<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Komentar di: Poligami, Bukti Keadilan Hukum Allah</title>
	<atom:link href="http://muslim.or.id/muslimah/poligami-bukti-keadilan-hukum-allah.html/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://muslim.or.id/muslimah/poligami-bukti-keadilan-hukum-allah.html</link>
	<description>Pesantren online agama Islam berdasarkan Qur&#039;an dan Sunnah dengan pemahaman Salafus Shalih</description>
	<lastBuildDate>Fri, 25 May 2012 10:46:01 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.2</generator>
	<item>
		<title>Oleh: Poligami, Bukti Keadilan Hukum Allah &#124; ILMU ISLAM</title>
		<link>http://muslim.or.id/muslimah/poligami-bukti-keadilan-hukum-allah.html/comment-page-1#comment-86883</link>
		<dc:creator>Poligami, Bukti Keadilan Hukum Allah &#124; ILMU ISLAM</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 10 May 2012 22:12:04 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=1916#comment-86883</guid>
		<description>[...] Maka ketika Allah telah menyempurnakan agama Islam bagi umat ini, maka (ini berarti) nikmat (yang dilimpahkan-Nya) kepada mereka telah sempurna. Oleh karena itu Allah Ta’ala berfirman (yang artinya),  “Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, serta telah Ku-ridhai Islam itu sebagai agamamu”. Artinya: Terimalah dengan ridha agama (Islam) ini bagi dirimu, karena inilah (satu-satunya) agama yang dicintai dan diridhai-Nya, dan dengannya dia mengutus (kepadamu) rasul-Nya yang paling mulia (nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam) dan menurunkan kitab-Nya yang paling agung (al-Qur’an)”[1]. [...]</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>[...] Maka ketika Allah telah menyempurnakan agama Islam bagi umat ini, maka (ini berarti) nikmat (yang dilimpahkan-Nya) kepada mereka telah sempurna. Oleh karena itu Allah Ta’ala berfirman (yang artinya),  “Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, serta telah Ku-ridhai Islam itu sebagai agamamu”. Artinya: Terimalah dengan ridha agama (Islam) ini bagi dirimu, karena inilah (satu-satunya) agama yang dicintai dan diridhai-Nya, dan dengannya dia mengutus (kepadamu) rasul-Nya yang paling mulia (nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam) dan menurunkan kitab-Nya yang paling agung (al-Qur’an)”[1]. [...]</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Poligami, Bukti Keadilan Hukum Allah &#124; YGenNet</title>
		<link>http://muslim.or.id/muslimah/poligami-bukti-keadilan-hukum-allah.html/comment-page-1#comment-85355</link>
		<dc:creator>Poligami, Bukti Keadilan Hukum Allah &#124; YGenNet</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Mar 2012 11:18:21 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=1916#comment-85355</guid>
		<description>[...] dan islam sebagai agamanya serta Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai rasulnya“[2].Tidak terkecuali dalam hal ini, hukum-hukum Islam yang dirasakan tidak sesuai dengan [...]</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>[...] dan islam sebagai agamanya serta Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai rasulnya“[2].Tidak terkecuali dalam hal ini, hukum-hukum Islam yang dirasakan tidak sesuai dengan [...]</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Yulian Purnama</title>
		<link>http://muslim.or.id/muslimah/poligami-bukti-keadilan-hukum-allah.html/comment-page-1#comment-81012</link>
		<dc:creator>Yulian Purnama</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 13 Nov 2011 09:56:58 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=1916#comment-81012</guid>
		<description>#Sumartono Muhaling 
Wa&#039;alaikumussalam. Hukum asal poligami adalah mubah jika memang dirasa mampu. Izin istri pertama bukanlah syarat sah dalam poligami. Andaikan istri anda tetap tidak setuju, pernikahan kedua anda tetap sah. 
