radio muslim

Kewajiban Suami (1)

Kategori: Keluarga

16 Komentar // 31 Mei 2012

Kesempatan yang lalu, telah diangkat mengenai kewajiban istri di web Muslim.Or.Id tercinta ini. Saat ini, giliran suami pun harus mengetahui kewajibannya. Apa saja kewajiban suami, berkaitan dengan berbuat baik pada istri dan kewajiban nafkah, akan diulas secara sederhana dalam tulisan kali ini. Moga dengan mengetahui hal ini pasutri semakin lekat kecintaannya, tidak penuh ego dan semoga hubungan mesta tetap langgeng.

Pertama: Bergaul dengan istri dengan cara yang ma’ruf (baik)

Yang dimaksud di sini adalah bergaul dengan baik, tidak menyakiti, tidak menangguhkan hak istri padahal mampu, serta menampakkan wajah manis dan ceria di hadapan istri.

Allah Ta’ala berfirman,

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Dan bergaullah dengan mereka dengan baik.” (QS. An Nisa’: 19).

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” (QS. Al Baqarah: 228).

Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لأَهْلِى

Sebaik-baik kalian adalah yan berbuat baik kepada keluarganya. Sedangkan aku adalah orang yang  paling berbuat baik pada keluargaku” (HR. Tirmidzi no. 3895, Ibnu Majah no. 1977, Ad Darimi 2: 212, Ibnu Hibban 9: 484. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Ibnu Katsir rahimahullah berkata mengenai surat An Nisa’ ayat 19 di atas, “Berkatalah yang baik kepada istri kalian, perbaguslah amalan dan tingkah laku kalian kepada istri. Berbuat baiklah sebagai engkau suka jika istri kalian bertingkah laku demikian.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 3: 400)

Berbuat ma’ruf adalah kalimat yang sifatnya umum, tercakup di dalamnya seluruh hak istri. Nah, setelah ini akan kami utarakan berbagai bentuk berbuat baik kepada istri. Penjelasan ini diperinci satu demi satu agar lebih diperhatikan para suami.

Kedua: Memberi nafkah, pakaian dan tempat tinggal dengan baik

Yang dimaksud nafkah adalah harta yang dikeluarkan oleh suami untuk istri dan anak-anaknya berupa makanana, pakaian, tempat tinggal dan hal lainnya. Nafkah seperti ini adalah kewajiban suami berdasarkan dalil Al Qur’an, hadits, ijma’ dan logika.

Dalil Al Qur’an, Allah Ta’ala berfirman,

لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آَتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آَتَاهَا

Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya” (QS. Ath Tholaq: 7).

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada istrinya dengan cara ma’ruf” (QS. Al Baqarah: 233).

Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Bapak dari si anak punya kewajiban dengan cara yang ma’ruf (baik) memberi nafkah pada ibu si anak, termasuk pula dalam hal pakaian. Yang dimaksud dengan cara yang ma’ruf adalah dengan memperhatikan kebiasaan masyarakatnya tanpa bersikap berlebih-lebihan dan tidak pula pelit. Hendaklah ia memberi nafkah sesuai kemampuannya dan yang mudah untuknya, serta bersikap pertengahan dan hemat” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 2: 375).

Dari Jabir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika haji wada’,

فَاتَّقُوا اللَّهَ فِى النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانِ اللَّهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ. فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Bertakwalah kepada Allah pada (penunaian hak-hak) para wanita, karena kalian sesungguhnya telah mengambil mereka dengan amanah Allah dan kalian menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Kewajiban istri bagi kalian adalah tidak boleh permadani kalian ditempati oleh seorang pun yang kalian tidak sukai. Jika mereka melakukan demikian, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakiti. Kewajiban kalian bagi istri kalian adalah memberi mereka nafkah dan pakaian dengan cara yang ma’ruf” (HR. Muslim no. 1218).

Dari Mu’awiyah Al Qusyairi radhiyallahu ‘anhu, ia bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai kewajiban suami pada istri, lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ – أَوِ اكْتَسَبْتَ – وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ

Engkau memberinya makan sebagaimana engkau makan. Engkau memberinya pakaian sebagaimana engkau berpakaian -atau engkau usahakan-, dan engkau tidak memukul istrimu di wajahnya, dan engkau tidak menjelek-jelekkannya serta tidak memboikotnya (dalam rangka nasehat) selain di rumah” (HR. Abu Daud no. 2142. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih).

Dari Aisyah, sesungguhnya Hindun binti ‘Utbah berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah seorang suami yang pelit. Dia tidak memberi untukku dan anak-anakku nafkah yang mencukupi kecuali jika aku mengambil uangnya tanpa sepengetahuannya”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خُذِى مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ

Ambillah dari hartanya yang bisa mencukupi kebutuhanmu dan anak-anakmu dengan kadar sepatutnya” (HR. Bukhari no. 5364).

Lalu berapa besar nafkah yang menjadi kewajiban suami?

