radio muslim

Syarat Wajib dan Cara Mengeluarkan Zakat Mal

Kategori: Fiqh dan Muamalah, Tazkiyatun Nufus

204 Komentar // 26 September 2008

Berbagai pertanyaan masuk ke meja redaksi muslim.or.id, berkaitan dengan zakat mal. Untuk melengkapi dan menyempurnakan pemahaman tentang zakat tersebut, maka berikut ini kami ringkas satu tulisan ustadz Kholid Syamhudi dari majalah As Sunnah edisi 06 tahun VII/2003M.

Syarat seseorang wajib mengeluarkan zakat adalah sebagai berikut:

  1. Islam
  2. Merdeka
  3. Berakal dan baligh
  4. Memiliki nishab

Makna nishab di sini adalah ukuran atau batas terendah yang telah ditetapkan oleh syar’i (agama) untuk menjadi pedoman menentukan kewajiban mengeluarkan zakat bagi yang memilikinya, jika telah sampai ukuran tersebut. Orang yang memiliki harta dan telah mencapai nishab atau lebih, diwajibkan mengeluarkan zakat dengan dasar firman Allah,

“Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ‘Yang lebih dari keperluan.’ Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (Qs. Al Baqarah: 219)

Makna al afwu (dalam ayat tersebut-red), adalah harta yang telah melebihi kebutuhan. Oleh karena itu, Islam menetapkan nishab sebagai ukuran kekayaan seseorang.

Syarat-syarat nishab adalah sebagai berikut:

1. Harta tersebut di luar kebutuhan yang harus dipenuhi seseorang, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, dan alat yang dipergunakan untuk mata pencaharian.

2. Harta yang akan dizakati telah berjalan selama satu tahun (haul) terhitung dari hari kepemilikan nishab dengan dalil hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Tidak ada zakat atas harta, kecuali yang telah melampaui satu haul (satu tahun).” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dihasankan oleh Syaikh al AlBani)

Dikecualikan dari hal ini, yaitu zakat pertanian dan buah-buahan. Karena zakat pertanian dan buah-buahan diambil ketika panen. Demikian juga zakat harta karun (rikaz) yang diambil ketika menemukannya.

Misalnya, jika seorang muslim memiliki 35 ekor kambing, maka ia tidak diwajibkan zakat karena nishab bagi kambing itu 40 ekor. Kemudian jika kambing-kambing tersebut berkembang biak sehingga mencapai 40 ekor, maka kita mulai menghitung satu tahun setelah sempurna nishab tersebut.

Nishab, Ukuran dan Cara Mengeluarkan Zakatnya

1. Nishab emas

Nishab emas sebanyak 20 dinar. Dinar yang dimaksud adalah dinar Islam.
1 dinar = 4,25 gr emas
Jadi, 20 dinar = 85gr emas murni.

Dalil nishab ini adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Tidak ada kewajiban atas kamu sesuatupun – yaitu dalam emas – sampai memiliki 20 dinar. Jika telah memiliki 20 dinar dan telah berlalu satu haul, maka terdapat padanya zakat ½ dinar. Selebihnya dihitung sesuai dengan hal itu, dan tidak ada zakat pada harta, kecuali setelah satu haul.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi)

Dari nishab tersebut, diambil 2,5% atau 1/40. Dan jika lebih dari nishab dan belum sampai pada ukuran kelipatannya, maka diambil dan diikutkan dengan nishab awal. Demikian menurut pendapat yang paling kuat.

Contoh:
Seseorang memiliki 87 gr emas yang disimpan. Maka, jika telah sampai haulnya, wajib atasnya untuk mengeluarkan zakatnya, yaitu 1/40 x 87gr = 2,175 gr atau uang seharga tersebut.

2. Nishab perak

Nishab perak adalah 200 dirham. Setara dengan 595 gr, sebagaimana hitungan Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin dalam Syarhul Mumti’ 6/104 dan diambil darinya 2,5% dengan perhitungan sama dengan emas.

