Donasi Semarak
Ramadhan 1433 H

Bolehkah Seorang Muslim Mengucapkan Selamat Natal?

Kategori: Manhaj

131 Komentar // 18 Desember 2008

Alhamdulillahi robbil ‘alamin, wa shalaatu wa salaamu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.

Sudah sering kita mendengar ucapan semacam ini menjelang perayaan Natal yang dilaksanakan oleh orang Nashrani. Mengenai dibolehkannya mengucapkan selamat natal ataukah tidak kepada orang Nashrani, sebagian kaum muslimin masih kabur mengenai hal ini. Sebagian di antara mereka dikaburkan oleh pemikiran sebagian orang yang dikatakan pintar (baca: cendekiawan), sehingga mereka menganggap bahwa mengucapkan selamat natal kepada orang Nashrani tidaklah mengapa (alias ‘boleh-boleh saja’). Bahkan sebagian orang pintar tadi mengatakan bahwa hal ini diperintahkan atau dianjurkan.


Namun untuk mengetahui manakah yang benar, tentu saja kita harus merujuk pada Al Qur’an dan As Sunnah, juga pada ulama yang mumpuni, yang betul-betul memahami agama ini. Ajaran islam ini janganlah kita ambil dari sembarang orang, walaupun mungkin orang-orang yang diambil ilmunya tersebut dikatakan sebagai cendekiawan. Namun sayang seribu sayang, sumber orang-orang semacam ini kebanyakan merujuk pada perkataan orientalis barat yang ingin menghancurkan agama ini. Mereka berusaha mengutak-atik dalil atau perkataan para ulama yang sesuai dengan hawa nafsunya. Mereka bukan karena ingin mencari kebenaran dari Allah dan Rasul-Nya, namun sekedar mengikuti hawa nafsu. Jika sesuai dengan pikiran mereka yang sudah terkotori dengan paham orientalis, barulah mereka ambil. Namun jika tidak bersesuaian dengan hawa nafsu mereka, mereka akan tolak mentah-mentah. Ya Allah, tunjukilah kami kepada kebenaran dari berbagai jalan yang diperselisihkan –dengan izin-Mu-

Semoga dengan berbagai fatwa dari ulama yang mumpuni, kita mendapat titik terang mengenai permasalahan ini.

Fatwa Pertama: Mengucapkan Selamat Natal dan Merayakan Natal Bersama

Berikut adalah fatwa ulama besar Saudi Arabia, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah, dari kumpulan risalah (tulisan) dan fatwa beliau (Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibnu ‘Utsaimin), 3/28-29, no. 404.

Beliau rahimahullah pernah ditanya,
“Apa hukum mengucapkan selamat natal (Merry Christmas) pada orang kafir (Nashrani) dan bagaimana membalas ucapan mereka? Bolehkah kami menghadiri acara perayaan mereka (perayaan Natal)? Apakah seseorang berdosa jika dia melakukan hal-hal yang dimaksudkan tadi, tanpa maksud apa-apa? Orang tersebut melakukannya karena ingin bersikap ramah, karena malu, karena kondisi tertekan, atau karena berbagai alasan lainnya. Bolehkah kita tasyabbuh (menyerupai) mereka dalam perayaan ini?”

