Adzan dan Iqomah merupakan di antara amalan yang utama di dalam Islam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda :
“Imam sebagai penjamin dan muadzin (orang yang adzan) sebagai yang diberi amanah, maka Allah memberi petunjuk kepada para imam dan memberi ampunan untuk para muadzin” [1]
Berikut sedikit penjelasan yang berkaitan dengan tata cara adzan dan iqomah.
Pengertian Adzan
Secara bahasa adzan berarti pemberitahuan atau seruan. Sebagaimana Allah berfirman dalam surat At Taubah Ayat 3:
وَأَذَانٌ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ إِلَى النَّاسِ
“dan ini adalah seruan dari Allah dan Rasul-Nya kepada umat manusia”
Adapun makna adzan secara istilah adalah seruan yang menandai masuknya waktu shalat lima waktu dan dilafazhkan dengan lafazh-lafazh tertentu. [2]
Hukum Adzan
Ulama berselisih pendapat tentang hukum Adzan. Sebagian ulama mengatakan bahwa hukum azan adalah sunnah muakkad, namun pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat yang mengatakan hukum adzan adalah fardu kifayah[3]. Akan tetapi perlu diingat, hukum ini hanya berlaku bagi laki-laki. Wanita tidak diwajibkan atau pun disunnahkan untuk melakukan adzan[4].
Syarat Adzan[5]
1. Telah Masuk Waktu Shalat
Syarat sah adzan adalah telah masuknya waktu shalat, sehingga adzan yang dilakukan sebelum waktu solat masuk maka tidak sah. Akan tetapi terdapat pengecualian pada adzan subuh. Adzan subuh diperbolehkan untuk dilaksanakan dua kali, yaitu sebelum waktu subuh tiba dan ketika waktu subuh tiba (terbitnya fajar shadiq). [6]
2. Berniat adzan
Hendaknya seseorang yang akan adzan berniat di dalam hatinya (tidak dengan lafazh tertentu) bahwa ia akan melakukan adzan ikhlas untuk Allah semata.
3. Dikumandangkan dengan bahasa arab
Menurut sebagian ulama, tidak sah adzan jika menggunakan bahasa selain bahasa arab. Di antara ulama yang berpendapat demikian adalah ulama dari Madzhab Hanafiah, Hambali, dan Syafi’i.
4. Tidak ada lahn dalam pengucapan lafadz adzan yang merubah makna
Maksudnya adalah hendaknya adzan terbebas dari kesalahan-kesalahan pengucapan yang hal tersebut bisa merubah makna adzan. Lafadz-lafadz adzan harus diucapkan dengan jelas dan benar.
5. Lafadz-lafaznya diucapkan sesuai urutan
Hendaknya lafadz-lafadz adzan diucapkan sesuai urutan sebagaimana dijelaskan dalam hadits-hadits yang sahih. Adapun bagaimana urutannya akan dibahas di bawah.
6. Lafadz-lafadznya diucapkan bersambung
Maksudnya adalah hendaknya antara lafazh adzan yang satu dengan yang lain diucapkan secara bersambung tanpa dipisah oleh sebuah perkataan atau pun perbuatan di luar adzan. Akan tetapi diperbolehkan berkata atau berbuat sesuatu yang sifatnya ringan seperti bersin.
7. Adzan diperdengarkan kepada orang yang tidak berada di tempat muadzin
Adzan yang dikumandangkan oleh muadzin haruslah terdengar oleh orang yang tidak berada di tempat sang muadzin melakukan adzan. Hal tersebut bisa dilakukan dengan cara mengeraskan suara atau dengan alat pengerasa suara.
Sifat Muadzin
1. Muslim
Disyaratkan bahwa seorang muadzin haruslah seorang muslim. Tidak sah adzan dari seorang yang kafir. [7]
2. Ikhlas hanya mengharap wajah Allah
Sepatutnya seorang muadzin melakukan adzan dengan niat ikhlas mengaharap wajah Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda : “Tetapkanlah seorang muadzin yang tidak mengambil upah dari adzannya itu.”[8]
3. Adil dan amanah
Yaitu hendaklah muadzin adil dan amanah dalam waktu-waktu shalat.
