Alhamdulillahi robbil ‘alamin, wa shalaatu wa salaamu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.
Sudah sering kita mendengar ucapan semacam ini menjelang perayaan Natal yang dilaksanakan oleh orang Nashrani. Mengenai dibolehkannya mengucapkan selamat natal ataukah tidak kepada orang Nashrani, sebagian kaum muslimin masih kabur mengenai hal ini. Sebagian di antara mereka dikaburkan oleh pemikiran sebagian orang yang dikatakan pintar (baca: cendekiawan), sehingga mereka menganggap bahwa mengucapkan selamat natal kepada orang Nashrani tidaklah mengapa (alias ‘boleh-boleh saja’). Bahkan sebagian orang pintar tadi mengatakan bahwa hal ini diperintahkan atau dianjurkan.
Namun untuk mengetahui manakah yang benar, tentu saja kita harus merujuk pada Al Qur’an dan As Sunnah, juga pada ulama yang mumpuni, yang betul-betul memahami agama ini. Ajaran islam ini janganlah kita ambil dari sembarang orang, walaupun mungkin orang-orang yang diambil ilmunya tersebut dikatakan sebagai cendekiawan. Namun sayang seribu sayang, sumber orang-orang semacam ini kebanyakan merujuk pada perkataan orientalis barat yang ingin menghancurkan agama ini. Mereka berusaha mengutak-atik dalil atau perkataan para ulama yang sesuai dengan hawa nafsunya. Mereka bukan karena ingin mencari kebenaran dari Allah dan Rasul-Nya, namun sekedar mengikuti hawa nafsu. Jika sesuai dengan pikiran mereka yang sudah terkotori dengan paham orientalis, barulah mereka ambil. Namun jika tidak bersesuaian dengan hawa nafsu mereka, mereka akan tolak mentah-mentah. Ya Allah, tunjukilah kami kepada kebenaran dari berbagai jalan yang diperselisihkan –dengan izin-Mu-
Semoga dengan berbagai fatwa dari ulama yang mumpuni, kita mendapat titik terang mengenai permasalahan ini.
Fatwa Pertama: Mengucapkan Selamat Natal dan Merayakan Natal Bersama
Berikut adalah fatwa ulama besar Saudi Arabia, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah, dari kumpulan risalah (tulisan) dan fatwa beliau (Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibnu ‘Utsaimin), 3/28-29, no. 404.
Beliau rahimahullah pernah ditanya,
“Apa hukum mengucapkan selamat natal (Merry Christmas) pada orang kafir (Nashrani) dan bagaimana membalas ucapan mereka? Bolehkah kami menghadiri acara perayaan mereka (perayaan Natal)? Apakah seseorang berdosa jika dia melakukan hal-hal yang dimaksudkan tadi, tanpa maksud apa-apa? Orang tersebut melakukannya karena ingin bersikap ramah, karena malu, karena kondisi tertekan, atau karena berbagai alasan lainnya. Bolehkah kita tasyabbuh (menyerupai) mereka dalam perayaan ini?”