Beliau rahimahullah menjawab:
Memberi ucapan Selamat Natal atau mengucapkan selamat dalam hari raya mereka (dalam agama) yang lainnya pada orang kafir adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama (baca: ijma’ kaum muslimin), sebagaimana hal ini dikemukakan oleh Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam kitabnya Ahkamu Ahlidz Dzimmah. Beliau rahimahullah mengatakan, “Adapun memberi ucapan selamat pada syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir (seperti mengucapkan selamat natal, pen) adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin. Contohnya adalah memberi ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka seperti mengatakan, ‘Semoga hari ini adalah hari yang berkah bagimu’, atau dengan ucapan selamat pada hari besar mereka dan semacamnya. Kalau memang orang yang mengucapkan hal ini bisa selamat dari kekafiran, namun dia tidak akan lolos dari perkara yang diharamkan. Ucapan selamat hari raya seperti ini pada mereka sama saja dengan kita mengucapkan selamat atas sujud yang mereka lakukan pada salib, bahkan perbuatan seperti ini lebih besar dosanya di sisi Allah. Ucapan selamat semacam ini lebih dibenci oleh Allah dibanding seseorang memberi ucapan selamat pada orang yang minum minuman keras, membunuh jiwa, berzina, atau ucapan selamat pada maksiat lainnya. Banyak orang yang kurang paham agama terjatuh dalam hal tersebut. Orang-orang semacam ini tidak mengetahui kejelekan dari amalan yang mereka perbuat. Oleh karena itu, barangsiapa memberi ucapan selamat pada seseorang yang berbuat maksiat, bid’ah atau kekufuran, maka dia pantas mendapatkan kebencian dan murka Allah Ta’ala.” –Demikian perkataan Ibnul Qoyyim rahimahullah-

Dari penjelasan di atas, maka dapat kita tangkap bahwa mengucapkan selamat pada hari raya orang kafir adalah sesuatu yang diharamkan. Alasannya, ketika mengucapkan seperti ini berarti seseorang itu setuju dan ridho dengan syiar kekufuran yang mereka perbuat. Meskipun mungkin seseorang tidak ridho dengan kekufuran itu sendiri, namun tetap tidak diperbolehkan bagi seorang muslim untuk ridho terhadap syiar kekufuran atau memberi ucapan selamat pada syiar kekafiran lainnya karena Allah Ta’ala sendiri tidaklah meridhoi hal tersebut. Allah Ta’ala berfirman,

إِنْ تَكْفُرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنْكُمْ وَلَا يَرْضَى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ وَإِنْ تَشْكُرُوا يَرْضَهُ لَكُمْ

“Jika kamu kafir maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu.” (Qs. Az Zumar [39]: 7)

Allah Ta’ala juga berfirman,

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا

“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (Qs. Al Maidah [5]: 3)

Apakah Perlu Membalas Ucapan Selamat Natal?

Memberi ucapan selamat semacam ini pada mereka adalah sesuatu yang diharamkan, baik mereka adalah rekan bisnis ataukah tidak. Jika mereka mengucapkan selamat hari raya mereka pada kita, maka tidak perlu kita jawab karena itu bukanlah hari raya kita dan hari raya mereka sama sekali tidak diridhoi oleh Allah Ta’ala. Hari raya tersebut boleh jadi hari raya yang dibuat-buat oleh mereka (baca : bid’ah). Atau mungkin juga hari raya tersebut disyariatkan, namun setelah Islam datang, ajaran mereka dihapus dengan ajaran Islam yang dibawa oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ajaran Islam ini adalah ajaran untuk seluruh makhluk.

Mengenai agama Islam yang mulia ini, Allah Ta’ala sendiri berfirman,

وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآَخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu)daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (Qs. Ali Imron [3]: 85)

Bagaimana Jika Menghadiri Perayaan Natal?

Adapun seorang muslim memenuhi undangan perayaan hari raya mereka, maka ini diharamkan. Karena perbuatan semacam ini tentu saja lebih parah daripada cuma sekedar memberi ucapan selamat terhadap hari raya mereka. Menghadiri perayaan mereka juga bisa jadi menunjukkan bahwa kita ikut berserikat dalam mengadakan perayaan tersebut.

Bagaimana Hukum Menyerupai Orang Nashrani dalam Merayakan Natal?

