21 April 2009 | 13 komentar

Kategori: Hadits / Manhaj

Hadits Dho’if Menjadi Sandaran Hukum

Kaum muslimin yang semoga dirahmati Allah. Saat ini telah tersebar berbagai macam perkara baru dalam agama ini (baca: bid’ah). Seperti contohnya adalah acara tahlilan/yasinan yang tidak pernah dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak pernah pula dilakukan oleh para sahabatnya. Dan kebanyakan bid’ah saat ini terjadi dikarenakan tersebarnya hadits dho’if/lemah di tengah-tengah umat. Contoh dari hadits dho’if tersebut adalah tentang keutamaan surat yasin sehingga orang-orang membolehkan adanya yasinan. Hadits tersebut adalah, “Bacakanlah surat yasin untuk orang mati di antara kalian“. (Hadits ini dho’if (lemah) diriwayatkan oleh Abu Daud, Ibnu Majah, dan Nasa’i. Imam Nawawi mengatakan bahwa dalam hadits ini terdapat 2 perawi majhul (tidak dikenal)).

Selain itu juga, hadits dho’if digunakan oleh sebagian orang untuk menjelaskan fadh’ail a’mal yaitu mendorong umat untuk melakukan kebaikan dan menakut-nakuti mereka agar tidak melakukan kejelekaan. Hadits dho’if (bahkan palsu) ini semakin tersebar -di zaman yang penuh kebodohan mengenai derajat hadits saat ini- baik melalui tulisan atau pun melalui lisan para da’i. Namun menjadi suatu pertanyaan penting, apakah hadits dho’if (atau bahkan palsu) boleh dijadikan sandaran hukum?! Simaklah pembahasan berikut ini.

Larangan Berdusta Atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

Kaum muslimin yang semoga selalu ditunjuki oleh Allah menuju kebenaran. Perlu diketahui, bahwa berdusta atas nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam termasuk dosa besar karena beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengancam orang yang demikian dengan neraka. Sebagaimana sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam yang artinya, “Barang siapa yang berdusta atas namaku dengan sengaja, maka hendaknya dia mengambil tempat duduknya di neraka.” (HR. Bukhari & Muslim). Dari hadits ini terlihat jelas bahwasanya seseorang yang menyandarkan sesuatu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa mengetahui keshohihannya, dia terancam masuk neraka.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda yang artinya, “Cukuplah seseorang dikatakan berdusta, jika ia menceritakan setiap yang dia dengar.” (HR. Muslim). Imam Malik -semoga Allah merahmati beliau- mengatakan, “Ketahuilah, sesungguhnya seseorang tidak akan selamat jika dia menceritakan setiap yang didengarnya, dan dia tidak layak menjadi seorang imam (yang menjadi panutan, pen), sedangkan dia selalu menceritakan setiap yang didengarnya. (Dinukil dari Muntahal Amani bi Fawa’id Mushtholahil Hadits lil Muhaddits Al Albani).

Dari perkataan Imam Malik ini terlihat bahwasanya walaupun seseorang tidak dikatakan berdusta secara langsung namun dia dapat dikatakan mendukung kedustaan karena menukil banyak hadits lalu mendiamkannya, padahal bisa saja hadits yang disampaikan dho’if atau dusta. (Lihat Muntahal Amani)

Hukum Memakai Hadits Dho’if

Setelah penjelasan larangan berdusta atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu seseorang tidak boleh menyampaikan suatu hadits tanpa tahu terlebih dahulu keshohihannya, maka perlu kita ketahui pula hukum menggunakan hadits dho’if dengan melihat perkataan Imam Muslim -semoga Allah merahmati beliau- berikut ini.

Imam Muslim -rahimahullah- berkata, “Ketahuilah -semoga Allah memberikan taufiq padamu- bahwasaya wajib atas setiap orang yang mengerti pemilahan antara riwayat yang shohih dari riwayat yang lemah dan antara perowi yang tsiqoh (terpercaya, pen) dari perowi yang tertuduh (berdusta, pen); agar tidak meriwayatkan dari riwayat-riwayat tersebut melainkan yang dia ketahui keshohihan periwatnya dan terpercayanya para penukilnya, dan hendaknya dia menjauhi riwayat-riwayat yang berasal dari orang-orang yang tertuduh dan para ahli bid’ah (yang sengit permusuhannya terhadap ahlus sunnah). Dalil dari perkataan kami ini adalah firman Allah yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (Q.S. Al Hujurat: 6)

Ayat yang kami sebutkan ini menunjukkan bahwa berita orang yang fasik gugur dan tidak diterima dan persaksian orang yang tidak adil adalah tertolak.” (Muqoddimah Shohih Muslim, dinukil dari Majalah Al Furqon). Maka dapat disimpulkan bahwa hadits dho’if tidak boleh dijadikan sandaran hukum karena periwayat hadits dho’if termasuk orang yang fasik.

