Zakat secara bahasa berarti an namaa’ (tumbuh), az ziyadah (bertambah), ash sholah (perbaikan), menjernihkan sesuatu dan sesuatu yang dikeluarkan dari pemilik untuk menyucikan dirinya.
Fithri sendiri berasal dari kata ifthor, artinya berbuka (tidak berpuasa). Zakat disandarkan pada kata fithri karena fithri (tidak berpuasa lagi) adalah sebab dikeluarkannya zakat tersebut.[1] Ada pula ulama yang menyebut zakat ini juga dengan sebutan “fithroh”, yang berarti fitrah/ naluri. An Nawawi mengatakan bahwa untuk harta yang dikeluarkan sebagai zakat fithri disebut dengan “fithroh”[2]. Istilah ini digunakan oleh para pakar fikih.
Sedangkan menurut istilah, zakat fithri berarti zakat yang diwajibkan karena berkaitan dengan waktu ifthor (tidak berpuasa lagi) dari bulan Ramadhan.[3]
Hikmah Disyari’atkan Zakat Fithri
Hikmah disyari’atkannya zakat fithri adalah: (1) untuk berkasih sayang dengan orang miskin, yaitu mencukupi mereka agar jangan sampai meminta-minta di hari ‘ied, (2) memberikan rasa suka cita kepada orang miskin supaya mereka pun dapat merasakan gembira di hari ‘ied, dan (3) membersihkan kesalahan orang yang menjalankan puasa akibat kata yang sia-sia dan kata-kata yang kotor yang dilakukan selama berpuasa sebulan.[4]
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.”[5]
Hukum Zakat Fithri
Zakat Fithri adalah shodaqoh yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim pada hari berbuka (tidak berpuasa lagi) dari bulan Ramadhan. Bahkan Ishaq bin Rohuyah menyatakan bahwa wajibnya zakat fithri seperti ada ijma’ (kesepakatan ulama) di dalamnya[6]. Bukti dalil dari wajibnya zakat fithri adalah hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ
”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ‘ied.”[7]
Perlu dipehatikan bahwa shogir (anak kecil) dalam hadits ini tidak termasuk di dalamnya janin. Karena ada sebagian ulama seperti Ibnu Hazm yang mengatakan bahwa janin juga wajib dikeluarkan zakatnya. Hal ini kurang tepat karena janin tidaklah disebut shogir dalam bahasa Arab juga secara ‘urf (kebiasaan yangg ada). [8]
Yang Berkewajiban Membayar Zakat Fithri
Zakat fithri ini wajib ditunaikan oleh: (1) setiap muslim karena untuk menutupi kekurangan puasa yang diisi dengan perkara sia-sia dan kata-kata kotor, (2) yang mampu mengeluarkan zakat fithri.
Menurut mayoritas ulama, batasan mampu di sini adalah mempunyai kelebihan makanan bagi dirinya dan yang diberi nafkah pada malam dan siang hari ‘ied. Jadi apabila keadaan seseorang seperti ini berarti dia dikatakan mampu dan wajib mengeluarkan zakat fithri. Orang seperti ini yang disebut ghoni (berkecukupan) sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ سَأَلَ وَعِنْدَهُ مَا يُغْنِيهِ فَإِنَّمَا يَسْتَكْثِرُ مِنَ النَّارِ » فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا يُغْنِيهِ قَالَ « أَنْ يَكُونَ لَهُ شِبَعُ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ أَوْ لَيْلَةٍ وَيَوْمٍ
“Barangsiapa meminta-minta, padahal dia memiliki sesuatu yang mencukupinya, maka sesungguhnya dia telah mengumpulkan bara api.” Mereka berkata, ”Wahai Rasulullah, bagaimana ukuran mencukupi tersebut?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Seukuran makanan yang mengenyangkan untuk sehari-semalam. [9]”[10]
Dari syarat di atas menunjukkan bahwa kepala keluarga wajib membayar zakat fithri orang yang ia tanggung nafkahnya.[11] Menurut Imam Malik, ulama Syafi’iyah dan mayoritas ulama, suami bertanggung jawab terhadap zakat fithri si istri karena istri menjadi tanggungan nafkah suami.[12]
Kapan Seseorang Mulai Terkena Kewajiban Membayar Zakat Fithri?
