Donasi Semarak
Ramadhan 1433 H

Hadits Dho’if Menjadi Sandaran Hukum

Kategori: Hadits, Manhaj

27 Komentar // 21 April 2009

Kaum muslimin yang semoga dirahmati Allah. Saat ini telah tersebar berbagai macam perkara baru dalam agama ini (baca: bid’ah). Seperti contohnya adalah acara tahlilan/yasinan yang tidak pernah dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak pernah pula dilakukan oleh para sahabatnya. Dan kebanyakan bid’ah saat ini terjadi dikarenakan tersebarnya hadits dho’if/lemah di tengah-tengah umat. Contoh dari hadits dho’if tersebut adalah tentang keutamaan surat yasin sehingga orang-orang membolehkan adanya yasinan. Hadits tersebut adalah, “Bacakanlah surat yasin untuk orang mati di antara kalian“. (Hadits ini dho’if (lemah) diriwayatkan oleh Abu Daud, Ibnu Majah, dan Nasa’i. Imam Nawawi mengatakan bahwa dalam hadits ini terdapat 2 perawi majhul (tidak dikenal)).

Selain itu juga, hadits dho’if digunakan oleh sebagian orang untuk menjelaskan fadh’ail a’mal yaitu mendorong umat untuk melakukan kebaikan dan menakut-nakuti mereka agar tidak melakukan kejelekaan. Hadits dho’if (bahkan palsu) ini semakin tersebar -di zaman yang penuh kebodohan mengenai derajat hadits saat ini- baik melalui tulisan atau pun melalui lisan para da’i. Namun menjadi suatu pertanyaan penting, apakah hadits dho’if (atau bahkan palsu) boleh dijadikan sandaran hukum?! Simaklah pembahasan berikut ini.

Larangan Berdusta Atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

Kaum muslimin yang semoga selalu ditunjuki oleh Allah menuju kebenaran. Perlu diketahui, bahwa berdusta atas nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam termasuk dosa besar karena beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengancam orang yang demikian dengan neraka. Sebagaimana sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam yang artinya, “Barang siapa yang berdusta atas namaku dengan sengaja, maka hendaknya dia mengambil tempat duduknya di neraka.” (HR. Bukhari & Muslim). Dari hadits ini terlihat jelas bahwasanya seseorang yang menyandarkan sesuatu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa mengetahui keshohihannya, dia terancam masuk neraka.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda yang artinya, “Cukuplah seseorang dikatakan berdusta, jika ia menceritakan setiap yang dia dengar.” (HR. Muslim). Imam Malik -semoga Allah merahmati beliau- mengatakan, “Ketahuilah, sesungguhnya seseorang tidak akan selamat jika dia menceritakan setiap yang didengarnya, dan dia tidak layak menjadi seorang imam (yang menjadi panutan, pen), sedangkan dia selalu menceritakan setiap yang didengarnya. (Dinukil dari Muntahal Amani bi Fawa’id Mushtholahil Hadits lil Muhaddits Al Albani).

Dari perkataan Imam Malik ini terlihat bahwasanya walaupun seseorang tidak dikatakan berdusta secara langsung namun dia dapat dikatakan mendukung kedustaan karena menukil banyak hadits lalu mendiamkannya, padahal bisa saja hadits yang disampaikan dho’if atau dusta. (Lihat Muntahal Amani)

Hukum Memakai Hadits Dho’if

Setelah penjelasan larangan berdusta atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu seseorang tidak boleh menyampaikan suatu hadits tanpa tahu terlebih dahulu keshohihannya, maka perlu kita ketahui pula hukum menggunakan hadits dho’if dengan melihat perkataan Imam Muslim -semoga Allah merahmati beliau- berikut ini.

