14 October 2008 | 41 komentar
Kategori: Manhaj
[Bagian Kedua dari 4 Tulisan]
Setiap bid’ah adalah tercela. Inilah yang masih diragukan oleh sebagian orang. Ada yang mengatakan bahwa tidak semua bid’ah itu sesat, ada pula bid’ah yang baik (bid’ah hasanah). Untuk menjawab sedikit kerancuan ini, marilah kita menyimak berbagai dalil yang menjelaskan hal ini.
[Dalil dari As Sunnah]
Diriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, “Jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah matanya memerah, suaranya begitu keras, dan kelihatan begitu marah, seolah-olah beliau adalah seorang panglima yang meneriaki pasukan ‘Hati-hati dengan serangan musuh di waktu pagi dan waktu sore’. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jarak antara pengutusanku dan hari kiamat adalah bagaikan dua jari ini. [Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam berisyarat dengan jari tengah dan jari telunjuknya]. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
“Amma ba’du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sejelek-jelek perkara adalah yang diada-adakan (bid’ah) dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Muslim no. 867)
Dalam riwayat An Nasa’i dikatakan,
وَكُلَّ ضَلاَلَةٍ فِى النَّارِ
“Setiap kesesatan tempatnya di neraka.” (HR. An Nasa’i no. 1578. Hadits ini dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani di Shohih wa Dho’if Sunan An Nasa’i)
Diriwayatkan dari Al ‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Kami shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu hari. Kemudian beliau mendatangi kami lalu memberi nasehat yang begitu menyentuh, yang membuat air mata ini bercucuran, dan membuat hati ini bergemetar (takut).” Lalu ada yang mengatakan,
يَا رَسُولَ اللَّهِ كَأَنَّ هَذِهِ مَوْعِظَةُ مُوَدِّعٍ فَمَاذَا تَعْهَدُ إِلَيْنَا
“Wahai Rasulullah, sepertinya ini adalah nasehat perpisahan. Lalu apa yang engkau akan wasiatkan pada kami?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدًا حَبَشِيًّا فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِى فَسَيَرَى اخْتِلاَفًا كَثِيرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
“Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah, tetap mendengar dan ta’at walaupun yang memimpin kalian adalah budak Habsyi. Karena barangsiapa yang hidup di antara kalian setelahku, maka dia akan melihat perselisihan yang banyak. Oleh karena itu, kalian wajib berpegang pada sunnahku dan sunnah Khulafa’ur Rosyidin yang mendapatkan petunjuk. Berpegang teguhlah dengannya dan gigitlah ia dengan gigi geraham kalian. Hati-hatilah dengan perkara yang diada-adakan karena setiap perkara yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Abu Daud no. 4607 dan Tirmidzi no. 2676. Hadits ini dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan Abu Daud dan Shohih wa Dho’if Sunan Tirmidzi)
[Dalil dari Perkataan Sahabat]
Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,
مَا أَتَى عَلَى النَّاسِ عَامٌ إِلا أَحْدَثُوا فِيهِ بِدْعَةً، وَأَمَاتُوا فِيهِ سُنَّةً، حَتَّى تَحْيَى الْبِدَعُ، وَتَمُوتَ السُّنَنُ
“Setiap tahun ada saja orang yang membuat bid’ah dan mematikan sunnah, sehingga yang hidup adalah bid’ah dan sunnah pun mati.” (Diriwayatkan oleh Ath Thobroniy dalam Al Mu’jam Al Kabir no. 10610. Al Haytsamiy mengatakan dalam Majma’ Zawa’id bahwa para perowinya tsiqoh/terpercaya)
Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata,
اتَّبِعُوا، وَلا تَبْتَدِعُوا فَقَدْ كُفِيتُمْ، كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلالَةٌ
“Ikutilah (petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen), janganlah membuat bid’ah. Karena (sunnah) itu sudah cukup bagi kalian. Semua bid’ah adalah sesat.” (Diriwayatkan oleh Ath Thobroniy dalam Al Mu’jam Al Kabir no. 8770. Al Haytsamiy mengatakan dalam Majma’ Zawa’id bahwa para perowinya adalah perawi yang dipakai dalam kitab shohih)
Itulah berbagai dalil yang menyatakan bahwa setiap bid’ah itu sesat.
KERANCUAN: BID’AH ADA YANG TERPUJI ?
Inilah kerancuan yang sering didengung-dengungkan oleh sebagian orang bahwa tidak semua bid’ah itu sesat namun ada sebagian yang terpuji yaitu bid’ah hasanah.
Memang kami akui bahwa sebagian ulama ada yang mendefinisikan bid’ah (secara istilah) dengan mengatakan bahwa bid’ah itu ada yang tercela dan ada yang terpuji karena bid’ah menurut beliau-beliau adalah segala sesuatu yang tidak ada di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Sebagaimana hal ini dikatakan oleh Imam Asy Syafi’i dari Harmalah bin Yahya. Beliau rahimahullah berkata,
الْبِدْعَة بِدْعَتَانِ : مَحْمُودَة وَمَذْمُومَة
“Bid’ah itu ada dua macam yaitu bid’ah yang terpuji dan bid’ah yang tercela.” (Lihat Hilyatul Awliya’, 9/113, Darul Kitab Al ‘Arobiy Beirut-Asy Syamilah dan lihat Fathul Bari, 20/330, Asy Syamilah)
Beliau rahimahullah berdalil dengan perkataan Umar bin Al Khothob tatkala mengumpulkan orang-orang untuk melaksanakan shalat Tarawih. Umar berkata,
نِعْمَ الْبِدْعَةُ هَذِهِ
“Sebaik-baik bid’ah adalah ini.” (HR. Bukhari no. 2010)
Pembagian bid’ah semacam ini membuat sebagian orang rancu dan salah paham. Akhirnya sebagian orang mengatakan bahwa bid’ah itu ada yang baik (bid’ah hasanah) dan ada yang tercela (bid’ah sayyi’ah). Sehingga untuk sebagian perkara bid’ah seperti merayakan maulid Nabi atau shalat nisfu Sya’ban yang tidak ada dalilnya atau pendalilannya kurang tepat, mereka membela bid’ah mereka ini dengan mengatakan ‘Ini kan bid’ah yang baik (bid’ah hasanah)’. Padahal kalau kita melihat kembali dalil-dalil yang telah disebutkan di atas baik dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun perkataan sahabat, semua riwayat yang ada menunjukkan bahwa bid’ah itu tercela dan sesat. Oleh karena itu, perlu sekali pembaca sekalian mengetahui sedikit kerancuan ini dan jawabannya agar dapat mengetahui hakikat bid’ah yang sebenarnya.
