masjidku ini dan Masjidil Aqsha</em>&#8220;.</p>
<p>Novel mengatakan: &#8220;Saudaraku, dalam hadis di atas tidak ada larangan untuk berziarah kubur, bahkan kata kubur sama sekali tidak disebut. Hadis ini hanya ingin menjelaskan, bahwa seseorang tidak usah bercapai-capai melakukan perjalanan ke sebuah masjid demi mencari kemuliaannya, kecuali menuju tiga masjid diatas. Nilai ibadah di semua masjid selain tiga masjid diatas adalah sama. Kendati demikian, kita masih boleh mengunjungi sebuah masjid yang berada jauh dari kita untuk mengenang sejarahnya dan mencari keberkahan di sana. Buktinya, pada setiap hari Sabtu, Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> mengunjungi Masjid Quba&#8217;, sebagaimana yang dinyatakan oleh Sayyidina Abdullah bin Umar bin Khaththab <em>radhiyallahu ‘anhu</em> berikut:… dst&#8221;, lalu Novel mengutip haditsnya.</p>
<p><strong>Saya katakan, </strong>memang kata kubur tidak disebutkan di situ, tapi mana dalilnya yang mengkhususkan bahwa larangan tersebut hanya berkaitan dengan perjalanan menuju suatu masjid selain masjid yang tiga, lalu disimpulkan bahwa perjalanan mengunjungi kuburan tidak dilarang? Jika bercapai-capai menuju sebuah masjid &#8211;yang merupakan tempat ibadah&#8211; saja tidak boleh, bukankah logikanya menuju kuburan para wali dll –yang sering kali jadi ajang kemusyrikan&#8211; lebih tidak boleh lagi?</p>
<p>Kemudian Novel berdalil dengan perjalanan Nabi ke Masjid Quba&#8217; setiap hari Sabtu sbb:</p>
<p style="text-align: right; font-size: 18px;" dir="RTL">كَانَ النَّبِيُّ  يَأْتِي مَِسْجِدَ قُبَاءٍ كُلَّ سَبْتٍ مَاشِيًا وَرَاكِبًا</p>
<p>&#8220;<em>Dahulu pada setiap hari Sabtu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengunjungi Masjid Quba&#8217; berjalan kaki atau berkendaraan</em>&#8220;. (HR. Bukhari dan Muslim).</p>
<p><strong>Saya katakan</strong>, yang dilarang bukanlah mengunjungi suatu masjid secara mutlak, akan tetapi kunjungan yang mengharuskan seseorang untuk &#8216;mengikat pelana unta&#8217; alias safar<a title="" href="#_ftn11">[11]</a>. Sedangkan perjalanan Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> dari rumah Beliau –yang berdempetan dengan Masjidnya- ke Masjid Quba&#8217; terlalu dekat untuk  disebut safar, bahkan sekarang pun orang Medinah akan tertawa jika ada yang mengatakan: &#8220;<em>Saya akan safar dari Masjid Nabawi ke Masjid Quba&#8217;</em> &#8220;. Ya… sebab jarak antara keduanya tak sampai 10 km.</p>
<p><strong>Lantas apa makna hadits di atas?</strong> Hadits di atas mencakup larangan untuk safar dalam rangka ibadah ke suatu tempat semata-mata karena tempat itu, bukan karena hal lain seperti silaturahmi, berdagang, mencari ilmu, rekreasi dan kegiatan mubah lainnya. Jadi, setiap safar yang dilakukan dalam rangka ibadah di suatu tempat tertentu adalah terlarang, kecuali tiga masjid tadi.</p>
<p>Saudara pasti bertanya, mana dalilnya? Simaklah riwayat berikut:</p>
<p style="text-align: right; font-size: 18px;" dir="RTL">عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْحَارِثِ بْنِ هِشَامٍ أَنَّهُ قَالَ لَقِيَ أَبُو بَصْرَةَ الْغِفَارِيُّ أَبَا هُرَيْرَةَ وَهُوَ جَاءٍ مِنْ الطُّورِ فَقَالَ مِنْ أَيْنَ أَقْبَلْتَ قَالَ مِنْ الطُّورِ صَلَّيْتُ فِيهِ قَالَ أَمَا لَوْ أَدْرَكْتُكَ قَبْلَ أَنْ تَرْحَلَ إِلَيْهِ مَا رَحَلْتَ إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِي هَذَا وَالْمَسْجِدِ الْأَقْصَى</p>
<p>&#8220;<em>Dari Abdurrahman ibnul Harits bin Hisyam, katanya: Abu Basrah Al Ghifari suatu ketika berjumpa dengan Abu Hurairah yang baru tiba dari bukit Thur, maka tanyanya:</em></p>
<p><em>&#8220;Anda datang dari mana?&#8221;</em></p>
<p><em>&#8220;Dari bukit Thur… aku shalat di sana&#8221;, jawab Abu Hurairah.</em></p>
<p><em>&#8220;Andai aku sempat menyusulmu sebelum engkau berangkat ke sana, engkau tidak akan berangkat. Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Tidaklah diikat pelana… dst&#8221;, kata Abu Basrah&#8221;</em>.<a title="" href="#_ftn12">[12]</a></p>
<p>Kita semua tahu bahwa bukit Thur adalah bukit bersejarah tempat Nabi Musa diajak bicara oleh Allah pertama kalinya, dan diangkat menjadi Rasul<a title="" href="#_ftn13">[13]</a>. Allah <em>Ta’ala</em> pernah mengangkat bukit tersebut ke atas Bani Israel ketika Dia mengambil sumpah setia dari mereka<a title="" href="#_ftn14">[14]</a>. Di sebelah kanan bukit Thur, Allah mengumpulkan Musa beserta Bani Israel setelah Fir&#8217;aun dan bala tentaranya binasa<a title="" href="#_ftn15">[15]</a>. Di bukit itu, Musa memohon untuk bisa melihat Allah namun kemudian jatuh pingsan, dan di sanalah jua Allah menurunkan Taurat kepadanya.<a title="" href="#_ftn16">[16]</a></p>
<p>Jelas, bukit ini merupakan bukit yang diberkahi oleh Allah. Dalam menjelaskan hadits di atas, Al Imam Ibnu Abdil Barr berkata: &#8220;Ucapan Abu Hurairah: <em>&#8216;Aku pergi ke bukit Thur&#8217;<a title="" href="#_ftn17"><strong>[17]</strong></a></em>; jelas sekali dalam hadits ini bahwa di tidak pergi ke sana kecuali <span style="text-decoration: underline;">demi mencari berkah</span> dan shalat di sana&#8221;<a title="" href="#_ftn18">[18]</a>.</p>
<p>Imam Abul Walid Al Bãji ketika menjelaskan dialog antara Abu Basrah dan Abu Hurairah mengatakan: &#8220;Ucapan Abu Hurairah: <em>&#8216;Aku datang dari Bukit Thur&#8217;</em> mengandung dua kemungkinan; mungkin dia ke sana untuk suatu keperluan, atau dia ke sana dalam rangka ibadah dan taqarrub. Sedang ucapan Abu Basrah: <em>&#8216;Andai saja aku sempat menyusulmu sebelum kau berangkat, maka kau takkan berangkat&#8217;</em>, <strong>merupakan</strong> <strong>dalil </strong>bahwa Abu Basrah memahami bahwa tujuan Abu Hurairah ke sana ialah dalam rangka ibadah; dan diamnya Abu Hurairah ketika perbuatannya diingkari, <strong>merupakan</strong> <strong>dalil</strong> bahwa apa yang difahami Abu Basrah tadi benar.<a title="" href="#_ftn19">[19]</a></p>
<p>Kesimpulannya, perjalanan jauh atau safar yang dilarang ialah safar untuk mencari berkah atau ibadah di tempat tertentu, yang semata-mata karena tempat tersebut. Semua perjalanan yang dilakukan dengan niat tersebut adalah haram, kecuali ke Masjidil Haram, Masjid Nabawi atau Masjidil Aqsha. Sedangkan safar yang dilakukan tanpa niat ibadah di tempat tertentu tidaklah termasuk dalam hadits ini, akan tetapi hukumnya tergantung tujuan safar itu sendiri, sebab pada dasarnya safar adalah sesuatu yang dibolehkan dalam agama.</p>
<p>Namun lucunya, Novel kemudian menulis (hal 85): &#8220;Oleh karena itu, sungguh aneh jika hadis ini dijadikan sebagai dalil yang melarang kita untuk menziarahi kubur para Nabi dan kaum Sholihin yang berada di luar kota, sedangkan orang yang pergi ke luar negeri, <span style="text-decoration: underline;">ke negara-negara kafir pun tidak pernah dilarang</span>.&#8221;</p>
<p>Lihatlah analogi yang kacau tersebut. Ia hendak menyamakan antara orang yang safar untuk ziarah kubur -yang kenyataannya justeru merupakan ajang berbagai kemunkaran, mulai dari bid&#8217;ah hingga syirik akbar-, dengan orang yang pergi ke luar negeri secara umum. Di mana letak persamaannya? Hanya Novel yang tahu.</p>
<p>Namun yang lebih lucu lagi ketika dia mengatakan bahwa pergi ke negara-negara kafir tidak pernah dilarang, padahal para ulama menyebutkan bahwa safar ke negara kafir hukumnya haram, kecuali dengan tiga syarat:</p>
<p>1-      Orang tersebut harus berilmu hingga bisa menepis syubhat-syubhat orang kafir.</p>
<p>2-      Orang tersebut harus memiliki iman yang kuat untuk menghadapi fitnah syahwat.</p>
<p>3-      Dia harus mampu menampakkan syiar-syiar Islam.</p>
<p>Lebih dari itu, ia hanya boleh safar ke negara kafir dengan alasan yang dibolehkan oleh agama, seperti mempelajari suatu ilmu yang hanya ada di negeri itu dan ilmu tersebut sangat dibutuhkan oleh kaum muslimin, atau berobat, atau dalam rangka dakwah, jihad, dan semisalnya.<a title="" href="#_ftn20">[20]</a></p>
<p>Apalagi Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> mengatakan:</p>
<p style="text-align: right; font-size: 18px;" dir="RTL">لاَ يَقْبَلُ اللهُ مِنْ مُشْرِكٍ أَشْرَكَ بَعْدَ مَا أَسْلَمَ عَمَلاً حَتىَّ يُفَارِقَ المُشْرِكِينَ إِلىَ المُسْلِمِيْنَ.</p>
<p><em>&#8220;Allah tidak akan menerima amalan seorang musyrik -yang berbuat syirik- setelah dia masuk Islam, hingga dia memisahkan diri dari kaum musyrikin kepada kaum muslimin&#8221;.<a title="" href="#_ftn21"><strong>[21]</strong></a></em></p>
<p>Dan beliau juga mengatakan:</p>
<p style="text-align: right; font-size: 18px;" dir="RTL">أَنَا بَرِىءٌ مِنْ كُلِّ مُسْلِمٍ يُقِيمُ بَيْنَ أَظْهُرِ الْمُشْرِكِينَ، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ لِمَ؟ قَالَ: لاَ تَرَاءَى نَارَاهُمَا »</p>
<p>&#8220;<em>Aku berlepas diri dari setiap muslim yang tinggal diantara orang-orang musyrik&#8221;. Kata para sahabat: &#8220;Mengapa wahai Rasulullah?&#8221;, &#8220;Jangan sampai api keduanya saling terlihat&#8221; jawab Beliau&#8221;</em>.<a title="" href="#_ftn22">[22]</a></p>
<p>Al Imam Ibnul Atsir mengatakan bahwa jawaban Nabi di atas artinya seorang muslim harus tinggal berjauhan dengan orang musyrik, sampai kalau si muslim menyalakan api tidak terlihat oleh si musyrik. Dan ini merupakan anjuran untuk hijrah dan tinggal bersama kaum muslimin.<a title="" href="#_ftn23">[23]</a></p>
<p>Betapa gamblangnya kedua hadits diatas. Apakah setelah membaca kedua hadits di atas masih ada orang yang mengatakan: &#8220;Pergi ke negara-negara kafir pun tidak pernah dilarang?&#8221;, alangkah bodohnya dia kalau begitu…</p>
<p align="center"><strong> </strong><em>-bersambung insya Allah-</em></p>
<p><strong> </strong>Penulis: Ustadz Abu Hudzaifah Al Atsary, Lc</p>
<p>Mahasiswa Magister &#8216;Ulumul Hadits wad Dirosah Islamiyah Univ. Islam Madinah</p>
<p>Artikel <a href="www.muslim.or.id">www.muslim.or.id</a></p>
<div>
<p>&nbsp;</p>
<hr align="left" size="1" width="33%" />
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref1">[1]</a>  Ini menunjukkan bahwa para ahli hadits yang mensyaratkan untuk tidak memasukkan sembarang hadits dalam kitabnya memandang bahwa hadits-hadits di atas tidak layak dinisbatkan kepada Rasulullah <em>Shallallahu&#8217;alaihi Wasallam</em>. Jadi, Syaikhul Islam seakan mengisyaratkan bahwa kalau dalam kitab-kitab <em>Sunan</em> maupun <em>Musnad</em> yang mu&#8217;tamad saja hadits-hadits tersebut tidak ada &#8211;padahal kitab-kitab ini memuat banyak hadits dha&#8217;if lainnya&#8211; berarti hadit-hadits tadi memang terlalu dha&#8217;if hingga tidak layak untuk dinisbatkan kepada Rasulullah.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref2">[2]</a>  Lihat: <em>Ar Raddu &#8216;alal Akhna-iy</em> hal 87-88 dan <em>Majmu&#8217; Fatawa</em> 27/216 dan setelahnya.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref3">[3]</a>  <em>Ash Sharimul Munkiy</em>, hal 15.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref4">[4]</a> Dia adalah Muhammad bin &#8216;Ali ibnul Hasan bin Bisyr Al Hakiem At Tirmidzi, seorang Sufi dan ahli hikmah namun akidahnya kacau (lihat: <em>Tarikhul Islam</em> 21/277-278 oleh Imam Adz Dzahabi). Dalam <em>Siyar</em> <em>A&#8217;lamin Nubala&#8217;</em> (13/439), Imam Adz Dzahabi menyifatinya dengan kata-kata berikut: <em>Al Imam Al Hafizh Al &#8216;Arif Az Zahid&#8230;</em> dst. Bila orang yang awam tentang hadits dan kitab <em>rijaal hadits</em> macam Novel Alaydrus membaca ungkapan ini, pasti ia akan terkecoh dan menganggap bahwa orang ini memang benar-benar imam! Tapi… jangan tergesa-gesa, sebab Imam Dzahabi dalam kitab ini sering mengucapkan kata-kata tersebut lalu menyebutkan dalam biografi yang bersangkutan hal-hal yang bertolak belakang dengan sederet gelar mulia tadi. Contohnya lihat biografi <em>Asy Syaadzakuuni</em> (10/679); setelah menggelarinya dengan <em>Al Imam Al Hafizh Al Baari</em>&#8216; Abu Ayyub, Sulaiman bin… dst beliau mengatakan: <strong>&#8220;Ahadul Halka&#8221;</strong>, yang artinya: <strong>Salah seorang yang celaka</strong>. Karenanya, jangan terkecoh dengan gelar sebelum membaca biografi yang bersangkutan dari awal hingga akhir.</p>
<p>Dalam kedua kitab tersebut Imam Adz Dzahabi menukil sebuah riwayat dari Abu Abdirrahman As Sulami (salah seorang Imam Ahlus Sunnah) bahwa Al Hakiem At Tirmidzi pernah diusir oleh orang-orang dari kota Tirmidz dan mereka bersaksi bahwa dia telah kafir tersebab kitab <em>Khatm al Wilayah</em> dan <em>Milal asy Syari&#8217;ah</em> yang ditulisnya. Dalam kedua kitab tadi ia menyebutkan bahwa para wali memiliki khatam (penutup) sebagaimana para nabi memiliki khatam. Ia bahkan menganggap bahwa kewalian lebih mulia dari pada kenabian, dengan berdalil dengan sebuah hadits yang menyebutkan bahwa para Nabi iri terhadap para Wali…&#8221;. Kemudian di akhir biografinya, Imam Adz Dzahabi mengatakan: &#8220;Aku tak tahu harus mengatakan apa. Aku memohon keselamatan kepada Allah dari kesesatan orang-orang sufi, dan aku berlindung kepada-Nya dari kekufuran filosof kaum sufi. Mereka berkedok dengan lahiriyah Islam sembari menghancurkannya secara tersembunyi. Mereka mengaitkan orang-orang awam dengan ikatan dan simbol-simbol sufi dengan segala isyarat yang terkesan indah, demikian pula dengan ucapan mereka yang enak didengar, biografi tokoh mereka yang aneh, tata cara mereka yang ajaib, feeling mereka yang keras yang menyeret pada kehancuran dan lain sebagainya…&#8221; (<em>Tarikhul Islam</em> 21/278).</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref5">[5]</a> Artinya tidak ada perawi lain yang meriwayatkan hadits ini dari guru yang sama. Ini merupakan indikasi bahwa perawi tersebut lemah.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref6">[6]</a> Lihat: Catatan kaki <em>muhaqqiq </em>Sunan Ad Daruquthni 3/334 (hadits no 2695).</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref7">[7]</a> Lihat: <em>At Talkhies Al Habier</em> hadits no 1073, oleh Ibnu Hajar.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref8">[8]</a> Lihat: Syu&#8217;abul Iman, hadits no 4152. Dalam hadits itu ada perawi yang tidak jelas siapa orangnya (mubham), namun sekedar disebutkan bahwa dia adalah salah seorang keluarga Al Khattab atau Umar.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref9">[9]</a> Hadits keempat dinyatakan <em>maudhu&#8217;</em> oleh Syaikh Al Albani dalam <em>Silsilah Adh Dha&#8217;ifah</em> no 47, dan Ibnu Thahir Al Maqdisi dalam <em>Dzakhiratul Huffazh</em> (4/5250). Intinya, para ulama sepakat akan kedha&#8217;ifannya, sebagaimana yang dinyatakan oleh Ibnu Taimiyyah dalam <em>Ar Raddu &#8216;alal Akhna-iy</em> hal 28.</p>
<p>Sedangka hadits kelima dinyatakan maudhu&#8217; oleh As Suyuthi, Ash Shaghani, Az Zarkasyi, Ibnul Jauzy, Al Albani dll (lihat <em>Al Fawaidul Majmu&#8217;ah</em> no 35 oleh Asy Syaukani dan <em>Silsilah Adh Dha&#8217;ifah</em> no 45).</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref10">[10]</a>  <em>Al Majruhin</em>, 3/73. Dalam ilmu <em>jarh wat ta&#8217;dil</em> (kritikan dan pujian) yang kami pelajari selama di bangku kuliah, ungkapan ini merupakan isyarat bahwa yang bersangkutan tertuduh mencuri hadits, alias menisbatkan hadits-hadits mungkar ke perawi-perawi tsiqah agar terkesan sanadnya shahih.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref11">[11]</a>  Dalilnya ialah bahwa dalam riwayat Muslim disebutkan dengan lafazh:</p>
<p style="text-align: right; font-size: 18px;" dir="RTL">إِنَّمَا يُسَافَرُ إِلىَ ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ: مَسْجِدُ الْكَعْبَةِ وَمَسْجِدِي وَمَسْجِدِ إِيْلِيَاءَ.</p>
<p>&#8220;<em>Safar hanyalah boleh dilakukan ke tiga masjid: Masjidil Ka&#8217;bah (Masjidil Haram), Masjidku (Nabawi) dan Masjid Iliya&#8217; (Baitul Maqdis)&#8221;</em>. (HR. Muslim dalam Shahihnya no 1397). Jadi, jelaslah bahwa &#8216;mengikat pelana unta&#8217; sama dengan &#8216;safar&#8217;.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref12">[12]</a>  HR. Ahmad dalam Musnadnya  39/270 hadits no 23850. Hadits ini sanadnya shahih, Al Haitsami mengatakan dalam Majma&#8217;uz Zawa-id (4/3): <em>&#8220;Rijaalu Ahmad tsiqaatun atsbaat&#8221;</em> (para perawi hadits Ahmad tsiqah semua dan kuat hafalannya). Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Malik secara panjang lebar dalam <em>Muwaththa&#8217;-</em>nya no 241.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref13">[13]</a> Lihat Surat Al Qashash: 29.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref14">[14]</a> Lihat Surat Al Baqarah: 63, 93 dan An Nisa&#8217;: 154.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref15">[15]</a> Lihat Surat Maryam: 52, dan Thaha: 80.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref16">[16]</a> Lihat Tafsir Ibnu Katsir tentang surat Thaha ayat 80.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref17">[17]</a> Ini menurut riwayat Imam Malik yang lebih panjang dari yang kami nukil di atas. Dalam riwayat tersebut Abu Hurairah memulai haditsnya dengan kata-kata tersebut.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref18">[18]</a> Lihat: <em>At Tamhid</em>, 23/28.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref19">[19]</a> Lihat: <em>Al Muntaqa Syarh Al Muwaththa</em></p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref20">[20]</a> lihat: <em>Majmu&#8217; Fatawa Syaikh Utsaimin</em> 28/3; <em>Majmu&#8217; Fatawa Syaikh Bin Baz</em> 4/381, 24/44; <em>Fatawa Lajnah Da-imah</em> 2/107, 26/93, dan lain-lain.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref21">[21]</a> HR. Ibnu Majah (no 2536) dan Ahmad (no 20043) dengan sanad hasan.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref22">[22]</a> HR. Abu Dawud (2647) dan Tirmidzi (1604) dengan sanad yang shahih.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref23">[23]</a> Lihat: <em>An Nihayah fi Gharibil Hadits</em> 2/177.</p>
</div>
</div>
<div class="shr-publisher-7486"></div><!-- Start Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic --><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><div class='shareaholic-like-buttonset' style='float:none;height:30px;'><a class='shareaholic-fbsend' data-shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Faqidah%2Fini-dalilnya-14-larangan-melakukan-safar-khusus-untuk-ziarah-kubur.html'></a></div><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><!-- End Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muslim.or.id/aqidah/ini-dalilnya-14-larangan-melakukan-safar-khusus-untuk-ziarah-kubur.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Ini Dalilnya (13): Benarkah Kuburan Merupakan Tempat Terkabulnya Do’a?</title>
		<link>http://muslim.or.id/aqidah/ini-dalilnya-13-benarkah-kuburan-merupakan-tempat-terkabulnya-do%e2%80%99a.html</link>
		<comments>http://muslim.or.id/aqidah/ini-dalilnya-13-benarkah-kuburan-merupakan-tempat-terkabulnya-do%e2%80%99a.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 25 Nov 2011 23:00:09 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Muhammad Abduh Tuasikal</dc:creator>
				<category><![CDATA[Aqidah]]></category>
		<category><![CDATA[bid’ah]]></category>
		<category><![CDATA[bid’ah hasanah]]></category>
		<category><![CDATA[istighotsah]]></category>
		<category><![CDATA[mana dalilnya 1?]]></category>
		<category><![CDATA[Muhammad bin Abdul Wahab]]></category>
		<category><![CDATA[Sunnah]]></category>
		<category><![CDATA[tabarruk]]></category>
		<category><![CDATA[tawassul]]></category>
		<category><![CDATA[ustadz]]></category>
		<category><![CDATA[Wahabi]]></category>
		<category><![CDATA[ziarah kubur]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=7483</guid>
		<description><![CDATA[Benarkah pemakaman kaum shalihin adalah tempat terkabulnya doa? Agaknya saudara kita yang satu ini benar-benar Quburi[1]. Dengan cara berdalil yang aneh bin ajaib, dia menyimpulkan bahwa kuburan merupakan tempat terkabulnya doa. Mana dalilnya? Dalilnya ialah<a class="more" href="http://muslim.or.id/aqidah/ini-dalilnya-13-benarkah-kuburan-merupakan-tempat-terkabulnya-do%e2%80%99a.html">Baca lebih lanjut...</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<!-- Start Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><!-- End Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><p><strong>Benarkah pemakaman kaum shalihin adalah tempat terkabulnya doa?</strong></p>
<p>Agaknya saudara kita yang satu ini benar-benar <em>Quburi</em><a title="" href="#_ftn1">[1]</a>. Dengan cara berdalil yang aneh bin ajaib, dia menyimpulkan bahwa kuburan merupakan tempat terkabulnya doa. Mana dalilnya? Dalilnya ialah bahwa dalam doa masuk pemakaman, Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> mengucapkan:</p>
<p style="text-align: right; font-size: 18px;" dir="RTL">أَسْأَلُ اللهَ الْعَافِيَةَ لَنَا وَلَكُمْ (رواه النسائي)&#8230;. يَغْفِرُ اللهُ لَنَا وَلَكُمْ (رواه الترمذي).</p>
<p>&#8220;<em>Aku memohon kepada Allah untuk memberikan keselamatan kepada kami dan kalian semua</em>&#8221; (HR. An Nasai), &#8220;<em>Semoga Allah mengampuni kami dan kalian</em>&#8221; (HR. Tirmidzi).<a title="" href="#_ftn2">[2]</a></p>
<p>Sebenarnya syubhat ini terlalu lemah untuk kita gubris. Tapi tak mengapa. Agar kita semua tahu bahwa <em>tarekat</em> yang dibela oleh Novel memang selalu berkutat dengan akal-akalan yang menggelikan. Karenanya, kita akan jawab secara logika saja.</p>
<p>Novel mengatakan: &#8220;Selain berdoa untuk mereka, dalam salam yang disampaikan Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> ketika memasuki pemakaman tertulis jelas bahwa beliau juga berdoa untuk dirinya (kemudian dia menyebutkan kedua hadits diatas). Kemudian lanjutnya: &#8221;Dua hadis diatas menunjukkan bahwa pemakaman kaum <em>Shalihin</em> merupakan salah satu tempat terkabulnya doa. Oleh karena itu ketika berziarah kita dianjurkan untuk berdoa sebanyak mungkin&#8230;&#8221; dst.<a title="" href="#_ftn3">[3]</a></p>
<p><strong>Saya katakan</strong>: Kalau begitu cara dia berdalil, mestinya di depan WC/toilet juga merupakan tempat terkabulnya doa, dan dia juga harus banyak-banyak berdoa di sana!! Mengapa? Perhatikan riwayat Anas bin Malik berikut:</p>
<p style="text-align: right; font-size: 18px;" align="center">كَانَ النَّبِىُّ &#8211; صلى الله عليه وسلم &#8211; إِذَا دَخَلَ الْخَلاَءَ قَالَ : اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ</p>
<p>&#8220;<em>Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika hendak masuk WC/toilet mengucapkan: “Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari syaithan laki-laki dan perempuan</em>” (HR Bukhari &amp; Muslim).</p>
<p>Kemudian simaklah riwayat Aisyah yang mengatakan:</p>
<p style="text-align: right; font-size: 18px;" align="center">أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا خَرَجَ مِنَ الْغَائِطِ قَالَ :  غُفْرَانَكَ</p>
<p>&#8220;<em>Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika keluar dari tempat buang hajat mengucapkan: “Ya Allah, ampunilah aku”</em>&#8221; (HR. Abu Dawud dengan sanad yang shahih).</p>
<p>Namun mengapa Novel tidak menjadikan muka WC/toilet sebagai tempat terkabulnya doa, padahal Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> juga berdoa di sana? Barangkali jawabannya ialah karena setiap orang punya WC di rumahnya, jadi percuma saja kalau dia anjurkan orang-orang untuk berdoa di sana. Namun jika dikaitkan dengan kuburan, maka mereka akan rajin berziarah ke makam para &#8216;wali&#8217;, &#8216;<em>shalihin</em>&#8216; dan <em>&#8216;haba-ib&#8217;</em>, hingga pengaruh spiritual Novel dan orang-orang sepertinya tetap terjaga di masyarakat. Atau agar perayaan <em>haul</em> yang mereka adakan tiap tahun semakin ramai, hingga ‘pemasukan’ mereka makin bertambah! <em>Wallahul musta’an&#8230;</em></p>
<p><strong> </strong></p>
<p align="center">-bersambung insya Allah-</p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Penulis: Ustadz Abu Hudzaifah Al Atsary, Lc</p>
<p>Mahasiswa Magister &#8216;Ulumul Hadits wad Dirasah Islamiyah Univ. Islam Madinah</p>
<p>Artikel <a href="www.muslim.or.id">www.muslim.or.id</a></p>
