16 November 2008 | 8 komentar

Kategori: Manhaj

Pengeboman = Jihad???

Takfir atau mengkafirkan orang lain tanpa bukti yang dibenarkan oleh syari’at merupakan sikap ekstrim yang ujung-ujungnya adalah tertumpahnya darah kaum muslimin secara semena-mena. Berawal dari takfir dan berakhir dengan tafjir (peledakan). Majelis Hai’ah Kibar Al Ulama (Lembaga Perkumpulan Tokoh-Tokoh Ulama Saudi Arabia), pada pertemuannya yang ke-49 di Thaif telah mengkaji apa yang terjadi di banyak negeri Islam dan negeri lain, tentang takfir dan tafjir serta dampak yang ditimbulkan, baik berupa penumpahan darah maupun perusakan fasilitas-fasilitas umum. Beliau-beliau akhirnya menyampaikan penjelasan secara tertulis yang kami ringkas sebagai berikut.

Takfir (Menetapkan Hukum Kafir) Merupakan Hukum Syar’i

Seperti halnya penetapan hukum halal dan haram, maka penetapan hukum kafir juga harus dikembalikan kepada Alloh dan Rosul-Nya. Tidak setiap perkataan atau perbuatan yang disebut kufur berarti Kufur Akbar yang mengeluarkan (pelakunya) dari agama. Mengkafirkan seseorang tidak boleh dilakukan kecuali bila Al-Qur’an dan Sunnah telah membuktikan kekafirannya dengan bukti yang jelas, sehingga tidak cukup berdasarkan dugaan saja.

Itulah sebabnya Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam memperingatkan umatnya agar jangan sampai mengkafirkan orang yang tidak kafir. Beliau bersabda yang artinya, “Siapapun orangnya yang mengatakan kepada saudaranya ‘Hai Kafir’, maka perkataan itu akan mengenai salah satu diantara keduanya. Jika perkataan itu benar, (maka benar). Tetapi bila tidak, maka tuduhan itu akan kembali kepada diri orang yang mengatakannya.” (Muttafaq ‘alaih, dari Ibnu Umar)

Vonis kafir hanya bisa ditetapkan bila sebab-sebab serta syarat-syaratnya ada, dan faktor penghalangnya tidak ada. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan syarat-syarat tersebut yaitu bila orang tersebut: (1) Mengetahui atau memahami apa yang diucapkannya, maka bila ia (2) Dengan senang hati/ tidak terpaksa dan (3) Sengaja dalam mengucapkan apa yang dikatakannya; maka inilah yang perkataannya teranggap sebagai pembataal keislaman. Jadi bagaimana mungkin seorang mukmin lancang menetapkan hukum kafir hanya berdasarkan dugaan??

Apabila ternyata tuduhan kafir ini ditujukan kepada para penguasa (muslim), maka persoalannya jelas lebih parah lagi. Akibatnya akan menimbulkan sikap pembangkangan terhadap penguasa, angkat senjata melawan mereka, kekacauan, menumpahkan darah dan membuat keonaran di tengah-tengah masyarakat. Karena itu Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam melarang pemberontakan kepada penguasa. Beliau shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda: “….kecuali bila kalian lihat kekafiran yang nyata, yang tentangnya kalian memiliki bukti yang jelas dari Allah.” (Muttafaq ‘alaih, dari ‘Ubaidah)

Dampak Mudah Mengkafirkan

Yaitu menumpahkan darah, melanggar kehormatan orang lain, merampas harta milik orang-orang tertentu atau orang umum, peledakan tempat-tempat pemukiman serta angkutan-angkutan umum dan perusakan bangunan-bangunan. Kegiatan-kegiatan ini dan yang semisalnya adalah haram menurut syari’at berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin. Berkenaan dengan jiwa orang kafir yang berada dalam jaminan keamanan dari pemerintah, Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Barangsiapa yang membunuh orang kafir yang berada dalam perjanjian (damai), maka ia tidak akan mencium baunya sorga.” (Muttafaq ‘alaih dari Abdullah bin Amr)

***

Penulis: Abu Syifa’ Fauzan Adhi Sasmita
Artikel www.muslim.or.id

Kirim Komentar




Mohon memberikan komentar yang sesuai dengan topik artikel. Komentar Anda akan kami review dahulu sebelum ditampilkan.

8 Komentar

  • assalamu ‘alaikum

    akhi fillah, saya termasuk anak muda yang sedang belajar agama. ya dibilang pemula sih enggak tapi kalo dibilang senior juga juga jangan.

    akhi fillah, tolong antum cek alamat ini muslimdaily.net. disitu ada subhat yang disebarkan kepada kaum muda islam tenang terorisme yang didefinisikan de3ngan jihad yang dibuktikan dengan foto tiga t5erdakwa bom bali yang dieksekusi pemerintah.

    dalam foto itu mereka tersenyum dan ada beberapa ‘bukti’ real yang dijadikan judgment bahwa apa yang meraka lakukan adalah jihad.

    mohon bantuannya agar tidak banyak anak muda yang terjebak dengan syubhat itu.

    wassalamu’alaikum

  • Dunia cyber adalah sumber subhat….menurut ana sangatlah sulit.akan sebaiknya kita juga jangan terlalu sombong untuk membuka situs2 yang tidak berilmu..dengan pembahasan di situs ini membuat kita menjadi mengerti..menasihati yang nyata itu akan lebih baik…meningkatkan ilmu kita yang utama..

