Bagaimanakah tata cara dalam pengucapan “shollu fii buyuutikum (sholatlah di dalam rumah-rumah kalian)” pada saat hujan? hujan yang bagaimanakah yang disyariatkan untuk membaca tersebut?
Dijawab Oleh Ust Aris Munandar. SS
Jawabannya Klik Player:
Audio clip: Adobe Flash Player (version 9 or above) is required to play this audio clip. Download the latest version here. You also need to have JavaScript enabled in your browser.


Fahrul Aprianto Prayudi bin Kuswanto
29 Jun 2010 [#]
Assalamu ‘alaikum
Memang benar di zaman Rasulullah telah disyari’atkan bolehnya menjama’ shalat dan shollu fii buyuutikum,tetapi pada zaman ini dan sudah ada payung/alat untuk berteduh dari hujan,hendaknya kita tetap shalat di masjid apalagi pendapat terkuat hukum shalat berjamaah di masjid bagi laki-laki adalah wajib ‘ain.
Yulian Purnama
29 Jun 2010 [#]
#Fahrul
Wa’alaikumussalam. Opini anda tidak benar, keringanan ketika hujan tetap berlaku sampai akhir zaman. Silakan simak:
http://kangaswad.wordpress.com/2010/01/12/rukhshah-ketika-hujan-masih-berlakukah-sekarang/