radio muslim

Uang Tip dan Hadiah Khianat

Kategori: Fiqh dan Muamalah

26 Komentar // 6 Februari 2012

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Seringnya kita lihat di hari raya, tumpukan parsel dan bingkisan hari raya hadir di rumah pejabat. Lebih-lebih lagi jika ia pejabat tinggi. Seandainya pejabat tersebut bukanlah pejabat, tentu ia tidak akan mendapat hadiah atau parsel istimewa semacam itu. Hadiah ini diberikan karena ia adalah pejabat. Bagaimana status hadiah semacam ini? Pembahasan ini sebenarnya sudah dibahas oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beberapa hadits. Simak dalam tulisan berikut ini.

Hadits Hadayal ‘Ummal

Di dalam Shohih Bukhari yang sudah kita kenal, dibawakan bab ‘Hadayal ‘Ummal’. Begitu pula dalam Shohih Muslim, An Nawawi rahimahullah membawakan bab ‘Tahrimu hadayal ‘ummal (diharamkannya hadayal ‘ummal)’.

Hadaya berarti hadiah, bentuk plural dari kata hadiyah. Sedangkan ‘Ummal berarti pekerja, bentuk plural (jamak) dari kata ‘aamil.

Dalam kedua kitab shahih tersebut dibawakan hadits berikut dan ini adalah lafazh dari Bukhari.

Telah menceritakan kepada kami Ali bin Abdullah telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Az Zuhri, ia mendengar ‘Urwah telah mengabarkan kepada kami, Abu Humaid As Sa’idi mengatakan,

Pernah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mempekerjakan seseorang dari bani Asad yang namanya Ibnul Lutbiyyah untuk mengurus zakat. Orang itu datang sambil mengatakan, “Ini bagimu, dan ini hadiah bagiku.” Secara spontan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri di atas mimbar -sedang Sufyan mengatakan dengan redaksi ‘naik minbar’-, beliau memuja dan memuji Allah kemudian bersabda,

مَا بَالُ الْعَامِلِ نَبْعَثُهُ ، فَيَأْتِى يَقُولُ هَذَا لَكَ وَهَذَا لِى . فَهَلاَّ جَلَسَ فِى بَيْتِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ فَيَنْظُرُ أَيُهْدَى لَهُ أَمْ لاَ ، وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لاَ يَأْتِى بِشَىْءٍ إِلاَّ جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى رَقَبَتِهِ ، إِنْ كَانَ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ ، أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ ، أَوْ شَاةً تَيْعَرُ

Ada apa dengan seorang pengurus zakat yang kami utus, lalu ia datang dengan mengatakan, “Ini untukmu dan ini hadiah untukku!” Cobalah ia duduk saja di rumah ayahnya atau rumah ibunya, dan cermatilah, apakah ia menerima hadiah ataukah tidak? Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seseorang datang dengan mengambil hadiah seperti pekerja tadi melainkan ia akan datang dengannya pada hari kiamat, lalu dia akan memikul hadiah tadi di lehernya. Jika hadiah yang ia ambil adalah unta, maka akan keluar suara unta. Jika hadiah yang ia ambil adalah sapi betina, maka akan keluar suara sapi. Jika yang dipikulnya adalah kambing, maka akan keluar suara kambing.

ثُمَّ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى رَأَيْنَا عُفْرَتَىْ إِبْطَيْهِ « أَلاَ هَلْ بَلَّغْتُ » ثَلاَثًا

Kemudian beliau mengangkat kedua tangannya sehingga kami melihat putih kedua ketiaknya seraya mengatakan, ” Ketahuilah, bukankah telah kusampaikan?” (beliau mengulang-ulanginya tiga kali).[1]

Ada hadits pula dari Abu Humaid As Sa’idiy. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ

Hadiah bagi pejabat (pekerja) adalah ghulul (khianat).[2]

Keterangan Ulama

Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah disebutkan, “Para ulama tidak berselisih pendapat mengenai terlarangnya hadiah bagi pejabat.”[3]

Ibnu Habib menjelaskan, “Para ulama tidaklah berselisih pendapat tentang terlarangnya hadiah yang diberikan kepada penguasa, hakim, pekerja (bawahan) dan penarik pajak.” Demikianlah pendapat Imam Malik dan ulama Ahlus Sunnah sebelumnya.[4]

Dari sini menunjukkan bahwa hadiah yang terlarang tadi tidak khusus bagi hakim saja, tetapi bagi pejabat dan yang menjadi bawahan pun demikian.

Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah mengatakan, “Adapun hadits Abu Humaid, maka di sana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelek-jelekkan Ibnul Lutbiyyah yang menerima hadiah yang dihadiahkan kepadanya. Padahal kala itu dia adalah seorang pekerja saja (ia pun sudah diberi jatah upah oleh atasannya, pen).”[5]

An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Dalam hadits Abu Humaid terdapat penjelasan bahwa hadayal ‘ummal (hadiah untuk pekerja) adalah haram dan ghulul (khianat). Karena uang seperti ini termasuk pengkhianatan dalam pekerjaan dan amanah. Oleh karena itu, dalam hadits di atas disebutkan mengenai hukuman yaitu pekerja seperti ini akan memikul hadiah yang dia peroleh pada hari kiamat nanti, sebagaimana hal ini juga disebutkan pada masalah khianat.

Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri telah menjelaskan dalam hadits tadi mengenai sebab diharamkannya hadiah seperti ini, yaitu karena hadiah semacam ini sebenarnya masih karena sebab pekerjaan, berbeda halnya dengan hadiah yang bukan sebab pekerjaan. Hadiah yang kedua ini adalah hadiah yang dianjurkan (mustahab). Dalam pembahasan yang lalu telah disebutkan mengenai hukum pekerja yang diberi semacam ini dengan disebut hadiah. Pekerja tersebut harus mengembalikan hadiah tadi kepada orang yang memberi. Jika tidak mungkin, maka diserahkan ke Baitul Mal (kas negara).”[6]

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah juga menjelaskan hal ini dalam fatwanya. Beliau mengatakan,

“Hadiah bagi pekerja termasuk ghulul (pengkhianatan) yaitu jika seseorang sebagai pegawai pemerintahan, dia diberi hadiah oleh seseorang yang berkaitan dengan pekerjaannya. Hadiah semacam ini termasuk pengkhianatan (ghulul). Hadiah seperti ini tidak boleh diambil sedikit pun oleh pekerja tadi walaupun dia menganggapnya baik.”

Lalu Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan lagi, “Tidak boleh bagi seorang pegawai di wilayah pemerintahan menerima hadiah berkaitan dengan pekerjaannya. Seandainya kita membolehkan hal ini, maka akan terbukalah pintu riswah (suap/sogok). Uang sogok amatlah berbahaya dan termasuk dosa besar (karena ada hukuman yang disebutkan dalam hadits tadi, pen). Oleh karena itu, wajib bagi setiap pegawai jika dia diberi hadiah yang berkaitan dengan pekerjaannya, maka hendaklah dia mengembalikan hadiah tersebut. Hadiah semacam ini tidak boleh dia terima. Baik dinamakan hadiah, shodaqoh, dan zakat, tetap tidak boleh diterima. Lebih-lebih lagi jika dia adalah orang yang mampu, zakat tidak boleh bagi dirinya sebagaimana yang sudah kita ketahui bersama.”[7]

Mengapa Dikatakan Khianat?

Hadiah bagi pekerja atau pejabat yang di mana hadiah tersebut berkaitan dengan pekerjaannya (seandainya ia bukan pejabat, tentu saja tidak akan diberi parsel atau hadiah semacam itu), ini bisa dikatakan khianat, dapat kita lihat dalam penjelasan berikut ini. Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah disebutkan,

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menerima hadiah (sebagaimana layaknya hadiah untuk penguasa/pejabat). Perlu diketahui bahwa hadiah ini karena menjadi kekhususan pada beliau. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah ma’shum, beliau bisa menghindarkan diri dari hal terlarang berbeda dengan orang lain (termasuk dalam hadiah tadi, tidak mungkin dengan hadiah tersebut beliau berbuat curang atau khianat, pen). Lantas ketika ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz mengembalikan hadiah (sebagaimana hadiah untuk pejabat), beliau tidak mau menerimanya. Lantas ada yang mengatakan pada ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah menerima hadiah semacam itu!” ‘Umar pun memberikan jawaban yang sangat mantap, “Bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa jadi itu hadiah. Namun bagi kita itu adalah suap. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapatkan hadiah semacam itu lebih tepat karena kedudukan beliau sebagai nabi, bukan karena jabatan beliau sebagai penguasa. Sedangkan kita mendapatkan hadiah semacam itu karena jabatan kita.”[8]

