Donasi Semarak
Ramadhan 1433 H

Kata Kunci “menuntut hak”

Hukum Menuntut Hak

Kategori: Fiqh dan Muamalah

2 Komentar // 23 Oktober 2011

Pertanyaan: Terdapat seorang pria yang menyewa jasa tenaga beberapa orang untuk menyelesaikan suatu pekerjaan, akan tetapi setelah pekerjaan tersebut ditunaikan orang tersebut tidak memenuhi hak mereka. Apakah dalam kondisi demikian, mereka diperbolehkan mengambil hak merekaBaca lebih lanjut…

Kembali ke Atas