<div>
<p>&nbsp;</p>
<hr align="left" size="1" width="33%" />
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref1">[1]</a>  Artinya orang yang sangat gandrung kepada kuburan.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref2">[2]</a> <em>Mana Dalilnya 1,</em> hal 80.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref3">[3]</a> <em>Mana Dalilnya 1</em>, hal 82.</p>
</div>
</div>
<div class="shr-publisher-7483"></div><!-- Start Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic --><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><div class='shareaholic-like-buttonset' style='float:none;height:30px;'><a class='shareaholic-fbsend' data-shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Faqidah%2Fini-dalilnya-13-benarkah-kuburan-merupakan-tempat-terkabulnya-do%25e2%2580%2599a.html'></a></div><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><!-- End Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muslim.or.id/aqidah/ini-dalilnya-13-benarkah-kuburan-merupakan-tempat-terkabulnya-do%e2%80%99a.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Ini Dalilnya (12): Bolehkah Ziarah Kubur untuk Mencari Berkah?</title>
		<link>http://muslim.or.id/aqidah/ini-dalilnya-12-bolehkah-ziarah-kubur-untuk-mencari-berkah.html</link>
		<comments>http://muslim.or.id/aqidah/ini-dalilnya-12-bolehkah-ziarah-kubur-untuk-mencari-berkah.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 22 Nov 2011 23:00:56 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Muhammad Abduh Tuasikal</dc:creator>
				<category><![CDATA[Aqidah]]></category>
		<category><![CDATA[bid’ah]]></category>
		<category><![CDATA[bid’ah hasanah]]></category>
		<category><![CDATA[istighotsah]]></category>
		<category><![CDATA[mana dalilnya 1?]]></category>
		<category><![CDATA[Muhammad bin Abdul Wahab]]></category>
		<category><![CDATA[Sunnah]]></category>
		<category><![CDATA[tabarruk]]></category>
		<category><![CDATA[tawassul]]></category>
		<category><![CDATA[ustadz]]></category>
		<category><![CDATA[Wahabi]]></category>
		<category><![CDATA[ziarah kubur]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=7413</guid>
		<description><![CDATA[Masalah kedua: Seputar Ziarah Kubur Ziarah kubur bagi wanita Novel mengatakan: “Sebagaimana kaum pria, para wanita juga diizinkan untuk berziarah, selama tidak melakukan hal-hal yang dilarang oleh Agama. Bahkan mereka dianjurkan untuk menziarahi kubur para<a class="more" href="http://muslim.or.id/aqidah/ini-dalilnya-12-bolehkah-ziarah-kubur-untuk-mencari-berkah.html">Baca lebih lanjut...</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<!-- Start Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><!-- End Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><p><span style="color: #ff0000;"><strong>Masalah kedua:</strong><strong> </strong><strong>Seputar Ziarah Kubur</strong></span></p>
<p><span style="color: #0000ff;"><strong>Ziarah kubur bagi wanita</strong></span></p>
<p>Novel mengatakan: “Sebagaimana kaum pria, para wanita juga diizinkan untuk berziarah, selama tidak melakukan hal-hal yang dilarang oleh Agama. <strong>Bahkan mereka dianjurkan untuk menziarahi kubur para Nabi dan ulama untuk mendapatkan keberkahan mereka” <a title="" href="#_ftn1"><strong>[1]</strong></a>.</strong></p>
<p><strong>Saya katakan: </strong>Mana dalilnya yang menyebutkan bahwa tujuan dari ziarah kubur ialah mencari berkah? Tidak ada satu dalilpun yang mengarah kesana. Bahkan ada sebuah hadits yang berlawanan dengan pendapatnya secara diametral!!</p>
<p style="text-align: right; font-size: 18px;" dir="RTL">عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَعَنَ زَوَّارَاتِ الْقُبُورِ.</p>
<p>&#8220;<em>Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita-wanita yang sering menziarahi kuburan</em>&#8221; (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad dan lainnya. Hadits ini dinyatakan <em>hasan shahih</em> oleh Tirmidzi, dan dihasankan oleh Al Albani).<a title="" href="#_ftn2">[2]</a></p>
<p>Kalau Novel mengatakan bahwa hadits ini disampaikan oleh Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> sebelum beliau mengizinkan dan memerintahkan ziarah kubur, <strong>maka saya katakan</strong>: Mana dalilnya yang menunjukkan demikian??</p>
<p>Kalau Novel mengkhususkan larangan tersebut bagi wanita yang meratapi mayit dan bersolek secara berlebihan hingga menimbulkan fitnah bagi kaum pria, <strong>maka saya katakan</strong>: Mana dalilnya yang mengarah kesana?? Nampaknya Novel lupa bahwa judul bukunya suatu ketika menjadi bumerang baginya.</p>
<p>Namun hal lain yang lebih penting untuk dicermati ialah ketika dia mengaitkan ziarah kubur dengan berkah, kira-kira apa yang dia maksudkan sesungguhnya? Adakah dia ingin agar orang-orang meyakini bahwa para Nabi dan orang shaleh yang telah wafat tadi dapat memberikan berkah kepada para peziarah? Mengapa dia lebih suka mengaitkan manusia dengan orang-orang yang telah berkalang tanah, dan tidak mengaitkannya dengan Dzat yang Maha Hidup dan tidak pernah mati? Apakah dia meyakini bahwa keberkahan dapat diperoleh dengan cara seperti ini? Mana Dalilnya??</p>
<p>Bisakah dia mendatangkan satu dalil saja yang menunjukkan bahwa para Nabi dan orang shaleh dapat memberikan berkah kepada orang yang menziarahi mereka? Adakah para sahabat berkeyakinan demikian terhadap orang-orang paling shaleh macam Abu Bakar dan Umar <em>radhiyallahu ‘anhuma</em>? Kalaulah Abu Bakar dan Umar saja tidak diyakini demikian oleh para sahabat &#8211;padahal keduanya adalah manusia paling shaleh setelah para Nabi menurut ijma’ ulama&#8211;, lantas bagaimana Novel dapat menentukan bahwa kuburan wali fulan, atau <em>habib</em> fulan, atau kuburan siapa pun yang marak diziarahi adalah kuburan orang shaleh?? Adakah ia mengetahui isi hati seseorang hingga bisa mencapnya sebagai orang shaleh?</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><span style="color: #0000ff;"><strong>Mengatur waktu ziarah</strong></span></p>
<p>Adapun mengatur waktu ziarah, maka tidak ada dalil yang jelas dan tegas dalam hal ini. Namun yang ada ialah bahwa setiap kali Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>  bermalam dengan Aisyah <em>radhiyallahu ‘anha</em>, beliau keluar di akhir malam ke pemakaman Baqi’ dan mendoakan sahabat-sahabat beliau yang dikubur di sana. Hadits ini meskipun shahih, tidak berarti bahwa kita disunnahkan untuk mengatur waktu tertentu dalam berziarah, seperti mengkhususkan hari atau tanggal tertentu secara rutin untuk ziarah. Namun hadits diatas sekedar menandakan bahwa ziarah kubur boleh dilakukan kapan saja, baik siang maupun malam.</p>
<p>Kemudian Novel menyebutkan sebuah riwayat yang intinya bahwa Siti Fatimah putri Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> senantiasa menziarahi makam Hamzah bin Abdul Muthalib setiap hari Jum’at dan menandai makamnya dengan batu besar.<a title="" href="#_ftn3">[3]</a></p>
<p>Sekarang, marilah kita cek validitas riwayat ini. Dalam tafsirnya, Al Qurthubi menukil riwayat ini dari Abu Bakar Al Atsram dengan sanad sebagai berikut:</p>
<p style="text-align: right; font-size: 18px;" dir="RTL">حدثنا مسدد حدثنا <strong>نوح بن دراج</strong> عن أبان بن تغلب عن جعفر بن محمد قال: كانت فاطمة &#8230;  الحديث</p>
<p>&#8220;<em>Musaddad mengabarkan kepada kami, katanya: <strong>Nuh bin Darraj</strong> mengabarkan kepada kami, dari Aban bin Tighlab, dari Ja’far bin Muhammad, katanya: Konon Fatimah&#8230; dst</em>&#8221; (seperti yang kami nukil diatas).</p>
<p>Sebagaimana yang pembaca lihat, bahwa dalam sanad ini terdapat perawi yang bernama <strong>Nuh bin Darraj</strong>, perawi ini oleh Ibnu Hajar dinyatakan <em>matruk</em><a title="" href="#_ftn4">[4]</a>, bahkan ia dianggap pendusta oleh Imam Ibnu Ma’in <a title="" href="#_ftn5">[5]</a>. Kemudian sanad hadits ini juga terputus, karena Ja’far bin Muhammad &#8211;yang dijuluki As Shadiq&#8211; adalah putera dari Imam <strong>Muhammad bin Ali</strong> bin Husain bin Ali bin Abi Thalib, yang dijuluki Al Baqir. Ja’far As Shadiq lahir tahun 80 H dan wafat tahun 148 H <a title="" href="#_ftn6">[6]</a>, sedangkan Siti Fatimah wafat tahun 11 H, maka jelaslah bahwa riwayat ini sanadnya terputus karena antara kelahiran Ja’far dan wafatnya Fatimah terpaut 69 tahun! Kesimpulannya, hadits diatas derajatnya <strong>amat sangat lemah sekali</strong>, kalau tidak mau dibilang palsu!</p>
<p><strong>Hadits palsu</strong> lainnya yang disebutkan oleh Novel ialah hadits berikut:</p>
<p style="text-align: right; font-size: 18px;" dir="RTL">مَنْ زَارَ قَبْرَ أَبَوَيْهِ أَوْ أَحَدِهِمَا فِي كُلِّ جُمُعَةٍ غُفِرَ لَهُ وَكُتِبَ بَرًّا</p>
<p>&#8220;<em>Barangsiapa menziarahi makam kedua orang tuanya atau salah satu dari mereka pada setiap hari Jum’at, maka dia diampuni dan dicatat sebagai seorang anak yang berbakti (kepada orang tuanya)</em>&#8220;. (HR. Baihaqi) <a title="" href="#_ftn7">[7]</a></p>
<p>Setelah mengecek sumber asalnya, ternyata pada sanad hadits diatas ada perawi yang bernama <strong>Muhammad bin Nu’man</strong> (<em>majhul</em>/tidak diketahui keadaannya), kemudian <strong>Yahya ibnul Ala’ Al Bajali</strong> (<em>Kadzdzab</em>/pendusta), dan <strong>Abdul Karim Abu Umayyah</strong> (<em>dha’if</em>/lemah). Dari sini jelaslah bahwa hadits diatas adalah hadits palsu, sebagaimana yang dinyatakan oleh Syaikh Al Albani dalam <em>Silsilah hadits dha’if-</em>nya jilid 1 hal 125.</p>
<p>Lebih dari itu, secara logika hadits ini juga tidak masuk akal. Sebab <em>mafhum</em>nya menunjukkan bahwa bila ada seorang anak yang selama hidupnya selalu durhaka kepada orang tuanya, maka setelah orang tuanya mati dia bisa dianggap sebagai anak yang berbakti. Bagaimana? Mudah, cukup ziarah setiap minggu ke kuburan orang tuanya. Aneh khan??</p>
<p align="center"><em>-bersambung insya Allah, masih pada pembahasan kekeliruan seputar ziarah kubur-</em></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Penulis: Ustadz Abu Hudzaifah Al Atsary, Lc</p>
<p>Mahasiswa Magister &#8216;Ulumul Hadits wad Dirosah Islamiyah Univ. Islam Madinah</p>
<p>Artikel <a href="www.muslim.or.id">www.muslim.or.id</a></p>
<hr align="left" size="1" width="33%" />
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref1">[1]</a> <em>Mana Dalilnya 1</em>, hal 70.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref2">[2]</a> Hadits ini juga disampaikan oleh Ibnu Abbas dan Hassan bin Tsabit <em>Radhiallahu&#8217;anhu</em>, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunannya, <em>kitabul Jana-iz</em>, bab ke 49.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref3">[3]</a> <em>Mana Dalilnya 1</em>, hal 74. Novel menukil riwayat ini dari Tafsir Al Qurthubi 3/381.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref4">[4]</a> Yakni julukan untuk rawi yang hadits-nya dianggap <em>dha&#8217;if jiddan (</em>lemah sekali) dan tidak boleh dinisbatkan kepada Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref5">[5]</a> Lihat: <em>Taqribut Tahdzib</em> hal 567, tahqiq: Muhammad ‘Awwamah, cet. th 1406/1986, Daar Ar Rasyid-Suriah.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref6">[6]</a> Lihat: <em>Tahdzibul Kamal</em> oleh Imam Al Mizzy 5/97, tahqiq: DR. Basyar Awad, cet. Muassasah Ar Risalah. Lihat juga <em>Taqribut Tahdzieb</em> hal 141, dan hal 751.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref7">[7]</a>  <em>Mana Dalilnya 1</em>, hal 74.</p>
</div>
<div class="shr-publisher-7413"></div><!-- Start Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic --><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><div class='shareaholic-like-buttonset' style='float:none;height:30px;'><a class='shareaholic-fbsend' data-shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Faqidah%2Fini-dalilnya-12-bolehkah-ziarah-kubur-untuk-mencari-berkah.html'></a></div><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><!-- End Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muslim.or.id/aqidah/ini-dalilnya-12-bolehkah-ziarah-kubur-untuk-mencari-berkah.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>8</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Ini Dalilnya (11): Benarkah Rasulullah Tidak Khawatir Umatnya Berbuat Syirik?</title>
		<link>http://muslim.or.id/aqidah/ini-dalilnya-11-benarkah-rasulullah-tidak-khawatir-umatnya-berbuat-syirik.html</link>
		<comments>http://muslim.or.id/aqidah/ini-dalilnya-11-benarkah-rasulullah-tidak-khawatir-umatnya-berbuat-syirik.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 20 Nov 2011 23:00:48 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Muhammad Abduh Tuasikal</dc:creator>
				<category><![CDATA[Aqidah]]></category>
		<category><![CDATA[bid’ah]]></category>
		<category><![CDATA[bid’ah hasanah]]></category>
		<category><![CDATA[istighotsah]]></category>
		<category><![CDATA[mana dalilnya 1?]]></category>
		<category><![CDATA[Muhammad bin Abdul Wahab]]></category>
		<category><![CDATA[Sunnah]]></category>
		<category><![CDATA[tabarruk]]></category>
		<category><![CDATA[tawassul]]></category>
		<category><![CDATA[ustadz]]></category>
		<category><![CDATA[Wahabi]]></category>
		<category><![CDATA[ziarah kubur]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=7405</guid>
		<description><![CDATA[Bahagian Kedua Dalam bagian ini, kami tidak akan membahas seluruh syubhat yang ada di buku Mana Dalilnya 1, sebab hal itu akan menghabiskan banyak waktu dan tenaga di samping menjadikan buku ini tebal dan membosankan.<a class="more" href="http://muslim.or.id/aqidah/ini-dalilnya-11-benarkah-rasulullah-tidak-khawatir-umatnya-berbuat-syirik.html">Baca lebih lanjut...</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<!-- Start Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><!-- End Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><p><span style="color: #ff0000;"><strong>Bahagian Kedua</strong></span></p>
<p>Dalam bagian ini, kami tidak akan membahas <span style="text-decoration: underline;">seluruh syubhat</span> yang ada di buku <em>Mana Dalilnya 1</em>, sebab hal itu akan menghabiskan banyak waktu dan tenaga di samping menjadikan buku ini tebal dan membosankan. Akan tetapi kami hanya menjawab syubhat-syubhat yang kami nilai <span style="text-decoration: underline;">paling berbahaya</span> dan menyesatkan.</p>
<p>Sekali lagi kami mohon maaf bila ada sebagian tulisan yang agak tajam bagi kalangan tertentu, tujuan kami hanyalah menjelaskan kebenaran yang kami yakini dengan dalil-dalilnya. Dan seperti kata pepatah, &#8220;<em>Siapa menebar angin pasti menuai badai</em>&#8220;, alias siapa menebar syubhat yang menyesatkan, pasti menuai bantahan yang menyakitkan!</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Masalah pertama:</strong><strong> </strong><strong>Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> tidak khawatir umatnya berbuat syirik??</strong></span></p>
<p>Novel mengatakan bahwa sebenarnya Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> <span style="text-decoration: underline;">tidak pernah khawatir</span> umatnya akan menjadi musyrik. Yang beliau khawatirkan adalah kita terlalu mencintai dunia dan berlomba-lomba memperebutkannya. Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda:</p>
<p style="font-size: 18px; text-align: right;" dir="RTL">إِنِّي لَسْتُ أَخْشَى عَلَيْكُم أَنْ تُشْرِكُوا وَلَكِنيِّ أَخْشَى عَلَيْكُمُ الدُّنْيَا أَنْ تَنَافَسُوهَا</p>
<p style="text-align: left;" align="center"><em>“Sesungguhnya aku tidak takut (khawatir) kalian akan menjadi musyrik (menyekutukan Allah sepeninggalku nanti), akan tetapi aku takut (khawatir) kalian akan berlomba-lomba memperebutkan dunia.”</em> (HR. Bukhari, Muslim dan Ahmad) <a title="" href="#_ftn1">[1]</a>.</p>
<p><strong>Saya katakan</strong>: Sungguh aneh caranya berdalil &#8230; Bagaimana dia bisa berpemahaman seperti ini? Apakah ia hendak mengimani Islam secara parsial, alias mengambil yang cocok dengan seleranya lalu meninggalkan yang tidak demikian? Ataukah dia memang benar-benar jahil terhadap agama ini, hingga berani menulis kata-kata yang amat berbahaya yang intinya menganggap remeh masalah syirik?! Apapun jawabannya, yang jelas perkataannya ini batil dari dua sisi:</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><span style="color: #0000ff;"><strong>Pertama: Membasmi syirik adalah misi utama para Nabi dan Rasul</strong></span></p>
<p>Allah <em>Ta’ala</em> tidak mengutus seorang Nabi pun melainkan membawa misi tersebut. Allah berfirman yang artinya, “<em>Sungguh, Kami telah mengutus seorang Rasul kepada tiap-tiap umat, agar (Rasul tersebut) mengatakan: “Sembahlah Allah saja dan jauhilah thaghut”</em> (An Nahl: 36)<a title="" href="#_ftn2">[2]</a>. Demikian pula yang dikatakan oleh Nabi Nuh, Hud, Shaleh, Luth, Syu’aib, dan Nabi-nabi lainnya ‘<em>alaihimus salam</em> yang terlalu banyak untuk disebutkan satu-persatu. Sebagai contoh, silakan saudara baca Surat Al A’raf: 59-93, Asy Syu’ara: 69-77, Az Zumar: 64-66 dan masih banyak lagi lainnya.</p>
<p>Bukti bahwa masalah syirik senantiasa menjadi fokus dakwah para Nabi terutama Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, ialah ayat berikut yang merupakan <span style="text-decoration: underline;">perintah pertama</span> dalam Al Qur’an,</p>
<p style="font-size: 18px; text-align: right;" dir="RTL">يَا أَيُّهَا النَّاسُ اعْبُدُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ وَالَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ</p>
<p><em>&#8220;Wahai sekalian manusia, <strong>sembahlah Allah</strong> (Rabb kalian) yang telah menciptakan kalian dan orang-orang sebelum kalian, agar kalian menjadi orang-orang yang bertakwa&#8221;</em> (QS. Al Baqarah: 21).</p>
<p>Kemudian langsung diikuti dengan larangan menyekutukan Allah, yang juga merupakan <span style="text-decoration: underline;">larangan pertama</span> dalam Al Qur’an:</p>
<p style="font-size: 18px; text-align: right;" dir="RTL">الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الْأَرْضَ فِرَاشًا وَالسَّمَاءَ بِنَاءً وَأَنْزَلَ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً فَأَخْرَجَ بِهِ مِنَ الثَّمَرَاتِ رِزْقًا لَكُمْ فَلَا تَجْعَلُوا لِلَّهِ أَنْدَادًا وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ</p>
<p><em>&#8220;Dialah (Allah) yang menjadikan bumi sebagai hamparan bagimu dan langit sebagai atapnya. Dia menurunkan air (hujan) darinya kemudian mengeluarkan dengannya buah-buahan sebagai rezeki bagi kalian. Maka<strong> janganlah kalian mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun </strong>sedang kalian mengetahui hal tersebut&#8221; </em>(QS. Al Baqarah: 22).</p>
<p>Jika kita perhatikan, sejak surat Al Fatihah hingga ayat tersebut tidak ada ayat yang bernada perintah dan larangan secara tegas sebelumnya. Ini menunjukkan betapa pentingnya masalah tauhid dan betapa berbahayanya syirik.</p>
<p>Kemudian sebagaimana kita ketahui bersama, Nabi Ibrahim yang dijuluki <em>khalilullah</em> (kekasih Allah) dan bapaknya para Nabi telah menghancurkan berhala dengan tangannya sendiri. Namun demikian, beliau berdoa kepada Allah: <em>“Jauhkanlah aku dan anak keturunanku dari menyembah berhala”</em> (QS. Ibrahim: 35). Kalaulah Nabi yang sekaliber Ibrahim <em>‘alaihis salam</em> saja khawatir dirinya terjerumus dalam kemusyrikan, pantaskah manusia-manusia yang lemah iman seperti kita merasa aman dari kemusyrikan? Padahal beliau berdoa kepada Allah agar menjauhkan dirinya beserta anak keturunannya &#8211;termasuk Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> &#8212; agar dijauhkan dari syirik??</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><span style="color: #0000ff;"><strong>Kedua: Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> </strong><strong>senantiasa memperingatkan umatnya dari syirik</strong></span></p>
<p>Kalau ada yang mengatakan bahwa Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> tidak khawatir umatnya menjadi musyrik sepeninggal beliau, maka dia adalah orang yang sangat bodoh terhadap ajaran beliau<a title="" href="#_ftn3">[3]</a>. Bagaimana tidak, sedangkan dalam hadits disebutkan,</p>
<p style="font-size: 18px; text-align: right;" dir="RTL">إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَيْكُمْ الشِّرْكُ الأَصْغَرُ قَالُوا يَا رَسُولَ الله وَمَا الشِّرْكُ الأَصْغَرُ؟ قَالَ الرِّياَءُ</p>
<p>“<em>Sesungguhnya yang paling kutakutkan atas kalian ialah syirik kecil”. Mereka bertanya, “Apakah syirik kecil tersebut wahai Rasulullah?”  Jawab Beliau, “Riya’</em> ”. (H.R. Ahmad dengan sanad yang shahih)<a title="" href="#_ftn4">[4]</a>.</p>
<p>Jika riya’ (syirik kecil) yang hanya membatalkan amal tertentu saja beliau takutkan, maka masuk akalkah jika beliau tidak mengkhawatirkan syirik akbar yang membatalkan seluruh amal??</p>
<p>Dalil lain yang menunjukkan bahwa pemahaman si penulis adalah salah besar ialah hadits berikut:</p>
<p style="font-size: 18px; text-align: right;" dir="RTL">لَا تَقُوم السَّاعَة حَتَّى تَضْطَرِب أَلَيَات نِسَاء دَوْس حَوْل ذِي الْخَلَصَة ، وَكَانَتْ صَنَمًا تَعْبُدهَا دَوْس فِي الْجَاهِلِيَّة بِتَبَالَة</p>
<p>&#8220;<em>Kiamat tidak akan bangkit hingga wanita-wanita Daus tawaf mengelilingi Dzul Khalashah, yaitu berhala yang disembah oleh Daus di masa Jahiliyah</em>&#8220;. (H.R. Bukhari dan Muslim).<a title="" href="#_ftn5">[5]</a><sup>) </sup></p>
<p>Demikian pula sabda beliau berikut;</p>
<p style="font-size: 18px; text-align: right;" dir="RTL">لاَ يَذْهَبُ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ حَتَّى تُعْبَدَ اللاَّتُ وَالْعُزَّى</p>
<p style="text-align: left;" align="center">&#8220;<em>Malam dan siang tak akan hilang hingga Latta dan ‘Uzza disembah kembali&#8221;</em> (HR Muslim).<a title="" href="#_ftn6">[6]</a></p>
<p>Hadits-hadits diatas menunjukkan bahwa ada sebagian dari umat Beliau yang kembali menjadi musyrik sepeninggal beliau. Demikian pula murtadnya sebagian besar bangsa Arab pasca kematian Beliau, sebagaimana yang terjadi di masa kekhalifahan Abu Bakar Ash Shiddiq <em>radhiyallahu ‘anhu</em>. Karenanya, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> mengabarkan hal tersebut agar kita waspada terhadap segala bentuk syirik dan pintu-pintu yang mengarah kepadanya, dan ini membuktikan bahwa Nabi tetap mengkhawatirkan terjadinya syirik pada umat beliau sepeninggal beliau.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Lantas, apa maksud hadits yang pertama?</strong></span></p>
<p>Mestinya si penulis tidak gegabah dalam memahami hadits diatas hingga terkesan meremehkan masalah syirik, akan tetapi mencari solusi lewat penjelasan para ulama terhadap hadits tadi. Al Imam Abul Abbas Al Qurthuby dalam penjelasannya mengatakan:</p>
<p>“Maksudnya; Beliau merasa aman bahwa tidak mungkin sahabat beliau secara keseluruhan meninggalkan Islam dan kembali kepada kesyirikan. Meski begitu, tidak berarti bahwa setiap orang dari mereka terjaga dari kemusyrikan. Sebab beliau sendiri yang mengabarkan bahwa ada di antara orang yang hidup bersama beliau yang kemudian murtad sepeninggal beliau&#8230;. atau boleh jadi yang beliau maksudkan adalah beberapa sahabat beliau secara khusus, yang berdasarkan wahyu Allah beliau mengetahui kesudahan mereka, dan bahwasanya mereka tetap berada di atas Islam hingga menghadap Allah kelak&#8230; atau yang beliau maksudkan adalah bahwa kemusyrikan tidak akan menguasai seluruh kaum muslimin. Dan pendapat yang paling kuat ialah yang pertama”.<a title="" href="#_ftn7">[7]</a></p>
<p align="center"><em>-bersambung insya Allah-</em></p>
<p>Penulis: Ustadz Abu Hudzaifah Al Atsary, Lc</p>
<p>Mahasiswa Magister &#8216;Ulumul Hadits wad Dirosah Islamiyah Univ. Islam Madinah</p>
<p>Artikel <a href="www.muslim.or.id">www.muslim.or.id</a></p>
<hr align="left" size="1" width="33%" />
