14 October 2008 | 13 komentar

Kategori: Manhaj

Mengenal Seluk Beluk BID’AH (3): Berbagai Alasan Dalam Membela Bid’ah

[Bagian Ketiga dari 4 Tulisan]

Sebelumnya kami telah menyampaikan sanggahan mengenai bid’ah hasanah yang dasarnya adalah dari perkataan Umar bahwa sebaik-baik bid’ah yaitu shalat tarawih ini. Berikut kami sajikan beberapa alasan lain dalam membela bid’ah dan jawabannya.

[1] Mobil, HP dan Komputer termasuk Bid’ah

Setelah kita mengetahui definisi bid’ah dan mengetahui bahwa setiap bid’ah adalah tercela dan amalannya tertolak, masih ada suatu kerancuan di tengah-tengah masyarakat bahwa berbagai kemajuan teknologi saat ini seperti mobil, komputer, HP dan pesawat dianggap sebagai bid’ah yang tercela. Di antara mereka mengatakan, “Kalau  memang bid’ah itu terlarang, kita seharusnya memakai unta saja sebagaimana di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam”.

Menurut kami, perkataan ini muncul karena tidak memahami bid’ah dengan benar.
Perlu sekali ditegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan bid’ah yang tercela sehingga membuat amalannya tertolak adalah bid’ah dalam agama dan bukanlah perkara baru dalam urusan dunia yang tidak ada contoh sebelumnya seperti komputer dan pesawat.

Suatu kaedah yang perlu diketahui bahwa untuk perkara non ibadah (‘adat), hukum asalnya adalah tidak terlarang (mubah) sampai terdapat larangan. Hal inilah yang dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (sebagaimana dalam Iqtidho’ Shirotil Mustaqim, 2/86) dan ulama lainnya.

Asy Syatibi juga mengatakan, “Perkara non ibadah (‘adat) yang murni tidak ada unsur ibadah, maka dia bukanlah bid’ah. Namun jika  perkara non ibadah tersebut dijadikan ibadah atau diposisikan sebagai ibadah, maka dia bisa termasuk dalam bid’ah.” (Al I’tishom, 1/348)

Para pembaca dapat memperhatikan bahwa tatkala para sahabat ingin melakukan penyerbukan silang pada kurma –yang merupakan perkara duniawi-, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا كَانَ شَىْءٌ مِنْ أَمْرِ دُنْيَاكُمْ فَأَنْتُمْ أَعْلَمُ بِهِ فَإِذَا كَانَ مِنْ أَمْر دِينِكُمْ فَإِلَىَّ

“Apabila itu adalah perkara dunia kalian, kalian tentu lebih mengetahuinya. Namun, apabila itu adalah perkara agama kalian, kembalikanlah padaku.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengomentari bahwa sanad hadits ini hasan)

Kesimpulannya: Komputer, HP, pesawat, pabrik-pabrik kimia, berbagai macam kendaraan, dan teknologi informasi yang berkembang pesat saat ini, itu semua adalah perkara yang dibolehkan dan tidak termasuk dalam bid’ah yang tercela. Kalau mau kita katakan bid’ah, itu hanyalah bid’ah secara bahasa yaitu perkara baru yang belum ada contoh sebelumnya.

[2] Para Sahabat Pernah Melakukan Bid’ah dengan Mengumpulkan Al Qur’an

Ada sebagian kelompok dalam membela acara-acara bid’ahnya berdalil bahwa dulu para sahabat -Abu Bakar, ‘Utsman bin ‘Affan, Zaid bin Tsabit- saja melakukan bid’ah. Mereka mengumpulkan Al Qur’an dalam satu mushaf padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melakukannya. Jika kita mengatakan bid’ah itu sesat, berarti para sahabatlah yang akan pertama kali masuk neraka. Inilah sedikit kerancuan yang sengaja kami temukan di sebuah blog di internet.

Ingatlah bahwa bid’ah bukanlah hanya sesuatu yang tidak ada di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bisa saja suatu amalan itu tidak ada di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan baru dilakukan setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, dan ini tidak termasuk bid’ah. Perhatikanlah penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa-nya berikut.

“Bid’ah dalam agama adalah sesuatu yang tidak disyari’atkan oleh Allah dan Rasul-Nya yang tidak diperintahkan dengan perintah wajib ataupun mustahab (dianjurkan).
Adapun jika sesuatu tersebut diperintahkan dengan perintah wajib atau mustahab (dianjurkan) dan diketahui dengan dalil syar’i maka hal tersebut merupakan perkara agama yang telah Allah syari’atkan, … baik itu dilakukan di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau tidak. Segala sesuatu yang terjadi setelah masa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam namun berdasarkan perintah dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti membunuh orang yang murtad, membunuh orang Khowarij, Persia, Turki dan Romawi, mengeluarkan Yahudi dan Nashrani dari Jazirah Arab, dan semacamnya, itu termasuk sunnah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Majmu’ Fatawa, 4/107-108, Mawqi’ Al Islam-Asy Syamilah)

Pengumpulan Al Qur’an dalam satu mushaf ada dalilnya dalam syari’at karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan untuk menulis Al Qur’an, namun penulisannya masih terpisah-pisah.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (Iqtidho’ Shirotil Mustaqim, 2/97) mengatakan, “Sesuatu yang menghalangi untuk dikumpulkannya Al Qur’an adalah karena pada saat itu wahyu masih terus turun. Allah masih bisa mengubah dan menetapkan sesuatu yang Dia kehendaki. Apabila tatkala itu Al Qur’an itu dikumpulkan dalam satu mushaf, maka tentu saja akan menyulitkan karena adanya perubahan setiap saat. Tatkala Al Qur’an dan syari’at telah paten setelah wafatnya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam; begitu pula Al Qur’an tidak terdapat lagi penambahan atau pengurangan; dan tidak ada lagi penambahan kewajiban dan larangan, akhirnya kaum muslimin melaksanakan sunnah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berdasarkan tuntutan (anjuran)-nya. Oleh karena itu, amalan mengumpulkan Al Qur’an termasuk sunnahnya. Jika ingin disebut bid’ah, maka yang dimaksudkan adalah bid’ah secara bahasa (yaitu tidak ada contoh sebelumnya, pen).”