  • artikelnya sangan bagus, ana mohon ijin copy

  • Jihad itu bersifat pasif mas. jadi tidak proaktif. sekarang kita bisa jihad melawan kemiskinan, korupsi, dan masih banyak lagi. he he ini mungkin pandangan orang yang kurang ilmu ya….

  • Akhi, ana mau tanya, sekarang ada tidak saudara-saudara kita yang sedang berjihad (perang melawan orang-orang kafir)?

  • Assalamu’alaikum…..

    Ana Termasuk salah satu muslimah yang mendukung ketiga terpidana mati kasus bom bali. Walaupun Ana baru mengenal dan mempelajari Islam kurang lebih 8 bulan, Ana tetap mendukung mereka. Karena menurut pandangan saya Mereka telah berjihad Fiisabilillah untuk membunuh kafirin Zionis dan salibis di tempat maksiat itu. Walaupun ada banyak resikonya seperti kerusakan dan terbunuhnya muslim di tempat kejadian. Setiap apapun yang kita kerjakan PASTI akan menuai Resiko.

    Untuk masalah Jihad jangan di Subjektifkan terhadap perang saja. Masih banyak jihad2 yang lainnya. Seperti yang dilakukan oleh Amrozi Cs. Jadi kalo Akhifillah tidak atau belum mampu berjihad seperti yang dilakukan Amrozi Cs dengan aksinya BOM SYAHID, Berjihadlah dengan cara yang lain saja.

    Wallahualam….

    Wassalamu’alaikum…

  • @Laras

    rahimakillah..

    wahai ukhti laras yang semoga dirahmati oleh Allah Ta’ala..dan semoga selalu diberi semangat oleh Allah Ta’ala untuk mempelajari islam lebih dalam

    ukhti, kita dalam beragama mempunyai landasan mendasar..yang landasan tersebut bila sudah ditetapkan maka tidak bisa kita hapus baik dengan akal kita yang terbatas ataupun perasaan kita yang setiap orang mempunyai perasaan yang berbeda beda…

    nah landasan tersebut adalah Al-qur’an dan sunnah..yang harus difahami sesuai dengan pemahaman terbaik dan terbenar yaitu pemahaman para sahabat -ridwanullah ‘alaihim ajma’in- dan yang mengikuti mereka dengan baik…

    dan jika dilihat dengan Al’qur’an dan sunnah sesuai dng pemahaman yang benar, maka tindakan pengeboman yang dilakukan amrozi cs adalah bertentangan dengan islam, tidak boleh kita menilai sesuatu urusan agama hanya dengan “menurut pendapat saya” atau “menurut perasan saya”, semua harus dikembalikan lagi kepada Al’qur’an dan sunnah sesuai dng pemahaman yang benar

    lagi pula ukhti mengakui sendiri bahwa ukhti masih tahap belajar(demikian pula saya)..maka ada baiknya kita mendengarkan penjelasan para ulama yang terpercaya.. yang mereka benar dalam beragama dan bukan ulama2/pemikir2 yang menyelisihi jalan para Nabi dan para sahabat..

    begitu ya..ana harap ukhti mengerti apa yang ana sampaikan..

    semoga bermanfaat :)

    wallahu a’lam..

  • ya Allah, penggenggam semua makhluk, hanya ENGKAU yang kami takuti, hanya ENGKAU yang kami sembah, ENGKAU adalah yang menggenggam semua umat, ya Allah, satukanlah umat ISLAM, satukanlah umat ISLAM, satukanlah umat ISLAM. hilangkan kebencian diantara kami, sehingga bertambah ikatan silaturahmi kami, bertambah keimanan kami,sehingga kami bisa melakukan yang terbaik untuk agamaMU, semakin indah agamaMU, dan berbondong2 orang menuju agamaMU, dan menuju rahmatMU, karena sesungguhnya, hanya rahmatMU lah yang kami cari, kami meminta rahmatMU ya Allah, kami meminta rahmatMU ya Allah,hancurkan orang yang secara terang2an memusuhi agamaMU,hancurkan orang yang membantai saudara muslim kami di seluruh penjuru dunia ya Allah, ringankan beban kaum muslimin di dunia yang tertindas ya Allah. segala puji hanya kepadaMU ya Allah, tiada tuhan selain ENGKAU dan MUHAMMAD SAW. adalah utusanMU.ya Allah hanya ENGKAUlah pengabul doa ya Allah, MAKA KABULKANLAH DOA KAMI. AMIN……

Penerimaan Ponpes Bukhari 2010-2011
donasi dakwah

Iklan

muslim.or.id

Iklan

radioalhikmah Download Kajian Distributor Pulsa Elektrik Toko Muslim Pustaka Muslim Konsultasi Syariah

Doa dan Zikir

Doa mengenakan pakaian

اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي كَسَانِي هَذَا ( الثَوْبَ ) وَرَزَقَنِيْهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّي وَلاَ قُوَّةٍ

“Segala puji bagi Allah Yang telah memberikan pakaian ini kepadaku sebagai rezeki dari-Nya tanpa daya dan kekuatan dari-ku.”
— (HR. seluruh penyusun kitab sunan, kecuali Nasa’i, lihat; Irwaa’ul ghalil: 4/47. Syaikh Al-Albani mengatakan : Hadits Hasan)

Silakan menyebarkan artikel yang ada di muslim.or.id dengan harus menyertakan muslim.or.id sebagai sumber artikel. Muslim.or.id menerima bantuan penerjemahan artikel muslim.or.id ke dalam bahasa inggris. Silakan hubungi muslim.or.id@gmail.com. Info iklan silakan hubungi muslimadv@gmail.com

Kasyen theme originally design by cizkah powered by Wordpress