Donasi Semarak
Ramadhan 1433 H

buku saku

17 Komentar

  1. aniek
    05 Mei 2010 [#]

    Alhamdulillaah, hukum tentang MLM sangat bermanfaat untuk kami ketahui, mengingat sering sekali kami mndapat tawaran bisnis semacam ini.
    Jazakumulloh khoiron katsiro..
    Kami ijin share ya..

  2. Abdullah
    11 Mei 2010 [#]

    satu pertanyaan, yang diperdagangkan di MLM barang atau manusia???

  3. Fitri Dhani Putranto
    30 Jun 2010 [#]

    Assalamu’alaikum Wr.Wb.
    Kalau saya dengarkan dari penjelasan hukum MLM, sepertinya yang diterangkan adalah MONEY GAME bukannya MLM. MLM adalah penjualan secara jaringan suatu produk dan dari pendaftarannya tidak mengeluarkan biaya besar sampai 3 jutanan.Sebagai contoh saya menjalankan MLM Tianshi yang pendaftarannya 85rb. Dengan asumsi 85rb untuk biaya STARTER PACK dan administrasi manajemen. Kemudian saya beli produk senilai 2jt dengan asumsi untuk dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan. Saat saya menawarkan orang lain untuk menjalankan kerjasama penjualan dengan biaya pendaftaran 85rb, saya tidak mendapatkan bonus apapun. Akan tetapi ketika anggota baru saya berbelanja produk,maka saya mendapatkan persentase dari keuntungan perusahaan. Untuk lebih detailnya cari referensi bacaan tentang perbedaaan MLM dengan MONEY GAME dmana di dalam MONEY GAME biasanya bonus dibagikan dari hasil pendaftaran anggota yang begitu besar tanpa mendapatkan/adanya suatu produk untuk dipasarkan.
    Wassalamu’alaikum Wr.Wb.

  4. Yulian Purnama
    09 Jul 2010 [#]

    #Fitri Dhani Putranto
    Wa’alaikumussalam Warahmatullah Wabarakatuh,
    Agar lebih jelas, silakan simak :
    http://ustadzkholid.com/fiqih/multi-level-marketing-sebuah-permasalahan-kiwari/
    http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/bisnis-mlm/

  5. indra lukman hakim
    04 Nov 2010 [#]

    bagaimana hukum nya bila kita meminjam uang dengan ada nya pengembalian bertambah.dan tambahan itu kita pun tidak merasa keberatan?

  6. dani
    13 Des 2010 [#]

    1. Ada MLM yang membuka pendaftaran member, yang untuk itu orang yang akan menjadi member tersebut harus membayar sejumlah uang tertentu untuk menjadi member —apapun istilahnya, apakah membeli posisi ataupun yang lain— disertai membeli produk. Pada waktu yang sama, dia menjadi referee (makelar) bagi perusahaan dengan cara merekrut orang, maka praktek MLM seperti ini, jelar termasuk dalam kategori hadits: shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah. Sebab, dalam hal ini, orang tersebut telah melakukan transaksi jual-beli dengan pemakelaran secara bersama-sama dalam satu akad. Maka, praktek seperti ini jelas diharamkan sebagaimana hadits di atas.

    2. Ada MLM yang membuka pendaftaran member, tanpa harus membeli produk, meski untuk itu orang tersebut tetap harus membayar sejumlah uang tertentu untuk menjadi member. Pada waktu yang sama membership (keanggotaan) tersebut mempunyai dampak diperolehnya bonus (point), baik dari pembelian yang dilakukannya di kemudian hari maupun dari jaringan di bawahnya, maka praktek ini juga termasuk dalam kategori shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah. Sebab, membership tersebut merupakan bentuk akad, yang mempunyai dampak tertentu. Dampaknya, ketika pada suatu hari dia membeli produk –meski pada saat mendaftar menjadi member tidak melakukan pembelian– dia akan mendapatkan bonus langsung. Pada saat yang sama, ketentuan dalam membership tadi menetapkan bahwa orang tersebut berhak mendapatkan bonus, jika jaringan di bawahnya aktif, meski pada awalnya belum. Bahkan ia akan mendapat bonus (point) karena ia telah mensponsori orang lain untuk menjadi member. Dengan demikian pada saat itu ia menandatangani dua akad yaitu akad membership dan akad samsarah (pemakelaran).