Perlu diketahui pula bahwa mengumpulkan Al Qur’an dalam satu mushaf merupakan bagian dari maslahal mursalah. Apa itu maslahal mursalah?

Maslahal mursalah adalah sesuatu yang didiamkan oleh syari’at, tidak ditentang dan tidak pula dinihilkan, tidak pula memiliki nash (dalil tegas) yang semisal sehingga bisa diqiyaskan. (Taysir Ilmu Ushul Fiqh, hal. 184, 186, Abdullah bin Yusuf Al Judai’, Mu’assasah Ar Royyan). Contohnya adalah maslahat ketika mengumpulkan Al Qur’an dalam rangka menjaga agama. Contoh lainnya adalah penulisan dan pembukuan hadits. Semua ini tidak ada dalil dalil khusus dari Nabi, namun hal ini terdapat suatu maslahat yang sangat besar untuk menjaga agama.

Ada suatu catatan penting yang harus diperhatikan berkaitan dengan maslahah mursalah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (Iqtidho’ Shirotil Mustaqim, 2/101-103) mengatakan, “Setiap perkara yang faktor pendorong untuk melakukannya di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu ada dan mengandung suatu maslahat, namun beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukannya, maka ketahuilah bahwa perkara tersebut bukanlah maslahat. Namun, apabila faktor tersebut baru muncul setelah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat dan hal itu bukanlah maksiat, maka perkara tersebut adalah maslahat.”

Contoh penerapan kaedah Syaikhul Islam di atas adalah adzan ketika shalat ‘ied. Apakah faktor pendorong untuk melakukan adzan pada zaman beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam ada? Jawabannya: Ada (yaitu beribadah kepada Allah). Namun, hal ini tidak dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam padahal ada faktor pendorong dan tidak ada penghalang. Pada zaman beliau ketika melakukan shalat ‘ied tidak ada adzan maupun iqomah. Oleh karena itu, adzan ketika itu adalah bid’ah dan meninggalkannya adalah sunnah.
Begitu pula hal ini kita terapkan pada kasus mengumpulkan Al Qur’an. Adakah faktor penghalang tatkala itu? Jawabannya: Ada. Karena pada saat itu wahyu masih terus turun dan masih terjadi perubahan hukum. Jadi, sangat sulit Al Qur’an dikumpulkan ketika itu karena adanya faktor penghalang ini. Namun, faktor penghalang ini hilang setelah wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena wahyu dan hukum sudah sempurna dan paten. Jadi, mengumpulkan Al Qur’an pada saat itu adalah suatu maslahat.

Kaedah beliau ini dapat pula diterapkan untuk kasus-kasus lainnya semacam perayaan Maulid Nabi, yasinan, dan ritual lain yang telah membudaya di tengah umat Islam. –Semoga Allah memberikan kita taufik agar memahami bid’ah dengan benar-

[3] Yang Penting Kan Niatnya!

Ada pula sebagian orang yang beralasan ketika diberikan sanggahan terhadap bid’ah yang dia lakukan, “Menurut saya, segala sesuatu itu kembali pada niatnya masing-masing.”

Kami katakan bahwa amalan itu bisa diterima tidak hanya dengan niat yang ikhlas, namun juga harus sesuai dengan tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini telah kami jelaskan pada pembahasan awal di atas. Jadi, syarat diterimanya amal itu ada dua yaitu [1] niatnya harus ikhlas dan [2] harus sesuai dengan tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Oleh karena itu, amal seseorang tidak akan diterima tatkala dia melaksanakan shalat shubuh empat raka’at walaupun niatnya betul-betul ikhlas dan ingin mengharapkan ganjaran melimpah dari Allah dengan banyaknya rukuk dan sujud. Di samping ikhlas, dia harus melakukan shalat sesuai dengan tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Al Fudhail bin ‘Iyadh tatkala berkata mengenai firman Allah,

لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا

“Supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya.” (QS. Al Mulk [67] : 2), beliau mengatakan, “yaitu amalan yang paling ikhlas dan showab (sesuai tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).”

Lalu Al Fudhail berkata,  “Apabila amal dilakukan dengan ikhlas namun tidak sesuai ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, amalan tersebut tidak akan diterima. Begitu pula, apabila suatu amalan dilakukan mengikuti ajaran beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam namun tidak ikhlas, amalan tersebut juga tidak akan diterima.” (Jami’ul Ulum wal Hikam, hal. 19)

Sekelompok orang yang melakukan dzikir yang tidak ada tuntunannya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka beralasan di hadapan Ibnu Mas’ud,

وَاللَّهِ يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ مَا أَرَدْنَا إِلاَّ الْخَيْرَ.

“Demi Allah, wahai Abu ‘Abdurrahman (Ibnu Mas’ud), kami tidaklah menginginkan selain kebaikan.”

Lihatlah orang-orang ini berniat baik, namun cara mereka beribadah tidak sesuai sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Ibnu Mas’ud menyanggah perkataan mereka sembari berkata,

وَكَمْ مِنْ مُرِيدٍ لِلْخَيْرِ لَنْ يُصِيبَهُ

“Betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan, namun tidak mendapatkannya.” (HR. Ad Darimi. Dikatakan oleh Husain Salim Asad bahwa sanad hadits ini jayid)

Kesimpulan: Tidak cukup seseorang melakukan ibadah dengan dasar karena niat baik, tetapi dia juga harus melakukan ibadah dengan mencocoki ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga kaedah yang benar “Niat baik semata belum cukup.”