Beliau rahimahullah menjawab:
Memberi ucapan Selamat Natal atau mengucapkan selamat dalam hari raya mereka (dalam agama) yang lainnya pada orang kafir adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama (baca: ijma’ kaum muslimin), sebagaimana hal ini dikemukakan oleh Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam kitabnya Ahkamu Ahlidz Dzimmah. Beliau rahimahullah mengatakan, “Adapun memberi ucapan selamat pada syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir (seperti mengucapkan selamat natal, pen) adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin. Contohnya adalah memberi ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka seperti mengatakan, ‘Semoga hari ini adalah hari yang berkah bagimu’, atau dengan ucapan selamat pada hari besar mereka dan semacamnya. Kalau memang orang yang mengucapkan hal ini bisa selamat dari kekafiran, namun dia tidak akan lolos dari perkara yang diharamkan. Ucapan selamat hari raya seperti ini pada mereka sama saja dengan kita mengucapkan selamat atas sujud yang mereka lakukan pada salib, bahkan perbuatan seperti ini lebih besar dosanya di sisi Allah. Ucapan selamat semacam ini lebih dibenci oleh Allah dibanding seseorang memberi ucapan selamat pada orang yang minum minuman keras, membunuh jiwa, berzina, atau ucapan selamat pada maksiat lainnya. Banyak orang yang kurang paham agama terjatuh dalam hal tersebut. Orang-orang semacam ini tidak mengetahui kejelekan dari amalan yang mereka perbuat. Oleh karena itu, barangsiapa memberi ucapan selamat pada seseorang yang berbuat maksiat, bid’ah atau kekufuran, maka dia pantas mendapatkan kebencian dan murka Allah Ta’ala.” –Demikian perkataan Ibnul Qoyyim rahimahullah-
Dari penjelasan di atas, maka dapat kita tangkap bahwa mengucapkan selamat pada hari raya orang kafir adalah sesuatu yang diharamkan. Alasannya, ketika mengucapkan seperti ini berarti seseorang itu setuju dan ridho dengan syiar kekufuran yang mereka perbuat. Meskipun mungkin seseorang tidak ridho dengan kekufuran itu sendiri, namun tetap tidak diperbolehkan bagi seorang muslim untuk ridho terhadap syiar kekufuran atau memberi ucapan selamat pada syiar kekafiran lainnya karena Allah Ta’ala sendiri tidaklah meridhoi hal tersebut. Allah Ta’ala berfirman,
إِنْ تَكْفُرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنْكُمْ وَلَا يَرْضَى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ وَإِنْ تَشْكُرُوا يَرْضَهُ لَكُمْ
“Jika kamu kafir maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu.” (Qs. Az Zumar [39]: 7)
Allah Ta’ala juga berfirman,
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (Qs. Al Maidah [5]: 3)
Apakah Perlu Membalas Ucapan Selamat Natal?
Memberi ucapan selamat semacam ini pada mereka adalah sesuatu yang diharamkan, baik mereka adalah rekan bisnis ataukah tidak. Jika mereka mengucapkan selamat hari raya mereka pada kita, maka tidak perlu kita jawab karena itu bukanlah hari raya kita dan hari raya mereka sama sekali tidak diridhoi oleh Allah Ta’ala. Hari raya tersebut boleh jadi hari raya yang dibuat-buat oleh mereka (baca : bid’ah). Atau mungkin juga hari raya tersebut disyariatkan, namun setelah Islam datang, ajaran mereka dihapus dengan ajaran Islam yang dibawa oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ajaran Islam ini adalah ajaran untuk seluruh makhluk.
Mengenai agama Islam yang mulia ini, Allah Ta’ala sendiri berfirman,
وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآَخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu)daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (Qs. Ali Imron [3]: 85)
Bagaimana Jika Menghadiri Perayaan Natal?
Adapun seorang muslim memenuhi undangan perayaan hari raya mereka, maka ini diharamkan. Karena perbuatan semacam ini tentu saja lebih parah daripada cuma sekedar memberi ucapan selamat terhadap hari raya mereka. Menghadiri perayaan mereka juga bisa jadi menunjukkan bahwa kita ikut berserikat dalam mengadakan perayaan tersebut.
Bagaimana Hukum Menyerupai Orang Nashrani dalam Merayakan Natal?
Begitu pula diharamkan bagi kaum muslimin menyerupai orang kafir dengan mengadakan pesta natal, atau saling tukar kado (hadiah), atau membagi-bagikan permen atau makanan (yang disimbolkan dengan ‘santa clause’ yang berseragam merah-putih, lalu membagi-bagikan hadiah, pen) atau sengaja meliburkan kerja (karena bertepatan dengan hari natal). Alasannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Iqtidho’ Ash Shirothil Mustaqim mengatakan, “Menyerupai orang kafir dalam sebagian hari raya mereka bisa menyebabkan hati mereka merasa senang atas kebatilan yang mereka lakukan. Bisa jadi hal itu akan mendatangkan keuntungan pada mereka karena ini berarti memberi kesempatan pada mereka untuk menghinakan kaum muslimin.” -Demikian perkataan Syaikhul Islam-
Barangsiapa yang melakukan sebagian dari hal ini maka dia berdosa, baik dia melakukannya karena alasan ingin ramah dengan mereka, atau supaya ingin mengikat persahabatan, atau karena malu atau sebab lainnya. Perbuatan seperti ini termasuk cari muka (menjilat), namun agama Allah yang jadi korban. Ini juga akan menyebabkan hati orang kafir semakin kuat dan mereka akan semakin bangga dengan agama mereka.