SANGGAHAN TERHADAP KERANCUAN:
KETAHUILAH SEMUA BID’AH ITU SESAT
Perlu diketahui bersama bahwa sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ’sesungguhnya sejelek-jeleknya perkara adalah perkara yang diada-adakan (dalam agama, pen)’, ’setiap bid’ah adalah sesat’, dan ’setiap kesesatan adalah di neraka’ serta peringatan beliau terhadap perkara yang diada-adakan dalam agama, semua ini adalah dalil tegas dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka tidak boleh seorang pun menolak kandungan makna berbagai hadits yang mencela setiap bid’ah. Barangsiapa menentang kandungan makna hadits tersebut maka dia adalah orang yang hina. (Iqtidho’ Shirotil Mustaqim, 2/88, Ta’liq Dr. Nashir Abdul Karim Al ‘Aql)
Tidak boleh bagi seorang pun menolak sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bersifat umum yang menyatakan bahwa setiap bid’ah adalah sesat, lalu mengatakan ‘tidak semua bid’ah itu sesat’. (Iqtidho’ Shirotil Mustaqim, 2/93)
Perlu pembaca sekalian pahami bahwa lafazh ‘kullu’ (artinya: semua) pada hadits,
وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
“Setiap bid’ah adalah sesat”, dan hadits semacamnya dalam bahasa Arab dikenal dengan lafazh umum.
Asy Syatibhi mengatakan, “Para ulama memaknai hadits di atas sesuai dengan keumumannya, tidak boleh dibuat pengecualian sama sekali. Oleh karena itu, tidak ada dalam hadits tersebut yang menunjukkan ada bid’ah yang baik.” (Dinukil dari Ilmu Ushul Bida’, hal. 91, Darul Ar Royah)
Inilah pula yang dipahami oleh para sahabat generasi terbaik umat ini. Mereka menganggap bahwa setiap bid’ah itu sesat walaupun sebagian orang menganggapnya baik. Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata,
كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ ، وَإِنْ رَآهَا النَّاسُ حَسَنَةً
“Setiap bid’ah adalah sesat, walaupun manusia menganggapnya baik.” (Lihat Al Ibanah Al Kubro li Ibni Baththoh, 1/219, Asy Syamilah)
Juga terdapat kisah yang telah masyhur dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu ketika beliau melewati suatu masjid yang di dalamnya terdapat orang-orang yang sedang duduk membentuk lingkaran. Mereka bertakbir, bertahlil, bertasbih dengan cara yang tidak pernah diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu Ibnu Mas’ud mengingkari mereka dengan mengatakan,
فَعُدُّوا سَيِّئَاتِكُمْ فَأَنَا ضَامِنٌ أَنْ لاَ يَضِيعَ مِنْ حَسَنَاتِكُمْ شَىْءٌ ، وَيْحَكُمْ يَا أُمَّةَ مُحَمَّدٍ مَا أَسْرَعَ هَلَكَتَكُمْ ، هَؤُلاَءِ صَحَابَةُ نَبِيِّكُمْ -صلى الله عليه وسلم- مُتَوَافِرُونَ وَهَذِهِ ثِيَابُهُ لَمْ تَبْلَ وَآنِيَتُهُ لَمْ تُكْسَرْ ، وَالَّذِى نَفْسِى فِى يَدِهِ إِنَّكُمْ لَعَلَى مِلَّةٍ هِىَ أَهْدَى مِنْ مِلَّةِ مُحَمَّدٍ ، أَوْ مُفْتَتِحِى بَابِ ضَلاَلَةٍ.
“Hitunglah dosa-dosa kalian. Aku adalah penjamin bahwa sedikit pun dari amalan kebaikan kalian tidak akan hilang. Celakalah kalian, wahai umat Muhammad! Begitu cepat kebinasaan kalian! Mereka sahabat nabi kalian masih ada. Pakaian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga belum rusak. Bejananya pun belum pecah. Demi yang jiwaku berada di tangan-Nya, apakah kalian berada dalam agama yang lebih baik dari agamanya Muhammad? Ataukah kalian ingin membuka pintu kesesatan (bid’ah)?”
قَالُوا : وَاللَّهِ يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ مَا أَرَدْنَا إِلاَّ الْخَيْرَ. قَالَ : وَكَمْ مِنْ مُرِيدٍ لِلْخَيْرِ لَنْ يُصِيبَهُ
Mereka menjawab, “Demi Allah, wahai Abu ‘Abdurrahman (Ibnu Mas’ud), kami tidaklah menginginkan selain kebaikan.”
Ibnu Mas’ud berkata, “Betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan, namun tidak mendapatkannya.” (HR. Ad Darimi. Dikatakan oleh Husain Salim Asad bahwa sanad hadits ini jayid)
Lihatlah kedua sahabat ini -yaitu Ibnu Umar dan Ibnu Mas’ud- memaknai bid’ah dengan keumumannya tanpa membedakan adanya bid’ah yang baik (hasanah) dan bid’ah yang jelek (sayyi’ah).
BERALASAN DENGAN SHALAT TARAWIH YANG DILAKUKAN OLEH UMAR
[Sanggahan pertama]
Adapun shalat tarawih (yang dihidupkan kembali oleh Umar) maka dia bukanlah bid’ah secara syar’i. Bahkan shalat tarawih adalah sunnah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dilihat dari perkataan dan perbuatan beliau. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat tarawih secara berjama’ah pada awal Ramadhan selama dua atau tiga malam. Beliau juga pernah shalat secara berjama’ah pada sepuluh hari terakhir selama beberapa kali. Jadi shalat tarawih bukanlah bid’ah secara syar’i. Sehingga yang dimaksudkan bid’ah dari perkataan Umar bahwa ’sebaik-baik bid’ah adalah ini’ yaitu bid’ah secara bahasa dan bukan bid’ah secara syar’i. Bid’ah secara bahasa itu lebih umum (termasuk kebaikan dan kejelekan) karena mencakup segala yang ada contoh sebelumnya.
Perlu diperhatikan, apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menunjukkan dianjurkan atau diwajibkannya suatu perbuatan setelah beliau wafat, atau menunjukkannya secara mutlak, namun hal ini tidak dilakukan kecuali setelah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat (maksudnya dilakukan oleh orang sesudah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen), maka boleh kita menyebut hal-hal semacam ini sebagai bid’ah secara bahasa. Begitu pula agama Islam ini disebut dengan muhdats/bid’ah (sesuatu yang baru yang diada-adakan) –sebagaimana perkataan utusan Quraisy kepada raja An Najasiy mengenai orang-orang Muhajirin-. Namun yang dimaksudkan dengan muhdats/bid’ah di sini adalah muhdats secara bahasa karena setiap agama yang dibawa oleh para Rasul adalah agama baru. (Disarikan dari Iqtidho’ Shirotil Mustaqim, 2/93-96)
[Sanggahan Kedua]
Baiklah kalau kita mau menerima perkataan Umar bahwa ada bid’ah yang baik. Maka kami sanggah bahwa perkataan sahabat jika menyelisihi hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak bisa menjadi hujah (pembela). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan bahwa setiap bid’ah adalah sesat sedangkan Umar menyatakan bahwa ada bid’ah yang baik. Sikap yang tepat adalah kita tidak boleh mempertentangkan perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan perkataan sahabat. Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mencela bid’ah secara umum tetap harus didahulukan dari perkataan yang lainnya. (Faedah dari Iqtidho’ Shirotil Mustaqim)
[Sanggahan Ketiga]
Anggap saja kita katakan bahwa perbuatan Umar adalah pengkhususan dari hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bersifat umum yang menyatakan bahwa setiap bid’ah itu sesat. Jadi perbuatan Umar dengan mengerjakan shalat tarawih terus menerus adalah bid’ah yang baik (hasanah). Namun, ingat bahwa untuk menyatakan bahwa suatu amalan adalah bid’ah hasanah harus ada dalil lagi baik dari Al Qur’an, As Sunnah atau ijma’ kaum muslimin. Karena ingatlah –berdasarkan kaedah ushul fiqih- bahwa sesuatu yang tidak termasuk dalam pengkhususan dalil tetap kembali pada dalil yang bersifat umum.