[4] Ini Kan Sudah Jadi Tradisi di Tempat Kami…

Ini juga perkataan yang muncul ketika seseorang disanggah mengenai bid’ah yang dia lakukan. Ketika ditanya, “Kenapa kamu masih merayakan 3 hari atau 40 hari setelah kematian?” Dia menjawab, “Ini kan sudah jadi tradisi kami…”

Jawaban seperti ini sama halnya jawaban orang musyrik terdahulu ketika membela kesyirikan yang mereka lakukan. Mereka tidak memiliki argumen yang kuat berdasarkan dalil dari Allah dan Rasul-Nya. Mereka hanya bisa beralasan,

إِنَّا وَجَدْنَا آَبَاءَنَا عَلَى أُمَّةٍ وَإِنَّا عَلَى آَثَارِهِمْ مُقْتَدُونَ

“Sesungguhnya kami mendapati bapak-bapak kami menganut suatu agama dan sesungguhnya kami adalah pengikut jejak-jejak mereka.” (QS. Az Zukhruf [43] : 22)

Saudaraku yang semoga selalu dirahmati Allah, setiap tradisi itu hukum asalnya boleh dilakukan selama tidak bertentangan dengan hukum syari’at dan selama tidak ada unsur ibadah di dalamnya. Misalnya, santun ketika berbincang-bincang dengan yang lebih tua, ini adalah tradisi yang bagus dan tidak bertentangan dengan syari’at. Namun, jika ada tradisi dzikir atau do’a tertentu pada hari ketiga, ketujuh, atau keempat puluh setelah kematian, maka ini adalah bid’ah karena telah mencampurkan ibadah dalam tradisi dan mengkhususkannya pada waktu tertentu tanpa dalil.

Jadi, bid’ah juga bisa terdapat dalam tradisi (adat) sebagaimana perkataan Asy Syatibi, “Perkara non ibadah (‘adat) yang murni tidak ada unsur ibadah, maka dia bukanlah bid’ah. Namun jika  perkara non ibadah tersebut dijadikan ibadah atau diposisikan sebagai ibadah, maka bisa termasuk dalam bid’ah.” (Al I’tishom, 1/348)

Dan sedikit tambahan bahwa tradisi yang diposisikan sebagai ibadah sebenarnya malah akan menyusahkan umat Islam. Misalnya saja tradisi selamatan kematian pada hari ke-7, 40, 100, atau 1000 hari. Syari’at sebenarnya ingin meringankan beban pada hambanya. Namun, karena melakukan bid’ah semacam ini, beban hamba tersebut bertambah. Sebenarnya melakukan semacam ini tidak ada tuntunannya, malah dijadikan sebagai sesuatu yang wajib sehingga membebani hamba. Bahkan kadang kami menyaksikan sendiri di sebuah desa yang masih laris di sana tradisi selamatan kematian. Padahal kehidupan kebanyakan warga di desa tersebut adalah ekonomi menengah ke bawah. Lihatlah bukannya dengan meninggalnya keluarga, dia diringankan bebannya oleh tetangga sekitar. Malah tatkala kerabatnya meninggal, dia harus mencari utang di sana-sini agar bisa melaksanakan selamatan kematian yang sebenarnya tidak ada tuntunannya. Akhirnya karena kematian kerabat bertambahlah kesedihan dan beban kehidupan.  Kami memohon kepada Allah, semoga Allah memperbaiki kondisi bangsa ini dengan menjauhkan kita dari berbagai amalan yang tidak ada tuntunannya.

[5] Semua Umat Islam Indonesia bahkan para Kyai dan Ustadz Melakukan Hal Ini

Ada juga yang berargumen ketika ritual bid’ah –seperti Maulid Nabi- yang ia lakukan dibantah sembari mengatakan, “Perayaan (atau ritual) ini kan juga dilakukan oleh seluruh umat Islam Indonesia bahkan oleh para Kyai dan Ustadz. Kok hal ini dilarang?!”

Alasan ini justru adalah alasan orang yang tidak pandai berdalil. Suatu hukum dalam agama ini seharusnya dibangun berdasarkan Al Kitab, As Sunnah dan Ijma’ (kesepakatan kaum muslimin). Adapun adat (tradisi) di sebagian negeri, perkataan sebagian Kyai/Ustadz atau ahlu ibadah, maka ini tidak bisa menjadi dalil untuk menyanggah perkataan Allah dan Rasul-Nya.

Barangsiapa meyakini bahwa adat (tradisi) yang menyelisihi sunnah ini telah disepakati karena umat telah menyetujuinya dan tidak mengingkarinya, maka keyakinan semacam ini jelas salah dan keliru. Ingatlah, akan selalu ada dalam umat ini di setiap waktu yang melarang berbagai bentuk perkara bid’ah yang menyelisihi sunnah seperti perayaan maulid ataupun tahlilan. Lalu bagaimana mungkin kesepakatan sebagian negeri muslim dikatakan sebagai ijma’ (kesepakatan umat Islam), apalagi dengan amalan sebagian kelompok?

Ketahuilah saudaraku semoga Allah selalu memberi taufik padamu, mayoritas ulama tidak mau menggunakan amalan penduduk Madinah (di masa Imam Malik) –tempat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berhijrah- sebagai dalil dalam beragama. Mereka menganggap bahwa amalan penduduk Madinah bukanlah sandaran hukum dalam beragama tetapi yang menjadi sandaran hukum adalah sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu bagaimana mungkin kita berdalil dengan kebiasaan sebagian negeri muslim yang tidak memiliki keutamaan sama sekali dibanding dengan kota Nabawi Madinah?! (Disarikan dari Iqtidho’ Shirothil Mustaqim, 2/89 dan Al Bid’ah wa Atsaruha Asy Syai’ fil Ummah, Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali, 49-50, Darul Hijroh)

Perlu diperhatikan pula, tersebarnya suatu perkara atau banyaknya pengikut bukan dasar bahwa perkara yang dilakukan adalah benar. Bahkan apabila kita mengikuti kebanyakan manusia maka mereka akan menyesatkan kita dari jalan Allah dan ini berarti kebenaran itu bukanlah diukur dari banyaknya orang yang melakukannya. Perhatikanlah firman Allah Ta’ala,

وَإِنْ تُطِعْ أَكْثَرَ مَنْ فِي الْأَرْضِ يُضِلُّوكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ

“Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah.” (QS. Al An’am [6] : 116)

Semoga Allah Ta’ala senantiasa memberi kita taufik untuk mengikuti kebenaran bukan mengikuti kebanyakan orang.

