I’tikaf secara bahasa berarti menetap pada sesuatu. Sedangkan secara syar’i, i’tikaf berarti menetap di masjid dengan tata cara yang khusus disertai dengan niat.[1]
Dalil Disyari’atkannya I’tikaf
Ibnul Mundzir mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa i’tikaf itu sunnah, bukan wajib kecuali jika seseorang mewajibkan bagi dirinya bernadzar untuk melaksanakan i’tikaf.”[2]
Dari Abu Hurairah, ia berkata,
كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَعْتَكِفُ فِى كُلِّ رَمَضَانَ عَشْرَةَ أَيَّامٍ ، فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الَّذِى قُبِضَ فِيهِ اعْتَكَفَ عِشْرِينَ يَوْمًا
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa beri’tikaf pada bulan Ramadhan selama sepuluh hari. Namun pada tahun wafatnya, Beliau beri’tikaf selama dua puluh hari”.[3]
Waktu i’tikaf yang lebih afdhol adalah di akhir-akhir ramadhan (10 hari terakhir bulan Ramadhan) sebagaimana hadits ‘Aisyah, ia berkata,
أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf pada sepuluh hari yang akhir dari Ramadhan hingga wafatnya kemudian isteri-isteri beliau pun beri’tikaf setelah kepergian beliau.”[4]
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir dengan tujuan untuk mendapatkan malam lailatul qadar, untuk menghilangkan dari segala kesibukan dunia, sehingga mudah bermunajat dengan Rabbnya, banyak berdo’a dan banyak berdzikir ketika itu.[5]
I’tikaf Harus Dilakukan di Masjid
Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ
“(Tetapi) janganlah kamu campuri mereka sedang kamu beri’tikaf dalam masjid”(QS. Al Baqarah: 187). Demikian juga dikarenakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam begitu juga istri-istri beliau melakukannya di masjid, dan tidak pernah di rumah sama sekali. Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Para ulama sepakat bahwa disyaratkan melakukan i’tikaf di masjid.”[6] Termasuk wanita, ia boleh melakukan i’tikaf sebagaimana laki-laki, tidak sah jika dilakukan selain di masjid.[7]
I’tikaf Boleh Dilakukan di Masjid Mana Saja
Menurut mayoritas ulama, i’tikaf disyari’atkan di semua masjid karena keumuman firman Allah di atas (yang artinya) “Sedang kamu beri’tikaf dalam masjid”. [8]
Imam Bukhari membawakan Bab dalam kitab Shahihnya, “I’tikaf pada 10 hari terakhir bulan Ramdhan dan i’tikaf di seluruh masjid.” Ibnu Hajar menyatakan, “Ayat tersebut (surat Al Baqarah ayat 187) menyebutkan disyaratkannya masjid, tanpa dikhususkan masjid tertentu”[9].[10]
Para ulama selanjutnya berselisih pendapat masjid apakah yang dimaksudkan. Apakah masjid biasa di mana dijalankan shalat jama’ah lima waktu[11] ataukah masjid jaami’ yang diadakan juga shalat jum’at di sana?
Imam Malik mengatakan bahwa i’tikaf boleh dilakukan di masjid mana saja (asal ditegakkan shalat lima waktu di sana, pen) karena keumuman firman Allah Ta’ala,
وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ
“sedang kamu beri’tikaf dalam masjid”(QS. Al Baqarah: 187). Ini juga menjadi pendapat Imam Asy Syafi’i. Namun Imam Asy Syafi’i rahimahullah menambahkan syarat, yaitu masjid tersebut diadakan juga shalat Jum’at.[12] Tujuannya di sini adalah agar ketika pelaksanaan shalat Jum’at, orang yang beri’tikaf tidak perlu keluar dari masjid.
