buku saku

34 Komentar

  1. Ade Nugroho
    07 Jun 2010 [#]

    Saya kerja di Perusahaan trading Internasional. bergerak di bidang export import. modal usaha yang dipakai perusahaan adalah sebagian dari Pinjaman bank, dimana pasti ada unsur Riba didalamnya.
    bagaimana hukumnya gaji yang saya terima?

  2. Kholid Syamhudi
    07 Jun 2010 [#]

    #Ade Nugroho
    Gajinya halal karena usahanya halal dan riba itu mnjadi tanggung jawab pemilik perusahaan.

  3. Saptono
    09 Jun 2010 [#]

    Saya seorang software developer di perushaan konsultant IT, salah satu client perushaan saya adalah perusahaan pembiayaan seperti ADIRA atau FIF, dimana disni dikenal bunga dan kredit..gimana hukum saya bekerja di perushaan ini?

  4. aris
    09 Jun 2010 [#]

    saya kerja di bumn logistik pangan, gaji saya didanai dari keuntungan investasi perusahaan di lembaga keuangan ribawi, singkatnya gaji saya yg saya terima adalah riba yang diusahakan perusahaan.
    2 ustadz memvonis haram
    bagaimana dengan anda?

  5. Abduh Tuasikal
    10 Jun 2010 [#]

    @ Aris
    Uang riba tidak boleh dimanfaatkan. Itulah yg dijelaskan dlm banyak dalil. Jawaban ustadz selama itu berdasarkan dalil, maka hendaklah diterima.

  6. Yulian Purnama
    11 Jun 2010 [#]

    #Saptono
    Jika demikian gaji anda berasal dari harta yang bercampur. Dari klien yang halal, dari klien yang haram, dari modal perusahaan yang halal. Gaji dari harta yang bercampur hukumnya halal menurut pendapat yang terkuat. Wallahu’alam.

  7. anang
    18 Jun 2010 [#]

    Bolehkan kita makan makanan pemberian teman yang bekerja di bank ribawi ( suami dan istri ) .

    Dari komentar Ust. Yulian diatas , bolehkan saya menyimpulkan kalau ada teman yang salah satunya ( suami / istri ) bekerja di bank ribawi namun satunya ( sumai/istri ) bekerja di perusahaan yang halal maka total incomenya juga halal ? yang berarti kita boleh untuk menerima hidangannya kalau bertamu dirumahnya ?

  8. Fahrul
    18 Jun 2010 [#]

    Assalamu ‘alaikum
    Masih banyak bank syariah yang tak menerapkan syariah secara murni,yang ingin saya tanyakan bagaiman status hukumnya bila kita mengambil dana hasil bagi dari bank syariah di tabungan kita padahal akad yang ada adalah akad mudharabah di mana bank menyalurkan dana kita kemudian disalurkan kepada para kredit usaha dg akad mudharabah antara bank dan pemilik modal yang pinjam modal dari bank? Mohon penjelasan Ustadz. Jazakallah

  9. Fahrul
    18 Jun 2010 [#]

    Padahal setahu ana bank syariah tidak boleh mengambil keuntungan saat menyalurkan dana ke para pemilik usaha/kredit dari nasabah penabung. Mohon penjelasan Ustadz. Jazakallah

  10. Yulian Purnama
    18 Jun 2010 [#]

    #anang
    Anda mendapatkan makanan tersebut dengan cara yang halal, yaitu dari pemberian teman, maka makanan tersebut halal.

    Pada kasus yang anda tanyakan, itu bukan harta bercampur karena masih bisa dipisah. Yang haram adalah harta yang berasal dari (suami/istri) yang bekerja di bank ribawi saja. Namun perlu diberi catatan, jika yang bekerja di bank ribawi adalah sang suami, harta tersebut haram bagi si suami namun halal bagi si istri jika diberikan kepada istri. Karena sang istri mendapatkan dengan cara halal, yaitu nafkah dari suami. Wallahu’alam.

  11. Yulian Purnama
    18 Jun 2010 [#]

  12. sutizna
    19 Jun 2010 [#]

    Assalamualaikum Ustadz,
    Langsung aja, saya mau tanya masalah Hukum & dalil yang jelas Tentang Solat Jamak-qashor,
    soalnya saya bersama teman jalan dengan naek motor padahal jarak tempuh tidak jauh, bukan ke luar kota perjalanan hanya 1/2 jam, ketika duhur tiba dan setelah solat duhur dia menjama sholat Asar, kemudian kita pulang sampai dirumah dia langsung Tidur, pada waktu asar tiba dia ga solat asar lagi, seolah2 dia menjamak sholat untuk tidur, itu bagaimana Ustaz mohon penjelasan
    Wasalam

  13. Fahrul
    19 Jun 2010 [#]

    Assalamu ‘alaikum
    Ana sampai saat ini sebagian besar dana ana masih ditabung di bank konvensional karena ada masalah admistrasi kependudukan ,tetapi ana salurkan bunganya untuk pembuatan WC umum di dekat rumah ana saja. Dan ana masih menganggap bank syariah tak jaub berbeda dgn bank konvensional. Mohon diringkaskan saja jawabannya. Jazakallah

  14. Yulian Purnama
    20 Jun 2010 [#]

  15. Aris Munandar
    09 Jul 2010 [#]

    #Fahrul
    Wa’alaikumussalam. Boleh untuk pembuatan WC umum.