Begitu pula diharamkan bagi kaum muslimin menyerupai orang kafir dengan mengadakan pesta natal, atau saling tukar kado (hadiah), atau membagi-bagikan permen atau makanan (yang disimbolkan dengan ‘santa clause’ yang berseragam merah-putih, lalu membagi-bagikan hadiah, pen) atau sengaja meliburkan kerja (karena bertepatan dengan hari natal). Alasannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Iqtidho’ Ash Shirothil Mustaqim mengatakan, “Menyerupai orang kafir dalam sebagian hari raya mereka bisa menyebabkan hati mereka merasa senang atas kebatilan yang mereka lakukan. Bisa jadi hal itu akan mendatangkan keuntungan pada mereka karena ini berarti memberi kesempatan pada mereka untuk menghinakan kaum muslimin.” -Demikian perkataan Syaikhul Islam-

Barangsiapa yang melakukan sebagian dari hal ini maka dia berdosa, baik dia melakukannya karena alasan ingin ramah dengan mereka, atau supaya ingin mengikat persahabatan, atau karena malu atau sebab lainnya. Perbuatan seperti ini termasuk cari muka (menjilat), namun agama Allah yang jadi korban. Ini juga akan menyebabkan hati orang kafir semakin kuat dan mereka akan semakin bangga dengan agama mereka.
Allah-lah tempat kita meminta. Semoga Allah memuliakan kaum muslimin dengan agama mereka. Semoga Allah memberikan keistiqomahan pada kita dalam agama ini. Semoga Allah menolong kaum muslimin atas musuh-musuh mereka. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Kuat lagi Maha Mulia.

Fatwa Kedua: Berkunjung Ke Tempat Orang Nashrani untuk Mengucapkan Selamat Natal pada Mereka

Masih dari fatwa Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah dari Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibnu ‘Utsaimin, 3/29-30, no. 405.

Syaikh rahimahullah ditanya: Apakah diperbolehkan pergi ke tempat pastur (pendeta), lalu kita mengucapkan selamat hari raya dengan tujuan untuk menjaga hubungan atau melakukan kunjungan?

Beliau rahimahullah menjawab:
Tidak diperbolehkan seorang muslim pergi ke tempat seorang pun dari orang-orang kafir, lalu kedatangannya ke sana ingin mengucapkan selamat hari raya, walaupun itu dilakukan dengan tujuan agar terjalin hubungan atau sekedar memberi selamat (salam) padanya. Karena terdapat hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لاَ تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلاَ النَّصَارَى بِالسَّلاَمِ

“Janganlah kalian mendahului Yahudi dan Nashara dalam salam (ucapan selamat).” (HR. Muslim no. 2167)

Adapun dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkunjung ke tempat orang Yahudi yang sedang sakit ketika itu, ini dilakukan karena Yahudi tersebut dulu ketika kecil pernah menjadi pembantu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tatkala Yahudi tersebut sakit, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjenguknya dengan maksud untuk menawarkannya masuk Islam. Akhirnya, Yahudi tersebut pun masuk Islam. Bagaimana mungkin perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengunjungi seorang Yahudi untuk mengajaknya masuk Islam, kita samakan dengan orang yang bertandang ke non muslim untuk menyampaikan selamat hari raya untuk menjaga hubungan?! Tidaklah mungkin kita kiaskan seperti ini kecuali hal ini dilakukan oleh orang yang jahil dan pengikut hawa nafsu.

Fatwa Ketiga: Merayakan Natal Bersama

Fatwa berikut adalah fatwa Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi) no. 8848.

Pertanyaan:
Apakah seorang muslim diperbolehkan bekerjasama dengan orang-orang Nashrani dalam perayaan Natal yang biasa dilaksanakan pada akhir bulan Desember? Di sekitar kami ada sebagian orang yang menyandarkan pada orang-orang yang dianggap berilmu bahwa mereka duduk di majelis orang Nashrani dalam perayaan mereka. Mereka mengatakan bahwa hal ini boleh-boleh saja. Apakah perkataan mereka semacam ini benar? Apakah ada dalil syar’i yang membolehkan hal ini?

Jawaban:
Tidak boleh bagi kita bekerjasama dengan orang-orang Nashrani dalam melaksanakan hari raya mereka, walaupun ada sebagian orang yang dikatakan berilmu melakukan semacam ini. Hal ini diharamkan karena dapat membuat mereka semakin bangga dengan jumlah mereka yang banyak. Di samping itu pula, hal ini termasuk bentuk tolong menolong dalam berbuat dosa. Padahal Allah berfirman,

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (Qs. Al Maidah [5]: 2)

Semoga Allah memberi taufik pada kita. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, pengikut dan sahabatnya.