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref1">[1]</a> <em>Mana Dalilnya 1</em>, hal 38. Lihat hasil scan halaman tersebut pada lampiran.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref2">[2]</a> Yang dimaksud thaghut di sini ialah setiap yang rela diibadahi/disembah selain Allah <em>Ta’ala</em>.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref3">[3]</a>  Maaf jika saya harus menggunakan kata-kata yang kasar seperti ini, sebab perkataan Novel di atas sangat berbahaya dan menyesatkan. Ia tidak mungkin diucapkan kecuali oleh dua tipe manusia: orang yang sangat bodoh terhadap Islam, atau orang berilmu yang ingin menyesatkan orang lain. Tipe pertama membawa musibah, sedang tipe kedua membawa malapetaka! Jadi, kami pilih baginya gelar yang paling ringan, yaitu: orang yang sangat bodoh semoga dia insaf dan belajar lebih baik.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref4">[4]</a>  Lihat Musnad Imam Ahmad 5/429, hadits no 23686. sanad hadits ini dihasankan oleh Ibnu Hajar dalam <em>Bulughul Maram</em>, hadits no 1396 dan dishahihkan oleh Al Albani dalam <em>Silsilah Ash Shahihah</em> (2/671). Hadits dengan lafazh serupa juga diriwayatkan oleh Ath Thabarani dalam Al Mu’jamul Kabir dari sahabat Rafi’ bin Khadij. Al Haitsami mengatakan bahwa seluruh perawinya <em>tsiqah</em>. Sanad hadits ini dinyatakan <em>jayyid</em> (baik) oleh Al Mundziri. Kesimpulannya; hadits diatas adalah hadits shahih (lihat <em>Jam’ul Jawami’</em> oleh As Suyuthi, hadits no 802, 803 dan 892).</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref5">[5]</a> Lihat Shahih Bukhari no 1344, dan Shahih Muslim no 2296 dan 3031. Daus adalah nama sebuah kabilah yang berasal dari Yaman.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref6">[6]</a> Lihat Shahih Muslim no 2907. Makna hadits diatas ialah bahwa hari kiamat tak akan bangkit hingga ada sebagian dari umat beliau yang kembali menyembah berhala</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref7">[7]</a>  Lihat <em>Al Mufhim lima asykala min talkhisi kitabi Muslim </em> oleh Al Qurthuby 6/93-94, cet 3, th 1426/2005, Daar Ibnu Katsir, Damaskus-Beirut.</p>
</div>
<div class="shr-publisher-7405"></div><!-- Start Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic --><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><div class='shareaholic-like-buttonset' style='float:none;height:30px;'><a class='shareaholic-fbsend' data-shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Faqidah%2Fini-dalilnya-11-benarkah-rasulullah-tidak-khawatir-umatnya-berbuat-syirik.html'></a></div><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><!-- End Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muslim.or.id/aqidah/ini-dalilnya-11-benarkah-rasulullah-tidak-khawatir-umatnya-berbuat-syirik.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Ini Dalilnya (10): Terapi Intensif bagi Pelaku Bid’ah</title>
		<link>http://muslim.or.id/manhaj/ini-dalilnya-10-terapi-intensif-bagi-pelaku-bid%e2%80%99ah.html</link>
		<comments>http://muslim.or.id/manhaj/ini-dalilnya-10-terapi-intensif-bagi-pelaku-bid%e2%80%99ah.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 18 Nov 2011 23:00:35 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Muhammad Abduh Tuasikal</dc:creator>
				<category><![CDATA[Manhaj]]></category>
		<category><![CDATA[bid’ah]]></category>
		<category><![CDATA[bid’ah hasanah]]></category>
		<category><![CDATA[istighotsah]]></category>
		<category><![CDATA[mana dalilnya 1?]]></category>
		<category><![CDATA[Muhammad bin Abdul Wahab]]></category>
		<category><![CDATA[Sunnah]]></category>
		<category><![CDATA[tabarruk]]></category>
		<category><![CDATA[tawassul]]></category>
		<category><![CDATA[ustadz]]></category>
		<category><![CDATA[Wahabi]]></category>
		<category><![CDATA[ziarah kubur]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=7394</guid>
		<description><![CDATA[Sebagai pelengkap, rasanya kurang pas kalau kita bicara panjang lebar tentang bid’ah namun tidak memberikan solusi bagi mereka yang telah lama ‘mengidap’ penyakit yang satu ini. Karenanya, kami berusaha untuk menawarkan beberapa terapi yang diharapkan<a class="more" href="http://muslim.or.id/manhaj/ini-dalilnya-10-terapi-intensif-bagi-pelaku-bid%e2%80%99ah.html">Baca lebih lanjut...</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<!-- Start Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><!-- End Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><p>Sebagai pelengkap, rasanya kurang pas kalau kita bicara panjang lebar tentang bid’ah namun tidak memberikan solusi bagi mereka yang telah lama ‘mengidap’ penyakit yang satu ini. Karenanya, kami berusaha untuk menawarkan beberapa terapi yang diharapkan mampu membantu ‘kesembuhan’ mereka.<strong style="text-align: -webkit-right;"> </strong></p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Terapi pertama: Kenali penyakitnya terlebih dahulu</strong></span></p>
<p>Seperti layaknya penyakit, sebelum seorang dokter bisa menentukan obat apa yang cocok untuknya, terlebih dahulu ia harus mengadakan diagnosa. Ia harus mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya tentang penyakit yang diderita si pasien, baru kemudian menentukan terapi apa yang cocok untuknya.</p>
<p>Demikian pula bid’ah, ia tak ubahnya seperti penyakit yang menggerogoti agama seseorang. Kalau orang tersebut tidak merasa dirinya sakit, bagaimana ia akan berobat? Oleh karena itu, berikut ini kami sebutkan beberapa pengaruh buruk bid’ah terhadap agama seseorang, mudah-mudahan dengan menyadarinya, seseorang akan lebih waspada terhadap bahaya bid’ah dan berusaha sekuat tenaga untuk membasminya <strong><strong><a title="" href="#_ftn1">[1]</a></strong></strong>.<strong></strong></p>
<p><strong>a. </strong><strong>Amalan yang tercampuri bid’ah tidak akan diterima Allah</strong></p>
<p>Beberapa bid’ah memang sangat buruk dampaknya, seperti bid’ahnya faham <em>qadariyyah</em>. Diriwayatkan dalam Shahih Muslim bahwa salah seorang tabi’in yang bernama Yahya bin Ya’mar menceritakan, bahwa yang pertama kali menyoal masalah takdir di Basrah ialah Ma’bad Al Juhany. Ia menuturkan: Ketika itu, aku bersama Humaid bin Abdirrahman Al Himyari hendak berangkat menunaikan haji atau umrah. Maka kukatakan kepadanya: “Andai saja kita berjumpa dengan salah seorang sahabat Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, kemudian kita tanyai dia tentang orang-orang <em>qadariyyah</em> itu…”. Lalu tiba-tiba kami berpapasan dengan Ibnu ‘Umar <em>radhiyallahu ‘anhuma</em>, maka segeralah kami mengapitnya dari sebelah kiri dan kanan. Saat itu nampaknya temanku ingin agar aku yang memulai pembicaraan, maka kukatakan kepada Ibnu ‘Umar:</p>
<p>“Hai Abu Abdirrahman, sesungguhnya di daerah kami muncul sekelompok orang yang pandai membaca Al Qur’an, dan mendalami berbagai ilmu… akan tetapi mereka mendakwakan bahwa takdir Allah itu tidak ada, dan bahwa segala sesuatu terjadi dengan sendirinya (tanpa ada ketentuan terlebih dahulu -pen)”</p>
<p>Setelah mendengar uraian tadi, Ibnu Umar <em>radhiallahu&#8217;anhuma</em> menjawab:</p>
<p>“Kalau kamu bertemu dengan mereka, sampaikan bahwa aku berlepas diri dari mereka dan mereka pun berlepas diri dariku… kabarkan bahwa Ibnu Umar bersumpah <strong>kalau pun ada di</strong><strong> </strong><strong>antara mereka yang menginfakkan emas sebesar gunung Uhud, niscaya Allah tak akan menerima infaknya sampai ia beriman kepada takdir</strong>…”</p>
<p>Kemudian Ibnu Umar <em>radhiallahu&#8217;anhuma </em>mengutip hadits dari ayahnya yang bercerita tentang kedatangan Malaikat Jibril dalam sosok orang yang tak dikenal, lalu menanyakan kepada Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> tentang makna Islam, Iman dan Ihsan (H.R. Muslim no 8).</p>
<p style="text-align: left;" align="center"><strong>b. </strong><strong>Pelaku bid’ah tak akan mendapat perlindungan Allah,  namun diserahkan pada dirinya sendiri</strong></p>
<p style="text-align: left;">Imam Asy Syathiby mengatakan: &#8220;Allah mengutus Nabi Muhammad <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> sebagai <em>rahmatan lil ‘aalamin</em>; Sedangkan kita, sebelum diutusnya beliau, tidaklah mengenal manakah jalan kebenaran itu. Kita tidak mengerti tentang apa-apa yang baik bagi urusan dunia melainkan sedikit, apalagi urusan akhirat, maka sedikitpun kita tak tahu. Sampai Allah mengutus Nabi-Nya <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> untuk mencabut semua keraguan dalam dada, dan mengangkat semua perselisihan diantara manusia.</p>
<p>Ketika seorang pelaku bid’ah meninggalkan karunia Allah dan pemberian-Nya yang sedemikian besar, lantas menganggap dirinya cukup faham akan apa yang baik baginya atau bagi dunianya, padahal Allah tidak menyebutkan satu dalil pun tentangnya; maka bagaimana mungkin orang semacam ini layak mendapat perlindungan Allah dan naungan rahmat-Nya, sedangkan ia telah melepaskan tangannya dari tali Allah dan menyerahkannya pada dirinya sendiri?! Sungguh, orang semacam ini amat layak untuk dijauhkan dari rahmat Allah. Bukankah Allah <em>Ta’ala</em> berfirman :</p>
<p style="text-align: right; font-size: 18px;">وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا</p>
<p><em> “Berpegang teguhlah kalian semuanya kepada tali Allah, dan janganlah berpecah-belah…” </em>(Ali ‘Imran: 103),</p>
<p>setelah sebelumnya Ia berfirman:</p>
<p style="text-align: right; font-size: 18px;">يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ</p>
<p><em> “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kalian kepada Allah dengan sebenar-benar takwa…”</em> (Aali ‘Imran: 102).</p>
<p>Seakan Allah ingin mengisyaratkan bahwa takwa yang sesungguhnya ialah dengan berpegang teguh dengan tali Allah, dan semua yang diluar itu adalah perpecahan, karenanya Allah mengatakan: “<em>janganlah berpecah</em>”. Sedangkan perpecahan merupakan karakter terburuk setiap pelaku bid’ah, karena ia meninggalkan aturan Allah dan memisahkan diri dari jama’ah kaum muslimin.</p>
<p><strong>c. </strong><strong>Pelaku bid’ah adalah orang yang dilaknat menurut syari’at</strong></p>
<p>Dalilnya ialah sabda Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> yang berbunyi,</p>
<p style="text-align: right; font-size: 18px;" dir="RTL">مَنْ أَحْدَثَ فِيهَا حَدَثًا أَوْ آوَى مُحْدِثًا فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ (متفق عليه)</p>
<p><em>&#8220;Barangsiapa berbuat bid’ah di dalamnya (Madinah), atau melindungi pelaku bid’ah, maka baginya laknat Allah, para malaikat, dan manusia seluruhnya&#8221;</em> (Muttafaq ‘Alaih).<a title="" href="#_ftn2"><strong><strong>[2]</strong></strong></a></p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>d. </strong><strong>Bid’ah semakin menjauhkan pelakunya dari Allah </strong><strong><em>Ta’ala</em></strong><strong></strong></p>
<p>Sebagaimana yang diriwayatkan dari Ayyub As Sikhtiyani -salah seorang tokoh tabi’in- bahwa beliau mengatakan:</p>
<p style="text-align: right; font-size: 18px;" dir="RTL">مَا ازْدَادَ صَاحِبُ بِدْعَةٍ اِجْتِهَاداً، إِلاَّ ازْدَادَ مِنَ اللهِ بُعْداً {حلية الأولياء &#8211; (ج 1 / ص 392)}</p>
<p><em>&#8220;Semakin giat pelaku bid’ah dalam beribadah, semakin jauh pula ia dari Allah&#8221;</em> (<em>Hilyatul Auliya’</em>, 1/392). Apa yang dikatakan oleh tokoh tabi’in di atas, kebenarannya didukung oleh hadits Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> ketika menyifati orang-orang Khawarij:</p>
<p style="text-align: right; font-size: 18px;" dir="RTL">يَخْرُجُ فِيكُمْ قَوْمٌ تَحْقِرُونَ صَلَاتَكُمْ مَعَ صَلَاتِهِمْ وَصِيَامَكُمْ مَعَ صِيَامِهِمْ وَعَمَلَكُمْ مَعَ عَمَلِهِمْ وَيَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لَا يُجَاوِزُ حَنَاجِرَهُمْ يَمْرُقُونَ مِنْ الدِّينِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنْ الرَّمِيَّةِ &#8230; الحديث (متفق عليه)</p>
<p>“<em>Akan muncul diantara kalian suatu kaum yang <strong>kalian akan meremehkan shalat kalian (para sahabat), puasa kalian, dan amal  kalian di samping shalat mereka, puasa mereka, dan amal mereka.</strong> Mereka rajin membaca Al Qur’an akan tetapi (pengaruhnya) tidak melampaui tenggorokan mereka. <strong>Mereka keluar dari Islam seperti anak panah yang keluar menembus sasarannya</strong></em>” (Muttafaq Alaih).<a title="" href="#_ftn3"><strong><strong>[3]</strong></strong></a></p>
<p>Perhatikan, bagaimana mulanya Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> menyifati mereka sebagai kaum yang amat giat beribadah, lalu menjelaskan betapa jauhnya mereka dari Allah.<a title="" href="#_ftn4"><strong><strong>[4]</strong></strong></a></p>
<p><strong>e. </strong><strong>Bid’ah mencegah pelakunya dari mendapat syafa’at Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em></strong></p>
<p>Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits shahih yang berbunyi:</p>
<p style="text-align: right; font-size: 18px;" dir="RTL">أَلَا وَإِنَّ أَوَّلَ الْخَلَائِقِ يُكْسَى يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِبْرَاهِيمُ عَلَيْهِ السَّلَام أَلَا وَإِنَّهُ سَيُجَاءُ بِرِجَالٍ مِنْ أُمَّتِي فَيُؤْخَذُ بِهِمْ ذَاتَ الشِّمَالِ فَأَقُولُ يَا رَبِّ أَصْحَابِي فَيُقَالُ إِنَّكَ لَا تَدْرِي مَا أَحْدَثُوا بَعْدَكَ (متفق عليه)</p>
<p><em>&#8220;Sesungguhnya manusia pertama yang diberi pakaian pada hari kiamat ialah Ibrahim </em><em>‘alaihis salam</em><em>. Ingatlah, bahwa nanti akan ada sekelompok umatku yang dihalau ke sebelah kiri… maka kutanyakan: “Ya Rabbi… mereka adalah sahabatku<sup> <a title="" href="#_ftn5"><strong><strong>[5]</strong></strong></a><strong>)</strong></sup>?”, akan tetapi jawabannya ialah: “Kamu tidak tahu akan apa yang mereka ada-adakan sepeninggalmu…”</em> (Muttafaq &#8216;Alaih).<a title="" href="#_ftn6"><strong><strong>[6]</strong></strong></a><strong><sup>)</sup></strong></p>
<p><sup> </sup><strong>f. </strong><strong>Pelaku bid’ah ikut menanggung dosa orang yang mengikutinya hingga hari kiamat</strong></p>
<p>Dasarnya ialah firman Allah Ta&#8217;ala:</p>
<p style="text-align: right; font-size: 18px;">لِيَحْمِلُوا أَوْزَارَهُمْ كَامِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَمِنْ أَوْزَارِ الَّذِينَ يُضِلُّونَهُمْ بِغَيْرِ عِلْمٍ أَلَا سَاءَ مَا يَزِرُونَ</p>
<p><em>&#8220;Agar mereka memikul dosa-dosa mereka seluruhnya pada hari kiamat, dan sebahagian dari dosa-dosa orang yang mereka sesatkan yang tidak mengetahui sedikitpun (bahwa mereka disesatkan). Ingatlah, amat buruklah dosa yang mereka pikul itu&#8221;</em> (QS. An Nahl: 25).</p>
<p>Sebagaimana dalam hadits shahih Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda yang maknanya, “<em>Barangsiapa mengajarkan ajaran jelek, maka ia akan memikul dosanya dan dosa orang yang mengamalkan ajarannya&#8230;</em>” <a title="" href="#_ftn7"><strong><strong>[7]</strong></strong></a><strong>.</strong></p>
<p><strong>g. </strong><strong>Pelaku bid’ah sangat sulit untuk bertaubat</strong></p>
<p>Dalilnya ialah sabda Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> yang berbunyi,</p>
<p style="text-align: right; font-size: 18px;" dir="RTL">إِنَّ اللهَ حَجَزَ التَّوْبَةَ عَنْ كُلِّ صَاحِبِ بِدْعَةٍ (رواه أبو الشيخ والطبراني والبيهقي وغيرهم)</p>
<p><em>&#8220;Sesungguhnya Allah mencegah setiap pelaku bid’ah dari taubat&#8221;</em> (H.R Abu Syaikh, At Thabrani, Al Baihaqy dan lainnya).<a title="" href="#_ftn8"><strong><strong>[8]</strong></strong></a></p>
<p>Demikian pula yang disebutkan Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>tentang perpecahan umat beliau, yang diantaranya beliau mengatakan:</p>
<p style="text-align: right; font-size: 18px;" dir="RTL">إِنَّ أَهْلَ الْكِتَابَيْنِ افْتَرَقُوا فِي دِينِهِمْ عَلَى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِينَ مِلَّةً وَإِنَّ هَذِهِ الْأُمَّةَ سَتَفْتَرِقُ عَلَى ثَلَاثٍ وَسَبْعِينَ مِلَّةً يَعْنِي الْأَهْوَاءَ كُلُّهَا فِي النَّارِ إِلَّا وَاحِدَةً وَهِيَ الْجَمَاعَةُ وَإِنَّهُ سَيَخْرُجُ فِي أُمَّتِي أَقْوَامٌ تَجَارَى بِهِمْ تِلْكَ الْأَهْوَاءُ كَمَا يَتَجَارَى الْكَلْبُ بِصَاحِبِهِ لَا يَبْقَى مِنْهُ عِرْقٌ وَلَا مَفْصِلٌ إِلَّا دَخَلَهُ وَاللَّهِ يَا مَعْشَرَ الْعَرَبِ لَئِنْ لَمْ تَقُومُوا بِمَا جَاءَ بِهِ نَبِيُّكُمْ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَغَيْرُكُمْ مِنْ النَّاسِ أَحْرَى أَنْ لَا يَقُومَ بِهِ (رواه أبو داود وأحمد وغيرهما بسند حسن).</p>
<p>&#8220;<em>Sesungguhnya ahli kitab telah berpecah menjadi 72 firqah; dan sesungguhnya umat ini akan berpecah menjadi 73 millah -maksudnya ajaran yang mengikuti bid’ah dan hawa nafsu,- mereka semua berada di Neraka kecuali satu, yaitu Al Jama’ah. Nanti akan muncul pada umatku sekelompok orang yang kerasukan bid’ah dan hawa nafsu sebagaimana anjing kerasukan rabies, tak tersisa satu pun dari urat dan sendinya melainkan telah kerasukan. Hai sekalian bangsa Arab, demi Allah… kalau kalian saja tidak mau melaksanakan ajaran Nabimu, maka orang lain akan lebih tidak mau lagi&#8221;</em> (H.R. Abu Dawud, Ahmad dan lainnya).<a title="" href="#_ftn9"><strong><strong>[9]</strong></strong></a></p>
<p><sup> </sup><strong>h. </strong><strong>Pelaku bid’ah dijauhkan dari telaga Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> pada hari kiamat</strong></p>
<p>Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Abu Hurairah <em>radhiyallahu ‘anhu</em> dari Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, katanya,</p>
<p style="text-align: right; font-size: 18px;" dir="RTL">أَنَا فَرَطُهُمْ عَلَى الْحَوْضِ أَلَا لَيُذَادَنَّ رِجَالٌ عَنْ حَوْضِي كَمَا يُذَادُ الْبَعِيرُ الضَّالُّ أُنَادِيهِمْ أَلَا هَلُمَّ فَيُقَالُ إِنَّهُمْ قَدْ بَدَّلُوا بَعْدَكَ فَأَقُولُ سُحْقًا سُحْقًا (رواه مسلم وابن ماجه وأحمد)</p>
<p>&#8220;<em>Aku akan mendahului kalian menuju telaga… sungguh, akan ada beberapa orang yang dihalau dari telagaku sebagaimana dihalaunya onta yang kesasar. Aku memanggil mereka: “Hai datanglah kemari…!” namun dikatakan kepadaku: “Mereka telah mengganti-ganti (ajaranmu) sepeninggalmu…” maka kataku: “Menjauhlah sana… menjauhlah sana (kalau begitu)</em>” (H.R Muslim, Ibnu Majah dan Ahmad).<a title="" href="#_ftn10"><strong><strong>[10]</strong></strong></a></p>
<p><strong>i. </strong><strong>Pelaku bid’ah dikhawatirkan terjerumus ke dalam kekafiran</strong></p>
<p>Sebab itulah para ulama dari dahulu sampai sekarang senantiasa berbeda pendapat tentang kafir-tidaknya sejumlah firqah ahlul bid’ah, seperti <em>khawarij</em>, <em>qadariyyah</em> dan yang lainnya. Hal ini didukung oleh dhahir ayat yang berbunyi:</p>
<p style="text-align: right; font-size: 18px;">إِنَّ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا لَسْتَ مِنْهُمْ فِي شَيْءٍ إِنَّمَا أَمْرُهُمْ إِلَى اللَّهِ ثُمَّ يُنَبِّئُهُمْ بِمَا كَانُوا يَفْعَلُونَ</p>
<p><em>Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agamanya dan mereka (terpecah) menjadi beberapa golongan, tidak ada sedikitpun tanggung jawabmu terhadap mereka</em> (QS. Al An’am: 159).</p>
<p>Diantara mereka ada yang jelas-jelas mengkafirkan firqah bid’ah tertentu seperti <em>batiniyyah</em> dan yang lainnya. Jika ada ulama yang berselisih tentang suatu perkara, apakah ia dihukumi kafir atau tidak? Tentunya setiap orang yang berakal akan <em>merinding</em> untuk ditempatkan di persimpangan yang sarat marabahaya seperti ini. Siapa yang rela kalau ada orang yang mengatakan kepadanya: “<em>Sesungguhnya para ulama berselisih pendapat mengenaimu; apakah kamu telah kafir, atau sekedar sesat?</em>” Atau yang mengatakan: “<em>Sesungguhnya ada sebagian ulama yang mengkafirkan kamu dan menganggap darahmu halal…?!</em>” tentunya tak seorang pun mau dikatakan seperti itu.<a title="" href="#_ftn11"><strong><strong>[11]</strong></strong></a></p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>j. </strong><strong>Pelaku bid’ah dikhawatirkan akan mati dalam keadaan suu’ul khatimah</strong></p>
<p>Wajar saja, karena seorang pelaku bid’ah sama dengan orang yang bermaksiat kepada Allah, dan siapa pun yang bersikukuh dengan maksiatnya perlu dicemaskan kalau-kalau ia mati dalam keadaan itu.</p>
<p>Bahkan disamping melanggar larangan Allah, seorang pelaku bid’ah seakan ingin mengoreksi syari’at dengan pendapatnya pribadi. Ia tak puas menerima syari’at begitu saja demi meraih yang dia inginkan. Ia justeru meyakini bahwa maksiat yang dilakukan adalah ketaatan, mengapa? Karena ia menganggap baik apa yang dianggap jelek oleh syari’at, yaitu bid’ah. Tentunya orang yang seperti ini keadaannya, sangat dikhawatirkan akan mati dalam keadaan <em>suu’ul khatimah</em>.<a title="" href="#_ftn12"><strong><strong>[12]</strong></strong></a></p>
<p><strong>k. </strong><strong>Wajah pelaku bid’ah akan menghitam di hari kiamat</strong></p>
<p>Dalilnya ialah firman Allah <em>Ta’ala</em> yang berbunyi,</p>
<p style="text-align: right; font-size: 18px;">يَوْمَ تَبْيَضُّ وُجُوهٌ وَتَسْوَدُّ وُجُوهٌ</p>
<p><em>&#8220;Pada hari yang di waktu itu ada muka yang putih berseri, dan ada pula yang hitam muram</em>…&#8221; (Ali ‘Imran: 106).</p>
<p>Ibnu ‘Abbas <em>radhiyallahu ‘anhuma</em> menafsirkan ayat ini dengan mengatakan,</p>
<p style="text-align: right; font-size: 18px;" dir="RTL">يَعْنِي: يَوْمَ الْقِيَامَةَ، حِيْنَ تَبْيَضُّ وُجُوْهُ أَهْلِ السُّنَّةِ وَالْجَمَاعَةِ، وَتَسْوَدُّ وُجُوْهُ أَهْلِ الْبِدْعَةِ وَالُفُرُقَةِ {تفسير ابن كثير &#8211; (ج 2 / ص 92)}</p>
<p>&#8220;Yaitu hari kiamat… ketika wajah <em>ahlussunnah wal jama’ah</em> putih berseri, sedangkan wajah <em>ahlul bid’ah wal furqah</em> hitam legam&#8221;<a title="" href="#_ftn13"><strong><strong>[13]</strong></strong></a></p>
<p>&nbsp;</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Terapi kedua: Sibukkan diri dengan mengamalkan sunnah</strong></span></p>
<p>Ketahuilah wahai saudaraku… tidaklah seseorang melakukan bid’ah melainkan pasti saat itu juga ia meninggalkan sunnah. Agama ini ibarat cawan yang penuh terisi air, kalau seseorang memasukkan secuil benda asing kedalamnya, pastilah ada air yang tertumpah sesuai kadar benda yang masuk tadi… demikian pula Islam. Allah <em>Ta’ala</em> berfirman yang artinya: <em>“Pada hari ini telah kusempurnakan bagimu agamamu, dan telah kucukupkan nikmat-Ku atasmu, dan telah kuridhai Islam sebagai agamamu”</em> (QS. Al Ma’idah: 3).</p>
<p>Baca dan pelajarilah Shahih Bukhari, dan Shahih Muslim… niscaya kita akan mendapatkan ribuan sunnah yang selama ini belum pernah kita lakukan.</p>
<p>Mengapa sebagian kaum muslimin justeru menyibukkan diri dengan membaca buku-buku <em>mujarrobat</em>, <em>ratib</em>, <em>burdah</em>, <em>barzanji</em> dan sejenisnya yang sarat dengan penyimpangan dalam masalah tauhid; namun meninggalkan wirid pagi dan sore dan sunnah-sunnah lain yang diajarkan baginda Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>? Bukankah ini namanya mengorek-korek sampah demi mencari tempe basi, dan meninggalkan hidangan lezat yang siap disantap?</p>
<p>Sungguh, seandainya kita menyibukkan diri dengan mengamalkan semua sunnah yang ada, niscaya kita tidak akan berhasil mengamalkan seluruhnya dalam dua puluh empat jam&#8230; lantas, untuk apa membuat “ibadah model baru” yang hanya menambah beban hidup kita? Renungkanlah kembali nasehat Ibnu Mas’ud <em>radhiyallahu ‘anhu</em> yang tercantum dalam mukaddimah buku ini (hal 15).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Terapi ketiga: sadarlah bahwa Allah tidak membutuhkan amal kita</strong></span></p>
<p>Ketahuilah wahai saudaraku, sesungguhnya amalan yang kita lakukan -betapa pun besarnya- adalah bagi diri kita sendiri. Allah <em>Ta’ala</em> sama sekali tidak butuh terhadap amal kita. Biarpun manusia sedunia ini kafir semuanya, <em>toh</em> Allah <em>Ta’ala</em> tetaplah penguasa tunggal alam semesta…. Di sana masih ada jutaan, bahkan milyaran makhluk yang taat menyembah kepada-Nya. Para malaikat yang memenuhi angkasa raya… ikan-ikan di lautan… semut-semut dalam liangnya, bahkan setiap benda yang ada di langit maupun di bumi semuanya bertasbih kepada-Nya. Sebagaimana ayat:</p>
<p style="text-align: right; font-size: 18px;" dir="RTL">يُسَبِّحُ لِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَماَ فِي الأَرضِ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الحَمدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيءٍ قَدِيرٌ (التغابن: 1)</p>