  16. Fahrul
    21 Jul 2010 [#]

    Assalamu’alaikum
    Kok yang saya tanyakan gak nyambung tuh jawaban harap anda perhatikan kembali akhi wahai saudara Yulian Purnama. Ini untuk kedua kalinya anda memberi jawaban yang ngaco` lagi. Harap diperhatikan.

  17. Yulian Purnama
    21 Jul 2010 [#]

    #Fahrul
    Wa’alaikumussalam. Maafkan kejahilan saya, hamba yang faqir ilmu ini. Namun jawaban mana yang anda maksud?

  18. Fahrul
    22 Jul 2010 [#]

    Assalamu`alaikum
    @Yulian Purnama
    Maafkan ana bila ada kata-kata kasar yang mengganggu hati antum. Baiklah permasalann yang ana tanyakan:
    Fahrul says:
    18 June 2010 at 5:42 pm

    Assalamu ‘alaikum
    Masih banyak bank syariah yang tak menerapkan syariah secara murni,yang ingin saya tanyakan bagaiman status hukumnya bila kita mengambil dana hasil bagi dari bank syariah di tabungan kita padahal akad yang ada adalah akad mudharabah di mana bank menyalurkan dana kita kemudian disalurkan kepada para kredit usaha dg akad mudharabah antara bank dan pemilik modal yang pinjam modal dari bank? Mohon penjelasan Ustadz. Jazakallah

    Yang ana maksud dari pertanyaan di atas adalah dana nisbah antara nasbah penabung dan bank syariah yg merupakan pengganti dari bunga bank konvesional bukan antara peminjam modal dan bank syariahnya?
    Catatan:Biasanya bank syariah menggunakan uang tabungan untuk dipinjamkan kepada peminjam modal dg akad mudharabah,padahal antara nasabah penabung dan bank syariah menggunakan akad mudharabah juga.

  19. Yulian Purnama
    22 Jul 2010 [#]

    #Fahrul
    Wa’alaikumussalam. Saya tidak salah memberikan link tersebut, jika anda jeli dan mau memahami lebih teliti, jawabannya ada di sana. Semoga Allah memberikan kepahaman.

  20. Bayu Prima
    22 Jul 2010 [#]

    Assalaamu’alaykum Ustadz, kalau membaca pertanyaan dan jawaban dari Ustadz tentang hal Ribawi, contohnya pekerjaan kita terkait dengan client instansi2 yang ada unsur ribanya seperti Bank, FIF, Adira atau sejenisnya. maka hasilnya Halal menurut pendapat Ulama yang kuat. kalau begitu apakah kita tidak tolong menolong dalam m’asiyat dan dosa. mohon penjelasannya

  21. Fahrul
    23 Jul 2010 [#]

    Assalamu`alaikum
    @Yulian Purnama
    Anda mengatakan bawa http://pengusahamuslim.com/fatwa-perdagangan/hukum-hukum-perdagangan/723-diskusi-perbankan-syariah-bag-1.html hanya menceritakan permasalahan tentang antara peminjam modal dan bank syariah,di mana permasalahan dana nisbah antara bank syariah dan nasabah penabung saja,begini saja jawabannnya halal atau haram?(Perlu diingat saya pernah bekerja di salah satu bank syariah 1,5 tahun dan sarjana ekonomi jurusan akuntansi)

  22. Yulian Purnama
    24 Jul 2010 [#]

    #Fahrul
    Wa’alaikumussalam, semoga Allah merahmati anda. Sebaiknya anda memahami dahulu apa itu mudharabah yang benar, bukan yang dipahami kebanyakan pegawai bank syari’ah.
    http://ustadzkholid.com/fiqih/muamalah-fiqih/mengenal-konsep-mudharabah/
    http://ustadzkholid.com/fiqih/muamalah-fiqih/rukun-mudharabah/
    Dan nasabah bank, setahu saya, ketika membuat rekening atau menabung sama sekali tidak ada pembicaraan mengenai mudharabah. Singkat kata, umumnya menabung di bank syariah bukanlah dengan akad mudharabah. Jika demikian, jumlah yang anda tabung harus sama seperti jumlah yang anda terima, jika ada kelebihan itu riba, jika ada kekurangan, maka bank telah mengambil harta orang dengan bathil. Wallahu’alam.

  23. Abu Yahya Badrussalam
    24 Jul 2010 [#]

    #Fahrul
    Tabungan dalam Islam disebut dengan wadi’ah dan ini berbeda dengan mudlarabah. Wadi’ah artinya titipan dan itu adalah amanah yg harus dikembalikan sesuai dengan yang diberikan.
    Sedangkan dalam mudlarabah untung dan rugi tanggung bersama, nah kalau kebetulan usahanya rugi apa nasabah mau nanggung kerugian juga??