4. Memiliki suara yang bagus
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda kepada sahabat Abdullah bin Zaid: “pergilah dan ajarkanlah apa yang kamu lihat (dalam mimpi) kepada Bilal, sebab ia memiliki suara yang lebih bagus dari pada suaramu” [9]
5. Mengetahui kapan waktu solat masuk
Hendaknya seorang muadzin mengetahui kapan waktu solat masuk sehingga ia bisa mengumandangkan adzan tepat pada awal waktu dan terhindar dari kesalahan. [10]
Sifat Adzan [11]
Terdapat tiga cara adzan, yaitu :
- Adzan dengan 15 kalimat, yaitu dengan lafazh [12]:
4x اَللهُ اَكْبَرُاَشْهَدُ اَنْ لاَاِلَهَ اِلاَّ اللهُ ×2
اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ ×2
حَيَّ عَلَي الصَّلاَةِ ×2
حَيَّ عَلَي الْفَلاَحِ ×2
2x اَللهُ اَكْبَرُ
1x لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُAdzan seperti ini adalah cara yang dipilih oleh abu hanifah dan imam ahmad.
- Adzan dengan 19 kalimat [13], yaitu sama seperti adzan cara pertama akan tetapi ditambah dengan tarji’ (pengulangan) pada syahadatain. Tarji’ adalah mengucapkan syahadatain dengan suara pelan –tetapi masih terdengar oleh orang-orang yang hadir- kemudian mengulanginya kembali dengan suara keras. Jadi lafazah “asyhadu alla ilaaha illallaah”dan“asyhadu anna muhammadarrasulullah”masing-masing diucapkan empat kali. Adzan seperti ini adalah cara yang dipilih oleh Imam Asy Syafi’i.
- Adzan dengan 17 kalimat, yaitu sama dengan cara adzan kedua akan tetapi takbir pertama hanya diucapkan dua kali, bukan empat kali. Adzan seperti ini adalah cara yang dipilih oleh Imam Malik dan sebagian Ulama’ Madzhab Hanafiah. Akan tetapi menurut penulis Shahiq Fiqh Sunnah, hadits yang menjelaskan kaifiyat ini adalah hadits yang tidak sahih. Sehingga adzan dengan cara ini tidak disyariatkan.
Yang Dianjurkan bagi Muadzin
1. Adzan dalam keadaan suci
Hal ini berdasarkan dalil-dalil umum yang menganjurkan agar manusia dalam keadaan suci ketika berdizikir (mengingat) kepada Allah.
2. Adzan dalam keadaan berdiri
Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salamdalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar : “berdiri wahai bilal! Serulah manusia untuk melakukukan solat!”
3. Adzan menghadap kiblat
4. Memasukkan jari ke dalam telinga
Ini adalah perbuatan yang biasa dilakukan oleh sahabat Bilal ketika adzan. [14]
5. Menyambung tiap dua-dua takbir
Maksudnya adalah menyambungkan kalimat Allahu akbar-allahu akbar, tidak dijeda antara keduanya. [15]
6. Menolehkan kepala ke kanan ketika mengucapakan “hayya ‘alas shalah”dan menolehkan kepala ke kiri ketika mengucapakan “hayya ‘alal falah”. [16]
7. Menambahkan “ash shalatu khairum minannaum” pada azan subuh. [17]
Pengertian Iqamah
Iqamah secara istilah maknanya adalah pemberitahuan atau seruan bahwa sholat akan segera didirikan dengan menyebut lafazh-lafazh khusus. [18]
Hukum Iqamah
Hukum iqamah sama dengan hukum adzan, yaitu fardu kifayah. Dan hukum ini juga tidak berlaku untuk wanita. [19]
Sifat Iqamah
Ada dua cara iqamah [20]:
1. Dengan sebelas kalimat [21], yaitu :
2x اَللهُ اَكْبَرُ
1x اَشْهَدُ اَنْ لاَاِلَهَ اِلاَّ اللهُ
1x اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ
1x حَيَّ عَلَي الصَّلاَةِ
1xحَيَّ عَلَي الْفَلاَحِ
2xقَدْ قَامَتِ الصَّلاَةِ
2x اَللهُ اَكْبَرُ
1x لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ
2. Dengan tujuh belas kalimat [22], yaitu :
4xاَللهُ اَكْبَرُ
2x اَشْهَدُ اَنْ لاَاِلَهَ اِلاَّ اللهُ
2x اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ
2x حَيَّ عَلَي الصَّلاَةِ
2x حَيَّ عَلَي الْفَلاَحِ
2x قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةِ
2x اَللهُ اَكْبَرُ
1x لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ
Apakah yang Melaksanakan Iqamah Harus Orang yang Mengumandangkan Adzan?
