Apa Hukum Merayakan Maulid Nabi?


Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah menjawab:

Pertama, malam kelahiran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak diketahui secara pasti kapan. Bahkan sebagian ulama masa kini menyimpulkan hasil penelitian mereka bahwa sesungguhnya malam kelahiran beliau adalah pada tanggal 9 Robi’ul Awwal dan bukan malam 12 Robi’ul Awwal. Oleh sebab itu maka menjadikan perayaan pada malam 12 Robi’ul Awwal tidak ada dasarnya dari sisi latar belakang historis.

Kedua, dari sisi tinjauan syariat maka merayakannya pun tidak ada dasarnya. Karena apabila hal itu memang termasuk bagian syariat Allah maka tentunya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya atau beliau sampaikan kepada umatnya. Dan jika beliau pernah melakukannya atau menyampaikannya maka mestinya ajaran itu terus terjaga, sebab Allah ta’ala berfirman yang artinya, “Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al Quran dan Kami lah yang menjaganya.” (QS. Al-Hijr: 9)

Sehingga tatkala ternyata sedikit pun dari kemungkinan tersebut tidak ada yang terbukti maka dapat dimengerti bahwasanya hal itu memang bukan bagian dari ajaran agama Allah. Sebab kita tidaklah diperbolehkan beribadah kepada Allah ‘azza wa jalla dan mendekatkan diri kepada-Nya dengan cara-cara seperti itu. Apabila Allah ta’ala telah menetapkan jalan untuk menuju kepada-Nya melalui jalan tertentu yaitu ajaran yang dibawa oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam maka bagaimana mungkin kita diperbolehkan dalam status kita sebagai hamba yang biasa-biasa saja kemudian kita berani menggariskan suatu jalan sendiri menurut kemauan kita sendiri demi mengantarkan kita menuju Allah? Hal ini termasuk tindakan jahat dan pelecehan terhadap hak Allah ‘azza wa jalla tatkala kita berani membuat syariat di dalam agama-Nya dengan sesuatu ajaran yang bukan bagian darinya. Sebagaimana pula tindakan ini tergolong pendustaan terhadap firman Allah ‘azza wa jalla yang artinya,

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي

“Pada hari ini Aku telah sempurnakan bagi kalian agama kalian dan Aku telah cukupkan nikmat-Ku kepada kalian.” (QS. Al-Maa’idah: 3)

Oleh sebab itu kami katakan bahwasanya apabila perayaan ini termasuk dari kesempurnaan agama maka pastilah dia ada dan diajarkan sebelum wafatnya Rasul ‘alaihish shalatu wa salam. Dan jika dia bukan bagian dari kesempurnaan agama ini maka tentunya dia bukan termasuk ajaran agama karena Allah ta’ala berfirman yang artinya, “Pada hari ini Aku telah sempurnakan bagi kalian agama kalian.” Barang siapa yang mengklaim acara maulid ini termasuk kesempurnaan agama dan ternyata ia terjadi setelah wafatnya Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam maka sesungguhnya ucapannya itu mengandung pendustaan terhadap ayat yang mulia ini. Dan tidaklah diragukan lagi kalau orang-orang yang merayakan kelahiran Rasul ‘alaihis shalatu was salam hanya bermaksud mengagungkan Rasul ‘alaihis shalaatu was salaam. Mereka ingin menampakkan kecintaan kepada beliau serta memompa semangat agar tumbuh perasaan cinta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melalui diadakannya perayaan ini. Dan itu semua termasuk perkara ibadah. Kecintaan kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah ibadah. Bahkan tidaklah sempurna keimanan seseorang hingga dia menjadikan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai orang yang lebih dicintainya daripada dirinya sendiri, anaknya, orang tuanya dan bahkan seluruh umat manusia. Demikian pula pengagungan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam termasuk perkara ibadah. Begitu pula membangkitkan perasaan cinta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga termasuk bagian dari agama karena di dalamnya terkandung kecenderungan kepada syariatnya. Apabila demikian maka merayakan maulid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah serta untuk mengagungkan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah suatu bentuk ibadah. Dan apabila hal itu termasuk perkara ibadah maka sesungguhnya tidak diperbolehkan sampai kapan pun menciptakan ajaran baru yang tidak ada sumbernya dari agama Allah. Oleh sebab itu merayakan maulid Nabi adalah bid’ah dan diharamkan.