Namun, keputusan untuk melakukan poligami sebaiknya dirundingkan dengan keluarga. Karena, alih-alih berpoligami dengan niat baik membantu orang lain anda malah kehilangan ketentraman bersama keluarga anda. Coba yakinkan istri anda bahwa poligami itu adalah hal yang dimubahkan oleh Allah, bisa dengan menyampaikan artikel di atas.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>#Sumartono Muhaling<br />
Wa&#8217;alaikumussalam. Hukum asal poligami adalah mubah jika memang dirasa mampu. Izin istri pertama bukanlah syarat sah dalam poligami. Andaikan istri anda tetap tidak setuju, pernikahan kedua anda tetap sah.<br />
Namun, keputusan untuk melakukan poligami sebaiknya dirundingkan dengan keluarga. Karena, alih-alih berpoligami dengan niat baik membantu orang lain anda malah kehilangan ketentraman bersama keluarga anda. Coba yakinkan istri anda bahwa poligami itu adalah hal yang dimubahkan oleh Allah, bisa dengan menyampaikan artikel di atas.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Aktivis.Muslimah</title>
		<link>http://muslim.or.id/muslimah/poligami-bukti-keadilan-hukum-allah.html/comment-page-1#comment-80614</link>
		<dc:creator>Aktivis.Muslimah</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 01 Nov 2011 12:58:41 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=1916#comment-80614</guid>
		<description>Berdosakah ustat jika keinginan dipoligami karena tidak ingin berada dalam dilema yang menyiksa. Di satu sisi suami mendorong untuk eksis di publik untuk &quot;berdakwah&quot; tetapi ketika publik menuntut kehadiran yang lebih intens ada ketidakrelaan yang diwujudkan dengan pelarangan-pelarangan yang membuat sering hrs ingkar janji, menjadi pengecut karena lempar bola dan tinggalkan pergi..... Disinilah kebutuhan untuk berbagi dengan sesama muslimah dalam &quot;melayaninya&quot; sering muncul. Sehingga saya sangat ingin dipoligami, Andai ada muslimah yang sefikroh......</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Berdosakah ustat jika keinginan dipoligami karena tidak ingin berada dalam dilema yang menyiksa. Di satu sisi suami mendorong untuk eksis di publik untuk &#8220;berdakwah&#8221; tetapi ketika publik menuntut kehadiran yang lebih intens ada ketidakrelaan yang diwujudkan dengan pelarangan-pelarangan yang membuat sering hrs ingkar janji, menjadi pengecut karena lempar bola dan tinggalkan pergi&#8230;.. Disinilah kebutuhan untuk berbagi dengan sesama muslimah dalam &#8220;melayaninya&#8221; sering muncul. Sehingga saya sangat ingin dipoligami, Andai ada muslimah yang sefikroh&#8230;&#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Sumartono Muhaling</title>
		<link>http://muslim.or.id/muslimah/poligami-bukti-keadilan-hukum-allah.html/comment-page-1#comment-79596</link>
		<dc:creator>Sumartono Muhaling</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 16 Oct 2011 14:59:09 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=1916#comment-79596</guid>
		<description>Assalamu&#039;alaikum,

Pak, saya seorang suami yg ingin menikah lagi dgn seorang wanita (single parent) Insya Allah untuk ibadah dan saya merasa sanggup dengan memiliki ilmu dan materi yg ada pada saya saat ini..Alhamdulillah. Semoga Allah selalu memberkati rizki yg saya dapati...amiin.
Tapi istri saya tidak mau, istilah nya, tidak mau di madu, sehingga kalo saya menikah lagi dia ingin dicerai....Mohon nasehatnya Pak, gimana saya harus bersikap menghadapi ini?...Sebenarnya saya tidak ingin menceraikan istri saya...

Terima kasih.
