<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Muslim.Or.Id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah &#187; Amar Ma&#8217;ruf Nahi Mungkar</title>
	<atom:link href="http://muslim.or.id/tag/amar-maruf-nahi-mungkar/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://muslim.or.id</link>
	<description>Pesantren online agama Islam berdasarkan Qur&#039;an dan Sunnah dengan pemahaman Salafus Shalih</description>
	<lastBuildDate>Fri, 25 May 2012 11:23:00 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.2</generator>
		<item>
		<title>Menjadi Umat Terbaik dengan Saling Menasehati</title>
		<link>http://muslim.or.id/manhaj/menjadi-umat-terbaik-dengan-saling-menasehati.html</link>
		<comments>http://muslim.or.id/manhaj/menjadi-umat-terbaik-dengan-saling-menasehati.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 08 Feb 2011 04:00:01 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Muhammad Abduh Tuasikal</dc:creator>
				<category><![CDATA[Manhaj]]></category>
		<category><![CDATA[Amar Ma'ruf Nahi Mungkar]]></category>
		<category><![CDATA[amar maruf]]></category>
		<category><![CDATA[Nasehat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=5544</guid>
		<description><![CDATA[Pembahasan berikut adalah risalah ringkas dari Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah rahimahullah mengenai amar ma’ruf nahi munkar. Berikut penjelasan beliau rahimahullah: Allah Ta’ala berfirman, كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ<a class="more" href="http://muslim.or.id/manhaj/menjadi-umat-terbaik-dengan-saling-menasehati.html">Baca lebih lanjut...</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<!-- Start Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><!-- End Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><p>Pembahasan berikut adalah risalah ringkas dari Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah <em>rahimahullah</em> mengenai amar ma’ruf nahi munkar. Berikut penjelasan beliau <em>rahimahullah</em>:</p>
<p>Allah <em>Ta’ala</em> berfirman,</p>
<p style="text-align: center;">كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ</p>
<p>“<em>Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma&#8217;ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah.</em>” (QS. Ali Imron: 110)</p>
<p>Sebagian ulama salaf mengatakan, “Mereka bisa menjadi umat terbaik jika mereka memenuhi syarat (yang disebutkan dalam ayat di atas). Siapa saja yang tidak memenuhi syarat di atas, maka dia bukanlah umat terbaik.”</p>
<p>Para salaf mengatakan, telah disepakati bahwa amar ma’ruf nahi munkar itu <em>wajib</em> bagi insan. Namun wajibnya adalah <em>fardhu kifayah</em>, hal ini sebagaimana jihad dan mempelajari ilmu tertentu serta yang lainnya. Yang dimaksud fardhu kifayah adalah <em>jika sebagian telah memenuhi kewajiban ini, maka yang lain gugur kewajibannya</em>. Walaupun pahalanya akan diraih oleh orang yang mengerjakannya, begitu pula oleh orang yang asalnya mampu namun saat itu tidak bisa untuk melakukan amar ma’ruf nahi mungkar yang diwajibkan. Jika ada orang yang ingin beramar ma’ruf nahi mungkar, wajib bagi yang lain untuk membantunya hingga maksudnya yang Allah dan Rasulnya perintahkan tercapai. Allah <em>Ta’ala</em> berfirman,</p>
<p style="text-align: center;">وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ</p>
<p>“<em>Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan melampaui batas.</em>” (QS. Al Maidah: 2)</p>
<p>Setiap rasul yang Allah utus dan setiap kitab yang Allah turunkan, semuanya mengajarkan amar ma’ruf nahi mungkar.</p>
<p>Yang dimaksud <em>ma’ruf</em> adalah segala istilah yang mencakup segala hal yang dicintai dan diridhoi oleh Allah.</p>
<p>Yang dimaksud <em>munkar</em> adalah segala istilah yang mencakup segala hal yang dibenci dan dimurkai oleh Allah.</p>
<p><em>Meninggalkan amar ma’ruf nahi munkar</em> adalah sebab datangnya hukuman dunia sebelum hukuman di akhirat. Janganlah menyangka bahwa hukuman meninggalkan amar ma’ruf nahi munkar bukan hanya menimpa orang yang zholim dan pelaku maksiat, namun boleh jadi juga menimpa manusia secara keseluruhan.</p>
<p>Orang yang melakukan amar ma’ruf hendaklah orang yang faqih (paham) terhadap yang diperintahkan dan faqih (paham) terhadap yang dilarang. Begitu pula hendaklah dia <em>halim </em>(santun) terhadap yang diperintahkan, begitu pula terhadap yang dilarang. Hendaklah orang tersebut orang yang ‘alim terhadap apa yang ia perintahkan dan larang. Ketika dia melakukan amar ma’ruf nahi munkar, hendaklah ia bersikap lemah lembut terhadap apa yang ia perintahkan dan ia larang. Lalu ia harus <em>halim</em> dan bersabar setelah ia beramar ma’ruf nahi munkar. Sebagaimana Allah berfirman dalam kisah Luqman,</p>
<p style="text-align: center;">وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَاصْبِرْ عَلَى مَا أَصَابَكَ إِنَّ ذَلِكَ مِنْ عَزْمِ الْأُمُورِ</p>
<p>“<em>Dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah)</em>.” (QS. Luqman: 17)</p>
<p>Ketahuilah bahwa orang yang memerintahkan pada yang ma’ruf dan melarang dari yang munkar termasuk <em>mujahid di jalan Allah</em>. Jika dirinya disakiti atau hartanya dizholimi, hendaklah ia bersabar dan mengharap pahala di sisi Allah. Sebagaimana hal inilah yang harus dilakukan seorang mujahid pada jiwa dan hartanya. Hendaklah ia melakukan amar ma’ruf dan nahi munkar dalam rangka ibadah dan taat kepada Allah serta mengharap keselamatan dari siksa Allah, juga ingin menjadikan orang lain baik. Janganlah ia melakukan amar ma’ruf nahi munkar untuk tujuan mencari kedudukan mulia atau kekuasaan. Janganlah ia melakukannya karena bermusuhan atau benci di hatinya pada orang yang diajak amar ma’ruf nahi munkar. Janganlah ia melakukannya dengan tujuan-tujuan semacam ini.</p>
<p>Kadang memerintahkan pada yang kebaikan itu dengan cara yang baik dan tidak membawa dampak jelek. Kadang pula mencegah kemungkaran dilakukan dengan baik tanpa membawa dampak jelek. Sebaliknya jika menghilangkan kemungkaran malah dengan cara yang mungkar pula (bukan dengan cara yang baik), maka itu sama saja seseorang ingin mensucikan <em>khomr</em> (yang najis kata sebagian ulama, pen), dengan air kencing (yang najis pula, pen). Siapa yang melarang kemungkaran namun malah dengan yang mungkar, maka itu hanya membawa banyak kerusakan daripada  mendapatkan keuntungan. Kadang kerugian itu sedikit atau banyak. <em>Wallahu a’lam.</em></p>
<p>***</p>
<p>Diterjemahkan dari risalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, penjelasan firman Allah: <em>Kuntum khoiro ummati ukhrijat linnaas</em> dalam <em>Al Majmu’atul ‘Aliyyah min Kutub wa Rosail wa Fatawa Syaikhul Islam Ibni Taimiyah</em>, Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama,, Muharram, 1422, hal. 62-65.</p>
<p>King Khalid Airport, Riyadh, KSA, 17th Shafar 1432 H (21/1/2011)</p>
<p>Penerjemah: <a href="http://rumaysho.com">Muhammad Abduh Tuasikal</a></p>
<p>Artikel <a href="http://muslim.or.id">www.muslim.or.id</a></p>
<div class="shr-publisher-5544"></div><!-- Start Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic --><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><div class='shareaholic-like-buttonset' style='float:none;height:30px;'><a class='shareaholic-fbsend' data-shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Fmanhaj%2Fmenjadi-umat-terbaik-dengan-saling-menasehati.html'></a></div><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><!-- End Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muslim.or.id/manhaj/menjadi-umat-terbaik-dengan-saling-menasehati.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pemimpin yang Zholim</title>
		<link>http://muslim.or.id/akhlaq-dan-nasehat/pemimpin-yang-zholim.html</link>
		<comments>http://muslim.or.id/akhlaq-dan-nasehat/pemimpin-yang-zholim.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 13 Jun 2009 06:32:47 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Muh. Abduh Tuasikal</dc:creator>
				<category><![CDATA[Akhlaq dan Nasehat]]></category>
		<category><![CDATA[Adab-Adab Muslim]]></category>
		<category><![CDATA[Amar Ma'ruf Nahi Mungkar]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=664</guid>
		<description><![CDATA[Allah Ta&#8217;ala berfirman, وَكَذَلِكَ نُوَلِّي بَعْضَ الظَّالِمِينَ بَعْضًا بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ &#8220;Dan demikianlah kami jadikan sebagian orang yang zalim sebagai pemimpin bagi sebagian yang lain disebabkan amal yang mereka lakukan.&#8221; (Qs Al An&#8217;am: 129) Tentang<a class="more" href="http://muslim.or.id/akhlaq-dan-nasehat/pemimpin-yang-zholim.html">Baca lebih lanjut...</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<!-- Start Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><!-- End Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><p>Allah Ta&#8217;ala berfirman,</p>
<p>وَكَذَلِكَ نُوَلِّي بَعْضَ الظَّالِمِينَ بَعْضًا بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ</p>
<p><em>&#8220;Dan demikianlah kami jadikan sebagian orang yang zalim sebagai pemimpin bagi sebagian yang lain disebabkan amal yang mereka lakukan.&#8221;</em> (Qs Al An&#8217;am: 129)</p>
<p><span id="more-664"></span>Tentang makna &#8216;<em>nuwalli</em>&#8216; yang ada dalam ayat di atas ada empat pendapat ahli tafsir:</p>
<p><strong>Pertama</strong>, Kami jadikan sebagian orang yang zalim sebagai kekasih bagi sebagian yang lain. Pendapat ini diriwayatkan oleh Said dari Qotadah.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, Sebagian orang yang zalim itu kami jadikan mengiringi yang lain di neraka disebabkan amal yang mereka lakukan. Pendapat ini diriwayatkan oleh Ma&#8217;mar dari Qotadah.</p>
<p><strong>Ketiga</strong>, Kami jadikan orang yang zalim sebagai penguasa bagi yang lain. Pendapat ini diungkapkan oleh Ibnu Zaid.</p>
<p><strong>Keempat</strong>, Kami pasrahkan sebagian orang yang zalim kepada yang lain dalam artian tidak kami tolong. Pendapat ini disebutkan oleh al Mawardi.</p>
<p>Sedangkan yang di maksud dengan &#8216;<em>amal</em>&#8216; dalam ayat di atas adalah berbagai bentuk maksiat (<em>Zadul Masir fi &#8216;Ilmi Tafsir</em> karya Ibnul Jauzi 3/124, cetakan ketiga Al Maktab Al Islamy tahun 1984/1404)</p>
<p>Ibnu &#8216;Asyur mengatakan, &#8220;Ayat tersebut bisa dipahami mencakup seluruh orang yang zalim. Sehingga ayat tersebut menunjukkan bahwa Allah akan menjadikan seorang yang zalim akan dikuasai dan dizalimi oleh orang selainnya. Inilah penafsiran yang diberikan oleh Abdullah bin Zubair, salah seorang shahabat Nabi, saat beliau berkuasa di Mekkah. Ketika Ibnu Zubair mendengar bahwa Abdul Malik bin Marwan membunuh &#8216;Amr bin Said al Asydaq setelah &#8216;Amr memberontak terhadap Abdul Malik, beliau naik ke atas mimbar. Di sana Ibnu Zubair berkata, &#8220;Ketahuilah bahwa Ibnu Zarqa&#8217;-yaitu Abdul Malik bin Marwan. Marwan diberi gelar Azraq dan Zarqa&#8217; yang berarti biru karena kedua matanya berwarna biru- telah membunuh Lathim Syaithan (orang yang ditampar oleh setan yaitu &#8216;Amr bin Said)&#8221; kemudian Ibnu Zubair membaca ayat di atas.</p>
<p>Lathim Syaithon adalah gelar ejekan yang diberikan untuk Amr bin Said disebabkan dua ujung mulutnya tidak simetris. Banyak pihak yang mengatakan bahwa hal itu disebabkan setan pernah menamparnya.</p>
<p>Oleh karena itu, ada orang yang mengatakan bahwa jika orang yang <a title="Pemimpin yang Zholim" href="http://muslim.or.id/akhlaq-dan-nasehat/pemimpin-yang-zholim.html">zalim</a> itu tidak menghentikan kezalimannya maka dia akan ditindas oleh orang zalim yang lain.</p>
<p>Fakhruddin Ar Razi mengatakan, &#8220;Jika rakyat ingin terbebas dari penguasa yang zalim maka hendaklah mereka meninggalkan kezaliman yang mereka lakukan.&#8221; (<em>Tafsir At Tahrir wat Tanwir</em> karya Ibnu Asyur 8/74 cetakan Dar Tunisiah 1984)</p>
<p>Dalam Tafsirnya yang sebagiannya telah dikutip oleh Ibnu Asyur di atas, Ar Razi mengatakan, &#8220;Ayat di atas adalah dalil yang menunjukkan jika rakyat suatu negara itu zalim (baca: gemar maksiat, korupsi dll) maka Allah akan mengangkat untuk mereka penguasa yang zalim semisal mereka. Jika mereka ingin terbebas dari kezaliman penguasa yang zalim maka hendaknya mereka juga meninggalkan kemaksiatan yang mereka lakukan.</p>
<p>&#8220;Ayat di atas juga menunjukkan bahwa di tengah-tengah suatu komunitas manusia harus ada yang menjadi penguasa. Jika Allah tidak membiarkan orang-orang yang zalim tanpa pemimpin meski juga sesama orang yang zalim maka tentu Allah tidak akan membiarkan orang-orang shalih tanpa pemimpin yang mendorong rakyatnya agar semakin shaleh.</p>
<p>Ali bin Abi Thalib berkata,</p>
<p>لا يصلح للناس إلا أمير عادل أو جائر ، فأنكروا قوله : أو جائر فقال : نعم يؤمن السبيل ، ويمكن من إقامة الصلوات ، وحج البيت</p>
<p>&#8220;Tidaklah baik bagi suatu masyarakat jika tanpa pemimpin, baik dia adalah orang yang shalih ataupun orang yang zalim.&#8221; Ada yang menyanggah beliau terkait dengan kalimat &#8216;ataupun orang yang zalim&#8217;. Ali menjelaskan, &#8220;Memang dengan sebab penguasa yang zalim jalan-jalan terasa aman, rakyat bisa dengan tenang mengerjakan shalat dan berhaji ke Ka&#8217;bah.&#8221; (<em>Tafsir Al Kabir wa Mafatih Al Ghaib</em> karya Muhammad ar Razi 13/204 cetakan Dar al Fikr 1981/1401)</p>
<p>Sudahkah kita semua bertaubat dan meninggalkan berbagai bentuk maksiat dan kezhaliman hingga Allah datangkan pemimpin yang adil?</p>