[6] Baca Al Qur’an kok dilarang?!

Ini juga di antara argumen dari pelaku bid’ah ketika diberitahu mengenai bid’ah yang dilakukan, “Saudaraku, perbuatan seperti ini kan bid’ah.” Lalu dia bergumam, “Masa baca Al Qur’an saja dilarang?!” Atau ada pula yang berkata, “Masa baca dzikir saja dilarang?!”

Untuk menyanggah perkataan di atas, perlu sekali kita ketahui mengenai dua macam bid’ah yaitu bid’ah hakikiyah dan idhofiyah.

Bid’ah hakikiyah adalah setiap bid’ah yang tidak ada dasarnya sama sekali baik dari Al Qur’an, As Sunnah, ijma’ kaum muslimin, dan bukan pula dari penggalian hukum yang benar menurut para ulama baik secara global maupun terperinci. (Al I’tishom, 1/219)

Di antara contoh bid’ah hakikiyah adalah puasa mutih (dilakukan untuk mencari ilmu sakti), mendekatkan diri pada Allah dengan kerahiban (hidup membujang seperti para biarawati), dan mengharamkan yang Allah halalkan dalam rangka beribadah kepada Allah. Ini semua tidak ada contohnya dalam syari’at.

Bid’ah idhofiyah adalah setiap bid’ah yang memiliki 2 sisi yaitu [1] dari satu sisi memiliki dalil, maka dari sisi ini bukanlah bid’ah dan [2] di sisi lain tidak memiliki dalil maka ini sama dengan bid’ah hakikiyah. (Al I’tishom, 1/219)

Jadi bid’ah idhofiyah dilihat dari satu sisi adalah perkara yang disyari’atkan. Namun ditinjau dari sisi lain yaitu dilihat dari enam aspek adalah bid’ah. Enam aspek tersebut adalah waktu, tempat, tatacara (kaifiyah), sebab, jumlah, dan jenis.

Contohnya bid’ah idhofiyah adalah dzikir setelah shalat atau di berbagai waktu secara berjama’ah dengan satu suara. Dzikir adalah suatu yang masyru’ (disyari’atkan), namun pelaksanaannya dengan tatacara semacam ini tidak disyari’atkan dan termasuk bid’ah yang menyelisihi sunnah.

Contoh lainnya adalah puasa atau shalat malam hari nishfu Sya’ban (pertengahan bulan Sya’ban). Begitu pula shalat rogho’ib pada malam Jum’at pertama dari bulan Rajab. Kedua contoh ini termasuk bid’ah idhofiyah. Shalat dan puasa adalah ibadah yang disyari’atkan, namun terdapat bid’ah dari sisi pengkhususan zaman, tempat dan tatacara. Tidak ada dalil dari Al Kitab dan As Sunnah yang mengkhususkan ketiga hal tadi.
Begitu juga hal ini dalam acara yasinan dan tahlilan. Bacaan tahlil adalah bacaan yang disyari’atkan. Bahkan barangsiapa mengucapkan bacaan tahlil dengan memenuhi konsekuensinya maka dia akan masuk surga. Namun, yang dipermasalahkan adalah pengkhususan waktu, tatacara dan jenisnya. Perlu kita tanyakan manakah dalil yang mengkhususkan pembacaan tahlil pada hari ke-3, 7, dan 40 setelah kematian. Juga manakah dalil yang menunjukkan harus dibaca secara berjama’ah dengan satu suara. Mana pula dalil yang menunjukkan bahwa yang harus dibaca adalah bacaan laa ilaha illallah, bukan bacaan tasbih, tahmid atau takbir. Dalam acara yasinan juga demikian. Kenapa yang dikhususkan hanya surat Yasin, bukan surat Al Kahfi, As Sajdah atau yang lainnya? Apa memang yang teristimewa dalam Al Qur’an hanyalah surat Yasin bukan surat lainnya? Lalu apa dalil yang mengharuskan baca surat Yasin setelah kematian? Perlu diketahui bahwa kebanyakan dalil yang menyebutkan keutamaan (fadhilah) surat Yasin adalah dalil-dalil yang lemah bahkan sebagian palsu.

Jadi, yang kami permasalahkan adalah bukan puasa, shalat, bacaan Al Qur’an maupun bacaan dzikir yang ada. Akan tetapi, yang kami permasalahkan adalah pengkhususan waktu, tempat, tatacara, dan lain sebagainya. Manakah dalil yang menunjukkan hal ini?

Semoga sanggahan-sanggahan di atas dapat memuaskan pembaca sekalian. Kami hanya bermaksud mendatangkan perbaikan selama kami masih berkesanggupan. Tidak ada yang dapat memberi taufik kepada kita sekalian kecuali Allah. Semoga kita selalu mendapatkan rahmat dan taufik-Nya ke jalan yang lurus.

***

Disusun oleh : Muhammad Abduh Tuasikal, S.T.
Dimuroja’ah oleh : Ustadz Aris Munandar
Artikel www.muslim.or.id

Kirim Komentar




Mohon memberikan komentar yang sesuai dengan topik artikel. Komentar Anda akan kami review dahulu sebelum ditampilkan.

