Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Ana mau menanyakan ulang mengenai jawaban ust. pada konsultasi mengenai seputar soal berjama’ah yaitu tentang membaca surat al fatihah pada waktu kita menjadi makmum. Dalil mana yang memperkuat kita dianjurkan untuk membaca al fatihah pada waktu menjadi makmum sehingga ust. mengatakan bahwa hal tersebut lebih rojih? karena ana pernah mendapatkan dalil bahwa pada waktu Rosullullah menjadi imam, kemudian ada seorang sahabat yang mengikuti bacaan imam. Setelah sholat rosulullah menegur sahabat tersebut karena bacaan sahabat tersebut mengganggu (afwan ana tidak hafal ini hadist dari riwayat siapa). Kemudian hadist yang lain mengatakan bahwa bacaan imam merupakan bacaan makmum. Ust. bagaimana dengan kedudukan penggalan kedua hadist tersebut? Jazakallah khoir.
Jawaban Ustadz:
Pertama-tama kami memohon maaf atas keterlambatan jawaban yang diberikan. Sebelumnya perlu diketahui bahwasanya membaca Al Fatihah dalam sholat termasuk bagian dari rukun sholat. Apabila salah satu rukun hilang, maka shalatnya batal. Oleh karena itu wajib bagi imam maupun makmum membaca Al Fatihah dalam shalat sirriah (tidak bersuara seperti sholat zuhur dan ashar -ed) maupun jahriah (bersuara seperi sholat subuh, maghrib dan isya -ed) kecuali bagi masbuq (terlambat) yang mendapatkan imam dalam keadaan rukuk, maka tidak wajib membaca Al Fatihah dalam keadaan seperti ini. Adapun dalil wajibnya membaca Al Fatihah adalah sebuah hadits yang secara tegas menunjukkan hal ini:
Pertama, sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Muslim dari sahabat Ubadah bin Shamit radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا صَلَا ةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
“Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihahul kitab (Al Fatihah -ed).”
Kedua, hadits riwayat Muslim dari Ubadah bin Shamit radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Barang siapa yang sholat dan tidak membaca padanya Ummul Qur’an (Al Fatihah) maka shalatnya khidaj (fasid/rusak).”
Ketiga, hadits riwayat Imam Ahmad, Abu Hanifah dan Daruquthni dari sahabat Ubadah bin Shamit radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika selesai melaksanakan sholat subuh kepada para sahabatnya yang artinya, “Apakah ada di antara kalian yang membaca di belakang imam?” Mereka menjawab, “Benar, wahai Rasulullah.” Lalu beliau berkata yang artinya, “Janganlah kalian melakukannya kecuali Ummul Qur’an (Al Fatihah) karena sesungguhnya tidak ada sholat bagi orang yang tidak membacanya.”
Adapun hadits, “Barang siapa bersama imam maka bacaan imam adalah merupakan bacaan makmum.” Hadits ini di dhoifkan oleh sebagian ulama karena hadits ini adalah hadits mursal, seandainya pun hadits ini sahih, maka hadits ini umum dan dikhususkan dengan hadits kewajiban membaca Al Fatihah (hadits 1, 2, dan 3 pada pembahasan sebelumnya). Hadits yang artinya, “Sesungguhnya Imam diadakan agar diikuti maka apabila bertakbir maka bertakbirlah kalian dan apabila membaca maka diamlah.” Maka makna hadits adalah bacaan selain dari Al Fatihah karena Al Fatihah adalah rukun dalam shalat. Wallahu a’lam.
***
Penanya: Abu Umar Abdillah
Dijawab Oleh: Ust. Jundi Abdullah, Lc.
(Pengajar Islamic Centre Ibnu Baz, Yogyakarta)
Dukung Dakwah
Saudaraku, kami mengajak Anda untuk menjadi bagian dari tugas dakwah ini, dengan meluangkan sedikit waktu, menumpahkan sedikit pikiran, mengerahkan sedikit tenaga, dan menyisihkan sedikit harta Anda. Peran Anda tentu sangatlah berarti bagi dakwah ini. Semoga dengan amalan yang sedikit tersebut menjadi pemberat timbangan kebaikan di akhirat kelak. Peran apa yang dapat Anda berikan ? Baca selengkapnya...
Cetak Halaman
7,699Dari Redaksi: Pengajuan Pertanyaan Konsultasi
Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada ikhwah sekalian, bahwa untuk sekarang kami belum dapat melayani semua pertanyaan konsultasi yang masuk karena berbagai keterbatasan kami. Silakan klik link ini untuk info lebih lengkap mengenai permasalahan ini. Jadi untuk sekarang kami masih belum membuka form untuk pengajuan pertanyaan konsultasi. Mohon untuk dimaklumi...
Masukkan e-mail Anda pada form. Jika sudah mendaftar, jangan lupa untuk mengklik link konfirmasi yang dikirimkan ke e-mail Anda.
Thesulthon Produsen dan Suplier bahan baku untuk usaha Kebab: Tortilla dengan ukuran (big, medium, catering), maryam/canai, Daging Grill, Daging Kebab, mayonaise, roti burger, berbagai jenis Type Outlet (indoor/outdoor), Paket usaha kebab type bisnis, super, eklusive, Hub: 031-91083785, 081331100028 Website: www.kebabsulthon.com
Kami menyediakan space ini untuk iklan dalam bentuk teks untuk mempromosikan produk Anda. Hanya Rp. 50.000/bulan dengan pemasangan minimal 3 bulan.
eggi akbar triana
5th September 2008 pada waktu 9:05 pm
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Ust. ane mae tanya, gimana hukumnya apabila kita melaksanakan shalat malam (tahajjud) setelah shalat witir?? apalagi sekarang bulan ramadhan, biasanya setelah shalat taraweh langsung disambung dengan shalat witir. apakah boleh setelah itu kita melaksanakan shalat tahajjud?
moer
12th September 2008 pada waktu 11:13 pm
untuk membaca fatihah bagi makmum. utk sholat jahr, ada bebeberapa hadits yg menerangkan tentang pembacaan fatihah. mohon ustadz mengambil hadits yang berurutan. kalo gak salah urutan haditsnya begini:
1. nabi mewajibkan membaca fatihah.
2. pada saat nabi membaca fatihah, ada makmum yg ikut membaca. selesai sholat nabi menegur. makmum hanya sekedar mendengarkan sj.
3. kjadian nomer 2 tersebut terulang lg, sehingga nabi memperingatkan dengan sedikit nada yg keras. agar makmum cukup mendengarkan sj.
mohon tanggapanny
ramadhan
21st October 2008 pada waktu 9:12 pm
bagaimana apabila datang ke masjid akan dan telah terlambat sholat berjamaah tetapi dijumpai beberapa makmum yang masih menyempurnakan sholat ketinggalannya, apakah bisa menjadikan imam di antara makmum masbuk tersebut?
ramadhan
21st October 2008 pada waktu 9:14 pm
apakah di rakaat ke tiga dan ke empat dalam sholat dzuhur juga membaca salah satu surat alquran setelah membaca fatihah?