Bolehkah seorang wanita berjabat tangan dengan bapak mertua?
Dijawab Oleh Ust Aris Munandar. SS
Jawabannya Klik Player:
Audio clip: Adobe Flash Player (version 9 or above) is required to play this audio clip. Download the latest version here. You also need to have JavaScript enabled in your browser.


Ummu Maryam
22 Jul 2010 [#]
Ustadz, ada dua hal yang ingin ana tanyakan:
1. Jika seorang suami merupakan anak hasil perbuatan zina, apakah bapak biologis suami menjadi mahrom bagi istri sang suami? (Bapak biologis tersebut menikah dengan ibunya dalam keadaan si ibu hamil dirinya)
2. Apakah berarti jika terjadi perceraian mantan mertua masih menjadi mahrom?
jazakumulloh khoir.
Aris Munandar
30 Jul 2010 [#]
#Ummu Maryam
Bukan mahrom.
ibnu
20 Mei 2012 [#]
Afwan, mohon ust Aris berkenan menjawab secara jelas dan ilmiyah, agar yang membaca tidak taklid buta, namun ittiba’ dengan ilmu. Tidak cukup menjawab permasalahan seperti yang ditanyakan itu dengan hanya “iya” atau “bukan”. Menurut saya, lebih baik tidak menjawab dulu, daripada setengah2, karena bisa menjadikan orang taqlid tanpa ilmu, atau hanya “katanya, katanya” tanpa dalil. Al-’afwu minkum.
Yulian Purnama
20 Mei 2012 [#]
#ibnu
Maaf, ada baiknya anda membaca ini:
http://muslim.or.id/nasehat-ulama/adab-bertanya-kepada-ahli-ilmu.html
jika ingin info lengkap beserta dalil-dalil dan pendapat ulama, silakan belajar lebih giat.