Wassalamu&#039;alaikum</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamu&#8217;alaikum,</p>
<p>Pak, saya seorang suami yg ingin menikah lagi dgn seorang wanita (single parent) Insya Allah untuk ibadah dan saya merasa sanggup dengan memiliki ilmu dan materi yg ada pada saya saat ini..Alhamdulillah. Semoga Allah selalu memberkati rizki yg saya dapati&#8230;amiin.<br />
Tapi istri saya tidak mau, istilah nya, tidak mau di madu, sehingga kalo saya menikah lagi dia ingin dicerai&#8230;.Mohon nasehatnya Pak, gimana saya harus bersikap menghadapi ini?&#8230;Sebenarnya saya tidak ingin menceraikan istri saya&#8230;</p>
<p>Terima kasih.<br />
Wassalamu&#8217;alaikum</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Ilmu berilmu</title>
		<link>http://muslim.or.id/muslimah/poligami-bukti-keadilan-hukum-allah.html/comment-page-1#comment-77319</link>
		<dc:creator>Ilmu berilmu</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Aug 2011 20:39:32 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=1916#comment-77319</guid>
		<description>izin copas untuk khazanah ilmu di blog pribadi maxbeugi.blogspot.com</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>izin copas untuk khazanah ilmu di blog pribadi maxbeugi.blogspot.com</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: ryta.p</title>
		<link>http://muslim.or.id/muslimah/poligami-bukti-keadilan-hukum-allah.html/comment-page-1#comment-70904</link>
		<dc:creator>ryta.p</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 25 Apr 2011 10:46:10 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=1916#comment-70904</guid>
		<description>Alhamdullilah.. sebagai istri ke2, artikel ini sangat membantu saya untuk lebih bisa bersabar dan lebih mengetahui betapa indahnya syariat Islam ini.
Jazakumulloh Khairon katsiron...</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Alhamdullilah.. sebagai istri ke2, artikel ini sangat membantu saya untuk lebih bisa bersabar dan lebih mengetahui betapa indahnya syariat Islam ini.<br />
Jazakumulloh Khairon katsiron&#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: DAVID</title>
		<link>http://muslim.or.id/muslimah/poligami-bukti-keadilan-hukum-allah.html/comment-page-1#comment-70470</link>
		<dc:creator>DAVID</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 Apr 2011 02:38:45 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=1916#comment-70470</guid>
		<description>ijin share yaaaaa penting nie</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>ijin share yaaaaa penting nie</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Yulian Purnama</title>
		<link>http://muslim.or.id/muslimah/poligami-bukti-keadilan-hukum-allah.html/comment-page-1#comment-66957</link>
		<dc:creator>Yulian Purnama</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 05 Feb 2011 07:55:38 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=1916#comment-66957</guid>
		<description>#abu Dzaki 
Tulisan yang sangat bagus.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>#abu Dzaki<br />
Tulisan yang sangat bagus.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: abu Dzaki</title>
		<link>http://muslim.or.id/muslimah/poligami-bukti-keadilan-hukum-allah.html/comment-page-1#comment-66207</link>
		<dc:creator>abu Dzaki</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 20 Jan 2011 15:09:56 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=1916#comment-66207</guid>
		<description>Afwan ustadz, bagaimana dengan tulisan asy Syaikh Ahmad Syakir di link berikut ini: http://ulamasunnah.wordpress.com/2008/02/16/menyikap-polemik-seputar-poligami-1/

Dan:
Syahru Ramadhan Siregar http://ulamasunnah.wordpress.com/2008/02/16/menyikap-polemik-seputar-poligami-2/</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Afwan ustadz, bagaimana dengan tulisan asy Syaikh Ahmad Syakir di link berikut ini: <a href="http://ulamasunnah.wordpress.com/2008/02/16/menyikap-polemik-seputar-poligami-1/" rel="nofollow">http://ulamasunnah.wordpress.com/2008/02/16/menyikap-polemik-seputar-poligami-1/</a></p>
<p>Dan:<br />
Syahru Ramadhan Siregar <a href="http://ulamasunnah.wordpress.com/2008/02/16/menyikap-polemik-seputar-poligami-2/" rel="nofollow">http://ulamasunnah.wordpress.com/2008/02/16/menyikap-polemik-seputar-poligami-2/</a></p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