Imam Muslim -rahimahullah- berkata, “Ketahuilah -semoga Allah memberikan taufiq padamu- bahwasaya wajib atas setiap orang yang mengerti pemilahan antara riwayat yang shohih dari riwayat yang lemah dan antara perowi yang tsiqoh (terpercaya, pen) dari perowi yang tertuduh (berdusta, pen); agar tidak meriwayatkan dari riwayat-riwayat tersebut melainkan yang dia ketahui keshohihan periwatnya dan terpercayanya para penukilnya, dan hendaknya dia menjauhi riwayat-riwayat yang berasal dari orang-orang yang tertuduh dan para ahli bid’ah (yang sengit permusuhannya terhadap ahlus sunnah). Dalil dari perkataan kami ini adalah firman Allah yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (Q.S. Al Hujurat: 6)

Ayat yang kami sebutkan ini menunjukkan bahwa berita orang yang fasik gugur dan tidak diterima dan persaksian orang yang tidak adil adalah tertolak.” (Muqoddimah Shohih Muslim, dinukil dari Majalah Al Furqon). Maka dapat disimpulkan bahwa hadits dho’if tidak boleh dijadikan sandaran hukum karena periwayat hadits dho’if termasuk orang yang fasik.

Bolehkah Hadits Dho’if Digunakan Dalam Fadho’il A’mal?!

Ada sebagian kaum muslimin yang sering membawakan hadits dho’if (bahkan sangat dho’if/lemah) tentang fadha’il a’amal (keutamaan berbagai amal) dalam dakwah mereka. Mereka beralasan bahwa para ulama telah sepakat bolehnya menggunakan hadits dho’if dalam fadha’il a’mal. Padahala di pihak lain, banyak ulama yang menyatakan hadits dho’if tidak boleh diamalkan secara mutlak meskipun di dalam masalah fadha’il a’mal.

Perlu kaum muslimin ketahui, bahwa maksud sebagian ulama yang membolehkan menggunakan hadits dho’if bukanlah yang dimaksudkan mereka menggunakan hadits dho’if serampangan begitu saja. Namun, maksud mereka adalah bahwasanya dibolehkan menggunakan hadits dho’if untuk menjelaskan fadha’il a’mal (keutamana amalan) dalam amalan yang telah disyari’atkan dalam syari’at dengan dalil-dalil yang shohih seperti dzikir, puasa, dan shalat. Hal ini dimaksudkan agar jiwa manusia selalu mengharapkan pahala dari amalan-amalan tersebut atau menjadi takut untuk melaksanakan suatu kejelekan. Para ulama tidak menghendaki penetapan hukum syar’i dengan hadits-hadits yang dho’if/lemah yang tidak memiliki landasan pokok dari hadits yang shohih. Seperti yasinan/tahlilan tidak memiliki dalil dari hadits yang shohih sama sekali yang menjadi landasan pokok dalam penetapan hukum.

Para ulama yang membolehkan beramal dengan hadits dho’if di dalam fadho’il a’mal juga memberikan persyaratan bagi hadits yang boleh diamalkan dalam hal tersebut. Syarat-syarat tersebut adalah: (1) Hendaknya hadits tersebut bukanlah hadits yang sangat dho’if/lemah, (2). Hendaknya hadits tersebut masuk di bawah hadits shohih (atau hasan, pen) yang umum, (3) Di dalam mengamalkannya tidak diyakini keshohihannya, (4) Hadits ini tidak boleh dipopulerkan.

Syarat-syarat di atas di dalam prakteknya sulit sekali diterapkan oleh kebanyakan kaum muslimin. Kebanyakan dari mereka tidak bisa memilah antara hadits dho’if dengan hadits yang dho’if jiddan (lemah sekali) dan antara hadits yang di dalamnya memiliki landasan dari hadits yang shohih dengan yang tidak. (Lihat Majalah Al Furqon, thn.6, ed.2 dan Ilmu Ushul Bida’)

Maka pendapat terkuat dalam hal ini adalah bahwa hadits dho’if tidak boleh digunakan secara mutlak termasuk juga dalam fadha’il a’mal. Allahumma sholli ‘ala Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.

