Apa hukum asuransi?
Dijawab Oleh Ust Aris Munandar. SS
Jawabannya Klik Player:
Audio clip: Adobe Flash Player (version 9 or above) is required to play this audio clip. Download the latest version here. You also need to have JavaScript enabled in your browser.

abu zaid
01 Jul 2010 [Permalink]
Ustadz, di kantor saya ada ketentuan bahwa perusahaan berkewajiban menjamin biaya pengobatan bagi karyawan, dan sudah menjadi hak karyawan untuk mendapatkan biaya pengobatan gratis.
Akan tetapi perusahaan memilih pihak asuransi untuk jaminan pengobatan ini.
Bagaimana sikap saya ? Apakah saya boleh memanfaatkan biaya pengobatan gratis ini, dengan alasan untuk mengambil hak saya, sementara dosa dan kesalahan asuransi dipikul oleh pihak perusahaan ?
Syukron ustadz.
Aris Munandar
09 Jul 2010 [Permalink]
#abu zaid
Kalau bentuk premi dari asuransi kesehatan tersebut berupa pemotongan dari gaji setiap bulannya, maka anda hanya berhak memakai sejumlah total potongan dari gaji anda yang merupakan premi.
B Sutrisno
11 Jul 2010 [Permalink]
Assalamualiakum..
Ustadz, Kita sekarang ini sedang kerja di Korea Selatan. Di sini ada peraturan yang dinamakan “Dana Pensiun”, yang di ambil dari potongan gaji kita tiap bulan dan nanti akan kita peroleh kembali setelah kontrak kita selesai tetapi dengan jumlah yamg berlipat dati total jumlah potongon gaji yang kita bayarkan (berbunga). Hukumnya bagaimana Ustadz..? apakah seperti jawaban Ustadz pada komentar saudara Abu Zaid di atas.?
Dan ini yang lebih saya mintakan penjelasan dari Ustadz adalah Setelah kita terima Dana Pensiun itu ( kontrak kita selesai) bagaimana dan kemana akan kita gunakan uang lebihan dari jumlah uang yang berhak kita terima (seandainya kita dilarang menerima uang itu secara utuh sesuai jumlah total semuanya dari penghitungan yang ada dari intansi yang terkait dengan dana tersebut di Korea sini)
Karena ini menyangkut hukum haram dan halal, saya sangat mengharapkan penjelasan dari Ustadz..
Aris Munandar
21 Jul 2010 [Permalink]
#B Sutrisno,
Wa’alaikumussalam. Uang lebihan tersebut adalah riba, dapat disalurkan untuk kepentingan sosial.
Windu Buddy
17 Aug 2010 [Permalink]
Assalamu’alaikum,
Ustadz, sy mau tanya kenapakah asuransi itu dianggap judi? bagaimana sikap kita jika sudah terlanjur memiliki asuransi misal asuransi kesehatan/asuransi pensiun.
terima kasih
Yulian Purnama
17 Aug 2010 [Permalink]
#Windu Buddy
Wa’alaikumussalam. Sebaiknya mengundurkan diri, atau jika tidak memungkinkan, anda hanya boleh mengambil sesuai jumlah premi yang sudah dibayarkan.
B Sutrisno
04 Oct 2010 [Permalink]
Assalamu’alaikum,
Seperti penjelasan Ustadz di atas, bahwa uang riba yang yang kita dapatkan dapat disalurkan untuk kepentingan sosial. Pertanyaan saya lagi: Apakah sekiranya uang itu seandainya kita belikan sesuatu dan kita berikan untuk keluarga kita sendiri (contoh Orang Tua atau saudara yang lain) termasuk termasuk kategori kepentingan sosial. Mohon penjelesannya karena saya ingin sekali berhati hati dalam hal ini.
Terima kasih
syamsi alam
16 Oct 2010 [Permalink]
assalamu’alaikum ustad sy kan ikut asuransi berjangka 10 thn,baru 2 thn berjalan perblnnya 5oorb x 2thn=12jt,tapi di saldo tabungannya baru sparo yg sparo buat biaya asuransi,tapi kalo dah 10thn uang premi baru bisa balik semua.jadi kalo berhenti skrg cuma dpt sparonya doank,bgmn ustd mohon pendapatnya…
Aris Munandar
20 Oct 2010 [Permalink]
#syamsi alam
Wa’alaikumussalam. Menundanya hanya akan semakin menambah banyak dosa.
Aris Munandar
24 Oct 2010 [Permalink]
#B Sutrisno
Wa’alaikumussalam. Kepentingan sosial adalah kepentingan umum, membuat jalan/konblok, jembatan atau semisalnya.
fatmawati
27 Dec 2010 [Permalink]
Assalamu’alaikum, Wr, Wb
ustadz,bagaimana pandangan ustadz mngenai asuransi pendidikan anak?saya pernah ditawarkan asuransi pendidikan untuk anak saya yg br brumur 2 th.bantuan pendidikan akan dibayarkan setiap kali anak mau mndaftar sekolah sampai ke jenjang kuliah sesuai dengan premi yg kita bayarkan.stlh jangka wkt asuransi selesai,akan ada pembagian keuntungan 30% dari dana yg diasuransikan.apakah keuntungan trsebut jg trmasuk riba?sementara asuransi ini brsifat syari’ah
mansur
05 Feb 2011 [Permalink]
apakah ASKES jg haram hukumnya??
Aris Munandar
14 Feb 2011 [Permalink]
#fatmawati
Wa’alaikumussalam, saya sarankan jika ingin ‘asuransi pendidikan’ maka buatlah rekening tabungan khusus untuk biaya pendidikan anak tanpa ikut asuransi pendidikan
Aris Munandar
06 Mar 2011 [Permalink]
#mansur
Seorang PNS boleh memanfaatkan uang askes sebesar uang yang pernah dia serahkan kepada pihak ASKES
mifta
11 May 2011 [Permalink]
Asslmu’alaikum Wr wb.
Ustadz …
bgaimana pandangan ustadz terhadap asuransi syariah yang menganut sistem bagi hasil sprti bank syariah? apa diperbolehkan dalam Islam????
Yulian Purnama
25 May 2011 [Permalink]
#mifta
Wa’alaikumussalam, silakan simak:
http://www.pengusahamuslim.com/baca/artikel/934/bagaimanakah-hukum-asuransi-dalam-islam-13
http://www.pengusahamuslim.com/baca/artikel/934/bagaimanakah-hukum-asuransi-dalam-islam-23
http://www.pengusahamuslim.com/baca/artikel/934/bagaimanakah-hukum-asuransi-dalam-islam-33
Fahrul
29 Oct 2011 [Permalink]
@Mansur:
Hukum dari ASKES insya ALLAH TAK HARAM karena askes adalah asuransi sosial bukanlah asuransi komersial dan perlu diingat bila anda mengatkan jaminan kesehatan dari pemerintah dan mendapatkannya maka anda sama saja membantu Pemerintah dalam keharaman karena iuran anda ditanggung Pemerintah.
Ummu Almas
26 Jan 2012 [Permalink]
Syukron…izin unt share ustadz..