Ketua Al Lajnah Ad Da’imah: Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz

Saatnya Menarik Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, kita dapat menarik beberapa kesimpulan:

Pertama, Kita –kaum muslimin- diharamkan menghadiri perayaan orang kafir termasuk di dalamnya adalah perayaan Natal. Bahkan mengenai hal ini telah dinyatakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia sebagaimana dapat dilihat dalam fatwa MUI yang dikeluarkan pada tanggal 7 Maret 1981.

Kedua, Kaum muslimin juga diharamkan mengucapkan ‘selamat natal’ kepada orang Nashrani dan ini berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnul Qoyyim. Jadi, cukup ijma’ kaum muslimin ini sebagai dalil terlarangnya hal ini. Yang menyelisihi ijma’ ini akan mendapat ancaman yang keras sebagaimana firman Allah Ta’ala,

وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا

“Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu’min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (Qs. An Nisa’ [4]: 115). Jalan orang-orang mukmin inilah ijma’ (kesepakatan) mereka.

Oleh karena itu, yang mengatakan bahwa Al Qur’an dan Hadits tidak melarang mengucapkan selamat hari raya pada orang kafir, maka ini pendapat yang keliru. Karena ijma’ kaum muslimin menunjukkan terlarangnya hal ini. Dan ijma’ adalah sumber hukum Islam, sama dengan Al Qur’an dan Al Hadits. Ijma’ juga wajib diikuti sebagaimana disebutkan dalam surat An Nisa ayat 115 di atas karena adanya ancaman kesesatan jika menyelisihinya.

Ketiga, jika diberi ucapan selamat natal, tidak perlu kita jawab (balas) karena itu bukanlah hari raya kita dan hari raya mereka sama sekali tidak diridhoi oleh Allah Ta’ala.

Keempat, tidak diperbolehkan seorang muslim pergi ke tempat seorang pun dari orang-orang kafir untuk mengucapkan selamat hari raya.

Kelima, membantu orang Nashrani dalam merayakan Natal juga tidak diperbolehkan karena ini termasuk tolong menolong dalam berbuat dosa.

Keenam, diharamkan bagi kaum muslimin menyerupai orang kafir dengan mengadakan pesta natal, atau saling tukar kado (hadiah), atau membagi-bagikan permen atau makanan dalam rangka mengikuti orang kafir pada hari tersebut.

Demikianlah beberapa fatwa ulama mengenai hal ini. Semoga kaum muslimin diberi taufiko oleh Allah untuk menghindari hal-hal yang terlarang ini. Semoga Allah selalu menunjuki kita ke jalan yang lurus dan menghindarkan kita dari berbagai penyimpangan. Hanya Allah-lah yang dapat memberi taufik.

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘alihi wa shohbihi wa sallam.

Diselesaikan pada siang hari, di rumah mertua tercinta, Panggang-Gunung Kidul, 18 Dzulhijah 1429 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal, S.T.
Artikel www.muslim.or.id

buku saku

131 Komentar

  1. Regyawan
    08 Jan 2011 [#]

    Assalamu’alaikum P’Ustadz…Orang tua sy khatolik, dosakah sy bila tdk mengucapkan selamat natal krn sy dianggap anak yg tdk dpt menghargai orangtua krn tdk memberikan ucapan selamat natal.
    Mohon penjelasan dr P’Ustadz benarkah tindakan sy tersebut.

  2. Abduh Tuasikal
    12 Jan 2011 [#]

    @ Regyawan
    Wa’alaikumus salam wa rahmatullah wa barakatuh

    Dalam masalah yg berkaitan dg agama mereka, mk tetap tdk dibolehkan turut serta dlm perayaan atau mengucapkan selamat. Namun dalam hal dunia yg tdk ada kaitan dg agama mrk, mk dibolehkan. Trus tunjukkan akhlaq baik pd mereka slama itu tdk ada sangkut pautnya dg agama mereka. Moga Allah beri keistiqomahan dlm Islam.