Seseorang mulai terkena kewajiban membayar zakat fithri jika ia bertemu terbenamnya matahari di malam hari raya Idul Fithri. Jika dia mendapati waktu tersebut, maka wajib baginya membayar zakat fithri. Inilah yang menjadi pendapat Imam Asy Syafi’i.[13] Alasannya, karena zakat fithri berkaitan dengan hari fithri, hari tidak lagi berpuasa. Oleh karena itu, zakat ini dinamakan demikian (disandarkan pada kata fithri) sehingga hukumnya juga disandarkan pada waktu fithri tersebut.[14]
Misalnya, apabila seseorang meninggal satu menit sebelum terbenamnya matahari pada malam hari raya, maka dia tidak punya kewajiban dikeluarkan zakat fithri. Namun, jika ia meninggal satu menit setelah terbenamnya matahari maka wajib baginya untuk mengeluarkan zakat fithri. Begitu juga apabila ada bayi yang lahir setelah tenggelamnya matahari maka tidak wajib dikeluarkan zakat fithri darinya, tetapi dianjurkan sebagaimana terdapat perbuatan dari Utsman bin ‘Affan yang mengeluarkan zakat fithri untuk janin. Namun, jika bayi itu terlahir sebelum matahari terbenam, maka zakat fithri wajib untuk dikeluarkan darinya.
Bentuk Zakat Fithri
Bentuk zakat fithri adalah berupa makanan pokok seperti kurma, gandum, beras, kismis, keju dan semacamnya. Inilah pendapat yang benar sebagaimana dipilih oleh ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa. Namun hal ini diselisihi oleh ulama Hanabilah yang membatasi macam zakat fithri hanya pada dalil (yaitu kurma dan gandum). Pendapat yang lebih tepat adalah pendapat pertama, tidak dibatasi hanya pada dalil.[15]
Perlu diketahui bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau gandum karena ini adalah makanan pokok penduduk Madinah. Seandainya itu bukan makanan pokok mereka tetapi mereka mengkonsumsi makanan pokok lainnya, tentu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan membebani mereka mengeluarkan zakat fithri yang bukan makanan yang biasa mereka makan. Sebagaimana juga dalam membayar kafaroh diperintahkan seperti ini. Allah Ta’ala berfirman,
فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ
“Maka kafaroh (melanggar) sumpah itu ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu.” (QS. Al Maidah: 89). Zakat fithri pun merupakan bagian dari kafaroh karena di antara tujuan zakat ini adalah untuk menutup kesalahan karena berkata kotor dan sia-sia.[16]
Ukuran Zakat Fithri
Para ulama sepakat bahwa kadar wajib zakat fithri adalah satu sho’ dari semua bentuk zakat fithri kecuali untuk qomh (gandum) dan zabib (kismis) sebagian ulama membolehkan dengan setengah sho’.[17] Dalil dari hal ini adalah hadits Ibnu ‘Umar yang telah disebutkan bahwa zakat fithri itu seukuran satu sho’ kurma atau gandum. Dalil lainnya adalah dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan,
كُنَّا نُعْطِيهَا فِي زَمَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ
“Dahulu di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kami menunaikan zakat fithri berupa 1 sho’ bahan makanan, 1 sho’ kurma, 1 sho’ gandum atau 1 sho’ kismis.”[18] Dalam riwayat lain disebutkan,
أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ
“Atau 1 sho’ keju.”[19]
Satu sho’ adalah ukuran takaran yang ada di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Para ulama berselisih pendapat bagaimanakah ukuran takaran ini. Lalu mereka berselisih pendapat lagi bagaimanakah ukuran timbangannya.[20] Satu sho’ dari semua jenis ini adalah seukuran empat cakupan penuh telapak tangan yang sedang[21]. Ukuran satu sho’ jika diperkirakan dengan ukuran timbangan adalah sekitar 3 kg.[22] Ulama lainnya mengatakan bahwa satu sho’ kira-kira 2,157 kg.[23] Artinya jika zakat fithri dikeluarkan 2,5 kg, sudah dianggap sah. Wallahu a’lam.
Bolehkah Mengeluarkan Zakat Fithri dengan Uang?
Ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa tidak boleh menyalurkan zakat fithri dengan uang yang senilai dengan zakat. Karena tidak ada satu pun dalil yang menyatakan dibolehkannya hal ini. Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat bolehnya zakat fithri diganti dengan uang.