Misalnya mengenai acara selamatan kematian. Jika kita ingin memasukkan amalan ini dalam bid’ah hasanah maka harus ada dalil dari Al Qur’an, As Sunnah atau ijma’. Kalau tidak ada dalil yang menunjukkan benarnya amalan ini, maka dikembalikan ke keumuman dalil bahwa setiap perkara yang diada-adakan dalam masalah agama (baca : setiap bid’ah) adalah sesat dan tertolak.
Namun yang lebih tepat, lafazh umum yang dimaksudkan dalam hadits ’setiap bid’ah adalah sesat’ adalah termasuk lafazh umum yang tetap dalam keumumannya (‘aam baqiya ‘ala umumiyatihi) dan tidak memerlukan takhsis (pengkhususan). Inilah yang tepat berdasarkan berbagai hadits dan pemahaman sahabat mengenai bid’ah.
Lalu pantaskah kita orang-orang saat ini memakai istilah sebagaimana yang dipakai oleh sahabat Umar?
Ingatlah bahwa umat Islam saat ini tidaklah seperti umat Islam di zaman Umar radhiyallahu ‘anhu. Umat Islam saat ini tidak seperti umat Islam di generasi awal dahulu yang memahami maksud perkataan Umar. Maka tidak sepantasnya kita saat ini menggunakan istilah bid’ah (tanpa memahamkan apa bid’ah yang dimaksudkan) sehingga menimbulkan kerancuan di tengah-tengah umat. Jika memang kita mau menggunakan istilah bid’ah namun yang dimaksudkan adalah definisi secara bahasa, maka selayaknya kita menyebutkan maksud dari perkataan tersebut.
Misalnya HP ini termasuk bid’ah secara bahasa. Tidaklah boleh kita hanya menyebut bahwa HP ini termasuk bid’ah karena hal ini bisa menimbulkan kerancuan di tengah-tengah umat.
Kesimpulan: Berdasarkan berbagai dalil dari As Sunnah maupun perkataan sahabat, setiap bid’ah itu sesat. Tidak ada bid’ah yang baik (hasanah). Tidak tepat pula membagi bid’ah menjadi lima: wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram karena pembagian semacam ini dapat menimbulkan kerancuan di tengah-tengah umat.
HUKUM BID’AH DALAM ISLAM
Hukum semua bid’ah adalah terlarang. Namun, hukum tersebut bertingkat-tingkat.
Tingkatan Pertama: Bid’ah yang menyebabkan kekafiran sebagaimana bid’ah orang-orang Jahiliyah yang telah diperingatkan oleh Al Qur’an. Contohnya adalah pada ayat,
وَجَعَلُوا لِلَّهِ مِمَّا ذَرَأَ مِنَ الْحَرْثِ وَالْأَنْعَامِ نَصِيبًا فَقَالُوا هَذَا لِلَّهِ بِزَعْمِهِمْ وَهَذَا لِشُرَكَائِنَا
“Dan mereka memperuntukkan bagi Allah satu bagian dari tanaman dan ternak yang telah diciptakan Allah, lalu mereka berkata sesuai dengan persangkaan mereka: “Ini untuk Allah dan ini untuk berhala-berhala kami”.” (QS. Al An’am [6]: 36)
Tingkatan Kedua : Bid’ah yang termasuk maksiat yang tidak menyebabkan kafir atau dipersilisihkan kekafirannya. Seperti bid’ah yang dilakukan oleh orang-orang Khowarij, Qodariyah (penolak takdir) dan Murji’ah (yang tidak memasukkan amal dalam definisi iman secara istilah).
Tingkatan Ketiga: Bid’ah yang termasuk maksiat seperti bid’ah hidup membujang (kerahiban) dan berpuasa diterik matahari.
Tingkatan Keempat: Bid’ah yang makruh seperti berkumpulnya manusia di masjid-masjid untuk berdo’a pada sore hari saat hari Arofah.
Jadi setiap bid’ah tidak berada dalam satu tingkatan. Ada bid’ah yang besar dan ada bid’ah yang kecil (ringan).
Namun bid’ah itu dikatakan bid’ah yang ringan jika memenuhi beberapa syarat sebagaimana disebutkan oleh Asy Syatibi, yaitu:
Apabila syarat di atas terpenuhi, maka bid’ah yang semula disangka ringan lama kelamaan akan menumpuk sedikit demi sedikit sehingga jadilah bid’ah yang besar. Sebagaimana maksiat juga demikian. (Pembahasan pada point ini disarikan dari Al Bida’ Al Hawliyah, Abdullah At Tuwaijiri, www.islamspirit.com)
Pembahasan berikut adalah jawaban dari beberapa alasan dalam membela bid’ah. Semoga kita selalu mendapatkan petunjuk Allah.
***
Disusun oleh: Muhammad Abduh Tuasikal, S.T.
Dimuroja’ah oleh: Ustadz Aris Munandar
Artikel www.muslim.or.id
Bacaan sebelum salam
— HR. Bukhari: 2/102 dan Muslim: 1/412. Lafadz hadits ini dalam riwayat Muslim.
“Ya Allah, Sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari siksa kubur, siksa neraka Jahanam, fitnah kehidupan dan setelah mati, serta dari kejahatan fitnah Almasih Dajjal.
Silakan menyebarkan artikel yang ada di muslim.or.id dengan harus menyertakan muslim.or.id sebagai sumber artikel. Muslim.or.id menerima bantuan penerjemahan artikel muslim.or.id ke dalam bahasa inggris. Silakan hubungi muslim.or.id@gmail.com. Info iklan silakan hubungi muslimadv@gmail.com
© 2005 - 2009 muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah












bagaimana dengan titik dan harokat dalam Al-Qur’an, apakah ini bisa dikatakan bid’ah ?, yang keberadaannya jauh lebih lama dari masa Rasulullah SAW hidup, atau bisa dikatakan pada masa Tabi’u Tabi’in.
Kepada saudara nurul dan pembaca lainnya -semoga Allah selalu merahmati kalian- :
kami harap dpt membaca tlsn ttg bidah ini scr sempurna,jgn sepotong2.
Pemberian titik dan harokat dalam Al Qur’an, begitu pula penulisan hadits, pendirian pondok pesantren; semua ini memang tidak ada di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun ada maslahat di balik itu semua untuk menjaga agama ini. Misalnya pemberian titik dan harokat Al Qur’an. Kita tahu tidak semua kaum muslimin terutama non Arab bisa membaca Arab gundul atau memahami ilmu Nahwu dan shorof. Maka ada maslahat untuk mengharokatu Al Qur’an.
