Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam dan satu-satunya layak untuk disembah. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari kiamat.
Menunda-nunda menikah bisa merugi. Berikut penjelasan yang bagus dari ulama besar Saudi Arabia, Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan -hafizhohullah- yang kami kutip dari Web Sahab.net (arabic).
[Faedah pertama: Hati semakin tenang dan sejuk dengan adanya istri dan anak]
Di antara faedah segera menikah adalah lebih mudah menghasilkan anak yang dapat menyejukkan jiwa. Allah Ta’ala berfirman,
وَالَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ
“Dan orang orang yang berkata: “Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa. ” (QS. Al Furqon: 74)
Istri dan anak adalah penyejuk hati. Oleh karena itu, Allah -subhanahu wa ta’ala- menjanjikan dan mengabarkan bahwa menikah dapat membuat jiwa semakin tentram. Dengan menikah seorang pemuda akan merasakan ketenangan, oleh karenanya ia pun bersegera untuk menikah.
هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ
“Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa. ” (QS. Al Furqon: 74)
Demikian pula dengan anak. Allah pun mengabarkan bahwa anak adalah separuh dari perhiasan dunia sebagaimana firman-Nya,
الْمَالُ وَالْبَنُونَ زِينَةُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا
“Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amalan-amalan yang kekal lagi saleh adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan. ” (QS. Al Kahfi: 46)
Anak adalah perhiasan kehidupan dunia. Setiap manusia pasti menginginkan perhiasan yang menyejukkan pandangan. Sebagaimana manusia pun begitu suka mencari harta, ia pun senang jika mendapatkan anak. Karena anak sama halnya dengan harta dunia, yaitu sebagai perhiasan kehidupan dunia. Inilah faedah memiliki anak dalam kehidupan dunia.
Sedangkan untuk kehidupan akhirat, anak yang sholih akan terus memberikan manfaat kepada kedua orang tuanya, sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إذا مات ابن آدم انقطع عمله إلا من ثلاث : علم ينتفع به ، أو صدقة جارية ، أو ولد صالح يدعو له
“Jika manusia itu mati, maka amalannya akan terputus kecuali tiga perkara: [1] ilmu yang bermanfaat, [2] sedekah jariyah, dan [3] anak sholih yang selalu mendoakannya.”[1]
Hal ini menunjukkan bahwa anak memberikan faedah yang besar dalam kehidupan dunia dan nanti setelah kematian.
[Faedah kedua: Bersegera nikah akan mudah memperbanyak umat ini]
Faedah lainnya, bersegera menikah juga lebih mudah memperbanyak anak, sehingga umat Islam pun akan bertambah banyak. Oleh karena itu, setiap manusia dituntut untuk bekerjasama dalam nikah membentuk masyarakat Islami. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
تزوجوا فإني مكاثر بكم يوم القيامة
“Menikahlah kalian. Karena aku begitu bangga dengan banyaknya umatku pada hari kiamat.”[2] Atau sebagaimana sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Intinya, bersegera menikah memiliki manfaat dan dampak yang luar biasa. Namun ketika saya memaparkan hal ini kepada para pemuda, ada beberapa rintangan yang muncul di tengah-tengah mereka.
Rintangan pertama:
Ada yang mengutarakan bahwa nikah di usia muda akan membuat lalai dari mendapatkan ilmu dan menyulitkan dalam belajar. Ketahuilah, rintangan semacam ini tidak senyatanya benar. Yang ada pada bahkan sebaliknya. Karena bersegera menikah memiliki keistimewaan sebagaimana yang kami utarakan yaitu orang yang segera menikah akan lebih mudah merasa ketenangan jiwa. Adanya ketenangan semacam ini dan mendapatkan penyejuk jiwa dari anak maupun istri dapat lebih menolong seseorang untuk mendapatkan ilmu. Jika jiwa dan pikirannya telah tenang karena istri dan anaknya di sampingnya, maka ia akan semakin mudah untuk mendapatkan ilmu.
Adapun seseorang yang belum menikah, maka pada hakikatnya dirinya terus terhalangi untuk mendapatkan ilmu. Jika pikiran dan jiwa masih terus merasakan was-was, maka ia pun sulit mendapatkan ilmu. Namun jika ia bersegera menikah, lalu jiwanya tenang, maka ini akan lebih akan menolongnya. Inilah yang memudahkan seseorang dalam belajar dan tidak seperti yang dinyatakan oleh segelintir orang.