Pendapat yang tepat dalam masalah ini adalah tidak bolehnya zakat fithri dengan uang sebagaimana pendapat mayoritas ulama.
Abu Daud mengatakan,
قِيلَ لِأَحْمَدَ وَأَنَا أَسْمَعُ : أُعْطِي دَرَاهِمَ – يَعْنِي فِي صَدَقَةِ الْفِطْرِ – قَالَ : أَخَافُ أَنْ لَا يُجْزِئَهُ خِلَافُ سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ .
“Imam Ahmad ditanya dan aku pun menyimaknya. Beliau ditanya oleh seseorang, “Bolehkah aku menyerahkan beberapa uang dirham untuk zakat fithri?” Jawaban Imam Ahmad, “Aku khawatir seperti itu tidak sah. Mengeluarkan zakat fithri dengan uang berarti menyelisihi perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam”.
Abu Tholib berkata berkata bahwa Imam Ahmad berkata padanya,
لَا يُعْطِي قِيمَتَهُ
“Tidak boleh menyerahkan zakat fithri dengan uang seharga zakat tersebut.”
Dalam kisah lainnya masih dari Imam Ahmad,
قِيلَ لَهُ : قَوْمٌ يَقُولُونَ ، عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ كَانَ يَأْخُذُ بِالْقِيمَةِ ، قَالَ يَدَعُونَ قَوْلَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَيَقُولُونَ قَالَ فُلَانٌ ، قَالَ ابْنُ عُمَرَ : فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Ada yang berkata pada Imam Ahmad, “Suatu kaum mengatakan bahwa ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz membolehkan menunaikan zakat fithri dengan uang seharga zakat.” Jawaban Imam Ahmad, “Mereka meninggalkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas mereka mengatakan bahwa si fulan telah mengatakan demikian?! Padahal Ibnu ‘Umar sendiri telah menyatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri (dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum …).[24]” Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Ta’atlah kepada Allah dan Rasul-Nya.”[25] Sungguh aneh, segolongan orang yang menolak ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam malah mengatakan, “Si fulan berkata demikian dan demikian”.”[26]
Syaikh ‘Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz (pernah menjabat sebagai Ketua Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, Komisi Fatwa Saudi Arabia), memberikan penjelasan:
“Telah kita ketahui bahwa ketika pensyari’atan dan dikeluarkannya zakat fithri ini sudah ada mata uang dinar dan dirham di tengah kaum muslimin –khususnya penduduk Madinah (tempat domisili Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen)-. Namun, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutkan kedua mata uang ini dalam zakat fithri. Seandainya mata uang dianggap sah dalam membayar zakat fithri, tentu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskan hal ini. Alasannya, karena tidak boleh bagi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan penjelasan padahal sedang dibutuhkan. Seandainya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam membayar zakat fithri dengan uang, tentu para sahabat –radhiyallahu ‘anhum- akan menukil berita tersebut. Kami juga tidak mengetahui ada seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang membayar zakat fithri dengan uang. Padahal para sahabat adalah manusia yang paling mengetahui sunnah (ajaran) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan orang yang paling bersemangat dalam menjalankan sunnahnya. Seandainya ada di antara mereka yang membayar zakat fithri dengan uang, tentu hal ini akan dinukil sebagaimana perkataan dan perbuatan mereka yang berkaitan dengan syari’at lainnya dinukil (sampai pada kita.”[27]
Penerima Zakat Fithri
Para ulama berselisih pendapat mengenai siapakah yang berhak diberikan zakat fithri. Mayoritas ulama berpendapat bahwa zakat fithri disalurkan pada 8 golongan sebagaimana disebutkan dalam surat At Taubah ayat 60[28]. Sedangkan ulama Malikiyah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya dan Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa zakat fithri hanyalah khusus untuk fakir miskin saja.[29] Karena dalam hadits disebutkan,
وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ
“Zakat fithri sebagai makanan untuk orang miskin.”