Disebutkan dalam ayat,

لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آَتَاهُ اللَّهُ

Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya.” (QS. Ath Tholaq: 7).

عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهُ

Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula)” (QS. Al Baqarah: 236).

Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Hindun,

خُذِى مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ

Ambillah dari hartanya yang bisa mencukupi kebutuhanmu dan anak-anakmu dengan kadar sepatutnya” (HR. Bukhari no. 5364).

Dalil-dalil di atas menunjukkan bahwa yang jadi patokan dalam hal nafkah:

  1. Mencukupi istri dan anak dengan baik, ini berbeda tergantung keadaan, tempat dan zaman.
  2. Dilihat dari kemampuan suami, apakah ia termasuk orang yang dilapangkan dalam rizki ataukah tidak.

Termasuk dalam hal nafkah adalah untuk urusan pakaian dan tempat tinggal bagi istri. Patokannya adalah dua hal yang disebutkan di atas.

Mencari nafkah bagi suami adalah suatu kewajiban dan jalan meraih pahala. Oleh karena itu, bersungguh-sungguhlah menunaikan tugas yang mulia ini.

Masih ada beberapa hal terkait kewajiban suami yang belum dibahas. Insya Allah akan berlanjut pada tulisan berikutnya.

Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.

Referensi: Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik, 3: 197-204

 

@ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 23 Rabi’ul Awwal 1433 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslim.Or.Id

==========

Silakan like FB fanspage Muslim.Or.Id dan follow twitter @muslimindo

==========

Anda diperkenankan untuk menyebarkan, re-publikasi, copy-paste atau mencetak artikel yang ada di muslim.or.id dengan menyertakan muslim.or.id sebagai sumber artikel
cara cepat mudah menghafal alquran

16 Komentar

  1. abu faiz
    02 Jun 2012 [#]

    Assalamu ‘alaikum.. Barokallohu fiikum
    Ustadz, saya sudah pisah dengan istri.. Apa saja yg termasuk nafkah yg wajib saya berikan buat anak? Apakah tagihan listrik, pulsa telpon, kosmetik mantan istri termasuk ke dalamnya?
    Jazakumullohu khoiron.

  2. Muhammad Abduh Tuasikal
    07 Jun 2012 [#]

    @ Abu Faiz
    Wa’alaikumus salam wa rahmatullah wa barakatuh
    Jika anak masih kecil dan istri blm menikah lagi dg pria lain, tetap beri nafkah untuk anak. Sedangkan yang tidak ada kaitan dg anak, bukanlah nafkah wajib. Wallahu a’lam.

  3. fatony
    25 Jun 2012 [#]

    assalamu’alaikum…
    ustadz saya mau tanya Saya berumah tangga kurang lebih 6 tahun, saya mempunya seorang isteri yang sangat keras kepala.
    Awalnya saya intropeksi diri sehingga saya yang lebih mengalah dalam hal pendapat atau apapun, dan saya memulai mencotohi isteri saya mengenai belajar agama. Namun hasilnya nihil bahkan saya kalau menasehati atau menceritakan kehidupan yang beragama, selalu di tanggapi dengan ke apatisan.
    Isteri saya tidak jauh beda seperti anak keci yang bandel susah di bilangin atau di ajarin dari segi apapun. Hampir setiap malam aku meratap ke pada ALLAH untuk di beri petunjuk dari apa yang yang sedang saya alami ini.

    Sesungguhnya saya ingin mengajak isteri saya untuk membangun rumah tangga yang baik, yang sesuai ajaran islam. Demi allah saya tidak tahu lagi apa yang harus saya lakukan untuk isteri saya supaya dia mengerti akan tanggung jawab seorang isteri kepada suaminya.

    Apa yang harus saya lakukan kepada isteri saya ini, mohon nasehatnya pak ustadz

  4. Muhammad Abduh Tuasikal
    30 Jun 2012 [#]

    @ Fatony
    Saran kami:
    1. Dahulu nasehati istri dg lemah lembut
    2. Banyak doakan istri lebih2 di malam hari tatkala bermunajat pada Allah kala sendirian.
    3. Beritahukan kepada ortunya kalau memang sulit dinasehati.

    Semoga Allah memberikan kemudahan demi kemudahan.

