24 July 2008 | 105 komentar

Kategori: Manhaj

Yasinan: Bid’ah yang Dianggap Sunnah

“Ayo pak kita yasinan di rumahnya pak RT!” Kegiatan yang sudah menjadi tradisi di masyarakat kita ini biasanya diisi dengan membaca surat Yasin secara bersama-sama. Mereka bermaksud mengirim pahala bacaan tersebut kepada si mayit untuk meringankan penderitaannya. Timbang-timbang, daripada berkumpul untuk bermain catur, kartu apalagi berjudi, kan lebih baik digunakan untuk membaca Al-Qur’an (khususnya surat Yasin). Memang sepintas jika dipertimbangkan menurut akal pernyataan itu benar namun kalau dicermati lagi ternyata ini merupakan kekeliruan.

Al-Qur’an untuk Orang Hidup

Al-Qur’an diturunkan Alloh Ta’ala kepada Nabi Muhammad shollallohu’alaihi wa sallam sebagai petunjuk, rahmat, cahaya, kabar gembira dan peringatan. Maka kewajiban orang-orang yang beriman untuk membacanya, merenungkannya, memahaminya, mengimaninya, mengamalkan dan berhukum dengannya. Hikmah ini tidak akan diperoleh seseorang yang sudah mati. Bahkan mendengar saja mereka tidak mampu. “Sesungguhnya kamu tidak dapat menjadikan orang-orang mati itu mendengar.” (Terjemah An-Nahl: 80). Alloh Ta’ala juga berfirman di dalam surat Yasin tentang hikmah tersebut yang artinya, “Al Qur’an itu tidak lain hanyalah pelajaran dan kitab yang memberi penerangan supaya dia memberi peringatan kepada orang-orang yang hidup.” (Yasin: 69-70). Alloh berfirman yang artinya, “Sesungguhnya seseorang itu tidak akan menanggung dosa seseorang yang lain dan bahwasanya manusia tidak akan memperolehi ganjaran melainkan apa yang telah ia kerjakan.” (An-Najm: 38-39). Berkata Al-Hafizh Imam Ibnu Katsir rohimahulloh: “Melalui ayat yang mulia ini, Imam Syafi’i rohimahulloh dan para pengikutnya menetapkan bahwa pahala bacaan (Al-Qur’an) dan hadiah pahala tidak sampai kepada orang yang mati, karena bacaan tersebut bukan dari amal mereka dan bukan usaha mereka. Oleh karena itu Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam tidak pernah memerintahkan umatnya, mendesak mereka untuk melakukan perkara tersebut dan tidak pula menunjuk hal tersebut (menghadiahkan bacaan kepada orang yang mati) walaupun hanya dengan sebuah dalil pun.”

Adapun dalil-dalil yang menunjukkan keutamaan surat Yasin jika dibaca secara khusus tidak dapat dijadikan hujjah. Membaca surat Yasin pada malam tertentu, saat menjelang atau sesudah kematian seseorang tidak pernah dituntunkan oleh syari’at Islam. Bahkan seluruh hadits yang menyebutkan tentang keutamaan membaca Yasin tidak ada yang sahih sebagaimana ditegaskan oleh Al Imam Ad Daruquthni.

Islam telah menunjukkan hal yang dapat dilakukan oleh mereka yang telah ditinggal mati oleh teman, kerabat atau keluarganya yaitu dengan mendo’akannya agar segala dosa mereka diampuni dan ditempatkan di surga Alloh subhanahu wa ta’ala. Sedangkan jika yang meninggal adalah orang tua, maka termasuk amal yang tidak terputus dari orang tua adalah do’a anak yang sholih karena anak termasuk hasil usaha seseorang semasa di dunia.

Biar Sederhana yang Penting Ada Tuntunannya

Jadi, tidak perlu repot-repot mengadakan kenduri, yasinan dan perbuatan lainnya yang tidak ada tuntunannya dari Rosululloh shollallohu’alaihi wa sallam. Bahkan apabila dikaitkan dengan waktu malam Jum’at, maka ada larangan khusus dari Rosululloh shollalohu’alaihi wa sallam yakni seperti yang termaktub dalam sabdanya, “Dari Abu Hurairah, dari Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam: Janganlah kamu khususkan malam Jum’at untuk melakukan ibadah yang tidak dilakukan pada malam-malam yang lain.” (HR. Muslim). Bukankah lebih baik beribadah sedikit namun ada dalilnya dan istiqomah mengerjakannya dibanding banyak beribadah tapi sia-sia? Rosululloh shollallohu’alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang beramal yang tidak ada tuntunannya dari kami, maka ia tertolak.” (HR. Muslim). Semoga Alloh subhanahu wa ta’ala melindungi kita semua dari hal-hal yang menjerumuskan kita ke dalam kebinasaan. Wallohu a’lam bishshowab.

***

Penulis: Muhammad Ikrar Yamin
Artikel www.muslim.or.id

Kirim Komentar




Mohon memberikan komentar yang sesuai dengan topik artikel. Komentar Anda akan kami review dahulu sebelum ditampilkan.