Kemudian kami juga pernah mendengar bahwa di dalam perayaan ini ada kemungkaran-kemungkaran yang parah dan tidak dilegalkan oleh syariat, tidak juga oleh indera maupun akal sehat. Mereka bernyanyi-nyanyi dengan mendendangkan qasidah-qasidah yang di dalamnya terdapat ungkapan yang berlebih-lebihan (ghuluw) terhadap Rasul ‘alaihish sholaatu was salaam sampai-sampai mereka mengangkat beliau lebih agung daripada Allah -wal ‘iyaadzu billaah-. Dan kami juga pernah mendengar kebodohan sebagian orang yang ikut serta merayakan maulid ini yang apabila si pembaca kisah Nabi sudah mencapai kata-kata “telah lahir Al-Mushthafa” maka mereka pun serentak berdiri dan mereka mengatakan bahwa sesungguhnya ruh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam hadir ketika itu maka kita berdiri demi mengagungkan ruh beliau. Ini adalah tindakan yang bodoh. Dan juga bukanlah termasuk tata krama yang baik berdiri ketika menyambut orang karena beliau tidak senang ada orang yang berdiri demi menyambutnya. Dan para sahabat beliau pun adalah orang-orang yang paling dalam cintanya kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam serta kaum yang lebih hebat dalam mengagungkan beliau daripada kita. Mereka itu tidaklah berdiri tatkala menyambut beliau karena mereka tahu beliau membenci hal itu sementara beliau dalam keadaan benar-benar hidup. Lantas bagaimanakah lagi dengan sesuatu yang hanya sekedar khayalan semacam ini?

Bid’ah ini -yaitu bid’ah Maulid- baru terjadi setelah berlalunya tiga kurun utama. Selain itu di dalamnya muncul berbagai kemungkaran ini yang merusak fondasi agama seseorang. Apalagi jika di dalam acara itu juga terjadi campur baur lelaki dan perempuan dan kemungkaran-kemungkaran lainnya. (Diterjemahkan Abu Muslih dari Fatawa Arkanil Islam, hal. 172-174).

***

Oleh: Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Penerjemah: Abu Mushlih Ari Wahyudi
Artikel www.muslim.or.id


Daftar RSS komentar

74 komentar

  1. mochrosi says:

    @barlaman
    agama islam agama yang pasti benar. jadi dalam ajarannya tidak ada keraguan didalamnya. dalam masalah peringatan maulid ini tidak ada dasar sama sekali. yang ada hanyalah tasyabbuh belaka.yang anda bawakan hadist Khilafu ummati rohmatun itu hadis palsu coba anda buka you tube “Bahaya Hadith Dhoif Dan Maudhu 8″

  2. yuni says:

    Assalamu’alaykum wr wb
    mencintai Rasulullah adalah dengan mengamalkan sunnah2 nya bukan dengan memperingati hari kelahirannya yg masih belum diyakini hari pasti kelahirannya. Hidupkanlah sunnah2 beliau didalam kehidupan kita, itulah cara kita mencintai rasullulah

  3. Adhi W says:

    Ass..
    Menurut saya dengan munculnya artikel seperti ini adalah bukan menunjukkan, “Ini loh SAYA..” tapi memberikan gambaran untuk kita berlaku atau bertindak apakah sudah sesuai dengan yang di ajarkan kepada kita selama ini..? jika ada perbedaan itu sih wajar saja, tapi jika mempunyai dasarnya. Dengan begitu bagi yang baru belajar seperti saya ini dapat menilai dasar mana yang lebih dekat menurut Al-qur’an dan Hadist.
    mohon ma’af jika ada kata yang tidak berkenan.
    wass..