3. Nishab binatang ternak

Syarat wajib zakat binatang ternak sama dengan di atas, ditambah satu syarat lagi, yaitu binatanngya lebih sering digembalakan di padang rumput yang mubah daripada dicarikan makanan.

“Dan dalam zakat kambing yang digembalakan di luar, kalau sampai 40 ekor sampai 120 ekor…” (HR. Bukhari)

Sedangkan ukuran nishab dan yang dikeluarkan zakatnya adalah sebagai berikut:

a. Onta
Nishab onta adalah 5 ekor.
Dengan pertimbangan di negara kita tidak ada yang memiliki ternak onta, maka nishab onta tidak kami jabarkan secara rinci -red.

b. Sapi
Nishab sapi adalah 30 ekor. Apabila kurang dari 30 ekor, maka tidak ada zakatnya.

Cara perhitungannya adalah sebagai berikut:

Jumlah Sapi

Jumlah yang dikeluarkan

30-39 ekor

1 ekor tabi’ atau tabi’ah

40-59 ekor

1 ekor musinah

60 ekor

2 ekor tabi’ atau 2 ekor tabi’ah

70 ekor

1 ekor tabi dan 1 ekor musinnah

80 ekor

2 ekor musinnah

90 ekor

3 ekor tabi’

100 ekor

2 ekor tabi’ dan 1 ekor musinnah

Keterangan:

  1. Tabi’ dan tabi’ah adalah sapi jantan dan betina yang berusia setahun.
  2. Musinnah adalah sapi betina yang berusia 2 tahun.
  3. Setiap 30 ekor sapi, zakatnya adalah 1 ekor tabi’ dan setiap 40 ekor sapi, zakatnya adalah 1 ekor musinnah.

c. Kambing

Nishab kambing adalah 40 ekor. Perhitungannya adalah sebagai berikut:

Jumlah Kambing

Jumlah yang dikeluarkan

40 ekor

1 ekor kambing

120 ekor

2 ekor kambing

201 – 300 ekor

3 ekor kambing

> 300 ekor

setiap 100, 1 ekor kambing

4. Nishab hasil pertanian

Zakat hasil pertanian dan buah-buahan disyari’atkan dalam Islam dengan dasar firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, “Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (Qs. Al-An’am: 141)

Adapun nishabnya ialah 5 wasaq, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Zakat itu tidak ada yang kurang dari 5 wasaq.” (Muttafaqun ‘alaihi)

Satu wasaq setara dengan 60 sha’ (menurut kesepakatan ulama, silakan lihat penjelasan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 3/364). Sedangkan 1 sha’ setara dengan 2,175 kg atau 3 kg. Demikian menurut takaaran Lajnah Daimah li Al Fatwa wa Al Buhuts Al Islamiyah (Komite Tetap Fatwa dan Penelitian Islam Saudi Arabia). Berdasarkan fatwa dan ketentuan resmi yang berlaku di Saudi Arabia, maka nishab zakat hasil pertanian adalah 300 sha’ x 3 kg = 900 kg. Adapun ukuran yang dikeluarkan, bila pertanian itu didapatkan dengan cara pengairan (atau menggunakan alat penyiram tanaman), maka zakatnya sebanyak 1/20 (5%). Dan jika pertanian itu diairi dengan hujan (tadah hujan), maka zakatnya sebanyak 1/10 (10%). Ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Pada yang disirami oleh sungai dan hujan, maka sepersepuluh (1/10); dan yang disirami dengan pengairan (irigasi), maka seperduapuluh (1/20).” (HR. Muslim 2/673)

Misalnya: Seorang petani berhasil menuai hasil panennya sebanyak 1000 kg. Maka ukuran zakat yang dikeluarkan bila dengan pengairan (alat siram tanaman) adalah 1000 x 1/20 = 50 kg. Bila tadah hujan, sebanyak 1000 x 1/10 = 100 kg

5. Nishab barang dagangan

Pensyariatan zakat barang dagangan masih diperselisihkan para ulama. Menurut pendapat yang mewajibkan zakat perdagangan, nishab dan ukuran zakatnya sama dengan nishab dan ukuran zakat emas.