<p><em>“Apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi (senantiasa) bertasbih kepada Allah; hanya Allah lah yang mempunyai semua kerajaan dan semua pujian, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.” </em>(QS. At Taghaabun: 1)</p>
<p>Ingatlah bahwa Allah <em>Ta’ala</em> berfirman:</p>
<p><em>Langit yang tujuh, bumi, dan semua yang ada di dalamnya bertasbih kepada Allah. Dan tak ada suatupun melainkan bertasbih dengan memuji-Nya, tetapi kamu sekalian tidak mengerti tasbih mereka. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penyantun lagi Maha Pengampun”</em> (Al Isra’: 44).<em></em></p>
<p>Dalam sebuah hadits disebutkan:</p>
<p style="text-align: right; font-size: 18px;" dir="RTL">عَنْ حَكِيْمِ بْنِ حِزَامٍ  قَالَ: بَيْنَمَا رَسُوْلُ اللهِ  فِي أَصْحَابِهِ إِذْ قَالَ لَهُمْ: أَتَسْمَعُونَ مَا أَسْمَعُ ؟ قَالُوْا : مَا نَسْمَعُ مِنْ شَيْءٍ ، قَالَ: إِنِّي لَأَسْمَعُ أَطِيْطَ السَّمَاءِ وَمَا تُلاَمُ أَنْ تَئِطَّ وَمَا فِيْهَا مَوْضِعُ شِبْرٍ إِلاَّ وَعَلَيْهِ مَلَكٌ سَاجِدٌ أَوْ قَائِمٌ (رواه الطحاوي في مشكل الآثار والطيراني في الكبير بإسناد على شرط مسلم)</p>
<p>Dari Hakiem bin Hizam <em>radhiyallahu ‘anhu</em>, katanya: Ketika Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> sedang bersama sahabatnya, beliau berkata: <em>“Adakah kalian mendengar apa yang kudengar?” </em>mereka menjawab: “Kami tak mendengar apa-apa…” lalu lanjut beliau: <em>“Aku benar-benar mendengar suara berat yang ditimbulkan langit… dan wajar memang kalau dia merasa berat, karena tak tersisa sejengkal pun ruangan di sana melainkan ada malaikat yang sedang sujud atau berdiri”</em> <a title="" href="#_ftn14"><strong><strong>[14]</strong></strong></a><strong><sup>)</sup>.</strong></p>
<p>Ingatlah ketika Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> meriwayatkan dari Allah <em>Ta’ala</em>, bahwa Dia berfirman dalam sebuah hadits qudsi:</p>
<p style="text-align: right; font-size: 18px;" dir="RTL">يَا عِبَادِي إِنَّكُمْ لَنْ تَبْلُغُوا ضَرِّي فَتَضُرُّونِي وَلَنْ تَبْلُغُوا نَفْعِي فَتَنْفَعُونِي يَا عِبَادِي لَوْ أَنَّ أَوَّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ وَإِنْسَكُمْ وَجِنَّكُمْ كَانُوا عَلَى أَتْقَى قَلْبِ رَجُلٍ وَاحِدٍ مِنْكُمْ مَا زَادَ ذَلِكَ فِي مُلْكِي شَيْئًا يَا عِبَادِي لَوْ أَنَّ أَوَّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ وَإِنْسَكُمْ وَجِنَّكُمْ كَانُوا عَلَى أَفْجَرِ قَلْبِ رَجُلٍ وَاحِدٍ مَا نَقَصَ ذَلِكَ مِنْ مُلْكِي شَيْئًا (رواه مسلم)</p>
<p><em>“Wahai hamba-Ku, kalian tak akan mampu mencelakai-Ku maupun memberi manfaat kepada-Ku… wahai hamba-Ku, kalaulah kalian seluruhnya sejak dari yang pertama hingga terakhir, baik dari jin maupun manusia; semuanya memiliki hati yang paling takwa, niscaya itu tak menambah kekuasaan-Ku sedikit pun… dan seandainya kalian seluruhnya sejak dari yang pertama hingga terakhir, dari jin dan manusia; semuanya memiliki hati paling bejat, niscaya itu tak mengurangi kekuasaan-Ku sedikit pun…”</em> (H.R. Muslim no 2577).</p>
<p>Lihatlah… alangkah tidak berartinya manusia di sisi Allah. Alangkah sia-sianya amal yang selama ini kita lakukan dengan susah payah kalau sampai Allah tak sudi menerimanya. Kalau amal shalih saja belum tentu diterima oleh-Nya, maka bagaimana dengan bid’ah? Adakah Allah <em>Ta’ala</em> menaruh minat sedikit pun kepadanya? Renungkanlah baik-baik masalah ini, kemudian mari kita koreksi amal kita masing-masing.</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Terakhir: mintalah kepada Allah </strong><em>Ta’ala</em><strong> agar senantiasa membimbing kita</strong></span></p>
<p>Terapi ini tak kalah penting dari pendahulunya. Apalah artinya usaha kita yang mati-matian kalau tidak mendapat bimbingan Allah <em>Ta’ala</em>? Mintalah selalu kepada-Nya agar Dia menunjukkan kepada kita mana yang bid’ah dan mana yang sunnah. Hadirkanlah selalu hati kita tatkala membaca firman Allah:</p>
<p style="text-align: center; font-size: 18px;">اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ</p>
<p style="text-align: center;" align="center"><em> “Tunjukkanlah kami jalan yang lurus”</em></p>
<p>Bersimpuhlah di hadapan-Nya pada sepertiga malam terakhir… teteskanlah airmata kita di haribaan-Nya, mudah-mudahan Dia mencurahkan sebagian rahmat-Nya untuk kita. Keluhkanlah segala gundah gulana kepada-Nya… karena Dia lah yang menguasai hati hamba-Nya, dan Dia lah yang membolak-balikkan hati mereka… mintalah kepada-Nya agar hati kita selalu berada di jalan yang diridhai-Nya. Simaklah apa yang diriwayatkan oleh Ummul mukminin Ummu Salamah <em>radhiyallahu ‘anha,</em></p>
<p style="text-align: right; font-size: 18px;" dir="RTL">كَانَ أَكْثَرُ دُعَائِهِ <strong>يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِي عَلَى دِينِكَ</strong> قَالَتْ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا أَكْثَرَ دُعَاءَكَ يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِي عَلَى دِينِكَ قَالَ يَا أُمَّ سَلَمَةَ إِنَّهُ لَيْسَ آدَمِيٌّ إِلَّا وَقَلْبُهُ بَيْنَ أُصْبُعَيْنِ مِنْ أَصَابِعِ اللَّهِ فَمَنْ شَاءَ أَقَامَ وَمَنْ شَاءَ أَزَاغَ (رواه الترمذي وقَالَ هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ)</p>
<p>Doa yang paling sering dibaca Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> ialah: (يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِي عَلَى دِينِك<strong>َ</strong>) <em>“Wahai Dzat yang membolak-balikkan hati, tetapkanlah hatiku diatas agama-Mu”.</em> Aku pun bertanya kepadanya: “Ya Rasulullah, alangkah seringnya engkau memanjatkan doa ini…” maka jawab beliau <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>: <em>“Hai Ummu Salamah, tak ada seorang anak Adam pun melainkan hatinya berada diantara dua jemari Allah </em><em>Ta’ala</em><em>. Orang yang Dia kehendaki akan dijadikan-Nya istiqamah (lurus), atau justeru dibiarkan sesat”</em> (H.R. Tirmidzi, dan beliau menghasankannya).<a title="" href="#_ftn15"><strong><strong>[15]</strong></strong></a><strong><sup>)</sup></strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p align="center"><em>-bersambung insya Allah-</em></p>
<p>Penulis: Ustadz Abu Hudzaifah Al Atsary, Lc</p>
<p>Mahasiswa Magister &#8216;Ulumul Hadits wad Dirosah Islamiyah Univ. Islam Madinah</p>
<p>Artikel <a href="www.muslim.or.id">www.muslim.or.id</a></p>
<p>&nbsp;</p>
<div>
<p>&nbsp;</p>
<hr align="left" size="1" width="33%" />
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref1">[1]</a>  Disadur dari <em>Mukhtasar Al I’tisham</em>, hal 31-39, oleh Imam Asy Syathiby. Ikhtisar Sayyid ‘Alawi Abdul Qadir Assaqqaf -<em>hafidhahullaah</em>-.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref2"><strong><strong>[2]</strong></strong></a><strong><sup>)</sup></strong> H.R. Bukhari no 1870, 7306 dan Muslim no 1366, dari Sayyidina ‘Ali bin Abi Thalib dan Anas bin Malik.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref3"><strong><strong>[3]</strong></strong></a><strong><sup>)</sup></strong> H.R. Bukhari no 5058, 6931, dan Mulim no 1064 dari sahabat Abu Sa’id Al Khudry. Lafazh hadits diatas kami ambilkan dari hadits Bukhari no 5058.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref4"><strong><strong>[4]</strong></strong></a><strong><sup>)</sup></strong> Lihat: <em>Mukhtasar Al I’tisham</em> hal 33, oleh Imam Asy Syathiby. Ikhtisar oleh Sayyid ‘Alawi Abdul Qadir Assaqqaf.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref5"><strong><strong>[5]</strong></strong></a><strong><sup>)</sup></strong> Makna dari ‘sahabatku’ di sini bukanlah para sahabat Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, akan tetapi orang-orang yang menyertai Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> dalam hal keyakinan (Islam). Karenanya hadits ini tidak bisa dijadikan dalil bahwa para sahabat berpaling (murtad) dari Islam sepeninggal Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, sebagaimana keyakinan orang-orang syi’ah <em>rafidhah</em> yang terkutuk itu. Jadi kata <em>ashaab</em> disini ialah seperti yang diungkapkan oleh ulama-ulama belakangan ketika menukil pendapat orang yang semadzhab dengan mereka dengan menagatakan: (وقال أصحابنا كذا&#8230;) yang artinya: Orang-orang yang semadzhab dengan kami mengatakan begini dan begitu…</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref6"><strong><strong>[6]</strong></strong></a><strong><sup>)</sup></strong> H.R. Bukhari no 6526, 4625, 4626, 4740, 3349 dan Muslim no 2860, dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Abbas.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref7"><strong><strong>[7]</strong></strong></a><strong><sup>)</sup></strong>  H.R. Muslim no 1017, dari sahabat Jarir bin Abdillah secara ringkas.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref8">[8]</a> H.R. Abu Syaikh dalam <em>Tarikh Ashbahan</em>, At Thabrani dalam <em>Al Mu’jamul Ausath</em>, Al Baihaqy dalam <em>Syu’abul Iman</em> dan lainnya. Hadits ini dinyatakan shahih oleh Sayyid ‘Alawi Assaqqaf dalam <em>Mukhtasar Al I’tisham</em> hal 35. Dishahihkan pula oleh Al Albani dalam <em>Silsilah Ash Shahihah</em> no 1620.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref9">[9]</a>  H.R. Abu Dawud no 4597, Ahmad dalam Musnadnya (4/102) no 17061 dari sahabat Mu’awiyah bin Abi Sufyan. Hadits ini dinyatakan shahih lighairihi oleh Syaikh Al Albani dalam <em>Dhilalul Jannah</em>, 1/2, hadits no 1&amp;2. <strong>Perhatian: </strong>kalimat yang bercetak miring di atas hanya terdapat pada riwayat Ahmad, dan nampaknya ia merupakan perkataan Mu’awiyah yang tersisipkan dalam hadits, karena disebutkan bahwa beliau menyampaikan hadits tadi di waktu haji selepas shalat dhuhur (lihat Musnad Imam Ahmad 4/102). Jadi beliau mengatakan kata-kata tadi dalam kapasitasnya sebagai khalifah saat itu, wallaahu a’lam <sup>-pen</sup>.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref10">[10]</a>  H.R. Muslim no 249, Ibnu Majah no 4306, dan Ahmad dalam <em>Musnad</em>nya (2/300, 408) hadits no 7980, 8865 dan 9281. Hadits ini juga dishahihkan oleh Al Albani dalam <em>Shahih wa Dha’if  Sunan Ibnu Majah</em>, hadits no 4306.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref11">[11]</a>  Lihat: <em>Mukhtasar Al I’tisham</em>, hal 38.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref12">[12]</a>  <em>Ibid</em>, hal 38.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref13">[13]</a> <em>Tafsir Ibnu Katsier</em>, 2/92. Oleh Abul Fida’ Ibnu Katsier, tahqiq: DR. Sami Muhammad Salamah, cet.2, th. 1420/1999, Daarut Taybah.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref14"><strong><strong>[14]</strong></strong></a><strong><sup>)</sup></strong> H.R. Ath Thahawy dalam <em>Syarh Musykilil Aatsar</em> 7/337, hadits no 5319 dan Ath Thabrany dalam <em>Al Mu’jamul Kabir</em>, dengan sanad yang shahih sesuai syarat Muslim. Lihat: <em>Silsilah Ash Shahihah</em> hadits no 852.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref15"><strong><strong>[15]</strong></strong></a><strong><sup>)</sup></strong> H.R. Tirmidzi no 3522, dan Ahmad (6/302, 315) dan dihasankan pula oleh Al Albani dalam <em>Silsilah Ash Shahihah</em> hadits no 2091. Diriwayatkan pula oleh Ibnu Majah dari Anas bin Malik, dan Ahmad dari Aisyah.</p>
</div>
</div>
<div class="shr-publisher-7394"></div><!-- Start Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic --><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><div class='shareaholic-like-buttonset' style='float:none;height:30px;'><a class='shareaholic-fbsend' data-shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Fmanhaj%2Fini-dalilnya-10-terapi-intensif-bagi-pelaku-bid%25e2%2580%2599ah.html'></a></div><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><!-- End Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muslim.or.id/manhaj/ini-dalilnya-10-terapi-intensif-bagi-pelaku-bid%e2%80%99ah.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Ini Dalilnya (9): Meluruskan Pemahaman Tentang Bid’ah</title>
		<link>http://muslim.or.id/manhaj/ini-dalilnya-9-meluruskan-pemahaman-tentang-bid%e2%80%99ah.html</link>
		<comments>http://muslim.or.id/manhaj/ini-dalilnya-9-meluruskan-pemahaman-tentang-bid%e2%80%99ah.html#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 17 Nov 2011 01:00:17 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Muhammad Abduh Tuasikal</dc:creator>
				<category><![CDATA[Manhaj]]></category>
		<category><![CDATA[bid’ah]]></category>
		<category><![CDATA[bid’ah hasanah]]></category>
		<category><![CDATA[istighotsah]]></category>
		<category><![CDATA[mana dalilnya 1?]]></category>
		<category><![CDATA[Muhammad bin Abdul Wahab]]></category>
		<category><![CDATA[Sunnah]]></category>
		<category><![CDATA[tabarruk]]></category>
		<category><![CDATA[tawassul]]></category>
		<category><![CDATA[ustadz]]></category>
		<category><![CDATA[Wahabi]]></category>
		<category><![CDATA[ziarah kubur]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=7389</guid>
		<description><![CDATA[Sebagai pelengkap, berikut ini kami nukilkan beberapa masalah penting yang harus kita perhatikan mengenai hakikat bid’ah yang sering kali tersamarkan bagi kebanyakan orang.[1] 1. Bid’ah kadang memiliki dalil yang bersifat umum. Ketika sesuatu dihukumi sebagai<a class="more" href="http://muslim.or.id/manhaj/ini-dalilnya-9-meluruskan-pemahaman-tentang-bid%e2%80%99ah.html">Baca lebih lanjut...</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<!-- Start Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><!-- End Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><p>Sebagai pelengkap, berikut ini kami nukilkan beberapa masalah penting yang harus kita perhatikan mengenai hakikat bid’ah yang sering kali tersamarkan bagi kebanyakan orang.<a title="" href="#_ftn1"><strong><strong>[1]</strong></strong></a><strong></strong></p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>1. Bid’ah kadang memiliki dalil yang bersifat umum.</strong></span></p>
<p>Ketika sesuatu dihukumi sebagai bid’ah, bukan berarti hal itu harus seratus persen di luar Islam dan tidak ada dalilnya sama sekali. Bahkan kebanyakan bid’ah justeru memiliki dalil yang tidak akan terlepas dari salah satu keadaan berikut: <strong>pertama</strong>, dalil tersebut shahih namun bersifat umum; atau yang <strong>kedua</strong>: dalil tersebut khusus namun tidak shahih.</p>
<p>Misalnya bid’ah puasa Nisfu Sya’ban. Secara umum, puasa adalah ibadah yang dianjurkan dalam Islam. Dalil yang menganjurkan untuk berpuasa cukup banyak dan shahih; akan tetapi dalil tersebut bersifat umum. Karenanya, dalam Islam ada hari-hari tertentu yang kita <strong>diwajibkan</strong> untuk puasa; seperti bulan Ramadhan. Ada pula hari-hari yang kita <strong>dianjurkan</strong> untuk berpuasa; seperti enam hari di bulan Syawal, hari Asyura, hari Arafah, hari Senin dan Kamis, tanggal 13, 14 dan 15 tiap bulan hijriah, dan semisalnya. Namun ada juga hari-hari yang kita diharamkan untuk puasa; seperti ‘Iedul Fitri, ‘Iedul Adha dan hari Tasyriq.  Jelas sekali bahwa setiap jenis puasa tadi ditetapkan berdasarkan dalil khusus, sedangkan hari-hari lainnya tidak memiliki dalil khusus tentangnya.</p>
<p>Jika seseorang mengkhususkan hari tertentu untuk berpuasa dengan keyakinan bahwa puasa pada hari itu dianjurkan -seperti Nisfu Sya’ban-, maka tidak cukup baginya untuk bersandar pada perintah dianjurkannya puasa secara umum dalam syari’at<a title="" href="#_ftn2"><strong><strong>[2]</strong></strong></a><strong><sup>)</sup></strong>; namun harus ada dalil khusus &amp; shahih yang menyatakan bahwa pada hari itu dianjurkan untuk berpuasa. Karena jika tidak demikian maka tidak mungkin ada bid’ah dalam agama, sebab setiap bid’ah yang berkaitan dengan ibadah tertentu pasti tercakup dalam perintah umum akan ibadah tersebut.</p>
<p>Demikian pula jika dalilnya tidak shahih (bukan berupa ayat, hadits shahih/hasan, atau ijma’), maka tidak diperbolehkan bagi seorang muslim untuk melakukan suatu ibadah berangkat dari dalil yang lemah tadi. Sebab hukum asal setiap ibadah adalah <em>tauqify</em> &#8211;alias haram&#8211;, sampai ada dalil yang memerintahkannya, sebagaimana yang ditetapkan dalam kaidah usul fiqh <a title="" href="#_ftn3"><strong><strong>[3]</strong></strong></a><sup>)</sup>; sedangkan dalil yang lemah (seperti hadits dho’if) hanya menimbulkan <em>dzonnun marjuh</em> (dugaan lemah) bahwa amalan tersebut dianjurkan; dan Allah <em>Ta’ala</em> melarang serta mencela orang-orang yang sekedar mengikuti dugaan mereka saja;</p>
<p><em>“Dan janganlah kalian mengikuti apa-apa yang tidak kalian ketahui, sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati semuanya akan dimintai pertanggungan jawabnya”</em> (QS. Al Isra’: 36). <em>“…Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan, sedangkan sesungguhnya persangkaan itu tiada berfaedah sedikitpun terhadap kebenaran”</em> (QS. An Najm: 28).</p>
<p><span style="color: #ff0000;"> <strong>2. Sesuatu yang dianggap bid’ah bukan berarti tidak ada manfaatnya</strong></span></p>
<p>Sering kali pelaku bid’ah beralasan bahwa apa yang dilakukannya tersebut mendatangkan banyak manfaat, contohnya mengkhususkan tiap putaran thawaf dengan do’a-do’a tertentu. Bid’ah ini kerap dilakukan oleh para jema’ah haji. Mereka beralasan bahwa do’a-do’a tertentu tadi membantu mereka untuk mengingat jumlah putaran thawaf, di samping sebagai sarana menyibukkan diri dengan do’a dan dzikir dari pada sekedar diam selama thawaf. Oleh karenanya, bagi mereka yang tidak menguasai bacaan do’a dan dzikir nabawi, maka ‘buku kecil’ tersebut akan sangat membantu…</p>
<p>Perlu kita ketahui bahwa adanya manfaat dalam suatu bid’ah tidak menjadikannya boleh dilakukan, karena manfaat tersebut tidaklah sebanding dengan <em>mafsadat</em> (kerusakan) yang ditimbulkannya dalam agama. Seandainya manfaat tersebut lebih besar dari mafsadatnya, tentu tidak akan dilupakan oleh syari’at<a title="" href="#_ftn4"><strong><strong>[4]</strong></strong></a><strong><sup>)</sup></strong>. Akan tetapi marilah kita pelajari sunnah Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> dalam hal ini, kemudian kita terapkan semaksimal mungkin&#8230; niscaya kita akan mendapatkan manfaat yang lebih besar di balik itu.</p>
<p>Bahkan kalau kita perhatikan, orang-orang Yahudi dan Nasrani pun terkadang mendapatkan manfaat dari sebagian ibadah yang mereka lakukan, demikian pula meditasi yang dilakukan oleh orang Hindu/Budha&#8230; pasti memiliki pengaruh baik meski sedikit. Akan tetapi adanya manfaat tersebut sama sekali tidak menjadikan apa yang mereka lakukan dianggap benar menurut Islam.<strong></strong></p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>3. Tidak semua bid’ah disyaratkan harus dilakukan berulang-ulang</strong></span></p>
<p>Sebagian orang mengira bahwa suatu amalan tidak akan menjadi bid’ah kecuali bila dilakukan secara berulang-ulang. Dugaan seperti ini tidaklah benar, karena tidak semua bid’ah harus seperti itu. Kadang kala suatu amalan dihukumi sebagai bid’ah meski hanya dilakukan sekali saja, seperti orang yang membentuk rambutnya dengan model tertentu untuk meniru orang kafir; perbuatannya bisa dikategorikan sebagai bid’ah meski cuma dilakukan sekali saja seumur hidup.</p>
<p>Namun ada amalan tertentu yang tidak bisa dianggap bid’ah kecuali bila dilakukan secara rutin, seperti shalat malam berjama’ah di luar bulan Ramadhan. Ketika seseorang senantiasa melakukan shalat malam berjama’ah, perbuatannya dianggap sebagai bid’ah karena Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> hanya sesekali saja melakukannya. Demikian pula jika ia mengkhususkan hari tertentu setiap bulan untuk berpuasa tanpa ada dalilnya, hal ini juga menjadi bid’ah; dan begitu seterusnya.<strong></strong></p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>4. Tidak semua bid’ah berangkat dari niat yang jelek.</strong></span></p>
<p>Saudaraku seiman, jika kita perhatikan keadaan para pelaku bid’ah, mungkin kita akan heran kalau mengetahui bahwa niat mereka rata-rata baik dan tulus. Akan tetapi alangkah besarnya kejahatan terhadap agama yang ditimbulkan oleh ‘niat baik yang tak terkendalikan’ itu?? Ketahuilah, bahwa sekedar niat baik tidak cukup untuk menjadikan amalan tersebut baik, kecuali jika ia mewujudkannya dengan cara yang baik dan sesuai tuntunan Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>.<a title="" href="#_ftn5"><strong><strong>[5]</strong></strong></a><strong><sup>)</sup></strong></p>
<p>Bagaimana jika istri Anda berkata kepada Anda :  “Mas, aku amat mencintaimu, dan aku ingin menunjukkan cintaku kepadamu…” kemudian ia mengayunkan telapak tangannya keras-keras ke pipi Anda, apakah niat baiknya dapat Anda terima?? Demikian pula halnya dengan niat baik pelaku bid’ah di mata syari’at.</p>
<p>Jadi sekali lagi, niat baik sama sekali bukan alasan membenarkan perbuatan seseorang. Seseorang mungkin berbuat maksiat, atau bid’ah, atau bahkan kekafiran sedangkan ia ‘berniat baik’ <a title="" href="#_ftn6"><strong><strong>[6]</strong></strong></a><strong><sup>)</sup>.</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p align="center"><em>-bersambung insya Allah-</em></p>
<p>Penulis: Ustadz Abu Hudzaifah Al Atsary, Lc</p>
<p>Mahasiswa Magister &#8216;Ulumul Hadits wad Dirosah Islamiyah Univ. Islam Madinah</p>
<p>Artikel <a href="www.muslim.or.id">www.muslim.or.id</a></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<div>
<p>&nbsp;</p>
<hr align="left" size="1" width="33%" />
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref1"><strong><strong>[1]</strong></strong></a><strong><sup>)</sup></strong> Pembahasan ini seluruhnya penulis ringkas dari penjelasan DR Muhammad Husein Al Jezany terhadap kitab beliau yang berjudul <em>Qawa’id fi Ma’rifatil Bida’</em>.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref2">[2]</a> Seperti hadits qudsi yang maknanya: “Semua amalan anak Adam adalah bagi dirinya kecuali puasa, maka amalan tersebut adalah bagi-Ku (Allah), dan Aku sendiri yang akan memberi pahalanya…” (Muttafaq ‘alaih).</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref3">[3]</a>  Kaidah ini berlaku pada setiap mazhab, lihat: <em>Syarh Al Bahjatul Wardiyah</em>, bab shalat, fasal: bayanu shalatin nafli karya Al ‘Allaamah Abu Yahya Zakaria bin Muhammad Al Anshary Asy Syafi’i. Lihat juga dalam <em>Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taymiyyah</em> 6/452; <em>Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah</em>, 4/394 &#8211; 8/74 -9/134 &#8211; 10/303 &#8211; 10/500; dan <em>Shalaatut Tarawih</em> hal 34 oleh Syaikh Al Albani; <em>Kitaabul ‘Ilm</em> hal 161 oleh Syaikh Al Utsaimin; <em>Taisirul Lathiful Mannan fi Khulashati Tafsiril Ahkam</em>, fasal: fil ahkamis syar’iyyah wal bayyinah, oleh Syaikh Abdurrahman As Sa’dy.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref4">[4]</a>  Sebagaimana firman Allah yang artinya: <strong><em>“Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agamamu”</em> </strong>(Al Ma’idah: 3). Allah <em>Ta’ala</em> juga berfirman: <em>“…dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu. Maka akan Aku tetapkan rahmat-Ku untuk orang-orang yang bertaqwa, yang menunaikan zakat dan orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami&#8221;. (157) (Yaitu) orang-orang yang mengikut <strong>Rasul (Muhammad </strong></em><em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em><strong><em>)</em></strong><em>, <strong>Nabi yang ummi yang (namanya) mereka didapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka,</strong> <strong>yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma&#8217;ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar. Menghalalkan bagi mereka segala yang baik, mengharamkan bagi mereka segala yang buruk, dan membuang dari mereka beban-beban serta belenggu-belenggu yang ada pada mereka</strong>. Maka orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya, dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (al-Qur&#8217;an), mereka itulah orang-orang yang beruntung” (Al A’raf: 156-157).</em></p>
