Apakah sebenarnya boleh atau tidak mengambil upah atas penjagaan barang titipan?
Kata Kunci “Fatwa Ulama”
Fatwa Ulama: Mengobati Sifat Pengecut
Bagaimana mengobati sifat pengecut?
Fatwa Ulama: Orang Kaya Yang Meninggal Namun Belum Haji
Bibi saya semasa hidupnya adalah orang kaya, namun ia meninggal dalam keadaan belum berhaji. Apakah wajib menghajikan ia dengan menggunakan hartanya, ataukah sebaiknya saya yang berderma menghajikan ia dengan harta saya?
Fatwa Ulama: Mendengar Adzan Dari Rekaman, Perlu Dijawab?
Jika menggunakan perekam untuk adzan di waktu-waktu shalat, apakah perlu dijawab adzannya?
Fatwa Ulama: Apa Makna Jumhur?
Apa yang dimaksud dengan jumhur?
Fatwa Ulama: Yang Penting Hatinya?
Bagaimana jawaban terhadap orang yang jika diberi nasehat ia lalu ia menunjuk ke arah hatinya sambil berkata: “yang paling penting adalah ini (hati)” ?
Fatwa Ulama: Hukum Menerima Hadiah Dari Non-Muslim Di Hari Raya Mereka
Fatwa Syaikh Muhammad Al Imam hafizhahullah Soal: Apa hukum menerima hadiah dari orang kafir terutama pada hari raya mereka? Jawab: Sudah ma’ruf (diketahui bersama) bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam terkadang menerima hadiah dari orang kafir. Dan terkadang beliau menolak hadiah dari sebagian para raja dan pemimin kaum kafirin. Oleh karena ituBaca lebih lanjut…
Fatwa Ulama: Larangan Semir Rambut Hitam Berlaku Untuk Siapa Saja?
Fatwa Syaikh Abdurrahman bin Umar Mar’i Al-’Adeny Soal: Rasulullah telah melarang dari bersemir dengan warna hitam. Apakah hukum tersebut umum, berlaku bagi remaja, orang tua ,dan perempuan ? Jawab: Iya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari bersemir dengan warna hitam. Pada hari penaklukan Makkah, Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu’anhu datangBaca lebih lanjut…
Fatwa Ulama: Jika Ibu Berdoa Kejelekan Terhadap Anaknya Yang Masih Kecil
Terkadang saya (seorang ibu) berdoa kejelekan terhadap anak saya yang masih kecil, biasanya karena dia membuat kericuhan di dalam rumah. Apakah seorang ibu itu benar mustajab? Perlu diketahui biasanya saya segera sesali doa saya tersebut.
Fatwa Ulama: Menafsirkan Al Qur’an Tanpa Ilmu
Bolehkah seseorang menafsirkan Al Qur’an tanpa ilmu dan tanpa merujuk pada keterangan para ulama?