***

Disusun oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
Muroja’ah: Ustadz Aris Munandar
Artikel www.muslim.or.id

buku saku

27 Komentar

  1. amin
    22 Apr 2009 [#]

    klo terjadi perbedaan di antara ulama tentang ke-shohih-an suatu hadits gimana? misal menurut Syaikh Bin Baz shohih tapi menurut Syaikh Albani dhoif, misal menurut kiyai “NU” shohih tapi menurut ustadz salaf dhoif, dll.
    apakah ketika kita pribadi menganggap pendapat ulama/ustadz fulan shohih maka kita bisa dengan mudah menganggap kaum muslimin yg lain (yg bertentangan dg pendapat ulama/ustadz tsb) termasuk dalam ahlu bid’ah?

  2. abduh
    22 Apr 2009 [#]

    Tentu saja kita kembalikan ke pakarnya, siapa yang paling ahli.
    Pilihlah ulama yang memang ahli meneliti hadits, janganlah kita ambil penilaian mengenai suatu hadits dari orang yang hanya mencomot dan sekedar mendho’ifkan hadits seenaknya sendiri.

    Yang bisa dijadikan rujukan dalam penilaian hadits adalah Syaikh Al Albani, juga Syaikh Ibnu Baz rahimahumallah.
    Lalu bagaimana jika terjadi perselisihan di antara kedua ulama tersebut? Maka ini tentu saja perlu ilmu tersendiri yaitu melalui ilmu mustholah hadits dan juga ilmu jarh wa ta’dil (penilaian positif dan negatif pada rowi).
    Jika memang kita belum bisa menguasai ilmu ini, maka pilihlah ulama yang lebih paham tentang masalah hadits dan banyak meneliti hadits.

    Wallahu a’lam

  3. amin
    22 Apr 2009 [#]

    @abduh
    jazakalloh

    maaf, cuma yg kutanyakan itu bukan tentang kita milih pendapat ulama yg mana, tapi yg jadi pertanyaan adalah gimana sikap kita klo terjadi perbedaan di antara ulama/ustadz?
    apakah kaum muslimin yg tidak sepaham/bertentangan dengan kita otomatis kita hukumi ahlu bid’ah?
    ataukah perlu ada klarifikasi dulu?
    Terimakasih atas jawabannya.

  4. faridxmailbox
    23 Apr 2009 [#]

    Assalamualaikum,
    @amin
    Perbedaan ulama harus kita persempit permasalahannya. Karna kalau tidak, pasti semua terjadi perbedaan. bahkan dalam masalah aqidah akan terjadi banyak perbedaan.
    Ulama yang dimaksud disini adalah ulama ahlu sunnah dan bukan selainnya. Entah itu yang hidup dijaman ini atau dimasa lalu.
    Tentang masalah bid’ah, tidak semua pelaku bid’ah disebut ahlu bid’ah. Ahlu bid’ah adalah pelaku bid’ah yang sekaligus menyerukan kebid’ahannya kepada manusia. Sedangkan kebanyakan kaum muslimin yang terjebak dalam bidah biasanya hanya ikut2xan. Dan mereka tidak bisa disebut ahlu bidah.

    Wallahualam

  5. Lukman singaraja Bali
    23 Apr 2009 [#]

    Untuk kehati-hatian dan demi keselamatan suatu amal, kita cenderung memilih beramal dengan landasan dalil yang kuat tidak dlo’if agar amal ibadah kita diterima oleh Allah sehingga tidak sia-sia.

  6. amin
    24 Apr 2009 [#]

    Wa’alaikumusalam,
    Terimakasih Pak faridxmailbox

    semoga jawaban dari anda bisa bermanfaat buat ikhwan2 semua dalam bersikap dan berpraktek keseharian terhadap PELAKU BID’AH YANG BUKAN AHLU BID”AH.

    Dalam masalah aqidah memang ulama ahlu sunnah sudah bersepakat (tidak ada perselisihan), akan tetapi banyak perbedaan dalam hal menentukan masalah fiqih, bisa jadi ulama satu membid’ahkan sedangkan yg lainnya tidak.
    Sehingga kiranya perlu dijelaskan gimana sikap kita menghadapi persoalan seperti itu? Karena dikhawatirkan terjadi saling membid’ahkan pada hal2 yg masih diperselisihkan.

  7. indriasari
    20 Mei 2009 [#]

    Assalamu’alaikum wr.wb.