Allah-lah tempat kita meminta. Semoga Allah memuliakan kaum muslimin dengan agama mereka. Semoga Allah memberikan keistiqomahan pada kita dalam agama ini. Semoga Allah menolong kaum muslimin atas musuh-musuh mereka. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Kuat lagi Maha Mulia.
Fatwa Kedua: Berkunjung Ke Tempat Orang Nashrani untuk Mengucapkan Selamat Natal pada Mereka
Masih dari fatwa Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah dari Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibnu ‘Utsaimin, 3/29-30, no. 405.
Syaikh rahimahullah ditanya: Apakah diperbolehkan pergi ke tempat pastur (pendeta), lalu kita mengucapkan selamat hari raya dengan tujuan untuk menjaga hubungan atau melakukan kunjungan?
Beliau rahimahullah menjawab:
Tidak diperbolehkan seorang muslim pergi ke tempat seorang pun dari orang-orang kafir, lalu kedatangannya ke sana ingin mengucapkan selamat hari raya, walaupun itu dilakukan dengan tujuan agar terjalin hubungan atau sekedar memberi selamat (salam) padanya. Karena terdapat hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لاَ تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلاَ النَّصَارَى بِالسَّلاَمِ
“Janganlah kalian mendahului Yahudi dan Nashara dalam salam (ucapan selamat).” (HR. Muslim no. 2167)
Adapun dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkunjung ke tempat orang Yahudi yang sedang sakit ketika itu, ini dilakukan karena Yahudi tersebut dulu ketika kecil pernah menjadi pembantu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tatkala Yahudi tersebut sakit, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjenguknya dengan maksud untuk menawarkannya masuk Islam. Akhirnya, Yahudi tersebut pun masuk Islam. Bagaimana mungkin perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengunjungi seorang Yahudi untuk mengajaknya masuk Islam, kita samakan dengan orang yang bertandang ke non muslim untuk menyampaikan selamat hari raya untuk menjaga hubungan?! Tidaklah mungkin kita kiaskan seperti ini kecuali hal ini dilakukan oleh orang yang jahil dan pengikut hawa nafsu.
Fatwa Ketiga: Merayakan Natal Bersama
Fatwa berikut adalah fatwa Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi) no. 8848.
Pertanyaan:
Apakah seorang muslim diperbolehkan bekerjasama dengan orang-orang Nashrani dalam perayaan Natal yang biasa dilaksanakan pada akhir bulan Desember? Di sekitar kami ada sebagian orang yang menyandarkan pada orang-orang yang dianggap berilmu bahwa mereka duduk di majelis orang Nashrani dalam perayaan mereka. Mereka mengatakan bahwa hal ini boleh-boleh saja. Apakah perkataan mereka semacam ini benar? Apakah ada dalil syar’i yang membolehkan hal ini?
Jawaban:
Tidak boleh bagi kita bekerjasama dengan orang-orang Nashrani dalam melaksanakan hari raya mereka, walaupun ada sebagian orang yang dikatakan berilmu melakukan semacam ini. Hal ini diharamkan karena dapat membuat mereka semakin bangga dengan jumlah mereka yang banyak. Di samping itu pula, hal ini termasuk bentuk tolong menolong dalam berbuat dosa. Padahal Allah berfirman,
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (Qs. Al Maidah [5]: 2)
Semoga Allah memberi taufik pada kita. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, pengikut dan sahabatnya.