13 Komentar

  • Komentar untuk Saudara Kami Jaafar Dahlan –semoga Allah selalu memberi taufik padamu ke jalan yang lurus- [Kami sengaja meletakkan komentar ini pada pembahasan bid’ah agar saudara kami Jaafar bisa mendapatkan pencerahan dari penjelasan bid’ah dalam artikel ini]

    Akhi Dahlan, walaupun kami tidak pernah bertatap muka langsung, namun dari penjelasan yang antum sampaikan menandakan bahwa antum sangat menginginkan kebenaran. Dan kami selalu mengharapkan agar apa yang kami sampaikan ini dapat bermanfaat bagi saudara supaya mengetahui yang benar.

    [Pembahasan Pertama]
    Akhi Dahlan yang kami sangat merindukan engkau juga mendapatkan nikmat hidayah, ketahuilah bahwa perbedaan adalah suatu hal yang tidak disukai dalam Islam. Memang bisa ada perbedaan pendapat di antara ulama, namun ingatlah bahwa yang kebenaran itu cuma satu dan tidak berbilang karena rujukan kita adalah sama yaitu Qur’an dan Nabi kita juga sama. Maka mana mungkin kebenaran itu berbilang.
    Cobalah akhi memperhatikan ayat-ayat berikut yang sangat mencela dan melarang adanya perselisihan di tengah-tengah umat. Di antara ayat tersebut adalah :
    [1] Firman Allah (yang artinya), “Dan ta’atlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.” (QS. Al Anfal : 46)
    [2] Firman Allah (yang artinya), “dengan kembali bertaubat kepada-Nya dan bertakwalah kepada-Nya serta dirikanlah shalat dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang mempersekutukan Allah, yaitu orang-orang yang memecah-belah agama mereka dan mereka menjadi beberapa golongan. Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan mereka.” (QS. Ar Ruum : 31-32)
    [3] Firman Allah (yang artinya), “dan bahwa (yang Kami perintahkan ini) adalah jalanKu yang lurus, maka ikutilah dia, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain) , karena jalan-jalan itu mencerai beraikan kamu dari jalanNya. Yang demikian itu diperintahkan Allah agar kamu bertakwa.” (QS. Al An’am : 153)
    Dan tidak benar hadits yang mengatakan bahwa ikhtilaf (perselisihan pendapat) adalah rahmat. Alasannya telah disebutkan oleh Syaikh Al Albani dalm Shifat Sholah :
    [1] Beliau membawa perkataan As Subki : “Sanad hadits ini tidaklah shohih, dho’if atau pun maudhu’.” Maksudnya apa? Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini tidaklah shohih bahkan hadits yang batil dan tidak ada asal usulnya sama sekali
    [2] Hadits ini bertentangan dengan ayat Al Qur’an yang mencela adanya perpecahan sebagaimana dalam ayat yang telah disebutkan di atas.
    Kalau memang di kalangan sahabat dan para ulama terdapat perselisihan maka ingatlah bahwa di situ pasti ada yang benar dan ada yang salah.
    Ibnul Qoyyim mengatakan, “Saya mendengar Malik dan Al Laitsi mengatakan tentang perbedaan pendapat di kalangan sahabat : Ingatlah, perbedaan di sini bukanlah seperti perkataan kebanyakan orang bahwa perbedaan pendapat ada kelapangan. Ingatlah,dalam perbedaan pendapat tersebut pasti ada yang benar dan ada yang salah.”
    Imam Malik juga mengatakan, “Kebenaran itu hanyalah satu. Jika ada dua pendapat yang berselisih, maka tidak semua pendapat itu benar. Tidak ada kebenaran yang benar kecuali hanya satu.” (Dinukil dari Shohih Fiqh Sunnah, 1/64)
    Jadi memang perbedaan pendapat itu pasti ada, namun di antara pendapat yang ada pasti cuma satu yang benar. Dan kembalikanlah perbedaan pendapat tersebut pada Al Qur’an dan As Sunnah sebagai firman Allah yang artinya : “Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An Nisa’ : 59)