Rintangan kedua:
Ada yang mengatakan bahwa nikah di usia muda dapat membebani seorang pemuda dalam mencari nafkah untuk anak dan istrinya. Rintangan ini pun tidak selamanya bisa diterima. Karena yang namanya pernikahan akan senantiasa membawa keberkahan (bertambahnya kebaikan) dan akan membawa pada kebaikan. Menjalani nikah berarti melakukan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Ketaatan seperti ini adalah suatu kebaikan. Seorang pemuda yang menikah berarti telah menjalankan perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia pun mencari janji kebaikan dan membenarkan niatnya, maka inilah yang sebab datangnya kebaikan untuknya. Ingatlah, semua rizki itu di tangan Allah sebagaimana firman-Nya,
وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الأَرْضِ إِلاَّ عَلَى اللهِ رِزْقُهَا
“ Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezkinya.” (QS. Hud: 6)
Jika engkau menjalani nikah, maka Allah akan memudahkan rizki untuk dirimu dan anak-anakmu. Allah Ta’ala berfirman,
نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ
“Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka.” (QS. Al An’am: 151)
Oleh karenanya ,yang namanya menikah tidaklah membebani seorang pemuda sebagaimana anggapan bahwa menikah dapat membebani seorang pemuda di luar kemampuannya. Ini tidaklah benar. Karena dengan menikah akan semakin mudah mendapatkan kebaikan dan keberkahan. Menikah adalah ketetapan Allah untuk manusia yang seharusnya mereka jalani. Ia bukan semata-mata khayalan. Menikah termasuk salah pintu mendatangkan kebaikan bagi siapa yang benar niatnya.
Sumber: http://www.sahab.net/home/index.php?Site=News&Show=698
Semoga Allah memudahkan para pemuda untuk mewujudkan hal ini dengan tetap mempertimbangkan maslahat dan mudhorot (bahaya). Jika ingin segera menikah dan sudah merasa mampu dalam menafkahi istri, maka lobilah orang tua dengan cara yang baik. Semoga Allah mudahkan.
Diselesaikan di pagi hari, 22 Muharram 1431 H, Panggang-Gunung Kidul.
Penyusun: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id
[1] HR. Muslim no. 1631, dari Abu Hurairah.
[2] Shahih: HR. Abu Daud, At Tirmidzi, Ibnu Majah, dan An Nasai.


Abu al-Hasan
09 Feb 2011 [Permalink]
afwan sedikit masukan teks arab hadits
تزوجوا فإني مكاثر بكم يوم القيامة
kurang lengkap, apa benar ya?
mohon koreksinya ustadz:
تزوجوا الولود الودود فإني مكاثر بكم يوم القيامة
“Menikahlah kalian dengan seorang yg subur(banyak anak) dan penyayang. Karena aku begitu bangga dengan banyaknya umatku pada hari kiamat”
afwan…
Yulian Purnama
09 Feb 2011 [Permalink]
#Abu al-Hasan
Pada sebagian riwayat memang tidak terdapat الولود الودود , sebagaimana yang diriwayatkan oleh Al Baihaqi dalam Sunan-nya (13839) dari sahabat Abu Umamah Sahl bin Hanif dan Ath Thabrani dalam Mu’jam Al Ausath (6/44) juga dari sahabat Abu Umamah Sahl bin Hanif.
Namun Syaikh nampaknya meriwayatkan secara makna saja, makanya beliau berkata او كما قال (“Atau sebagaimana sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam”)
abu hanif
09 Feb 2011 [Permalink]
salam,
mohon pencerahan ttg salah satu pemanfaatan masa muda ini.
merujuk pada dalil menikah di usia muda, maka dikatakan ‘bagi yang mampu’. di sisi lain, ada salah satu rukun islam, yaitu berhaji juga ‘bagi yang mampu’.
jika seorang pemuda mencapai kondisi ‘sudah mampu’, manakah yang seharusnya diutamakan, menikah atau berhaji?
terima kasih
wassalam.