  3. Muhammad Nur Ichwan
    14 Jan 2011 [#]

    @achmad
    wa’alaikumus salam wa rahmatullah wa barakatuh.
    jelaskan dengan santun kepada teman-teman anda, baik yang muslim maupun nasrani, bahwa artikel tersebut tidaklah berniat untuk melukai perasaan orang-orang yang beragama nasrani. namun menjelaskan bahwa isi artikel itu merupakan ajaran agama yang dianut oleh kaum muslimin dan sebagai upaya untuk meluruskan kekeliruan yang sudah membudaya yang dilakukan oleh kaum muslimin.

  4. Yulian Purnama
    15 Jan 2011 [#]

    #anash
    Justru kita sebagai muslim seharusnya merasa tidak nyaman dengan adanya perayaan Natal. Mereka merayakan kemusyrikan yang membuat murka Dzat yang telah menciptakan kita. Bersalaman dalam hal ini tidak ubahnya memberikan selamat Natal.
    Kami sarankan untuk tidak perlu bersikap apa-apa, cukup biasa saja seperti hari-hari biasa.

  5. Yulian Purnama
    15 Jan 2011 [#]

    #sarey
    Wa’alaikumussalam. Islam cinta damai namun tidak mencintai kekufuran. Bayangkan! Allah yang telah menciptakan kita, namun yang lain yang disembah. Adakah keburukan yang lebih buruk dari hal itu?
    Hati-hati terhadap tipu-daya misionaris yang kadang menggunakan strategi demikian, memberikan banyak hal kepada muslim, lalu mengharap timbal balik berupa terkikisnya akidah kita sedikit demi sedikit.
    Kita diharapkan dapat bermuamalah yang baik terhadap non-muslim, semoga mereka sadar dan dapat menerima Islam kelak. Namun bermuamalah yang baik itu jangan sampai mengorbankan akidah.

  6. Caramel
    18 Jan 2011 [#]

    kak,,, boleh nanya nga? gmana kalo kita sudah lama tinggal dengan orang yg beragama beda ma kita,, bahkan dari kecil bahkan sudah menjadi orang tua angkat.. lalu pada saat natal apakah haram saia mengucapkan selamat natal bagi mereka sementara pada hari raya islam mereka mengucapkan selamat hari raya kepada kita, salahkah jika kita mengucapkan selamat natal hanya sekedar rasa toleransi umat beragama,,???? thx,, balas yaaaaaaaaaaaaaaaa,,,,,

  7. Ammi Nur Baits
    18 Jan 2011 [#]

    #Fad 78
    Saya tidak menemukan pendapat mereka, tapi setidaknya keterangan an-Nawawi berikut menunjukkan bahwa dalam hal ini ulama berselisih pendapat. Berikut keterangan an-Nawawi:
    قال النووي : اختلف أصحابنا في أهل الذمة ، فقطع الأكثرون بأنه لا يجوز ابتداؤهم بالسلام ، وقال آخرون : ليس هو بحرام بل هو مكروه
    An Nawawi berkata: Ulama madzhab syafi’i berselisih pendapat tentang orang kafir dzimmi. Mayoritas di antara mereka berpendapat haramnya memulai salam kepada mereka. Namun sebagian lagi berpendapat hal tersebut tidak haram melainkan makruh“. (al-Azdkar, 253. Mauqi` Ya`sub-Syamelah.)

    Allahu a’lam

  8. abdullah
    18 Jan 2011 [#]

    @Akh Ammi Nur Baits
    Mungkin antum bisa membaca permasalahan ini di Syarh Shahih Adabil Mufrad karya Syaikh Husain. Seoengetahuan hal ini disebutkan disana.
    Wallahu a’lam.

  9. Muhammad Nur Ichwan
    27 Jan 2011 [#]

    @caramel
    hal tersebut kami rasa sudah dijelaskan dalam artikel di atas. toleransi beragama tidak harus ditempuh dengan cara mengorbankan nilai-nilai agama.