Kenapa hal ini tidak dilakukan di zaman Nabi? Alasannya adalah karena Nabi dan para sahabat dahulu telah memahami bahasa Arab sehingga tidak perlu bantuan harokat dan titik. Jadi faktor penorong ketika itu tidak ada. Sedangkan pada masa sesudah Nabi dan para sahabat, ada faktor pendorong untuk melakukan hal ini.
Bandingkan dengan amalan bid’ah saat ini. Semacam selamatan kematian. Adakah faktor pendorong di zaman Nabi untuk melakukan hal ini? Jawabannya : Ada. Lalu kenapa mereka tidak melakukannya? Karena memang tidak ada tuntunan dari Nabi ketika itu untuk melakukan hal ini.
Untuk lebih memperjelas hal ini, perhatikanlah penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah tentang maslahat mursalah dalam tulisan ini pada bagian ke-3 : http://muslim.or.id/manhaj-salaf/mengenal-seluk-beluk-bidah-3.html
Catatan yang penting yang sekali lagi perlu diperhatikan :
Ingatlah bahwa bid’ah bukanlah hanya sesuatu yang tidak ada di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bisa saja suatu amalan itu tidak ada di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan baru dilakukan setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, dan ini tidak termasuk bid’ah karena memang ada perintah atau anjuran dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam atau ada maslahat untuk menjaga agama.
Demikian penjelasan kami, semoga dipahami.
Dr saudaramu,smoga engkau slalu mendapatkan taufik Allah
Abu Rumaysho [Muh Abduh T]
Saudaraku, kami menyinggung masalah bid’ah ini bukanlah maksud kami untuk memecah belah kaum muslimin sebagaimana disangka oleh sebagian orang jika kami menyinggung masalah ini. Yang hanya kami inginkan adalah bagaimana umat ini bisa bersatu di atas kebenaran dan di atas ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang benar.
Apakah kaum muslimin yang saat ini masih melakukan tahlilan dan maulidan dll yang dianggap bid’ah, sudah tidak benar ? belum tentu kan ? masalah bid’ah itu khilafiyah dari dulu yang tak habis-habis di bahas, mungkin pembahasan ihwan kali pembahasan yang kesejuta kali atau lebih, begitu seterusnya, mungkin sampe yaumil qiyamah.
kalau ihwan punya kapasitas undanglah para ulama (yang pro dan kontra mengenai masalah yang dianggap bid’ah) lakukan musyawarah besar untuk melahirkan kesepakatan (ijma ulama).
Ihwan, memang saya sering dengar bid’ah sayyiah dan hasanah tapi baru dengar ada bid’ah secara bahasa dan bid’ah secara syar’i, apa itu sumbernya dari hadis nabi ?
Mas Anggun, dalam Islam ada istilah dalam bahasa arab yang sudah menjadi bahasa syari’at, seperti: Shalat, wudhu, haid, nifas, puasa. Nah, kita ambil contoh 1 istilah, yaitu “Shalat”, dalam bahasa arab, “shalat” artinya adalah “do’a”, kemudian istilah “Shalat” diambil menjadi istilah syariat dalam Islam. Dalam Islam, arti istilah “Shalat” menjadi lebih spesifik lagi, yaitu: Suatu ibadah tertentu yang dimulai takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam. Jadi, sebelum ada Islam yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, istilah “Shalat” sudah dipakai oleh orang-orang arab.
Itu hanya satu istilah saja. Masih banyak istilah-istilah lainnya yang digunakan oleh orang-orang arab (istilah secara BAHASA) dan juga digunakan oleh Islam sebagai istilah SYARI’AT. Dan masing-masingnya memiliki makna dan konteks yang berbeda (diantaranya ada juga yang memiliki arti yang sama). Kalo kita belajar ilmu fiqh atau ushul fiqh, insya Allah nanti akan menemukan bertaburan istilah secara bahasa (lughotan) dan istilah secara syari’at (istilaahan).
Dan satu lagi, istilah bid’ah sudah didefinisikan artinya oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau pun sudah menegaskan sesatnya bid’ah, jadi tidak perlulah kita capek capek mengumpulkan ulama yang pro bid’ah dengan para ulama yang pro dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sangat sangat membenci bid’ah.
Kepada pembaca sekalian -yang semoga selalu mendapatkan taufik Allah-
Mengenai perkataan ‘masalah bid’ah itu khilafiyah dari dulu yang tak habis-habis di bahas’
Perkataan seperti ini perlu kami sanggah.
Tidak semua pendapat dari khilaf para ulam yang ada itu benar. Pasti ada yang benar dan ada yang keliru. Kami akui memang sebagian ulama membagi bid’ah secara istilah menjadi bid’ah hasanah dan sayyi’ah. Namun, apakah pembagian seperti ini benar jika kita kembalikan pada dalil.
Mengenai hal ini sudah kami singgung dalam pembahasan kami ini bahwa pembagian adanya bid’ah hasanah itu kurang tepat berdasarkan keumuman dalil bahwa SETIAP BID’AH ADALAH SESAT.
Dan ingatlah saudaraku, tidak selamanya kita boleh mengatakan : ini kan masih ada khilaf. Ingatlah saudaraku, bahwa yang menjadi dalil adalah Al Qu’ran dan Hadits. Jadi memang perbedaan pendapat itu pasti ada, namun di antara pendapat yang ada pasti cuma satu yang benar. Dan kembalikanlah perbedaan pendapat tersebut pada Al Qur’an dan As Sunnah sebagai firman Allah yang artinya : “Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An Nisa’ : 59)
Perhatikanlah beberapa penjelasan ulama berikut yang mengatakan bahwa pendapat yang benar itu cuma satu dari berbagai perbedaan pendapat yang ada.
Ibnul Qoyyim mengatakan, “Saya mendengar Malik dan Al Laitsi mengatakan tentang perbedaan pendapat di kalangan sahabat : Ingatlah, perbedaan di sini bukanlah seperti perkataan kebanyakan orang bahwa perbedaan pendapat ada kelapangan. Ingatlah,dalam perbedaan pendapat tersebut pasti ada yang benar dan ada yang salah.”
Imam Malik juga mengatakan, “Kebenaran itu hanyalah satu. Jika ada dua pendapat yang berselisih, maka tidak semua pendapat itu benar. Tidak ada kebenaran yang benar kecuali hanya satu.” (Dinukil dari Shohih Fiqh Sunnah, 1/64)
Dan ingatlah bahwa setiap ijtihad ulama, jika benar akan mendapatkan dua pahala. Dan jika mereka keliru, maka kekeliruan mereka dimaafkan sekaligus mereka akan diberi ganjaran satu pahala. (Sebagaimana dalam hadits riwayat Bukhari Muslim)
Oleh karena itu -saudaraku yang kami sangat merindukan engkau bisa bersama kami di surga kelak- bahwa kami menjelaskan definisi bid’ah di sini untuk menjelaskan kekeliruan ulama yang mendefinisikannya kurang tepat. Pendapat mereka jika keliru akan dimaafkan, namun ingat kita tidak boleh mengikuti pendapat tersebut karena kita bukanlah seorang mujtahid.