  7. Abduh Tuasikal
    27 Des 2010 [#]

    @ Indra
    Jelas tdk boleh walaupun dg niat kita tdk keberatan krn itu sm sj ridho dg maksiat.

  8. rizal
    31 Des 2010 [#]

    halal itu jelas.. haram pun jelas… yg jadi pertanyaan saya untuk mencari kejelasan ini yg kadang” mebingunkan apakah hukum mlm yg asli,,,? aku sangat butuh referensi yg tidak merugikan .. aku sudah terlanjur masuk mlm karna aku suka produknya dan aku membutuhkan nya karna hanya satu”nya produk organik di pasaran.. sertifikat PBB bebas pencemaran dan kimia

  9. Aris Munandar
    01 Jan 2011 [#]

    #indra lukman hakim
    Kalo tidak keberatan, itulah yang disebut dengan riba.
    Kalo keberatan, itulah yang disebut dengan perampokan.

  10. Yulian Purnama
    25 Jan 2011 [#]

  11. unik
    09 Feb 2011 [#]

    satu pertanyaan lagi..
    Bagaimana sebaiknya sikap kita/cara kita menolak ajakan terhadap orang yg menawarkan bisnis MLM kepada kita terlebih orang itu saudara sendiri (orang tua/lbh tua) agar tdk mengecewakan mereka. Dan bgmna cara mengingatkan mereka bahwa bisnis MLM hukumnya haram. Mohon pencerahan

  12. kusuma
    09 Feb 2011 [#]

    tapi tetep, kalau mau dapat bonus atau point atau komisi jual, harus tutup point. tutup point itu berupa belanja produk yg besarnya sudah disepakati dalm bisnis tersebut. kemudian produk tersebut bisa dipakai sendiri atau dijual supaya dapat komisi. kalau jualannya banyak, melebihi target tutp point, ada MLM yg point itu tidak hilang, bisa ditabung sebagai target bulan berikutnya, dan komisinya tidak hilang. ada juga yg member tuh ngakalinya dengan memasukkan point tersebut ke belanjanya member baru yg sebelumnya didaftarkan, karena member baru tersebut mungkin kurang tutp pointnya jadi point sisa tersebut dimasukkan untuk menggenapkan point member baru tersebut supaya bonus bisa keluar, dan bagi member yg mendapatkan member baru yg kelebihan point tadi, jg ikut dapat bonus karena mendapatkan member baru yg tutp point. jadi begitu perjalanan “UANG” di MLM, yg HARUS dengan kerja, menjual produk, tanpa menjual dan cari member baru, jangan harap uang serupiahpun.

  13. Yulian Purnama
    25 Mar 2011 [#]

    #unik
    Jika anda mampu menjelaskan dengan baik, maka jelaskan. Jika tidak, katakan saja bahwa anda khawatir hukumnya haram dan anda tidak mau terlibat jual-beli yang haram.

  14. mizwar
    14 Apr 2011 [#]

    Assalamu’alaykum Warahmatullahi Wabarokaatuh
    Ana mau tanya apakah sama hukumnya MLM dengan Bisnis Waralaba (Franchise)?

  15. Aris Munandar
    20 Apr 2011 [#]

    #mizwar
    Wa’alaikumussalam Warahmatullah Wabarakatuh. Tolong baca buku yang ada di sini:
    http://toko-muslim.com/buku-siapa-bilang-mlm-haram/

  16. umi kurniati
    22 Feb 2012 [#]

    Assalamu’alaikum tadz, bagaimana dengan HERBALIFE yang disitu kita tidak dituntut harus ada downline, kita bisa jalan tanpa harus punya downline, tapi dikenalkan dengan orang yang menjual dengan harga grosir dan harga eceran.Ada downline ada upline, tapi keuntungan tidak tergantung downline melainkan dari modal kita

  17. Yulian Purnama
    22 Feb 2012 [#]

    #umi kurniati
    Wa’alaikumussalam, silakan baca: http://pengusahamuslim.com/syarat-mlm-yang-1453

Tinggalkan Komentar

Kembali ke Atas