105 Komentar

  • Berarti jika sy shalat shubuh 4 raka’at, juga tidak masalah dong! Kan gak ada dalil yang melarang? Apalagi makin banyak raka’at, makin banyak pahala! Iya kan.

  • aslmkm..
    mane leh mcm too anda slap..
    setiap kebaikan yg anda lakukan sah slagi xbrcggah dgan syriat..
    dlm syariah telah ditetp kn solat subuh 2 rkaat xleh dtmbah lg..

  • Menurut Imam Ibnu Taimiyah Rahimahullah mengirim bacaan Al Quran adalah SAMPAI ..

    Tertulis dalam Majmu’ Fatawanya:
    وسئل عن قراءة أهل البيت : تصل إليه ؟ والتسبيح والتحميد، والتهليل والتكبير، إذا أهداه إلى الميت يصل إليه ثوابها أم لا ؟
    فأجاب :
    يصل إلى الميت قراءة أهله، وتسبيحهم، وتكبيرهم، وسائر ذكرهم لله تعالى، إذا أهدوه إلى الميت، وصل إليه . والله أعلم .
    وسئل : هل القراءة تصل إلى الميت من الولد أو لا على مذهب الشافعي ؟
    فأجاب :
    أما وصول ثواب العبادات البدنية كالقراءة، والصلاة، والصوم فمذهب أحمد، وأبي حنيفة، وطائفة من أصحاب مالك، والشافعي، إلى أنها تصل، وذهب أكثر أصحاب مالك، والشافعي، إلى أنها لا تصل . والله أعلم .

    Beliau ditanya tentang membaca Al Quran ang dilakukan keluarga; apakah sampai kepada mayit? Begiju juga tasbih, tahmid, takbir, jika dihadiahkan olehnya untuk mayit , sampaikah pahalanya kepadanya atau tidak?
    Beliau menjawab:
    “Pahala bacaan Al Quran keluarganya itu sampai kepada mayit, dan tasbih mereka, takbir, serta semua bentuk dzikir mereka kepada Allah Ta’ala jika dia hadiahkan kepada mayit, maka sampai kepadana. Wallahu A’lam”
    Beliau ditanya: menurut madzhab Syafi’I apakah pahala membaca Al Quran akan sampai kepada mayit dari anak atau tidak?
    Beliau menjawab:
    “Ada pun sampainya pahala ibadah-ibadah badaniah seperti membaca Al Quran, shalat, dan puasa, maka madzhab Ahmad, Abu Hanifah, segolongan sahabat Malik, Syafi’i, menatakan bahwa hal itu sampai pahalana. Sedangkan pendapat kebanyakan sahabat Malik, Syafi’I, mengatakan hal itu tidak sampai.” Wallahu A’lam
    (Majmu’ Fatawa, 34/324. Darul Maktabah Al Hayah)

  • Mohon kalau menukil perkataan Syaikhul Islam jangan sepotong2. Coba Antum baca artikel di sini:
    http://rumaysho.com/belajar-islam/jalan-kebenaran/2753-beberapa-kekeliruan-seputar-mayit-dan-kubur.html

    Berikut nukilan lain di Majmu’ Fatawa:

    “Sedangkan jika ada yang mengatakan bahwa bermanfaat bagi si mayit ketika dia diperdengarkan Al Qur’an dan dia akan mendapatkan pahala jika mendengarnya, maka pemahaman seperti ini sungguh keliru. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah bersabda,

    إذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إلَّا مِنْ ثَلَاثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

    “Jika manusia itu mati, amalannya akan terputus kecuali melalui tiga perkara: [1] sedekah jariyah, [2] ilmu yang dimanfaatkan, atau [3] anak sholeh yang mendo’akan dirinya. ”

    Oleh karena itu, setelah kematian si mayit tidak akan mendapatkan pahala melalui bacaan Al Qur’an yang dia dengar dan amalan lainnya. Walaupun memang si mayit mendengar suara sandal orang lain dan juga mendengar salam orang yang mengucapkan salam padanya dan mendengar suara selainnya. Namun ingat, amalan orang lain (seperti amalan membaca Al Qur’an, pen) tidak akan berpengaruh padanya.

    Semoga Allah beri taufik.

  • @ Mohammad hafiz
    Sama halnya pula, dalam syariat sesudah kematian tidak dituntunkan baca yasin.

donasi dakwah

Iklan

muslim.or.id

Iklan

radioalhikmah Download Kajian Distributor Pulsa Elektrik Toko Muslim Pustaka Muslim Konsultasi Syariah

Doa dan Zikir

Doa keluar masjid

اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ

“Dengan nama Allah, semoga shalawat dan salam terlimpahkan kepada Rasulullah. Ya Allah, sesungguhnya aku minta kepada-Mu dari karunia-Mu.”
— (HR Muslim 2/155)

Silakan menyebarkan artikel yang ada di muslim.or.id dengan harus menyertakan muslim.or.id sebagai sumber artikel. Muslim.or.id menerima bantuan penerjemahan artikel muslim.or.id ke dalam bahasa inggris. Silakan hubungi muslim.or.id@gmail.com. Info iklan silakan hubungi muslimadv@gmail.com

Kasyen theme originally design by cizkah powered by Wordpress