  10. ari
    29 Jan 2011 [#]

    Assalamu’alaikum
    tetangga saya orang khatolik pada saat mereka merayakan hari natal mereka memberikan makanan kepada kami mungkin sebagai hadiah natal..
    apakah hadiah itu haram..??

  11. Yulian Purnama
    05 Mar 2011 [#]

    #ari
    Wa’alaikumussalam. Andaikan itu memang hadiah natal pun, kalau makanannya halal maka halal. Apalagi anda belum yakin. Allahu’alam.

  12. Yahya
    21 Agu 2011 [#]

    Assalamu’alaikum wr wb

    Mohon maaf saya tidak bisa berkata banyak. Saya hanya ingin mengemukakan pendapat saya, setuju atau tidak itu terserah pada diri masing-masing.
    Mengucapkan selamat Natal atau ikut merayakannya (memperingati) itu HARAM hukumnya bagi kita umat islam alasannya karna itu merupakan penyelewengan aqidah kita sebagai umat islam. Itu pendapat yang saya pegang selama ini.
    Kenapa dikatakan penyelewengan aqidah, alasannya karna dengan mengucapkan selamat natal berarti kita telah mengucapkan selamat atas lahirna Tuhan yesus.
    Lalu ada sebagian umat islam yang berkata kita tidak memperingati natal melikan kita memperingati lahirnya nabi Isa ‘alaihissalam, pendapat yang kedua ini juga keliru karna nabi ‘Isa ‘alaihissalam atau yang didsebut yesus oleh umat nasrai tidak dilahirkan tanggal 25 Desember. Lalu siapa sebenernya yang dilahiran tanggal 25 Desember iru???!

    Link di bawah ini merupakan penjelasan dari seoran mantan biarawati yang faham dan tau betul sejarah natal. semoga Allah membukakan pemahaman kita yang samar-samar untuk bisa mengatakan bahwa yang hak itu hak dan yang bathil itu bathil. Ammin..
    Wassalamu’alaikum wr wb

    http://www.youtube.com/watch?v=JWg1nRh1S68

  13. Wahab
    22 Agu 2011 [#]

    Tiada toleransi dalam hal Aqidah.
    Jangan berpikiran JAIL(jaringan islam liberal)yg mengganggap semua agama itu sama(pluralis).syukron

  14. Danish
    21 Des 2011 [#]

    Assalamu’alaikum….Apakah diperbolehkan menerima hadiah/bingkisan natal? Bagaimana hukumnya, mohon penjelasan pa Ustadz… syukron

  15. Lisa Eka
    21 Des 2011 [#]

    Assalamu’alaikum. .
    Saya my tanya,klw ada teman kita yg non muslim meningal, bolehkah kita datang menjenguknya?
    Mohon penjelasanya. .

  16. Muhammad Abduh Tuasikal
    25 Des 2011 [#]

    @ Lisa
    Wa’alaikumus salam.
    Tdk boleh, itu termasuk wala’ atau loyal kata para ulama.

  17. Muhammad Abduh Tuasikal
    25 Des 2011 [#]

    @ Danish

    Wa’alaikumus salam. Sebaiknya tdk diterima.

  18. Delta
    25 Des 2011 [#]

    Assalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh

    saudaraku Ust. Yulian -semoga Allah menjagamu dan menjaga kaum Muslimin semuanya- mohon penjelasannya atas jawaban pada tanggal 05 Mar 2011 :

    “Andaikan itu memang hadiah natal pun, kalau makanannya halal maka halal. Apalagi anda belum yakin. Allahu’alam.”

    lalu apakah boleh kita menerima makanan/hadiah yang ada hubungannya dengan ritual kebid’ahan???