Ketua Al Lajnah Ad Da’imah: Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz
Saatnya Menarik Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, kita dapat menarik beberapa kesimpulan:
Pertama, Kita –kaum muslimin- diharamkan menghadiri perayaan orang kafir termasuk di dalamnya adalah perayaan Natal. Bahkan mengenai hal ini telah dinyatakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia sebagaimana dapat dilihat dalam fatwa MUI yang dikeluarkan pada tanggal 7 Maret 1981.
Kedua, Kaum muslimin juga diharamkan mengucapkan ‘selamat natal’ kepada orang Nashrani dan ini berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnul Qoyyim. Jadi, cukup ijma’ kaum muslimin ini sebagai dalil terlarangnya hal ini. Yang menyelisihi ijma’ ini akan mendapat ancaman yang keras sebagaimana firman Allah Ta’ala,
وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا
“Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu’min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (Qs. An Nisa’ [4]: 115). Jalan orang-orang mukmin inilah ijma’ (kesepakatan) mereka.
Oleh karena itu, yang mengatakan bahwa Al Qur’an dan Hadits tidak melarang mengucapkan selamat hari raya pada orang kafir, maka ini pendapat yang keliru. Karena ijma’ kaum muslimin menunjukkan terlarangnya hal ini. Dan ijma’ adalah sumber hukum Islam, sama dengan Al Qur’an dan Al Hadits. Ijma’ juga wajib diikuti sebagaimana disebutkan dalam surat An Nisa ayat 115 di atas karena adanya ancaman kesesatan jika menyelisihinya.
Ketiga, jika diberi ucapan selamat natal, tidak perlu kita jawab (balas) karena itu bukanlah hari raya kita dan hari raya mereka sama sekali tidak diridhoi oleh Allah Ta’ala.
Keempat, tidak diperbolehkan seorang muslim pergi ke tempat seorang pun dari orang-orang kafir untuk mengucapkan selamat hari raya.
Kelima, membantu orang Nashrani dalam merayakan Natal juga tidak diperbolehkan karena ini termasuk tolong menolong dalam berbuat dosa.
Keenam, diharamkan bagi kaum muslimin menyerupai orang kafir dengan mengadakan pesta natal, atau saling tukar kado (hadiah), atau membagi-bagikan permen atau makanan dalam rangka mengikuti orang kafir pada hari tersebut.
Demikianlah beberapa fatwa ulama mengenai hal ini. Semoga kaum muslimin diberi taufiko oleh Allah untuk menghindari hal-hal yang terlarang ini. Semoga Allah selalu menunjuki kita ke jalan yang lurus dan menghindarkan kita dari berbagai penyimpangan. Hanya Allah-lah yang dapat memberi taufik.
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘alihi wa shohbihi wa sallam.
Diselesaikan pada siang hari, di rumah mertua tercinta, Panggang-Gunung Kidul, 18 Dzulhijah 1429 H
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal, S.T.
Artikel www.muslim.or.id

Regyawan
08 Jan 2011 [Permalink]
Assalamu’alaikum P’Ustadz…Orang tua sy khatolik, dosakah sy bila tdk mengucapkan selamat natal krn sy dianggap anak yg tdk dpt menghargai orangtua krn tdk memberikan ucapan selamat natal.
Mohon penjelasan dr P’Ustadz benarkah tindakan sy tersebut.
Abduh Tuasikal
12 Jan 2011 [Permalink]
@ Regyawan
Wa’alaikumus salam wa rahmatullah wa barakatuh
Dalam masalah yg berkaitan dg agama mereka, mk tetap tdk dibolehkan turut serta dlm perayaan atau mengucapkan selamat. Namun dalam hal dunia yg tdk ada kaitan dg agama mrk, mk dibolehkan. Trus tunjukkan akhlaq baik pd mereka slama itu tdk ada sangkut pautnya dg agama mereka. Moga Allah beri keistiqomahan dlm Islam.
Muhammad Nur Ichwan
14 Jan 2011 [Permalink]
@achmad
wa’alaikumus salam wa rahmatullah wa barakatuh.
jelaskan dengan santun kepada teman-teman anda, baik yang muslim maupun nasrani, bahwa artikel tersebut tidaklah berniat untuk melukai perasaan orang-orang yang beragama nasrani. namun menjelaskan bahwa isi artikel itu merupakan ajaran agama yang dianut oleh kaum muslimin dan sebagai upaya untuk meluruskan kekeliruan yang sudah membudaya yang dilakukan oleh kaum muslimin.