  5. Yusuf Eko Rohmadi
    15 Agu 2012 [#]

    Assalamu ‘alaikum..

    lagi-lagi saya Ustadz,
    ijin copy paste artikel nya, begitu jg dengan lanjutan dari artikel “Kewjaiban Suami” ini. Saya seorang suami yang masih baru, mash sangat perlu belajar banyak..
    Barokalloohu fiikum…

    Wassalamu’alaikum…

  6. Abu Ari
    10 Sep 2012 [#]

    Assalamu’alaikum Pak Ustadz,
    Seperti yang sudah dinasehatkan bahwa kita harus bersikap sabar dan lemah lembut menghadapi istri maupun saat menasehati istri. Dan dari setiap artikel yang saya dapatkan selalu menyarankan untuk selalu bersabar dalam menghadapi tingkah laku istri dan terus menasehatinya dan berdo’a baginya. Namun sebagai manusia biasa kita tentunya punya keterbatasan baik dalam kesabaran maupun dalam kemampuan/ ilmu menasehati. Sampai batas mana kita tetap harus bersabar dan bertahan menghindari perceraian? haruskah tetap sabar dan beri nasehat meski kita mendapatkan istri mempunyai pria idaman lain yang selalu komunikasi baik lewat telephone, online, bahkan bertemu langsung? Apakah salah jika tiba2 saya mendapatkan kesempatan membuka2 laptop/ HP pribadinya dan saya menemui banyak hal antara dia dengan PIL nya diatas baik perbincangan2 maupun photo2? Pihak keluarga istri telah pasrah kepada saya karena mereka sulit menasehatinya juga.
    Barakallaahu fiikum..Wassalamu’alaikum..

  7. Muhammad Abduh Tuasikal
    25 Sep 2012 [#]

    @ Abu Ari

    Wa’alaikumussalam.
    Langkah yang dilakukan:
    1. Nasehati dg lemah lembut
    2. Jika tidak mempan, lakukan hajr: tdk ajakk bicara
    3. Jika tidak mempan, istri dipukul selain di wajah dengan pukulan yang mendidik bukan keras

    Jika tdk bisa, maka lakukan negosiasi dg baik dg keluarganya. Doakan terbaik pd diri istri, moga bisa terus menjalin rumah tangga.

    Jika tdk mungkin hal ini, lakukan istikhoroh, siapa tahu pilihan cerai itu lebih baik.

    Wallahu a’lam.

  8. yuliani
    07 Nov 2012 [#]

    assalamu’alaikum Ustadz
    saya yuli,seorang istri yang mempunyai suami yg slalu mendaahulukan ayah kandungnya.
    ceritanya begini ustadz,setiap gajian suami saaya malah mendahulukan ayahnya daripada saya.
    suami saya memberi uang kpd bapaknya tanpa izin saya walau pun itu hasil keringat dia ustadz.
    apakah tidak salah ustadz?
    sedangkan saya merasa kurang tercukupi lahir saya?

  9. topik abu
    01 Des 2012 [#]

    assalamualaikum pak ustad, saya suami dari satu orang putri saat ini saya bekerja dijakarta bolehkah saya meninggalkan anak istri saya karena saya ingin pindah kerja kesurabaya sementara istri dan anak saya titip tinggal dgn mertua saya mohon penjelasan nya

  10. Yulian Purnama
    14 Jan 2013 [#]

    #yuliani
    wa’alaikumussalam. selama nafkah berupa kebutuhan pokok keluarga terpenuhi maka hal itu boleh dilakukan suami tanpa perlu izin istri. dan anda sepatutnya bahagia memiliki suami yang shalih yang berbakti kepada orang tuanya.

  11. Hamba Allah
    10 Feb 2013 [#]

    Assalammu’alaikum wrwb,

    Tadz, selain do’a dan sabar apa yang harus dilakukan istri manakala melihat banyak kezaliman yang dilakukan suami? misalnya, terus melakukan perbuatan maksiat, tidak mengajarkan agama kepada anak istri (sholat suka-suka) dan lebih fokus mengejar ambisi dunia, nafkah lahir pokok sesuai kemampuan suami ditunaikan. Padahal suami dulu tidak begitu. Saat ini anakpun sudah ikut jejak suami yang melaksanakan ibadah sekenanya. Istri sudah mengajak kembali ke agama dengan baik, tapi dibalas dengan ejekan yang menghina agama (ritual ibadah yang dilakukan istri spt sholat, ngaji dsb). Pernah beberapa kali istri mengajukan cerai kepada suami, namun setelah banyak menimba ilmu, istri takut laknat Allah yang membenci perceraian namun disisi yang lain istri tidak kuat menahan perasaan demi melihat “sepak terjang kezaliman” suami.

    Posisi istri saat ini seperti dikunci, antara kewajiban yang dia tunaikan dan hak yang ia dapatkan.

    Mohon pencerahannya. Jazzakullah Khoiron.

  12. Yulian Purnama
    19 Feb 2013 [#]

    #topik abu
    Boleh saja namun perlu di sadari bahwa tugas suami juga mendidik dan membimbing anak-istrinya, melarang mereka dari maksiat, mengajak mereka beragama dengan benar, dan itu sulit dilakukan jika suami berjauhan jaraknya.

  13. Yulian Purnama
    09 Mar 2013 [#]

  14. tris
    17 Mar 2013 [#]

    Assalamu ‘alaikum..
    Afwan Ustadz,
    ijin copy paste artikel nya, insyaAllah menjadi bekal ana ke jenjang rumah tangga kelak
    Barokalloohu fiikum…
    Wassalamu’alaikum…

Tinggalkan Komentar

Biojanna

Kembali ke Atas