Alasan lainnya dikemukan oleh murid Ibnu Taimiyah, yaitu Ibnu Qayyim Al Jauziyah. Beliau rahimahullah menjelaskan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi petunjuk bahwa zakat fithri hanya khusus diserahkan pada orang-orang miskin dan beliau sama sekali tidak membagikannya pada 8 golongan penerima zakat satu per satu. Beliau pun tidak memerintahkan untuk menyerahkannya pada 8 golongan tersebut. Juga tidak ada satu orang sahabat pun yang melakukan seperti ini, begitu pula orang-orang setelahnya.”[30]
Waktu Pengeluaran Zakat Fithri
Perlu diketahui bahwa waktu pembayaran zakat fithri ada dua macam: (1) waktu afdhol yaitu mulai dari terbit fajar pada hari ‘idul fithri hingga dekat waktu pelaksanaan shalat ‘ied; (2) waktu yang dibolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum ‘ied sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Ibnu Umar.[31]
Yang menunjukkan waktu afdhol adalah hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.
“Barangsiapa yang menunaikan zakat fithri sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.”[32]
Sedangkan dalil yang menunjukkan waktu dibolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum adalah disebutkan dalam shahih Al Bukhari,
وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ – رضى الله عنهما – يُعْطِيهَا الَّذِينَ يَقْبَلُونَهَا ، وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ
“Dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma memberikan zakat fithri kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan dia mengeluarkan zakatnya itu sehari atau dua hari sebelum hari Raya ‘Idul Fithri.”[33]
Ada juga sebagian ulama yang membolehkan zakat fithri ditunaikan tiga hari sebelum ‘Idul Fithri. Riwayat yang menunjukkan dibolehkan hal ini adalah dari Nafi’, ia berkata,
أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَبْعَثُ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ إِلَى الَّذِي تُجْمَعُ عِنْدَهُ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمَيْنِ أَوْ ثَلَاثَةٍ
“’Abdullah bin ‘Umar memberikan zakat fitrah atas apa yang menjadi tanggungannya dua atau tiga hari sebelum hari raya Idul Fitri.”[34]
Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat fithri boleh ditunaikan sejak awal Ramadhan. Ada pula yang berpendapat boleh ditunaikan satu atau dua tahun sebelumnya.[35] Namun pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini, dikarenakan zakat fithri berkaitan dengan waktu fithri (Idul Fithri), maka tidak semestinya diserahkan jauh hari sebelum hari fithri. Sebagaimana pula telah dijelaskan bahwa zakat fithri ditunaikan untuk memenuhi kebutuhan orang miskin agar mereka bisa bersuka ria di hari fithri. Jika ingin ditunaikan lebih awal, maka sebaiknya ditunaikan dua atau tiga hari sebelum hari ‘ied.
Ibnu Qudamah Al Maqdisi mengatakan, “Seandainya zakat fithri jauh-jauh hari sebelum ‘Idul Fithri telah diserahkan, maka tentu saja hal ini tidak mencapai maksud disyari’atkannya zakat fithri yaitu untuk memenuhi kebutuhan si miskin di hari ‘ied. Ingatlah bahwa sebab diwajibkannya zakat fithri adalah hari fithri, hari tidak lagi berpuasa. Sehingga zakat ini pun disebut zakat fithri. … Karena maksud zakat fithri adalah untuk mencukupi si miskin di waktu yang khusus (yaitu hari fithri), maka tidak boleh didahulukan jauh hari sebelum waktunya.”[36]
Bagaimana Menunaikan Zakat Fithri Setelah Shalat ‘Ied?
Barangsiapa menunaikan zakat fithri setelah shalat ‘ied tanpa ada udzur, maka ia berdosa. Inilah yang menjadi pendapat ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah. Namun seluruh ulama pakar fikih sepakat bahwa zakat fithri tidaklah gugur setelah selesai waktunya, karena zakat ini masih harus dikeluarkan. Zakat tersebut masih menjadi utangan dan tidaklah gugur kecuali dengan menunaikannya. Zakat ini adalah hak sesama hamba yang mesti ditunaikan.[37]
Oleh karena itu, bagi siapa saja yang menyerahkan zakat fithri kepada suatu lembaga zakat, maka sudah seharusnya memperhatikan hal ini. Sudah seharusnya lembaga zakat tersebut diberi pemahaman bahwa zakat fithri harus dikeluarkan sebelum shalat ‘ied, bukan sesudahnya. Bahkan jika zakat fithri diserahkan langsung pada si miskin yang berhak menerimanya, maka itu pun dibolehkan. Hanya Allah yang memberi taufik.