<p>***</p>
<p>Penulis: Ustadz Aris Munandar<br />
Artikel <a title="Pemimpin yang Zholim" href="http://muslim.or.id/akhlaq-dan-nasehat/pemimpin-yang-zholim.html">www.muslim.or.id</a></p>
<div class="shr-publisher-664"></div><!-- Start Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic --><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><div class='shareaholic-like-buttonset' style='float:none;height:30px;'><a class='shareaholic-fbsend' data-shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Fakhlaq-dan-nasehat%2Fpemimpin-yang-zholim.html'></a></div><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><!-- End Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muslim.or.id/akhlaq-dan-nasehat/pemimpin-yang-zholim.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>19</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Antara Kata dan Perbuatan</title>
		<link>http://muslim.or.id/akhlaq-dan-nasehat/antara-kata-dan-perbuatan.html</link>
		<comments>http://muslim.or.id/akhlaq-dan-nasehat/antara-kata-dan-perbuatan.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 15 Apr 2009 04:51:25 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Muh. Abduh Tuasikal</dc:creator>
				<category><![CDATA[Akhlaq dan Nasehat]]></category>
		<category><![CDATA[Amar Ma'ruf Nahi Mungkar]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=600</guid>
		<description><![CDATA[Tidak disangsikan lagi bahwa adanya perbedaan antara kata dan realita adalah salah satu hal yang sangat berbahaya. Itulah sebab datangnya murka Allah sebagaimana firman-Nya surat Shaff ayat 2 dan 3. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِمَ<a class="more" href="http://muslim.or.id/akhlaq-dan-nasehat/antara-kata-dan-perbuatan.html">Baca lebih lanjut...</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<!-- Start Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><!-- End Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><p>Tidak disangsikan lagi bahwa adanya perbedaan antara kata dan realita  adalah salah satu hal yang sangat berbahaya. Itulah sebab datangnya murka Allah  sebagaimana firman-Nya surat Shaff ayat 2 dan 3.</p>
<p class="arab" align="right">يَا  أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِمَ تَقُولُونَ مَا لا تَفْعَلُونَ . كَبُرَ مَقْتًا  عِنْدَ اللَّهِ أَنْ تَقُولُوا مَا لا تَفْعَلُونَ</p>
<p><em>&#8220;Wahai orang-orang  yang beriman, kenapa kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan?  Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu  mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan.&#8221;</em> (QS. As-Shaff: 2-3)</p>
<p><span id="more-600"></span></p>
<p>Allah juga mencela perilaku Bani Israil dengan firman-Nya,</p>
<p class="arab" align="right">أَتَأْمُرُونَ  النَّاسَ بِالْبِرِّ وَتَنْسَوْنَ أَنْفُسَكُمْ وَأَنْتُمْ تَتْلُونَ الْكِتَابَ  أَفَلا تَعْقِلُونَ</p>
<p><em>&#8220;Mengapa kamu  suruh orang lain (mengerjakan) kebaktian, sedang kamu melupakan diri  (kewajiban) mu sendiri, Padahal kamu membaca Al kitab (Taurat)? Maka tidaklah  kamu berpikir?&#8221; </em>(QS. Al-Baqarah: 44)</p>
<p>Demikian pula terdapat dalam hadits. Dari Usamah, aku mendengar Rasulullah <em>shallallahu  &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda, <em>&#8220;Akan didatangkan seorang pada hari  kiamat lalu dicampakkan ke dalam neraka. Di dalam neraka orang tersebut  berputar-putar sebagaimana keledai berputar mengelilingi mesin penumbuk gandum.  Banyak penduduk neraka yang mengelilingi orang tersebut lalu berkata, &#8216;Wahai  Fulan, bukankah engkau dahulu sering memerintahkan kebaikan dan mencegah  kemungkaran?&#8217; Orang tersebut menjawab, &#8216;Sungguh dulu aku sering memerintahkan  kebaikan namun aku tidak melaksanakannya. Sebaliknya aku juga melarang  kemungkaran tapi aku menerjangnya.&#8217;&#8221;</em> (HR Bukhari dan Muslim)</p>
<p>Berkaitan dengan para penceramah, dai dan mubaligh bahkan terdapat hadits  khusus. Dari Anas bin Malik, Rasulullah bersabda, <em>&#8220;Saat malam Isra&#8217; Mi&#8217;raj  aku melintasi sekelompok orang yang bibirnya digunting dengan gunting dari api  neraka.&#8221; &#8220;siapakah mereka&#8221;, tanyaku kepada Jibril. Jibril  mengatakan, &#8220;mereka adalah orang-orang yang dulunya menjadi penceramah  ketika di dunia. Mereka sering memerintahkan orang lain melakukan kebaikan tapi  mereka lupakan diri mereka sendiri padahal mereka membaca firman-firman Allah,  tidakkah mereka berpikir?&#8221;</em> (HR. Ahmad, Abu Nu&#8217;aim dan Abu Ya&#8217;la.  Menurut al-Haitsami salah satu sanad dalam riwayat Abu Ya&#8217;la para perawinya  adalah para perawi yang digunakan dalam kitab shahih)</p>
<p>Dalil-dalil di atas menunjukkan pengingkaran keras terhadap orang yang  punya ilmu tapi tidak mengamalkan ilmunya. Inilah salah satu sifat orang-orang  Yahudi yang dicap sebagai orang-orang yang mendapatkan murka Allah disebabkan  mereka berilmu namun tidak beramal.</p>
<p>Oleh karena itu, Ibnu Qudamah mengatakan, &#8220;Ketika berkhutbah seorang  khatib dianjurkan untuk turut meresapi apa yang dia nasihatkan kepada banyak  orang.&#8221; (<em>Al-Mughni</em>, 3/180)</p>
<p>Ali bin Abi Thalib mengatakan, &#8220;Duhai orang-orang yang memiliki ilmu  <a title="Antara kata dan perbuatan" href="http://muslim.or.id/akhlaq-dan-nasehat/antara-kata-dan-perbuatan.html">amalkanlah ilmu kalian</a>. Orang yang berilmu secara hakiki hanyalah orang yang  mengamalkan ilmu yang dia miliki sehingga amalnya selaras dengan ilmunya. Suatu  saat nanti akan muncul banyak orang yang memiliki ilmu namun ilmu tersebut  tidaklah melebihi kerongkongannya sampai-sampai ada seorang yang marah terhadap  muridnya karena ngaji kepada guru yang lain.&#8221; (<em>Al-Adab Asy-Syar&#8217;iyyah</em>,  2/53)</p>
<p>Abu Darda <em>radhiyallahu &#8216;anhu</em> mengatakan, &#8220;tanda kebodohan itu  ada tiga; pertama mengagumi diri sendiri, kedua banyak bicara dalam hal yang  tidak manfaat, ketiga melarang sesuatu namun melanggarnya. (<em>Jami&#8217; Bayan  Al-Ilmi wa Fadhlih</em>, 1/143)</p>
<p>Jundub bin Abdillah Al-Bajali mengatakan, &#8220;gambaran yang tepat untuk  orang yang menasihati orang lain namun melupakan dirinya sendiri adalah laksana  lilin yang membakar dirinya sendiri untuk menerangi sekelilingnya.&#8221; (<em>Jami&#8217;  Bayan Ilmi wa Fadhlih,</em> 1/195)</p>
<p>Bahkan sebagian ulama memvonis gila orang yang pandai berkata namun tidak  mempraktekkannya karena Allah berfirman, <em>&#8220;Tidakkah mereka berakal?&#8221;</em> (QS. Al-Baqarah: 44)</p>
<p>Sungguh tepat syair yang disampaikan oleh manshur al-Fakih, &#8220;Sungguh  ada orang yang menyuruh kami untuk melakukan sesuatu yang tidak mereka lakukan,  sungguh orang-orang gila. Dan sungguh mereka tidaklah berterus terang.&#8221; (<em>Tafsir  Qurthubi</em>, 1/410)</p>
<p>Berikut ini, beberapa perkataan salafus shalih berkaitan dengan masalah ini  sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Abdil Barr dalam <em>Jami&#8217; Bayan Ilmi wa  Fadhlih</em> :</p>
<ol>
<li>Siapa saja yang Allah  halangi untuk mendapatkan ilmu maka Allah akan menyiksanya karena kebodohannya.  Orang yang lebih keras siksaannya adalah orang yang ilmu itu datang kepadanya  tapi dia berpaling meninggalkan ilmu. Demikian pula orang yang Allah berikan  kepadanya ilmu tapi tidak diamalkan.</li>
<li>Ubay bin Ka&#8217;ab  mengatakan, &#8220;Pelajarilah ilmu agama dan amalkanlah dan janganlah kalian  belajar untuk mencari decak kagum orang. Jika kalian berumur panjang segera  akan muncul satu masa di masa tersebut orang mencari decak kagum orang lain  dengan ilmu yang dia miliki sebagaimana mencari decak kagum dengan pakaian yang  dikenakan.</li>
<li>Abdullah ibn Mas&#8217;ud  mengatakan, &#8220;semua orang itu pintar ngomong. Oleh karenanya siapa yang  perbuatannya sejalan dengan ucapannya itulah orang yang dikagumi. Akan tetapi  bila lain ucapan lain perbuatan itulah orang yang mencela dirinya sendiri.</li>
<li>Al-Hasan Bashri  mengatakan, &#8220;Nilailah orang dengan amal perbuatannya jangan dengan  ucapannya. Sesungguhnya semua ucapan itu pasti ada buktinya. Berupa amal yang  membenarkan ucapan tersebut atau mendustakannya. Jika engkau mendengar ucapan  yang bagus maka jangan tergesa-gesa menilai orang yang mengucapkannya sebagai  orang yang bagus. Jika ternyata ucapannya itu sejalan dengan perbuatannya  itulah sebaik-baik manusia.&#8221;</li>
<li>Imam Malik menyebutkan  bahwa beliau mendapatkan berita al-Qasim bin Muhammad yang mengatakan, &#8220;Aku  menjumpai sejumlah orang tidak mudah terkesima dengan ucapan namun benar-benar  salut dengan amal perbuatan.&#8221;</li>
<li>Abu Darda mengatakan, &#8220;Sebuah  kecelakaan bagi orang yang tidak tahu sehingga tidak beramal. Sebaliknya ada 70  kecelakaan untuk orang yang tahu namun tidak beramal.&#8221;</li>
</ol>
<p>Tidak diragukan lagi bahwa permisalan orang yang beramar makruf <a title="Antara kata dan perbuatan" href="http://muslim.or.id/akhlaq-dan-nasehat/antara-kata-dan-perbuatan.html">nahi  mungka</a>r adalah seperti dokter yang mengobati orang lain. Satu hal yang  memalukan ketika seorang dokter bisa menyebutkan obat yang tepat untuk  pasiennya demikian pula tindakan preventif untuk mencegah penyakit pasiennya  kemudian ternyata dia sendiri tidak menjalankannya. Berdasarkan keterangan yang  lewat, jelas sudah betapa bahaya hal ini, karenanya menjadi kewajiban setiap da&#8217;i  dan muballigh untuk memperhatikannya. Karena jika obyek dakwah mengetahui hal  ini maka mereka akan mengejek sang pendakwah. Belum lagi hukuman di akhirat  nanti dan betapa besar dosa yang akan dipikul nanti.</p>
<p>Sebagian orang tidak mau melaksanakan amar makruf dan nahi mungkar karena  merasa belum melakukan yang makruf dan masih melanggar yang mungkar. Orang  tersebut khawatir termasuk orang yang mengatakan apa yang tidak dia lakukan.</p>
<p>Sa&#8217;id bin Jubair mengatakan, &#8220;Jika tidak boleh melakukan amar makruf  dan nahi mungkar kecuali orang yang sempurna niscaya tidak ada satupun orang  yang boleh melakukannya.&#8221; Ucapan Sa&#8217;id bin Jubair ini dinilai oleh Imam  Malik sebagai ucapan yang sangat tepat. (<em>Tafsir Qurthubi</em>, 1/410)</p>
<p>Al-Hasan Al-Bashri pernah berkata kepada Mutharrif bin Abdillah, &#8220;Wahai  Mutharrif nasihatilah teman-temanmu.&#8221; Mutharrif mengatakan, &#8220;Aku khawatir  mengatakan yang tidak ku lakukan.&#8221; Mendengar hal tersebut, Hasan Al-Bashri  mengatakan, &#8220;Semoga Allah merahmatimu, siapakah di antara kita yang  mengerjakan apa yang dia katakan, sungguh setan berharap bisa menjebak kalian  dengan hal ini sehingga tidak ada seorang pun yang berani amar makruf nahi  mungkar.&#8221; (<em>Tafsir Qurthubi</em>, 1/410)</p>
<p>Al-Hasan Al-Bashri juga pernah mengatakan, &#8220;Wahai sekalian manusia  sungguh aku akan memberikan nasihat kepada kalian padahal aku bukanlah orang  yang paling shalih dan yang paling baik di antara kalian. Sungguh aku memiliki  banyak maksiat dan tidak mampu mengontrol dan mengekang diriku supaya selalu  taat kepada Allah. Andai seorang mukmin tidak boleh memberikan nasihat kepada  saudaranya kecuali setelah mampu mengontrol dirinya niscaya hilanglah para  pemberi nasihat dan minimlah orang-orang yang mau mengingatkan.&#8221; (<em>Tafsir  Qurthubi</em>, 1/410)</p>
<p>Untuk mengompromikan dua hal ini, Imam Baihaqi mengatakan, &#8220;Sesungguhnya  yang tidak tercela itu berlaku untuk orang yang ketaatannya lebih dominan  sedangkan kemaksiatannya jarang-jarang. Di samping itu, maksiat tersebut pun  sudah ditutup dengan taubat. Sedangkan orang yang dicela adalah orang yang  maksiatnya lebih dominan dan ketaatannya jarang-jarang.&#8221; (<em>Al-Jami&#8217; Li Syuabil  Iman</em>, 13/256)</p>
<p>Sedangkan Imam Nawawi mengatakan, &#8220;Para ulama menjelaskan orang yang  melakukan amar makruf dan nahi mungkar tidaklah disyaratkan haruslah orang yang  sempurna, melaksanakan semua yang dia perintahkan dan menjauhi semua yang dia  larang. Bahkan kewajiban amar makruf itu tetap ada meski orang tersebut tidak  melaksanakan apa yang dia perintahkan. Demikian pula kewajiban nahi mungkar itu  tetap ada meski orangnya masih mengerjakan apa yang dia larang. Hal ini  dikarenakan orang tersebut memiliki dua kewajiban, <strong>pertama</strong> memerintah  dan melarang diri sendiri, <strong>kedua</strong> memerintah dan melarang orang lain.  Jika salah satu sudah ditinggalkan bagaimanakah mungkin hal itu menjadi alasan  untuk meninggalkan yang kedua.&#8221; (<em>Al-Minhaj</em>, 1/300)</p>
<p>Ibnu Hajar menukil perkataan sebagian ulama, &#8220;Amar makruf itu wajib  bagi orang yang mampu melakukannya dan tidak khawatir adanya bahaya menimpa dirinya  meskipun orang yang melakukan amar makruf tersebut dalam kondisi bermaksiat.  Secara umum orang tersebut tetap mendapatkan pahala karena melaksanakan amar  makruf terlebih jika kata-kata orang tersebut sangat ditaati. Sedangkan dosa  yang dia miliki maka boleh jadi Allah ampuni dan boleh jadi Allah menyiksa  karenanya. Adapun orang yang beranggapan tidak boleh beramar makruf kecuali  orang yang tidak memiliki cacat maka jika yang dia maksudkan bahwa itulah yang  ideal maka satu hal yang baik. Jika tidak maka anggapan tersebut berkonsekuensi  menutup pintu amar makruf jika tidak ada orang yang memenuhi kriteria.&#8221; (<em>Fathul  Baari</em>, 14/554)</p>
<p>***</p>
