Donasi Semarak
Ramadhan 1433 H

buku saku

4 Komentar

  1. Ummu Maryam
    22 Jul 2010 [#]

    Ustadz, ada dua hal yang ingin ana tanyakan:
    1. Jika seorang suami merupakan anak hasil perbuatan zina, apakah bapak biologis suami menjadi mahrom bagi istri sang suami? (Bapak biologis tersebut menikah dengan ibunya dalam keadaan si ibu hamil dirinya)
    2. Apakah berarti jika terjadi perceraian mantan mertua masih menjadi mahrom?
    jazakumulloh khoir.

  2. Aris Munandar
    30 Jul 2010 [#]

    #Ummu Maryam
    Bukan mahrom.

  3. ibnu
    20 Mei 2012 [#]

    Afwan, mohon ust Aris berkenan menjawab secara jelas dan ilmiyah, agar yang membaca tidak taklid buta, namun ittiba’ dengan ilmu. Tidak cukup menjawab permasalahan seperti yang ditanyakan itu dengan hanya “iya” atau “bukan”. Menurut saya, lebih baik tidak menjawab dulu, daripada setengah2, karena bisa menjadikan orang taqlid tanpa ilmu, atau hanya “katanya, katanya” tanpa dalil. Al-’afwu minkum.

  4. Yulian Purnama
    20 Mei 2012 [#]

    #ibnu
    Maaf, ada baiknya anda membaca ini:
    http://muslim.or.id/nasehat-ulama/adab-bertanya-kepada-ahli-ilmu.html
    jika ingin info lengkap beserta dalil-dalil dan pendapat ulama, silakan belajar lebih giat.

Tinggalkan Komentar

Kembali ke Atas