Sebagian besar ulama’ mengatakan hukumnya adalah hanya anjuran dan tidak wajib, sebagaimana kebiasaan Sahabat Bilal, beliau yang adzan beliau pula yang iqamah. Dan boleh hukumnya jika yang adzan dan iqamah berbeda. [23]
—
Catatan Kaki
[1] Hadits shahih diriwayatkan oleh Abu Dawud (1203), At Tirmidzi (207), dan Ahmad (II/283-419)
[2] Lihat Taisirul ‘Alam Syarah ‘Umdatul Ahkam, hal 84, cetakan Maktabah Al Asadi, Karya Syaikh Abdullah Al Bassam.
[3] Diantara ulama yang berpendapat bahwa hukum adzan adalah fardu kifayah adalah sebagian Ulama’ Mazhab Malikiyah dan Syafi’iah, Imam Ahmad, Atha’ bin Abi Robah, Mujahid, Al Auza’i, Ibnu Hazm, dan Ibnu Taimiyah. Sedangkan ulama’ yang berpendapat hukumnya adalah sunnah muakkad adalah Imam Abu Hanifah, sebagian Ulama’ Madzhab Syafi’iah dan Malikiyah. Lihat Shahih Fiqh Sunnah, cetakan Darut Taufiqqiyyah Litturotsi, Jilid I,halaman 240,karya Syaikh Kamal bin As Sayid Salim.
[4] Berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan oleh Al Baihaqi dari Sahabat Ibnu Umar, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda “Tidak ada adzan dan iqomah bagi wanita”
[5] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, cetakan Darut Taufiqqiyyah Litturotsi, Jilid I,halaman 243, karya Syaikh Kamal bin As Sayid Salim.
[6] Ulama’ berselisih pendapat tentang hukum adzan sebelum waktu subuh tiba. Pendapat yang benar adalah hal tersebut dianjurkan. Ulama’ yang berpendapat bahwa hal tersebut dianjurkan diantaranya adalah Imam Malik, Syafi’i, Ahmad, Al Auza’i, Ishaq, Abu Tsauri, Abu Yusuf, dan Ibnu Hazm.
[7] Lihat Taudihul Ahkam Syarah Bulughul Maram, Cetakan Darul Mayman, Jilid I, halaman 605, karya Karya Syaikh Abdullah Al Bassam.
[8] Hadits Shahih diriwayatkan oleh Abu Daud (531), At Tirmidzi (672), Ibnu Majah (714), dan An Nasa-i (672)
[9] Hadits Hasan diriwayatkan oleh Abu Daud (499), At Tirmidzi (189), Ibnu Majah (706), dan lain-lain.
[10] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, cetakan Darut Taufiqqiyyah Litturotsi, Jilid I, halaman 247, karya Syaikh Kamal bin As Sayid Salim.
[11] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, cetakan Darut Taufiqqiyyah Litturotsi, Jilid I, halaman 247, karya Syaikh Kamal bin As Sayid Salim.
[12]Hadits Hasan diriwayatkan oleh Abu Daud (499), At Tirmidzi (189), Ibnu Majah (706), dan lain-lain.
[13] Hal ini berdasarkan sebuah hadits hasan dari Sahabat Abi Mahdzuroh yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (500-503), At Tirmidzi (192), Ibnu Majah (709), dan An Nasa’i (II/4).
[14] Hadits Shahih diriwayatkan oleh At Tirmidzi (197) dan Ahmad (IV/308).
[15] Berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari sahabat Umar bn Khattab oleh Imam Muslim (385) dan Abu Dawud (523).
[16] Berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan Imam Bukhari (187) dan Muslim (503) dari Sahabat Abu Juhaifah.
[17] Berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan oleh Ahmad (16043), Abu Dawud (499), At Tirmidzi (189), dan Ibnu Khuzaimah (386) dari Sahabat Anas bin Malik.
[18] Lihat Taudihul Ahkam Syarah Bulughul Maram, Cetakan Darul Mayman, Jilid I, halaman 573, karya Syaikh Abdullah Al Bassam.
[19] Ulama’ yang berpendapat bahwa adzan hukumnya adalah fardu kifayah maka mereka juga berpendapat iqomah hukumnya adalah fardu kifayah. Begitu juga dengan ulama’ yang berpendapat bahwa adzan itu sunnah muakkad, maka iqomah juga sunnah muakkad. Lihat Taisirul ‘Alam Syarah ‘Umdatul Ahkam, hal 85, cetakan Maktabah Al Asadi dan Taudihul Ahkam Syarah Bulughul Marom, Cetakan Darul Mayman, Jilid I, halaman 573, keduanya Karya Syaikh Abdullah Al Bassam.