    Saudaraku semua sesama muslim
    kiranya kita semua berhati-hati dalam menghukumi sesuatu
    kita2 ini orang bodoh yang hanya bisa mengkaji hukum suatu kegiatan melalui buku2 yang bisa saja penulisnya salah atau paling tidak pencetaknya bisa salah.
    untuk itu perlu mendengar langsung dari ahlinya yang tentunya juga si ahlinya bukan belajar dari buku2 lagi tetapi dari ahlinya pada generasi sebelumnya begitu seterusnya.
    saya sering membaca buku2 yang kelihatannya ilmiah, tetapi masing2 berbeda dalam menghukumi suatu amalan. di buku yang satu mengatakan Bid’ah di buku yang lain mengatakan Sunnah, semuanya punya dasar masing2 yang kalo orang awam seperti kita membacanya kelihatannya sangat ilmiah, padahal belum tentu kebenarannya.
    terima kasih
    Wassalamu’alaikum wr.wb

  8. Abdullah
    28 Mei 2009 [#]

    Assalamu’alaikum,

    Untuk penulis artikel, supaya adil. Mohon sampaikan ulama-ulama salaf yang mendukung penggunaan hadits dhoif khusus untuk fadho’il a’mal.

    Begitu juga ulama-ulama salaf yang mutlak menolak hadits dho’if meskipun untuk kasus fadho’il a’mal .

    Terima kasih.

    Saat ini saya berpandangan, apa yang Anda tulis itu adalah pendapat Anda saja, dimana Anda bukanlah pakar hadits dibandingkan ulama2 salaf terdahulu.

  9. Abu abdullah almaidany
    29 Mei 2009 [#]

    Assalamu’alaikum..Utk saudara abdullah,dlm hal ini penulis sdh bertindak adil dmana dy telah menunjukkan bhw ad ulama yg memblehkan penggunaan hadits dhaif dlm mslh fadhail (spt imam nawawi) mskipun ia tdk membrikan cthny.Malah,penulis artikel jg menambahkan syarat yg diberikan ulama2 td dlm penggunaan hadits dhaif dlm fadhail amal..Dlm hal ini,memang ad perselisihan antar ulama,dan kewajiban kta sbg seorg muslim adlh mengembalikan perselisihan tsb kpd kitbullah n sunnah rasul..Dlm hal ini jg,penulis jg tlh melakukanny dsertai dgn dalil2 yg tlh ia kemukakan..Jd,bwt swdra abdullah,ktika seseorg menguatkan pendpt seorg ulama yg bertentangan dgn ulama lain,bknlah berarti ia melecehkan kemuliaan ulama tsb..Tp hal ini adlh sebwh amanat ilmiyah yg hrs ditunaikan demi menjaga sunnah rasulullah..Bknkah Imam Malik pernah berkata setiap org bs ditolak perkataanny selain pemilik kubur ini(sambil menunjuk kubur rasulullah)..

  10. Abu wahyu
    29 Jul 2009 [#]

    Assalamu alaikum,dgn ada keterangan di atas,smga di baca jga oleh kaum muslimin yg masih melakukan bid,ah di tempat ana masih bahkan banyak yang melakukan yasinan dan tahlilan bila ada orang yg meninggal,bahkan u/orang yg kaya di bacakan alqura,an di atas kuburannya.

  11. Abu Raihan
    27 Agu 2009 [#]

    Assalamu’alaikum..Utk saudara abdullah, buat tambahan referensi anda bs lihat rekaman dan penjelasan ustadh rasul dahri dalam rekaman youtube berikut ini:
    http://www.youtube.com/watch?v=NqVl5zVuXhQ
    semoga bermanfaat.