Kemudian apakah pembagian bid’ah menurut bahasa dan istilah termasuk bid’ah?
Saudaraku -yang kami mencintaimu karena Allah-. Ingatlah akhi pembagian semacam ini sering dipakai oleh para ulama. Setiap mereka mendefinisikan sesuatu pasti mereka akan membawakan definisi secara bahasa dan istilah. Cobalah perhatikan contoh yang disampaikan oleh saudara kami Abdul Jabbar -semoga Allah senantiasa menjaga beliau-. Jadi, pembagian semacam ini bukanlah bid’ah, namun untuk memahamkan pembaca bahwa kadang definisi secara bahasa dan istilah berbeda, kadang semakin meluas atau menyempit.
Dari saudaramu seislam yang sangat menginginkan kita dapat bersama di surga nanti
Al Faqir Ilallah : Abu Rumaysho (Muh Abduh T)
Pembaca sekalian yang semoga selalu mendapatkan taufik Allah Ta’ala
Ada yang berkomentar seperti ini : “Sudahlah masalah yasinan dan acara keselamatan tidak perlu dibahas. Ini kan masalah khilafiyah. Ada ulama yang membolehkan dan ada yang melarang”.
Saudaraku yang semoga kita semua dapat merasakan haudh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di akhirat nanti
Suatu pertanyaan yang mesti kita munculkan kembali :
[1] Apakah betul bahwa masalah yasinan dan acara keselamatan ada khilaf di antara para ulama?
[2] Apakah para Imam Madzhab -Imam Malik, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad, dan Imam Syafi’i menganjurkan acara semacam ini yaitu -selamatan kematian atau pun tahlilan-
[3] Apakah betul Imam Madzhab (seperti Imam Syafi’i -semoga Allah selalu merahmati dan memberi berbagai kenikmatan di kuburnya) memasukkan acara-acara ini dalam bid’ah hasanah?
Sudahkah kita bisa menjawab ketiga pertanyaan ini. Terutama kami menujukan pertanyaan ini kepada -saudaraku yang semoga selalu mendapat taufik Allah- yang masih melakukan (tradisi) yasinan atau acara keselamatan. Atau kami tujukan juga pertanyaan ini kepada para rujukan umat dalam masalah agama.
Sebagai sedikit bantuan dari kami.
[1] Ketahuilah bahwa pensyariatan ibadah sudah selesai di zaman sahabat. Jadi tidak boleh ada pensyariatan baru lagi sesudah itu. Jika memang acara selamatan kematian disyariatkan, manakah riwayat dari para sahabat yang menunjukkan hal ini? Atau kalau kita tidak dapatkan dari mereka, minimal Imam Madzhab lah. Manakah perkataan ulama madzhab misalnya Syafi’iyah yang menganjurkan selamatan kematian? Kalau tidak kita temui, berarti acara semacam ini dapat kita curigai bahwa ini termasuk perkara agama yang diada-adakan.Kalau memang acara semacam ini tidak dianjurkan oleh sahabat atau Imam Madzhab, apakah pantas ini dikatakan khilafiyah?
[2] Setahu kami, menurut Imam Syafi’i acara kumpul-kumpul setelah kematian di rumah si mayit malah akan menambah kesedihan sehingga perbuatan semacam ini tidak beliau sukai. Imam Syafi’i mengatakan dalam Al Umm,
“Aku tidak menyukai ma’tam yaitu berkumpul di rumah keluarga mayit setelah dimakamkan, meskipun di situ tidak ada tangisan karena hal itu malah akan menimbulkan kesedihan baru.”
Adapun mengirimkan pahala untuk mayit dengan mengirim bacaan Al Qur’an, maka menurut Imam Syafi’i pahala dari amalan ini tidak sampai kepada mayit. (lihat perkataan An Nawawi dalam Syarh Muslim). Alasan gampangnya karena tidak ada dalil yang menunjukkan amalan tersebut sampai pada mayit. Berbeda dengan do’a anak dari si mayit atau do’a muslim secara umum, maka ini ada dalil yang menunjukkan sampainya pahala amalan ini.
[3] Bagaimana mungkin Imam Syafi’i memasukkan acara yasinan atau selamatan kematian sebagai bid’ah hasanah padahal beliau melarang berkumpul-kumpul setelah kematian di tempat si mayit karena itu malah akan menambah kesedihan. Dan lebih tepat, acara semacam ini -dari pendapat beliau di atas- masuk pada bid’ah sayyi’ah (yang jelek dan tercela dan bukan bid’ah yang baik).
Renungkanlah saudaraku pertanyaan-pertanyaan ini. Semoga kita semua selalu mendapatkan taufik Allah. Semoga Allah mengumpulkan kita semua bersama para Nabi, para shidiqin, para syuhada’ dan orang-orang sholih. Amin Ya Mujibas Sa’ilin
Dari Saudaramu yang mencintaimu karena Allah
Semoga kecintaan ini bermanfaat pada hari yang tidak bermanfaat kecintaan kecuali atas dasar taqwa.
Sesungguhnya masalah ttg bid’ah ini mudah dicerna dgn akal sehat , kalau bid’ah (perkara baru) dlm agama adalah sesat dan menyesatkan. Kalau ada bilang mobil,listrik,dan motor ialah bid’ah dalam agama ,orang tsb gila. Karena agama telah mengatur bahwa perkara duniawi dihukumi mubah sebelum ada dalil yg megharamkannya,sedangkan ibadah ilah haram sebelum ada dalil yg memerintahnya. Bukankah mobil,listrik ,motor termasuk perkara duniawi di mana belum ada dalil mengharamkannya, sedangkan mencuri, merampok atau makan babi dihukumi haram walaupun perkara dunia krn ada dalil yg mengharamkannya. Itulah pemaparan saya jadi klo masih membela bid’ah dlm agama artinya orang itu tolol dan gila
Assalamu’alaikum saya ingin bertanya kpd redaksi muslim.or.id apakah produk2 yahudi termasuk haram utk dipakai sebagaimana dikemukakan oleh kelompok2 Islam dgn alasan telah membantu Yahudi dlm memerangi bangsa Palestina ? Bukankah ada kaidah tidak boleh tolong-menolong dlm dosa dan permusuhan? Dan apakah perkara ini termasuk dlm kaidah yg saya sebutkan? Mohon penjelasannya dari pihak redaksi, bisa memberikan jawabannya ke emal saya fahrulaprianto.prayudi@yahoo.co.id saya tunggu jawabannya
Akhi, produk-produk buatan orang kafir akan tetapi bisa dimanfaatkan oleh kaum muslimin maka tidak apa-apa untuk digunakan, apalagi kalau produk tersbut tidak ada yang memproduksi kecuali orang kafir.