Di Manakah Zakat Fithri Disalurkan?
Zakat fithri disalurkan di negeri tempat seseorang mendapatkan kewajiban zakat fithri yaitu di saat ia mendapati waktu fithri (tidak berpuasa lagi). Karena wajibnya zakat fithri ini berkaitan dengan sebab wajibnya yaitu bertemu dengan waktu fithri.[38]
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id
[1] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/8278.
[2] Al Majmu’, 6/103.
[3] Mughnil Muhtaj, 1/592.
[4] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/8278 dan Minhajul Muslim, 230.
[5] HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan.
[6] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/58.
[7] HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984.
[8] Lihat Shifat Shaum Nabi, 102.
[9] HR. Abu Daud no. 1435 dan Ahmad 4/180. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih
[10] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/80-81.
[11] Mughnil Muhtaj, 1/595.
[12] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/59.
[13] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/58.
[14] Mughnil Muhtaj, 1/592.
[15] Shahih Fiqh Sunnah, 2/82.
[16] Lihat Majmu’ Al Fatawa, 25/69.
[17] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/8284.
[18] HR. Bukhari no. 1508 dan Muslim no. 985.
[19] HR. Bukhari no. 1506 dan Muslim no. 985.
[20] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/8286.
[21] Lihat Al Qomush Al Muhith, 2/298.
[22] Lihat Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 14/202.
[23] Lihat pendapat Syaikh Abu Malik dalam Shahih Fiqh Sunnah, 2/83.
[24] HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984.
[25] QS. An Nisa’ ayat 59.
[26] Lihat Al Mughni, 4/295.
[27] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 14/208-211
[28] Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At Taubah: 60).
[29] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/8287.
[30] Zaadul Ma’ad, 2/17.
[31] Lihat Minhajul Muslim, 231.
[32] HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan.
[33] HR. Bukhari no. 1511.
[34] HR. Malik dalam Muwatho’nya no. 629 (1/285).
[35] Lihat pendapat berbagai ulama dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/8284 dan Al Mughni, 5/494.
[36] Al Mughni, 4/301.
[37] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/8284.
[38] Misalnya, seseorang yang kesehariannya biasa di Jakarta, sedangkan ketika malam Idul Fithri ia berada di Yogyakarta, maka zakat fithri tersebut ia keluarkan di Yogyakarta karena di situlah tempat ia mendapati hari fithri. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/8287.


abu khansa
26 Agu 2010 [#]
Assalamulaiakum
Apakah pada masa Rasul ada amil zakat khusus zakat fithri?
Apakah ada contoh/dalil yg menunjukkan bahwa zakat fithri dikumpulkan disuatu panitia kemudian panitia tersebut yg menyalurkan?
Karena zakat fithri hanya utk orang miskin, apakah amil zakat fithri / panitia boleh mengqiyaskan dengan zakat maal sehingga boleh mengambil sebagian sebagai jatahnya sebagai amil?
Apakah baiknya kita memberi sendiri kepada orang2 yg kita anggap miskin di sekitar rumah kita?
Syuqron
catur
26 Agu 2010 [#]
Afwan, kemarin ana mendengar dari seorang ustadz bhw diberikannnya zakat fithri dalam bentuk makanan pokok dan bukan uang pada masa Rasulullah lebih disebabkan makanan pokok saat itu lebih berfaedah dibandingkan uang.
Kata beliau pasar di Madinah dibuka tiap pekan sehingga kalau diberikan dalam bentuk uang sedangkan Ied-nya jatuh bukan pada saat pasar dibuka maka itu menyulitkan orang yang ingin berhari raya. Bagaimana tanggapan Ustadz ? Jazaakalloh
nissa
26 Agu 2010 [#]
saya seorang wanita yang sudah bekerja, sudah 2 tahun saya tidak menjadi tanggungan orangtua, saya juga belum menikah, apakah saya wajib membayar zakat fitri? ataukah orang tua saya?
Abduh Tuasikal
26 Agu 2010 [#]
@ Nissa
Kalau sdh punya penghasilan sndiri, mk wajib tunaikan zakat fithri dan tdk jadi tanggungan ortu lg.
Abduh Tuasikal
26 Agu 2010 [#]
@ Catur
1. Yg tahu manakah yg maslahat bagi si miskin adl Allah dan Rasul-Nya. Jika Rasul itu katakan dg beras, mk berarti beraslah yg terbaik.
