Soal 1: Hukum Barang Temuan

Kategori: Soal Jawab

4 Komentar // 24 February 2010

Bagaimanakah hukum barang temuan? Bolehkah barang temuan kita infakkan?

Dijawab Oleh Ust Aris Munandar. SS

Jawabannya Klik Player:

Audio clip: Adobe Flash Player (version 9 or above) is required to play this audio clip. Download the latest version here. You also need to have JavaScript enabled in your browser.

Download

4 Komentar

  1. GUNAWAN
    20 Mar 2010 [Permalink]

    assalamualaikum ustadz..
    saya mingin bertanya,bagaimana hukumnya jika kita menemukan uang apakah boleh diambil apa tidak..? mohon penjelasannya ya ustadz,,.?

  2. Muslim.Or.Id
    24 Mar 2010 [Permalink]

    Wa’alaikumus salam.
    @ Gunawan:
    Rinciannya:
    1. Jika uangnya tidak berhargam misal hanya 100 rupiah, maka tidak mengapa dimanfaatkan oleh yg menemukannya.
    2. Jika uangnya berharga dan dicari2 pemiliknya, maka uang tersebut perlu diumumkan. Lihat keterangan dalam audio ini.
    Hanya Allah yang beri taufik.

  3. Zein
    05 Nov 2010 [Permalink]

    Assalamualaikum Ustadz…
    untuk Barang Temuan saya mau cerita dan bertanya,
    Bila seseorang menemukan sebuah barang yang berharga, dan orang tersebut menyimpan barang hingga beberapa tahun dan berniat mengembalikan barang tersebut. Dan saya tanyakan adalah, Apa yang seharusnya orang tersebut Lakukan atas barang temuannya itu???
    Mohon Penjelasannya Pak Ustadz dan sebelumnya Terima Kasih

  4. Aris Munandar
    01 Jan 2011 [Permalink]

    #Zein
    Wa’alaikumussalam. Seharusnya dia umumkan selama setahun semenjak dia temukan setelah itu boleh dia manfaatkan.

Tinggalkan Komentar

Kembali ke Atas