    [Pembahasan Kedua]
    Mengenai pengertian bid’ah, maka kalau dilihat dari definisi secara bahasa tidak ada perbedaan pendapat. Namun, jika kita perhatikan definisi secara istilah, di situ ada perbedaan pendapat di kalangan ulama.
    Ada yang memakai definisi bid’ah sebagai lawan dari sunnah (ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), sebagaimana yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Asy Syatibi, Ibnu Hajar Al Atsqolani, Ibnu Hajar Al Haitami, Ibnu Rojab Al Hambali dan Az Zarkasi. Sedangkan pendapat kedua mendefinisikan bid’ah secara umum, mencakup segala sesuatu yang diada-adakan setelah masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam baik yang terpuji dan tercela. Pendapat kedua ini dipilih oleh Imam Asy Syafi’i, Al ‘Izz bin Abdus Salam, Al Ghozali, Al Qorofi dan Ibnul Atsir. Pendapat yang lebih kuat dari dua kubu ini adalah pendapat pertama karena itulah yang mendekati kebenaran berdasarkan keumuman dalil yang melarang bid’ah. Dan penjelasan ini akan lebih diperjelas dalam tulisan kami yang berjudul MENGENAL SELUK BELUK BID’AH yang dipublish di website ini.
    Namun, yang sangat disayangkan bahwa definisi ulama tentang bid’ah (sebagaimana pendapat kedua yang dipilih Imam Syafi’i) kadang salah digunakan. Imam Syafi’i memang membagi bid’ah menjadi dua yaitu bid’ah hasanah dan bid’ah sayyi’ah. Beliau memilih adanya bid’ah hasanah berdasarkan perbuatan Umar ketika menghidupkan shalat tarawih secara berjama’ah : Sebaik-baik bid’ah adalah ini. Jadi menurut beliau ada bid’ah yang baik.
    Namun, catatan penting yang harus diperhatikan bahwa perbuatan Umar di sini dikatakan sebagai bid’ah hasanah karena berdasarkan dalil. Maka perbuatan Umar ini adalah pengkhususan (takhsis) dari sabda Nabi : SETIAP BID’AH ADALAH SESAT. Kalau memang ini adalah pengkhususan, maka kami katakan bahwa pengkhususan di sini hanya berlaku untuk shalat tarawih saja bukan amalan lainnya. Kalau kita ingin memasukkan amalan lainnya ke dalam bid’ah hasanah maka ini butuh dalil sebagaimana shalat tarawih di sini dimasukkan dalam bid’ah hasanah juga memakai dalil dari perkataan Umar.
    Lalu jika memang kita anggap ada bid’ah hasanah (namun sebenarnya kami kurang setuju dengan pembagian seperti ini sebagaimana yang kami jelaskan dalam tulisan kami MENGENAL SELUK BELUK BID’AH), maka hendaklah kita lihat pula perkataan ulama yang membagi bid’ah semacam ini. Apakah beliau-beliau memasukkan yasinan atau acara selamatan kematian dalam bid’ah hasanah?
    Setahu kami, Imam Syafi’i melarang berkumpul-kumpul di rumah ahli mayit sebagaimana terdapat dalam kitab Al Umm. Beliau mengatakan, “Aku tidak menyukai ma’tam yaitu berkumpul di rumah keluarga mayit setelah dimakamkan, meskipun di situ tidak ada tangisan karena hal itu malah akan menimbulkan kesedihan baru.”
    Adapun mengirimkan pahala untuk mayit melalui acara tahlilan, yasinan, atau khataman qur’an, maka menurut Imam Syafi’i pahala dari amalan ini tidak sampai kepada mayit. (lihat perkataan An Nawawi dalam Syarh Muslim). Dan inilah pendapat yang kami pilih. Alasan gampangnya karena tidak ada dalil yang menunjukkan amalan tersebut sampai pada mayit. Berbeda dengan do’a anak dari si mayit atau do’a muslim secara umum, maka ini dalil yang menunjukkan sampainya pahala amaln ini.
    Adapun definisi bid’ah yang tepat dapat dilihat dalam tulisan kami MENGENAL SELUK BELUK BID’AH.

    [Pembahasan Ketiga]
    Ingatlah point penting berikut bahwa ibadah itu harus memenuhi dua syarat agar bisa diterima. Kalau cuma ada satu syarat saja, maka amalan yang dilakukan tersebut tertolak. Kedua syarat tersebut terdapat dalam ayat berikut (yang artinya) : “Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Rabbnya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan Rabbnya dengan sesuatu pun.” (QS. Al Kahfi [18] : 110)
    Ibnu Katsir mengatakan mengenai ayat ini, “Inilah dua rukun diterimanya amal yaitu [1] ikhlas kepada Allah dan [2] mencocoki ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”
    Jadi semata-mata hanya niat baik dalam beribadah tidaklah cukup. Amalan tersebut bisa diteriman jika terdapat satu syarat lagi yaitu harus sesuai dengan tuntunan Nabi.
    Lalu jika antum berdalil dengan surat Al Baqoroh ayat 197 (yang artinya) : “Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya.”, maka apa yang dimaksud dengan kebaikan dalam ayat tersebut?
    Kebaikan bukanlah disandarkan pada logika kita semata, tetap harus disandarkan pada dalil (ada tuntunan atau tidak dari Nabi). Orang yang menambah raka’at shubuh –misalnya- menjadi empat raka’at. Dia anggap ini adalah kebaikan karena makin banyak raka’at maka makin banyak bacaan Al Qur’an dan pahala. Namun, dalam syari’at hal ini tidak diperbolehkan karena shalat shubuh berdasarkan ajaran Nabi adalah dua raka’at, maka kita kembali pada dalil dan bukan beramal dengan perasaan dan niat baik saja. Begitu pula dengan yasinan atau selamatan kematian. Adakah tuntunan dari Nabi dan para sahabat tentang amalan ini? Kalau tidak ada, maka ini menunjukkan bahwa amalan tersebut termasuk perkara yang diada-adakan, alias bid’ah.
    Sangat bagus sekali jika kita memperhatikan perkataan Al Fudhail bin ‘Iyadh berikut tatkala beliau berkata mengenai firman Allah (yang artinya), “Supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya.” (QS. Al Mulk [67] : 2). Beliau mengatakan, “yaitu amalan yang paling ikhlas dan showab (mencocoki tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).”
    Lalu Al Fudhail berkata, “Apabila amal dilakukan dengan ikhlas namun tidak mencocoki ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, amalan tersebut tidak akan diterima. Begitu pula, apabila suatu amalan dilakukan mengikuti ajaran beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam namun tidak ikhlas, amalan tersebut juga tidak akan diterima.” (Jami’ul Ulum wal Hikam, hal. 19)
    Adapun hadits yang antum katakana (HR. Muslim no. 1017) : “Barangsiapa melakukan suatu amalan kebaikan (sunnah hasanah) lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya ganjaran semisal ganjaran orang yang mengikutinya dan sedikitpun tidak akan mengurangi ganjaran yang mereka peroleh. Sebaliknya, barangsiapa melakukan suatu amalan kejelekan (sunnah sayyi’ah) lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya dosa semisal dosa orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosanya sedikitpun.” Apa yang dimaksudkan dengan amalan kebaikan dan kejelekan dalam hadits ini?
    Asy Syatibi dalam Al I’tishom mengatakan, “Tidak mungkin kita memaksudkan sunnah hasanah (amalan kebaikan) dan sayyi’ah (amalan kejelekan) di sini dengan suatu perkara yang baru diada-adakan tanpa ada contoh sebelumnya. Tetap yang dimaksud dengan hasanah (kebaikan) dan sayyi’ah (kejelekan) dikembalikan pada syari’at. Menganggap baik (tahsin) dan buruk (taqbih) sesuatu tetap harus dikembalikan kepada syari’at dan bukan dengan semata-mata logika.”
    Perhatikanlah akhi dalam perkataan Asy Syatibi. Jadi yang namanya perbuatan baik tidak bisa dengan logika semata harus pula dikembalikan pada syari’at (dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah). Mungkin saja orang menganggap bahwa sesuatu yang kotor itu najis. Namun, dalam syari’at yang kotor itu belum najis. Jadi, menganggap suatu amalan ibadah itu baik tidak bisa dengan semata-mata logika dan niat baik, kita tetap harus mengembalikan pada adanya dalil atau tidak. Jika tidak ada dalil, maka kita kembalikan pada kaedah : HUKUM ASAL SETIAP IBADAH ADALAH HARAM. Dari mana dalil dari kaedah ini? Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718).
    Dari sini, tidak tepat jika seseorang mengatakan, “Mana dalil yang menunjukkan larangan yasinan?” Harusnya orang yang melakukan yasinan yang ditanyakan, “Mana dalil yang menganjurkan bolehnya yasinan?” Kenapa demikian? Karena ingatlah HUKUM ASAL IBADAH ITU HARAM. Orang yang mensyari’atkan yasinan-lah yang ditanyakan dalilnya bukan orang yang melarang yasinan karena ingat, hukum asal ibadah adalah haram. Inilah kaedah yang telah digariskan oleh para ulama (silakan lihat dalam kitab-kitab Qowaidul Fiqih).

