2 Komentar

  1. frendis bin may
    17 May 2010 [Permalink]

    ustadz,bagaimana hukum sholat orang yang shaf shalatnya terputus oleh tiang,sementara syarat2 yg ustadz jelaskan td tidak ada padanya,apakah sholatnya batal ?

  2. Aris Munandar
    16 Jun 2010 [Permalink]

    #frendis bin may
    Hukumnya makruh.

Tinggalkan Komentar

Kembali ke Atas