Soal-35: Hukum Mendengarkan Al-qur’an

Kategori: Soal Jawab

3 Komentar // 2 May 2010

Hukum tentang tenang dalam mendengarkan bacaan qur’an apakah berlaku untuk semua bacaan misalnya lewat radio atau masjid yang menggunakan pengeras suara?

Dijawab Oleh Ust Aris Munandar. SS

Jawabannya Klik Player:

Audio clip: Adobe Flash Player (version 9 or above) is required to play this audio clip. Download the latest version here. You also need to have JavaScript enabled in your browser.

Download

3 Komentar

  1. yhayank aiiu
    11 May 2010 [Permalink]

    bagus radio yang terdengar pengajian merdu..

  2. edois
    18 Jun 2010 [Permalink]

    kalau saya lebih duluan tiduran dan menjelang magrib tiba tiba ada suara ngaji dari mesjid dekat rumah yang suaranya sangat keras sekali, sehingga jarak dua meteran kita tidak bisa berbicara dengan orang lain, dan tiap hari yang diputar surah surah itu saja bagaimana nih hukumnya mas ustadz ?

  3. Yulian Purnama
    18 Jun 2010 [Permalink]

    #edois
    Silakan simak kembali jawaban ustadz.

Tinggalkan Komentar

Kembali ke Atas