<p>Perhatikan, bagaimana Allah menyifati Nabi-Nya yang satu ini: “… yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf… melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar… <strong>menghalalkan bagi mereka</strong> <strong><span style="text-decoration: underline;">segala yang baik</span>…</strong> <strong>mengharamkan bagi mereka <span style="text-decoration: underline;">segala yang buruk</span>…”</strong></p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref5"><strong><strong>[5]</strong></strong></a><strong><sup>)</sup></strong> Sebagaimana ucapan Ibnu Mas’ud <em>radhiyallahu ‘anhu</em> kepada orang-orang yang mengadakan majelis dzikir dengan alasan mereka hanyalah mencari kebaikan:</p>
<p style="font-size: 18px; text-align: right;" dir="RTL">وَكَمْ مِنْ مُرِيْدٍ لِلْخَيْرِ لَنْ يُصِيْبَهُ (رواه الدارمي في مقدمة السنن بسند حسن)</p>
<p>“<em>Alangkah banyaknya orang yang menginginkan kebaikan namun tidak akan mendapatkannya…”</em> (H.R. Ad Darimi dalam muqaddimah Sunan-nya dengan sanad hasan).</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref6"><strong><strong>[6]</strong></strong></a><strong><sup>)</sup></strong> Seperti musyrikin Quraisy yang menyembah berhala dengan niat mendekatkan diri mereka kepada Allah sedekat-dekatnya (lihat Surat Az Zumar: 3).</p>
</div>
</div>
<div class="shr-publisher-7389"></div><!-- Start Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic --><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><div class='shareaholic-like-buttonset' style='float:none;height:30px;'><a class='shareaholic-fbsend' data-shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Fmanhaj%2Fini-dalilnya-9-meluruskan-pemahaman-tentang-bid%25e2%2580%2599ah.html'></a></div><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><!-- End Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muslim.or.id/manhaj/ini-dalilnya-9-meluruskan-pemahaman-tentang-bid%e2%80%99ah.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Ini Dalilnya (8): Pembagian Bid’ah yang Tepat</title>
		<link>http://muslim.or.id/manhaj/ini-dalilnya-8-pembagian-bid%e2%80%99ah-yang-tepat.html</link>
		<comments>http://muslim.or.id/manhaj/ini-dalilnya-8-pembagian-bid%e2%80%99ah-yang-tepat.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 14 Nov 2011 23:00:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Muhammad Abduh Tuasikal</dc:creator>
				<category><![CDATA[Manhaj]]></category>
		<category><![CDATA[bid’ah]]></category>
		<category><![CDATA[bid’ah hasanah]]></category>
		<category><![CDATA[istighotsah]]></category>
		<category><![CDATA[mana dalilnya 1?]]></category>
		<category><![CDATA[Muhammad bin Abdul Wahab]]></category>
		<category><![CDATA[Sunnah]]></category>
		<category><![CDATA[tabarruk]]></category>
		<category><![CDATA[tawassul]]></category>
		<category><![CDATA[ustadz]]></category>
		<category><![CDATA[Wahabi]]></category>
		<category><![CDATA[ziarah kubur]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=7376</guid>
		<description><![CDATA[Setelah memahami kekeliruan mereka yang membagi bid’ah persis dengan pembagian hukum syar’i (wajib, mandub, mubah, makruh dan haram). Ada baiknya kalau di sini kami jelaskan klasifikasi bid’ah yang benar, yang tidak bertentangan dengan sabda Nabi:<a class="more" href="http://muslim.or.id/manhaj/ini-dalilnya-8-pembagian-bid%e2%80%99ah-yang-tepat.html">Baca lebih lanjut...</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<!-- Start Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><!-- End Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><p>Setelah memahami kekeliruan mereka yang membagi bid’ah persis dengan pembagian hukum syar’i (wajib, mandub, mubah, makruh dan haram). Ada baiknya kalau di sini kami jelaskan klasifikasi bid’ah yang benar, yang tidak bertentangan dengan sabda Nabi: <strong><em>“wa kullu bid’atin dholalah”</em></strong>. Yaitu dengan meninjau dari segi hubungannya dengan syari’at, atau dari kadar bahayanya.</p>
<p>Ditinjau dari hubungannya dengan syari’at, bid’ah terbagi menjadi dua:</p>
<ol start="1">
<li>Bid’ah Haqiqiyyah.</li>
<li>Bid’ah Idhafiyyah.</li>
</ol>
<p>Dalam kitabnya yang sangat monumental, Imam Asy Syathiby mendefinisikan bid’ah haqiqiyyah sebagai berikut:</p>
<p style="text-align: center;" dir="RTL">اَلْبِدْعَةُ الحَقِيْقِيَّةُ: هِيَ الَّتِي لَمْ يَدُلَّ عَلَيْهَا دَلِيْلٌ شَرْعِيٌّ لاَ مِنْ كِتَابٍ وَلاَ سُنَّةٍ وَلاَ إِجْمَاعٍ وَلاَ اسْتِدْلاَلٍ مُعْتَبَرٍ عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ لاَ فِي الْجُمْلَةِ وَلاَ فِي التَّفْصِيْلِ, وَلذَلِكَ سُمِّيَتْ بِدْعَةً لأَِنَّهَا شَيْءٌ مُخْتَرَعٌ عَلىَ غَيْرِ مِثَالٍ سَابِقٍ (مختصر الاعتصام, ص 71).</p>
<p><strong>Bid’ah haqiqiyyah</strong> ialah bid’ah yang tidak ada dalil syar’inya sama sekali. Baik dari Al Qur’an, Sunnah, Ijma’, maupun <em>istidlal</em> yang mu’tabar<a title="" href="#_ftn1"><strong><strong>[1]</strong></strong></a><strong><sup>)</sup></strong> menurut para ulama. Ia sama sekali tak memiliki dalil baik secara umum maupun terperinci, karenanya ia dinamakan bid’ah berangkat dari hakekatnya yang memang diada-adakan tanpa ada contoh sebelumnya.</p>
<p>Contoh bid’ah haqiqiyyah yang akrab dengan masyarakat Indonesia misalnya: puasa <em>mutih</em>, puasa <em>pati geni</em>, <em>padusan</em> (mandi) menjelang datangnya bulan Ramadhan, peringatan bagi orang yang telah meninggal; 7 hari, 40 hari, 100 hari, 1000 hari dan seterusnya</p>
<p>Sedangkan bid’ah idhafiyyah menurut Imam Asy Syathiby definisinya ialah:</p>
<p style="text-align: center;" dir="RTL">البِدْعَةُ الإِضَافِيَّةُ: هِيَ الَّتِي لَهَا شَائِبَتَانِ: <strong>إِحْدَاهُمَا:</strong> لَهَا مِنَ الأَدِلَّةِ مُتَعَلَّقٌ, فَلاَ تَكُونُ مِنْ تِلْكَ الْجِهَةِ بِدْعَةً. <strong>وَالأُخْرَى:</strong> لَيْسَ لَهَا مُتَعَلَّقٌ إِلاَّ مِثْلَ مَا لِلْبِدْعَةِ الحَقِيْقِيَّةِ. <strong>وَالْفَرْقُ بَيْنَهُمَا مِنْ جِهَةِ الْمَعْنَى:</strong> أَنَّ الدَّلِيْلَ عَلَيْهَا مِنْ جِهَةِ الأَصْلِ قَائِمٌ, وَمِنْ جِهَةِ الْكَيْفِيَّاتِ أَوِ الأَحْوَالِ أَوِ التَّفْصِيْلِ لَمْ يَقُمْ عَلَيْهَا, مَعَ أَنَّهَا مُحْتَاجَةٌ إِلَيْهِ لِأَنَّ الْغَالِبَ وُقُوْعُهَا فِي التَّعَبُّدِيَّاتِ لاَ فِي الْعَادِيَّاتِ الْمَحْضَةِ (مختصر الاعتصام, ص 71)</p>
<p><strong>Bid’ah Idhafiyyah</strong>: ialah bid’ah yang mengandung dua unsur. Salah satunya memiliki kaitan dengan dalil syar’i, sehingga dari sisi ini ia tidak termasuk bid’ah. Sedang unsur kedua tidak ada kaitannya, namun persis seperti bid’ah haqiqiyyah. Jadi beda antara kedua bid’ah tadi dari segi maknanya ialah: bahwa (bid’ah idhafiyyah) asal-usulnya merupakan sesuatu yang dianjurkan menurut dalil syar’i; akan tetapi dari segi cara pelaksanaan, keadaan, dan detail-detailnya tidak bersandarkan pada dalil. Padahal hal-hal semacam ini amat membutuhkan dalil, karena sebagian besar berkaitan dengan praktik ibadah dan bukan sekedar adat kebiasaan (Mukhtasar Al I’tisham, hal 71).</p>
<p>Contoh kongkrit dari bid’ah idhafiyyah terlalu banyak untuk disebutkan satu persatu. Tapi yang paling akrab dengan masyarakat Indonesia seperti yasinan, tahlilan, shalawatan, membaca wirid bersama selepas shalat dengan dikomandoi oleh Imam, membaca shalawat sebelum adzan dan iqamah, mengkhususkan malam nisfu Sya’ban untuk melakukan ibadah tertentu, maulidan dan lain sebagainya. Bahkan sebagian besar bid’ah yang kita jumpai saat ini rata-rata termasuk bid’ah idhafiyyah. Meski demikian, bahaya yang ditimbulkannya tidak lebih kecil dari bid’ah haqiqiyyah; bahkan lebih besar, mengapa? Karena sepintas ia merupakan taqarrub kepada Allah, hingga banyak orang tertipu dengan ‘penampilan luarnya’, padahal sesungguhnya itu merupakan bid’ah yang dibenci syari’at.</p>
<p>Pembagian bid’ah lainnya yang dibenarkan ialah yang didasarkan pada bahaya yang ditimbulkannya. Ditinjau dari kadar bahayanya, bid’ah juga terbagi menjadi dua:</p>
<ol start="1">
<li>Bid’ah <em>Mukaffirah.</em></li>
<li>Bid’ah <em>Ghairu Mukaffirah</em>.</li>
</ol>
<p><strong>Bid’ah <em>mukaffirah</em></strong> ialah setiap bid’ah yang menyebabkan pelakunya menjadi kafir, keluar dari Islam. Bid’ah ini biasanya berkaitan dengan keyakinan; seperti bid’ahnya orang-orang <em>Jahmiyyah<a title="" href="#_ftn2"><strong><strong>[2]</strong></strong></a><strong><sup>)</sup></strong></em>, bid’ahnya <em>Syi’ah Imamiyyah Al Itsna ‘Asyariah<a title="" href="#_ftn3"><strong><strong>[3]</strong></strong></a><strong><sup>)</sup></strong></em>, bid’ahnya mereka yang mengingkari takdir Allah (<em>Qadariyyah</em>)<a title="" href="#_ftn4"><strong><strong>[4]</strong></strong></a><strong><sup>)</sup></strong>, dan lain-lain.</p>
<p>Sedangkan <strong>bid’ah <em>ghairu mukaffirah</em></strong>, ialah bid’ah yang tidak menyebabkan pelakunya menjadi kafir, akan tetapi terhitung berdosa. Dan tentunya dosa satu bid’ah tidak sama dengan dosa bid’ah lainnya, akan tetapi tergantung dari bentuk bid’ah itu sendiri dan keadaan pelakunya. Namun bagaimanapun juga bid’ahnya tetap tertolak, meski orang tersebut melakukannya dengan ikhlas dan berangkat dari kejahilan.</p>
<p align="center"> <em>-bersambung insya Allah-</em></p>
<p>Penulis: Ustadz Abu Hudzaifah Al Atsary, Lc</p>
<p>Mahasiswa Magister &#8216;Ulumul Hadits wad Dirosah Islamiyah Univ. Islam Madinah</p>
<p>Artikel <a href="www.muslim.or.id">www.muslim.or.id</a></p>
<p>&nbsp;</p>
<div><br clear="all" /></p>
<hr align="left" size="1" width="33%" />
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref1">[1]</a> Istidlal yang mu’tabar di sini maksudnya ialah mashalih mursalah. Karena mashalih mursalah memiliki banyak konotasi seperti: Al Maslahah Al Mursalah, Al Istishlaah, Al Istidlaal Al Mursal dan Al Istidlaal. (lihat: <em>Al Bahrul Muhith</em>, (كتاب الأدلة المختلف فيها,باب: المصالح المرسلة) oleh Badruddien Az Zarkasyi).</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref2"><strong><strong>[2]</strong></strong></a><strong><sup>)</sup></strong> Yaitu suatu aliran sesat yang dinisbatkan kepada Jahm bin Shafwan, pendirinya. Mereka mengingkari semua sifat Allah dengan dalih ingin menyucikan dzat Allah dari menyerupai makhluk-Nya. Akhirnya mereka justeru terjerumus dalam kesesatan yang lebih fatal lagi, karena dengan begitu mereka justeru menyerupakan Allah dengan sesuatu yang tidak ada. Karena segala sesuatu yang ada pasti memiliki sifat tertentu, apa pun wujudnya. Sehingga bila sifat-sifat tersebut dinafikan maka sama dengan menafikan keberadaannya.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref3"><strong><strong>[3]</strong></strong></a><strong><sup>)</sup></strong> Yaitu firqah syi’ah terbesar saat ini, yang meyakini bahwa mereka memiliki dua belas Imam yang ma’shum, yang mengetahui apa yang terdapat pada <em>lauhul mahfuzh</em>, mereka bisa mati sekehendak mereka, dan senantiasa mengatur alam semesta. Mereka mengkafirkan seluruh sahabat Nabi, kecuali empat atau maksimal enam orang, yaitu: Ali bin Abi Thalib, Al Hasan, Al Husein, Salman Al Farisi, Abu Dzar dan Miqdad ibnul Aswad.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref4"><strong><strong>[4]</strong></strong></a><strong><sup>)</sup></strong> Yang dicetuskan oleh Ma’bad Al Juhani dari Irak pada zaman tabi’in. Ia mengatakan bahwa manusia berbuat sesuai dengan kehendaknya dan terlepas dari takdir Allah. Artinya semua perbuatan manusia terjadi tanpa ketentuan terlebih dahulu dari Allah. Sehingga dengan demikian mereka telah mengingkari salah satu rukun iman yang enam, yaitu iman kepada takdir.</p>
</div>
</div>
<div class="shr-publisher-7376"></div><!-- Start Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic --><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><div class='shareaholic-like-buttonset' style='float:none;height:30px;'><a class='shareaholic-fbsend' data-shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Fmanhaj%2Fini-dalilnya-8-pembagian-bid%25e2%2580%2599ah-yang-tepat.html'></a></div><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><!-- End Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muslim.or.id/manhaj/ini-dalilnya-8-pembagian-bid%e2%80%99ah-yang-tepat.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>5</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Ini Dalilnya (7): Beda Bid’ah dan Mashalih Mursalah</title>
		<link>http://muslim.or.id/manhaj/ini-dalilnya-7-beda-bid%e2%80%99ah-dan-mashalih-mursalah.html</link>
		<comments>http://muslim.or.id/manhaj/ini-dalilnya-7-beda-bid%e2%80%99ah-dan-mashalih-mursalah.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 13 Nov 2011 03:00:50 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Muhammad Abduh Tuasikal</dc:creator>
				<category><![CDATA[Manhaj]]></category>
		<category><![CDATA[bid’ah]]></category>
		<category><![CDATA[bid’ah hasanah]]></category>
		<category><![CDATA[istighotsah]]></category>
		<category><![CDATA[mana dalilnya 1?]]></category>
		<category><![CDATA[Muhammad bin Abdul Wahab]]></category>
		<category><![CDATA[Sunnah]]></category>
		<category><![CDATA[tabarruk]]></category>
		<category><![CDATA[tawassul]]></category>
		<category><![CDATA[ustadz]]></category>
		<category><![CDATA[Wahabi]]></category>
		<category><![CDATA[ziarah kubur]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=7355</guid>
		<description><![CDATA[Saudaraku seiman, yang akan kita bahas kali ini sangatlah penting, yaitu persamaan dan perbedaan antara bid’ah dan mashalih mursalah. Dalam buku Mana Dalilnya 1, si penulis tak bisa membedakan antara bid’ah dan mashalih mursalah, akibatnya<a class="more" href="http://muslim.or.id/manhaj/ini-dalilnya-7-beda-bid%e2%80%99ah-dan-mashalih-mursalah.html">Baca lebih lanjut...</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<!-- Start Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><!-- End Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><p>Saudaraku seiman, yang akan kita bahas kali ini sangatlah penting, yaitu persamaan dan perbedaan antara bid’ah dan <em>mashalih mursalah</em>. Dalam buku <em>Mana Dalilnya 1</em>, si penulis tak bisa membedakan antara <em>bid’ah</em> dan <em>mashalih mursalah,</em> akibatnya  ia menggolongkan hal-hal yang merupakan <em>mashalih mursalah</em> ke dalam bid’ah<a title="" href="#_ftn1"><strong><strong>[1]</strong></strong></a><strong><sup>)</sup></strong>. Seperti ketika menjelaskan  bid’ah wajib, ia mengatakan:</p>
<p>Bid’ah wajib ialah bid’ah yang harus dilakukan demi menjaga terwujudnya kewajiban yang telah ditetapkan Allah. Di antaranya adalah:</p>
<ol start="1">
<li>Mengumpulkan ayat-ayat Al Qur’an menjadi satu mushaf demi menjaga keaslian Al Qur’an, karena telah banyak penghapal Al Qur’an yang meninggal dunia, sebagaimana yang telah dilakukan oleh Khalifah Abu Bakar dan Umar <em>radhiyallahu ‘anhuma</em>.</li>
<li>Memberi titik dan harakat (garis tanda fathah, kasrah dan dzamma pada huruf-huruf Al Qur’an). Pada zaman Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin <em>radhiyallahu ‘anhum</em>, Al Qur’an ditulis tanpa titik dan harakat. Pemberian harakat dan titik baru dilakukan pada masa Tabi’in. Tujuannya adalah untuk menghindari kesalahan baca yang dapat menimbulkan salah pengertian dan penafsiran.</li>
<li>Membukukan Hadits-hadits Nabi Muhammad <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> sebagaimana yang telah dilakukan oleh Imam Bukhari, Muslim, dan ahli Hadits lainnya.</li>
<li>Menulis buku-buku tafsir Al Qur’an demi menghindari salah penafsiran dan untuk memudahkan masyarakat memahami Al Qur’an.</li>
<li>Membuat buku-buku fiqih sehingga hukum agama dapat diterapkan dengan baik dan mudah. <a title="" href="#_ftn2"><strong><strong>[2]</strong></strong></a><strong><sup>)</sup></strong></li>
</ol>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sebelum menjelaskan kerancuan klasifikasi di atas, ada baiknya kalau kita mengenal terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan <em>mashalih mursalah</em> itu.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Definisi <em>Mashalih mursalah</em></strong></span></p>
<p>Istilah di atas merupakan salah satu istilah <em>ushul fiqih</em> yang masyhur, yang tersusun dari dua kata; <strong><em>mashalih</em></strong> (مَصَالِحٌ) dan <strong><em>mursalah</em></strong> (مُرْسَلَةٌ). Kata yang pertama adalah bentuk jamak dari ‘maslahah’ (مَصْلَحَةٌ) yang artinya manfaat/kemaslahatan. Sedangkan <em>mursalah</em> artinya yang diabaikan. Jadi <em>mashalih mursalah</em> <strong>secara bahasa</strong> artinya ialah kemaslahatan-kemaslahatan yang diabaikan.</p>
<p>Agar lebih jelas, kita harus tahu bahwa setiap kemaslahatan pasti tak lepas dari salah satu keadaan berikut;</p>
<ol start="1">
<li><em>Maslahah mu’tabarah</em> (kemaslahatan yang diperhitungkan)</li>
<li><em>Maslahah mulghaah</em> (kemaslahatan yang dibatalkan)</li>
<li><em>Maslahah mursalah</em> (kemaslahatan yang diabaikan)</li>
</ol>
<p><em>Maslahah mu’tabarah</em> pengertiannya ialah setiap manfaat yang diperhitungkan oleh syari’at berdasarkan dalil-dalil syar’i. Aplikasi dari <em>maslahah mu’tabarah</em> ini biasanya kita temui dalam masalah <em>qiyas</em>. Misalnya ketika syari’at mengharamkan khamer, sesungguhnya ada suatu alasan yang selalu diperhitungkan dalam hal ini, yaitu sifat memabukkan.</p>
<p>Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p dir="RTL" align="center">كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ (رواه مسلم رقم 2003).</p>
<p> <em>“Setiap yang memabukkan adalah khamer, dan setiap khamer itu haram”</em> (H.R. Muslim no 2003).            Karenanya, segala sesuatu yang memabukkan -entah itu makanan, minuman, atau apapun- dihukumi sama dengan khamer. <em>Qiyas</em> semacam ini merupakan bentuk pengamalan akan <em>maslahah mu’tabarah</em> <a title="" href="#_ftn3"><strong><strong>[3]</strong></strong></a><strong><sup>)</sup></strong>. Karena dengan begitu kita dapat menjaga akal manusia dari segala sesuatu yang merusaknya, yang dalam hal ini adalah khamer. Sedangkan menjaga akal merupakan <em>maslahah</em> yang diperhitungkan oleh syari’at <a title="" href="#_ftn4"><strong><strong>[4]</strong></strong></a><strong><sup>)</sup></strong>.</p>
<p>Kesimpulannya, pengharaman setiap yang memabukkan seperti miras dan narkoba merupakan <em>maslahah mu’tabarah</em>.</p>
<p>Sedangkan <em>maslahah mulghaah</em>, ialah kemaslahatan yang dianggap batal oleh syari’at. Contohnya ialah maslahat yang terkandung dalam khamer dan perjudian. Allah <em>Ta’ala</em> berfirman,</p>
<p dir="RTL" align="center">(البقرة: من الآية 219)</p>
<p><em>Mereka bertanya kepadamu tentang khamer dan judi. Katakanlah: “<strong>Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia</strong>, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya…”</em> (Al Baqarah: 219).</p>
<p>Allah menjelaskan dalam ayat ini bahwa khamer dan judi itu mengandung beberapa manfaat bagi manusia, namun demikian hukumnya haram sehingga manfaatnya dianggap batal oleh syari’at Islam. Inilah yang dinamakan <em>maslahah mulghaah</em>. Contoh lainnya ialah maslahat mencari kekayaan dengan cara menipu dan manipulasi. Kekayaan di sini merupakan maslahat, akan tetapi caranya bertentangan dengan syari’at, sehingga maslahat yang ditimbulkannya dianggap batal. Demikian pula wanita yang mencari uang lewat melacur umpamanya.</p>
<p>Adapun <em>maslahah mursalah</em>, maka tak ada dalil dalam syari’at yang secara tegas memperhitungkan maupun membatalkannya. <strong>Singkatnya</strong>, <em>maslahah mursalah</em> adalah maslahat-maslahat yang terabaikan &#8211;alias tidak ada dalil khusus yang menetapkan atau menolaknya,&#8211; namun ia sesuai dengan tujuan-tujuan syari’at <a title="" href="#_ftn5"><strong><strong>[5]</strong></strong></a><strong><sup>)</sup></strong>. Atau dengan bahasa yang lebih sederhana, kita tahu bahwa sesungguhnya syari’at ditegakkan di atas azas mendatangkan manfaat dan menolak madharat. Karenanya, <strong>segala sarana yang bisa mendatangkan manfaat bagi seorang muslim atau menolak madharat darinya, boleh dipakai selama cara tersebut tidak bertentangan dengan syari’at<a title="" href="#_ftn6"><strong>[6]</strong></a><sup>)</sup></strong>. Inilah sebenarnya hakekat <em>mashalih mursalah</em>, dan inilah yang sering dianggap <em>bid’ah hasanah </em>oleh sebagian orang yang tidak faham.</p>
<p>Untuk lebih jelasnya, kami akan menyebutkan <strong><span style="text-decoration: underline;">beberapa persamaan antara bid’ah dan mashalih mursalah</span></strong>:</p>
<table border="1" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td width="36">
<p align="center"><strong>No</strong></p>
</td>
<td width="276">
<p align="center"><strong>Mashalih Mursalah</strong></p>
</td>
<td width="264">
<p align="center"><strong>Bid’ah</strong></p>
</td>
</tr>
<tr>
<td width="36">
<p align="center">1</p>
</td>
<td width="276">
<p align="center">Tidak dijumpai di zaman Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em></p>
</td>
<td width="264">
<p align="center">Tidak dijumpai di zaman Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em></p>
</td>
</tr>
<tr>
<td width="36">
<p align="center">2</p>
</td>
<td width="276">
<p align="center">Tidak memiliki dalil khusus yang secara tegas berkaitan dengannya</p>
</td>
<td width="264">
<p align="center">Tidak memiliki dalil khusus yang secara tegas berkaitan dengannya</p>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sedangkan <strong><span style="text-decoration: underline;">perbedaan antara keduanya ialah</span></strong>:</p>
<table border="1" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td width="36">
<p align="center"><strong>No</strong></p>
</td>
<td width="276">
<p align="center"><strong>Maslahah Mursalah</strong></p>
</td>
<td width="264">
<p align="center"><strong>Bid’ah</strong></p>
</td>
</tr>
<tr>
<td width="36">
<p align="center">1</p>
</td>
<td width="276">
<p align="center">Bisa bertambah dan berkurang atau bahkan ditinggalkan sesuai dengan kebutuhan, karena ia <strong>sekedar sarana</strong> &amp; <strong>bukan tujuan hakiki, </strong>alias bukan ibadah yang berdiri sendiri.</p>
</td>
<td width="264">
<p align="center">Bersifat paten dan dipertahankan hingga tidak bertambah atau berkurang, karena ia <strong>merupakan tujuan hakiki</strong> alias ibadah yang berdiri sendiri dan <strong>bukan sarana</strong>.</p>
</td>
</tr>
<tr>
<td width="36">
<p align="center">2</p>
</td>
<td width="276">
<p align="center">Sebab-sebabnya <strong>belum ada</strong> di zaman Nabi; atau sudah ada tapi <strong>ada penghalangnya</strong></p>
</td>
<td width="264">
<p align="center">Sebab-sebabnya <strong>sudah ada</strong> di zaman Nabi dan <strong>tidak ada penghalangnya</strong>.</p>
</td>
</tr>
<tr>
<td width="36">
<p align="center">3</p>
</td>
<td width="276">
<p align="center">Tidak mengandung unsur memberatkan, karena tujuan dasarnya ialah mencari kemaslahatan.</p>
</td>
<td width="264">
<p align="center">Mengandung unsur memberatkan, karena tujuannya dasarnya untuk berlebihan dalam beribadah.</p>
</td>
</tr>
<tr>
<td width="36">
<p align="center">4</p>
</td>
<td width="276">
<p align="center">Selaras dengan misi syari’at (<em>maqashidus syari’ah</em>)</p>
</td>
<td width="264">
<p align="center">Tidak selaras dengan misi syari’at, bahkan cenderung merusaknya<strong> <a title="" href="#_ftn7"><strong>[7]</strong></a><sup>)</sup></strong>.</p>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kalau kita merenungi perbedaan-perbedaan di atas, maka kerancuan yang terjadi dalam menentukan mana bid’ah dan mana <em>maslahah mursalah</em> bisa kita hindari. <strong>Jika salah satu ciri bid’ah di atas kita temukan dalam suatu masalah, maka ketahuilah bahwa ia termasuk bid’ah,</strong> demikian halnya dengan <em>mashalih mursalah</em>.</p>
<p>Kemudian perlu diketahui pula bahwa <em>mashalih mursalah</em> terbagi menjadi tiga: <strong><em>dharuriyyah</em></strong> (bersifat darurat), <strong><em>haajiyyah</em></strong> (diperlukan), dan <strong><em>tahsiniyyah</em></strong> (sekedar tambahan/pelengkap). Contoh yang <em>dharuriyyah</em> ialah pembukuan Al Qur’an dalam satu mushaf, sedangkan contoh yang <em>haajiyyah</em> ialah membuat <em>mihrab</em> di masjid sebagai petunjuk arah kiblat; dan contoh yang <em>tahsiniyyah</em> seperti melakukan adzan awal sebelum adzan subuh<a title="" href="#_ftn8"><strong><strong>[8]</strong></strong></a><strong><sup>)</sup></strong>. Bertolak dari sini, kita akan menjawab semua yang dianggap bid’ah di atas:</p>