[20] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, cetakan Darut Taufiqqiyyah Litturotsi, Jilid I, halaman 254, karya Syaikh Kamal bin As Sayid Salim.
[21] Berdasarkan hadits hasan yang diriwayatkan oleh Abu Daud (499), At Tirmidzi (189), Ibnu Majah (706), dan lain-lain.
[22] Hal ini berdasarkan sebuah hadits hasan dari Sahabat Abi Mahdzurah yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (500-503), At Tirmidzi (192), Ibnu Majah (709), dan An Nasa’i (II/4)
[23] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, cetakan Darut Taufiqqiyyah Litturotsi, Jilid I, halaman 255, karya Syaikh Kamal bin As Sayid Salim.
Catatan editor
- Syaikh Shalih Al Fauzan hafizhahullah menjelaskan bahwa kita disunnahkan melatunkan adzan dengan suara yang baik dan hukum melagukan adzan itu makruh. (Demikian perkataan beliau dari durus Al Muntaqa Al Akhbar ketika menjelaskan masalah Adzan). Karena melagukan adzan sering terjadi lahn (kesalahan dalam pengucapan). Wallahu a’lam.
- Sedangkan dalil yang menyebutkan, “Siapa yang adzan, maka hendaklah dialah yang iqamah”, hadits ini adalah hadits yang dha’if. Hadits ini dikatakan dha’if oleh Syaikh Al Albani dalam Irwaul Ghalil no. 237.
—
Penulis: Muhammad Rezki Hr
Editor: M. A. Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id
==========
Silakan like FB fanspage Muslim.Or.Id dan follow twitter @muslimindo
==========




abu ayoub
14 Des 2011 [#]
apakah sewaktu adhan itu sunnah menengok ke kanan dan ke kiri ketika melafalkan hayya ala sholah & hayya alal falah? ana baca di fiqh sunnah, apakah hadithnya sahih?
wawan
14 Des 2011 [#]
mengenai lafaz assholatu minan naum. di adzan pertama atau kedua ?
Ikhsan
14 Des 2011 [#]
Aslmkm wr.wb. Mau menanyakan, apabila sholat berjama’ah namun tidak dimasjid.. Apakah Tetap harus pakai Adzan baru iqamah, atau boleh Iqamah saja?
Kebiasaan selama ini, ketika berjamaah hanya Iqamah (asumsi mau sholat)..
Apabila sholat berjama’ah, apaka qta boleh untuk tidak azan dan Iqamah..?
Wassalammu’alaikum wr.wb
Muhammad Nashiruddin Hasan
14 Des 2011 [#]
ada tidak ulama yang melarang pengucapan “ash shalatu khairum minannaum” pada adzan subuh?
selama saya di pogung, jarang menjumpai lafal tersebut pada adzan subuh
jazakumullahu khairan
AFFAN
14 Des 2011 [#]
izin kopi paste ustadz..
jazakallahu khoir
Alfianfy
16 Des 2011 [#]
busmillah..alhamdulillah
Abu Rifqi
18 Des 2011 [#]
bagaimana dengan anak kecil yang sudah mumayyiz tetapi memenuhi syarat-syarat untuk menjadi mu’adzin? dan bagaimana pula jika untuk latihan agar terbiasa?
syukron wa jazaakumullohu khoiron atsiiro
Muhammad Abduh Tuasikal
19 Des 2011 [#]
@ Abu Rifqi
Para ulama menjelaskan bahwa yang menjadi muadzin adl sudah baligh.
Abi Ummar
20 Des 2011 [#]
Alhmdulillah.. Jazakallahu Khairon Katsir atas ilmu dan ijin copy paste buat referensi pribadi..
Bagdja
20 Des 2011 [#]
Assalamu’alaikum! Bagamaina apabila sholat sendirian, apakah wajib iqamah dulu? satu lagi, ditempat kami (staff house yg disediakan oleh majikan di perantauan) untuk ke mesjid jaraknya cukup jauh dan berbenturan dengan waktu kerja apabila kami pergi ke mesjid, kami selalu melaksanakan sholat berjamaah di rumah, dengan menunjuk salah seorang untuk menjadi Imam sholat, dan ketika kami mndngr adzan di tv/radio setelah selesai kmi pun mndrikan sholat dengan langsung iqamah. apakah boleh?. terim kasih sebelumnya.
Muhammad Abduh Tuasikal
25 Des 2011 [#]
@ Bagdja
Tdk wajib iqomah jk shalat sendirian.