Kenapa disyaratkan di masjid yang ditegakkan shalat jama’ah? Ibnu Qudamah katakan, “Shalat jama’ah itu wajib (bagi laki-laki). Jika seorang laki-laki yang hendak melaksanakan i’tikaf tidak berdiam di masjid yang tidak ditegakkan shalat jama’ah, maka bisa terjadi dua dampak negatif: (1) meninggalkan shalat jama’ah yang hukumnya wajib, dan (2) terus menerus keluar dari tempat i’tikaf padahal seperti ini bisa saja dihindari. Jika semacam ini yang terjadi, maka ini sama saja tidak i’tikaf. Padahal maksud i’tikaf adalah untuk menetap dalam rangka melaksanakan ibadah pada Allah.”[13]
Wanita Boleh Beri’tikaf
Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan istri beliau untuk beri’tikaf. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَعْتَكِفُ فِى كُلِّ رَمَضَانَ ، وَإِذَا صَلَّى الْغَدَاةَ دَخَلَ مَكَانَهُ الَّذِى اعْتَكَفَ فِيهِ – قَالَ – فَاسْتَأْذَنَتْهُ عَائِشَةُ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam biasa beri’tikaf pada bulan Ramadhan. Apabila selesai dari shalat shubuh, beliau masuk ke tempat khusus i’tikaf beliau. Dia (Yahya bin Sa’id) berkata: Kemudian ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha meminta izin untuk bisa beri’tikaf bersama beliau, maka beliau mengizinkannya.”[14]
Dari ‘Aisyah, ia berkata,
أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf pada sepuluh hari yang akhir dari Ramadhan hingga wafatnya kemudian isteri-isteri beliau pun beri’tikaf setelah kepergian beliau.”[15]
Namun wanita boleh beri’tikaf di masjid asalkan memenuhi 2 syarat: (1) Meminta izin suami dan (2) Tidak menimbulkan fitnah (godaan bagi laki-laki) sehingga wanita yang i’tikaf harus benar-benar menutup aurat dengan sempurna dan juga tidak memakai wewangian.[16]
Lama Waktu Berdiam di Masjid
Para ulama sepakat bahwa i’tikaf tidak ada batasan waktu maksimalnya. Namun mereka berselisih pendapat berapa waktu minimal untuk dikatakan sudah beri’tikaf. [17]
Bagi ulama yang mensyaratkan i’tikaf harus disertai dengan puasa, maka waktu minimalnya adalah sehari. Ulama lainnya mengatakan dibolehkan kurang dari sehari, namun tetap disyaratkan puasa. Imam Malik mensyaratkan minimal sepuluh hari. Imam Malik juga memiliki pendapat lainnya, minimal satu atau dua hari. Sedangkan bagi ulama yang tidak mensyaratkan puasa, maka waktu minimal dikatakan telah beri’tikaf adalah selama ia sudah berdiam di masjid dan di sini tanpa dipersyaratkan harus duduk.[18]
Yang tepat dalam masalah ini, i’tikaf tidak dipersyaratkan untuk puasa, hanya disunnahkan[19]. Menurut mayoritas ulama, i’tikaf tidak ada batasan waktu minimalnya, artinya boleh cuma sesaat di malam atau di siang hari.[20] Al Mardawi rahimahullah mengatakan, “Waktu minimal dikatakan i’tikaf pada i’tikaf yang sunnah atau i’tikaf yang mutlak[21] adalah selama disebut berdiam di masjid (walaupun hanya sesaat).”[22]
Yang Membatalkan I’tikaf
- Keluar masjid tanpa alasan syar’i dan tanpa ada kebutuhan yang mubah yang mendesak.
- Jima’ (bersetubuh) dengan istri berdasarkan Surat Al Baqarah ayat 187. Ibnul Mundzir telah menukil adanya ijma’ (kesepakatan ulama) bahwa yang dimaksud mubasyaroh dalam surat Al Baqarah ayat 187 adalah jima’ (hubungan intim)[23].
