Donasi Semarak
Ramadhan 1433 H

Soal-34: Hukum Memanfaatkan Barang Yang Ditinggalkan Pemiliknya

Kategori: Soal Jawab

Belum Ada Komentar // 1 Mei 2010

Bolehkah kita memanfaatkan barang-barang peninggalan penghuni kost yang lama, seperti sepatu, sandal dan sejenisnya sehingga sampai terkumpul banyak dan tidak terawat, apakah kita boleh memanfaatkannya atau memilikinya tanpa ijin pemiliknya dengan pertimbangan mubazir jika tidak dimanfaatkan?

Dijawab Oleh Ust Aris Munandar. SS

Jawabannya Klik Player:

Audio clip: Adobe Flash Player (version 9 or above) is required to play this audio clip. Download the latest version here. You also need to have JavaScript enabled in your browser.

Download

buku saku

Tinggalkan Komentar

Kembali ke Atas