<p><span style="color: #0000ff;"> <strong>1.       </strong><strong>Pembukuan Al Qur’an dalam satu Mushaf</strong></span></p>
<p>Hal ini termasuk <em>maslahah mursalah</em> <em>dharuriyyah</em> karena beberapa alasan; <strong>pertama</strong>: ia merupakan sarana untuk menjaga keotentikan Al Qur’an dan bukan tujuan hakiki. Karenanya, sekarang Al Qur’an tidak sekedar berwujud mushaf, akan tetapi sudah direkam dalam kaset, CD, dan perangkat elektronik lainnya. <strong>Kedua</strong>: kendati sebab-sebabnya ada di zaman Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, tapi ketika itu ada yang menghalangi para sahabat untuk membukukannya. Karena ketika itu Al Qur’an belum turun seluruhnya, dan sering terjadi <em>nasekh</em> (penghapusan hukum atau lafazh ayat tertentu). Padahal alasan untuk membukukan sudah ada, dan sarana tulis-menulis pun ada. <strong>Ketiga:</strong> dengan dibukukan dalam satu mushaf, penjagaan akan keotentikan Al Qur’an jadi lebih mudah.</p>
<p>Lebih dari itu, penulisan Al Qur’an dalam satu mushaf merupakan sunnah-nya Khulafa’ur Rasyidin, jadi tidak bisa dikatakan sebagai bid’ah <a title="" href="#_ftn9"><strong><strong>[9]</strong></strong></a><strong><sup>)</sup></strong>.</p>
<p><span style="color: #0000ff;"><strong>2.   Pemberian titik dan harakat pada huruf-huruf Al Qur’an.</strong></span></p>
<p>Sebagaimana pendahulunya, hal ini bukanlah bid’ah namun termasuk <em>maslahah mursalah</em> <em>dharuriyyah</em> jika dilihat dari tiga sisi. <strong>Pertama</strong>: ia merupakan cara/wasilah agar orang tak keliru membaca ayat, tapi bukan tujuan hakiki dan ibadah yang berdiri sendiri. Karenanya cara tersebut bisa ditambah/diperlengkap sesuai kebutuhan, seperti tanda-tanda <em>waqaf</em>, <em>saktah</em>, <em>isymam</em>, dan semisalnya. <strong>Kedua</strong>: sebab-sebabnya belum ada di zaman Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> karena para sahabat semuanya fasih dalam berbahasa Arab, sehingga mereka tak perlu pakai titik dan harakat dalam membaca teks Arab, apalagi sebagian besar mereka masih mengandalkan kekuatan hafalan daripada tulis-menulis. Ketika banyak orang <em>‘ajam</em> (non Arab) yang masuk Islam, otomatis mereka tak mampu membaca huruf Arab yang gundul tanpa titik dan harakat tadi. Maka diberilah tanda-tanda tertentu sebagai pedoman membaca. <strong>Ketiga</strong>: tujuannya jelas untuk mempermudah membaca Al Qur’an.</p>
<p><span style="color: #0000ff;"><strong>3.    Membukukan hadits-hadits Nabi.</strong></span></p>
<p>Ini pun termasuk <em>maslahah mursalah</em> <em>dharuriyyah</em> karena beberapa hal. <strong>Pertama</strong>: ia merupakan sarana untuk mengumpulkan dan mengabadikan hadits Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, dan bukan ibadah yang berdiri sendiri. Karenanya metode yang digunakan pun berubah-ubah sesuai kebutuhan<a title="" href="#_ftn10"><strong><strong>[10]</strong></strong></a><strong><sup>)</sup></strong>.<strong> Kedua</strong>: belum ada sebab-sebab yang mendorong hal itu di zaman Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>. Karena saat itu belum ada pemalsuan hadits, dan periwayatan hadits berada di tangan orang-orang yang jujur dan terpercaya. Namun ketika terjadi fitnah antara Ali <em>radhiyallahu ‘anhu</em> dan Mu’awiyah <em>radhiyallahu ‘anhu</em>, para pendukung dari masing-masing golongan mulai berani memalsukan hadits atas nama Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> dengan tujuan mengunggulkan pemimpin masing-masing, tambah lagi periwayatan hadits pun semakin meluas dan mencakup setiap golongan, baik yang jujur dan kuat hafalannya, maupun yang pendusta dan sering lupa. Karenanya para ulama terdorong untuk membukukan hadits dan menjelaskan derajat hadits tersebut. <strong>Ketiga</strong>: tujuannya jelas untuk mendekatkan kaum muslimin kepada Sunnah Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> agar mudah dibaca dan diamalkan.</p>
<p>Lebih-lebih dengan memperhatikan sifat <em>maslahah mursalah</em> yang disyaratkan: <strong>harus sesuai dengan tujuan-tujuan syari’at</strong>, jelas sekali bagi kita bahwa meski kesemuanya ini tidak memiliki dalil khusus yang menetapkan maupun menolaknya, namun semuanya selaras dengan misi syari’at yang antara lain bertujuan <strong>menjaga dien</strong>.</p>
<p>Demikian pula dengan contoh keempat dan kelima yang disebutkan oleh Novel di atas. Itu semua termasuk <em>maslahah mursalah</em> yang berkisar antara <em>dharuriyyah</em> atau <em>haajiyyah</em>, dan tidak ada kaitannya dengan bid’ah hasanah kalau kita terapkan penalaran tadi.</p>
<p>Contoh lain dari <em>maslahah mursalah</em> yang sering dianggap bid’ah ialah penggunaan mikrofon dan karpet di masjid-masjid, berangkat haji dengan pesawat terbang, makan dengan sendok dan garpu, cara berpakaian, dan sebagainya. Mereka yang menganggapnya bid’ah hendak menyamakannya dengan tahlilan, shalawatan, peringatan 7 harian, 40 harian, 100 harian, dan bid’ah-bid’ah lainnya. Sehingga kita jadi serba susah kalau ingin membid’ahkan hal-hal semacam ini. Untuk itu mari kita bahas permasalahan ini dengan menerapkan kaidah pembeda antara bid’ah dengan <em>maslahah mursalah</em>.</p>
<p><span style="color: #0000ff;"><strong>4.    Penggunaan mikrofon di masjid-masjid</strong></span></p>
<p>Hal ini sama sekali bukan bid’ah secara syar’i, mengapa? <strong>Pertama</strong>: karena  mikrofon hanyalah sarana untuk memperluas jangkauan adzan, ceramah, dan sebagainya; dan alasan ini didukung oleh syari’at. Buktinya ialah disunnahkannya memilih muadzin  yang bersuara lantang. Ini jelas menunjukkan bahwa ia sekedar sarana dan bukan ibadah yang berdiri sendiri. Artinya tidak ada seorang pun yang meyakini bahwa dengan menggunakan mikrofon pahalanya akan bertambah. Begitu pula kalau sekali waktu mikrofon itu ngadat, aktivitas tetap berjalan tanpa kurang suatu apa, karena ia tak lebih dari sekedar alat. <strong>Kedua</strong>: alat seperti ini belum ada di zaman Rasulullah, karenanya keberadaannya sekarang bukanlah bid’ah secara syar’i. <strong>Ketiga</strong>: ia bertujuan mempermudah, bukan memberatkan.</p>
<p><span style="color: #0000ff;"><strong>5.    Berangkat haji dengan pesawat terbang</strong></span></p>
<p>Hal ini juga sering diidentikkan dengan bid’ah<a title="" href="#_ftn11"><strong><strong>[11]</strong></strong></a><strong><sup>)</sup></strong>. Tentunya dengan logika yang dangkal pun kita bisa membantahnya… Memang apa sangkut-pautnya antara ibadah haji dan kendaraan yang kita naiki? Adakah seseorang meyakini bahwa dengan naik pesawat hajinya jadi lebih mabrur? Tentu tidak. Ia tak ubahnya seperti orang yang berangkat shalat jum’at dengan naik mobil, sepeda motor, becak, atau kendaraan lainnya. Sama sekali tak terbetik dalam benaknya bahwa kendaraan yang ia tumpangi memberikan nilai plus terhadap ibadahnya. Apa lagi kalau dilihat dari segi sebabnya, jelas di zaman Nabi belum ada sebab-sebab terwujudnya pesawat terbang. Demikian pula dengan fungsinya yang hanya sebagai sarana transportasi belaka. Juga dari sifatnya yang mengikuti perkembangan teknologi. Kalau dahulu kaum muslimin berangkat haji dengan mengendarai unta atau berjalan kaki, kemudian terus berkembang hingga kira-kira di awal abad 20 mulai digunakan kendaraan bermotor dan kapal laut, maka saat ini mereka menggunakan pesawat terbang. Entah kendaraan apa yang akan digunakan seabad kemudian…</p>
<p><strong>Adapun cara makan,</strong> jika dilakukan dengan menyerupai orang kafir, atau berangkat dari keyakinan tertentu seperti menghindari jenis makanan tertentu yang dihalalkan dengan niat taqarrub kepada Allah <em>Ta’ala</em>, padahal tidak ada anjuran untuk itu; maka ia termasuk bid’ah. Namun jika tidak demikian maka tidak termasuk bid’ah.</p>
<p>Demikian pula dengan cara berpakaian, ia tidak bisa dikategorikan sebagai bid’ah selama tidak menyerupai orang kafir, atau dilakukan cara tertentu yang tidak berdasar kepada dalil tapi diiringi i’tikad bahwa hal tersebut dianjurkan dalam Islam.</p>
<p align="center"> <em>-bersambung insya Allah-</em></p>
<p>Penulis: Ustadz Abu Hudzaifah Al Atsary, Lc</p>
<p>Mahasiswa Magister &#8216;Ulumul Hadits wad Dirosah Islamiyah Univ. Islam Madinah</p>
<p>Artikel <a href="www.muslim.or.id">www.muslim.or.id</a></p>
<div><br clear="all" /></p>
<hr align="left" size="1" width="33%" />
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref1"><strong><strong>[1]</strong></strong></a><strong><sup>)</sup></strong> Demikian pula setiap orang yang mengatakan adanya bid’ah hasanah, pasti ia mencampuradukkan antara bid’ah dengan <em>mashalih mursalah</em>.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref2"><strong><strong>[2]</strong></strong></a><strong><sup>)</sup></strong>  <em>Mana Dalilnya 1</em>, hal 29.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref3"><strong><strong>[3]</strong></strong></a><strong><sup>)</sup></strong> Lihat <em>Mudzakkirah fi Ushulil Fiqh</em> hal 201, oleh Syaikh Al ‘Allamah Muhammad Al Amin Asy Syinqithy, cet  Maktabatul ‘Ulum wal Hikam, Madinah Saudi Arabia.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref4"><strong><strong>[4]</strong></strong></a><strong><sup>)</sup></strong>  Para ulama menyebutkan bahwa misi setiap syari’at (<em>maqashidu asy syari’ah</em>) itu ada lima:</p>
<ol>
<li>Menjaga dien (agama).</li>
<li>Menjaga jiwa.</li>
<li><strong>3.        </strong><strong>Menjaga akal.</strong></li>
<li>Menjaga keturunan.</li>
<li>Menjaga harta. Ada pula yang menambahnya dengan:</li>
<li>Menjaga kehormatan.</li>
</ol>
<p>(lihat <em>Al Ihkam</em>, 3/274 oleh Al Aamidy, ta’liq Syaikh Abdurrazzaq Al ‘Afify cet. Al Maktabul Islamy; <em>Al Bahrul Muhith</em> (كتبا القياس, تقسيم المناسب) oleh Badruddien Az Zarkasyi; <em>Syarh Al Kaukabul Munier</em>  (باب القياس, الرابع من مسالك العلة المناسبة) oleh Al Futuhy.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref5"><strong><strong>[5]</strong></strong></a><strong><sup>)</sup></strong> Lihat: <em>Mukhtasar Al I’tisham</em> hal 101 oleh Imam Asy Syathiby. Ikhtisar oleh Sayyid ‘Alawi bin Abdul Qadir Assaqqaf, cet 1 1418H  Daarul Hijrah, Riyadh &#8211; Saudi Arabia.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref6"><strong><strong>[6]</strong></strong></a><strong><sup>)</sup></strong>  Lihat: <em>Al Inshaf</em>, 26-28.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref7"><strong><strong>[7]</strong></strong></a><strong><sup>)</sup></strong>  Lihat <em>Qawa’id fi Ma’rifatil Bida’</em>, oleh DR. Muhammad Husein Al Jezany.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref8"><strong><strong>[8]</strong></strong></a><strong><sup>)</sup></strong>  <em>Ibid</em>, hal 29-30.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref9"><strong><strong>[9]</strong></strong></a><strong><sup>)</sup></strong> Bandingkan dengan bid’ahnya majelis dzikir jama’ah yang sering terlihat di televisi umpamanya. <strong>Pertama</strong>: hal tersebut adalah tujuan hakiki, bukan sekedar sarana; karenanya ia dianggap sebagai ibadah yang berdiri sendiri. <strong>Kedua</strong>: sebab-sebab untuk mengadakannya sudah ada di zaman Nabi; dan tidak ada yang menghalangi para sahabat untuk melakukannnya. <strong>Ketiga</strong>: ia mengandung unsur memberatkan karena sifatnya menambah aktivitas ibadah seseorang. <strong>Keempat</strong>: tidak sesuai dengan misi syari’at dan dalil syar’i, diantaranya firman Allah yang maknanya: <em>“Dan berdzikirlah kepada Rabb-mu dalam hatimu dengan khusyu’ dan rasa takut, serta dengan tidak mengeraskan suara, baik di pagi  maupun petang hari…”</em> (Al A’raf: 205).</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref10"><strong><strong>[10]</strong></strong></a><strong><sup>)</sup></strong> Ada yang mengumpulkan berdasarkan nama sahabat yang meriwayatkannya (seperti kitab-kitab musnad); ada pula yang berdasarkan topik-topik tertentu dengan hanya memasukkan yang shahih saja (disebut Jaami’, seperti Al Jaami’us Shahih atau Shahih Bukhari dan Shahih Muslim); ada lagi yang khusus berkenaan dengan masalah fiqih (disebut Sunan, seperti Sunan Abu Dawud, An Nasa’i, Ibnu Majah, dll), dan seterusnya. Ini menandakan bahwa penyusunnya tidak mempertahankan model tertentu tapi sewaktu-waktu dapat ditinggalkan.</p>
<p>&nbsp;</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref11">[11]</a>  Dalam buku Mana Dalilnya hal 31, Novel menggolongkannya dalam bid’ah mubah.</p>
</div>
</div>
<div class="shr-publisher-7355"></div><!-- Start Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic --><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><div class='shareaholic-like-buttonset' style='float:none;height:30px;'><a class='shareaholic-fbsend' data-shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Fmanhaj%2Fini-dalilnya-7-beda-bid%25e2%2580%2599ah-dan-mashalih-mursalah.html'></a></div><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><!-- End Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muslim.or.id/manhaj/ini-dalilnya-7-beda-bid%e2%80%99ah-dan-mashalih-mursalah.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Ini Dalilnya (6): Benarkah Pembagian Bid’ah Menjadi Lima?</title>
		<link>http://muslim.or.id/manhaj/ini-dalilnya-6-benarkah-pembagian-bid%e2%80%99ah-menjadi-lima.html</link>
		<comments>http://muslim.or.id/manhaj/ini-dalilnya-6-benarkah-pembagian-bid%e2%80%99ah-menjadi-lima.html#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 10 Nov 2011 23:00:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Muhammad Abduh Tuasikal</dc:creator>
				<category><![CDATA[Manhaj]]></category>
		<category><![CDATA[bid’ah]]></category>
		<category><![CDATA[bid’ah hasanah]]></category>
		<category><![CDATA[istighotsah]]></category>
		<category><![CDATA[mana dalilnya 1?]]></category>
		<category><![CDATA[Muhammad bin Abdul Wahab]]></category>
		<category><![CDATA[Sunnah]]></category>
		<category><![CDATA[tabarruk]]></category>
		<category><![CDATA[tawassul]]></category>
		<category><![CDATA[ustadz]]></category>
		<category><![CDATA[Wahabi]]></category>
		<category><![CDATA[ziarah kubur]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=7283</guid>
		<description><![CDATA[Syubhat 4: Pembagian bid’ah menjadi lima Sebagian ulama berpendapat bahwa bid&#8217;ah terbagi menjadi lima sebagai berikut: Bid&#8217;ah Wajibah: yaitu setiap bid&#8217;ah yang sesuai dengan kaidah-kaidah dan dalil-dalil diwajibkannya sesuatu dalam syariat. Contohnya pembukuan Al Qur&#8217;an<a class="more" href="http://muslim.or.id/manhaj/ini-dalilnya-6-benarkah-pembagian-bid%e2%80%99ah-menjadi-lima.html">Baca lebih lanjut...</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<!-- Start Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><!-- End Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><p><span style="color: #ff0000;"><strong>Syubhat 4: Pembagian bid’ah menjadi lima</strong></span></p>
<p>Sebagian ulama berpendapat bahwa bid&#8217;ah terbagi menjadi lima sebagai berikut:</p>
<ol>
<li><strong>Bid&#8217;ah Wajibah</strong>: yaitu setiap bid&#8217;ah yang sesuai dengan kaidah-kaidah dan dalil-dalil diwajibkannya sesuatu dalam syariat. Contohnya pembukuan Al Qur&#8217;an dan hadits Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> ketika dikhawatirkan keduanya akan tersia-siakan. Berhubung menyampaikan risalah Islam kepada generasi berikutnya adalah suatu kewajiban menurut ijma&#8217;, dan mengabaikan hal ini hukumnya haram menurut ijma&#8217;, karenanya hal-hal seperti ini mestinya tidak perlu diperselisihkan lagi bahwa hukumnya wajib.</li>
<li><strong>Bid&#8217;ah Muharramah</strong>: yaitu setiap bid&#8217;ah yang sesuai dengan kaidah-kaidah dan dalil-dalil diharamkannya sesuatu dalam syariat. Contohnya berbagai bentuk pajak dan upeti, demikian pula setiap bentuk kezhaliman yang bertentangan dengan norma-norma agama, seperti penyerahan jabatan secara turun temurun kepada orang yang bukan ahlinya (nepotisme).</li>
<li><strong>Bid&#8217;ah Mandubah</strong>: yaitu setiap bid&#8217;ah yang sesuai dengan kaidah-kaidah dan dalil-dalil dianjurkannya sesuatu dalam syari&#8217;at. Contohnya shalat tarawih berjama&#8217;ah.</li>
<li><strong>Bid&#8217;ah Makruhah</strong>: yaitu setiap bid&#8217;ah yang sesuai dengan kaidah-kaidah dan dalil-dalil dimakruhkannya sesuatu dalam syari&#8217;at. Contohnya mengkhususkan beberapa hari yang dimuliakan dengan jenis ibadah tertentu, seperti larangan Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> untuk berpuasa hari Jum&#8217;at secara khusus, atau qiyamullail pada malamnya; demikian pula menambah bilangan tertentu dalam wirid dengan sengaja, seperti menjadikan tasbih, tahmid dan takbir selepas shalat menjadi masing-masing 100 kali, dan semisalnya.</li>
<li><strong>Bid&#8217;ah Mubahah</strong>: yaitu setiap bid&#8217;ah yang sesuai dengan kaidah-kaidah dan dalil-dalil dibolehkannya sesuatu dalam syari&#8217;at. Seperti menggunakan ayakan (penapis) gandum sebagai usaha memperbaiki taraf hidup, sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah atsar bahwa hal pertama yang diada-adakan setelah Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> wafat adalah menggunakan ayakan gandum. Hal ini dibolehkan karena ia merupakan sarana untuk memperbaiki taraf hidup yang hukumnya boleh<strong>.<a title="" href="#_ftn1"><strong>[1]</strong></a><sup>)</sup></strong></li>
</ol>
<p><span style="color: #0000ff;"><strong>Kaidah-kaidah penting dalam hal ini</strong></span></p>
<p>Sebelum masuk ke pokok permasalahan, ada beberapa kaidah yang harus kita camkan terlebih dahulu dalam menyikapi pendapat para ulama agar kita tidak terjerumus ke dalam taklid buta, yaitu sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>Berdasarkan ijma&#8217; para ulama, tidak ada seorang pun setelah para sahabat yang pendapatnya menjadi hujjah dalam masalah agama<a title="" href="#_ftn2"><strong><strong>[2]</strong></strong></a><strong><sup>)</sup></strong>. Adapun para sahabat, maka pendapat mereka masih diperselisihkan apakah cukup kuat untuk dijadikan hujjah ataukah tidak. Sedangkan pendapat yang rajih (kuat) dalam masalah ini ialah bahwa pendapat sahabat adalah hujjah dengan syarat-syarat dan kondisi tertentu.<a title="" href="#_ftn3"><strong><strong>[3]</strong></strong></a><strong><sup>)</sup></strong></li>
<li>Setiap ulama bisa benar dan bisa salah dalam berpendapat, dan yang menjadi patokan dalam masalah ini adalah dalil syar&#8217;i. Mereka hanyalah berijtihad yang bila benar mendapat dua pahala, namun bila salah mendapat satu pahala sedangkan kesalahannya diampuni. Akan tetapi kesalahan mereka tetap tidak boleh diikuti setelah kita mengetahuinya.</li>
<li>Berdasarkan ijma&#8217; para ulama, siapapun yang telah jelas baginya ajaran/hadits Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, maka tidak halal baginya untuk meninggalkan hadits tersebut karena mengikuti pendapat orang lain, siapapun orangnya<a title="" href="#_ftn4"><strong><strong>[4]</strong></strong></a><strong><sup>)</sup></strong>.</li>
</ol>
<p>Berangkat dari kaidah-kaidah ini, marilah kita nilai sejauh mana kebenaran pembagian bid&#8217;ah menjadi lima tadi.</p>
<p><strong>Pertama</strong>: jelas sekali bahwa pembagian bid&#8217;ah menjadi lima tadi adalah pendapat segelintir ulama yang baru muncul sekian abad setelah generasi sahabat, karenanya ia tidak menjadi hujjah.</p>
<p><strong>Kedua</strong>: pendapat tersebut bertentangan dengan hadits-hadits yang mencela setiap bentuk bid&#8217;ah. Di samping itu, pembagian bid&#8217;ah menjadi lima tersebut saling bertolak belakang, yang menunjukkan akan batilnya pembagian tersebut.</p>
<p>Imam Asy Syathiby mengatakan, “Bagaimana mungkin sesuatu yang sesuai dengan dalil syar&#8217;i dinamakan bid&#8217;ah, sedangkan di antara hakikat bid&#8217;ah itu sendiri ialah: sesuatu yang tidak sesuai dengan dalil syar&#8217;i maupun kaidah-kaidahnya? Sebab jika di sana ada kaidah atau dalil yang menunjukkan bahwa perbuatan tersebut adalah <em>mubah</em>, atau <em>mandub</em> (dianjurkan), atau wajib; niscaya tidak akan pernah ada bid&#8217;ah dalam agama. Oleh karena itu, pendapat yang di satu sisi mengatakan bahwa hal tersebut merupakan bid&#8217;ah, lalu secara bersamaan mengatakan bahwa dalil-dalil syar&#8217;i mengarah kepadanya; adalah pendapat yang menggabungkan antara dua hal yang saling bertolak belakang”.<a title="" href="#_ftn5"><strong><strong>[5]</strong></strong></a><strong><sup>)</sup></strong></p>
<p><strong>Ketiga</strong>: Apakah dibenarkan bagi seorang muslim setelah mendengar sabda Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bahwa semua bid&#8217;ah (dalam agama) adalah sesat, kemudian ia meninggalkannya karena di sana ada sejumlah ulama yang menganggap adanya bid&#8217;ah <em>mubahah</em>, <em>mandubah</em>, atau <em>wajibah</em>??</p>
<p>Ada sebuah pelajaran berharga yang bisa kita petik dari kisah Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> ketika mi’raj ke langit… di sana, beliau sempat melihat beberapa Nabi yang terdahulu. Di antara mereka ada yang pengikutnya hanya sekitar tiga sampai sembilan orang; ada pula yang hanya dua orang; ada yang satu; bahkan ada Nabi yang tak punya pengikut sama sekali.</p>
<p><span style="color: #0000ff;"><strong>Benar, Nabi tanpa pengikut</strong>…<strong>!! <a title="" href="#_ftn6"><span style="color: #0000ff;"><strong>[6]</strong></span></a><sup>)</sup></strong>.</span></p>
<p>Artinya; kebenaran bukan diukur dari banyak-sedikitnya pengikut. Meskipun orang sejagat menolaknya, yang namanya kebenaran tetap kebenaran di sisi Allah <em>Ta’ala</em>.</p>
<p>Dalam Al Qur’an, Allah <em>Ta’ala</em> memerintahkan kita untuk taat kepada Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> pada <strong>tiga belas ayat <a title="" href="#_ftn7"><strong>[7]</strong></a><sup>)</sup></strong>. Seandainya tidak khawatir buku ini jadi terlalu tebal, niscaya kami nukilkan satu persatu ayat tersebut. Namun paling tidak, kami akan mencantumkan dua ayat dan mengisyaratkan sisanya dalam catatan kaki. Allah U berfirman:</p>
<p align="center"><strong><em> “Ta&#8217;atilah Allah dan Rasul-Nya (Muhammad), supaya kalian mendapat rahmat” </em></strong><em></em></p>
<p align="center">(Aali ‘Imran: 132)<em>.</em></p>
<p align="center"><em> “…dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu. Maka akan <strong>Aku tetapkan rahmat-Ku untuk orang-orang yang bertaqwa, yang menunaikan zakat dan orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami&#8221;. </strong>(157) <strong>(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul</strong>, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka didapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, <strong>yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma&#8217;ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar. Menghalalkan bagi mereka segala yang baik, mengharamkan bagi mereka segala yang buruk, dan membuang dari mereka beban-beban serta belenggu-belenggu yang ada pada mereka</strong>. Maka orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya, dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (al-Qur&#8217;an), mereka itulah orang-orang yang beruntung” </em>(Al A’raf: 156-157)<em>.</em></p>
<p>Dalam hadits shahih disebutkan:</p>
<p dir="RTL" align="center">عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَنْ يُنَجِّيَ أَحَدًا مِنْكُمْ عَمَلُهُ قَالُوا وَلَا أَنْتَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ وَلَا أَنَا إِلَّا أَنْ يَتَغَمَّدَنِي اللَّهُ بِرَحْمَةٍ سَدِّدُوا وَقَارِبُوا وَاغْدُوا وَرُوحُوا وَشَيْءٌ مِنْ الدُّلْجَةِ وَالْقَصْدَ الْقَصْدَ تَبْلُغُوا (رواه البخاري في صحيحه, حديث رقم: 6463)</p>