Kami rasa sudah jelas mengapa hadiah semacam parsel bagi pejabat dan uang tip bagi karyawan yang kaitannya dengan pekerjaannya, itu dikatakan khianat. Jelas sekali bahwa uang tip atau hadiah semacamm tadi diberikan karena kaitannya dengan pekerjaan dia sebagai pejabat, karyawan atau pekerja. Seandainya bukan demikian, tentu ia tidak diberikan hadiah semacam itu. Seandainya ia hanya duduk-duduk di rumahnya, bukan sebagai pekerja atau pejabat, tentu ia tidak mendapatkan bingkisan istimewa seperti parsel dan uang tip tadi. Inilah yang namanya khianat, karena ia telah mengkhianati atasannya. Inilah jalan menuju suap yang sesungguhnya. Inilah suap terselubung. Orang yang memberi hadiah semacam tadi, tidak menutup kemungkinan ia punya maksud tertentu. Barangkali ia berikan hadiah agar jika ingin mengurus apa-apa lewat pejabat akan semakin mudah, semakin cepat di-ACC dan sebagainya. Inilah sekali lagi suap terselubung di balik pemberian bingkisan.

Tidak Selamanya Hadiah itu Halal

Perlu diketahui bahwa tidak semua hadiah itu halal atau tidak dalam setiap kondisi kita saling memberikan hadiah satu sama lain. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam benar bersabda,

وَتَهَادَوْا تَحَابُّوا

Salinglah memberi hadiah, niscaya kalian akan timbul rasa cinta di antara kalian.[9]

Benar sabda di atas. Namun ada beberapa kondisi halalnya hadiah atau tidak sebagaimana dapat dilihat dalam rincian berikut.

  1. Hadiah yang halal untuk penerima dan pemberi. Itulah hadiah yang diberikan bukan untuk hakim dan pejabat semisal hadiah seorang teman untuk temannya. Seorang hakim atau pejabat negara tidak boleh menerima hadiah jenis pertama ini dari orang lain. Dengan kata lain, menerima hadiah yang hukumnya halal untuk umumnya orang. Itu hukumnya berubah menjadi haram dan berstatus suap jika untuk hakim dan pejabat. Hadiah yang jadi topik utama kita saat ini adalah hadiah jenis ini.
  2. Hadiah yang haram untuk pemberi dan penerima semisal hadiah untuk mendukung kebatilan. Penerima dan pemberi hadiah jenis ini berdosa karena telah melakukan suatu yang haram. Hadiah semisal ini wajib dikembalikan kepada yang memberikannya. Hadiah jenis ini haram untuk seorang hakim maupun orang biasa.
  3. Hadiah yang diberikan oleh seorang yang merasa takut terhadap gangguan orang yang diberi, seandainya tidak diberi baik gangguan badan ataupun harta. Perbuatan ini boleh dilakukan oleh yang memberi namun haram diterima oleh orang yang diberi. Karena tidak mengganggu orang lain itu hukumnya wajib dan tidak boleh menerima kompensasi finansial untuk melakukan sesuatu yang hukumnya wajib.[10]

Mengembalikan Hadiah Khianat

Seorang hakim dan pejabat wajib memulangkan hadiah kepada orang yang memberikannya. Jika hadiah tersebut telah dikomsumsi maka wajib diganti dengan barang yang serupa.

Jika yang memberi hadiah tidak diketahui keberadaannya atau diketahui namun memulangkan hadiah adalah suatu yang tidak mungkin karena posisinya yang terlalu jauh, maka barang tersebut hendaknya dinilai sebagai barang temuan (luqothoh) dan diletakkan di baitul maal.

Pemberian hadiah kepada seorang hakim itu karena posisinya sebagai hakim sehingga hadiah tersebut merupakan hak masyarakat umum. Oleh karena itu, wajib diletakkan di baitul maal yang memang dimaksudkan untuk kepentingan umum. Namun status barang ini di baitul maal adalah barang temuan artinya jika yang punya sudah diketahui maka barang tersebut akan diserahkan kepada pemiliknya.