  24. Fahrul
    08 Agu 2010 [#]

    Assalamu`alaikum
    Maslah tabungan ini sudah ana anggap selesai dengan jawaban-jawaban muslim.or.id

  25. Yulian Purnama
    17 Agu 2010 [#]

    #Bayu Prima
    Wa’alaikumussalam. Jika perusahaan anda bergerak di bidang yang asalnya halal, dan anda bekerja di bagian yang tidak secara langsung membantu klien instansi ribawi, maka tidak termasuk tolong-menolong dalam dosa dan maksiat, insya Allah.

  26. Fahrul
    30 Okt 2010 [#]

    Assalamu`alalikum
    Ana mau tanya lagi seandainya harta titipan kita di bank yang tercatat di buku tabungan dipotong dengan administrasi-administrasi bank dan pajak atau potongan semacamnya apakah harta pokok kita tetap dihitung berkurang misalnya kita menabung Rp 2juta kemudian di buku tabungan ada potongan-potongan dengan total Rp 100ribu apakah harta pokok kita telah berkurang Rp 100 ribu sehingga menjadi Rp 1.900.000 ? Mohon penjelasan Ustadz.

  27. Abduh Tuasikal
    17 Des 2010 [#]

    @ Fahrul
    Wa’alaikumus salam.
    Harta pokok kita spt itu dinilai berkurang krn itu adl kewajiban kita yg harus dikeluarkan setiap bulannya di bank.

  28. anto
    18 Des 2010 [#]

    Assalamu’alaikum… saya orang baru di dunia maya, saya ingin konsultasi masalah waris tapi saya tidak menemukan form konsultasinya… tolong bimbingannya. Jazakallah sebelumya

  29. kusuma
    09 Feb 2011 [#]

    waduh, aq jadi bingung, kita diwajibkan keluarkan kewajiban kepada bank karena uang yg kita titipkan, tapi kita tidak boleh memungut kelebihan uang selain nilai pokok uang yg kita titipkan ke bank. gimana tuh……enak di bank gak enak di kita? adil gak tuh! padahal dari uang yg kita titipkan di bank itu, sama bank diputer2 jadi keuntungan.

  30. Yulian Purnama
    04 Mar 2011 [#]

    #kusuma
    Jadi perlu diperjelas, anda ingin sekedar menitip / menyimpan ataukah ingin mengembangkan dana anda?

    Kalau sekedar menitip, namanya akad wadhi’ah atau tabungan biasa, dan tidak boleh ada tambahan apa2.
    Kalau mau mengembangkan modal, salah satunya dengan akad mudharabah, dana anda akan dikembangkan namun anda juga siap untuk mengalami resiko kerugian.

  31. Berani Lurus
    18 Mei 2011 [#]

    yang jelas pegawai bank itu masuk kategori Pencatat Riba dan Saksi Riba…
    meminjamkan uang 1 juta minta dikembalikan lebih dari 1 juta adalah riba… apapun alasannya, namun orang2 munafik berusaha mencari alternatif kata pengganti dengan “bagi hasil” ini itu… padahal intinya sama…

  32. Kakanda Abdurrahman
    31 Mei 2011 [#]

    Bagaimana dengan status gaji yang diterima pegawai yang bekerja pada perusahaan leasing (seperti F*F, A*ira)?, apakah halal?. terima kasih

  33. Muhammad Nur Ichwan
    06 Jun 2011 [#]

    @Kakanda Abdurrahman
    Jika perusahaan leasing itu mempraktekkan transaksi ribawi tentunya status gaji dari perusahaan tersebut adalah haram.

  34. rubi
    01 Sep 2011 [#]

    saya hanya ingin sharing aj seputar perusahaan leasing. dimana perusahaan tsb trdpt hal mengena masalah keharaman sbb :
    1. perusahaan leasing memperaktekan transaksi yg bathil, krn trdpt 2 akad dlm 1 transaksi, dimana hal ini dilarang rasullah, islam melarang kita memakan harta dr transaksi yg bathil.
    2. terdapat tambahan pokok atas hutang, dan denda jika telat bayar (interest)-> ada unsur bunganya (riba)so mjd mutlak haram
    3. memicu tindak kezaliman
    contoh : ketika suatu waktu yg mengkredit motor/mobil/dsb tdk sanggup membayar cicilan kredit tsb, mobil/motor tsb di sita walaupun cicilan hanya tinggal 1 x lg,yg di sebabkan si pengkredit di timpa musibah/kemalangan, yg tentunya ini sangat bertentangan dgn ekonomi syariah islam.
    dari 3 hal tsb sudah byk dalil yg menguatkan argumen tsb di al quran dan as sunnah.
    smoga dapat bermanfaat dlm menjaga aqdah kita

Tinggalkan Komentar

Kembali ke Atas