Adapun syarat-syarat mengeluarkan zakat perdagangan sama dengan syarat-syarat yang ada pada zakat yang lain, dan ditambah dengan 3 syarat lainnya:

1) Memilikinya dengan tidak dipaksa, seperti dengan membeli, menerima hadiah, dan yang sejenisnya.
2) Memilikinya dengan niat untuk perdagangan.
3) Nilainya telah sampai nishab.

Seorang pedagang harus menghitung jumlah nilai barang dagangan dengan harga asli (beli), lalu digabungkan dengan keuntungan bersih setelah dipotong hutang.

Misalnya: Seorang pedagang menjumlah barang dagangannya pada akhir tahun dengan jumlah total sebesar Rp. 200.000.000 dan laba bersih sebesar Rp. 50.000.000. Sementara itu, ia memiliki hutang sebanyak Rp. 100.000.000. Maka perhitungannya sebagai berikut:

Modal – Hutang:

Rp. 200.000.000 – Rp. 100.000.000 = Rp. 100.000.000

Jadi jumlah harta zakat adalah:

Rp. 100.000.000 + Rp. 50.000.000 = Rp. 150.000.000

Zakat yang harus dibayarkan:

Rp. 150.000.000 x 2,5 % = Rp. 3.750.000

6. Nishab harta karun

Harta karun yang ditemukan, wajib dizakati secara langsung tanpa mensyaratkan nishab dan haul, berdasarkan keumuman sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Dalam harta temuan terdapat seperlima (1/5) zakatnya.” (HR. Muttafaqun alaihi)

Cara Menghitung Nishab

Dalam menghitung nishab terjadi perbedaan pendapat. Yaitu pada masalah, apakah yang dilihat nishab selama setahun ataukah hanya dilihat pada awal dan akhir tahun saja?

Imam Nawawi berkata, “Menurut mazhab kami (Syafi’i), mazhab Malik, Ahmad, dan jumhur, adalah disyaratkan pada harta yang wajib dikeluarkan zakatnya – dan (dalam mengeluarkan zakatnya) berpedoman pada hitungan haul, seperti: emas, perak, dan binatang ternak- keberadaan nishab pada semua haul (selama setahun). Sehingga, kalau nishab tersebut berkurang pada satu ketika dari haul, maka terputuslah hitungan haul. Dan kalau sempurna lagi setelah itu, maka dimulai perhitungannya lagi, ketika sempurna nishab tersebut.” (Dinukil dari Sayyid Sabiq dari ucapannya dalam Fiqh as-Sunnah 1/468). Inilah pendapat yang rajih (paling kuat -ed) insya Allah. Misalnya nishab tercapai pada bulan Muharram 1423 H, lalu bulan Rajab pada tahun itu ternyata hartanya berkurang dari nishabnya. Maka terhapuslah perhitungan nishabnya. Kemudian pada bulan Ramadhan (pada tahun itu juga) hartanya bertambah hingga mencapai nishab, maka dimulai lagi perhitungan pertama dari bulan Ramadhan tersebut. Demikian seterusnya sampai mencapai satu tahun sempurna, lalu dikeluarkannya zakatnya. Demikian tulisan singkat ini, mudah-mudahan bermanfaat.

***

Diringkas dari tulisan: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Dipublikasikan ulang oleh www.muslim.or.id

==========

Silakan like FB fanspage Muslim.Or.Id dan follow twitter @muslimindo

==========

Anda diperkenankan untuk menyebarkan, re-publikasi, copy-paste atau mencetak artikel yang ada di muslim.or.id dengan menyertakan muslim.or.id sebagai sumber artikel
cara cepat mudah menghafal alquran

204 Komentar

  1. guntur
    18 Feb 2012 [#]

    ass… pak, saya mau nanya ne, menghitung zakat apakah dari hasil gaji perbulan selama setahun, atau sisa dari gaji yg terpakai untuk kebutuhan sehari2 selama 1 tahun. terima kasih

  2. dina
    18 Feb 2012 [#]

    Assalamu’alaikum Wr. Wb.
    Saya mau tanya bagaimana cara penghitungan zakat saya jika penghasilan saya se-bulan Rp.2.000.000,-
    berapa zakat yg harus saya keluarkan setiap bln????

