Apa hukum gambar video dan foto pada koran?
Dijawab Oleh Ust Aris Munandar. SS
Jawabannya Klik Player:
Audio clip: Adobe Flash Player (version 9 or above) is required to play this audio clip. Download the latest version here. You also need to have JavaScript enabled in your browser.


Fahrul
10 Jul 2010 [#]
ASSALAMU’ALAIKUM
SAYA MENDENGAR DI AUDIO INI SAYA DENGAR SYAIKH UTSAIMIN MENGATAKAN GAMBAR VIDEO TAK ADA BENTUKNYA, MOHON DIJELASKAN APA MAKSUDNYA?
Fafa UNICUM
16 Jul 2010 [#]
berkat ini saya jadi tau,
Tq yah wat smua ilmu yang telah diberikan.
^_^
Aris Munandar
18 Jul 2010 [#]
#Fahrul
Wa’alaikumussalam. Maksudnya, tidak ada bentuknya yang permanen dan statis. Kemudian gambarnya hanya ada jika disetel.
Fahrul
18 Jul 2010 [#]
Assalamu`alaikum
Jazakallah.
Windu Buddy
17 Agu 2010 [#]
Assalamu’alaikum, saya mau tanya bagaimana pula hukum menggambar animasi atau makhluk hidup (mis: hewan/manusia) untuk keperluan promosi, hiburan, dll.
Yulian Purnama
17 Agu 2010 [#]
#Windu Buddy
Tidak diperbolehkan, karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
كل مصور في النار ، يجعل له بكل صورة صورها نفس فتعذبه في جهنم
“Setiap tukang gambar akan dimasukkan ke neraka, kemudian setiap gambar yang dibuatnya akan diberi nyawa untuk menyiksa dia di dalam neraka Jahannam” (HR. Muslim)
Oleh karena itu, gunakanlah gambar-gambar yang bukan makhluk hidup.
Aqil Azizi
11 Mei 2011 [#]
Ustadz, kalau video itu tersebar di internet, bukan dalam keping CD,apakah sama hukumnya? karena, video itu meski tidak diputar akan masih menampakkan gambar penceramah itu.
Yulian Purnama
30 Jun 2011 [#]
#Aqil Azizi
Silakan simak:
http://salafiyunpad.wordpress.com/2011/04/13/hukum-foto-pada-website/