<p>Penulis: Ustadz Aris Munandar<br />
Artikel <a title="Antara kata dan perbuatan" href="http://muslim.or.id/akhlaq-dan-nasehat/antara-kata-dan-perbuatan.html">www.muslim.or.id</a></p>
<div class="shr-publisher-600"></div><!-- Start Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic --><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><div class='shareaholic-like-buttonset' style='float:none;height:30px;'><a class='shareaholic-fbsend' data-shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Fakhlaq-dan-nasehat%2Fantara-kata-dan-perbuatan.html'></a></div><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><!-- End Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muslim.or.id/akhlaq-dan-nasehat/antara-kata-dan-perbuatan.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>9</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Penjelasan Hadits Arba&#8217;in Nawawiyah Nomor 33: Tuntunan Ketika Bersengketa</title>
		<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/tuntunan-ketika-bersengketa.html</link>
		<comments>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/tuntunan-ketika-bersengketa.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 08 Oct 2008 03:35:47 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Muh. Abduh Tuasikal</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqh dan Muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[Adab-Adab Muslim]]></category>
		<category><![CDATA[Amar Ma'ruf Nahi Mungkar]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=380</guid>
		<description><![CDATA[عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: (( لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ لاَدَّعَي رِجَالٌ أَمْوَالَ قَوْمٍ وَدِمَاءَهُمْ وَلَكِن الْبَيِّنَةُ عَلَى الْمُدَّعِي وَالْيَمِيْنُ عَلَى مَنْ أَنْكَرَ)) حديث حسن رواه<a class="more" href="http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/tuntunan-ketika-bersengketa.html">Baca lebih lanjut...</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<!-- Start Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><!-- End Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><p class="arab" align="right">عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا  أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: (( لَوْ يُعْطَى النَّاسُ  بِدَعْوَاهُمْ لاَدَّعَي رِجَالٌ أَمْوَالَ قَوْمٍ وَدِمَاءَهُمْ وَلَكِن الْبَيِّنَةُ  عَلَى الْمُدَّعِي وَالْيَمِيْنُ عَلَى مَنْ أَنْكَرَ)) حديث حسن رواه البيهقي  وغيره هكذا, وبعضه في الصحيحين</p>
<p>Dari Ibnu Abbas dari Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda: <em>&#8220;Jika semua  orang diberikan (apa yang mereka dakwakan) hanya dengan dakwaan mereka, maka  akan banyak orang yang mendakwakan harta dan jiwa orang lain. Tapi yang  mendakwa harus mendatangkan bukti dan terdakwa yang mengingkari harus bersumpah.&#8221;</em> (Hadits hasan diriwayatkan oleh  Al-Baihaqy dan yang lain demikian, dan sebahagiannya di <em>Shahihain</em>)</p>
<p><span id="more-380"></span></p>
<p>Hadits Ibnu Abbas ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari (4552) dan Muslim  (1711), tapi dalam riwayat keduanya tidak ada lafazh, <em>&#8220;Tapi yang  mendakwa harus mendatangkan bukti.&#8221;</em> Namun kalimat ini telah shahih  dalam hadits Al-Asy&#8217;ats bin Qais riwayat Al-Bukhari dan Muslim dalam kisah  Al-Asy&#8217;ats dengan anak pamannya. Berkata Al-Asy&#8217;ats: Terjadi perselisihan antara  aku dengan seseorang tentang sebuah sumur. Kamipun mengangkat permasalahan tersebut  kepada Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>. Maka Rasulullah <em>shallallahu  &#8216;alaihi wa sallam</em> berkata: <em>&#8220;Datangkanlah dua saksi atau dia akan  bersumpah.&#8221;</em> Akupun berkata: &#8220;Kalau begitu dia akan dengan mudah  bersumpah dan tidak peduli. Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> pun  bersabda: &#8220;Barang siapa yang bersumpah untuk mendapatkan harta dan ia  berdosa di dalamnya, ia akan bertemu Allah dalam keadaan Allah murka kepadanya.  Maka Allah menurunkan ayat yang menegaskan hal tersebut, kemudian beliau membaca</p>
<p class="arab" align="right">إِنَّ الَّذِيْنَ يَشْتَرُوْنَ  بِعَهْدِ اللهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيْلاً أُوْلَئِكَ لاَ خَلاَقَ لَهُمْ  فِي الآخِرَةِ  وَلاَ يُكَلِّمُهُمُ  اللهُ وَلاَ يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ يُزَكِّيْهِمْ وَلَهُمْ  عَذَابٌ أَلِيْمٌ</p>
<p><em> &#8220;Sesungguhnya orang-orang yang  menukar janji (nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang  sedikit, mereka itu tidak mendapat bahagian (pahala) di akhirat, dan Allah  tidak akan berkata-kata dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada  hari kiamat dan tidak (pula) akan mensucikan mereka. Bagi mereka azab yang  pedih.&#8221;</em> (QS. Ali Imran [3]: 77)</p>
<p>Dan diriwayatkan bahwa Umar bin Khattab telah menulis kepada Abu Musa: Yang mendakwa harus mendatangkan bukti dan terdakwa yang mengingkari harus  bersumpah. Zaid bin Tsabit juga telah menghukumi perselisihan antara Umar dan  Ubay bin Ka&#8217;ab dengan cara tersebut, dan keduanya tidak mengingkarinya. (<em>Jami&#8217;ul  &#8216;Ulum wal Hikam</em>, 373)</p>
<p>Ibnul Mundzir berkata: Para ulama ber<em>ijma&#8217;</em> (sepakat) bahwa yang mendakwa harus mendatangkan bukti dan terdakwa yang  mengingkari harus bersumpah. Dan arti: <em>&#8220;yang mendakwa harus  mendatangkan bukti&#8221;</em> adalah bahwa pendakwa berhak atas apa yang ia  dakwakan dengan bukti karena hal tersebut wajib atasnya. Dan arti &#8220;terdakwa  yang mengingkari harus bersumpah&#8221; adalah bahwa terdakwa bebas dari dakwaan  dengan sumpahnya karena sumpah tersebut wajib atasnya dalam keadaan apapun.</p>
<p>Hadits ini adalah pokok dalam <a title="Tuntunan Ketika Bersengketa" href="http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/tuntunan-ketika-bersengketa.html">bab peradilan</a>. Ibnu Daqiq berkata: &#8220;Dan  hadits ini adalah salah satu pokok hukum dan referensi utama dalam pertentangan  dan perselisihan. Konsekuensinya seseorang tidak boleh divonis hanya dengan  dakwaannya.&#8221; (<em>Syarah Arba&#8217;in, Ibnu Daqiq</em>, 117)</p>
<p>Hadits ini menunjukkan bahwa jika vonis diberikan untuk pendakwa hanya  dengan dakwaannya, akan banyak orang yang memanfaatkannya untuk merebut harta  orang lain dan mengancam jiwa dan kehormatannya. Dalam hadits ini Nabi <em>shallallahu  &#8216;alaihi wa sallam</em> menjelaskan bahwa pendakwa harus mendatangkan <em>bayyinah </em>atau bukti, yaitu jika terdakwa mungkir dan tidak mengakui dakwaan.  Adapun jika terdakwa mengakui dakwaan, masalahnya selesai dan pengakuan ini  disebut <em>iqrar</em>. Pendakwa tidak perlu lagi mendatangkan bukti.</p>
<p><em>Bayyinah</em> adalah segala sesuatu  yang menjelaskan dan menunjukkan kebenaran baik berupa saksi, tanda-tanda (indikasi)  dsb. Jika pendakwa mendatangkan <em>bayyinah</em>,  ia bisa mendapatkan hak yang ia dakwakan. Jika tidak ada <em>bayyinah</em>, si terdakwa harus bersumpah mengingkari dakwaan. Jika ia  melakukannya, ia bebas dari dakwaan tersebut. Jika ia menolak bersumpah, ia  divonis dengan penolakan tersebut dan pendakwa berhak mendapat hak yang ia  dakwakan. Penolakan ini disebut <strong><em>nukul. </em></strong></p>
<p>Kaidah tersebut adalah kaidah umum. Ada beberapa masalah yang dikecualikan  dari kaidah ini, sehingga pendakwa tidak perlu mendatangkan bukti atas dakwaannya.  Masalah-masalah tersebut antara lain:</p>
<ol>
<li>Anak yang mengaku balig  dengan bermimpi basah</li>
<li>Orang yang dititipi  mengaku bahwa barang titipannya rusak atau dicuri orang.</li>
</ol>
<p><strong>Bagaimana Menentukan <em>Mudda&#8217;i</em> (Pendakwa) Dan <em>Mudda&#8217;a</em> <em>&#8216;Alaih</em> (Terdakwa) ?</strong></p>
<p>Masalah ini adalah tugas hakim/qadhi yang paling penting. Ibnu Farhun  mengatakan bahwa ilmu qadha berporos pada pembedaan <em>mudda&#8217;a</em> dari <em>mudda&#8217;a &#8216;alaih</em>.  Jika qadhi sudah bisa menentukan <em>mudda&#8217;i</em> dan <em>mudda&#8217;a &#8216;alaih</em>, alur peradilan  akan menjadi mudah. Sa&#8217;id bin Al-Musayyib mengatakan: &#8220;Siapa yang telah  mengetahui <em>mudda&#8217;a</em> dan <em>mudda&#8217;a &#8216;alaih</em> tidak akan kesulitan  menghukumi antara keduanya (<em>Al-Muqaddimat Al-Mumahhidat</em>, 2/731). Tapi  pekerjaan ini tidaklah mudah. Jelas bahwa mendatangkan bukti lebih berat  daripada bersumpah. Tugas <em>mudda&#8217;i</em> lebih berat dari tugas <em>mudda&#8217;a &#8216;alaih</em>.  Jika qadhi salah menentukan <em>mudda&#8217;i</em> dan <em>mudda&#8217;a &#8216;alaih</em>, ia akan membebani <em>mudda&#8217;a &#8216;alaih</em> dengan sesuatu yang  lebih berat dari yang seharusnya ia pikul, dan meringankan beban <em>mudda&#8217;i</em>.</p>
<p>Ada dua pendapat ulama (<em>Jami&#8217;ul &#8216;Ulum wal Hikam</em>, 374) dalam  menentukan <em>mudda&#8217;i</em> dan <em>muddda&#8217;a &#8216;alaih</em> yaitu:</p>
<ol>
<li>Bahwa <em>mudda&#8217;i</em> adalah orang yang jika ingin  meninggalkan <em>khushumah</em> (perselisihan  / kasus) maka dibolehkan dan tidak dipaksa untuk meneruskannya. Sedangkan <em>mudda&#8217;a &#8216;alaih</em> adalah orang yang jika  ingin meninggalkan <em>khushumah</em> maka ia  akan dipaksa untuk meneruskannya. Pendapat ini adalah pilihan sebagian besar  ulama mazhab Hanafi dan Hanbali. Jika Bakr mendakwakan bahwa Zaid berhutang  kepadanya, maka Bakr adalah <em>mudda&#8217;i</em> karena ia bisa saja dan boleh meninggalkan dakwaannya sehingga <em>khushumah</em> dianggap selesai. Adapun Zaid,  ia menjadi <em>mudda&#8217;a &#8216;alaih</em> karena ia  tidak bisa meninggalkan <em>khushumah</em> begitu saja, dan dipaksa untuk menyelesaikannya.</li>
<li>Bahwa <em>mudda&#8217;a &#8216;alaih</em> adalah orang yang dikuatkan oleh <em>ma&#8217;hud</em> (adat dan kebiasaan) atau <em>ashl</em> (hukum dasar), sedangkan <em>mudda&#8217;i</em> adalah orang yang menyelisihi <em>ma&#8217;hud</em> atau <em>ashl</em>. Misalnya ada dua orang yang berebut mesin jahit. Salah  satunya penjahit dan yang lain tukang kayu. Maka si tukang jahit adalah <em>mudda&#8217;a &#8216;alaih</em> karena  <em>ma&#8217;hud</em> menguatkannya. Biasanya mesin jahit adalah milik tukang jahit. Si tukang kayu  menjadi <em>mudda&#8217;i</em> dan harus  mendatangkan bukti bahwa mesin jahit itu adalah miliknya. Contoh lain: Ada  kaidah yang menyatakan: <strong>&#8220;<em>Al-Ashlu baraatudz dzimmah&#8221;</em></strong>.  Pada dasarnya, setiap orang bebas dari tanggungan. Jika Daud mendakwakan bahwa  Sulaiman berhutang padanya, Sulaiman menjadi <em>mudda&#8217;a &#8216;alaih</em> karena ia dikuatkan oleh <em>ashl</em> yaitu kaidah <strong><em>baraatudz dzimmah</em></strong>, yaitu bahwa  sebelum terjadi sesuatu, semua bebas dari tanggungan. Daud menjadi <em>mudda&#8217;i</em> dan harus mendatangkan bukti.</li>
</ol>
<p>Masing-masing dari kedua pendapat ini tidak bisa secara mutlak diterapkan  dalam setiap kasus. Setiap kasus memiliki cara penentuan <em>mudda&#8217;i</em> dan <em>mudda&#8217;a &#8216;alaih</em> sendiri-sendiri. Hakim harus pintar-pintar memilih cara mana yang sesuai untuk  kasus yang sedang dihadapinya. (Lihat: <em>Tabshiratul Hukkam</em>, 1/106)</p>
<p>Tidak selamanya sumpah hanya diperuntukkan <em>mudda&#8217;a &#8216;alaih</em>. Kadang-kadang sumpah diminta dari <em>mudda&#8217;i</em> seperti dalam beberapa masalah  berikut:</p>
<ol>
<li><em>Qasamah</em>. Dalam shahih Bukhari dan Muslim dikisahkan bahwa Huwaishah dan  Muhayyishah menuntut qishash atas kematian Abdullah bin Sahl yang meninggal di  perkampungan Khaibar. Mereka menuduh Yahudi Khaibar telah membunuhnya.  Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> meminta dari mereka untuk  mendatangkan dua orang saksi, mereka menjawab: &#8220;Bagaimana mana kami bisa  mendatangkan dua saksi?&#8221; Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> berkata: <em>&#8220;Hendaknya ada lima puluh orang dari kalian yang bersumpah  bahwa seorang dari mereka telah membunuhnya, kemudian ia akan di tangkap </em>(untuk  di <em>qishash</em>)&#8221;.</li>
<li>Menghukumi dengan saksi  dan sumpah.  Muslim dalam shahihnya  meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> menghukumi dengan sumpah dan saksi. Adapun lafadz: &#8220;<em>laisa laka illa dzalika&#8221;</em> dalam hadits <em>&#8220;syaahidaaka aw yamiinuhu&#8221;</em>, hanya diriwayatkan oleh  Manshur bin Abi Wail dan ia menyelesihi semua perawi yang lain dalam hal ini.  Adapun sabda Nabi: <em>&#8220;Dan terdakwa yang mengingkari harus bersumpah&#8221;</em> maksudnya adalah sumpah yang menyelesaikan perselisihan ketika tidak ada bukti  dari <em>mudda&#8217;i</em>. Adapun sumpah yang  menetapkan suatu hak bersama saksi, maka ini adalah sumpah jenis lain yang  tidak dimaksudkan oleh hadits. (Lihat: <em>Jami&#8217;ul &#8216;Ulum wal Hikam</em>, 376)</li>
</ol>
<p>Dalam dua masalah di atas kita dapatkan bahwa kesempatan bersumpah  diberikan kepada pihak yang lebih kuat di antara dua orang yang berselisih.  Dalam <em>qasamah</em>, ketika posisi wali Abdullah bin Sahl lebih kuat dengan <em>lauts </em>(indikasi), kesempatan sumpah diberikan kepada mereka. Sedang dalam masalah  saksi dan sumpah, ketika <em>mudda&#8217;i</em> bisa menghadirkan satu saksi, posisinya  menjadi kuat dan kesempatan bersumpah diberikan kepadanya. (Lihat: <em>Jami&#8217;ul  &#8216;Ulum wal Hikam</em>, 376)</p>