    syukron wa jazakallahu khairon

  19. Adnan
    27 Des 2011 [#]

    Assalamuallaikum…
    Akhi saya perna ketemu orang yg memboleh kan mengucapkan selamat hari natal dan dalilnya di ambil dari Al-Qur’an Bunyinya sebagai berikut:
    Dan ucapakanlah padaku selamat hari natal, hari aku diwafatkan dan hari aku dibangkitkan. (QS. Maryam (19):33).
    Yg seharusnya kan seperti ini Bunyinya:
    Dan kesejahteraan semoga dilimpahkan kepadaku, pada hari Aku dilahirkan, pada hari Aku meninggal dan pada hari Aku dibangkitkan hidup kembali”.(Qs.Maryam (19):33).Cara menerjemahkan Al-Qur’an menurut dia seperti ini:
    wassalam: Ucapkan salam…
    Yaum : Pada hari…
    Yang ini saya lupa bahasa Al-Qur’an-Nya hanya artinya seperti ini: “aku dilahirkan”
    Kira-Kira akhi ini bagaimana…???

  20. Hasbull
    30 Des 2011 [#]

    Assalamu’alaikum…
    Terimakasih atas jawaban ini .
    dan saya minta izin Copy ini artikel.

  21. wandy
    06 Jan 2012 [#]

    ass wrb maaf kalo salah, menurut saya apabila ada temen kita non muslim yang meninggal boleh aja dijenguk cuman jangan mengikuti ibadah mereka kita datang sebagai penghormatan karena hubungan habbdul minanasnya (hubungan sesama manusia)kita tinggal didunia ini tidak sendirian nabi muhammad aja dulu bangkit berdiri dari duduknya ketika dilewati sekelompok orang yang sedang membawa jenasah non muslim.

  22. Yulian Purnama
    06 Jan 2012 [#]

  23. Syaiful Arifin
    26 Jan 2012 [#]

    saya sependapat dgn penulis artikel moch. Abduh karna logikanya adalah seluruh semesta alam ini milik Alloh sedangkan yang memiliki alam semesta menghendaki hanya agama islam yg dibawa Nabi Muhammad yg diridoiNya. artinya sgala kegiatan,aktivitas,ritual yg tidak ada dlm al quran,sunnah dan ijma ulama adalah bit’ah, apalagi kegiatan tsb di tujukan kepada selain Alloh ya………..jelas haaaaaaaraaaaaaam. titik

  24. Yulian Purnama
    12 Feb 2012 [#]

  25. Yulian Purnama
    12 Feb 2012 [#]

    #Delta
    Wa’alaikumussalam Warahmatullah Wabarakatuh, hukum makanannya halal, namun menerimanya menimbang maslahah. Jika dengan menerima makanan tersebut akan dianggap menyetujuinya, maka sebaiknya tidak diterima.

  26. Hendra
    14 Feb 2012 [#]

    saya seorang katolik.

    beberapa tahun lalu saat saya baru masuk kerja di perusahaan sekarang, setiap karyawan mengucapkan selamat atas hari raya karyawan lain yang beragama lain, termasuk dari mereka yang muslim ke non muslim.

    mulai dari tahun kedua dan seterusnya, beberapa staff muslim senior tidak lagi mengucapkan selamat. awalnya kami, non muslim, memang agak heran dan terkesan ada jarak, tapi kami tidak terlalu ambil pusing. saya sendiri juga tidak mempermasalahkan karena buat untuk pribadi natal atau paskah lebih bersifat rohani ketimbang fisik. kami lebih memilih bersikap ‘ya sudahlah’ dan tidak ada yang perlu dibesar-besarkan.

    tentu saja sikap kami itu bukan sesuatu yang general atau umum. beberapa teman kami ada juga yang tersinggung dan ‘balas dendam’ dengan juga tidak mengucapkan selamat ketika idul fitri datang. ketika rasa tersinggung itu terbakar, sering juga mereka membahas segala sesuatu tentang islam yang hampir semuanya didahului dengan ‘katanya’, ‘gue denger’, ‘menurut si anu’, dan ‘dari yang gue baca’. saya dan rekan-rekan ‘ya sudahlah’ yang lain biasanya memilih untuk pergi dan tidak ikut diskusi yang dikendalikan emosi seperti itu. lagipula tidak bagus untuk tekanan darah dan nafsu makan. :D