Jika seorang hakim atau pejabat berkeyakinan bahwa menolak hadiah yang diberikan oleh orang yang punya hubungan baik dengannya itu menyebabkan orang tersebut tersakiti, maka hakim boleh menerima hadiah tersebut asalkan setelah menyerahkan uang senilai barang tersebut kepada orang yang memberi hadiah.[11]

Itu tadi hadiah bagi hakim dan pejabat yang bekerja di bawah pemerintahan. Bagaimana dengan hadiah bagi bawahan dari perusahaan yang tidak ada kaitannya dengan pemerintahan, artinya ia dapat hadiah dari orang lain karena status dia sebagai pekerja di perusahaan tersebut? Hadiah tersebut harus dikembalikan kepada atasannya atau bosnya. Terserah di situ, bosnya ridho ataukah tidak. Jika bosnya ridho kalau hadiah itu untuk bawahannya, maka silakan ia gunakan. Wallahu a’lam bish showab.

Semoga para pembaca diberi kemudahan untuk memahami hal ini. Semoga sajian ini bermanfaat.

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.

Selesai direvisi ulang di pagi hari penuh berkah di Panggang-GK, 15 Syawal 1431 H (23 September 2010)

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id


[1] HR. Bukhari no. 7174 dan Muslim no. 1832

[2] HR. Ahmad 5/424. Syaikh Al Albani menshohihkan hadits ini sebagaimana disebutkan dalam Irwa’ul Gholil no. 2622.

[3] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, Asy Syamilah, 2/2183, pada index “Imamatush Sholah”, point 28.

[4] Idem

[5] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, Darul Ma’rifah, 1379, 5/221.

[6] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, Dar Ihya’ At Turots Al ‘Arobi, Beirut, cetakan kedua, 1392, 12/219

[7] Majmu’ Fatawa wa Rosa’il Ibni Utsaimin, Asy Syamilah, 18/232

[8] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, Asy Syamilah, 2/2183, pada index “Imamatush Sholah”, point 28.

[9] HR. Malik secara mursal.

[10] Faedah dari guru kami, Ustadz Aris Munandar pada link: http://ustadzaris.com/hadiah-untuk-pejabat

[11] Idem.

==========

Silakan like FB fanspage Muslim.Or.Id dan follow twitter @muslimindo

==========

Anda diperkenankan untuk menyebarkan, re-publikasi, copy-paste atau mencetak artikel yang ada di muslim.or.id dengan menyertakan muslim.or.id sebagai sumber artikel
cara cepat mudah menghafal alquran

26 Komentar

  1. Muhammad Ikhsan
    06 Feb 2012 [#]

    Apakah bekerja di perusahaan-perusahaan BUMN juga termasuk dalam bagian bekerja pada Pemerintah/Negara?
    Apabila iya, berarti setiap pegawai yang bekerja di BUMN juga termasuk orang yang terlarang seperti yang disebut diatas?
    mohon penjelasannya Ustadz.
    Jazakallahu Khairan Katsiran.

  2. Muhammad Abduh Tuasikal
    07 Feb 2012 [#]

    @ Muhammad Ikhsan
    Yang namanya pegawai BUMN termasuk dlm bahasan di atas krn mereka memiliki atasan.

  3. Ummu Shofiyyah
    08 Feb 2012 [#]

    bagaimana hukum bagi yang memberikan hadiah semacam ini ya Ustadz?

  4. Muhammad Abduh Tuasikal
    08 Feb 2012 [#]

    @ Ummu Shofiyah: Hukumnya dirinci di paragraf terakhir.

  5. Abu Abdillah Hasyim
    08 Feb 2012 [#]

    Bismillah
    Afwan ustadz, bagaimana hukumnya bagi seorang dokter yg mendapatkan hadiah dari pasiennya setelah ia memeriksa pasiennya disamping dari jasa yg sudah ia terima dari pasien. Hal ini biasanya dialami oleh dokter terutama yg bertugas di daerah/desa.

    Mohon penjelasannya ustadz.
    Jazaakallahu kheran katsiran.

  6. tya
    08 Feb 2012 [#]

    Assalamu’alaykum,,,

    bismillaahirrohmaanirrohiim,,,

    ustadz saya mau tanya beberapa hal,,, saya bekerja sebagai pns di sebuah kementerian, saya ragu-ragu akan beberapa hal berikut ini:

    1. saya pernah diminta oleh seseeorang dari lembaga pemerintahan yang berbeda untuk mengerjakan suatu pembuatan dokumen. kemudian saya diberi uang karena telah membantu membuatkan dokumen tersebut padahal saya tidak pernah berniat karena uang, saya hanya ingin membantu saja namun saya tolak pun, saya tetap dipaksa untuk menerima uang tersebut karena mereka mengucapkan terima kasih, saya telah membantu pekerjaan mereka. apakah uang ini halal?