<p>Dari Abu Hurairah <em>radhiyallahu ‘anhu</em>, katanya; Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda: <em>“Amal seseorang tidak akan mampu menyelamatkan dirinya…”</em> . “Sampai engkau pun tak bisa selamat wahai Rasulllah ?” tanya mereka. <em>“<strong>Ya, aku pun demikian… kecuali bila Allah </strong></em><em>Ta’ala</em><strong><em> menaungiku dengan rahmat-Nya</em></strong><em>; karenanya luruskanlah (amal kalian) dan dekatilah kebenaran semampunya. Berusahalah di pagi dan petang, serta sejenak di malam hari, serta bersikaplah yang sedang-sedang saja dalam ibadah, niscaya kalian akan sampai”</em> (H.R. Bukhari no 6463).</p>
<p>Dalam <em>Fathul Baari</em>, Al Hafizh Ibnu Hajar -<em>rahimahullah</em>- menjelaskan bahwa perintah Nabi yang berbunyi “luruskanlah” mengisyaratkan supaya kita selalu mengikuti sunnah Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> dalam beramal. Demikian pula dengan sabda beliau <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> “dekatilah” yang mengisyaratkan agar seseorang jangan berlebihan dalam ibadah, sehingga cepat merasa bosan <a title="" href="#_ftn8"><strong><strong>[8]</strong></strong></a><strong><sup>)</sup></strong>.</p>
<p>Pembaca sekalian, marilah kita cermati ayat-ayat dan hadits di atas, kemudian kita korelasikan dengan masalah yang sedang kita bahas…</p>
<p>Kalau kita perhatikan hadits di atas, dapat kita simpulkan bahwa amalan seseorang tidak akan cukup untuk menyelamatkan dirinya, atau untuk menghantarkannya ke Surga <a title="" href="#_ftn9"><strong><strong>[9]</strong></strong></a><strong><sup>)</sup></strong>; termasuk amalan Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> sekalipun. Mengapa demikian? Karena betapa pun banyaknya amal seseorang, nilai Surga jauh lebih mahal dari itu… dan tak akan ada orang yang mampu membeli Surga dengan imbalan amalnya, kecuali bila disertai Rahmat Allah. Lalu bagaimanakah cara mendapatkan Rahmat Allah? Kuncinya adalah dengan ittiba’ (mengikuti) Rasulullah sesuai ayat kedua di atas (Al-A’raaf: 156-157). Karenanya, demi keselamatan diri kita, jangan sampai kita rela menyelisihi perintah dan larangan beliau hanya karena terpukau dengan pendapat seseorang, sealim apa pun orangnya…</p>
<p>Yakinlah bahwa semua yang ma’ruf (baik) telah beliau ajarkan, dan semua yang mungkar telah beliau larang. Setiap yang baik pasti beliau halalkan, dan setiap yang keji pasti beliau haramkan. Bahkan lebih dari itu, beliaulah yang membebaskan kita dari belenggu-belenggu <em>jahiliyyah</em> yang menjerat kita selama ini… karenanya, jangan sampai kita khianati jasa baik beliau tadi karena mengikuti pendapat sebagian ulama yang keliru.</p>
<p>Pembagian bid’ah menjadi lima tersebut belum tentu salah jika yang dimaksud adalah bid’ah lughawi, tetapi sebaliknya jika yang dimaksud adalah bid’ah syar’i maka ia jelas bertentangan dengan sabda Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>.</p>
<p>Tentunya kita harus berbaik sangka kepada para ulama dengan mengatakan bahwa bid’ah yang mereka maksudkan di sini ialah bid’ah lughawi. Sehingga dengan begitu kita menyelamatkan para ulama dari tuduhan bahwa mereka sengaja menyelisihi sabda Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>.</p>
<p>Akan tetapi bagi mereka yang bersikeras membenarkan pembagian bid’ah yang tidak tepat tersebut, maka jawabnya ialah: <strong>setiap ulama bisa keliru, sepintar apa pun dia. Sedangkan seorang Nabi tak mungkin keliru,</strong> apalagi penghulunya para Nabi dan Rasul; yaitu Rasulullah Muhammad <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>.</p>
<p>Kalau anda belum puas dengan jawaban ini, maka berikut ini adalah jawaban Imam Asy Syaukani terhadap pembagian bid’ah menjadi lima tadi. Dalam penjelasan beliau mengenai hadits Aisyah <em>radhiyallahu ‘anha</em> yang maknanya: <em>“Barangsiapa mengada-adakan perkara baru dalam urusan kami yang bukan dari padanya, maka hal itu tertolak”</em> (muttafaq alaih); beliau mengatakan:</p>
<p dir="RTL">وَهَذَا الْحَدِيثُ مِنْ قَوَاعِدِ الدِّينِ ؛ لِأَنَّهُ يَنْدَرِجُ تَحْتَهُ مِنْ الْأَحْكَامِ مَا لَا يَأْتِي عَلَيْهِ الْحَصْرُ . وَمَا أَصْرَحَهُ وَأَدَلَّهُ عَلَى إبْطَالِ مَا فَعَلَهُ الْفُقَهَاءُ مِنْ تَقْسِيمِ الْبِدَعِ إلَى أَقْسَامٍ وَتَخْصِيصِ الرَّدِّ بِبَعْضِهَا بِلَا مُخَصِّصٍ مِنْ عَقْلٍ وَلَا نَقْلٍ فَعَلَيْك إذَا سَمِعْت مَنْ يَقُولُ هَذِهِ بِدْعَةٌ حَسَنَةٌ بِالْقِيَامِ فِي مَقَامِ الْمَنْعِ مُسْنِدًا لَهُ بِهَذِهِ الْكُلِّيَّةِ وَمَا يُشَابِهُهَا مِنْ نَحْوِ قَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: {كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ} طَالِبًا لِدَلِيلِ تَخْصِيصِ تِلْكَ الْبِدْعَةِ الَّتِي وَقَعَ النِّزَاعُ فِي شَأْنِهَا بَعْدَ الِاتِّفَاقِ عَلَى أَنَّهَا بِدْعَةٌ ، فَإِنْ جَاءَك بِهِ قَبِلْته ، وَإِنْ كَاعَ كُنْت قَدْ أَلْقَمْته حَجَرًا وَاسْتَرَحْت مِنْ الْمُجَادَلَةِ . (نيل الأوطار, كتاب الصلاة, باب: الصلاة في ثوب الحرير والمغصوب).</p>
<p>“Hadits ini merupakan salah satu pondasi agama, karena tak terhingga banyaknya hukum yang masuk ke dalamnya. Alangkah jelasnya dalil ini sebagai pembatal bagi apa yang dilakukan sebagian <em>fuqaha’</em> ketika membagi bid’ah menjadi macam-macam. Atau ketika mereka mengkhususkan jenis bid’ah tertentu yang tertolak, tanpa bersandar pada dalil baik secara logika maupun riwayat. Karenanya, ketika mendengar ada orang mengatakan: “Ini bid’ah hasanah”, wajib bagi anda untuk menolaknya; yaitu dengan bersandar pada keumuman hadits ini dan hadits-hadits senada seperti: <em>“Kullu bid’atin dholalah”.</em> Anda harus menanyakan dalil mana yang mengkhususkan bid’ah-bid’ah lain yang masih diperdebatkan, setelah disepakati bahwa hal itu merupakan bid’ah? Kalau ia bisa mendatangkan dalilnya, kita akan terima. Namun jika tak mampu, maka anda telah membungkamnya seribu bahasa, dan tak perlu melanjutkan perdebatan” (<em>Nailul Authar</em>, 1/66 cet. Daarul Fikr).</p>
<p align="center"><span style="color: #ff0000;"><em>-bersambung insya Allah-</em></span></p>
<p>Penulis: <a href="http://basweidan.wordpress.com/">Ustadz Abu Hudzaifah Al Atsary, Lc</a></p>
<p>Mahasiswa Magister &#8216;Ulumul Hadits wad Dirosah Islamiyah Univ. Islam Madinah</p>
<p>Artikel <a href="www.muslim.or.id">www.muslim.or.id</a></p>
<div><br clear="all" /></p>
<hr align="left" size="1" width="33%" />
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref1"><strong><strong>[1]</strong></strong></a><strong><sup>)</sup></strong> Pembagian ini kami ringkas dari kitab <em>Anwarul Buruq fi Anwa&#8217;il Furuq</em>, Al Farqu 252; tulisan Al Qarafy (w. 684 H). Beliau mengadopsi pemikiran ini dari gurunya, yaitu &#8216;Izzuddien bin Abdissalam (w. 660 H); dan orang inilah yang pertama kali mencetuskan pembagian bid&#8217;ah menjadi lima. Pendapat ini kemudian diikuti pula oleh sebagian ulama mutaakhkhirin seperti Jalaluddien As Suyuthi (w. 911 H). Novel Alaydrus juga berdalil dengan pembagian ini dengan contoh-contoh yang sedikit berbeda (Mana Dalilnya 1, hal 28-31).</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref2"><strong><strong>[2]</strong></strong></a><strong><sup>)</sup></strong>  Lihat Al Ihkam, oleh Al Aamidy 4/152 dan Al Ihkam, oleh Ibnu Hazm 2/233.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref3"><strong><strong>[3]</strong></strong></a><strong><sup>)</sup></strong> Lebih jelasnya silakan merujuk ke pembahasan mengenai &#8216;Qoulus Shahaby&#8217; dalam kitab-kitab usul fiqh, seperti Mudzakkirah Usulil Fiqh karya Al &#8216;Allamah Muhammad Al Amien Asy Syinqithy.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref4"><strong><strong>[4]</strong></strong></a><strong><sup>)</sup></strong>  Sebagaimana yang dikatakan Imam Syafi&#8217;i:</p>
<p dir="RTL">أَجْمَعَ النَّاسُ عَلَى أَنَّ مَنْ اسْتَبَانَتْ لَهُ سُنَّةٌ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَكُنْ لَهُ أَنْ يَدَعَهَا لِقَوْلِ أَحَدٍ مِنْ النَّاسِ .( إعلام الموقعين عن رب العالمين 2/ 421)</p>
<p>Semua orang (ulama) sepakat bahwa siapa saja yang telah jelas baginya sebuah sunnah (hadits) dari Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, tidak boleh baginya meninggalkan sunnah tersebut karena pendapat siapa pun (I&#8217;lamul Muwaqqi&#8217;ien 2/421).</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref5"><strong><strong>[5]</strong></strong></a><strong><sup>)</sup></strong> Lebih lengkapnya silakan merujuk ke kitab Al I&#8217;tisham, karya Imam Asy Syathiby. Di sana beliau membantah syubhat ini secara mendetail, sedang di sini kami hanya menukil bantahan beliau secara umum.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref6"><strong><strong>[6]</strong></strong></a><strong><sup>)</sup></strong>  Lihat <em>Shahih Bukhari</em>, hadits no: 3410, 5705, 5752, 6541; dan <em>Shahih Muslim</em> hadits no: 220.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref7"><strong><strong>[7]</strong></strong></a><strong><sup>)</sup></strong>  Selain yang kami cantumkan, silakan saudara lihat dalam Surat Aali ‘Imran: 32; An Nisa’: 59, 69, 80; Al Ma’idah: 92; Al Anfal: 1; An Nur: 54, 56; Muhammad: 33; Al Hasyr: 7, dan At Taghabun: 12.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref8"><strong><strong>[8]</strong></strong></a><strong><sup>)</sup></strong>  Lihat <em>Fathul Baari</em>, kitab; Ar Riqaaq, bab: Al Qashdu wal Mudawamatu fil Amal.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref9"><strong><strong>[9]</strong></strong></a><strong><sup>)</sup></strong> Sebagaimana yang tersebut dalam riwayat Aisyah <em>radhiyallahu ‘anha</em>, yang juga dalam Shahih Bukhari no 6464 &amp; 6467.</p>
</div>
</div>
<div class="shr-publisher-7283"></div><!-- Start Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic --><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><div class='shareaholic-like-buttonset' style='float:none;height:30px;'><a class='shareaholic-fbsend' data-shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Fmanhaj%2Fini-dalilnya-6-benarkah-pembagian-bid%25e2%2580%2599ah-menjadi-lima.html'></a></div><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><!-- End Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muslim.or.id/manhaj/ini-dalilnya-6-benarkah-pembagian-bid%e2%80%99ah-menjadi-lima.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>9</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Ini Dalilnya (5): Makna Setiap Bid’ah adalah Sesat</title>
		<link>http://muslim.or.id/manhaj/ini-dalilnya-5-makna-setiap-bid%e2%80%99ah-adalah-sesat.html</link>
		<comments>http://muslim.or.id/manhaj/ini-dalilnya-5-makna-setiap-bid%e2%80%99ah-adalah-sesat.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 08 Nov 2011 23:00:23 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Muhammad Abduh Tuasikal</dc:creator>
				<category><![CDATA[Manhaj]]></category>
		<category><![CDATA[bid’ah]]></category>
		<category><![CDATA[bid’ah hasanah]]></category>
		<category><![CDATA[istighotsah]]></category>
		<category><![CDATA[mana dalilnya 1?]]></category>
		<category><![CDATA[Muhammad bin Abdul Wahab]]></category>
		<category><![CDATA[Sunnah]]></category>
		<category><![CDATA[tabarruk]]></category>
		<category><![CDATA[tawassul]]></category>
		<category><![CDATA[ustadz]]></category>
		<category><![CDATA[Wahabi]]></category>
		<category><![CDATA[ziarah kubur]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=7272</guid>
		<description><![CDATA[Sebagian Ahlul bid’ah kadang berhujjah dengan mengatakan bahwa lafazh ‘kullu bid’atin dholalah’ (semua bid’ah itu sesat) dalam hadits yang masyhur itu tidak benar-benar berarti ‘semua’ tanpa kecuali. Mereka mengqiyaskannya dengan nash-nash lain yang juga mengandung<a class="more" href="http://muslim.or.id/manhaj/ini-dalilnya-5-makna-setiap-bid%e2%80%99ah-adalah-sesat.html">Baca lebih lanjut...</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<!-- Start Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><!-- End Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><p>Sebagian Ahlul bid’ah kadang berhujjah dengan mengatakan bahwa lafazh <em>‘kullu bid’atin dholalah’</em> (semua bid’ah itu sesat) dalam hadits yang masyhur itu tidak benar-benar berarti ‘semua’ tanpa kecuali. Mereka mengqiyaskannya dengan nash-nash lain yang juga mengandung lafazh <em>‘kullu’</em> namun artinya tidak ‘semua’. Seperti ayat berikut:</p>
<p style="text-align: center;"><em> “Angin yang menghancurkan <strong>segala sesuatu</strong> karena perintah Rabbnya, maka jadilah mereka <strong>tidak ada yang kelihatan lagi kecuali tempat tinggal mereka</strong>. Demikianlah Kami memberi balasan kepada kaum yang berdosa”</em> (Al Ahqaf: 25).</p>
<p>Mereka mengatakan: “Lihatlah bagaimana Allah mengatakan bahwa angin tersebut menghancurkan ‘segala sesuatu’ padahal tidak semuanya hancur, buktinya rumah mereka masih tersisa, demikian pula bumi, langit, dan sebagainya. Ini berarti bahwa kata ‘kullu’ dalam bahasa Arab tidak selamanya berarti ‘semua’ tanpa kecuali. Namun dalam sabda beliau tersebut tersisipkan sebuah kalimat yang tidak terucap, &#8211;yang menurut mereka&#8211; bunyinya ialah: <strong>“yang bertentangan dengan syari’at”</strong>. Jadi konteks sabda Nabi selengkapnya berbunyi: “Semua bid’ah &#8211;yang bertentangan dengan syari’at&#8211; adalah sesat”. Nah, <em>mafhum</em>-nya berarti bahwa bid’ah yang tidak bertentangan dengan syari’at tidaklah sesat…” <a title="" href="#_ftn1"><strong><strong>[1]</strong></strong></a><strong><sup>)</sup></strong>.</p>
<p><span style="color: #0000ff;"><strong>Kaidah untuk memahami masalah ini</strong></span></p>
<p>Memang benar, bahwa kata-kata yang bernada umum dalam bahasa Arab<a title="" href="#_ftn2"><strong><strong>[2]</strong></strong></a><strong><sup>)</sup></strong> tidak harus diartikan umum tanpa kecuali. Dengan memperhatikan konteks kalimat, realita, penalaran, dan nash-nash lainnya, seseorang bisa menyimpulkan apakah keumuman suatu ungkapan dalam bahasa Arab tadi masih berlaku mutlak, ataukah tidak.</p>
<p>Dalam ilmu <em>ushul fiqih</em> ada yang istilahnya <strong><em>‘aammun uriida bihil ‘umuum</em></strong> (ungkapan umum yang maksudnya memang umum), ada pula <strong><em>‘aammun makhshuush</em></strong> (ungkapan umum yang mengandung pengkhususan/pengecualian), bahkan ada yang <strong><em>‘aammun uriida bihil khushuush</em></strong> (ungkapan umum yang maksudnya khusus).</p>
<p>Contoh untuk yang pertama (<strong><em>aammun uriida bihil ‘umuum</em></strong>) ialah ayat-ayat berikut:</p>
<p align="center"><em> “Allah lah yang menciptakan <strong>segala sesuatu</strong>, dan Dia lah yang memelihara <strong>segala sesuatu</strong>”</em> (Az Zumar: 62).</p>
<p align="center"><em> “Dan <strong>tidak ada suatu binatang melata pun di bumi</strong> melainkan Allah-lah yang memberi rezkinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya…”</em> (Hud: 6).</p>
<p>Imam Asy Syafi’i menjelaskan bahwa kesemuanya ini merupakan jenis ungkapan umum yang berlaku mutlak tanpa pengecualian<a title="" href="#_ftn3"><strong><strong>[3]</strong></strong></a><strong><sup>)</sup></strong>. Demikian pula ketika Allah <em>Ta’ala</em> mengatakan bahwa Dia mengetahui segala sesuatu (QS. Al Baqarah :29, 231, 282, dan lain-lain). Jelas keumuman ungkapan ini tidak boleh ditafsirkan dengan penafsiran lain karena <strong>tidak ada petunjuk atau <em>qarinah</em> yang mengarah ke penafsiran lainnya</strong>.</p>
<p>Berbeda dengan ketika Allah <em>Ta’ala</em> bercerita tentang angin topan yang membinasakan kaum ‘Aad;</p>
<p><em> “Angin yang menghancurkan <strong>segala sesuatu</strong> karena perintah Rabbnya, maka jadilah mereka <strong>tidak ada yang kelihatan lagi kecuali tempat tinggal mereka</strong>. Demikianlah Kami memberi balasan kepada kaum yang berdosa”</em> (Al Ahqaf: 25).</p>
<p>Dalam ayat ini jelas bahwa ungkapan ‘segala sesuatu’ tidak berlaku umum, namun banyak yang dikecualikan. Hal ini selain tersirat dalam kelanjutan ayat ini sendiri, juga bisa kita fahami dari realita. Angin topan yang dikatakan menghancurkan segalanya tadi ternyata tidak menghancurkan langit, bumi, gunung-gunung, dan sebagainya. Ia hanya menghancurkan kaum ‘Aad saja, bahkan masih menyisakan tempat tinggal mereka.</p>
<p>Namun ada kalanya Al Qur&#8217;an menggunakan ungkapan umum sedang yang dimaksud hanyalah seorang. Seperti pada ayat berikut;</p>
<p><em> “(Yaitu) orang-orang (yang menta&#8217;ati Allah dan Rasul) yang kepada mereka <strong>ada orang-orang yang mengatakan</strong>:&#8221;Sesungguhnya <strong>manusia</strong> telah mengumpulkan pasukan untuk menyerang kamu, karena itu takutlah kepada mereka&#8221;, maka perkataan itu menambah keimanan mereka dan mereka menjawab: &#8220;Cukuplah Allah menjadi Penolong kami dan Allah adalah sebaik-baik Pelindung” </em>(Aali ‘Imran: 173)<em>.</em></p>
<p>Dalam tafsirnya, Imam Ath Thabary -<em>rahimahullah</em>- menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan kata (النَّاسُ) atau <em>&#8216;orang-orang yang mengatakan&#8217;</em> di sini <strong>hanyalah</strong> <strong>satu orang, </strong>yaitu<strong>: Nu’aim bin Mas’ud</strong>, sebagaimana yang disebutkan oleh berbagai riwayat dalam kitab-kitab sirah <a title="" href="#_ftn4"><strong><strong>[4]</strong></strong></a><strong><sup>)</sup></strong>.</p>
<p><strong>Kesimpulannya<span style="text-decoration: underline;">,</span></strong> untuk menentukan apakah sebuah ungkapan yang bernada umum itu masih berlaku mutlak ataukah tidak, kita harus memperhatikan berbagai <em>qarinah</em> (petunjuk) yang ada, baik dari konteks kalimat itu sendiri, maupun dari dalil-dalil lain yang shahih, atau dengan realita yang ada; bukan sekedar akal-akalan dan <strong>‘menurut hemat saya’</strong>.</p>
<p>Kami khawatir, dengan akal-akalan semacam ini, kelak ada yang mengatakan bahwa sabda Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> berikut akan disimpangkan pula maknanya:</p>
<p dir="RTL" align="center">عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ  <strong>كُلُّ</strong> مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَ<strong>كُلُّ</strong> مُسْكِرٍ حَرَامٌ. رواه مسلم</p>
<p>Dari Ibnu Umar katanya; Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda: <em>“<strong>Semua</strong> yang memabukkan adalah khamer, dan <strong>semua</strong> yang memabukkan itu haram”</em> (H.R. Muslim no 2003).</p>
<p>Bila Novel Alaydrus mengartikan sabda Nabi: wa kullu bid’atin dholalah, dengan arti: semua bid’ah &#8211;yang bertentangan dengan syari’at&#8211; adalah sesat. Maka konsekuensinya dia juga harus mengartikan hadits di atas dengan cara yang sama&#8230; lantas bagaimana kira-kira dia akan mengartikannya?</p>
<p><strong>Memahami <em>muthlaq</em> &amp; <em>muqayyad</em></strong></p>
<p>Perlu kita ketahui, bahwa dalam bahasa Arab, ada yang namanya <em>muthlaq</em> (mutlak/tidak terbatasi) dan <em>muqayyad</em> (terbatasi). Misalnya ialah kalau seseorang mengatakan: <strong>“Hormatilah manusia”</strong>. Ketika mendengar kata-kata ini, yang segera kita tangkap ialah bahwa kita diperintah untuk menghormati siapa saja yang masuk dalam kategori ‘manusia’, dan inilah yang disebut <em>muthlaq</em>.</p>
<p>Namun jika kata ‘manusia’ tadi diberi sifat tertentu, seperti ‘yang beriman’ misalnya; maka keumuman perintah tadi jadi terbatasi, sesuai dengan sifat yang dimilikinya. Sehingga dengan mengatakan: <strong>“Hormatilah manusia yang beriman”</strong>, tidak setiap manusia boleh dihormati, akan tetapi hanya yang beriman saja yang boleh dihormati. Inilah yang disebut <em>muqayyad</em> (terbatasi).</p>
<p>Ringkasnya, sifat yang dilekatkan pada sesuatu terkadang berfungsi sebagai pembatas hakekat sesuatu tadi. Inilah salah satu fungsi dari <em>qaid</em> (pembatas makna) yang dalam hal ini berupa kata sifat.</p>
<p>Kendatipun demikian, tidak semua kata sifat bermakna seperti itu, bahkan dalam beberapa konteks kalimat ia bermakna lain. Perhatikanlah firman-firman Allah U berikut:</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Pertama:</span></p>
<p><em>Dan barangsiapa menyembah ilah yang lain di samping Allah, <strong>padahal tidak ada suatu dalilpun baginya tentang itu</strong>, maka sesungguhnya perhitungannya di sisi Rabbnya. Sesungguhgnya orang-orang yang kafir itu tiada beruntung”.</em> (Al Mu’minun: 117). Kita tidak dapat menyimpulkan bahwa jika seseorang memiliki dalil akan keberadaan ilah selain Allah maka ia boleh menyembah selain Allah.</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Kedua:</span></p>
<p><em> “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba <strong>dengan berlipat ganda,</strong> dan bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan”.</em> (Aali ‘Imran: 130). Bolehkah seseorang menyimpulkan dari kata: <strong>“dengan berlipat ganda”</strong>, bahwa jika riba yang dipungutnya tidak berlipat ganda maka halal baginya?</p>
<p>Sebagaimana yang kita ketahui, yang dimaksud berlipat ganda adalah lebih dari 100 %. Berangkat dari sini, kalaulah boleh seseorang berdalil dengan <em>mafhum</em> (makna tersirat) dari ayat di atas, maka boleh baginya memakan riba yang kurang dari 100 %. Boleh baginya meminjami uang Rp. 1 juta kemudian meminta pelunasan sebesar Rp. 2 juta umpamanya. Ataukah maksudnya sekedar pengkhabaran akan bentuk riba di zaman jahiliyah yang pada umumnya berlipat ganda&#8230;? Karenanya ayat ini pun turun dengan bahasa yang sesuai dengan kondisi saat itu tanpa bermaksud membolehkan riba yang tidak berlipat ganda. Bagaimana menurut saudara?</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Ketiga:</span></p>
<p><em>“(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats (segala sesuatu yang mendahului hubungan suami istri), berbuat fasik, dan berbantah-bantahan <strong>selama mengerjakan haji…</strong></em> (Al Baqarah: 197).</p>
<p>Bolehkah seseorang menyimpulkan dari kata: <strong>“selama mengerjakan haji”</strong>, bahwa perbuatan fasik hanya dilarang ketika musim haji saja, sedang diluar itu boleh berbuat fasik…? Ataukah ayat ini seperti ayat sebelumnya yang sekedar menggambarkan kondisi musilm haji, yang memang potensial untuk mendorong seseorang berbuat fasik. Yaitu ketika berjuta orang berdesakan di Arafah, atau ketika melontar jumrah, thawaf, sa’i, dan manasik haji lainnya; hingga manusia cenderung untuk berkata kasar kepada sesama muslim, atau main sikut, dan lain sebagainya; sehingga tidak bisa difahami bahwa perbuatan fasik tadi boleh dilakukan di luar musim haji… Yang mana kira-kira?</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Keempat:</span></p>
<p><em> “…Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran <strong>jika mereka menginginkan kesucian</strong>, demi mencari keuntungan duniawi…</em> (An Nur: 33).</p>
<p>Bolehkah kita menyimpulkan dari kata: <strong>“jika mereka menginginkan kesucian”</strong>, bahwa jika para budak wanita tadi tidak menginginkan kesucian, maka kita boleh memaksanya melacur dan memakan uang hasil pelacuran tadi…?? Ataukah ayat ini seperti pendahulunya yang sekedar memberi gambaran akan praktek <em>mucikari</em> di zaman jahiliyah; yang pada umumnya dengan memaksa budak-budak wanita untuk melacur, padahal budak-budak itu ingin jadi wanita terhormat… Jelas bukan?</p>
<p><strong>Syubhat Ahlul bid’ah dalam masalah ini</strong></p>
<p>Sebagian ahlul bid’ah ada yang berdalil dengan hadits berikut karena tidak faham akan kaidah di atas;</p>
<p dir="RTL" align="center">مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ، وفي لفظ: مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ <strong></strong></p>
<p dir="RTL" align="center"><strong>(رواه مسلم)</strong></p>
<p>“Barangsiapa mengada-adakan dalam agama kami, <strong><span style="text-decoration: underline;">yang bukan berasal darinya</span></strong> (agama); maka ia tertolak”. Dalam lafazh lainnya disebutkan: “Barangsiapa mengamalkan sesuatu dalam agama kami, <strong><span style="text-decoration: underline;">yang bukan berasal darinya</span></strong>; maka amalan tersebut tertolak”.<a title="" href="#_ftn5"><strong><strong>[5]</strong></strong></a><strong><sup>)</sup></strong></p>
