buku saku

10 Komentar

  1. amrullah
    25 Agu 2010 [#]

    Hukum kaum muslim yang mengganti puasanya dengan membayar fidyah apakah sah apabila yg diberi fidyah tidak melaksanakan puasa dengan baik?

  2. Abduh Tuasikal
    26 Agu 2010 [#]

    @ Amrullah
    1. Puasa diganti dg fidyah itu boleh jk memang keadaan orng tsb tdk biasa puasa selamanya (secara permanen) spt yg ada pada orang tua renta yg sudh lemah dan orang sakit yg tidak kunjung sembuhnya.
    2. Jika mampu berpuasa di hari lain, lantas puasanya ini diganti fidyah, maka ini jelas kelirunya. Semisal orang yg sakit karena demam sepuluh hari, lantas di hari lain, ia bisa mengganti puasanya, maka ia wajib mengganti puasanya di hari lain. Jk ia malah ganti dg fidyah, pdhl ia mampu berpuasa di hari lain, maka fidyahnya gak sah.

  3. fauziah yudhaningtyas
    04 Okt 2010 [#]

    maaf sebelumnya tyas ngak mau komenter cuma mau tanya, tyas bingung mau tanya dikolom mana ngak ,ada yg uda dikolom komentar ini tyas pakai bertanya…, hukuman bagi orang yg enggan berzakat itu apa sih.., selama ini tyas tahu zakatnya aja karna itu wajib, tp ngak tahu klu ada orang yg ngak mengeluarkan zakat itu hukumannya apa…, mohon maaf tolong jelaskan tyas pakai dalil Al-qur’an atau hadist,

  4. Yulian Purnama
    11 Okt 2010 [#]

    #fauziah
    Orang yang enggan bayar zakat karena berkeyakinan bahwa zakat itu tidak wajib bisa menyebabkan kekafiran, sebagaimana disinggung dalam surat Fushilat ayat 6 -7. Enggan bayar zakat termasuk dosa besar dan diancam dengan adzab yang pedih sebagaimana firman Allah Ta’ala dalam surat At Taubah ayat 35-36. Orang yang enggan bayar zakat berhak untuk diperangi oleh pemerintah, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
    أمرت أن أقاتل الناس حتى يشهدوا أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله . ويقيموا الصلاة . ويؤتوا الزكاة . فإذا فعلوا عصموا منى دماءهم وأموالهم إلا بحقها . وحسابهم على الله
    Aku diperintah untuk memerangi manusia sampai mereka bersyahadat Laa Ilaaha Illallah Wa Anna Muhammadan Rasulullah, dan menegakkan shalat, serta membayar zakat. Jika mereka melakukan itu semua haram bagiku menumpahkan darah mereka kecuali dengan haq. Sedangkan hisab mereka adalah urusan Allah Ta’ala” (HR. Muslim)

  5. ade
    12 Nov 2010 [#]

    @tyas..: tyas punya Al-Qur’an yg ada tafsirnya gak dirumah..?

  6. markaz31
    31 Mar 2011 [#]

    terima kasih kajianya cukup mewakili ke kurang tahuan kami, sekarang kami lebih banyak lagi mendapatkan ilmu yang berguna.
    markaz

  7. Ellyda Hafni
    14 Agu 2011 [#]

    afwan, ana mau bertanya..
    kpd siapa sajakah zakat harta di berikan?? mhn diterangkan,, trimakasih

  8. Yulian Purnama
    16 Agu 2011 [#]

    #Ellyda Hafni
    Kepada salah satu yang disebutkan dalam ayat berikut:

    إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

    Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk yang berjihad di jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At Taubah: 60)

  9. ibnu djaelani
    26 Agu 2011 [#]

    #amrullah
    Pemberian fidyah tetap sah,masalah sipenerima puasanya tidak baik maka itu urusan dia dgn Allah Azzawajala …
    Sedangkan hukum orang yang memberi fidyah maka dia terhindar dari dosa tetapi dia tdk mendapat pahala puasa dari Allah, sedangkan orang yang mengqadha maka dia selain terhindar dari dosa juga tetap mendapat pahala puasa … ( Wallahu’alam bis shawab )
    Mengenai syarat siapa saja yang boleh membayar fidyah atw mengqadha beserta hukumnya bisa dilihat dalam kitab Shiyam karya ibnu katsir

Tinggalkan Komentar

Kembali ke Atas