2. Cukup kami sanggah dg penjelasan Imam Ahmad.
“Ada yang berkata pada Imam Ahmad, “Suatu kaum mengatakan bahwa ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz membolehkan menunaikan zakat fithri dengan uang seharga zakat.” Jawaban Imam Ahmad, “Mereka meninggalkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas mereka mengatakan bahwa si fulan telah mengatakan demikian?! Padahal Ibnu ‘Umar sendiri telah menyatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri (dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum …).[24]” Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Ta’atlah kepada Allah dan Rasul-Nya.”[25] Sungguh aneh, segolongan orang yang menolak ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam malah mengatakan, “Si fulan berkata demikian dan demikian”.”[26]
rani
26 Agu 2010 [#]
bagaimana jika kita menyerahkan uang sebagai pembayaran zakat fitri yang nantinya akan digunakan oleh amil untuk membeli makanan pokok? makanan pokok ini yang nantinya akan dibagikan pada yg berhak?
jzk
Abduh Tuasikal
26 Agu 2010 [#]
@ Abu Khansa
1. Memberi langsung ke miskin itu tdk masalah, tdk mesti lewat panitia zakat.
2. Kadang kita salah paham dengan istilah amil zakat. Amil zakat itu bukanlah panitia zakat spt yg ada di masjid2. Disebut amil zakat apabila memenuhi dua syarat: (1) ditunjuk penguasa, bukan mengangkat dirinya sendiri, (2) harus kerja, bukan hanya tinggal di masjid. Amil zakat harus tahu cara perhitungan zakat, menarik dari orang2 kaya yg wajib keluarkan zakat dan dia pun yang nanti akan dibagikan. Oleh karena itu para ulama katakan bahwa amil zakat akan dapat zakat sesuai dg hasil kerjanya. Lihat penjelasan kami di sini: http://rumaysho.com/hukum-islam/zakat/3148-8-golongan-penerima-zakat.html
Abduh Tuasikal
26 Agu 2010 [#]
@ Rani
Ibadah kenapa mesti malas2an? Yg berhak bayar zakat ke si miskin adl bukan panitia zakat, namun kita yg menyerahkan zakat. Sebenarnya mengikuti ajaran Rasul itu mudah, namun kenapa kita malas2an dg memberikan 1000 alasan!
Namun sebenarnya tidak mengapa membayar zakat fitri dengan uang terlebih dahulu kemudian nanti dibelikan bahan makanan ketika diserahkan kepada yang berhak. Praktek inilah yang sering kali dijumpai di saudi arabia. bahkan di masjid nabawi satu orang membayar 15 real kepada ‘amil. 15 real ini nanti dibelikan bahan makanan sebanyak satu sho’ nabawi. Jadi pada akhirnya ketika diterima oleh mustahiq sudah dalam bentuk bahan makanan sebagaimana yang telah dijelaskan dengan baik dalam risalah di atas dan bukan dalam bentuk uang.
Saran pertama yg kami sampaikan itu lebih baik shg kita tdk malas dalam ibadah.
wallahu a’lam.
Semoga Allah beri taufik.
rani
26 Agu 2010 [#]
jzk khair atas jawabannya
rani
26 Agu 2010 [#]
saya cuma mau memastikan kok pak ^_^
ttg amil, apa BAZIS berarti bisa disebut amil?
nissa
26 Agu 2010 [#]
seperti apa zakat fitri yang harus saya bayar? berapa kilogram? mohon penjelasannya, saya ingin sungguh2 membayar zakat fitri.
Abduh Tuasikal
26 Agu 2010 [#]
@ Rani
BAZIS, jk bukan atas penunjukkan MUI atau DEPAG dan juga mereka tdk menagih zakat di rumah2 dan menghitung berapa besar kewajiban zakat, mk mrk bukan amil. Mereka hanyalah panitia zakat, yg juga nantinya dapat pahala krn telah membantu dlm tersalurkannya zakat.
Fahrul
26 Agu 2010 [#]
Assalamu`alaikum
Ustadz,bolehkah kita membayar zakat pertanian dan zakat peternakan dengan uang sebagai pengganti dari makanan pokok atau hewan peternakan serta bagaimana cara membayar zakat maal apabia kita menjual emas,perak,hasil pertanian,atau hewan peternakan seperti sapi,kambing,dan kerbau mengingat adanya pula zakat perdagangan pada komoditas yang dijual?Mohon penjelasan Ustadz. Jazakallah.