Bolehkah Hadits Dho’if Digunakan Dalam Fadho’il A’mal?!

Ada sebagian kaum muslimin yang sering membawakan hadits dho’if (bahkan sangat dho’if/lemah) tentang fadha’il a’amal (keutamaan berbagai amal) dalam dakwah mereka. Mereka beralasan bahwa para ulama telah sepakat bolehnya menggunakan hadits dho’if dalam fadha’il a’mal. Padahala di pihak lain, banyak ulama yang menyatakan hadits dho’if tidak boleh diamalkan secara mutlak meskipun di dalam masalah fadha’il a’mal.

Perlu kaum muslimin ketahui, bahwa maksud sebagian ulama yang membolehkan menggunakan hadits dho’if bukanlah yang dimaksudkan mereka menggunakan hadits dho’if serampangan begitu saja. Namun, maksud mereka adalah bahwasanya dibolehkan menggunakan hadits dho’if untuk menjelaskan fadha’il a’mal (keutamana amalan) dalam amalan yang telah disyari’atkan dalam syari’at dengan dalil-dalil yang shohih seperti dzikir, puasa, dan shalat. Hal ini dimaksudkan agar jiwa manusia selalu mengharapkan pahala dari amalan-amalan tersebut atau menjadi takut untuk melaksanakan suatu kejelekan. Para ulama tidak menghendaki penetapan hukum syar’i dengan hadits-hadits yang dho’if/lemah yang tidak memiliki landasan pokok dari hadits yang shohih. Seperti yasinan/tahlilan tidak memiliki dalil dari hadits yang shohih sama sekali yang menjadi landasan pokok dalam penetapan hukum.

Para ulama yang membolehkan beramal dengan hadits dho’if di dalam fadho’il a’mal juga memberikan persyaratan bagi hadits yang boleh diamalkan dalam hal tersebut. Syarat-syarat tersebut adalah: (1) Hendaknya hadits tersebut bukanlah hadits yang sangat dho’if/lemah, (2). Hendaknya hadits tersebut masuk di bawah hadits shohih (atau hasan, pen) yang umum, (3) Di dalam mengamalkannya tidak diyakini keshohihannya, (4) Hadits ini tidak boleh dipopulerkan.

Syarat-syarat di atas di dalam prakteknya sulit sekali diterapkan oleh kebanyakan kaum muslimin. Kebanyakan dari mereka tidak bisa memilah antara hadits dho’if dengan hadits yang dho’if jiddan (lemah sekali) dan antara hadits yang di dalamnya memiliki landasan dari hadits yang shohih dengan yang tidak. (Lihat Majalah Al Furqon, thn.6, ed.2 dan Ilmu Ushul Bida’)

Maka pendapat terkuat dalam hal ini adalah bahwa hadits dho’if tidak boleh digunakan secara mutlak termasuk juga dalam fadha’il a’mal. Allahumma sholli ‘ala Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.

***

Disusun oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
Muroja’ah: Ustadz Aris Munandar
Artikel www.muslim.or.id

Kirim Komentar




Mohon memberikan komentar yang sesuai dengan topik artikel. Komentar Anda akan kami review dahulu sebelum ditampilkan.

13 Komentar

  • klo terjadi perbedaan di antara ulama tentang ke-shohih-an suatu hadits gimana? misal menurut Syaikh Bin Baz shohih tapi menurut Syaikh Albani dhoif, misal menurut kiyai “NU” shohih tapi menurut ustadz salaf dhoif, dll.
    apakah ketika kita pribadi menganggap pendapat ulama/ustadz fulan shohih maka kita bisa dengan mudah menganggap kaum muslimin yg lain (yg bertentangan dg pendapat ulama/ustadz tsb) termasuk dalam ahlu bid’ah?

