Soal-49: Hukum Penutup Wajah dan Tangan

Kategori: Soal Jawab

2 Komentar // 13 Mei 2010

Hukum menggunakan penutup tangan dan wajah adalah sunnah muakkad menurut syaikh Al-albani, bagaimanakah kalau seorang wanita yang menutup wajah dan telapak tangan yang tidak kontinyu, apakah termasuk orang yang tidak istiqomah?

Dijawab Oleh Ust Aris Munandar. SS

Jawabannya Klik Player:

Audio clip: Adobe Flash Player (version 9 or above) is required to play this audio clip. Download the latest version here. You also need to have JavaScript enabled in your browser.

Download

buku saku

2 Komentar

  1. diah
    10 Sep 2010 [#]

    saya sangat setuju dengan pendapat bapak ustad. Cman saya tidak siap saja bila ikut kajian sunah tidak memakai cadar. Takutr di wajibkan pakai. Karena saya punya buku syekh albani tetang cadar yang saya baca tidak mewajibkan. terimakasih.

  2. muslim
    08 Feb 2011 [#]

    saya sangat setuju pa Ustad, karena yang wajib menutup Aurat dlm Al-quran semua Kecuali wajah & Tangan

Tinggalkan Komentar

Kembali ke Atas