<p><strong>Sebagaimana pendakwa harus membuktikan dakwaannya dalam  urusan dunia, ia harus mendatangkan bukti atas dakwaannya dalam urusan-urusan  ukhrawi</strong>. Barang siapa yang mengaku cinta Allah  dan Rasul-Nya <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> dianggap sungguh-sungguh  dakwaannya jika membuktikan dakwaan tersebut dengan mengikuti tuntunan  Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> sebagaimana dijelaskan oleh  Allah dalam firman-Nya: <em>&#8220;Katakanlah (wahai Muhammad): jika kalian  mencintai Allah, maka ikutilah aku niscaya Allah akan mencintai kalian dan  mengampuni dosa-dosa kalian.&#8221;</em> (QS. Ali Imran ayat 31)</p>
<p>Imam Ibnu Katsir <em>rahimahullah</em> berkata: &#8220;Ayat yang mulia ini menjadi hakim atas setiap orang yang mengaku  mencintai Allah padahal tidak di atas jalan Muhammad <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>.  Ia pada hakikatnya bohong sampai mengikuti syariat Muhammad <em>shallallahu &#8216;alaihi  wa sallam</em> dan agama Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> dalam semua  perkataan dan perbuatannya, seperti telah tetap dalam Ash Shahih dari  Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bahwa beliau berkata:</p>
<p class="arab" align="right">« مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ  أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ »</p>
<p><em> &#8220;Barang siapa melakukan sebuah amalan yang tidak  berdasarkan ajaran kami, maka amalan itu ditolak.&#8221;</em></p>
<p>Karenanya Allah <em>ta&#8217;ala</em> berfirman: <em>&#8220;jika kalian mencitai  Allah, maka ikutilah aku niscaya Allah akan mencintai kalian&#8221;</em>. Artinya  terwujud untuk kalian sesuatu yang lebih besar dari yang kalian cari    (cinta  kalian kepada Allah), yaitu kecintaan Allah kepada kalian, dan ini lebih agung  dari yang pertama. Sebagian ulama bijak mengatakan: &#8220;Yang penting bukanlah  engkau mencintai, tapi yang penting engkau dicintai&#8221;. Dan Al-Hasan Al-  Bashriy dan salaf yang lain berkata: &#8220;Suatu kaum mengaku bahwa mereka  mencintai Allah, maka Allah menguji mereka dengan ayat ini.&#8221; (<em>Tafsir  Ibnu Katsir</em>, 1/367)</p>
<p>Beberapa faedah yang  terkandung (Lihat: <em>Fathul Qawiyyil Matin</em>, 116):</p>
<ul>
<li>Kesempurnaan syariat Islam yang melindungi harta dan jiwa manusia.</li>
<li>Penjelasan dari Nabi tentang alur peradilan dan cara menyelesaikan perselisihan.</li>
<li>Jika terdakwa tidak mengakui dakwaan, pendakwa harus mendatangkan bukti.</li>
<li>Jika tak ada bukti, terdakwa disumpah. Jika ia mau bersumpah, bebaslah ia dari dakwaan. Jika tidak,  ia divonis dengan dakwaan tersebut.</li>
</ul>
<p>***</p>
<p>Penulis: Ustadz Anas Burhanuddin, Lc.<br />
Artikel <a title="Tuntunan Ketika Bersengketa" href="http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/tuntunan-ketika-bersengketa.html">www.muslim.or.id</a></p>
<div class="shr-publisher-380"></div><!-- Start Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic --><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><div class='shareaholic-like-buttonset' style='float:none;height:30px;'><a class='shareaholic-fbsend' data-shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Ffiqh-dan-muamalah%2Ftuntunan-ketika-bersengketa.html'></a></div><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><!-- End Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/tuntunan-ketika-bersengketa.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Dakwah Adalah Ibadah</title>
		<link>http://muslim.or.id/manhaj/dakwah-adalah-ibadah.html</link>
		<comments>http://muslim.or.id/manhaj/dakwah-adalah-ibadah.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 14 Jun 2008 10:34:14 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Muh. Abduh Tuasikal</dc:creator>
				<category><![CDATA[Manhaj]]></category>
		<category><![CDATA[Amar Ma'ruf Nahi Mungkar]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=170</guid>
		<description><![CDATA[Allah ta&#8217;ala berfirman yang artinya, &#8220;Dan siapakah yang lebih baik ucapannya daripada orang yang menyeru (berdakwah) kepada Allah dan beramal shalih serta mengatakan; &#8216;Sesungguhnya aku termasuk orang-orang muslim&#8217;.&#8221; (QS. Fushshilat: 33). Ayat ini menunjukkan bahwa<a class="more" href="http://muslim.or.id/manhaj/dakwah-adalah-ibadah.html">Baca lebih lanjut...</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<!-- Start Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><!-- End Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><p>Allah <em>ta&#8217;ala</em> berfirman yang  artinya, <em>&#8220;Dan siapakah yang lebih baik ucapannya daripada orang yang  menyeru (berdakwah) kepada Allah dan beramal shalih serta mengatakan; &#8216;Sesungguhnya  aku termasuk orang-orang muslim&#8217;.&#8221;</em> (QS. Fushshilat: 33). Ayat ini  menunjukkan bahwa tidak ada seorangpun yang lebih baik ucapannya daripada orang  yang berdakwah ilallah.</p>
<p><span id="more-170"></span>Allah <em>ta&#8217;ala</em> juga berfirman yang  artinya, <em>&#8220;Katakanlah: &#8216;Inilah jalanku, aku bersama orang-orang yang  mengikutiku mengajakmu kepada Allah di atas landasan bashirah, dan Maha suci  Allah, aku bukanlah termasuk orang-orang musyrik&#8217;.&#8221;</em> (QS. Yusuf: 108)</p>
<p>Allah <em>ta&#8217;ala</em> juga berfirman yang  artinya, <em>&#8220;Dan hendaklah ada di antara kalian sekelompok orang yang  menyuruh kepada kebaikan, memerintahkan yang ma&#8217;ruf dan melarang dari yang  mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung.&#8221;</em> (QS. Ali Imran:  104)</p>
<p>Allah <em>ta&#8217;ala</em> juga berfirman yang  artinya, <em>&#8220;Ajaklah kepada jalan Rabbmu dengan cara yang hikmah, nasihat  yang baik, dan debatlah mereka dengan cara yang lebih baik&#8230;&#8221;</em> (QS.  An-Nahl: 125)</p>
<p>Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa  sallam</em> bersabda, <em>&#8220;Barang siapa yang mengajak kepada suatu kebaikan  maka dia akan mendapatkan pahala sebagaimana pelakunya.&#8221;</em> (HR. Muslim)</p>
<p>Dengan ayat dan hadits tersebut jelaslah  bagi kita bahwa dakwah adalah ibadah.</p>
<p><strong>Syarat Sah Ibadah</strong></p>
<p>Ibadah tidak akan diterima kecuali apabila  memenuhi dua syarat: ikhlas dilakukan demi Allah <em>ta&#8217;ala</em> dan mengikuti  tuntunan Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>. Dalilnya adalah  firman Allah <em>ta&#8217;ala</em> yang artinya, <em>&#8220;Barang siapa yang  mengharapkan perjumpaan dengan Allah maka <strong>hendaknya dia</strong> <strong>beramal  shalih</strong> dan <strong>tidak berbuat syirik dalam beribadah kepada Rabb-nya</strong>.&#8221;</em> (QS. Al Kahfi: 110)</p>
<p>Fudhail bin &#8216;Iyadh menafsirkan ayat <em>&#8220;Supaya  Dia menguji kalain siapakah diantara kalian orang yang paling baik  amalnya.&#8221;</em> (QS. Al Mulk: 2) dengan mengatakan: Yaitu yang paling ikhlas  dan paling benar. Makna dari ikhlas adalah mengerjakan amal itu murni untuk  Allah. Sedangkan makna benar adalah mengikuti tuntunan Rasulullah. Kedua syarat  ini harus terpenuhi semuanya. Apabila salah satu tidak ada maka ibadah itu  tidak akan diterima.</p>
<p>Ibnu Qasim <em>rahimahullah</em> berkata: Di  dalam dakwah <em>ilallah ta&#8217;ala</em> harus terpenuhi dua syarat: yaitu harus  ikhlas untuk mengharap wajah Allah <em>ta&#8217;ala</em> dan harus sesuai dengan  tuntunan Rasul-Nya <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>. Kalau dia kehilangan  syarat pertama maka dia adalah seorang musyrik. Dan kalau dia kehilangan syarat  kedua maka dia adalah seorang pembuat bid&#8217;ah.</p>
<p><strong>Kesempurnaan Syariat</strong></p>
<p>Allah <em>ta&#8217;ala</em> berfirman yang  artinya, <em>&#8220;Pada hari ini Aku sudah sempurnakan bagimu agamamu, dan Aku  telah cukupkan atasmu nikmat-Ku dan Aku juga telah ridha Islam sebagai agama  bagimu.&#8221;</em> (QS. Al Maa&#8217;idah: 3). Oleh sebab itu tidak ada sesuatupun  yang diperlukan oleh umat ini di masa kini maupun masa depan melainkan sudah  dijelaskan oleh Allah dengan gamblang sehingga mereka bisa mengetahui hukumnya  haram ataukah halal.</p>
<p>Allah <em>ta&#8217;ala</em> berfirman yang  artinya, <em>&#8220;Alif Lam Raa&#8217;. Ini adalah sebuah Kitab yang Kami turunkan  kepadamu agar kamu mengeluarkan umat manusia dari kegelapan menuju cahaya  dengan izin Rabb mereka menuju jalan Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha  Terpuji.&#8221;</em> (QS. Ibrahim: 1)</p>
<p>Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa  sallam</em> bersabda, <em>&#8220;Wahai umat manusia, sesungguhnya tidak ada  sesuatupun yang dapat mendekatkan kalian ke surga dan menjauhkan dari neraka  kecuali telah kuperintahkan kepada kalian. Dan tidak ada sesuatupun yang  mendekatkan ke neraka  dan menjauhkan  kalian dari surga kecuali telah kularang kalian darinya.&#8221;</em> (HR. Al  Baghawi dalam <em>Syarhu Sunnah</em>)</p>
<p><strong>Berpegang Teguh Dengan Tuntunan Adalah Jalan Keselamatan</strong></p>
<p>Allah <em>ta&#8217;ala</em> berfirman yang  artinya, <em>&#8220;Barang siapa yang mengikuti petunjuk-Ku<strong> </strong>maka dia tidak  akan sesat dan tidak juga celaka.&#8221;</em> (QS. Thaha: 123)</p>
<p>Allah <em>ta&#8217;ala</em> juga berfirman yang  artinya, <em>&#8220;Dan berpegang teguhlah kalian dengan tali Allah secara  bersama-sama dan janganlah kalian berpecah belah&#8230;&#8221;</em> (QS. Ali Imran:  103)</p>
<p>Yang dimaksud dengan tali Allah adalah al-Qur&#8217;an,  sebagaimana tercantum dalam hadits. Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda, <em>&#8220;Ketahuilah, sesungguhnya aku telah meninggalkan di  tengah-tengah kalian dua buah pegangan : salah satunya adalah Kitabullah; dan  itulah tali Allah. Barang siapa yang mengikutinya maka dia akan berada di atas  hidayah. Dan barang siapa yang meninggalkannya maka dia berada di atas  kesesatan.&#8221;</em> (HR. Muslim)</p>
<p>Konsekuensi berpegang teguh dengan al-Qur&#8217;an  adalah juga harus berpegang teguh dengan As Sunnah. Allah <em>ta&#8217;ala</em> berfirman yang artinya, <em>&#8220;Apa saja yang dibawa rasul kepada kalian maka  ambillah, dan apa saja yang dilarangnya dari kalian maka tinggalkanlah.&#8221;</em> (QS. Al Hasyr: 7)</p>
<p>Imam Malik mengatakan: &#8220;As Sunnah  adalah seperti perahu Nabi Nuh. Barang siapa yang menaikinya maka dia akan  selamat. Dan barang siapa yang tertinggal darinya maka dia akan  tenggelam.&#8221;</p>
<p><strong>Peringatan Keras Akan Bahaya Bid&#8217;ah</strong></p>
<p>Bid&#8217;ah adalah segala bentuk perbuatan  melakukan atau meninggalkan sesuatu yang diniatkan untuk beribadah kepada Allah  padahal cara itu bukanlah termasuk bagian dari ajaran agama. Bid&#8217;ah bisa juga  menyusup dalam bidang adat, bukan ibadah saja. Hal itu karena sesuatu yang pada  asalnya adat itu telah dijadikan oleh orang untuk niat beribadah. Karena  meyakini sesuatu yang mubah menjadi sunnah atau wajib adalah sesuatu yang bertentangan  dengan syariat. Demikianlah pendapat yang benar dan didukung oleh para ulama  seperti Ibnu Taimiyah dan Imam Syathibi. Sehingga perkara-perkara adat pun bisa  dimasukkan dalam kategori maksud ibadah. Oleh sebab itu perbuatan semacam  memakai wol dalam rangka ibadah kepada Allah adalah termasuk bid&#8217;ah,  demikianlah yang ditegaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Contoh lain  adalah tidak mau memakan daging adalah sesuatu yang termasuk perkara adat  kebiasaan, bukan bagian dari ibadah. Akan tetapi ketika tidak memakan daging  itu dijadikan sebagai salah satu cara pendekatan diri dan beribadah kepada  Allah maka amalan itu termasuk dalam kategori perbuatan bid&#8217;ah.</p>
<p>Dalil-dalil al-Qur&#8217;an dan as-Sunnah serta  ucapan para ulama salaf yang mencela bid&#8217;ah sunguuh sangat banyak jumlahnya.  Allah <em>ta&#8217;ala</em> berfirman yang artinya, <em>&#8220;Dan bahwasanya yang Kami  perintahkan adalah jalanku yang lurus ini, maka ikutilah ia dan jangan kalian  mengikuti jalan-jalan yang lain karena itu akan memecah belah kalian dari jalan  Allah. itulah yang Allah pesankan kepada kalian mudah-mudahan kalian  bertakwa.&#8221;</em> (QS. Al An&#8217;aam: 153).</p>
<p>Mujahid menafsirkan kata &#8216;jalan-jalan yang  lain&#8217; di dalam ayat tersebut sebagai bid&#8217;ah dan syubhat. Allah ta&#8217;ala juga  memperingatkan dengan keras di dalam ayat-Nya, <em>&#8220;Hendaknya merasa takut  orang-orang yang menyimpang dari ajaran Rasul kalau-kalau mereka itu nanti  tertimpa fitnah atau siksa yang sangat pedih.&#8221;</em> (QS. An Nuur: 63)</p>
<p>Yang dimaksud dengan fitnah di dalam ayat  ini adalah syirik, kekafiran, kemunafikan atau kebid&#8217;ahan. Rasulullah <em>shallallahu  &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda, <em>&#8220;Barang siapa yang membenci sunnahku  maka dia bukan termasuk golonganku.&#8221;</em> (HR. Bukhari dan Muslim)</p>
<p>Ibnu &#8216;Umar mengatakan: &#8220;Ikutilah  tuntunan dan jangan kalian menciptakan kebid&#8217;ahan.&#8221; Beliau juga  mengatakan: &#8220;Semua bid&#8217;ah adalah sesat meskipun orang-orang menganggapnya  baik.&#8221; Sufyan Ats Tsauri mengatakan: &#8220;Bid&#8217;ah itu lebih disukai iblis  daripada maksiat. Karena maksiat masih mungkin untuk diharap taubatnya.  Sedangkan bid&#8217;ah susah untuk diharap taubatnya.&#8221;</p>