    [Penutup]
    Saudaraku, sebagai penutup dari penjelasan ini, kami akan membawakan sebuah faedah penting dari Ibnu Katsir yang beliau sebutkan dalam kitab tafsirnya pada surat Al Ahqof ayat 11. Beliau rahimahullah mengatakan,
    “Adapun Ahlus Sunnah wal Jama’ah, mereka mengatakan dalam setiap perbuatan dan perkataan yang tidak ada riwayat yang shohih dari para sahabat bahwa itu adalah bid’ah. Karena LAU KANA KHOIRON LASABAQUNA ILAIH (seandainya perbuatan tersebut adalah baik, tentu para sahabat akan mendahului kita dalam melaksanakan hal ini). Ingatlah bahwa para sahabat tidak pernah meninggalkan satu kebaikan sedikit pun kecuali mereka akan segera melaksanakannya.”
    Maka begitu pula dengan yasinan atau acara keselamatan. Kalau itu memang suatu kebaikan tentu para sahabat akan segera melaksanakannya. Namun, tidak ada satu riwayat pun yang menyebutkan demikian.
    Inilah sedikit hujjah yang kami sampaikan. Kami sangat merindukan sekali saudara kami –Jaafar Dahlan- bisa mendapatkan pencerahan dari penjelasan di atas. Semoga Allah selalu memberi taufik dan hidayah padamu, wahai saudaraku.
    Dari saudaramu yang mencintaimu karena Allah dan menginginkan engkau mendapatkan taufik-Nya
    Muhammad Abduh Tuasikal, 15 Syawal 1429

  • Assalamu’alaiku Wr. Wb
    Salam Kenal
    Semoga kita, istri dan anak-anak kita semua terjaga dari api neraka dan dimasukan surga, mendapat ridho Allah Ta’ala dan kebahagiaan yang hakiki. Dengan apa kira-kira kita bisa mendapatkan itu? Tentunya dengan menjaga dari berbuat salah dan tidak hanya menyangka orang lain berbuat salah.
    Wassalamu’alikum Wr. Wb

  • Assalamu’alaikum
    Ana rasa penjelasan diatas sudah cukup lengkap,dan ana prhatikan ikhwan yg pro yasinan di artikel sebelumnya (Derajat Hadits Fadhilah Surat Yaasiin) menyanggah hanya muter2 meskipun sempat “adem” tp kmdian “panas” lagi.Benarlah kata Imam Sufyan ats-Tsauri rahimahullaah (wafat th.I61 H),
    “Perbuatan bid’ah lebih dicintai oleh iblis daripada kemaksiatan.Pelaku kemaksiatan masih mungkin utk brtaubat dari kemaksiatannya sedangkan pelaku kebid’ahan sulit utk brtaubat dari kebid’ahannya”.Sedikit saran bwt tim muslim.or.id,agar jangan terlalu memberatkan diri dalam menyanggah ikhwan tersebut.
    “Sesungguhnya kamu tidak akan dpt mmberi petunjuk kpd orang yg kamu kasihi,tetapi Allah memberi petunjuk kpd orang yg dikehendakiNya,dan Allah lebih mengetahui orang2 yg mau menerima petunjuk”(QS.Al Qashash:56)
    jazakumullah…Semoga Allah melipatgandakan pahala tim muslim.or.id,yg dgn kegigihan dan kesabaran menjelaskan ttg bahaya bid’ah kepada umat ini

  • Pembahasan diatas sudah jelas dan sadarlah lalu bertobat.arilah kita beribadah sesuai tuntunan Rasulullah, serta berpegang teguh pada Kibabullah dan sunah Rasulullah. Insyaallah kita akan selamat dunia akhirat. Ibadah yang sedikit tapi benar lebih baik dari pada banyak tapi bid’ah. Ingatlah bahwa setiap bid’ah itu sesat dan kesesatan tempatnya di neraka.