  • Tentu saja kita kembalikan ke pakarnya, siapa yang paling ahli.
    Pilihlah ulama yang memang ahli meneliti hadits, janganlah kita ambil penilaian mengenai suatu hadits dari orang yang hanya mencomot dan sekedar mendho’ifkan hadits seenaknya sendiri.

    Yang bisa dijadikan rujukan dalam penilaian hadits adalah Syaikh Al Albani, juga Syaikh Ibnu Baz rahimahumallah.
    Lalu bagaimana jika terjadi perselisihan di antara kedua ulama tersebut? Maka ini tentu saja perlu ilmu tersendiri yaitu melalui ilmu mustholah hadits dan juga ilmu jarh wa ta’dil (penilaian positif dan negatif pada rowi).
    Jika memang kita belum bisa menguasai ilmu ini, maka pilihlah ulama yang lebih paham tentang masalah hadits dan banyak meneliti hadits.

    Wallahu a’lam

  • @abduh
    jazakalloh

    maaf, cuma yg kutanyakan itu bukan tentang kita milih pendapat ulama yg mana, tapi yg jadi pertanyaan adalah gimana sikap kita klo terjadi perbedaan di antara ulama/ustadz?
    apakah kaum muslimin yg tidak sepaham/bertentangan dengan kita otomatis kita hukumi ahlu bid’ah?
    ataukah perlu ada klarifikasi dulu?
    Terimakasih atas jawabannya.

  • Assalamualaikum,
    @amin
    Perbedaan ulama harus kita persempit permasalahannya. Karna kalau tidak, pasti semua terjadi perbedaan. bahkan dalam masalah aqidah akan terjadi banyak perbedaan.
    Ulama yang dimaksud disini adalah ulama ahlu sunnah dan bukan selainnya. Entah itu yang hidup dijaman ini atau dimasa lalu.
    Tentang masalah bid’ah, tidak semua pelaku bid’ah disebut ahlu bid’ah. Ahlu bid’ah adalah pelaku bid’ah yang sekaligus menyerukan kebid’ahannya kepada manusia. Sedangkan kebanyakan kaum muslimin yang terjebak dalam bidah biasanya hanya ikut2xan. Dan mereka tidak bisa disebut ahlu bidah.

    Wallahualam

  • Untuk kehati-hatian dan demi keselamatan suatu amal, kita cenderung memilih beramal dengan landasan dalil yang kuat tidak dlo’if agar amal ibadah kita diterima oleh Allah sehingga tidak sia-sia.

  • Wa’alaikumusalam,
    Terimakasih Pak faridxmailbox

    semoga jawaban dari anda bisa bermanfaat buat ikhwan2 semua dalam bersikap dan berpraktek keseharian terhadap PELAKU BID’AH YANG BUKAN AHLU BID”AH.

    Dalam masalah aqidah memang ulama ahlu sunnah sudah bersepakat (tidak ada perselisihan), akan tetapi banyak perbedaan dalam hal menentukan masalah fiqih, bisa jadi ulama satu membid’ahkan sedangkan yg lainnya tidak.
    Sehingga kiranya perlu dijelaskan gimana sikap kita menghadapi persoalan seperti itu? Karena dikhawatirkan terjadi saling membid’ahkan pada hal2 yg masih diperselisihkan.

  • Assalamu’alaikum wr.wb.

    Saudaraku semua sesama muslim
    kiranya kita semua berhati-hati dalam menghukumi sesuatu
    kita2 ini orang bodoh yang hanya bisa mengkaji hukum suatu kegiatan melalui buku2 yang bisa saja penulisnya salah atau paling tidak pencetaknya bisa salah.
    untuk itu perlu mendengar langsung dari ahlinya yang tentunya juga si ahlinya bukan belajar dari buku2 lagi tetapi dari ahlinya pada generasi sebelumnya begitu seterusnya.
    saya sering membaca buku2 yang kelihatannya ilmiah, tetapi masing2 berbeda dalam menghukumi suatu amalan. di buku yang satu mengatakan Bid’ah di buku yang lain mengatakan Sunnah, semuanya punya dasar masing2 yang kalo orang awam seperti kita membacanya kelihatannya sangat ilmiah, padahal belum tentu kebenarannya.
    terima kasih
    Wassalamu’alaikum wr.wb

  • Assalamu’alaikum,

    Untuk penulis artikel, supaya adil. Mohon sampaikan ulama-ulama salaf yang mendukung penggunaan hadits dhoif khusus untuk fadho’il a’mal.