    2. saya melakukan perjalanan dinas, kemudian oleh atasan, saya diberi uang 6.500.000 untuk biaya transportasi, makan, menginap dan uang saku sesuai aturan. dan ternyata setelah saya gunakan uang tersbut hanya terpakai 4.200.000 saja, kemudian, sisanya saya kembalikan ke atasan saya, namun atasan saya menolak dan bilang uang itu untuk saya saja sebagai pemberian dari beliau karena saya telah banyak membantu pekerjaan beliau. apakah uang ini halal?

    3. saya ditunjuk sebagai pengawas sebuah pekerjaan,dan untuk pekerjaan ini ada honor tersendiri diluar gaji (ada peraturan dan SK dari kementerian keuangan) dan dibayar perbulan. pekerjaan ini berlangsung dalam 6 bulan. namun dalam bulan tertentu ada kalanya kita tidak mengawasi pekerjaan karena menunggu pekerjaan dari pihak lain. dan pada saat itu saya pernah tugas keluar kota selama satu bulan, artinya saya tidak mengawasi pekerjaan itu sama sekali. nah karena pembayarannya per bulan, maka setiap bulan kerja atau tidak kerja otomatis saya menerima honor saya. nah apakah dalam dua kondisi di atas , uang yang saya terima halal?

    4. kemudian ustdz, dalam pemerintahan sebenarnya uang THR (tunjangan hari raya) itu tidak ada, baik dalam peraturan pemerintah maupun dalam peraturan dari kementerian keuangan, namun setiap tahun menjelang lebaran, atasan saya pasti bagi-bagi uang THR. saya tidak tau darimana asal uang itu dan saya tidak berprasangka buruk terhadap beliau. nah karena THR itu tidak ada peraturannya, apakah THR itu halal?

    mohon 4 pertanyaan ini ustdz jawab semua,,, sebelum saya jatuh dan keburu memakan uang haram karena ketidak pengetahuan saya,,,

    jazakumullah khairan ustadz,,,

  7. doni
    09 Feb 2012 [#]

    assalamualaikum ustadz,
    bagaimana klo bekerja di perusahaan dan menerima bonus setelah suatu pekerjaan diselesaikan, pada awal pekerjaan sudah dinyatakan akan diberikan bonus sekian2..apakah ini termasuk boleh diterima atau tidak…

  8. mualim
    10 Feb 2012 [#]

    assalamualaikum ustadz ana mau tanya,,ana seorang penjaga gudang disebuah PT.suatu saat ada VENDOR yang memberi makanan,kalender,kaos,,dan kami pun tidak pernah minta,, apabila kita menerima pemberian tersebut…
    apakah hukumnya?
    terima kasih

  9. Muhammad Abduh Tuasikal
    11 Feb 2012 [#]

    @ Mualim

    Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh

    Tdk boleh menerimanya krn itu hadiah yg tdk halal kecuali dg izin bos antum

    Wallahu waliyyut taufiq.

  10. Muhammad Abduh Tuasikal
    11 Feb 2012 [#]

    @ Doni
    Wa’alaikumus salam

    Kalau yg dimaksud adl hadiah dr atasan, maka tdk ada masalah.

  11. Muhammad Abduh Tuasikal
    11 Feb 2012 [#]

    @ Abu Abdillah Hasyim

    Laa yajuz, itu tdk boleh, sebagaimana penjelasan dalam artikel di atas.

  12. Aris Munandar
    02 Mar 2012 [#]

    #tya
    1. Jika memang bukan tugas anda selaku PNS maka uang tsb halal.
    2. Tidak halal, milik rakyat.
    3. Gaji buta hukumnya haram
    4. Tidak halal

  13. siti arafah ummu izul
    03 Mar 2012 [#]

    Bismillah
    Sykrn Ats ilmux ustadz, ijin Copas n’ share. Jazaakallahu. Khair

  14. Ibnu Yahya
    25 Apr 2012 [#]

    Ustadz,
    Saya bekerja di perusahaan swasta, bagian pembelian.
    akhir2 ini, ada vendor/supplier saya yang ingin memberikan hadiah ponsel (BB) kepada saya.
    Dan si supplier ini, sangat getol ingin memberikan saya hadiah tersebut
    Bolehkah saya terima?

  15. Abu Zidan
    09 Mei 2012 [#]

    assalamu’alaykum, afwan ustadz.. ana mau tanya
    jika kita hendak mengembalikan hadiah tsb ke atasan kita,tapi bisa menyebabkan kita di berhentikan dari pekerjaan kita lalu bagaimana sebaiknya??? apakah bisa di ganti dengan mengembalikannya ke orang yang membutuhkan???