<p>Imam Ahmad mengatakan: &#8220;Landasan As  Sunnah dalam pandangan kami adalah: berpegang teguh dengan pemahaman para  sahabat Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam dan meneladani mereka,  meninggalkan kebid&#8217;ahan-kebid&#8217;ahan, dan setiap bid&#8217;ah adalah sesat.&#8221;</p>
<p>Pembahasan ini  disarikan dari kitab <em>Hujajul Qawiyyah &#8216;ala Anna Wasa&#8217;ila Da&#8217;wah Tauqifiyah</em></p>
<p>***</p>
<p>Penulis: Abu Mushlih Ari Wahyudi<br />
Artikel www.muslim.or.id</p>
<div class="shr-publisher-170"></div><!-- Start Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic --><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><div class='shareaholic-like-buttonset' style='float:none;height:30px;'><a class='shareaholic-fbsend' data-shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Fmanhaj%2Fdakwah-adalah-ibadah.html'></a></div><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><!-- End Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muslim.or.id/manhaj/dakwah-adalah-ibadah.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Di Antara Rahasia Keberhasilan Dakwah</title>
		<link>http://muslim.or.id/manhaj/di-antara-rahasia-keberhasilan-dakwah.html</link>
		<comments>http://muslim.or.id/manhaj/di-antara-rahasia-keberhasilan-dakwah.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 13 Jun 2008 03:20:40 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Muh. Abduh Tuasikal</dc:creator>
				<category><![CDATA[Manhaj]]></category>
		<category><![CDATA[Adab-Adab Muslim]]></category>
		<category><![CDATA[Amar Ma'ruf Nahi Mungkar]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=165</guid>
		<description><![CDATA[Para pembaca yang budiman, perlu untuk kita ketahui bersama bahwa pada dasarnya jiwa manusia itu menyukai hal-hal yang buruk, yaitu hal-hal yang menyelisihi perintah Allah. Allah Ta&#8217;ala berfirman yang artinya, &#8220;Sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh<a class="more" href="http://muslim.or.id/manhaj/di-antara-rahasia-keberhasilan-dakwah.html">Baca lebih lanjut...</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<!-- Start Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><!-- End Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><p>Para pembaca yang budiman, perlu untuk kita ketahui bersama bahwa pada dasarnya jiwa manusia itu menyukai hal-hal yang buruk, yaitu hal-hal yang menyelisihi perintah Allah. Allah Ta&#8217;ala berfirman yang artinya, <em>&#8220;Sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada keburukan.&#8221;</em> (QS. Yusuf: 53). Jika demikian keadaannya, tentunya kebenaran adalah sesuatu yang teramat berat bagi jiwa manusia.</p>
<p><span id="more-165"></span></p>
<p>Segala puji bagi Allah yang telah mengutus Nabi-Nya dengan membawa agama yang penuh dengan kemudahan. Dan ini merupakan bentuk kasih saying Allah kepada hamba-hamba-Nya. Allah Ta&#8217;ala berfirman yang artinya, <em>&#8220;Dan tidaklah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.&#8221;</em> (QS. Al-Anbiya&#8217;: 107).  Keberhasilan Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> di dalam menyampaikan kebenaran kepada manusia pastilah mempunyai rahasia yang agung dan patut kita pelajari.</p>
<p><strong>Dakwah Butuh Kelembutan</strong></p>
<p>Kebenaran yang pada asalnya susah untuk diterima oleh jiwa, ketika disampaikan dengan cara yang buruk, cara yang kasar, tentunya justru akan  membuat orang semakin lari dari kebenaran. Oleh karena itulah, dakwah pada dasarnya harus disampaikan dengan cara lemah lembut. Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda, <em>&#8220;Sesungguhnya tidaklah kelemahlembutan itu ada pada sesuatu melainkan akan menghiasinya. Dan tidaklah kelemah-lembutan itu tercabut dari sesuatu kecuali akan membuatnya menjadi jelek.&#8221;</em> (HR. Muslim)</p>
<p>Allah Ta&#8217;ala berfirman yang artinya, <em>&#8220;Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan mauidzoh hasanah (pelajaran yang baik)  dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.&#8221;</em> (QS. An-Nahl: 125)</p>
<p><strong>Faidah Berlemah Lembut di Dalam Dakwah</strong></p>
<p>Para pembaca yang budiman, lemah lembut di dalam berdakwah mempunyai banyak sekali faidah. Salah satu di antaranya adalah dapat menyadarkan orang-orang yang  telah terjerumus dalam perbuatan dosa dan maksiat. Allah berfirman yang artinya, <em>&#8220;Dan tidaklah sama kebaikan dan kejahatan. Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antaramu dan dia ada permusuhan, seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia.&#8221;</em> (QS. Al-Fushshilat: 34)</p>
<p><strong>Contoh Sikap Lemah Lembut Rasulullah di Dalam Berdakwah</strong></p>
<p>Para pembaca yang budiman, Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> adalah sosok teladan bagi kita dalam hal akhlaq dan perilaku. Alangkah indahnya kisah beliau ketika menasihati seseorang yang hendak berbuat kemaksiatan. Kisah ini dituturkan oleh sahabat beliau, Abu Umamah. Beliau bercerita, <em>&#8220;Sesungguhnya ada seorang pemuda datang kepada Rasulullah lalu berkata, &#8216;Wahai Rasulullah, izinkanlah aku untuk berbuat zina&#8217;. Lalu ada sekelompok orang yang mendatangi dan menegurnya, &#8216;Diam&#8230; Diam&#8230;!!&#8217; Lalu beliau bersabda (kepada para sahabat beliau), &#8216;Dekatkan ia kepadaku.&#8217; Lalu ia pun mendekati beliau. Setelah ia duduk, beliau bertanya, &#8216;Apakah kamu senang apabila ada orang menzinai ibumu?&#8217; Ia menjawab, &#8216;Tidak, Demi Allah. Semoga Allah menjadikan aku tebusan bagimu&#8217;. Beliau bersabda, &#8216;Manusia pun tidak senang apabila ada orang menzinai ibunya&#8217;. Beliau bertanya lagi, &#8216;Apakah kamu senang apabila ada orang menzinai  putrimu?&#8217; Ia menjawab, &#8216;Tidak, Demi Allah. Semoga Allah menjadikan aku tebusan bagimu&#8217;. Beliau bersabda, &#8216;Manusia pun tidak senang apabila ada orang menzinai putrinya&#8217;. Beliau bertanya lagi, &#8216;Apakah kamu senang apabila ada orang menzinai  saudarimu?&#8217; Ia menjawab, &#8216;Tidak, Demi Allah. Semoga Allah menjadikan aku tebusan bagimu&#8217;. Beliau bersabda, &#8216;Manusia pun tidak senang apabila ada orang menzinai saudarinya&#8230;&#8217; Lalu beliau meletakkan tangannya kepada pemuda tadi sambil berdoa, &#8216;Ya Allah, ampunilah dosanya, sucikanlah hatinya dan jagalah kemaluannya&#8217;. Setelah peristiwa itu, pemuda tadi tidak berfikir untuk berbuat zina lagi&#8217;.</em> (HR. Ahmad, Shohih)</p>
<p><strong>Catatan Penting</strong></p>
<p>Para pembaca yang budiman, yang patut kita perhatikan adalah hendaklah bagi orang yang berdakwah meluruskan niat untuk ikhlas karena Allah Ta&#8217;ala semata. Yaitu dengan mengharap pahala dari Allah dan bermaksud untuk menghilangkan kebodohan dari orang lain, serta agar mereka taat kepada Allah Ta&#8217;ala. Tidaklah dakwah kita itu bertujuan agar orang lain masuk ke organisasi kita dan tidak ke organisasi yang lain, masuk ke partai tertentu dan tidak ke partai yan lain ataupun tujuan duniawi lainnya. Apabila kita sudah berusaha di dalam berdakwah, ikhlas kepada Allah semata namun orang yang kita dakwahi belum atau tidak menerima dakwah kita, janganlah terburu-buru untuk memvonis bahwa orang yang kita dakwahi tersebut telah menolak kebenaran. Namun hendaknya kita selalu instrospeksi diri. Mungkin cara kita salah atau mungkin kita tidak sanggup untuk menjelaskannya dengan gamblang atau mungkin faktor-faktor yang lain. Akhirnya, semoga Allah memberikan taufik kepada kita semua dan kita juga berdoa kepada Allah agar berkenan untuk memperbaiki keadaan kaum muslimin serta membukakan hati-hati mereka untuk memerima kebenaran. <em>Amin.</em></p>
<p>***</p>
<p>Penulis: Ibnu Ali Sutopo Yuwono<br />
Artikel www.muslim.or.id</p>
<div class="shr-publisher-165"></div><!-- Start Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic --><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><div class='shareaholic-like-buttonset' style='float:none;height:30px;'><a class='shareaholic-fbsend' data-shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Fmanhaj%2Fdi-antara-rahasia-keberhasilan-dakwah.html'></a></div><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><!-- End Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muslim.or.id/manhaj/di-antara-rahasia-keberhasilan-dakwah.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kewajiban Mengubah Kemungkaran</title>
		<link>http://muslim.or.id/manhaj/kewajiban-mengubah-kemungkaran.html</link>
		<comments>http://muslim.or.id/manhaj/kewajiban-mengubah-kemungkaran.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 10 Jun 2008 07:29:41 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Muh. Abduh Tuasikal</dc:creator>
				<category><![CDATA[Manhaj]]></category>
		<category><![CDATA[Amar Ma'ruf Nahi Mungkar]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=158</guid>
		<description><![CDATA[Dari Abu Sa&#8217;id Al Khudri radhiyallahu &#8216;anhu dia berkata, &#8220;Aku mendengar Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda, &#8216;Barang siapa di antara kalian yang melihat kemungkaran, hendaklah dia merubahnya dengan tangannya. Apabila tidak mampu maka hendaknya<a class="more" href="http://muslim.or.id/manhaj/kewajiban-mengubah-kemungkaran.html">Baca lebih lanjut...</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<!-- Start Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><!-- End Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><p>Dari Abu Sa&#8217;id Al Khudri <em>radhiyallahu  &#8216;anhu</em> dia berkata, <em>&#8220;Aku mendengar Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa  sallam bersabda, </em><em>&#8216;Barang siapa di antara kalian yang melihat  kemungkaran, hendaklah dia merubahnya dengan tangannya. Apabila tidak mampu  maka hendaknya dengan lisannya. Dan apabila tidak mampu lagi maka dengan  hatinya, sesungguhnya itulah selemah-lemah iman.&#8217;.&#8221;</em> (HR. Muslim)</p>
<p><span id="more-158"></span>Hadits ini mencakup tingkatan-tingkatan  mengingkari kemungkaran. Hadits ini juga menunjukkan bahwasanya barang siapa  yang mampu untuk merubahnya dengan tangan maka dia wajib menempuh cara itu. Hal  ini dilakukan oleh penguasa dan para petugas yang mewakilinya dalam suatu  kepemimpinan yang bersifat umum. Atau bisa juga hal itu dikerjakan oleh seorang  kepala rumah tangga pada keluarganya sendiri dalam kepemimpinan yang bersifat  lebih khusus. Yang dimaksud dengan &#8216;melihat kemungkaran&#8217; di sini bisa dimaknai &#8216;melihat  dengan mata dan yang serupa dengannya&#8217; atau melihat dalam artian mengetahui  informasinya. Apabila seseorang bukan tergolong orang yang berhak merubah  dengan tangan maka kewajiban untuk melarang yang mungkar itu beralih dengan  menggunakan lisan yang memang mampu dilakukannya. Dan kalau pun untuk itu pun  dia tidak sanggup maka dia tetap berkewajiban untuk merubahnya dengan hati,  itulah selemah-lemah iman. Merubah kemungkaran dengan hati adalah dengan  membenci kemungkaran itu dan munculnya pengaruh terhadap hatinya karenanya.  Perintah untuk merubah kemungkaran yang terkandung dalam hadits ini tidaklah  bertentangan dengan kandungan firman Allah <em>&#8216;azza wa jalla</em>,</p>
<p class="arab" align="right">يَا  أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا عَلَيْكُمْ أَنْفُسَكُمْ لا يَضُرُّكُمْ مَنْ ضَلَّ  إِذَا اهْتَدَيْتُمْ إِلَى اللَّهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا  كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ</p>
<p><em>&#8220;Hai  orang-orang yang beriman urusilah diri kalian sendiri. Tidak akan membahayakan  kalian orang yang sesat itu apabila kalian sudah berada di atas petunjuk.&#8221;</em> (QS. al-Maidah: 105)</p>
<p>Karena makna dari ayat ini adalah: Apabila  kalian telah melaksanakan kewajiban beramar ma&#8217;ruf dan nahi mungkar yang  dituntut (oleh agama) itu berarti kalian telah menunaikan kewajiban yang  dibebankan kepada kalian. Setelah hal itu kalian kerjakan, maka tidak akan  merugikan kalian orang yang sesat itu selama kalian tetap mengikuti petunjuk.  Guru kami Syaikh Muhammad Al Amin Asy Syinqithi <em>rahimahullah</em> mempunyai  beberapa kajian berharga dalam masalah amar ma&#8217;ruf nahi mungkar ini ketika  beliau menafsirkan ayat ini di dalam kitabnya <em>Adhwa&#8217;ul Bayan</em>. Sangat  tepat jika para pembaca berkenan untuk merujuk kepadanya agar bisa memetik  pelajaran lebih darinya.</p>
<p>Dari  hadits ini bisa dipetik pelajaran yang lain yaitu:</p>
<ol>
<li>Wajibnya beramar ma&#8217;ruf  dan nahi mungkar. Sesungguhnya dengan hal itulah kondisi umat manusia dan  masyarakat suatu negeri akan menjadi baik.</li>
<li>Melarang kemungkaran  itu bertingkat-tingkat. Barang siapa yang sanggup melakukan salah satunya maka  wajib bagi dirinya untuk menempuh cara itu.</li>
<li>Iman itu  bertingkat-tingkat. Ada yang kuat, ada yang lemah, dan ada yang lebih lemah  lagi.</li>
</ol>
<p>(Diterjemahkan  dari <em>Fathu Al Qawiy Al Matin fi Syarh Al Arba&#8217;in wa tatimmatil Khamsin li An  Nawawi wa Ibni Rajab</em>, islamspirit.com)</p>
<p>***</p>
<p>Oleh: Syaikh Abdul Muhsin Al &#8216;Abbad<br />
Penerjemah: Abu Mushlih Ari Wahyudi<br />
Artikel www.muslim.or.id</p>