Yulian Purnama
27 Jan 2012 [#]
#Ikhsan
- Shalat berjama’ah di masjid hukumnya wajib bagi laki-laki, kecuali ada udzur syar’i
- Adzan hukumnya fadhu kifayah, sehingga jika sudah ada yang adzan di suatu daerah maka tidak perlu lagi
- Iqamah hukumnya sunnah ketika akan shalat berjama’ah
Yulian Purnama
27 Jan 2012 [#]
#wawan
Yang benar, di adzan pertama
Yulian Purnama
27 Jan 2012 [#]
#abu ayoub
Ya benar, haditsnya shahih.
Fatih
06 Feb 2012 [#]
Assalamu’alaikum
Mohon maaf dengan segala kerendahan hati, saya yang bodoh dan miskin ilmuini ingin sekali bertanya dan meminta penjelasannya, setelah saya tinggal di samping masjid saya sering melakukan adzan, tetapi saya sering kali ragu akan kalimat / lafadz adzan yg saya kumandangkan saya cari infonya di internet tetapi masih juga saya belum puas, dalam kalimat adzan ada kalimat “asyhadu anla / asyhadu alla yang benar ?, kemudian utk sholat shubuh “ash shalatu khairum minannaum atau ash shalatu khairun minannauun ? mohon kirimkan saya lafadz adzan dan iqomah yang sebenar-benarnya ke alamat email saya, Atas kebaikan sudara saya ucapkan terimakasih semoga Allah SWT membalasNya dengan segala kelimpahan Rezeki. Amin..
Yulian Purnama
12 Feb 2012 [#]
#Muhammad Nashiruddin Hasan
Silakan baca: http://ustadzkholid.com/fiqih/masalah-asholaatu-khoirun-min-an-naum/
Yulian Purnama
02 Mar 2012 [#]
#Fatih
Sebaiknya dibaca sesuai kaidah tajwid yang benar yaitu “asyhadu allaillaha illallah” dan “ash shalatu khairum minannaum”.
kusuma
05 Jun 2012 [#]
untuk lafaz iqomah, yang benar apakah: qod qoomatis sholaati atau qod qoomatis sholaatu (ti atau tu)? sebab takutnya mempengaruhi makna dan saya belum begitu mengerti kaedah bahasa arab.
di sini disebutkan pake ‘tu’: http://asysyariah.com/adzan-dan-iqomat-bagian-dua.html
dan di web ini pake ‘ti’
Yulian Purnama
05 Jun 2012 [#]
#kusuma
yang benar ‘tu’, yang ada di artikel salah harokat
hanafi
07 Jun 2012 [#]
Terima kasih yang iqomahnya sangat berguna sekali bagi saya :) karena ada kritikan yg mengatakan bahwa kemarin saya salah pengucapannya padahal bener kayak yg diatas :’(
agus kristiyon
09 Jun 2012 [#]
bolehkah mengeraskan iqomah dengan pengeras suara sperti adzan ?
Muhammad Abduh Tuasikal
12 Jun 2012 [#]
@ Agus
Boleh.
Riduan
05 Agu 2012 [#]
terima kasih atas penjelasannya ustadz, sangat bermanfaat bagi saya, izin copast..
Abdurrahman
11 Nov 2012 [#]
assalamu’alaikum
maaf mau nanya, bnarkah dalam hadist nabi kalaw adzan, jari harus di masukan ke telinga?
mohon penjelasannya, terimakasih
wassalamu’alaikum..
Muhammad Abduh Tuasikal
15 Nov 2012 [#]
@ Abdurrahman
Wa’alaikumussalam. Iya ada contoh spt itu.
Ummu 'Azzam
19 Jan 2013 [#]
izin share, Ustadz…
syukron, baarakallaahu fiikum
diyan setyo
11 Feb 2013 [#]
syukron ustadz,jazakallohu khoiron kastiron,
budi
23 Feb 2013 [#]
Assalamualaikum ustad, mohon penjelasan misalkan jadwal waktu shalat jam 12.05 bolehkah kita azan pada jam 12.03 sebagai pemberitahuan dan panggilan untuk melaksanakan shalat dengan asumsi setelah azan d kumandangkan maka sudah masuk waktu shalat, terimakasih. Wassalamualaikum
dhimas
20 Mar 2013 [#]
klo denger azan niehh hati ane langsung ademmm
Aris Munandar
06 Mei 2013 [#]
#budi
Wa’alaikumussalam, tidak boleh, adzan tersebut tidak sah sebagai adzan.