Abu Isa Pemalang
10 Feb 2011 [Permalink]
Jazakallohu khoiron atas ilmunya. Artikel sarat ilmu. Wahai pemuda Muslim petiklah ilmu di sini.
hassanul jamil
10 Feb 2011 [Permalink]
assalamualaikum ustadz… saya mw bertanya.. alhadulillah kandungan istri saya udh 5 bulan, insYA Alloh bulan 6 melahirkan.. ada kebiasaan masyarakat yang mengadakan acara 7 bulanan.. saya tau klw acra sprt tidak ada d ajarkan oleh Rosululloh.. yg ingin saya tanyakan ustadz bs menerangkan hujjah dari AL Quran & AL HADIST utk saya smpaikan kpd kluarga saya… dan stelah melahirkan anak 7 hari d aqeqahkan dan dberi nama, utk laki2 & perempuan berapa ekor kambing.? trus dlm acra aqeqah itu apa2 aja rangkaian ibadahnya, krn klw d tempat saya ada acra barzamji… trims sblum nya ustadz.. wassalam
Hanifah
11 Feb 2011 [Permalink]
bismillah. ijin share.
syukron
joko
02 Mar 2011 [Permalink]
yah boleh saja kita memandang semua uraian yang ad diatas tetapi, alangkah baiknya kita memnpersiapkan semuanya terlebih dahulu jangan tergesa2 semua itu harus kita pikirkan matang 2
Aris Munandar
06 Mar 2011 [Permalink]
#abu hanif
Jika dia sudah mampu berangkat haji hendaknya berangkat haji dan menikahlah dengan biaya yang murah tanpa perlu pesta nikah yang besar-besaran.
Abduh Tuasikal
07 Mar 2011 [Permalink]
@ Hassanul Jamil
Wa’alaikumus salam wa rahmatullah wa barakatuh
Semoga Allah memberkahi anak antum nantinya menjadi anak yg sholeh/sholehah dan bermanfaat bagi Islam
1. Untuk acara 7 bulanan adl krn tdk ada tuntunan Islam yang menunjukkan hal ini. Sebaik2 petunjuk adl dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Kalau tdk ada tuntunan dr mereka sdh sepatutnya kita tdk mengada2 dlm hal itu. Para ulama salaf mengatakan, “Seandainya ajaran itu baik, tentu para sahabat akan mendahului kita dlm melakukannya.”
2. Untuk aqiqah, laki2 2 ekor kambing, perempuan 1 ekor kambing.
3. Untuk acara aqiqah itu tdk ada ritual khusus, cukup beri nama, cukur rambut, dan potong kambing, tdk ada tuntunan baca barzanji.
Wallahu waliyyut taufiq.
hafizi
07 Mar 2011 [Permalink]
saya ingin bertanya sesuatu,
saya ingin segera menikahi calon saya,tetapi sy masih di bawah tanggungan ibu dan bapa. saya berumur 19tahun. saya masih belajar di sebuah kolej di ibu kota.
apabila sy bertanyakan soal ini kepada ibu dan bapa saya, mereka terus mnyatakan bahawa mereka tidak setuju dan menyuruh sy untuk habiskan pelajaran dahulu. dan boleh berkahwin selepas mendapat kerja tetap sendiri. dalam masa yg sama,calon sy mengalami masalah keluarga yg sangat teruk sehinnga dia di halau oleh emaknya sendiri. sekarang ini calon sy menetap dirumah sy. ibu bapa sy tahu akan perkara ini. apakah komen dari pihak tuan/puan?
Abduh Tuasikal
08 Mar 2011 [Permalink]
@ Hafizi
Saran kami, tetap lanjutkan studi, agar menyenangkan ortu. Ketika telah mampu, barulah menikah sehingga tidak menyulitkan ortu.
hanafi
17 Mei 2011 [Permalink]
assalamu ‘alaikum…
Abdillah
02 Jun 2011 [Permalink]
Assalamu’alikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
saya mau bertanya, bagaimana jika seseorang sewaktu kecil belum diaqiqahkan oleh orang tuanya karena keadaan belum memungkinkan lalu setelah dewasa dia mampu untuk beraqiqah sendiri…apakah boleh dia mengaqiqahkan dirinya sendiri? dan apakah sama urutan rukunnya (beri nama, potong rambut hingga botak lalu ditimbang dan dikeluarkan nilai uangnya, potong kambing) atau cukup potong kambing saja…??? Jazakumullahu khairan
Yulian Purnama
03 Jun 2011 [Permalink]
#Abdillah
Wa’alaikumussalam Waramatullah Wabarakatuh, silakan simak:
http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-ibadah/hukum-aqiqah-ketika-sudah-dewasa/
abdul ghany
18 Agu 2011 [Permalink]
.mohon doa dari ikhwan semua utk saya agar bisa melaksanakan sunnah ini
.banyak rintangan dalam melaksanakan sunnah ini apalagi di usia yang masih muda
.alasan mereka hanya sepele yaitu nafkah untuk keluarga nanti
.