<div class="shr-publisher-158"></div><!-- Start Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic --><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><div class='shareaholic-like-buttonset' style='float:none;height:30px;'><a class='shareaholic-fbsend' data-shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Fmanhaj%2Fkewajiban-mengubah-kemungkaran.html'></a></div><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><!-- End Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muslim.or.id/manhaj/kewajiban-mengubah-kemungkaran.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Amar Ma&#8217;ruf Nahi Mungkar (3)</title>
		<link>http://muslim.or.id/manhaj/amar-maruf-nahi-mungkar-3.html</link>
		<comments>http://muslim.or.id/manhaj/amar-maruf-nahi-mungkar-3.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 04 Jun 2008 02:55:12 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Muh. Abduh Tuasikal</dc:creator>
				<category><![CDATA[Manhaj]]></category>
		<category><![CDATA[Amar Ma'ruf Nahi Mungkar]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=137</guid>
		<description><![CDATA[Keempat: Metode dan cara beramar ma&#8217;ruf dan nahi mungkar terhadap penguasa atau pemimpin Penguasa, pemerintah atau hakim adalah manusia biasa dan tidak ma&#8217;shum dari dosa, bisa benar, baik dan berlaku adil dan bisa juga bersalah<a class="more" href="http://muslim.or.id/manhaj/amar-maruf-nahi-mungkar-3.html">Baca lebih lanjut...</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<!-- Start Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><!-- End Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><p><strong>Keempat: Metode dan cara beramar ma&#8217;ruf dan nahi mungkar terhadap penguasa atau pemimpin</strong></p>
<p>Penguasa, pemerintah atau hakim adalah manusia biasa dan tidak ma&#8217;shum dari dosa, bisa benar, baik dan berlaku adil dan bisa juga bersalah dan berbuat zalim sebagaimana halnya manusia biasa, akan tetapi tidak semua orang berhak untuk mengingkari kemungkaran yang muncul dari penguasa dan tidak pula semua cara yang bisa digunakan dalam hal ini, oleh karena itu agama Islam -agama yang sempurna dan universal- telah menjelaskan metode dan cara yang digunakan untuk bernahi mungkar terhadap penguasa, jikalau metode ini tidak diindahkan dan digunakan dalam hal ini niscaya akan menimbulkan bermacam bentuk fitnah dan kerusakan yang sangat besar, berupa hilangnya keamanan dan kestabilan suatu negara, kehormatan dan martabat diri, darah yang bertumpahan dan nyawa yang melayang dll, dan sejarah perjalanan umat ini merupakan saksi nyata terhadap apa yang saya kemukakan.</p>
<p><span id="more-137"></span>Syaikhul Islam berkata, <em>&#8220;Hampir tidak dikenal suatu golongan pun yang khuruj (angkat senjata dan kudeta) menghadapi penguasa kecuali kerusakan yang disebabkan oleh perbuatan mereka lebih besar dari kemungkaran yang dihapuskan.&#8221;</em> (<em>Minhaajussunnah</em>, 3/390)</p>
<p>Imam Ibnu Qayyim berkata, <em>&#8220;Barang siapa yang memperhatikan fitnah baik besar atau kecil yang menimpa Islam, niscaya ia akan mengetahui bahwa penyebabnya adalah tidak mengindahkan prinsip ini (tidak boleh kudeta dan angkat senjata terhadap penguasa) dan tidak sabar terhadap kemungkaran yang ingin dihapuskan, sehingga menyebabkan kemungkaran yang lebih besar.&#8221;</em> (<em>I&#8217;laamul Muwaqqi&#8217;iin</em>, 3/4)</p>
<p><strong>Adapun metode yang digunakan dalam mengingkari kemungkaran yang dilakukan oleh penguasa atau pemerintah ada dua:</strong></p>
<p><strong>Pertama:</strong> Tidak boleh menggunakan kekerasan dan senjata.</p>
<p>قال الإمام ابن النحاس (ت 814هت) في &#8220;تنبيه الغافلين&#8221; (ص 42) : ليس لأحد منعه بالقهر باليد، ولا أن يشهر عليه سلاحا، أو يجمع عليه أعوانا، لأن في ذلك تحريكا للفتن، وتهييجا للشر، وإذهابا لهيبة السلطان من قلوب الرعية، وربما أدى ذلك إلى تجريهم على الخروج عليه، وتخريب البلاد، وغير ذلك مما لا يخفى</p>
<p>Imam Ibnu Nahas berkata: <em>&#8220;Tidak boleh bagi seorang pun melarang penguasa dengan menggunakan kekerasan dan tangan serta tidak boleh angkat senjata, atau mengumpulkan masa, karena yang demikian itu menyebabkan fitnah dan menimbulkan kejahatan (kerusakan) serta hilangnya wibawa seorang pemimpin di hati masyarakat, dan terkadang bisa menyebabkan keberanian mereka untuk khuruj (kudeta) terhadapnya, dan rusak (hancur) nya suatu Negara, dan kerusakan lain yang nyata (tidak di pungkiri).&#8221;</em></p>
<p>Apa yang dikemukakan oleh Imam Ibnu An Nahhas di atas merupakan manhaj Ahlus Sunnah dalam mengingkari kemungkaran para penguasa, hal ini sesuai dengan apa yang dianjurkan oleh Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> tentang wajibnya memberikan nasihat kepada para pemimpin dan larangan untuk kudeta dan angkat senjata terhadap penguasa yang zalim, dan sesuai dengan apa yang dikatakan dan dipraktekkan oleh para ulama salafush sholeh.</p>
<p>عن أبي البختري قال: قيل لحذيفة: (ألا نأمر بالمعروف وننهى عن المنكر) قال: (إنه لحسن ولكن ليس من السنة أن ترفع السلاح على إمامك). رواه ابن أبي شيبة في مصنفه 7/508، رقم (37613) ونعيم بن حماد في الفتن 1/153، رقم: 388، وأبو عمرو الداني في السنن الواردة في الفتن 2/391، ، وابن عدي في الكامل 2/407. والبيهقي في شعب الإيمان 6/63</p>
<p>Dari Abu Al Bukhtury beliau berkata, dikatakan kepada Hudzaifah, <em>&#8220;Tidakkah kita beramar ma&#8217;ruf dan nahi mungkar?&#8221;</em> Beliau menjawab, <em>&#8220;Ini sungguh sangat baik, tetapi bukanlah merupakan sunnah kamu mengangkat senjata (dalam beramar ma&#8217;ruf dan nahi mungkar) terhadap imam (penguasa atau pemerintah)mu.&#8221;</em></p>
<p>قال الحسن البصرى -رحمه الله تعالى- عندما خرج خارجي بالبصرة: (المسكين رأى منكرا، فأنكره، فوقع فيما هو أنكر منه). أخرجه الآجري في الشريعة 1/345 رقم: 48</p>
<p>Imam Hasan Al Bashri -<em>rahimahullah</em>- berkata, tatkala keluar salah seorang Khawarij di Bashrah-: <em>&#8220;Miskin (kasihan)!!, ia melihat suatu kemungkaran, lalu mengingkarinya (dengan kekerasan), maka ia terjerumus ke dalam kemungkaran yang lebih besar.&#8221;</em></p>
<p><strong>Kedua:</strong> Menasehati penguasa atau pemimpin dengan sembunyi.</p>
<p>قال الإمام ابن النحاس (ت 814هـ) في &#8220;تنبيه الغافلين&#8221; (ص 55) :(ويختار الكلام مع السلطان في الخلوة على الكلام معه على رؤوس الأشهاد، بل يود لو كلمه سرا ونصحه خفية من غير ثالث لهما).</p>
<p>Imam Ibnu An Nahhas berkata, <em>&#8220;Dan ia memilih pembicaraan bersama penguasa di tempat yang tersembunyi dari pembicaraan di hadapan orang banyak, bahkan ia menginginkan kalau bisa berbicara dan menasihatinya dalam keadaan tersembunyi tanpa ada orang ketiga.&#8221;</em></p>
<p>وقال الإمام الشوكاني: (ولكنه ينبغي لمن ظهر له غلط الإمام في بعض المسائل أن يناصحه ولا يظهر الشناعة عليه على رؤوس الأشهاد) السيل الجرار 4/556</p>
<p>Imam Asy Syaukani berkata, <em>&#8220;Akan tetapi mesti bagi orang yang melihat kesalahan imam dalam sebagian masalah agar menasihatinya, dan jangan memperlihatkan pengingkaran kepadanya di hadapan orang banyak.&#8221;</em></p>
<p>Apa yang dekemukakan oleh dua imam di atas sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> dan nasihat para salafus sholeh:</p>
<p>قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (من أراد أن ينصح لسلطان بأمر فلا يبد له علانية ولكن ليأخذ بيده فيخلو به، فإن قبل منه فذاك، وإلا كان قد أدى الذي عليه له). رواه أحمد في مسنده 3/403</p>
<p>Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda, <em>&#8220;Barang siapa yang ingin menasihati pemimpin dalam suatu urusan maka jangan ia perlihatkan secara terang-terangan, akan tetapi hendaklah ia memegang tangan dan membawanya menyendiri, jika dia menerima nasihatnya itulah yang diharapkan, dan jika tidak, ia telah menyampaikan apa yang wajib atasnya.&#8221;</em></p>
<p>عن سعيد ابن جمهان، أنه جاء إلى عبد الله بن أبي أوفى -رضي الله عنه- وهو محجوب البصر فسلم عليه، فقال: من أنت؟ قال أنا سعيد بن جمهان، قال: (إن السلطان يظلم الناس ويفعل بهم ويفعل بهم قال: فتناول يدي فغمزها غمزة شديدة ثم قال: ويحك يا ابن جمهان، عليك بالسواد الأعظم -مرتين- إن كان السلطان يسمع منك فأته في بيته فأخبره بما تعلم فإن قبل منك وإلا فدعه فإنك لست بأعلم منه) رواه أحمد في المسند 4/382 وذكره الهيثمي في المجمع وعزاه لأحمد والطبراني وقال: (ورجال أحمد ثقات).</p>
<p>Dari Sa&#8217;id Bin Jamhan, bahwa ia datang kepada Abdullah Bin Abi Aufa -<em>radhiyallahu anhu</em>- dalam keadaan ia tidak melihat kemudian mengucapkan salam kepadanya, lalu beliau menjawab sambil bertanya, <em>&#8220;Anda siapa?&#8221;</em> Dia menjawab,<em> &#8220;Saya Sa&#8217;id Bin Jamhan&#8221;</em> dan ia berkata, <em>&#8220;Pemerintah telah berbuat zalim kepada masyarakat, ia melakukan kedzaliman terhadap mereka,&#8221;</em> lalu ia memegang tanganku dan mencubitnya dengan kuat, kemudian berkata, <em>&#8220;Celaka kamu wahai Ibnu Jamhan, berpeganglah kamu dengan sawadul a&#8217;zham (jama&#8217;ah yang banyak) -dia katakan dua kali-, jika pemerintah mendengar nasihatmu maka datangi ke rumahnya dan sampaikan kepadanya apa yang kamu ketahui, jika ia menerima nasihatmu (itu yang diharapkan), jika tidak, tinggalkan dia, karena kamu belum tentu lebih tahu daripadanya.&#8221;</em></p>
<p>وعن أسامة بن زيد -رضي الله عنه- أنه قيل له: ألا تدخل على عثمان فتكلمه؟ فقال: أترون أني لا أكلمه إلا أسمعكم، والله لقد كلمته فيما بيني وبينه ما دون أن أفتتح أمرا لا أحب أن أكون أول من فتحه) رواه البخاري [6/330 -فتح الباري] رقم: 6685 ومسلم (رقم: 2989)، واللفظ لمسلم.</p>
<p>Dari Usamah Bin Zaid -<em>radhiyallahu anhu</em>- dikatakan kepada beliau, <em>&#8220;Apakah kamu tidak masuk (menemui) Utsman dan berbicara dengannya (menasihatinya)?&#8221;</em> Beliau menjawab, <em>&#8220;Apakah kalian menyangka saya tidak berbicara kepadanya (menasihatinya) kecuali harus saya beritahu kalian, demi Allah sungguh saya telah berbicara dengannya secara empat mata, tanpa membuka permasalahan yang saya tidak ingin menjadi orang yang paling pertama membukanya.&#8221;</em></p>
<p>قال الشيخ الألباني رحمه الله في تعليقه على &#8220;مختصر صحيح مسلم&#8221; ص 330 : (يعنى المجاهرة بالإنكار على الأمراء في الملأ، لأن في الإنكار جهارا ما يخشى عاقبته، كما اتفق في الإنكار على عثمان جهارا إذ نشأ عنه قتله)اهـ.</p>
<p>Syekh Albani -<em>rahimahullah</em>- mengomentari hadits di atas sambil berkata, <em>&#8220;Maksudnya terang- terangan dalam mengingkari (kesalahan) para pemimpin di hadapan orang banyak, karena mengingkari secara terang-terangan (menyebabkan) apa yang ditakutkan akibatnya, sebagaimana yang terjadi dalam pengingkaran terhadap Utsman secara terang-terangan, yang menyebabkan terbunuhnya beliau.&#8221;</em> (<em>Mukhtashar Shahih Muslim</em> hal. 330)</p>
<p>Setelah dijelaskan metode Ahlus sunnah dalam mengingkari kemungkaran baik yang muncul dari masyarakat umum atau dari penguasa atau pemimpin, ada baiknya di akhir lembaran ini disebutkan sebagian metode yang salah yang bertentangan dengan nash-nash syar&#8217;i dan prinsip-prinsip Ahlussunnah Wal jama&#8217;ah dan manhaj salaf dalam mengingkari kemungkaran, di antaranya:</p>
<ol>
<li>Angkat senjata, kudeta dan provokasi untuk melawan pemerintah.</li>
<li>Melakukan demonstrasi yang merupakan metode yang paling disukai oleh mayoritas manusia di zaman sekarang ini, sementara ini adalah metode yang dicetuskan oleh orang-orang Yahudi.</li>
<li>Dengan membeberkan kesalahan pemerintah di depan masyarakat umum, atau lewat media massa.</li>
<li>Dengan menggunakan kekerasan dan main hakim sendiri.</li>
<li>Sengaja memata-matai suatu kemungkaran yang tersembunyi untuk diingkari.</li>
<li>Mengingkari kemungkaran yang menyebabkan munculnya kemungkaran yang lebih besar.</li>
<li>dll.</li>
</ol>
<p>Demikian yang bisa disampaikan dalam lembaran yang sederhana ini, mudah-mudahan bermanfaat bagi penulis dan para pembaca, jika didapatkan di dalamnya kebenaran ini semata mata taufik dari Allah Ta&#8217;ala dan jika didapatkan kesalahan dan kekeliruan ini semata-mata dari diri saya sendiri, saya istighfar dan taubat kepada Allah dan sangat mengharapkan nasihat dan saran dari para pembaca.</p>
<p>الحمد لله بنعمته تتم الصالحات، وصلى الله وسلم على نبيا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين.</p>
<p>Muhammad Nur Ihsan</p>
<p>Madinah An-Nabawiyah</p>
<p>18/4/ 1426 H. / 26 May 2005 M</p>
<p>***</p>
<p>Penulis: Ustadz Muhammad Nur Ihsan, M.A.<br />
<em>(Mahasiswa S3 Universitas Islam Madinah, KSA)<br />
</em>Artikel www.muslim.or.id</p>
<div class="shr-publisher-137"></div><!-- Start Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic --><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><div class='shareaholic-like-buttonset' style='float:none;height:30px;'><a class='shareaholic-fbsend' data-shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Fmanhaj%2Famar-maruf-nahi-mungkar-3.html'></a></div><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><!-- End Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muslim.or.id/manhaj/amar-maruf-nahi-mungkar-3.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>6</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Amar Ma&#8217;ruf Nahi Mungkar (2)</title>
		<link>http://muslim.or.id/manhaj/amar-maruf-nahi-mungkar-2.html</link>
		<comments>http://muslim.or.id/manhaj/amar-maruf-nahi-mungkar-2.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 04 Jun 2008 02:53:16 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Muh. Abduh Tuasikal</dc:creator>
				<category><![CDATA[Manhaj]]></category>
		<category><![CDATA[Amar Ma'ruf Nahi Mungkar]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=136</guid>