Yang Dibolehkan Ketika I’tikaf
- Keluar masjid disebabkan ada hajat yang mesti ditunaikan seperti keluar untuk makan, minum, dan hajat lain yang tidak bisa dilakukan di dalam masjid.
- Melakukan hal-hal mubah seperti mengantarkan orang yang mengunjunginya sampai pintu masjid atau bercakap-cakap dengan orang lain.
- Istri mengunjungi suami yang beri’tikaf dan berdua-duaan dengannya.
- Mandi dan berwudhu di masjid.
- Membawa kasur untuk tidur di masjid.
Mulai Masuk dan Keluar Masjid
Jika ingin beri’tikaf selama 10 hari terakhir bulan Ramadhan, maka seorang yang beri’tikaf mulai memasuki masjid setelah shalat Shubuh pada hari ke-21 dan keluar setelah shalat shubuh pada hari ‘Idul Fithri menuju lapangan. Hal ini sebagaimana terdapat dalam hadits ‘Aisyah, ia berkata,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَعْتَكِفُ فِى كُلِّ رَمَضَانَ ، وَإِذَا صَلَّى الْغَدَاةَ دَخَلَ مَكَانَهُ الَّذِى اعْتَكَفَ فِيهِ – قَالَ – فَاسْتَأْذَنَتْهُ عَائِشَةُ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam biasa beri’tikaf pada bulan Ramadhan. Apabila selesai dari shalat shubuh, beliau masuk ke tempat khusus i’tikaf beliau. Dia (Yahya bin Sa’id) berkata: Kemudian ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha meminta izin untuk bisa beri’tikaf bersama beliau, maka beliau mengizinkannya.”[24]
Namun para ulama madzhab menganjurkan untuk memasuki masjid menjelang matahari tenggelam pada hari ke-20 Ramadhan. Mereka mengatakan bahwa yang namanya 10 hari yang dimaksudkan adalah jumlah bilangan malam sehingga seharusnya dimulai dari awal malam.
Adab I’tikaf
Hendaknya ketika beri’tikaf, seseorang menyibukkan diri dengan melakukan ketaatan seperti berdo’a, dzikir, bershalawat pada Nabi, mengkaji Al Qur’an dan mengkaji hadits. Dan dimakruhkan menyibukkan diri dengan perkataan dan perbuatan yang tidak bermanfaat.[25]
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id
[1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/1699.
[2] Al Mughni, 4/456.
[3] HR. Bukhari no. 2044.
[4] HR. Bukhari no. 2026 dan Muslim no. 1172.
[5] Latho-if Al Ma’arif, hal. 338
[6] Fathul Bari, 4/271.
[7] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13775.
[8] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/151.
[9] Fathul Bari, 4/271.
[10] Adapun hadits marfu’ dari Hudzaifah yang mengatakan, ”Tidak ada i’tikaf kecuali pada tiga masjid yaitu masjidil harom, masjid nabawi dan masjidil aqsho”; perlu diketahui, hadits ini masih diperselisihkan statusnya, apakah marfu’ (sabda Nabi) atau mauquf (perkataan sahabat). (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/151). Jika melihat perkataan Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah, beliau lebih memilih bahwa hadits tersebut hanyalah perkataan Hudzaifah ibnul Yaman. Lihat Fathul Bari, 4/272.
[11] Walaupun namanya beraneka ragam di tempat kita, baik dengan sebutan masjid, musholla, langgar, maka itu dinamakan masjid menurut istilah para ulama selama diadakan shalat jama’ah lima waktu di sana untuk kaum muslimin. Ini berarti jika itu musholla rumahan yang bukan tempat ditegakkan shalat lima waktu bagi kaum muslimin lainnya, maka ini tidak masuk dalam istilah masjid. Sedangkan dinamakan masjid Jaami’ jika ditegakkan shalat Jum’at di sana. Lihat penjelasan tentang masjid di Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13754.
[12] Lihat Al Mughni, 4/462.