Abduh Tuasikal
26 Agu 2010 [#]
Wa’alaikumus salam.
@ Fahrul
Boleh dibayarkan dg harta yang wajib dizakati, misalnya zakat emas, maka dikeluarkan pula dg emas. Boleh pula juga diganti dg uang. Spt ini dibolehkan. Coba simak artikel berikut:
http://rumaysho.com/hukum-islam/zakat/3135-panduan-zakat-emas-perak-dan-mata-uang.html
Abduh Tuasikal
26 Agu 2010 [#]
@ Nissa
Sdh diterangkan scr lengkap di atas. Tunaikan dengan beras, ukurannya antara 2,1 kg-3 kg.
Fahrul
26 Agu 2010 [#]
Assalamu`alaikum
Maaf ustadz,saya ingin lebih memastikan saja apakah maksud ustadz bahwa zakat pertanian dan peternakan bisa dibayar dengan uang,emas,perak,mata uang lainnya? Jazakallah
Abduh Tuasikal
27 Agu 2010 [#]
@ Fahrul
Maksud sy, bisa diganti dengan mata uang yang senilai. Semoga paham.
Fahrul
27 Agu 2010 [#]
Abduh Tuasikal says:
27 August 2010 at 7:30 am
@ Fahrul
Maksud sy, bisa diganti dengan mata uang yang senilai. Semoga paham
Fahrul says:
Jazakallah. Semoga Allah membalas kebaikan Ustadz.
Bahar
27 Agu 2010 [#]
Artikel nya sangat bermanfaat.
Mohon izin copas untuk disebarkan kepada rekan-rekan yang lain.
Jazakumullohu khairon katsiron
wira
29 Agu 2010 [#]
Assalamu’alaykum ust,
apakah 2,5kg beras = 3,5 liter beras? karena terkadang ada yang menggunakan ukuran liter
Jazakallohu khoiron
mawaddah nq
01 Sep 2010 [#]
assalamu’alaykum wa rahmatullahi wa barakatuh
alhamdulillah
bismillah
ustadz ana mau tanya
saat ini ana berada di singapura, dan hari rayapun insyaALLAH masih di sini.dan menurut kebiasaan di singapura untuk pembayaran zakat fitrah di mudahkan pembayarannya dalam bentuk mata uang. dan lingkungan di mana ana tinggal itu kebanyakan orang-orang kufar. apakah solusi yang terbaik ustadz, apakah ana harus membayar dengan uangdi singapura atau ana menyuruh family ana yang di indonesia untuk membayarkan zakat fitrah untuk ana?
jazakumullah khairan katsiraa
wassalamu’alaykum wa rahmatullahi wa barakatuh
Abduh Tuasikal
03 Sep 2010 [#]
@ Mawaddah
Wa’alaikumus salam wa rahmatullah wa barakatuh.
Kalau memang saudara asli indonesia, kami sarankan saudara dpt mentranfer uang ke indo dan nanti dibayarkan oleh kerabat dalam bentuk beras. Itu kami rasa solusi yang baik.
Abduh Tuasikal
03 Sep 2010 [#]
@ Wira
Wa’alaikumus salam.
Kalau mau disetarakan harus dilihat dari masa jenis berasnya. Karena masa jenis tiap beras berbeda2.
agus
05 Sep 2010 [#]
ada ndak doa buat orang yang diber zakat dan yang memberi zakat ?. jazakallah
Abduh Tuasikal
06 Sep 2010 [#]
@ Agus
Tdk ada khusus dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dlm mslh tsb.
Donny
06 Sep 2010 [#]
Assalamu’alaikum ustadz.
Barokallohufikum.
Ana telanjur mngeluarkn zakat dgn uang di tahun ini.
Stelah membaca artikel ini, baru ana tau yg shohih adalah dgn beras. Apa pda tahun ini jga ana harus mengulangnya dgn beras?
Wassalamu’alaikum
hendra
08 Sep 2010 [#]
berarti dibolehkan kita memberikan zakat fithri kepada fakir atau miskin scra langsung tanpa melalui amil?