Jadi jika ada suatu produk yang dibutuhkan oleh kaum muslimin akan tetapi tidak ada yang memproduksinya kecuali Yahudi maka kita tidak apa-apa untuk menggunakannya, toh alasan membantu memerangi palestina itu juga belum PASTI, apa mereka yang mengklaim demikian sudah bisa memastikan setiap produk yahudi sebagiannya akan disumbangkan untk memerangi bangsa palestina? Jadi jgan sampai kita berlebihan menganggap produk2 mereka haram, kalau memang kita butuhkan maka kita tidak apa2 menggunakannya, sebagaimana Rasulullah juga bermuamalah dengan yahudi, beliau berinteraksi dengan mereka, berjual beli dll.
Akan tetapi kalau kita bisa memastikan kalau sebgian keuntungan akan digunakan untuk memerangi palestina, dan ada produk lain yang bisa kita dapatkan selain dari produk yahudi tersebut maka hendaknya kita menjauhi produk yahudi tersebut.
Bid’ah Hasanah dan sayyi’ah paendapat imam siapa?
terus kibarkan da’wah salafiyyah di indonesia…
Dahulu saya memiliki pemahaman yang sama seperti bapak, namun dengan berbagai proses pembelajaran dan pencarian kebenaran yang saya lalui, saya memiliki kesimpulan baru bahwa koridor bid’ah adalah pada masalah hukum, artinya kalau Allah dan rosulnya telah menyatakan bahwa sesuatu wajib, maka wajiblah jangan dirubah menjadi sunah begitu juga sebaliknya. Dan kalau disimpulkan bahwa koridor bid’ah adalah dalam masalah syariat dan ibadah, maka apasih yang kita lakukan dari bangun tidur sampai tidur lagi kalau bukan ibadah???!!!.
assalamu’alaikum
sebagai seorang yang awam,
saya berfikir simpel.
yang jelas,”…setiap bid’ah adalah SESAT” potongan terjemahan HR. Muslim no. 867.
ya kalau ada bid’ah dengan definisi yang sama dengan definisi bid’ah dalam hadits tersebut kok tidak sesat, itu bukan salah hadits bro…
tapi salah pemahaman kita aja…
salah otak kita, kita yang salah mikir…
kebanyakan mikir yang salah2 si…jadi salah mikir deh jadinya.
lagaknya kyk pernah blajar hadits aja, dah berani koment banyak2 ttg bid’ah dlm hadits…
…
so,
aplikasinya dikembalikan pada pemahaman yang bener2 benar ttg DEFINISI bid’ah dlm hadits tersebut!
…
so,
belajar ilmu hadits! sblm koment…
…
lagaknya yg nulis dah prnah bljr ilmu hadits…^_^
…
so,
selamat belajar Islam yang bener2 benar…
…
oya,ada tips ni…
berdoa aja terus (yang khusyu’ ya…)
ihdinash shirotol mustaqim…dihayati, dipahamai yg bener dan dimintakan lgsg kpd Allah tu hidayah jalan yg LURUS…Sirothol mustaqim…dalam solat.
…
smg sukses mencari jalan yg LURUS lgsg dpt hidayah dr Allah ‘Azza wa Jalla
aaamiin…
…
dr saudaramu yg ingin selalu bersegera meninggalkan maksiat menuju ampunan Robbnya yg luasya seluas langit dan bumi,
Dahulu saya memiliki pemahaman yang sama seperti DONI, namun dengan berbagai proses pembelajaran dan pencarian kebenaran yang saya lalui, saya memiliki kesimpulan baru bahwa koridor bid’ah adalah pada masalah agama (syari’at), artinya kalau Allah dan rosulnya telah menetapkan tatacara ibadah baik waktu, tempat, jumlah dan kaifiatnya, baik yang mutlak maupun yang mukayyad, maka membuat cara baru yang Allah dan rosulnya tidak menetapkan, memberikan contoh, menyetujuinya, itulah BID’AH dan SETIAP BID’AH ADALAH SESAT.
Bagi yang membagi bid’ah menjadi bid’ah hasanah dan bid’ah sayyi’ah, coba sebutkan satu contoh saja yang termasuk bid’ah sayyi’ah. Saya kira mereka tidak mampu menjawab karena batasan bid’ah hasanah dan bid’ah sayyi’ah masih samar-samar. Bid’ah ya bid’ah, dan setiap bid’ah adalah sesat. Wallohu a’lam.
Saya sedikit bingung dengan masalah Bid’ah,karna pada dasarnya ulama2nya tidak bersatu membuat pernyataan yang tentang hal ini…kalau buat orang yang ahli (ulama) masalah ini tidak masalah tapi bagaimana orang yang tidak paham(awam) pasti dibuat bingung….
kalo yang di maksudkan semua bid’ah adalah sesat….
berarti segala bentuk kebid’ahan adalah sesat…
berarti apapun itu jenis dan tujuannya adalah sesat…
n ngga ada penjelasan baik secara tulisan maupun bahasa..
yang mengatakan tidak sesat… berarti sesat dong..
kalau hadits ini bagaimana kedudukannya..
“Barangsiapa membuat
buat hal baru yang baik dalam islam, maka baginya pahalanya dan pahala orang yang
mengikutinya dan tak berkurang sedikitpun dari pahalanya, dan barangsiapa membuat
buat hal baru yang buruk dalam islam, maka baginya dosanya dan dosa orang yang
mengikutinya dan tak dikurangkan sedikitpun dari dosanya” (Shahih Muslim hadits
no.1017, demikian pula diriwayatkan pada Shahih Ibn Khuzaimah, Sunan Baihaqi
Alkubra, Sunan Addarimiy, Shahih Ibn Hibban dan banyak lagi).
terima kasihh..
apakah menurut anda ini termasuk sesat….
Untuk aa,
Coba Anda baca lagi artikel di atas dan komentar-komentar dalam forum di sini dengan teliti dan seksama. Jangan lupa lihatlah kitab-kitab penjelasan mengenai hadits tersebut. Hadits tersebut tidak memaksudkan kita untuk membuat-buat hal baru dalam Islam yang tidak pernah dipraktekkan dan dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Akan tetapi adalah agar kita (umat Islam) menghidupkan sunnah Rasul (ajaran Rasulullah) yang telah banyak ditinggalkan oleh umat Islam, atau banyak diantara umat Islam yang tidak mengetahui sunnah Rasul tersebut.
Dan dalam hadits ini menjelaskan agar kita berusaha menjadi pelopor kebaikan, dan janganlah kita menjadi pelopor dan penggerak keburukan. Allahu ‘alam
Marilah kita beribadah dengan benar dan sesuai tuntunan semoga ibadah kita diterima Allah SWT
untuk dona betul klo begitu tapi meraka tanpa batas dalam membidakan contoh orang keluar mencariilmu atau dakwah 40 hari kok bidah bagaimana para sahabat yang waktunya lebih banyak dakwah berbulan2 bagaimana dgn pesantren apadibubarkansaja krn bida.