Yulian Purnama
15 Jan 2011 [Permalink]
#anash
Justru kita sebagai muslim seharusnya merasa tidak nyaman dengan adanya perayaan Natal. Mereka merayakan kemusyrikan yang membuat murka Dzat yang telah menciptakan kita. Bersalaman dalam hal ini tidak ubahnya memberikan selamat Natal.
Kami sarankan untuk tidak perlu bersikap apa-apa, cukup biasa saja seperti hari-hari biasa.
Yulian Purnama
15 Jan 2011 [Permalink]
#sarey
Wa’alaikumussalam. Islam cinta damai namun tidak mencintai kekufuran. Bayangkan! Allah yang telah menciptakan kita, namun yang lain yang disembah. Adakah keburukan yang lebih buruk dari hal itu?
Hati-hati terhadap tipu-daya misionaris yang kadang menggunakan strategi demikian, memberikan banyak hal kepada muslim, lalu mengharap timbal balik berupa terkikisnya akidah kita sedikit demi sedikit.
Kita diharapkan dapat bermuamalah yang baik terhadap non-muslim, semoga mereka sadar dan dapat menerima Islam kelak. Namun bermuamalah yang baik itu jangan sampai mengorbankan akidah.
Caramel
18 Jan 2011 [Permalink]
kak,,, boleh nanya nga? gmana kalo kita sudah lama tinggal dengan orang yg beragama beda ma kita,, bahkan dari kecil bahkan sudah menjadi orang tua angkat.. lalu pada saat natal apakah haram saia mengucapkan selamat natal bagi mereka sementara pada hari raya islam mereka mengucapkan selamat hari raya kepada kita, salahkah jika kita mengucapkan selamat natal hanya sekedar rasa toleransi umat beragama,,???? thx,, balas yaaaaaaaaaaaaaaaa,,,,,
Ammi Nur Baits
18 Jan 2011 [Permalink]
#Fad 78
Saya tidak menemukan pendapat mereka, tapi setidaknya keterangan an-Nawawi berikut menunjukkan bahwa dalam hal ini ulama berselisih pendapat. Berikut keterangan an-Nawawi:
قال النووي : اختلف أصحابنا في أهل الذمة ، فقطع الأكثرون بأنه لا يجوز ابتداؤهم بالسلام ، وقال آخرون : ليس هو بحرام بل هو مكروه
“An Nawawi berkata: Ulama madzhab syafi’i berselisih pendapat tentang orang kafir dzimmi. Mayoritas di antara mereka berpendapat haramnya memulai salam kepada mereka. Namun sebagian lagi berpendapat hal tersebut tidak haram melainkan makruh“. (al-Azdkar, 253. Mauqi` Ya`sub-Syamelah.)
Allahu a’lam
abdullah
18 Jan 2011 [Permalink]
@Akh Ammi Nur Baits
Mungkin antum bisa membaca permasalahan ini di Syarh Shahih Adabil Mufrad karya Syaikh Husain. Seoengetahuan hal ini disebutkan disana.
Wallahu a’lam.
Muhammad Nur Ichwan
27 Jan 2011 [Permalink]
@caramel
hal tersebut kami rasa sudah dijelaskan dalam artikel di atas. toleransi beragama tidak harus ditempuh dengan cara mengorbankan nilai-nilai agama.
ari
29 Jan 2011 [Permalink]
Assalamu’alaikum
tetangga saya orang khatolik pada saat mereka merayakan hari natal mereka memberikan makanan kepada kami mungkin sebagai hadiah natal..
apakah hadiah itu haram..??
Yulian Purnama
05 Mar 2011 [Permalink]
#ari
Wa’alaikumussalam. Andaikan itu memang hadiah natal pun, kalau makanannya halal maka halal. Apalagi anda belum yakin. Allahu’alam.