  12. Abu Hanifah Alim
    02 Okt 2009 [#]

    untuk menilai sebuah artikel adil atau tidak tentu hendaknya terlebih dahulu ia harus mengikhlashkan dirinya untuk mencari kebenaran,
    kemudian hendaknya ia mengesampingkan pendapat yg diyakininya terlebih dahulu sebelum ia membaca,
    karena jika ia masih memegang keyakinan yg kebetulan bertentangan dg artikel yg ia baca, tentu ia akan sulit untuk menilai sebuah artikel secara obyektif,
    dan sebagus apapun sebuah artikel namun si pembaca sudah kadung yakin dg pendapat yg ia pegang maka iapun akan sulit menerima kebenaran yg diungkapkan dalam artikel,
    wallahu a’lam
    semoga Allah memberikan hidayah-Nya kepada kita semua agar kita mudah menerima kebenaran walaupun mungkin pahit rasanya.

  13. Abu Hanif Agusral Siregar al-BAtaki as-Sumbari
    27 Okt 2009 [#]

    awas bahaya hadits dhaif, maudhu dan la aslah lahu (tidak ada asal usulnya)

  14. khalid
    26 Mei 2010 [#]

    kenapa ulama yg boleh kita ambil patokan hanya syeckh al bani dan bin baz?

  15. khalid
    26 Mei 2010 [#]

    oh yah afwan dzidan…/
    memang tidak ada ulama ahli hadist lain di zaman ini knp kita hanya harus berpatokan kepada mereka…………….?

    ana dapat masukan dari teman di LPIA hadist yg di shohikan oleh al bani memang kedudukannya memang shohih tapi yg di dhoifkan syech al bani lum tentu Dhoif.

  16. Yulian Purnama
    26 Mei 2010 [#]

    #khalid
    Mereka berdua, hanya dua dari beberapa, bukan pembatasan.
    Anda benar, Syaikh Al Albani dan Syaikh Ibnu Baz -rahimahumallah- mereka berdua tidak pernah mengajarkan taqlid buta. Tashih dan tadh’if hadits dari mereka berdua terbuka untuk dikritik, tentunya oleh orang yang kapasitas keilmuannya layak serta kritikan yang ilmiah didasari dengan ilmu.

  17. abu muhammad naufal zaki
    26 Mei 2010 [#]

    Semoga ALloh memberikan curahan RahmatNya kepada Syaikh Bin Baz (Syaikhul Islam abda ini) dan Syaikh Albani (AMirul Mukminin fil Hadits abad ini) krn sumbangsihnya kepada Dinul ISlam. . merujuk kpd keduanya krn mereka ahlinya adalah suatu yg disyariatkan namun keduanya tidak lepas dari kekeliruan pula dalam beberapa masalah (yg itu amat sedikit dibandingkan kebaikan mereka). Para Salaf menjadikan rujukan dalam hadits dan masalah agama adalah salah satunya adalah kedua Syaikh ini. Jika dikatakan hanya mereka mk hal ini tidak benar krn masih banyak ulama lain yg juga ahli dalam masalah ini. . demikianlah yg selalu dijelaskan oleh para ustadz Salaf. . dan tentunya yg tahu seorang itu ulama atau ahli hadits tentu saja ulama pula dan ahli hadits. . sebagaimana dalam hal keduniaan, seorang dokterlah yg menilai seorang itu layak jadi dokter dan bukan oleh penilaian orang awwam….
    Semoga kita selalu menjadi orang-orang yg mencintai para ulama Robbani….

  18. Echo
    22 Jun 2010 [#]

    agar lebih mantab dalam memilih ulama yg dijadikan panutan,menurut saya,nasab keilmuan mereka harus bersambung sampai Rasulullah,atau minimal para shahabat(guru-guru mereka).
    Kalo memang Shaikh Albani dan Shaikh Bin Baz adalah jagonya Ilmu hadist abad ini.mohon disebutkan,runtutan para guru-guru mereka?

  19. Abduh Tuasikal
    23 Jun 2010 [#]

    @ Echo.
    Kami kembali bertanya, apa ada syarat ilmu harus dengan sanad sbgmn yg Anda sebutkan?
    Apakah para ulama juga mempraktekan sebagaimana yg Anda katakan?
    Jika seperti ini, sungguh sangat sulit orang awam untuk belajar.
    Renungkanlah!