Mari kita belajar agama Islam pemahaman yang benar, sebagaimana pemahamannya para sahabat, tabiin, dan tabiut tabiin. Mereka adalah tiga generasi awal yang digaransi langsung oleh Nabi SAW sebagai generasi terbaik umat ini. Amat berat bagi siapapun yang berkata-kata tentang agama ini sesuatu yang tidak dia ketahui ilmunya. Komentar tanpa ilmu hanya akan menunjukkan kebodohan kita terhadap agama ini.
Sudah jelas bahwa sabda Rasulullah bahwa semua bid’ah itu sesat. Maka marilah kita berbadah sesuai tuntunan atau yang sicontohkan Rasulullah, tidak usah kita mencari celah celah untuk apa yang tidak boleh menjadi boleh atau yang haram menjadi halal. Kalau kita berpegang tegung dengan Kitabullah dan Sunah Rasul insyaallah kita akan selamat dunia akhirat.
amin
9th February 2009 pada waktu 3:12 pm
kalo misal ada ulama/ustadz sama2 ahlu sunnah dan bermanhaj salafy beda dalam penentuan detail suatu ibadah itu bid’ah ato bukan, dan masing2 punya dalil yg menurut kita kuat (maksudnya kita tidak mampu buat menentukan mana yg lebih kuat karena keterbatasan ilmu kita) gimana sikap kita thd hal tsb?kalo untuk jangka panjang memang kita ya harus menuntut ilmu secara mendalam tentang hal2 seperti itu, cuma untuk jangka pendek bagaimana sikap kita? mohon penjelasannya. Terimakasih.
Assalamu’alaikum wr. wb.
ada Hadist riwayat Ibnu Khuzaimah yang isinya Rosulullah melarang kita beribadah dengan melepas alas kaki karena itu sama dengan beribadah orang yahudi(lihat sifat sholat nabi – al albani).
sekarang mana yang mengikuti beliau ????
kalau memang bid’ah itu sangat tercela
lebih tercela mana dengan tidak mengikuti perintah beliau bahwa beribadah itu seharusnya menggunakan alas kaki!!
mohon tanggapan saudara2
Sadari Indriasari, semoga Allah menjaga anda dalam kebaikan…
Mungkin hadits yang anda maksud adalah:
خالفوا اليهود ؛ فإنهم لا يصلون في نعالهم ولا خِفافهم
“Bedakan diri dengan Yahudi, mereka tidak shalat dengan mengenakan sandal dan tidak memakai khuf mereka” (HR. Abu Dawud, Al Hakim)
Jika anda membaca kitab Syaikh Al Albani tentang shalat, yang lebih lengkap, yaitu kitab Ashlu Sifatis Shalatin Nabi, beliau berkata:
“Hadits ini menunjukkan danjurkannya shalat memakai sandal. Karena ada perintah disana, dan tujuan diperintahkannya adalah untuk membedakan diri dengan Yahudi. Minimal hukumnya mustahab (dianjurkan). Walaupun zhahir hadits menunjukkan hukumnya wajib, namun bukanlah demikian, karena ada hadits lain:
إذا صلى أحدكم ؛ فليلبس نعليه ، أو ليخلعهما
‘Apabila salah seorang dari kalian shalat, maka hendaknya ia memakai kedua sandalnya atau ia lepaskan keduanya’ (HR. Abu Daud, Ibnu Majah. Ath Thahawi mengatakan hadits ini mutawatir)
Maka hadits ini menunjukkan adanya pilihan antara mengenakan sandal atau tidak mengenakan sandal. Namun tanpa menafikan anjuran untuk memakainya” (Lihat Ashlu Sifatis Shalatin Nabi, jilid 1 hal 109-110).
Intinya shalat, tanpa memakai sandal tidak tercela. Bahkan shalat dengan memakai sandal bisa tercela jika menimbulkan keributan di antara jama’ah masjid. Padahal hukumnya mustahab saja.
Maka berbeda dengan bid’ah. Adapun bid’ah semuanya tercela, tanpa perlu di andaikan! Semua dalil yang membahas bid’ah, semuanya mencela perbuatan bid’ah.
Wallahu’alam.
seandainya tahlilan di anggap bid’ah,bagaimana hukumnya kita mendoakan orang tua yang sdh meninggal? bukankah tahlilan itu diisi dengan doa.apakah salah seorang anak bersidqoh.bukankah anak soleh itu,anak yang suka mendoakan orang tuanya?
@syarifuddin
Mendoakan kedua orang tua itu salah satu ibadah yang mulia dan menunjukkan bakti anak kepada orang tuanya. Mendoakan kan banyak momen dan kesempatannya..bahkan ketika di dalam sujud atau di duduk tahiyyat akhir sebelum salam..justru saat dimana kita paling dekat dengan allah..kenapa tidak berdoa disitu. kenapa harus pake acara2 bid’iyyah untuk mendoakan kedua orang tua. alangkah sayangnya ibadah yang agung ini dicampur dengan perbuatan maksiat kepada allah (baca: melakukan bid’ah).
Assalamu’alaikum.Wr.Wb
Yth. Pengasuh Web site muslim.or.id/Ustadz yg terhormat yg bisa menjawab…
Saya mau bertanya apakah ada hadist shahih yang memuat
1 dalil tentang keutamaan pemakaian sorban dalam sholat?
2.dalil tentang adanya kemakmuran yang sangat sebelum kiamat tiba?
3.apakah shalawatan smthud duror adalah bentuk bid’ah?
Jazakallahu Khaira atas penjelasannya….
Ketika sujud adalah saat2 kita paling dekat dengan Allah Subhanahu wa ta’ala, oleh karena itu kita bisa berdoa dikala sujud untuk memohon pada Allah agar diampuni dosa kedua orgtua kita. Dan ketika duduk tahiyyat akhir setelah sampai pada innaka hamidum majid…sebelum salam, dianjurkan untuk meminta perlindungan pada Allah dari azab neraka, azab kubur, fitnah hidup mati, dan fitnah Dajjal.
Agama ini sudah punya waktu2 dan saat2 mustajab untuk berdoa, dan insya Allah, akan membawa berkah dan manfaat bila kita mengikutinya. Jadi, berdoa bukan cuma di tahlilan aja lagipula udh jelas itu ga ada tuntunannya.