[13] Al Mugni, 4/461.
[14] HR. Bukhari no. 2041.
[15] HR. Bukhari no. 2026 dan Muslim no. 1172.
[16] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/151-152.
[17] Lihat Fathul Bari, 4/272.
[18] Idem.
[19] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/153.
[20] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/154.
[21] I’tikaf mutlak, maksudnya adalah i’tikaf tanpa disebutkan syarat berapa lama.
[22] Al Inshof, 6/17.
[23] Fathul Bari, 4/272.
[24] HR. Bukhari no. 2041.
[25] Lihat pembahasan I’tikaf di Shahih Fiqh Sunnah, 2/150-158.


Fahrul
21 Agu 2010 [#]
Assalamu`alaikum
Mohon izin mengcopy dan /atau menyebarluaskannya.
robie'ah
21 Agu 2010 [#]
bismillaah,
assalaamu’alaikum
teman²akhowat di kampus sy melakukan i’tikaf hanya pada malam-malam ganjil di sepuluh hari terakhir ramadhan. Dan mereka melakukan i’tikaf dimulai dari setelah isya sampai selesai subuh.
Lalu pulang ke rumah, dan malam besoknya lagi (di malam ganjil) pergi kembali ke masjid untuk i’tikaf.
Apakah hal demikian diperbolehkan ?
syukron jawabannya wa jazaakumullaahukhairan
wassalaamu’alaikum
guntur
21 Agu 2010 [#]
Assalam, mau tanya apakah bisa kita membaca mushaf Alquran dalam keadaan shalat? misalnya dalam shalat tahajud sendirian?
Abduh Tuasikal
21 Agu 2010 [#]
@ Robie’ah
Wa’alaikumus salam.
Spt itu boleh, karena memang untuk itikaf ramadhan adl itikaf yg sunnah dan tidak ada batasan waktu minimalnya. Lihat penjelasan di atas pada bahasan lama waktu i’tikaf.
yasir ahmad
22 Agu 2010 [#]
assalamu alaikum. bagaimana klo masjidnya ada kuburanya?apa boleh i’tikaf dimasjid tsb.letak kuburan ada di blakang masjid,satu halman !mhon penjelasanya!syukran
Abduh Tuasikal
23 Agu 2010 [#]
@ Yasir
Wa’alaikumus salam.
Semoga Allah senantiasa memberi kemudahan pd engkau dlm kebaikan. Kita dilarang shalat di masjid yg ada kuburannya. Selama kuburannya masuk halaman masjid, baik di timur atau baratnya, utara atau selatannya, maka terlarang shalat di masjid semacam itu. Jk terlarang shalat di situ, berarti terlarang pula i’tikaf di masjid semacam itu krn dalam i’tikaf kita pun harus menjalankan shalat 5 waktu.
Semoga Allah beri hidayah demi hidayah.
agung
23 Agu 2010 [#]
assalamu’alaikum
mau tanya ustadz, gimana ya caranya copy artkel ini, kerana kalau pakai cara tak blok dulu kemudian paste ke ms word teks arabnya tak beraturan.
sebelumnya saya ucapkan terimakasih
prabowo
23 Agu 2010 [#]
@agung
sekedar share untuk copy artikel dari website ini, coba gunakan menu edit with microsoft office excel yang terdapat di menu file microsoft Internet Explorer caranya di klik menu file lalu pilih menu edit with microsoft office excel lalu setelah itu klik tombol import maka isi text arab akan sesuai dgn website.
Musyasy
23 Agu 2010 [#]
Bismillah,ustad mau tanya,akhwat yang ingin beri’tikaf apakah mutlak harus didampingi mahrom?bagaimana jika ia belum bersuami atau satu-satunya mahrom yang ia punya tidak mampu mendampinginya?apakah akhwat tersebut tetap boleh beri’tikaf dmasjid yang tidak mengharuskannya safar?jazaakumulloh khoir.
diiii
24 Agu 2010 [#]
afwan.. ijin ngopas…. boleh??
