<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Komentar di: Untaian Mutiara Dalam Memahami Ayat Hukum (1)</title>
	<atom:link href="http://muslim.or.id/manhaj/ayat-hukum-1.html/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://muslim.or.id/manhaj/ayat-hukum-1.html</link>
	<description>Pesantren online agama Islam berdasarkan Qur&#039;an dan Sunnah dengan pemahaman Salafus Shalih</description>
	<lastBuildDate>Fri, 25 May 2012 08:50:59 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.2</generator>
	<item>
		<title>Oleh: Untaian Mutiara Dalam Memahami Ayat Hukum (1) &#171; Masalah-Masalah Jihad</title>
		<link>http://muslim.or.id/manhaj/ayat-hukum-1.html/comment-page-1#comment-54043</link>
		<dc:creator>Untaian Mutiara Dalam Memahami Ayat Hukum (1) &#171; Masalah-Masalah Jihad</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 20 May 2010 15:14:35 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=525#comment-54043</guid>
		<description>[...] yang lain: Kekufuran yang bukan kekufuran (kufrun duna kufrin), kedzoliman yang bukan kezaliman (zhulmun duna zhulmin) dan kefasikan yang bukan kefasikan (fisqun duna [...]</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>[...] yang lain: Kekufuran yang bukan kekufuran (kufrun duna kufrin), kedzoliman yang bukan kezaliman (zhulmun duna zhulmin) dan kefasikan yang bukan kefasikan (fisqun duna [...]</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: ant</title>
		<link>http://muslim.or.id/manhaj/ayat-hukum-1.html/comment-page-1#comment-36180</link>
		<dc:creator>ant</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 14 Aug 2009 09:31:18 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=525#comment-36180</guid>
		<description>“(Maksudnya) adalah barang siapa yang mengingkari kewajiban untuk berhukum dengan apa yang diturunkan oleh Allah sungguh dia telah kafir. Dan barang siapa yang mengakui kewajiban untuk berhukum dengan apa yang diturunkan oleh Allah namun dia tidak berhukum dengannya maka dia adalah seorang zalim fasik.”

Bagaimana jika di pemimpin sholat, dan ditawari memakai uu buatan Alloh menolak, dia pilih uu buatan manusia, maka dia kafir atau tidak???

bagaiaman dia jika dia sholat namun melindungi pengaku nabi setelah baginda nabi s a w , ( tentu saja dengan aturan dan uu ) ?? kafir tidak ??
bagaimana jika dia sholat, namun penguasa tsb  beserta bawahannya dan sistemnya melindungi / melagalisasi kegiatan yang berujung kemusyrikan sessorang, misal kegeitan pariwisata kemusrikan( tentu saja dengan perpu atau aturan dll ) apakah dia kafir atau tidak ? dia kena dosa musyrik tidak ?

bagaimana dia jika penguasa tersebut menyatakan secara resmi dihadapn orang banyak misal majelis pengusaha( di situ ada muslim dan non muslim ) dan dia menyatakan bahwa tetap akan menggunakan hukum buatan manusia tidak mau hukum buatan Alloh ? kafir tidak ?

bagaimna dengan hormat bendera maka pelaku dihukumi dosa musyrik atau dosa kecil atau tidak dosa sama semasekali ?? )masalahnya kan banyak kita yang muslim dan ada upacara bendera. kalau tidak dosa apa perlu dipesantern diadakann upacara bendera 17 an

mohon jawabannya pak ustadz</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>“(Maksudnya) adalah barang siapa yang mengingkari kewajiban untuk berhukum dengan apa yang diturunkan oleh Allah sungguh dia telah kafir. Dan barang siapa yang mengakui kewajiban untuk berhukum dengan apa yang diturunkan oleh Allah namun dia tidak berhukum dengannya maka dia adalah seorang zalim fasik.”</p>
<p>Bagaimana jika di pemimpin sholat, dan ditawari memakai uu buatan Alloh menolak, dia pilih uu buatan manusia, maka dia kafir atau tidak???</p>
<p>bagaiaman dia jika dia sholat namun melindungi pengaku nabi setelah baginda nabi s a w , ( tentu saja dengan aturan dan uu ) ?? kafir tidak ??<br />
bagaimana jika dia sholat, namun penguasa tsb  beserta bawahannya dan sistemnya melindungi / melagalisasi kegiatan yang berujung kemusyrikan sessorang, misal kegeitan pariwisata kemusrikan( tentu saja dengan perpu atau aturan dll ) apakah dia kafir atau tidak ? dia kena dosa musyrik tidak ?</p>
<p>bagaimana dia jika penguasa tersebut menyatakan secara resmi dihadapn orang banyak misal majelis pengusaha( di situ ada muslim dan non muslim ) dan dia menyatakan bahwa tetap akan menggunakan hukum buatan manusia tidak mau hukum buatan Alloh ? kafir tidak ?</p>
<p>bagaimna dengan hormat bendera maka pelaku dihukumi dosa musyrik atau dosa kecil atau tidak dosa sama semasekali ?? )masalahnya kan banyak kita yang muslim dan ada upacara bendera. kalau tidak dosa apa perlu dipesantern diadakann upacara bendera 17 an</p>
<p>mohon jawabannya pak ustadz</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: kk</title>
		<link>http://muslim.or.id/manhaj/ayat-hukum-1.html/comment-page-1#comment-36058</link>
		<dc:creator>kk</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 11 Aug 2009 22:40:01 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=525#comment-36058</guid>
		<description>Assalamualaikum wr.wb.

“Akan keluar pada akhir zaman, suatu kaum, umurnya masih muda, rusak akalnya, mereka bertutur dengan manis. Mereka membaca al-Qur’an, namun tidak melebihi kerongkongannya. Mereka terlepas dari agama bagai terlepasnya anak panah dari busurnya. Apabila kalian menemuinya, bunuhlah mereka, karena terdapat ganjaran bagi mereka yang membunuh kaum tersebut.” (HR. Bukhari: 3611, Muslim: 1066)

Tanpa ada maksud membela &quot;kelompok sesat Khawarij&quot; yang masih ada keinginan untuk mengembalikan hukum Allah, Tidakkah hadits ini lebih tepat di tujukan kepada JIL http://islamlib.com (Jaringan Islam Liberal) dan http://www.libforall.com yang menafsirkan Al-Qur&#039;an sekehendak hati mereka.

Mohon pencerahannya.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamualaikum wr.wb.</p>
<p>“Akan keluar pada akhir zaman, suatu kaum, umurnya masih muda, rusak akalnya, mereka bertutur dengan manis. Mereka membaca al-Qur’an, namun tidak melebihi kerongkongannya. Mereka terlepas dari agama bagai terlepasnya anak panah dari busurnya. Apabila kalian menemuinya, bunuhlah mereka, karena terdapat ganjaran bagi mereka yang membunuh kaum tersebut.” (HR. Bukhari: 3611, Muslim: 1066)</p>
<p>Tanpa ada maksud membela &#8220;kelompok sesat Khawarij&#8221; yang masih ada keinginan untuk mengembalikan hukum Allah, Tidakkah hadits ini lebih tepat di tujukan kepada JIL <a href="http://islamlib.com" rel="nofollow">http://islamlib.com</a> (Jaringan Islam Liberal) dan <a href="http://www.libforall.com" rel="nofollow">http://www.libforall.com</a> yang menafsirkan Al-Qur&#8217;an sekehendak hati mereka.</p>
<p>Mohon pencerahannya.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