Untuk: aa
Tentang hadits tersebut berikut terjemahannya yang lebih lengkap:
“Dari Munzir bin Jarir dari ayahnya, ia berkata: Pada suatu pagi, kami berada di sisi Rasulullah shollallahu’alaihiwasallam, kemudian datanglah segerombol orang yang tidak beralaskan kaki, telanjang dada, hanya mengenakan selembar kain wol atau baju yang mereka lubangi tengahnya (sebagai penutup aurat mereka) dan dengan menenteng sebilah pedang, kebanyakan mereka dari kabilah Mudhar, bahkan semuanya dari Mudhar. Melihat yang demikian itu, raut wajah Nabi shollallahu’alaihiwasallam berubah, karena beliau menyaksikan kemiskinan yang mereka alami. Kemudian beliau masuk rumah lalu keluar lagi, dan memerintahkan Bilal agar segera mengumandangkan Azan dan Iqamat, lalu beliau shalat, kemudian berkhutbah dan berkata: ………Hendaknya kamu bersedekah dengan sebagian dinarnya, sebagian dirhamnya, sebagian bajunya, seberapa takar gandumnya, seberapa takar kurmanya, hingga beliau bersabda: walau dengan setengah buah kurmanya. Kemudian datanglah seorang Anshar dengan membawa seikat korma, yang tangannya hampir-hampir tidak kuasa membawanya, bahkan benar-benar tidak kuasa membawanya, (karena keberatan). Kemudian para sahabat berbondong-bondong dengan sedekahnya, hingga akhirnya terkumpullah dua onggok makanan dan pakaian, sehingga saya melihat wajah Rasulullah shollallahu’alaihiwasallam berseri-seri seakan-akan berkilau bak berlapiskan emas. Lalu Rasulullah shollallahu’alaihiwasallam bersabda: Barang siapa yang memulai mengamalkan suatu amalan baik dalam agama Islam, maka baginya pahala amalannya itu, dan pahala seluruh orang yang menirunya, tanpa sedikitpun mengurangi pahala mereka. Dan barang siapa memulai mengajarkan/ mengamalkan amalan buruk dalam agama Islam, maka baginya dosa amalannya itu dan amalan seluruh orang yang menirunya, tanpa sedikitpun mengurangi dosa mereka”. (Riwayat Muslim, 2/704, hadits no: 1017).
Al Mubarakfuri, seorang ulama’ yang mensyarah kitab Sunan At Tirmizi menafsirkan kata “sunnah hasanah” dalam hadits ini dengan berkata: “thariqah/ metode/ jalan yang selaras dengan prinsip-prinsip agama”, dan menafsirkan kata “sunnah sayyi’ah” dengan berkata: “suatu thariqah/metode/jalan yag tidak diridhoi, dan tidak selaras dengan prinsip-prinsip agama”. [Tuhfah Al Ahwazi Bi Syarah Jami’ At Tirmizi, oleh Muhammad bin Abdurrahman Al Mubarokfuri 7/438].
Diantara yang menguatkan penafsiran Al Mubarakfuri ialah sabab wurud/sebab disabdakannya hadits ini, yaitu kisah seorang lelaki Anshar yang bersedekah dengan seikat kurma. Dalam kisah ini yaitu mencontohkan pelaksanaan sebuah perbuatan (yaitu sedekah), bukan membuat amalan baru yang tidak ada dalam syariat. Sehingga pada kisah ini tidak ada satu amalan yang tidak pernah diajarkan oleh syari’at, apalagi sampai dikatakan bahwa sahabat ini mengajarkan amalan baru atau sesuatu yang belum pernah diajarkan oleh Nabi shollallahu’alaihiwasallam, yang ia lakukan pada kejadian itu hanyalah bersegera dalam bersedekah.
Jadi sudah jelas yang dimaksud Sunnah Hasanah adalah metode /cara yang sesuai dengan syari’at, dalam hadits tersebut Rasulullah shollallahu’alaihiwasallam menyuruh orang segera bersedekah dan itu adalah amalan yang disyari’atkan. Sedangkan Sunnah Sayi’ah adalah metode/cara yang tidak sesuia dengan syari’at, dan setiap cara ibadah yang tidak sesuai dengan syari’at adalah bid’ah. Maka dalam hadits ini tidak mengandung makna adanya bid’ah hasanah.
Berikut ini adalah keterangan Syaikh Sholeh al Utsaimin seorang ulama anggota Khibar Ulama Kerajaan Saudi Arabia:
“Yang menyatakan barang siapa yang memberi contoh yang baik dalam Islam adalah Rasulullah shollallahu’alaihiwasallam, dan yang menyatakan setiap bid’ah adalah sesat juga Rasulullah shollallahu’alaihiwasallam. Mustahil beliau mengatakan sesuatau yang mendustakan pernyataannya sendiri sehingga informasi Islam ini berbenturan.” (Al-Ibda’ Ibnu Utsaimin hal:19).
Wallahu’alam.
saudaraku sesama muslim
betapa indahnya menyikapi setiap perbedaan dengan saling menghormati, selagi masih dalam koridor syar’i
Betapa indahnya jika umat ini bersatu
kita akan menjadi umat yang kuat dan di takuti
asslmkm…
bid’ah subur dan banyak penggemarnya di muka bumi = karena mereka para pelaku bid’ah itu menganggap itu adalah suatu ibadah ,dan yang lumrah bila ditanyakan pada mereka,kenapa kau kerjakan ini dan itu….”ini sudah tradisi “….dengan dalil…guru saya mengajarkan dan mengerjakan dan sudah menjadi rutinitas keluarga dan warga disini.
… wassalam
Membahas masalah bid’ah nampaknya tdk cukup hanya ‘memperdebatkan’dalil sesat atau tdk, halal atau haramnya saja. Mungkin akan lebih bisa diharapkan adanya kesamaan pandang jika dalam diskusi juga dibahas, mengapa atau apa latar belakang bagi yg pro bid’ah begitu ‘ngotot’ mempertahankan pendapatnya, demikian pula bagi yg ‘anti’ bid’ah. Apakah masing2 pihak benar ikhlas dg tujuan utk memurnikan ajaran Islam sesuai dg tuntunan Al Qur’an dan Sunah Nabi? Hal itu perlu dklirkan dulu utk memastikan jangan sampai pertentangan/perbedaan pendapat yg semakin tajam ini memberi kesempatan bagi kepentingan ‘musuh2′ Islam utk menunggangi dan mengobok2 Islam dari dalam.
Mohon izin untuk disebarkan difacebook y..
mnurt saya yg org awam ini,yg dmaksud Umar.ra. nikmatnya bid’ah yg baik:..ktika beliau mlaksanakan tarawaih brjamaah,jamaahnya lbh banyk dan tdk pernah sbnyk itu ktka Rasul masih hidup
Q mau tau contoh2 dan bgmana bisa dzikir bersama di anggap bidah,lalu yg benar gmn?
@ Barik Maulana
Dzikir itu memang disyariatkan, namun cukup sendiri2 tidak perlu berjama’ah.
semua punya dalil,, jangan dibesr-besrkan ah….
@ Asep
Semua punya dalil, bahkan orang sesat dan orang kafir pun punya. Mereka punya dalil namun keliru memahaminya.
Semoga Allah beri taufik.
saudaraku asep,
memang semua punya dalil, memang tidaklah perlu dibesar2kan, akan tetapi ingatlah kewajiban kita akan amar ma’ruf nahi munkar sesama saudara muslim. Ingatlah bahwa saudara2 kita masih banyak yg belum mengetahui bahaya bid’ah dan masih banyak yg belum mengetahui sunnah Nabinya.
Memang, tidak perlu dibesar2kan…akan tetapi jika kita diamkan berlarut2 tentu akan menjadi besar…
Dari saudaramu yg sangat dho’if
Menurut kaidah ushul, yg umum itu tetap umum sampai ada yg membatasinya. Bukankah batas utk hadits “tiap2 bid’ah itu sesat” adalah hadits “kamu terlebih mengerti di tentang perkara duniamu”. Jadi ada bid’ah hasanah dan adanya hanya di perkara duniawi saja.