  20. tommi
    23 Jun 2010 [#]

    @mas echo…

    Anda sudah tertipu oleh org2 yg ghuluw terhadap sanad. Itu hanyalah kaidah yg dibuat2 oleh habib2, saya sudah banyak membacanya di web2 mereka, terlalu berlebihan pada sanad sehingga terkesan pamer. Saya balik katakan pada anda, apa artinya seseorg mempunyai sanad keilmuan hingga Rasulullah, hapal hingga 300rb matan dan sanad hadits tp ia tidak bisa membedakan mana shohih mana dho’if/palsu, mengajarkan bid’ah, mengajarkan tabarruk kepada kubur dan mengajarkan ibadah2 yg tidak ada tuntunannya pada masyarakat bahkan mengajarkan ibadah2 yg berdasar hadits dho’if dan palsu??

    Coba pikirkan baik2…

  21. kuncoro
    19 Sep 2010 [#]

    Assalamu’alaikum Ana mau menanyakan perowi lengkap mengenai hadist ” “Barang siapa yang berdusta atas namaku dengan sengaja, maka hendaknya dia mengambil tempat duduknya di neraka.” (HR. Bukhari & Muslim). untuk digunakan membuat artikel ? terimakasih atas jawabannya jazzakumullah khoir

  22. Yulian Purnama
    21 Sep 2010 [#]

    #kuncoro
    Wa’alaikumussalam, silakan cek di http://lidwa.com/app/

  23. Abu Fiqri
    11 Des 2010 [#]

    Assalamu’alaikum,,,ana numpang share,,,syukron

  24. JUned
    24 Jan 2011 [#]

    Ya akhii…
    Sebelumnya mohon maaf jika saya kurang sependapat dengan pendapat anta…
    berikut pendapat yang saya ketahui :

    Sebagaimana diketahui, pernyataan adanya ijma’ ulama, mengenai pembolehan dan pensunahan pengamalan hadits dhaif dalam masalah fadhail selain halal dan haram, sifat Allah dan aqidah, disebutkan oleh Imam An Nawawi dalam muqadimah kitab Al Arba’ain An Nawawiyah (hal.3)

    Beberapa ulama yang menegaskan apa yang disampaikan Imam An Nawawi ini adalah Ibnu Hajar Al Haitami Al Makki dalam Fathu Al Mubin (hal. 32) dan Syeikh Al Ghumari dalam Al Qaul Al Muqni’ (hal.2,3)

    Kemudian untuk Imam Bukhari sendiri,
    Tidak hanya dalam Al Adab Al Mufrad, dalam Shahihnya pun kasus hampir serupa terjadi. Ibnu Hajar Al Asqalani menyebutkan dalam Hadyu As Sari (2/162), saat menyebutkan perawi bernama Muhammad bin Abdurrahman At Tufawi, yang oleh Abu Zur’ah dikatakan “mungkarul hadits” belaiua mengatakan bahwa dalam Shahih Al Bukhari ada 3 hadits yang diriwayatkan oleh perawi tersebut dan semuanya dalam masalah riqaq (hadits akhlak dan motifasi), dan ini tergolong gharaib dalam Shahih Al Bukhari, hingga Ibnu Hajar mengatakan,”Sepertinya Bukhari tidak memperketat, karena termasuk hadits targhib wa tarhib”.

    Dan mengenai komentar penjelasan dari pernyataan Imam Muslim, Syeikh Dr. Mahmud Said, ulama hadits dari Mesir mengomentari. Dalam At Ta’rif (1/99) beliau mengataan,”maknanya, wajib bagi siapa saja yang ingin menyendirikan hadits shahih dan mengetahui perbedaan antara shahih…” Artinya, himbauan Imam Muslim di atas untuk mereka yang ingin menyendirikan hadits shahih.

    Beliau juga memandang bahwa tidak seorang hafidz pun yang telah melakukan rihlah (mencari hadits) meninggalkan periwayatan para perawi dhaif, hatta Imam Muslim. Karena itu, Imam Muslim memasukkan perawi lemah dan mutruk, yang menurut Muslim tergolong jenis khabar kelompok ketiga, ke dalam Shahih Muslim untuk mutaba’ah dan syawahid. Dengan demikian, pernyataan Muslim di atas tidak berlaku mutlak.