		<description><![CDATA[Kedua: Karakteristik orang yang beramar ma&#8217;ruf dan nahi mungkar Sekalipun amar ma&#8217;ruf dan nahi mungkar merupakan kewajiban setiap orang yang mempunyai kemampuan untuk itu sesuai dengan maratib (tingkatan-tingkatan) di atas, akan tetapi orang yang melakukan<a class="more" href="http://muslim.or.id/manhaj/amar-maruf-nahi-mungkar-2.html">Baca lebih lanjut...</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<!-- Start Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><!-- End Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><p><strong>Kedua: Karakteristik orang yang beramar ma&#8217;ruf dan nahi mungkar</strong></p>
<p>Sekalipun amar ma&#8217;ruf dan nahi mungkar merupakan kewajiban setiap orang yang mempunyai kemampuan untuk itu sesuai dengan maratib (tingkatan-tingkatan) di atas, akan tetapi orang yang melakukan hal itu harus memiliki kriteria berikut ini:</p>
<ol>
<li>Berilmu.</li>
<li>Lemah lembut dan penyantun.</li>
<li>Sabar.</li>
</ol>
<p><span id="more-136"></span><strong>Berilmu</strong></p>
<p>Amar ma&#8217;ruf dan nahi mungkar adalah ibadah yang sangat mulia, dan sebagaimana yang dimaklumi bahwa suatu ibadah tidak akan diterima oleh Allah kecuali apabila ikhlas kepada-Nya dan sebagai amal yang saleh, suatu amalan tidak akan mungkin menjadi amal saleh kecuali apabila berlandaskan ilmu yang benar. Karena seseorang yang beribadah tanpa ilmu maka ia lebih banyak merusak daripada memperbaiki, karena ilmu adalah imam amalan, dan amalan mengikutinya.</p>
<p>Syaikhul Islam berkata, <em>&#8220;Jika ini merupakan definisi amal saleh (yang memenuhi persyaratan ikhlas dan ittiba&#8217;) maka seseorang yang beramar ma&#8217;ruf dan nahi mungkar wajib menjadi seperti ini juga terhadap dirinya, dan tidak akan mungkin amalannya menjadi amal saleh jika ia tidak berilmu dan paham, dan sebagaimana yang dikatakan oleh Umar bin Abdul Aziz, &#8220;Barang siapa yang beribadah kepada Allah tanpa ilmu maka apa yang dirusaknya lebih banyak dari apa yang diperbaikinya,&#8221; dan dalam hadits Mu&#8217;adz Bin Jabal, &#8220;Ilmu adalah imam amalan, dan amalan mengikutinya,&#8221; dan ini sangat jelas, karena sesungguhnya niat dan amalan jika tidak berlandaskan ilmu maka ia adalah kebodohan, kesesatan dan mengikuti hawa nafsu&#8230; dan inilah perbedaan antara orang-orang jahiliyah dan orang-orang Islam.&#8221;</em> (<em>Al Amru bil Ma&#8217;ruf wan Nahyu anil Mungkar</em>, hal. 19. cet. Wizarah Syuun al Islamiyah)</p>
<p>Ilmu di sini mencakup ilmu tentang kebaikan dan kemungkaran itu sendiri, bisa membedakan antara keduanya dan berilmu tentang keadaan yang diperintah dan yang dilarang.</p>
<p><strong>Lemah Lembut dan Santun (<em>Ar-Rifq</em> dan <em>Al Hilm</em>)</strong></p>
<p>Seorang yang beramar ma&#8217;ruf dan nahi mungkar hendaklah mempunyai sifat lemah lembut dan penyantun, sebab segala sesuatu yang disertai lemah lembut akan bertambah indah dan baik, dan sebaliknya jika kekerasan menyertai sesuatu maka akan menjadi jelek, sebagaimana sabda Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alahi wa sallam</em>:</p>
<p>إن الرفق لا يكون في شيء إلا زانه، ولا ينزع من  شيء إلا شانه</p>
<p><em>&#8220;Sesungguhnya tidaklah lemah lembut ada pada sesuatu kecuali akan menghiasinya, dan tidaklah dicabut (hilang) dari sesuatu kecuali akan membuatnya jelek.&#8221;</em> (HR. Muslim no. 2594)</p>
<p>وقال : إن الله رفيق يحب الرفق في الأمر كله، ويعطي على الرفق ما لا يعطى على العنف وما لا يعطي على ما سواه</p>
<p><em>&#8220;Sesungguhnya Allah Maha Penyantun, Ia menyukai sifat penyantun (lemah lembut) dalam segala urusan, dan memberikan dalam lemah lembut apa yang tidak diberikan dalam kekerasan dan apa yang tidak diberikan dalam selainnya.&#8221;</em> (HR. Bukhari dan Muslim)</p>
<p>قال الإمام أحمد بن حنبل -رحمه الله-: والناس يحتاجون إلى مداراة ورفق في الأمر بالمعروف والنهي عن المنكر، بلا غلظة إلا رجلا معلنا بالفسق، فقد وجب عليك نهيه وإعلامه، لأنه يقال: ليس لفاسق حرمة، فهؤلاء لا حرمة لهم . نقله ابن مفلح في &#8220;الآداب الشرعية&#8221; 1/212، وابن رجب في جامع العلوم والحكم 2/272</p>
<p>Imam Ahmad berkata, <em>&#8220;Manusia butuh kepada mudaaraah (menyikapinya dengan lembut) dan lemah lembut dalam amar ma&#8217;ruf dan nahi mungkar, tanpa kekerasan kecuali seseorang yang terang-terangan melakukan dosa, maka wajib atasmu melarang dan memberitahunya, karena dikatakan, &#8216;Orang fasik tidak memiliki kehormatan&#8217; maka mereka tidak ada kehormatannya.&#8221;</em></p>
<p>Jika ini di zaman Imam Ahmad bin Hambal, Imam Ahlussunnah wal Jama&#8217;ah, zaman di mana ilmu dan sunnah lebih dominan dalam kehidupan manusia dan mewarnai perilaku mereka kecuali ahlul bid&#8217;ah, tentu  manusia di zaman kita sekarang ini lebih membutuhkan lemah lembut dan santun dalam menghadapi dan menyikapi kesalahan yang mereka lakukan, apalagi dengan berkembangnya kebodohan di kalangan kaum muslimin dan semakin jauhnya mereka dari bimbingan Al-Qur&#8217;an dan Sunnah kecuali orang-orang yang diberi petunjuk oleh Allah Ta&#8217;ala. Kita berdoa semoga Allah mengembalikan kaum muslimin kepada kebenaran, amiin.</p>
<p>وقال أيضا: ينبغي أن يأمر بالرفق والخضوع، فإن اسمعوه ما يكره لا يغضب فيكون يريد أن ينتصر لنفسه . ذكره ابن مفلح في الآداب الشرعية 1/213، وابن رجب في جامع العلوم والحكم 2/272</p>
<p><em>&#8220;Mesti ia menyeru dengan lemah lembut dan merendahkan diri, jika mereka memperdengarkan (memperlihatkan) kepadanya apa yang dibenci jangan ia marah, karena (kalau marah) berarti ia ingin membalas untuk dirinya sendiri.&#8221;</em></p>
<p><strong>Sabar</strong></p>
<p>Hendaklah seseorang yang beramar ma&#8217;ruf dan nahi mungkar bersifat sabar, sebab sudah merupakan sunnatullah bahwa setiap orang yang mengajak kepada kebenaran dan kebaikan serta mencegah dari kemungkaran pasti akan menghadapi bermacam bentuk cobaan, jika ia tidak bersabar dalam menghadapinya maka kerusakan yang ditimbulkan lebih banyak dari kebaikannya. Sebagaimana Firman Allah tentang wasiat Luqman terhadap anaknya,</p>
<p>وأمر بالمعروف وانه عن المنكر واصبر على ما أصابك إن ذلك من عزم الأمور</p>
<p><em>&#8220;Dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah).&#8221;</em> (QS. Luqman: 17)</p>
<p>Oleh karena itu Allah ta&#8217;ala memerintahkan para rasul -di mana mereka adalah panutan orang yang beramar ma&#8217;ruf dan nahi mungkar- untuk bersabar, sebagaimana firman Allah kepada Nabi Muhammad -<em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>- yang terdapat pada awal surat Muddatstsir, surat yang pertama turun setelah Iqra&#8217;:</p>
<p>يا أيها المدثر، قم فأنذر، وربك فكبر، وثيابك فطهر، والرجز فاهجر، ولا تمنن تستكثر، ولربك فاصبر</p>
<p><em>&#8220;Hai orang yang berselimut. Bangunlah, lalu beri peringatan. Dan Rabbmu agungkanlah. Dan pakaianmu bersihkanlah. Dan perbuatan dosa (menyembah berhala) tinggalkanlah. Dan janganlah kamu memberi (dengan maksud) memperoleh (balasan) lebih banyak. Dan untuk (memenuhi perintah) Rabbmu bersabarlah.&#8221;</em></p>
<p>Dan sangat banyak ayat yang memerintahkan untuk bersabar dalam menghadapi segala cobaan dan problem hidup secara umum, dan dalam berdakwah secara khusus.</p>
<p>Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, <em>&#8220;Sabar terhadap cobaan dari manusia dalam beramar ma&#8217;ruf dan nahi mungkar jika tidak dipergunakan pasti akan menimbulkan salah satu dari dua permasalahan (kerusakan): boleh jadi ia meninggalkan amar ma&#8217;ruf dan nahi mungkar, atau timbulnya fitnah dan kerusakan yang lebih besar dari kerusakan meninggalkan amar ma&#8217;ruf dan nahi mungkar, atau semisalnya, atau mendekatinya, kedua hal ini  adalah maksiat dan kerusakan,</em></p>
<p>Allah Ta&#8217;ala berfirman:</p>
<p>وأمر بالمعروف وانه عن المنكر واصبر على ما أصابك إن ذلك من عزم الأمور</p>
<p><em>&#8220;Dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah).&#8221;</em></p>
<p><em>Maka barang siapa yang menyeru tapi tidak sabar, atau sabar tetapi tidak menyeru, atau tidak menyeru dan tidak bersabar, maka akan timbul dari ketiga macam ini kerusakan, kebaikan itu hanya terdapat dalam  menyeru (kepada kebaikan) dan bersabar.&#8221;</em> (<em>Al Adabusy Syar&#8217;iyah</em>, Ibnu Muflih, 1/181)</p>
<p>Maka harus ada ketiga karakter di atas: ilmu, lemah lembut, sabar, ilmu sebelum menyeru dan melarang, dan lemah lembut bersamanya, dan sabar sesudahnya, sekalipun masing-masing dari ketiga karakter tersebut harus ada pada setiap situasi dan kondisi, hal ini sebagaimana yang dinukilkan dari sebagian salaf:</p>
<p>لا يأمر بالمعروف وينهى عن المنكر إلا من كان فقيهًا فيما أمر به، وفقيها فيما ينهى عنه، ورفيقا فيما يأمر به، ورفيقا فيما ينهى عنه، حليما فيما يأمر به، وحليما فيما ينهى عنه.  نقله شيخ الإسلام في مجموع الفتاوى 28/137 وابن مفلح في الآداب الشرعية 1/213</p>
<p><em>&#8220;Tidaklah menyeru kepada kebaikan dan mencegah dari kemungkaran kecuali orang yang berilmu (memahami) apa yang ia serukan, dan memahami apa yang dia larang, dan berlemah lembut di dalam apa yang ia serukan, dan berlemah lembut dalam apa yang ia larang, dan santun dalam apa yang ia serukan dan santun dalam apa yang ia larang.&#8221;</em></p>
<p><strong>Ketiga: Syarat perbuatan yang wajib diingkari </strong></p>
<p>Lihat: <em>Tanbiihul Ghaafiliin</em>, Ibnu An Nahhas, hal. 25-30, <em>Al Amru bil Ma&#8217;ruf wan Nahyu anil Mungkar</em>, Al Qodhy Abu Ya&#8217;la, hal. 158, <em>Jami&#8217; Ulum Wal Hikam</em>, Ibnu Rajab, 2/269-271, <em>Al Adabusy Syar&#8217;iyah</em>, Ibnu Muflih, 2/188-190</p>
<p>Tidak semua kemungkaran dan kesalahan yang wajib diingkari, kecuali perbuatan dan kemungkaran yang memenuhi persyaratan berikut ini:</p>
<p>1. Perbuatan tersebut benar suatu kemungkaran, kecil atau besar.</p>
<p>Maksudnya: Nahi mungkar tidak khusus terhadap dosa besar saja, tetapi mencakup juga dosa kecil, dan juga tidak disyaratkan kemungkaran tersebut berbentuk maksiat, barang siapa yang melihat anak kecil atau orang gila sedang meminum khamr maka wajib atasnya menumpahkan khamr tersebut dan melarangnya, begitu juga jika seseorang melihat orang gila melakukan zina dengan seorang perempuan gila atau binatang, maka wajib atasnya mengingkari perbuatan tersebut sekalipun dalam keadaan sendirian, sementara perbuatan ini tidak dinamakan maksiat bagi orang gila.</p>
<p>2. Kemungkaran tersebut masih ada.</p>
<p>Maksudnya: Kemungkaran tersebut betul ada tatkala seorang yang bernahi mungkar melihatnya, apabila si pelaku telah selesai melakukan kemungkaran tersebut maka tidak boleh diingkari kecuali dengan cara nasihat, bahkan dalam keadaan seperti ini lebih baik ditutupi, sebagaimana sabda Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>:</p>
<p>من ستر مسلما ستره الله في الدنيا والآخرة</p>
<p><em>&#8220;Barangsiapa yang menutupi (kesalahan) seorang muslim, maka Allah akan menutupi (dosa dan kesalahan)nya di dunia dan akhirat.&#8221;</em> (HR. Muslim)</p>
<p>Sebagai contoh: Seseorang yang telah selesai minum khamr kemudian mabuk, maka tidak boleh diingkari kecuali dengan cara menasihati apabila ia telah sadar. Dan ini (menutupi kesalahan dan dosa seorang muslim) tentunya sebelum hukum dan permasalahan tersebut sampai ke tangan pemerintah atau pihak yang berwenang, atau orang tersebut seseorang yang berwibawa dan tidak dikenal melakukan kemungkaran dan keonaran, apabila permasalahan tersebut telah sampai ke tangan pemerintah dengan cara yang syar&#8217;i, dan orang tersebut dikenal melakukan kerusakan, kemungkaran dan keonaran, maka tidak boleh ditutupi dan diberi syafaat. Adapun kemungkaran yang diperkirakan akan muncul dengan tanda-tanda dan keadaan tertentu, maka tidak boleh diingkari kecuali dengan cara nasehat lewat ceramah agama, khutbah dll.</p>
<p>3. Kemungkaran tersebut nyata tanpa dimata-matai.</p>
<p>Maksudnya: Tidak boleh memata-matai suatu kemungkaran yang tidak jelas untuk diingkari, seperti seseorang yang menutupi maksiat dan dosa di dalam rumah dan menutup pintunya, maka tidak boleh bagi seorang pun memata-matai untuk mengingkarinya, karena Allah ta&#8217;ala melarang kita untuk memata matai, Allah ta&#8217;ala berirman:</p>
<p>يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلا تَجَسَّسُوا وَلا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ</p>
<p><em>&#8220;Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.&#8221;</em> (QS. Al Hujuraat: 12)</p>
<p>Persyaratan ini diambil dari hadits di atas, (من رأى منكم منكرا), Manthuq (lafadz)nya menjelaskan bahwa pengingkaran berkaitan dengan penglihatan, Mafhumnya: Barangsiapa yang tidak melihat maka tidak wajib mengingkari.</p>
<p>4. Kemungkaran tersebut suatu yang disepakati, bukan permasalahan khilafiyah</p>
<p>Maksudnya: Jika permasalahan tersebut khilafiyah, yang berbeda pendapat ulama dalam menilainya maka tidak boleh bagi yang melihat untuk mengingkarinya, kecuali permasalahan yang khilaf di dalamnya sangat lemah yang tidak berarti sama sekali, maka ia wajib mengingkarinya, sebab tidak semua khilaf yang bisa diterima, kecuali khilaf yang memiliki sisi pandang yang jelas.</p>
<p>Sebagai contoh: Jika anda melihat seseorang memakan daging unta kemudian ia berdiri dan langsung shalat, jangan diingkari, sebab ini adalah permasalahan khilafiyah.</p>