<p><strong>Mereka mengatakan</strong>: Penambahan kalimat <em>&#8216;yang bukan darinya&#8217; (agama)</em>, merupakan bukti bahwa tidak semua yang baru berarti tertolak dan sesat. <strong>Hanya yang baru yang tidak bersumber dari agama sajalah yang tertolak dan sesat</strong>. Andaikata semua hal baru adalah sesat, tentu Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> tidak akan menambahkan kalimat tersebut. Beliau <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> akan langsung berkata, <em>“Barangsiapa membuat sesuatu yang baru dalam agama kami ini, maka ia tertolak”</em>, tetapi hal ini tidak beliau lakukan.</p>
<p>Kesimpulannya, selama hal baru tersebut bersumber dari Al Qur’an dan Hadits, maka ia dapat diterima oleh agama, diterima oleh Allah, dan diterima oleh Rasul-Nya <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> <a title="" href="#_ftn6"><strong><strong>[6]</strong></strong></a><strong><sup>)</sup></strong>.</p>
<p>Pembaca yang budiman, mungkin setelah anda membaca uraian di atas anda akan berubah fikiran… atau setuju akan adanya bid’ah yang tidak sesat dalam agama. Tapi jangan tergesa-gesa, syubhat di atas tak lebih dari sekedar permainan bahasa saja; yang mungkin karena kelihaian penulisnya dalam bermain kata, akan tersamarkan bagi orang awam. Namun hal ini tak akan mengelabui orang yang faham akan gaya bahasa Arab; yang notabene adalah bahasa Al Qur’an dan Hadits Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>.</p>
<p><strong>Bantahan terhadap syubhat ini:</strong></p>
<p><strong>Pertama</strong>: Marilah kita ingat kembali definisi bid&#8217;ah yang disebutkan oleh Al Jurjani pada pembahasan sebelumnya (hal 35). Beliau mengatakan:</p>
<p><em>Bid’ah ialah perbuatan <strong>yang menyelisihi As Sunnah (ajaran Rasulullah </strong></em><em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em><strong><em>).</em></strong><em> Dinamakan bid’ah karena pelakunya mengada-adakannya tanpa berlandaskan pendapat seorang Imam. Bid’ah juga berarti perkara baru yang tidak pernah dilakukan oleh para sahabat dan tabi’in, <strong>dan tidak merupakan sesuatu yang selaras dengan dalil syar’i</strong></em><strong> <a title="" href="#_ftn7"><strong>[7]</strong></a><sup>)</sup>.</strong></p>
<p>Dari definisi di atas, dapat kita fahami bahwa yang namanya bid&#8217;ah itu harus menyelisihi ajaran Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, dan tidak selaras dengan dalil syar&#8217;i (Al Qur&#8217;an dan Sunnah). Berangkat dari sini, perkataan bahwa <em>jika sesuatu yang baru (bid’ah) itu bersumber dari Al Qur’an dan Hadits, maka ia dapat diterima oleh agama, diterima oleh Allah, dan diterima oleh Rasul-Nya</em>, adalah kesalahan fatal yang ujung-ujungnya menyamakan antara bid&#8217;ah dengan syari&#8217;at itu sendiri &#8211;sebab menurutnya keduanya berasal dari Al Qur’an dan hadits&#8211;, dan ini jelas batil.</p>
<p><strong>Kedua</strong>: kata-kata <em>&#8216;yang bukan berasal darinya (agama)&#8217;</em> dalam hadits di atas bukanlah sifat yang membatasi, akan tetapi sifat yang menyingkap bahwa <strong>semua bid&#8217;ah hakikatnya bukanlah berasal dari agama</strong>. Karena bila sesuatu itu berasal dari Al Qur&#8217;an dan Hadits maka hal tersbut telah ada sejak adanya Islam itu sendiri, dan bukan dianggap baru. Jelas sekali bahwa perkataan ini mengandung kontradiksi yang tidak mungkin diucapkan oleh orang yang berakal, apalagi seorang Rasul yang paling fasih berbahasa Arab dan menerima wahyu dari Allah Ta’ala.</p>
<p><strong><span style="color: #993300;">Memahami <em>Mafhum Mu’tabar</em> dan <em>Mafhum Ghairu Mu’tabar</em></span></strong></p>
<p>Ketahuilah wahai saudaraku seiman, untuk memahami Al Qur’an tak cukup dengan akal-akalan dan main <em>qiyas</em> semata; <em>“kalau begini berarti begitu… kalau tidak begini berarti tidak begitu…”.</em> Coba bayangkan bagaimana jadinya kalau analogi seperti ini kita terapkan ketika memahami nash-nash Al Qur’an dan Sunnah, kemudian dengan ilmu yang serba terbatas kita simpulkan seperti di atas? Jelas akan sesat dan menyesatkan… sebagaimana firman Allah <em>Ta’ala</em>:</p>
<p><em> “Sesungguhnya Allah tiada segan membuat perumpamaan berupa nyamuk atau yang lebih rendah dari itu. Adapun orang-orang yang beriman, maka mereka yakin bahwa perumpamaan itu benar dari Rabb mereka, tetapi mereka yang kafir mengatakan: “Apakah maksud Allah menjadikan ini sebagai perumpamaan?” <strong>Dengan perumpamaan ini banyak orang yang dibiarkan sesat oleh Allah, dan dengannya pula banyak orang yang diberi-Nya petunjuk</strong>. Dan tidak ada yang disesatkan Allah kecuali orang yang fasik” </em><em>(Al Baqarah: 26)</em><em>. </em></p>
<p>Nah, agar tidak dibiarkan sesat oleh Allah, kita harus mengindahkan kaidah-kaidah penafsiran dan jangan sekedar akal-akalan dalam menafsirkan Al Qur’an maupun Hadits Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>.</p>
<p>Alhamdulillah, para ulama telah meletakkan beberapa kaidah dalam menentukan maksud suatu ayat atau hadits secara umum. Kaidah tersebut diantaranya berbunyi:</p>
<p dir="RTL" align="center"><strong>اَلْوَصْفُ إِذَا خَرَجَ مَخْرَجَ الْغَالِبَ, فَلَيْسَ لَهُ مَفْهُوْمٌ مُعْتَبَرٌ.</strong></p>
<p align="center"><strong>Setiap sifat yang disebutkan dalam konteks pada umumnya, maka <em>mafhum</em>-nya tidak berlaku.<a title="" href="#_ftn8"><strong>[8]</strong></a><sup>)</sup></strong></p>
<p>Maksudnya, jika sifat itu menunjukkan kondisi sesuatu pada umumnya, maka tidak boleh bagi kita menarik suatu kesimpulan yang berlawanan &#8211;alias <em>mafhum</em>&#8211; darinya, karena <em>mafhum</em> tersebut hukumnya tidak berlaku menurut ijma’ ulama. Seperti ketika Allah melarang untuk memakan riba <strong>yang berlipat ganda</strong>; <em>mafhum</em>nya ialah yang tidak berlipat ganda boleh dimakan. Nah <em>mafhum</em> seperti ini hukumnya tidak berlaku, karena ayat ini berbicara tentang konteks riba zaman jahiliyah, yang <span style="text-decoration: underline;">pada umumnya</span> berlipat ganda.</p>
<p>Standar untuk mengetahui hal ini ialah apabila kata sifat yang dijadikan penjelas tadi sering kali kita jumpai dalam masalah yang digambarkan. <strong>Jika sifat tersebut senantiasa melekat padanya, atau kita jumpai pada sebagian besar kondisinya,</strong> <strong>maka <em>mafhum</em>nya tidak berlaku dan tidak menjadi hujjah menurut ijma’ ulama.</strong> Namun jika tidak demikian, maka <em>mafhum</em>nya berlaku menurut sebagian ulama yang berhujjah dengan <em>mafhum</em>.<a title="" href="#_ftn9"><strong><strong>[9]</strong></strong></a><strong><sup>)</sup></strong></p>
<p>Karenanya, ketika Allah <em>Ta’ala</em> atau Rasul-Nya <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> menyifati sesuatu dengan sifat atau keadaan tertentu, kita tidak boleh serta merta menarik kesimpulan terbalik dari lafazh aslinya. Karena terkadang sifat itu bukan bertindak sebagai pembatas makna (<em>sifatun muqayyidah</em>), namun sebagai penyingkap akan hakekat sesuatu tadi (<em>sifatun kaasyifah</em>). Untuk lebih jelasnya silakan saudara merenungkan ulang penjelasan ayat-ayat pada bab sebelumnya, kemudian perhatikan contoh lain berikut:</p>
<p><em> “Sesungguhnya taubat di sisi Allah hanyalah bagi orang-orang yang mengerjakan kejahatan <strong>lantaran kejahilan</strong>, yang kemudian mereka bertaubat dengan segera, maka mereka itulah yang diterima Allah taubatnya; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”</em> (An Nisa: 17).</p>
<p>Kata-kata (بجهالة) dalam ayat ini adalah contoh bagi <em>sifatun kaasyifah</em>. Maksudnya sebagai kata sifat/keadaan yang menyingkap hakekat mereka yang berbuat jahat; yaitu bahwa <strong>setiap orang yang berbuat jahat adalah orang jahil</strong>, karena kejahilanlah yang mendorongnya untuk berbuat jahat.</p>
<p>Jadi, kata ‘lantaran kejahilan’ tadi bukan sebagai <em>sifatun muqayyidah</em> (kata sifat/keadaan yang membatasi). Karena jika tidak demikian, maka maksud ayat di atas ialah bahwa taubat itu khusus bagi orang jahil yang bermaksiat saja, sedangkan orang alim yang bermaksiat tidak perlu bertaubat… padahal orang sekaliber Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> saja setiap hari beristighfar tak kurang dari 70 kali…<a title="" href="#_ftn10"><strong><strong>[10]</strong></strong></a><strong><sup>)</sup></strong></p>
<p>Dari sini dapat kita fahami, bahwa apa yang dijadikan dalil oleh ahlul bid&#8217;ah dalam membenarkan adanya bid’ah yang tidak sesat, atau bid’ah yang dapat diterima oleh Allah dan Rasul-Nya adalah suatu kekeliruan fatal!!</p>
<p><strong>Syubhat lain </strong>yang dapat kita bantah melalui kaidah di atas ialah sebagai berikut:</p>
<p style="text-align: center;" dir="RTL">إِنَّهُ مَنْ أَحْيَا سُنَّةً مِنْ سُنَّتِي قَدْ أُمِيتَتْ بَعْدِي فَإِنَّ لَهُ مِنْ الأَجْرِ مِثْلَ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا <strong>وَمَنْ ابْتَدَعَ بِدْعَةَ ضَلَالَةٍ لاَ تُرْضِي اللَّهَ وَرَسُولَهُ</strong> كَانَ عَلَيْهِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ عَمِلَ بِهَا لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أَوْزَارِ النَّاسِ شَيْئًا (رواه الترمذي وقَالَ هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ)</p>
<p><em>“Ketahuilah, barangsiapa menghidupkan salah satu sunnahku yang telah mati sepeninggalku, maka baginya pahala seperti pahala orang yang ikut mengamalkannya, tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun. Dan barangsiapa melakukan <strong>bid’ah dholalah yang tidak mendapatkan ridha Allah dan Rasul-Nya</strong>, maka ia akan memikul dosa orang-orang yang mengamalkan bid’ah itu, tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun. </em>(H.R. Tirmidzi, dan beliau menghasankannya).</p>
<p>Hadits ini dijadikan dalil (baca: syubhat) oleh sebagian orang bahwa tidak semua bid’ah itu sesat. Andaikata semua bid’ah itu sesat, tentu beliau <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> akan langsung berkata: <em>“Barangsiapa mengadakan sebuah bid’ah”</em> tanpa harus menambahkan kata ‘<em>dholalah’</em> dalam sabdanya tersebut. Dengan menyebut <em>bid’ah dholalah</em> (yang sesat), maka logikanya ada bid’ah yang tidak dholalah (tidak sesat) <a title="" href="#_ftn11"><strong><strong>[11]</strong></strong></a><strong><sup>)</sup></strong>.</p>
<p><strong>Bantahan terhadap syubhat ini:</strong></p>
<p>Al ‘Allaamah Al Muhaddits Abdurrahman Al Mubarakfury dalam penjelasannya terhadap hadits di atas mengatakan sebagai berikut (mengutip ucapan Shiddiq Hasan Khan):</p>
<p>“Penulis kitab <em>Mirqaatul Mafaatieh</em>  mengatakan: <em>“Nabi </em><em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em><em> membatasi bid’ah disini dengan bid’ah yang dholalah untuk mengecualikan bid’ah hasanah”</em>. Pendapat senada juga diungkapkan oleh penulis kitab <em>Asyi’atul Lama’aat</em> dengan menambahkan: <em>“Karena bid’ah hasanah mengandung kemaslahatan bagi agama, sekaligus menguatkan dan melariskannya (di masyarakat)”</em>. Saya katakan <a title="" href="#_ftn12"><strong><strong>[12]</strong></strong></a><strong><sup>)</sup></strong>: “<strong>Kedua pendapat tersebut salah besar!</strong> Karena Allah dan Rasul-Nya tak pernah meridhai bid’ah, apa pun bentuknya. Seandainya Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> hendak mengecualikan bid’ah hasanah, niscaya beliau tak akan menjelaskan dalam haditsnya bahwa: <em>“Semua bid’ah itu sesat…” </em>atau:<em> “Semua hal yang baru itu bid’ah, dan semua yang sesat itu di neraka…”</em> sebagaimana yang tersebut dalam salah satu riwayat. Ucapan beliau tadi pada dasarnya bukanlah <em>qaid</em> (pembatas) akan bid’ah. Namun merupakan bentuk pengkabaran beliau dalam mengingkari segala macam bid’ah, dan menjelaskan bahwa semua bid’ah adalah tidak diridhai oleh Allah dan Rasul-Nya. Dalil yang menguatkan pendapat ini ialah firman Allah: { وَرَهْبَانِيَّةً اِبْتَدَعُوهَا مَا كَتَبْنَاهَا عَلَيْهِمْ } yang maknanya: <em>“…Dan mereka <strong>mengada-adakan bid’ah rahbaniyyah</strong> (kependetaan) <strong>padahal kami tidak mewajibkannya</strong> kepada mereka…”</em> <a title="" href="#_ftn13">[13]</a> (Al Hadid: 27).</p>
<p>Adapun prasangka bahwa bid’ah itu ada kemaslahatannya bagi agama, sekaligus menguatkan dan melariskannya; bantahannya ialah firman Allah <em>Ta’ala</em> :{ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ }  yang artinya: <em>“Sesungguhnya sebagian dari prasangka itu dosa”</em> (Al Hujurat: 12). <strong>Saya tak habis pikir, apa makna ayat: <em>“Sesungguhnya sebagian dari prasangka  itu dosa”, </em>dan ayat: <em>“Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untukmu agamamu dan telah Ku-cukupkan bagimu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agamamu”</em> </strong>(Al Ma’idah: 3)<strong>, kalaulah maslahat yang dimaksud ialah melariskan bid’ah..!?</strong> Ya Allah, alangkah anehnya pendapat semacam ini… adakah mereka tidak tahu bahwa dengan menyemarakkan bid’ah berarti mematikan sunnah? Dan dengan mematikan bid’ah berarti menghidupkan sunnah?? Sungguh demi Allah, agama Islam itu lengkap, sempurna, dan tak kurang sedikit pun. Ia tak butuh sedikit pun terhadap bid’ah sebagai pelengkap. Nash-nash (dalil-dalil) yang dikandungnya cukup banyak dan meliputi setiap perkara atau problematika baru yang akan muncul hingga hari kiamat”. Demikian sanggahan beliau dalam kitabnya <em>Ad-Dienul Khalish</em> secara ringkas.</p>
<p><strong>Saya katakan <a title="" href="#_ftn14"><strong>[14]</strong></a><sup>)</sup></strong>: “Sabda beliau <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> yang berbunyi (بِدْعَةَ ضَلاَلَةٍ) diriwayatkan dengan <em>idhafah</em> &#8211;yaitu dibaca: bid’ata dhalalatin&#8211;, atau bisa juga dengan <em>manshub</em> (بِدْعَةً ضَلاَلَةً) &#8211;dibaca: bid’atan dhalalatan&#8211; sebagai <em>sifah wa mausuf</em>. Jadi, ‘<em>dholalah’</em> merupakan sifat bagi bid’ah tersebut. Sedangkan kata sifat ini termasuk <em>sifatun kaasyifah</em> (sifat yang menyingkap hakekat sesuatu); bukan <em>sifatun muqayyidah</em> yang mengecualikan bid’ah hasanah (dari bid’ah yang menyesatkan). Dalilnya ialah sabda Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> lainnya yang berbunyi: (كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ) “Semua bid’ah itu sesat” (H.R. Abu Dawud, dari ‘Irbadh bin Sariyah).</p>
<p>Adapun sabda beliau <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> yang berbunyi (لاَ تُرْضِي اللهَ وَرَسُولَهُ) <strong>“Tidak mendapatkan ridha Allah dan Rasul-Nya”</strong>, merupakan <em>sifatun kaasyifah</em> yang kedua bagi bid’ah tadi <a title="" href="#_ftn15"><strong><strong>[15]</strong></strong></a><strong><sup>)</sup></strong>.</p>
<p>Lebih dari itu, hadits ini masih diperselisihkan keshahihannya. Meski At Tirmidzi menganggapnya hasan &#8211;dan beliau memang terkenal gampang menghasankan hadits,&#8211; namun salah satu perawi hadits ini ialah <strong>Katsier bin Abdillah bin Amru bin ‘Auf Al Muzani</strong>. Berikut ini kami nukilkan sanad hadits diatas selengkapnya; Imam At Tirmidzi -<em>rahimahullah</em>- berkata:</p>
<p style="text-align: center;" dir="RTL">حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ مَرْوَانَ بْنِ مُعَاوِيَةَ الْفَزَارِيِّ <strong>عَنْ كَثِيرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ هُوَ ابْنُ عَمْرِو بْنِ عَوْفٍ الْمُزَنِيِّ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ</strong> أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِبِلَالِ بْنِ الْحَارِثِ &#8230; الحديث (جامع الترمذي, كتاب العلم, باب: ما جاء في الأخذ بالسنة واجتناب البدع, حديث رقم 2601).</p>
<p>Abdullah bin Abdirrahman mengabarkan kepada kami, katanya: Muhammad bin ‘Uyainah mengabarkan kepada kami, dari Mirwan bin Mu’awiyah Al Fazary, dari <strong>Katsir bin ‘Abdillah &#8211;yaitu: bin ‘Amru bin ‘Auf Al Muzany&#8211;, dari Ayahnya, dari Kakeknya,</strong> bahwa Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> berkata kepada Bilal ibnul Harits:…. <em>Al hadits</em>” (H.R. Tirmidzi, no 2601).</p>
<p>Cacat hadits ini ialah pada silsilah rawi yang bercetak tebal di atas. Untuk lebih jelasnya, kami akan menukilkan komentar para ahli hadits mengenai riwayat mereka:</p>
<p>1. Al Imam Ibnu Hibban -<em>rahimahullah</em>- mengatakan:</p>
<p style="text-align: center;" dir="RTL"><strong>كثير بن عبد الله بن عمرو بن عوف المزني: يروي عن أبيه عن جده، روى عنه مروان بن معاوية وإسماعيل بن أبى أويس، <span style="text-decoration: underline;">منكر الحديث جدا</span>، <span style="text-decoration: underline;">يروي عن أبيه عن جده نسخة موضوعة لا يحل ذكرها في الكتب ولا الرواية عنه</span> </strong><strong>(كتاب المجروحين 2/221).</strong></p>
<p>Katsir bin Abdillah bin ‘Amru bin ‘Auf Al Muzany; Ia meriwayatkan dari Ayahnya dari kakeknya. Sedang yang meriwayatkan dari Katsir ialah Marwan bin Mu’awiyah dan Isma’il bin Abi Uwais. (Katsir ini) <strong><em>munkarul hadits jiddan </em><a title="" href="#_ftn16"><strong>[16]</strong></a><sup>)</sup></strong>. <span style="text-decoration: underline;">Ia meriwayatkan dari ayahnya dari kakeknya sekumpulan hadits <strong><em>maudhu’</em></strong> (palsu) yang tidak halal untuk disebutkan dalam kitab-kitab dan tidak halal untuk diriwayatkan.</span> (<em>Kitabul Majruhien</em> 2/221)</p>
<p>2. Imam An Nasa’i -<em>rahimahullah</em>- berkata:</p>
<p style="text-align: center;" dir="RTL"><strong>كثير بن عبد الله بن عمرو بن عوف: متروك الحديث</strong> (الكامل لابن عدي  6 /  58).</p>
<p>Katsir bin Abdillah bin ‘Amru bin ‘Auf; <strong><em>matruukul hadits</em></strong><sup> <strong>1)</strong></sup> (Al Kamil, oleh Ibnu ‘Adiy 6/58).</p>
<p>3. Imam Syafi’i &amp; Abu Dawud -rahimahumallah- menyifatinya dengan kata-kata:</p>
<p style="text-align: center;" dir="RTL"><strong>ركن من أركان الكذب</strong> (ميزان الاعتدال 3 / 407)</p>
<p>Salah satu tiang daripada tiang-tiang kedustaan (Mizanul I’tidal, 3/407).<a title="" href="#_ftn17">[17]</a></p>
<p>4. Ibnu Hajar Al ‘Asqalany -<em>rahimahullah</em>- berkata:</p>
<p style="text-align: center;" dir="RTL"><strong>كثير بن عبد الله بن عمرو بن عوف المزني المدني ضعيف أفرط من نسبه إلى الكذب</strong> (تقريب التهذيب -  2 /  39)</p>
<p>Katsir bin Abdillah bin ‘Amru bin ‘Auf Al Muzany Al Madany: <strong><em>dha’if,</em></strong> namun orang yang menuduhnya sebagai pendusta agak berlebihan (<em>Taqribut Tahdzieb</em>, 2/39).</p>
<p>Kesimpulannya, hadits di atas derajatnya <strong><em>dha’if jiddan</em></strong> atau minimal<strong><em> dha’if</em></strong>, sehingga tidak bisa dijadikan landasan dalam berdalil. Sebagaimana yang dinyatakan oleh Al Albani dalam <em>Shahih wa Dha’if Sunan At Tirmdzi</em>, hadits no 2677.</p>
<p align="center"><em>-bersambung insya Allah-</em></p>
<p>Penulis: <a href="http://basweidan.wordpress.com/">Ustadz Abu Hudzaifah Al Atsary, Lc</a></p>
<p>Mahasiswa Magister &#8216;Ulumul Hadits wad Dirosah Islamiyah Univ. Islam Madinah</p>
<p>Artikel <a href="www.muslim.or.id">www.muslim.or.id</a></p>
<p>&nbsp;</p>
<div>
<hr align="left" size="1" width="33%" />
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref1"><strong><strong>[1]</strong></strong></a><strong><sup>)</sup></strong> Syubhat ini bukanlah hasil rekayasa kami, akan tetapi benar-benar ada dalam salah satu buku yang mereka tulis. Namun demi kemaslahatan yang lebih besar, kami sengaja tak ingin mempopulerkannya kepada para pembaca agar tidak menimbulkan fitnah, <em>wallaahul musta’aan</em>.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref2"><strong><strong>[2]</strong></strong></a><strong><sup>)</sup></strong>   Seperti (كُلُّ), isim maushul (الَّذِي/الَّذِيْنَ), isim jins (الإنسان, الجن, الحجر, الحيوان&#8230;), dan sejenisnya.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref3"><strong><strong>[3]</strong></strong></a><strong><sup>)</sup></strong> Lihat <em>Ar Risalah</em>, hal 53-54 karya Al Imam Asy Syafi’i. Tahqiq Al ‘Allaamah Syaikh Ahmad Muhammad Syakir, Al Maktabatul ‘Ilmiyyah, Beirut-Libanon.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref4"><strong><strong>[4]</strong></strong></a><strong><sup>)</sup></strong>  Lihat: <em>Jaami’ul Bayaan fi Ta’wiilil Qur’an</em>, 4/191 tahqiq: Syaikh Ahmad Syakir, cet. Muassasah Ar Risalah, Beirut.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref5"><strong><strong>[5]</strong></strong></a><strong><sup>)</sup></strong>  H.R. Muslim dalam Shahihnya, hadits no 1718, dari Aisyah y.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref6"><strong><strong>[6]</strong></strong></a><strong><sup>)</sup></strong> Seperti pendahulunya, syubhat ini penulis nukil dari buku Mana Dalilnya 1, hal 20-24.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref7"><strong><strong>[7]</strong></strong></a><strong><sup>)</sup></strong>  <em>   At Ta’riefaat</em> 1/13. Oleh Al Jurjani.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref8"><strong><strong>[8]</strong></strong></a><strong><sup>)</sup></strong> Lihat <em>Anwarul Buruq fi Anwa’il Furuq</em>, al farqu 62 oleh Al Qarafy; <em>I’lamul Muwaqqi’ien</em> Kitabu ‘Umar fil Qadha’, fasal: Hukmu Aliyyin fi Jama’atin waqa’u fi imraatin, oleh Ibnul Qayyim; <em>Syarh Al Kaukabul Munir</em>, bab: At Takhsis, fasal ke 3.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref9"><strong><strong>[9]</strong></strong></a><strong><sup>)</sup></strong>  Lihat: <em>Anwarul Buruq fi Anwa’il Furuq</em>, al farqu 62, oleh  Al Qarafy.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref10"><strong><strong>[10]</strong></strong></a><strong><sup>)</sup></strong> H.R. Bukhari no 6307 dan At Tirmidzi no 3182, dari Abu Hurairah t; dan Ibnu Majah no 3807 dari Abu Musa Al Asy’ari.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref11"><strong><strong>[11]</strong></strong></a><strong><sup>)</sup></strong>  <em>Mana Dalilnya 1</em>, hal 22.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref12"><strong><strong>[12]</strong></strong></a><strong><sup>)</sup></strong>  Yang berkata disini adalah Asy Syaikh Shiddiq Hasan Khan, <em>rahimahullah</em>.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref13">[13]</a><sup>) </sup> Lihat, bagaimana Allah menyifati bid’ah kependetaan tadi dengan kata-kata: ‘padahal kami tidak mewajibkannya atas mereka’. Maknanya cukup jelas, bahwa bid’ah mereka adalah sama sekali tidak Allah perintahkan, karena jika Allah perintahkan tidak akan menjadi bid’ah.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref14"><strong><strong>[14]</strong></strong></a><strong><sup>)</sup></strong>  Yang berkata di sini ialah Abdurrahman Al Mubarakfury, <em>rahimahullah</em>.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref15"><strong><strong>[15]</strong></strong></a><strong><sup>)</sup></strong>   Lihat: <em>Tuhfatul Ahwadzi Bisyarh Jaami’ At Tirmidzi</em> karya Al Mubarakfury, syarah hadits no 2601.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref16"><strong><strong>[16]</strong></strong></a><strong><sup>-1)</sup></strong> Keduanya merupakan <em>jarhun syadied</em> (kritikan pedas), yang menjatuhkan hadits orang itu ke tingkat <em>dha’if jiddan</em> (lemah sekali) bahkan <em>maudhu’</em> (palsu).</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref17">[17]</a><sup>) </sup> Maksudnya ia salah seorang pembohong besar.</p>
</div>
</div>
<div class="shr-publisher-7272"></div><!-- Start Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic --><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><div class='shareaholic-like-buttonset' style='float:none;height:30px;'><a class='shareaholic-fbsend' data-shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Fmanhaj%2Fini-dalilnya-5-makna-setiap-bid%25e2%2580%2599ah-adalah-sesat.html'></a></div><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><!-- End Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muslim.or.id/manhaj/ini-dalilnya-5-makna-setiap-bid%e2%80%99ah-adalah-sesat.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>13</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