  16. Muhammad Abduh Tuasikal
    09 Mei 2012 [#]

    @ Abu Zidan
    Wa’alaikumus salam.
    Intinya, jangan dimanfaatkan krn itu tdk halal. Sedekahkan sj pd org yg lebih butuh.

  17. Yulian Purnama
    11 Jun 2012 [#]

    #Ibnu Yahya
    Itu termasuk risywah yang haram

  18. PNS
    14 Agu 2012 [#]

    Alhamdulillah. Terimakasih atas tulisannya. Baru beberapa tahun menjadi PNS, saya melihat secara langsung betapa prakterk KKN sudah begitu mengakar di lembaga pemerintahan.
    Awalnya saya tidak peduli, kemudian ragu2 akhirnya yakin bahwa segala pemberian di luar yang semestinya itu adalah haram.
    Contoh paling umum adalah THR, pada APBD tidak ada sama sekali anggaran untuk THR PNS. Kenyataannya tiap tahun menjelang Idul Fitri ada bagi-bagi uang untuk pegawai, wartawan, lsm, dll. Uangnya tentu diambil dari anggaran kegiatan/proyek resmi yang ada di APBD. Itu baru satu contoh saja, masih banyak penyimpangan lain.
    Bayangkan saja berapa juta pegawai negeri, masyarakat & keluarganya di Indonesia yg ‘dipaksa’ makan uang haram…

  19. goeroe
    18 Agu 2012 [#]

    assalamu’alaykum,
    afwan ustad, bgmn dg para guru yg jg ikut menerima penghasilan tambahan sebagai wali kelas/guru piket atau pengampu kegiatan ekstrakurikuler sekolah yg diambilkan dari dana BOS, apakah status uang tesebut karena diluar gaji pokok sbg PNS? bgmn cara terbaik menyikapi uang tsb?
    mohon pencerahan..

  20. Aris Munandar
    10 Des 2012 [#]

    #goeroe
    wa’alaikumussalam, jika itu adalah penggunaan dana BOS yang dibolehkan maka tidak mengapa.

  21. Yasir
    30 Des 2012 [#]

    assalamu’alaykum,
    afwan ustad, bagaimana dengan memberi hadiah kepada guru/dosen yang pernah mengajar saya saat sekolah/kuliah dulu ?

  22. Muhammad Abduh Tuasikal
    01 Jan 2013 [#]

    @ Yasir

    Wa’alaikumussalam. Kalau tdk ada kaitan dg pekerjaannya sebagai dosen, maka boleh.

  23. heru pambudi
    05 Feb 2013 [#]

    afwan ustad.ada sebagian ikhwan beranggapan bila yg diberikan kepada kita adalah makanan (ditraktir makan oleh suplaier)maka itu boleh dengan alasan bahwa hukum asal makanan adalah halal.apakah pendalilan ini tepat? karena itulah alasan beberapa ikhwan ditempat ana bekerja menolak diberi hadiah uang tapi menerima bila ditraktir makan atau dibawakan makanan oleh suplaier kami.

  24. dwi
    13 Feb 2013 [#]

    ya Alloh betapa beratnya menjadi muslim….banyak laranganmu….sholat fardhu harus di masjid….dan banyak lagi……tapi imbalan yang didapat akan berlimpah kan Alloh?Ya SuragaMu…..

  25. Yulian Purnama
    13 Feb 2013 [#]

    #dwi
    Coba anda renungkan, anda bekerja 8 jam sehari, harus datang ke kantor setiap hari, banyak peraturan dari kantor, tapi itu semua anda rela jalani demi mengabdi pada kantor dan demi mendapatkan harta. Mengapa untuk mengabdi pada Rabb yang menciptakan anda, meluangkan waktu beberapa menit untuk shalat dan ibadah, menjauhi yang dilarang, terasa sulit?
    Silakan baca: http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/ketika-agama-telah-mengharamkan.html

  26. Aris Munandar
    06 Mei 2013 [#]

    #heru pambudi
    Itu termasuk ghulul.
    Jika pegawai swasta, halal haramnya tergantung kebijakan pemilik perusahaan.
    utk PNS atau pegawai BUMN, hukumnya haram secara mutlak baik atasan membolehkan atau pun tidak, sama haramnya.

Tinggalkan Komentar

Biojanna

Kembali ke Atas