    Terima kasih,
    Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

  3. dina
    18 Feb 2012 [#]

    Assalamu’alaikum Wr. Wb.,
    Saya mau tanya bagaimana cara penghitungan zakat jika penghasilan saya se-bulan Rp.2.000.000,-
    berapa zakat yg harus saya keluarkan???

    Terima kasih,
    Wassalamu’alaikum Wr. Wb.,

  4. budi
    26 Feb 2012 [#]

    yang namanya zakat itu kita harus iklas percuma saja walaupun udah pada nisab nya zakat yang kita keluarkan tidak dengan ke iklasan sedikit aja kita dapat rejeki kita sodakoh dengan keiklasan ALLAH akan melipat gandakan sodakah yang kita keluarkan perbanyaklah sedekah agar ALLAH sayang pada kita jika ALLAH sudah menyanyangi kita apapun yang kita minta pasti dikabulkanNya

  5. Yulian Purnama
    26 Feb 2012 [#]

    #budi
    Keikhlasan adalah syarat diterimanya semua ibadah. Ini suatu hal yang sudah ma’lum dan tidak perlu disebut dalam pembahasan di atas. Silakan simak:
    http://muslim.or.id/aqidah/dua-syarat-diterimanya-ibadah.html

  6. bayu setiawan
    02 Mar 2012 [#]

    izin share ustadz

  7. Yulian Purnama
    03 Mar 2012 [#]

    #dina
    Assalamu’alaikum warahmatullah, mohon dibaca kembali tulisan di atas sampai paham benar. Zakat itu baru dikeluarkan jika harta melebihi nishab dan tidak terpakai selama 1 tahun.

  8. Yulian Purnama
    12 Mar 2012 [#]

    #dina
    Wa’alaikumussalam, zakat tidak ada kaitannya dengan penghasilan perbulan. Silakan dibaca kembali artikel di atas.

  9. Rinaldi Z Djamal
    27 Mar 2012 [#]

    Assalamu’alaikum WrWb.

    Saya sudah pensiun sejak 1 tahun terakhir, dan kehidupan se-hari2 hanya ditopang oleh sisa tabungan serta dana pesangon.
    Anak saya tertua sudah lulus D3, dan mencoba per-untungannya dengan merantau. Tapi sampai 6 bulan ini masih belum mendapat pekerjaan.
    Anak kedua masih duduk dibangku sekolah SMU.

    Pertanyaan saya :
    1. Apa yang menyebabkan harta saya menjadi kotor, jika zakat mal tidak dikeluarkan ?
    2. Apakah saya boleh memberikan sebahagian zakat buat anak tertua saya diatas ?

    Mohon pencerahan dari pak Ustad.

    Wassalam,
    Rinaldi Z Djamal.

  10. Yulian Purnama
    28 Apr 2012 [#]

    #guntur
    Harta yang mengendap selama satu tahun di luar kebutuhan pokok.

  11. Yulian Purnama
    13 Jun 2012 [#]

    #Rinaldi Z Djamal
    Wa’alaikumussalam, zakat tidak dihitung dari pengeluaran sehari-hari atau jumlah anak. Silakan baca kembali artikel di atas dengan seksama.

  12. neily satiani ridwan
    15 Jun 2012 [#]

    Assalamualaikum wr wb….