  • Assalamualaikum, Wr. Wb
    Kebenaran datangnya dari Allah dan Rosulnya, insya Allah ketika kita mau melakukan suatu amalan Ibadah ada tuntunanya dari alquran dan Alhadist maka akan mendapat pahala, dan begitu juga ketika tidak ada dasar yang kuat dan hanya mementingkan ego kita dapat menyebabkan kita kepada bid’ah….. Amal tanpa ilmu adalah sia-sia, dan ilmu tanpa amal juga akan sia-sia…

  • assalamu alaikum warohmatullah wabarokatuh!!!
    afwan, slama ini ana sering mengcopy artikel di sini, sekedar untuk tambahan ilmu ana dan teman2,,mudah2n tidak menjadi amal yangn tiada henti bagi team muslim.or.id
    ana mau tanya, adakah hadist shohih tentang sunnah2 dibulan Rajab??
    ataukah hanya bid,ah semata, seperti puasa khusus dibulan rajab??
    atas jawabannya ana ucapkan terima kasih
    jazakumullah khoiron

  • Assalamualaikum wr wb Ini artikel yang sangat bagus…. kalo beleh saya kasih saran tolong diskusikan masalah ini dengan orang2 yang punya otoritas untuk menyampaikan ke ummat seperti pimpinan muhammaddiah, NU, mentri agama ataw MUI

  • alhamdulilah menjadi smakin yakin dan mantap dalam beribadah , krn didasari dengan ilmu dari Alqur’an dan asunnah, terima kasih ..

  • Assalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuh.
    subhanallah. sungguh byk ilmu yg bsa saya petik dari tulisan yg sangat berharga ini. jazakallah khairan katsira.
    tpi ada yg ingin saya tanyakan??
    jika kita telah meyakini bahwa perbuatan2 seperti membaca yasin, tahlilan, dan lain sebagainya adalah bid’ah dan harus ditinggalkan, maka bagaimana dengan saudara-saudara kita yg masih menganggapnya bukan sebagai bid’ah tetapi sebagai ibadah?? bagaimana cara kita agar saudara-saudara kita bisa kembali ke jalan yang benar?? saya mendapat kata-kata yang sangat mengesankan dari salah satu pementor saya bahwa “lebih mudah untuk memberitahukan sesuatu itu salah kepada seseorang yang sudah mengetahui perbuatan tersebut daripada kepada seseorang yang menganggap benar perbuatan itu.” lebih kurang seperti itu. memang benar adanya. itu riil terjadi di kehidupan kita sekarang. misalnya saja kita lebih mudah mengatakan bahwa meminum minuman keras itu tidak baik kepada pemabuk daripada mengatakan bahwa tahlilan itu sebenarnya adalah bid’ah kepada mereka yg percaya akan hal itu. untuk solusi yg saya dapat dari pementor tersebut adalah bahwa walaupun kita sudah mengetahui mana yg bid’ah atau bukan sedangkan orang lain menganggapnya itu bukan bid’ah maka hargailah dan jangan berkata kasar&menyinggung perasaannya. tetapi alangkah lebih baiknya jika kita bicarakan baik-baik dan mengembalikan dia ke jalan yg benar jika Allah menghendaki.
    mudah-mudahan kita semua termasuk hamba-hamba-Nya yg beriman dan semoga kita semua selalu berada di dalam lindungan-Nya..
    aamiin yaa rabbal’aalaamiin..

  • WA WIS APIK KUWI
    TAMBAH MENEH MACAM RITUAL BIDAH DI INDONESIA
    SERTA WIRIDX2 BIDAH DI INDONESIA
    BEN NGERTI MENGKO TAK SEBAR KE NENG MASYARAKAT

  • Maaf, saya masih bingung dengan perkara bid’ah, apa saja sih yang bid’ah itu, karena saya masih ga tau apa yang nabi kerjakan atau tidak. kalau boleh kami minta catatan-catatannya yaitu apa saja yang tidak boleh dikerjakan dan juga ibadah2 yang boleh. soalnya banyak sekali orang yang tidak faham masalah bid’ah, termasuk saya.jawaban tolong dikirim ke email saya :

    achmad_sugiarto2000@yahoo.com

  • @ Achmad
    Semoga Allah memberi kepahaman kepada antum.
    Mohon bisa membaca artikel2 pada link berikut: http://muslim.or.id/tag/bidah.

    Jika ada yg kurang jelas silakan ditanyakan kembali. Semoga Allah selalu memberkahi antum dalam kebaikan.

  • Assalamualaikum.

    Saya setuju dengan pernyataan Kang Ridwan Amin

    “Diskusikan masalah ini dengan orang2 yang punya otoritas untuk menyampaikan ke ummat seperti pimpinan Muhammaddiah, NU, Mentri Agama, dan MUI”.

    Mohon penjelasan mengenai Taklid ???

Penerimaan Ponpes Bukhari 2010-2011
donasi dakwah

Iklan

muslim.or.id

Iklan

radioalhikmah Download Kajian Distributor Pulsa Elektrik Toko Muslim Pustaka Muslim Konsultasi Syariah

Doa dan Zikir

Doa sujud tilawah

اللَّهُمَّ اكْتُبْ لِي بِهَا عِنْدَكَ أَجْرًا , وَضَعْ عَنِّي بِهَا وِزْرًا , وَاجْعَلْهَا لِي عِنْدَكَ ذُخْرًا , وَتَقَبَّلْهَا مِنِّي كَمَا تَقَبَّلْتَهَا مِنْ عَبْدِكَ دَاوُدَ

\”Ya Allah, tulislah untukku dengan sujudku pahala di sisi-Mu dan ampunilah dengannya akan dosaku, serta jadikanlah simpanan untukku di sisi-Mu dan terimalah sujudku sebagaimana Engkau telah menerimanya dari hamba-Mu Dawud”.
— (HR. At-Tirmidzi: 2/473, dan Al-Hakim. Menurut Al-Hakim, hadits tersebut shahih. Dan Adz-Dzahabi menyetujuinya: 1/219).

Silakan menyebarkan artikel yang ada di muslim.or.id dengan harus menyertakan muslim.or.id sebagai sumber artikel. Muslim.or.id menerima bantuan penerjemahan artikel muslim.or.id ke dalam bahasa inggris. Silakan hubungi muslim.or.id@gmail.com. Info iklan silakan hubungi muslimadv@gmail.com

Kasyen theme originally design by cizkah powered by Wordpress