    belakangan kami dengar juga ada beberapa karyawan muslim yang juga tidak ikut bahasan-bahasan panas seperti itu ketika sedang berkumpul dengan karyawan muslim lain. yang saya tahu, bagi mereka, sudah cukup mereka tahu bahwa mereka tidak diperbolehkan mengucapkan selamat tapi tidak melebih-lebihkan kondisi itu dan bersikap biasa saja. saya respek dengan sikap mereka yang seperti itu. tapi sama seperti teman-teman non muslim saya, itu bukan sikap merata yang dimiliki setiap karyawan muslim lain.

    saya dan beberapa teman tahu posisi agama-agama kami di mata islam tapi lebih memilih untuk tidak menganggap itu hal besar (dari posisi kami sendiri). meminjam kata-kata seorang kawan saya: “ya anggeplah islam itu mercedez benz dan katolik itu mikrolet. kalo lu nyaman naek mikrolet, ya udah, cukup. yang penting gak usah ngejer-ngejer orang laen suruh naek mikrolet juga mentang-mentang lu nyaman. gak usah nyusain orang.”

    yang ingin saya katakan dan yang dimaksud teman saya adalah kami tahu, tapi tolong jangan lebih-lebihkan sikap tersebut. bila memang tidak mau mengucapkan selamat, ya tidak apa. tapi jangan kemudian memberi kuliah tentang inferioritas atau cacat agama kami di mata islam langsung di depan kami atau menjaga jarak terlalu kentara. lakukan itu dalam komunitas muslim yang cukup dewasa untuk tidak menerima mentah-mentah dan kemudian mengantagoniskan orang lain. cukup tahu sama tahu dalam pikiran karena di mata kami, tentu saja, agama kami ini tidak inferior atau cacat. dan tentu saja kata-kata saya ini berlaku untuk teman-teman saya yang sering ‘katanya’ itu.

    salam.

    nb.

    1. saya tahu mengenai larangan mengucapkan selamat dari semacam surat mingguan yang diedarkan setiap jumat oleh pengurus komunitas islam di gedung tempat perusahaan kami bekerja. saya dapat edaran tersebut dari ibu resepsionis, seorang muslimah, yang rutin meminjamkan ke saya setiap hari senin.
    2. dalam pengertian saya, muslim dan muslimah adalah penganut islam. mohon maaf kalau salah menggunakan kata tersebut.

  27. Yulian Purnama
    15 Feb 2012 [#]

    #Hendra
    Kami sebagaimana telah dijelaskan di atas bahwa masalah ucapan natal ini dalam Islam termasuk dalam masalah aqidah atau keyakinan, yang tidak bisa ditoleransi. Karena masalah keyakinan adalah masalah paling penting dalam hidup. Menentukan nasib kita di akhirat kelak. Kami tidak percaya sama sekali bahwa Tuhan itu banyak dan semua agama sama. Karena penting dan urgennya masalah keyakinan ini, lebih dari apapun, maka wajarlah jika seorang muslim tidak diperkenankan mengambil sahabat dekat atau teman dekat dari kalangan Kristiani.

    Adapun dalam pergaulan dengan umat Kristen ada aturan tersendiri dalam syariat Islam. Diantara aturan tersebut, kami dilarang berbuat zhalim terhadap orang non-muslim. Menyakiti, melukai, menipu, mencurangi, orang non-muslim sembarangan. Semua itu perbuatan dosa di mata Islam. Muslim juga dilarang mencela agama lain di depan pengikutnya, karena akan menjadi sebab mereka akan mencela Islam. Sehingga mencela agama lain di depan penganutnya juga merupakan perbuatan tercela dalam Islam.

    Terakhir, kami sangat menghargai rasa ingin tahu anda terhadap hukum-hukum dalam Islam dengan sering membaca buletin Islam. Semoga kelak hati anda terpanggil untuk memeluk Islam.

Tinggalkan Komentar

Kembali ke Atas