  4. hary says:

    Assalamualaikum,
    Yang jelas adalah bahwa peringatan maulid dilakukan jauh sesudah zaman nabi saw, sahabat, tabiit/tabiin, alias tidak pernah dilakukan oleh beliau2 tersebut. Saya rasa semuanya menyetujui akan hal ini terutama bagi yang telah mengetahui sejarah awal mula peringatan maulid nabi saw. Kalau demikian dapat disimpulkan bahwa maulid nabi BUKAN suatu amalan yang bersumber dari Al Quran / As Sunah. Tetapi perayaan maulid saw hanya merupakan TRADISI dari segolongan orang mengaku muslim pada pada zaman tersebut dengan suatu niat / maksud tertentu. Kalau didasri suatu TRADISI maka hal itu dapat disimpulkan bukanlah sesuatu yang bersifat mu’amalah, dan sangat tidak bisa diberi suatu label hukum pada yang demikian sebaagi sesuatau amalan sunnah; apalagi wajib !.
    Iseng2 saya dan beberapa teman pernah menghitung kira2 berapa jumlah uang yang “menguap” untuk keperluan perayaan maulid nabi saw dan perayaan isra’ mi’raj di daerah jabodetabek saja.
    Diperkirakan terdapat 10.000 (sepuluh ribu) masjid di seputar jabodetabek yang merayakan maulid nabi saw + isra’ mi’raj setiap tahunnya. Dilihat dari meriahnya suasana setiap kali perayaan2 tersebut maka dimungkinkan menelan biaya lebih-kurang Rp. 5.000.000,- (Lima juta rph) / masjid untuk setiap perayaan = Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rph) / masjid per tahun. Untuk 10.000 masjid berarti diperlukan biaya sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rph) / tahun sejabodetabek. Alangkah baiknya dana yang demikian besar (per tahun) dimanfaatkan untuk terwujudnya syiar agama dalam bentuk yang sesungguhnya seperti peningkatan pendidikan islam, pembangunan / pembinaan ekonomi ummat serta usaha2 lain yang lebih mencerahkan secara dunia dan akhirat. Dibanding dengan yang sifatnya perayaan tentu hal itu akan lebih bermanfaat, sedangkan yang bersifat perayaan2 hampir tiadanya rasanya yang membekas selain unsur kemeriahan semata.
    Demikian, wallahu’alam. Wassalam.

  5. nur says:

    Untuk akhi Barlaman bukan kah kita seharusnya pegang siapa aja pendapatnya yang memiliki hujjah yang lebih kuat? kalau ternyata apa yang selama ini kita ikuti ternyata berlawanan dengan Alqur’an dan Sunnah kenapa tidak kita ambil yang lebih bisa kita pertanggung jawabkan khususnya di mata Alloh. Bukan ngotot untuk tetap mempertahankan saya benar dia salah tidak, tapi kita liat kita tanyakan pada orang yang lebih berkompeten apa ibadah kita sudah sesuai dgn tuntunan Sunnah atau tidak. Akan tetapi kalo sudah diberikan dalil yang kuat masih tetap melaksanakan acara tersebut itu mah terserah hati nurani kita sendiri bukan?
    Kita tidak mau seperti umat Yahudi yang selalu minta diberi tanda kepada nabi untuk ditunjukan bukti (Seperti kisah Nabi Musa atau Nabi Isa yang diminta untuk menunjukan kenabian mereka: minta menghidupkan burung atau orang mati) tapi tetap saja mereka tidak percaya malah ‘kebadegan’ mereka akan selalu begitu sampai akhir zaman seperti yang kisahnya bertebaran terekam dalam Alqur’an padahal sudah jelas keterangan di depan mata mereka. Jadi silahkan aja orang bicara begini begitu tapi yang ber-sunnah karena itu warisan dari Nabi kita yang Mulia. Dan orang harus tahu tentang ibadah yang benar agar kita ga cape2 beribadah tapi ga diterima. Jadi ketika ada orang yang bicara bahwa praktek ibadah ini sesuai/ tdak ya karena kita ingin ibadah kita diterima bukan pula merasa benar sendiri tapi ayo mana yang lebih bersunnah mari kita ikuti, siapapun yang bicara. Maaf bila ada kata2 yang tidak berkenan terima kasih.

