Hukum menggunakan penutup tangan dan wajah adalah sunnah muakkad menurut syaikh Al-albani, bagaimanakah kalau seorang wanita yang menutup wajah dan telapak tangan yang tidak kontinyu, apakah termasuk orang yang tidak istiqomah? Dijawab Oleh Ust Aris Munandar.Baca lebih lanjut…