Yahya
21 Aug 2011 [Permalink]
Assalamu’alaikum wr wb
Mohon maaf saya tidak bisa berkata banyak. Saya hanya ingin mengemukakan pendapat saya, setuju atau tidak itu terserah pada diri masing-masing.
Mengucapkan selamat Natal atau ikut merayakannya (memperingati) itu HARAM hukumnya bagi kita umat islam alasannya karna itu merupakan penyelewengan aqidah kita sebagai umat islam. Itu pendapat yang saya pegang selama ini.
Kenapa dikatakan penyelewengan aqidah, alasannya karna dengan mengucapkan selamat natal berarti kita telah mengucapkan selamat atas lahirna Tuhan yesus.
Lalu ada sebagian umat islam yang berkata kita tidak memperingati natal melikan kita memperingati lahirnya nabi Isa ‘alaihissalam, pendapat yang kedua ini juga keliru karna nabi ‘Isa ‘alaihissalam atau yang didsebut yesus oleh umat nasrai tidak dilahirkan tanggal 25 Desember. Lalu siapa sebenernya yang dilahiran tanggal 25 Desember iru???!
Link di bawah ini merupakan penjelasan dari seoran mantan biarawati yang faham dan tau betul sejarah natal. semoga Allah membukakan pemahaman kita yang samar-samar untuk bisa mengatakan bahwa yang hak itu hak dan yang bathil itu bathil. Ammin..
Wassalamu’alaikum wr wb
http://www.youtube.com/watch?v=JWg1nRh1S68
Wahab
22 Aug 2011 [Permalink]
Tiada toleransi dalam hal Aqidah.
Jangan berpikiran JAIL(jaringan islam liberal)yg mengganggap semua agama itu sama(pluralis).syukron
Danish
21 Dec 2011 [Permalink]
Assalamu’alaikum….Apakah diperbolehkan menerima hadiah/bingkisan natal? Bagaimana hukumnya, mohon penjelasan pa Ustadz… syukron
Lisa Eka
21 Dec 2011 [Permalink]
Assalamu’alaikum. .
Saya my tanya,klw ada teman kita yg non muslim meningal, bolehkah kita datang menjenguknya?
Mohon penjelasanya. .
Muhammad Abduh Tuasikal
25 Dec 2011 [Permalink]
@ Lisa
Wa’alaikumus salam.
Tdk boleh, itu termasuk wala’ atau loyal kata para ulama.
Muhammad Abduh Tuasikal
25 Dec 2011 [Permalink]
@ Danish
Wa’alaikumus salam. Sebaiknya tdk diterima.
Hasbull
30 Dec 2011 [Permalink]
Assalamu’alaikum…
Terimakasih atas jawaban ini .
dan saya minta izin Copy ini artikel.
wandy
06 Jan 2012 [Permalink]
ass wrb maaf kalo salah, menurut saya apabila ada temen kita non muslim yang meninggal boleh aja dijenguk cuman jangan mengikuti ibadah mereka kita datang sebagai penghormatan karena hubungan habbdul minanasnya (hubungan sesama manusia)kita tinggal didunia ini tidak sendirian nabi muhammad aja dulu bangkit berdiri dari duduknya ketika dilewati sekelompok orang yang sedang membawa jenasah non muslim.
Yulian Purnama
06 Jan 2012 [Permalink]
#wandy
Silakan simak:
http://buletin.muslim.or.id/aqidah/interaksi-dengan-non-muslim
http://kangaswad.wordpress.com/2011/04/05/pertemanan-dengan-non-muslim/
Syaiful Arifin
26 Jan 2012 [Permalink]
saya sependapat dgn penulis artikel moch. Abduh karna logikanya adalah seluruh semesta alam ini milik Alloh sedangkan yang memiliki alam semesta menghendaki hanya agama islam yg dibawa Nabi Muhammad yg diridoiNya. artinya sgala kegiatan,aktivitas,ritual yg tidak ada dlm al quran,sunnah dan ijma ulama adalah bit’ah, apalagi kegiatan tsb di tujukan kepada selain Alloh ya………..jelas haaaaaaaraaaaaaam. titik