    Begitu juga ulama-ulama salaf yang mutlak menolak hadits dho’if meskipun untuk kasus fadho’il a’mal .

    Terima kasih.

    Saat ini saya berpandangan, apa yang Anda tulis itu adalah pendapat Anda saja, dimana Anda bukanlah pakar hadits dibandingkan ulama2 salaf terdahulu.

  • Assalamu’alaikum..Utk saudara abdullah,dlm hal ini penulis sdh bertindak adil dmana dy telah menunjukkan bhw ad ulama yg memblehkan penggunaan hadits dhaif dlm mslh fadhail (spt imam nawawi) mskipun ia tdk membrikan cthny.Malah,penulis artikel jg menambahkan syarat yg diberikan ulama2 td dlm penggunaan hadits dhaif dlm fadhail amal..Dlm hal ini,memang ad perselisihan antar ulama,dan kewajiban kta sbg seorg muslim adlh mengembalikan perselisihan tsb kpd kitbullah n sunnah rasul..Dlm hal ini jg,penulis jg tlh melakukanny dsertai dgn dalil2 yg tlh ia kemukakan..Jd,bwt swdra abdullah,ktika seseorg menguatkan pendpt seorg ulama yg bertentangan dgn ulama lain,bknlah berarti ia melecehkan kemuliaan ulama tsb..Tp hal ini adlh sebwh amanat ilmiyah yg hrs ditunaikan demi menjaga sunnah rasulullah..Bknkah Imam Malik pernah berkata setiap org bs ditolak perkataanny selain pemilik kubur ini(sambil menunjuk kubur rasulullah)..

  • Assalamu alaikum,dgn ada keterangan di atas,smga di baca jga oleh kaum muslimin yg masih melakukan bid,ah di tempat ana masih bahkan banyak yang melakukan yasinan dan tahlilan bila ada orang yg meninggal,bahkan u/orang yg kaya di bacakan alqura,an di atas kuburannya.

  • Assalamu’alaikum..Utk saudara abdullah, buat tambahan referensi anda bs lihat rekaman dan penjelasan ustadh rasul dahri dalam rekaman youtube berikut ini:
    http://www.youtube.com/watch?v=NqVl5zVuXhQ
    semoga bermanfaat.

  • untuk menilai sebuah artikel adil atau tidak tentu hendaknya terlebih dahulu ia harus mengikhlashkan dirinya untuk mencari kebenaran,
    kemudian hendaknya ia mengesampingkan pendapat yg diyakininya terlebih dahulu sebelum ia membaca,
    karena jika ia masih memegang keyakinan yg kebetulan bertentangan dg artikel yg ia baca, tentu ia akan sulit untuk menilai sebuah artikel secara obyektif,
    dan sebagus apapun sebuah artikel namun si pembaca sudah kadung yakin dg pendapat yg ia pegang maka iapun akan sulit menerima kebenaran yg diungkapkan dalam artikel,
    wallahu a’lam
    semoga Allah memberikan hidayah-Nya kepada kita semua agar kita mudah menerima kebenaran walaupun mungkin pahit rasanya.

  • awas bahaya hadits dhaif, maudhu dan la aslah lahu (tidak ada asal usulnya)

penerimaan bukhari 2010
donasi dakwah

Iklan

muslim.or.id

Iklan

radioalhikmah Download Kajian Distributor Pulsa Elektrik Toko Muslim Pustaka Muslim Konsultasi Syariah

Doa dan Zikir

Doa masuk masjid

اللَّهُمَّ افْتَحْ لِي أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ

“Ya Allah, bukakanlah pintu-pinturahmat-Mu untukku.”
— (HR. Muslim: 1/494. Dalam Sunan Ibnu Majah, dari hadits Fathimah Allahummagh fir li dzunubi waftahli abwaba rahmatik”, Al-Albani menshahihkannya karena beberapa syahid. Lihat Shahih Ibnu Majah 1/128-129.)

Silakan menyebarkan artikel yang ada di muslim.or.id dengan harus menyertakan muslim.or.id sebagai sumber artikel. Muslim.or.id menerima bantuan penerjemahan artikel muslim.or.id ke dalam bahasa inggris. Silakan hubungi muslim.or.id@gmail.com. Info iklan silakan hubungi muslimadv@gmail.com

Kasyen theme originally design by cizkah powered by Wordpress