ibnu sholih
21 Agu 2011 [Permalink]
“Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (Kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.
aamiin
Munanda Surfani, S.H.
22 Agu 2011 [Permalink]
insyaallah saya akan segera menikah setelah cukup syarat, yaitu DARA BARO
hadi
27 Okt 2011 [Permalink]
ustd saya mau tanya2, saya jg ingin cepat nikah. apakah kalau nikah harus pilih-pilih umur ,,paras dan harta,
trims..
Muhammad Abduh Tuasikal
27 Okt 2011 [Permalink]
@ Hadi
Iya, tergantung ketentraman hati antum. Namun yg dipilih utama, mana yg baik agamanya.
Azis
24 Des 2011 [Permalink]
Aslkm Subhanallah trimakasih ats artikel ini karna sangat membantu saya. dan saya mohon izin untuk mencetak dan menyebarkan artikel ini.Syukron waslm
anie
29 Des 2011 [Permalink]
assalamualaikumm…. terimakasih atas artikelnya,
izin copas ya, terimakasih.. wassalam….
Anggita Agus Riyanto
05 Jan 2012 [Permalink]
makasih ya pak ustad..pencerahanya :) nice post
Putu
06 Jan 2012 [Permalink]
Assalamualaikum
Saya ingin sekali menikah , dan Ingin Pergi Berhaji . Kalau mendaftar Tahun INi maka Insya allah berangkat Haji Tahun 2020 . Bagaimana kalau saya menikah Dulu apakah ini Baik Untuk saya atau aad solusi lebih baik ? Kendala Kecil lainya adalah Saya belum memiliki Calon , Karena saya yakin Jodoh sudah di atur Allah Maka Saya mencoba lebih Fokus Silaturahmi Dan Berbuat Agar BErmanfaat untuk Umat . Mohon Solusinya Pak
Mohon Doanya agar cepat di dekatkan Jodoh dunia akhirat saya .
Terima kasih
Wassalamualaikum
Abu nurul
06 Feb 2012 [Permalink]
Afwan.Mohon Ijinnya Copas
Jazzakallahu khairan
Yulian Purnama
22 Feb 2012 [Permalink]
#Putu
Wa’alaikumussalam. Menikahlah dengan acara yang sederhana, insya Allah dananya masih cukup untuk mendaftar haji.
Adi Dwi
06 Apr 2012 [Permalink]
Assalamualaikum..
kami berdua pasangan yg menikah muda,,sama” pnya watak yg berjiwa muda..
suatu ketika kami pernah berantem hebat..
tidak terasa pernah terucap kata cerai(tidak terhitung jumlahnya dan tidak serius untuk cerai hanya keluar begitu saja)tetapi didalam hati saya sebagai suami tidak ingin pernikahan ini hancur..bahkan pernah istri saya 2x minta diceraikan..
yg ingin saya tanyakan,apakah pernikahan ini masih sah menurut agama..
atas penjelasannya saya ucapkan terima kasih
Jazzakallahu khairan
Muhammad Abduh Tuasikal
10 Apr 2012 [Permalink]
@ Adi Dwi
Wa’alaikumus salam.
1. Jika keluar kata2 cerai -baik serius maupun tidak serius-, maka tetap jatuh talak.
2. Perbanyak taubat, semoga Allah memaafkan kesalahan yg dahulu. Landasi ikatan suami istri dengan ilmu agama sehingga tidak lagi salah jalan.
Semoga Allah selalu berkahi antum sekeluarga.
Ass
02 Mei 2012 [Permalink]
Saya amat setuju dengan kalimat2 di atas namun sayangnya pernikahan jaman sekarang kebanyakan hawa nafsu yg memaksa dan bukan utk ketenangan jiwa sehingga setelah pernikahan di datangi oleh bencana atau perceraian?