  6. nur says:

    Saya pernah punya pengalaman teman yang mengatakan bahwa dia ga pernah merayakan ulang tahun anaknya akan tetapi dia paling getol merayakan muludan. Dalam hati anaknya saja tidak dibolehkan untuk ulangtahunan apalagi itu diperlakukan untuk nabi kita yang mulia Satu lagi ya Muludan itu seperti Natalan bukan? bagi kita Islam itu adalah fashion untuk kita coba kita liat apabila kita melihat wanita dari kejauhan atau wanita yang tidak kita kenal dan dia tidak memakai kerudung (bukan bermaksud yang pakai kerudung itu suci, tidak sama sekali tp ciri fashion lah buat wanita Islam) ya paling tidak kita akan bertanya dia orang Islam atau bukan ya?, way of life juga,. Kita diperintahkan untuk selalu berbeda dengan orang kafir ketika mereka berkumis kita berjenggot, ketika mereka ibadahnya bernyanyi kita jangan bernyanyi apalagi di tempat suci seperti Mesjid, perempuan berpakaian ketat kita jangan pake seperti itu, dalam apapun gaya hidup kita tunjukan Islam beda dengan kafir. Terima kasih maaf saya juga ga terlalu mengerti ilmu agama tapi ingin sekali ibadah yang ber-sunnah, maaf lagi apabila ada yang tidak berkenan karena kebodohan saya tentang agama yang saya sesali sampai kapanpun, terimakasih banyak

  7. Musta'in says:

    Allahumma Shalli ‘ala Sayyidina Wa Maulaana Muhammad

  8. ahdy says:

    Imam Nawawi membolehkan Hadist Dho`if untuk fadhoilul a`mal, slama tdk terkait hukum halal haram maka harus hadist yg soheh, demikian.

  9. ahdy says:

    salam ukhuwwah

  10. tommi says:

    Sebagai catatan untuk ahdy, yg dibolehkan oleh para ulama yg membolehkan hadits dho’if untuk fadhoil amal adalah hadits yg kadar dho’ifnya tidak dho’if jiddan (dho’if sekali) dan kedho’ifannya telah dijelaskan oleh para ulama terlebih dahulu lalu tidak ada indikasi salah satu perawi tertuduh berdusta (kadzdzab). Coba antum simak buku ushul al hadits ulumuhu wa mustholahuhu karya Dr. Muhammad Ajjaj Al-Khatib, Beirut, Libanon, edisi terjemahan bahasa Indonesia terbitan Gaya Media Pratama.

    Kita punya Al Qur’an dan hadits2 shohih jauh lebih banyak daripada hadits2 dho’if. Untuk apalagi menengok yg dho’if klo kita bisa mendapat yg shohih?

    Salam ukhuwah,
    barokallahu fiikum.

  11. ahdy says:

    betul sekali tp klo cuma modal kata2 kmbali ke qur`an atw hadist sj tnpa belajar dari pnejelasan para ulama yg sudah diakui dunia islam sejak dahulu gak mungkin kita paham, hafal qur`an sj tidak? Alhamdulillah kami selalu mengkaji dan mengkaji sehingga keislaman kita benar2 sesuai apa yg di inginkan Allah dn Rosulnya, mari kita pahami Qur`an wa `uluumuhu karna tdk semua ayat2 qur`an bisa kita pahami dengn belajar sndiri tanpa merujuk pada kitab2 tafsir yg sudah diakui, mhn maaf ya akhi Allahu yu`thikal `afiah

  12. tommi says:

    Yap setuju…belajar memang tidak ada batasnya…penjelasan mengenai tafsir Qur’an dan juga hadits2 shohih telah jg banyak dibahas oleh para ulama baik itu yg salaf maupun khalaf. Tinggal berpulang pada kita untuk belajar dari penjelasan mereka. Tentu kita hormati pendapat mereka yg jg manusia biasa spt kita.

  13. yuli says:

    Assalamualaikum…
    salam damai

1 2 3 4

Berkomentar

* wajib diisi