Abduh Tuasikal
12 Sep 2010 [#]
@ Hendra
Iya betul sekali. Dan harus dipahami bahwa panitia zakat saat ini bukanlah amil. Lihat tulisan berikut: http://rumaysho.com/hukum-islam/zakat/3174-salah-paham-dengan-istilah-amil-zakat.html
Abduh Tuasikal
19 Sep 2010 [#]
@ Donny
Wa’alaikumus salam. Silakan tunaikan dengan beras juga walaupun telah lewat Idul Fithri.
yandi
18 Agu 2011 [#]
Asslkm izin copy dan share artikelnya uastad.terus bolehkah menyerahkan zakat melalui badan Amil Zakat?Jazakallah
Syarthoni
18 Agu 2011 [#]
Mohon izin Download, bgmn caranya…?
Yulian Purnama
20 Agu 2011 [#]
#yandi
Menyalurkan zakat melalui BAZIS yang resmi tentu boleh.
atin
22 Agu 2011 [#]
izin share ustadz, trimakash
romi
27 Agu 2011 [#]
aslkm ust,
apa ada keharusan membaca lafal niat tertentu untk menyerahkan zakat fitrah ini ,baik lgsg ke fakir miskin, atau melalui perwakilan yg akan menyalurkan?
Hilman
28 Agu 2011 [#]
Di atas hanya dijelaskan tentang waktu menunaikan/mengeluarkan zakat, belum dijelaskan kapan waktu membagikan zakat kepada mustahiq. Adapun waktu untuk membagikannya adalah pada hari Ied (setelah shalat subuh) sebelum org2 keluar untuk shalat Ied, sebagaimana dalilnya :
“Kami (para sahabat) mengeluarkan zakat firtah di zaman Rasulullah saw. pada (waktu) hari raya fitri (berupa)satu sho’ berupa makanan”. H.r. Al-Bukhari
Rasulullah saw. memerintah dengan zakat fitrah, supaya dilakukan sebelum orang keluar(pergi) ke salat (hari raya). H.r. Shahih Muslim, I : 393
“Sesungguhnya Rasulullah saw.memerintah untuk mengeluarkan zakat (fitrah) pada hari fitri sebelum pergi salat (hari raya)”. H.r. At-Tirmidzi.
Ibnu Tin menyatakan sebagai berikut :
“(maksud hadits itu) ialah sebelum orang keluar untuk salat Idul Fitri (siang hari) dan setelah salat subuh”. FathulBari, III : 439)
Adapun Atsar Ibnu Umar di atas menjelaskan tentang menunaikan/mengeluarkan zakat dijelaskan sebagai berikut :
Dari Nafi”Sesungguhnya Ibnu Umar mengirimkan zakat fitrahnya kepada yang mengumpulkan zakat (jami’ zakat) dua hari atau tiga hari (menjelang hari raya)”.
Berdasarkan keterangan diatas, maka sehari, dua hari, atau tiga hari sebelum hari raya itu bukan waktu untuk membagikan kepada para mustahiq, tapi kepada jami zakat sebagai amanat untuk di bagikan kepada para mustahiq, nanti pada waktunya. Hal ini sebagaimana yang telah dipraktekkan oleh Abu Sa’id beserta para sahabat lainnya.
Bahkan lebih di tegaskan lagi di dalam riwayat Ibnu Khuzaemah, melalui jalan Abu Harits, dari Ayyub, ia berkata:
“Aku bertanya (kepada Nafi), ‘Kapan Ibnu Umar menyerahkan zakat fitrah ? ‘Ia (Nafi) menjawab,’Apabila amil zakat telah ada (dibentuk)’. Aku bertanya lagi, ‘Kapan amil itu di bentuk?’. Ia menjawab, ‘satu hari atau dua hari lagi menjelang idul fitri’”. Fathul Bari,III : 440-441
Oleh karena itu, Abu Abdullah (Imam Al-Bukhari)menegaskan dalam naskah al-Shaghani bahwa “mereka memberikan zakat fitrah(sebelum hari raya) lil jam’i (untuk di kumpulkan) la lil fuqara (bukan kepada fakir-miskin”
Wallahu A’lam.
Yulian Purnama
30 Agu 2011 [#]
#romi
Tidak ada lafal niat khusus, niat itu perbuatan hati.