    Begitu pula pernyataan Al Khatib Al Baghdadi dalam Kifayah (hal. 213), serta As Sakhawi dalam Fath Al Mughits (1/223), menyatakan bahwa Ibnu Ma’in berpendapat bahwa hadits dhaif dalam hal selain halal dan haram bisa dipakai.

    Bahkan dalam tafsir Ibnu Katsir sendiri pun terdapat hadist2 Dhoif.

    Dengan demikian, pernyataan mengenai sejumlah huffadz yang menolak secara mutlak penggunaan hadits dhaif dalam fadhail menjadi lemah, setelah ditahqiq. Allahu’alam.

    Dan kalo pun seandainya di minta memilih pendapat Syeh Albani, Bin Baz atau Imam Nawawi, Ibnu Hajar dkk, Sepertinya saya cenderung memilih pendapat Imam Nawawi, Ibnu Hajar dkk

  25. Yulian Purnama
    25 Jan 2011 [#]

    #Juned
    Paragraf terakhir komentar anda sedikit menunjukkan subjektifitas dan skeptisme. Karena terlarangnya menggunakan hadits dhaif bukan hanya pendapat Syaikh Al Albani atau Syaikh Bin Baaz, namun merupakan pendapat para ulama mutaqaddimin, termasuk Ibnu Hajar Al Asqalani. Adapun klaim ijma dari An Nawawi sudah ma’ruf bahwa klaim ijma ini tidak benar. Buktinya ada ulama yang tidak sependapat dengan beliau semisal Imam Muslim yang lebih salaf dari beliau.

    Alasan-alasan anda sudah terjawab dalam beberapa artikel di web ini:
    http://muslim.or.id/hadits/meninjau-penggunaan-hadits-dhoif-dalam-fadhilah-amal.html
    http://muslim.or.id/manhaj/hadits-shahih-sumber-hukum-syariat-bukan-hadits-dhaif.html
    Dengarkan juga penjelasan berikut:
    http://muslim.or.id/soal-jawab/soal-149-bolehkah-berdalil-dengan-hadits-dhaif.html

  26. tommi
    09 Feb 2011 [#]

    Semula saya kira akhi juned akan memberikan komentar yg ilmiah & netral, ternyata terakhir2nya fanatik madzhab jg.

    Sepertinya bila teliti membaca adabul mufrad, Imam Bukhari rahimahullah menyebutkan hadits dhoif setelah sebelumnya menyebutkan hadits shohih terlebih dulu minimal hasan, jadi hadits dhoif itu hanya sbg penguat lagipula ternyata dhoifnya itu tidak terlalu, bukan dhoif jiddan atau dhoif maudhu’. Bandingkan dengan org2 jaman skrg yg sangat tasahul sekali dengan hadits. Maen asal comot2 hadits tanpa mempertimbangkan shahih tidaknya, begitu pula dengan bermudah2an menyebutkan suatu kalimat yg disangka hadits dengan cukup diselipkan di akhirannya memakai “(Al Hadits)”, akhirnya itu dikira hadits. Silahkan dibandingkan.

    Yg fairlah klo mau menilai ulama, jgn membanding2kan dengan cara mendingan si anu daripada si anu. Saya katakan, “siapa yg pendapatnya lebih sesuai dengan Qur’an dan Sunnah, itulah yg kita ambil, ga peduli itu Imam Nawawi, Imam Ibnu Hajar, Imam Bukhari atau syaikh Albani. Lagipula apakah ulama itu ma’shum? Tentu tidak bukan.”

    Anda madzhab Syafi’i kan? Camkanlah perkataan beliau : “Jika ada HADITS SHOHIH, itulah madzhabku.”

    Afwan.

  27. syahraini sarban al-berawi
    14 Mar 2011 [#]

    mengapa dalam menjalankan syariat islam yang sudah sempurna ini mereka masih bersandarkan dengan hadits dhoif dan maudhu…bukankah hadits-hadits shohih sudah cukup…???

Tinggalkan Komentar

Kembali ke Atas