Rini hastiowati
25 Agu 2010 [#]
syukron Akhi,aq ada niat ma ibu2 anggota liqo itikaf di 10 hr terakhir tapi dari duhaasaja sampai Asar,kaena kesibukan ibu rumah tangga,bisa begitu akhi?
Yulian Purnama
25 Agu 2010 [#]
#guntur
Silakan simak http://muslim.or.id/soal-jawab/ramadhan-17-shalat-dengan-membaca-mushaf.html
Abduh Tuasikal
26 Agu 2010 [#]
@ Rini
spt itu bisa. Karena itikaf ramadhan adl itikaf yg sunnah dan boleh hanya beberapa saat sj (walaupun cuma setengah jam), sebagaimana keterangan mayoritas ulama. Boleh sj beritikaf di siang hari atau malam hari. Lihat kembali keterangan di atas.
ABU NUSHOIBAH JUM'AT
30 Agu 2010 [#]
Syukrn katsiron atas materinya.
ABU NUSHOIBAH JUM'AT
30 Agu 2010 [#]
Semoga Alloh Ta’ala memudahkani kita untuk mengikuti sunnah Rsululloh shllallohu ‘alaihi wa sallam hingga ajal tiba,amin.
MOHAMMAD YUSUF
30 Agu 2010 [#]
Mohon izin copy
ummu harits
30 Agu 2010 [#]
bismillah.ustadz,ana ibu rumahtangga,anak 5 orang,3 diantarannya msh balita.sy ingin sekali itikaf tp bgmana dngn anak2.apakah kalau sy beribadah d rumah pada malam2 tsb,sy dapat pahala yg sama dngn yg d masjid?atau apabila saya mengusahakan agar bs bbrp jam itikaf d masjid,apakah itu pahalanya lbh bsr dibanding sy beribadah di rumah?jazaakallohkhoir
adrian
30 Agu 2010 [#]
izin share. syukron
Dan (TlsnKhdpn)
30 Agu 2010 [#]
Bismillah. Salam. Izin share di blog ana: http://danangwirawan.wordpress.com/2010/08/30/itikaf/
afwan, syukron, jazakumullah khoiron.
Barokallaahu fiikum.
Yulian Purnama
02 Sep 2010 [#]
#Musyasy
Untuk anda ada beberapa poin:
- Wanita boleh beri’tikaf di semua masjid, termasuk masjid di rumah sendiri. Jika anda beri’tikaf di masjid rumah sendiri maka tentu tidak perlu safar dan tidak butuh ditemani mahram saat i’tikaf.
- Jika anda ingin i’tikaf di masjid jama’ah atau masjid jami’, tidak perlu sampai bersafar, karena ada hadits larangan safar berniat ibadah kecuali ke masjidil haram, masjid nabawi atau masjidil aqsha. Cukup i’tikaf di masjid terdekat.
- Jika anda i’tikaf di masjid jama’ah atau masjid jami’, tidak disyaratkan untuk ditemani mahram. Namun disyaratkan aman dari fitnah.
Wallahu’alam.
Abduh Tuasikal
03 Sep 2010 [#]
@ Ummu Harits
Silakan beritikaf walau cuma satu jam di masjid. Menurut mayoritas ulama, seperti ini dibolehkan.
Dewangga
15 Agu 2011 [#]
Semoga dengan membaca ini saya dapat melakukan iktikaf yang baik.
Dan erimakasih atas ilmunya.
Muhamad Mansyur
22 Agu 2011 [#]
kegiatan apa saja yg dilakukan selama itikaf dan dilakukan secara berjamaah atau sendirian
Yulian Purnama
30 Agu 2011 [#]
#Muhamad Mansyur
Silakan simak: http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/fiqih-ringkas-itikaf-4.html