<p>Di antara contoh permasalahan yang khilafiyah yang tidak berarti, dan sebagai sarana untuk berbuat suatu yang diharamkan: Nikah mut&#8217;ah (kawin kontrak) dan ini adalah suatu cara untuk menghalalkan zina, bahkan sebagian ulama mengatakan ini adalah perzinaan yang nyata. Dalam hal ini ulama Ahlus sunnah sepakat tentang haramnya nikah mut&#8217;ah kecuali kaum Syi&#8217;ah (Rafidhah), dan khilaf mereka di sini tidak ada harganya sama sekali.</p>
<p><em>-bersambung insya Allah-</em></p>
<p>***</p>
<p>Penulis: Ustadz Muhammad Nur Ihsan, M.A.<br />
<em>(Mahasiswa S3 Universitas Islam Madinah, KSA)<br />
</em>Artikel www.muslim.or.id</p>
<div class="shr-publisher-136"></div><!-- Start Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic --><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><div class='shareaholic-like-buttonset' style='float:none;height:30px;'><a class='shareaholic-fbsend' data-shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Fmanhaj%2Famar-maruf-nahi-mungkar-2.html'></a></div><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><!-- End Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muslim.or.id/manhaj/amar-maruf-nahi-mungkar-2.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Amar Ma&#8217;ruf Nahi Mungkar (1)</title>
		<link>http://muslim.or.id/manhaj/amar-maruf-nahi-mungkar-1.html</link>
		<comments>http://muslim.or.id/manhaj/amar-maruf-nahi-mungkar-1.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 04 Jun 2008 02:51:40 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Muh. Abduh Tuasikal</dc:creator>
				<category><![CDATA[Manhaj]]></category>
		<category><![CDATA[Amar Ma'ruf Nahi Mungkar]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=135</guid>
		<description><![CDATA[عن أبي سعيد الخدري -رضي الله عنه- قال: سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: من رأى منكم منكرا فليغيره بيده، فإن لم يستطع فبلسانه، فإن لم يستطع فبقلبه، وذلك أضعف الإيمان وفي رواية<a class="more" href="http://muslim.or.id/manhaj/amar-maruf-nahi-mungkar-1.html">Baca lebih lanjut...</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<!-- Start Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><!-- End Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><p>عن أبي سعيد الخدري -رضي الله عنه- قال: سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: من رأى منكم منكرا فليغيره بيده، فإن لم يستطع فبلسانه، فإن لم يستطع فبقلبه، وذلك أضعف الإيمان</p>
<p>وفي رواية : ليس وراء ذلك من الإيمان حبة خردل</p>
<p><em>Dari Abu Sa&#8217;id Al Khudry -radhiyallahu &#8216;anhu- berkata, saya mendengar Rasulullah shallallahu &#8216;alahi wa sallam bersabda, &#8220;Barang siapa di antara kamu yang melihat kemungkaran, maka hendaklah ia merubah (mengingkari) dengan tangannya, jika tidak mampu hendaklah ia merubah (mengingkari) dengan lisannya, jika tidak mampu hendaklah ia merubah dengan hatinya, dan itulah keimanan yang paling lemah.&#8221;</em> (HR. Muslim no. 49)</p>
<p><span id="more-135"></span>Dalam riwayat lain, <em>&#8220;Tidak ada sesudah itu (mengingkari dengan hati) keimanan sebesar biji sawi (sedikitpun)&#8221;</em></p>
<p>Hadits ini adalah hadits yang jami&#8217; (mencakup banyak persoalan) dan sangat penting dalam syari&#8217;at Islam, bahkan sebagian ulama mengatakan, <em>&#8220;Hadits ini pantas untuk menjadi separuh dari agama (syari&#8217;at), karena amalan-amalan syari&#8217;at terbagi dua: ma&#8217;ruf (kebaikan) yang wajib diperintahkan dan dilaksanakan, atau mungkar (kemungkaran) yang wajib diingkari, maka dari sisi ini, hadits tersebut adalah separuh dari syari&#8217;at.&#8221;</em> (Lihat <em>At Ta&#8217;yin fi Syarhil Arba&#8217;in</em>, At Thufi, hal. 292)</p>
<p>Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, <em>&#8220;Sesungguhnya maksud dari hadits ini adalah: Tidak tinggal sesudah batas pengingkaran ini (dengan hati) sesuatu yang dikategorikan sebagai iman sampai seseorang mukmin itu melakukannya, akan tetapi mengingkari dengan hati merupakan batas terakhir dari keimanan, bukanlah maksudnya, bahwa barang siapa yang tidak mengingkari hal itu dia tidak memiliki keimanan sama sekali, oleh karena itu Rasulullah bersabda, &#8220;Tidaklah ada sesudah itu&#8221;, maka beliau menjadikan orang-orang yang beriman tiga tingkatan, masing-masing di antara mereka telah melakukan keimanan yang wajib atasnya, akan tetapi yang pertama (mengingkari dengan tangan) tatkala ia yang lebih mampu di antara mereka maka yang wajib atasnya lebih sempurna dari apa yang wajib atas yang kedua (mengingkari dengan lisan), dan apa yang wajib atas yang kedua lebih sempurna dari apa yang wajib atas yang terakhir, maka dengan demikian diketahui bahwa manusia bertingkat-tingkat dalam keimanan yang wajib atas mereka sesuai dengan kemampuannya beserta sampainya khitab (perintah) kepada mereka.&#8221;</em> (<em>Majmu&#8217; Fatawa</em>, 7/427)</p>
<p>Hadits dan perkataan Syaikhul Islam di atas menjelaskan bahwa amar ma&#8217;ruf dan nahi mungkar merupakan karakter seorang yang beriman, dan dalam mengingkari kemungkaran tersebut ada tiga tingkatan:</p>
<ol>
<li>Mengingkari dengan tangan.</li>
<li>Mengingkari dengan lisan.</li>
<li>Mengingkari dengan hati.</li>
</ol>
<p>Tingkatan pertama dan kedua wajib bagi setiap orang yang mampu melakukannya, sebagaimana yang dijelaskan oleh hadits di atas, dalam hal ini seseorang apabila melihat suatu kemungkaran maka ia wajib mengubahnya dengan tangan jika ia mampu melakukannya, seperti seorang penguasa terhadap bawahannya, kepala keluarga terhadap istri, anak dan keluarganya, dan mengingkari dengan tangan bukan berarti dengan senjata.</p>
<p>Imam Al Marrudzy bertanya kepada Imam Ahmad bin Hambal, <em>&#8220;Bagaimana beramar ma&#8217;ruf dan nahi mungkar?&#8221;</em> Beliau menjawab, <em>&#8220;Dengan tangan, lisan dan dengan hati, ini paling ringan,&#8221;</em> saya bertanya lagi: <em>&#8220;Bagaimana dengan tangan?&#8221;</em> Beliau menjawab, <em>&#8220;Memisahkan di antara mereka,&#8221;</em> dan saya melihat beliau melewati anak-anak kecil yang sedang berkelahi, lalu beliau memisahkan di antara mereka.</p>
<p>Dalam riwayat lain beliau berkata, <em>&#8220;Merubah (mengingkari) dengan tangan bukanlah dengan pedang dan senjata.&#8221;</em> (Lihat, <em>Al Adabusy Syar&#8217;iyah</em>, Ibnu Muflih, 1/185)</p>
<p>Adapun dengan lisan seperti memberikan nasihat yang merupakan hak di antara sesama muslim dan sebagai realisasi dari amar ma&#8217;ruf dan nahi mungkar itu sendiri, dengan menggunakan tulisan yang mengajak kepada kebenaran dan membantah syubuhat (kerancuan) dan segala bentuk kebatilan.</p>
<p>Adapun tingkatan terakhir (mengingkari dengan hati) artinya adalah membenci kemungkaran- kemungkaran tersebut, ini adalah kewajiban yang tidak gugur atas setiap individu dalam setiap situasi dan kondisi, oleh karena itu barang siapa yang tidak mengingkari dengan hatinya maka ia akan binasa.</p>
<p>Imam Ibnu Rajab berkata -setelah menyebutkan hadits di atas dan hadits-hadits yang senada dengannya-, <em>&#8220;Seluruh hadits ini menjelaskan wajibnya mengingkari kemungkaran sesuai dengan kemampuan, dan sesungguhnya mengingkari dengan hati sesuatu yang harus dilakukan, barang siapa yang tidak mengingkari dengan hatinya, maka  ini pertanda hilangnya keimanan dari hatinya.&#8221;</em> (<em>Jami&#8217;ul Ulum wal Hikam</em>, 2/258)</p>
<p>قال رجل لعبد الله بن مسعود -رضي الله عنه- : هلك من لم يأمر بالمعروف ولم ينه عن المنكر. فقال عبد الله: بل هلك من لم يعرف المعروف بقلبه وينكر المنكر بقلبه</p>
<p><em>Salah seorang berkata kepada Ibnu Mas&#8217;ud, &#8220;Binasalah orang yang tidak menyeru kepada kebaikan dan tidak mencegah dari kemungkaran&#8221;, lalu Ibnu Mas&#8217;ud berkata, &#8220;Justru binasalah orang yang tidak mengetahui dengan hatinya kebaikan dan tidak mengingkari dengan hatinya kemungkaran.&#8221;</em> (Riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam <em>Mushonnaf</em> beliau no. 37581)</p>
<p>Imam Ibnu Rajab mengomentari perkataan Ibnu Mas&#8217;ud di atas dan berkata, <em>&#8220;Maksud beliau adalah bahwa mengetahui yang ma&#8217;ruf dan mungkar dengan hati adalah kewajiban yang tidak gugur atas setiap orang, maka barang siapa yang tidak mengetahuinya maka dia akan binasa, adapun mengingkari dengan lisan dan tangan ini sesuai dengan kekuatan dan kemampuan.&#8221;</em> (<em>Jami&#8217;ul Ulum wal Hikam</em> 2/258-259)</p>
<p>Seseorang yang tidak mengingkari dengan hatinya maka ia adalah orang yang mati dalam keadaan hidup, sebagaimana perkataan Hudzaifah <em>radhiyallahu &#8216;anhu</em> tatkala ditanya, <em>&#8220;Apakah kematian orang yang hidup?&#8221;</em> Beliau menjawab:</p>
<p>من لم يعرف المعروف بقلبه وينكر المنكر بقلبه</p>
<p><em>&#8220;Orang yang tidak mengenal kebaikan dengan hatinya dan tidak mengingkari kemungkaran dengan hatinya.&#8221;</em> (Riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam <em>Mushonnaf</em> beliau no. 37577)</p>
<p>Kemudian dalam amar ma&#8217;ruf dan nahi mungkar ada berapa kaidah penting dan prinsip dasar yang harus diperhatikan, jika tidak diindahkan niscaya akan menimbulkan kemungkaran yang lebih besar dan banyak:</p>
<p><strong>Pertama: Mempertimbangkan antara maslahat dan mafsadah</strong></p>
<p>Ini adalah kaidah yang sangat penting dalam syari&#8217;at Islam secara umum dan dalam beramar ma&#8217;ruf dan nahi mungkar secara khusus, maksudnya ialah seseorang yang beramar ma&#8217;ruf dan nahi mungkar ia harus memperhatikan dan mempertimbangkan antara maslahat dan mafsadat dari perbuatannya tersebut, jika maslahat yang ditimbulkan lebih besar dari mafsadatnya maka ia boleh melakukannya, tetapi jika menyebabkan kejahatan dan kemungkaran yang lebih besar maka haram ia melakukannya, sebab yang demikian itu bukanlah sesuatu yang di perintahkan oleh Allah Ta&#8217;ala, sekalipun kemungkaran tersebut berbentuk suatu perbuatan yang meninggalkan kewajiban dan melakukan yang haram.</p>
<p>Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, <em>&#8220;Jika amar ma&#8217;ruf dan nahi mungkar merupakan kewajiban dan amalan sunah yang sangat agung (mulia) maka sesuatu yang wajib dan sunah hendaklah maslahat di dalamnya lebih kuat/besar dari mafsadatnya, karena para rasul diutus dan kitab-kitab diturunkan dengan membawa hal ini, dan Allah tidak menyukai kerusakan, bahkan setiap apa yang diperintahkan Allah adalah kebaikan, dan Dia telah memuji kebaikan dan orang-orang yang berbuat baik dan orang-orang yang beriman serta beramal saleh, serta mencela orang-orang yang berbuat kerusakan dalam beberapa tempat, apabila mafsadat amar ma&#8217;ruf dan nahi mungkar lebih besar dari maslahatnya maka ia bukanlah sesuatu yang diperintahkan Allah, sekalipun telah ditinggalkan kewajiban dan dilakukan yang haram, sebab seorang mukmin hendaklah ia bertakwa kepada Allah dalam menghadapi hamba-Nya, karena ia tidak memiliki petunjuk untuk mereka, dan inilah makna firman Allah:</em></p>
<p>يا أيها الذين آمنوا عليكم أنفسكم لا يضركم من ضل إذا اهتديتم</p>
<p><em>&#8220;Wahai orang-orang yang beriman perhatikanlah dirimu, orang yang sesat tidak akan membahayakanmu jika kamu mendapat petunjuk.&#8221;</em> (QS. Al-Maa&#8217;idah: 105)</p>
<p><em>Dan mendapat petunjuk hanya dengan melakukan kewajiban.&#8221;</em> (<em>Al Amru bil Ma&#8217;ruf wan Nahyu &#8216;anil Mungkar</em>, hal. 10. cet. Wizarah Syuun al Islamiyah)</p>
<p>Dan beliau juga menambahkan, <em>&#8220;Sesungguhnya perintah dan larangan jika menimbulkan maslahat dan menghilangkan mafsadat maka harus dilihat sesuatu yang berlawanan dengannya, jika maslahat yang hilang atau kerusakan yang muncul lebih besar maka bukanlah sesuatu yang diperintahkan, bahkan sesuatu yang diharamkan apabila kerusakannya lebih banyak dari maslahatnya, akan tetapi ukuran dari maslahat dan mafsadat adalah kacamata syari&#8217;at.&#8221;</em></p>
<p>Imam Ibnu Qoyyim berkata, <em>&#8220;Jika mengingkari kemungkaran menimbulkan sesuatu yang lebih mungkar dan di benci oleh Allah dan Rasul-Nya, maka tidak boleh dilakukan, sekalipun Allah membenci pelaku kemungkaran dan mengutuknya.&#8221;</em> (<em>I&#8217;laamul Muwaqqi&#8217;iin</em>, 3/4)</p>
<p>Oleh karena itu perlu dipahami dan diperhatikan empat tingkatan kemungkaran dalam bernahi mungkar berikut ini:</p>
<ol>
<li>Hilangnya kemungkaran secara total dan digantikan oleh kebaikan.</li>
<li>Berkurangnya kemungkaran, sekalipun tidak tuntas secara keseluruhan.</li>
<li>Digantikan oleh kemungkaran yang serupa.</li>
<li>Digantikan oleh kemungkaran yang lebih besar.</li>
</ol>
<p>Pada tingkatan pertama dan kedua disyari&#8217;atkan untuk bernahi mungkar, tingkatan ketiga butuh ijtihad, sedangkan yang keempat terlarang dan haram melakukannya. (Lihat, ibid, dan <em>Syarh Arba&#8217;in Nawawiyah</em>, Syaikh Al Utsaimin, hal: 255)</p>
<p><em>-bersambung insya Allah-</em></p>
<p>***</p>
<p>Penulis: Ustadz Muhammad Nur Ihsan, M.A.<br />
<em>(Mahasiswa S3 Universitas Islam Madinah, KSA)<br />
</em>Artikel www.muslim.or.id</p>
<div class="shr-publisher-135"></div><!-- Start Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic --><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><div class='shareaholic-like-buttonset' style='float:none;height:30px;'><a class='shareaholic-fbsend' data-shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Fmanhaj%2Famar-maruf-nahi-mungkar-1.html'></a></div><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><!-- End Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muslim.or.id/manhaj/amar-maruf-nahi-mungkar-1.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>15</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