    Saya punya hutang angsuran rumah dan kendaraan. hutang rumah 3 (tiga) tahun lagi tapi bisa dilunasi sebelum waktunya. dan hutang kendaraan punya ketentuan yang terikat tidak bisa dilunasi sebelum waktunya (sesuai perjanjian). saya dan suami bekerja keras mengumpulkan uang untuk selesaikan hutang2 tsb. alhamdulilah kami dpt rejeki yang kami simpan di bank (syariah), dengan tujuan untuk pelunasan hutang tsb nantinya. kemungkinan uang itu akan mengendap di bank dalam jk wkt yang lama (lebih dari satu tahun). pertanyaan saya:
    Apakah uang tsb di bank sudah masuk dalam nishab?
    Demikian dan mohon penjelasannya.
    Wassalamualaikum wr wb….

  13. aura
    17 Jun 2012 [#]

    assalamualaikum.
    ustad, bgmn mengenai zakat profesi? khilafiyah ini membuat ana bingung. mohon jawabannya. syukron.

  14. Yulian Purnama
    24 Jun 2012 [#]

    #aura
    Islam tidak pernah mengajarkan zakat profesi

  15. agung
    25 Jun 2012 [#]

    Assalamualaikum wr wb… bagai mana jika penghasilan/gaji kita kotornya 2.300.000.- tapi belum bisa menyimpan atau menyisihkan uang tersebut. intinya pas-pasan, pertanyaannya:
    apakah wajib bagi kita untuk mengeluarkan zakat tiap bulannya…..???

  16. Muhammad Abduh Tuasikal
    30 Jun 2012 [#]

    @ Agung
    Kalau masih ada keperluan pokok dari gaji tsb dan sdh habis untuk memenuhi kebutuhan bulanan, maka tdk ada zakat. Syarat zakat adalah di atas nishob dan telah memenuhi haul. Wallahu waliyyut taufiq.

  17. Muhammad Abduh Tuasikal
    30 Jun 2012 [#]

    @ Neily
    Wa’alaikumus salam wa rahmatullah wa barakatuh

    Semoga Allah memberkahi rizki ibu sekeluarga.
    Harta yg dikenai zakat adalah harta di luar kebutuhan pokok dan pelunasan utang yang jatuh tempo saat pengeluaran zakat, itu termasuk dalam pengurangan dari jumlah harta total yang dizakati. Jk sdh dikurangi dg utang jatuh tempo saat pengeluaran zakat, maka sisa yang ada yang dikenai zakat. Jika masih di atas nishob perak, barulah ada zakat 2,5%.

  18. bijou
    12 Jul 2012 [#]

    asalamualaikum

    bulan 8 tahun lalu saya memiliki cash 150jt yang saya gunakan untuk berinvestasi..4 bulan yg lalu bertambah menjadi 220jt…mohon bantuan bagaimana cara menghitung zakat hartanya…terima kasih sebelumnya atas bantuan pak ustazd..semoga selalu dlm lindungan Nya.

  19. Yulian Purnama
    18 Jul 2012 [#]

    #bijou
    Wa’alaikumussalam, bulan 8 besok anda wajib mengeluarkan zakat 2,5% x 150jt. Karena 150jt itu yang sudah mengendap selama 1 tahun.

  20. amalia
    26 Jul 2012 [#]

    Assalamualaikum,

    Saat ini saya ada uang tabungan Rp. 40.000.000,- dari menyisihkan gaji perbulan serta pendapatan lainnya. Uang tersebut saya dan suami kumpulkan sedikit demi sedikit dengan maksud untuk melaksanakan program kehamilan sesuai saran beberapa dokter dimana dibutuhkan dana lebih kurang Rp. 65.000.000,. Saat ini uang tersebut belum cukup sehingga program pelaksanaan masih tertunda. Mohon penjelasannya apakah uang yang saya kumpulkan untuk program tersebut wajib dikeluarkan zakat maal atau tidak. Terima kasih. Wassalam.

  21. Yulian Purnama
    01 Agu 2012 [#]

    #amalia
    Wa’alaikumussalam, jika sudah mengendap selama 1 tahun, tetap wajib zakat maal. 2,5% dari 40jt hanya 1jt saja, insya Allah harta anda lebih barokah.

  22. arif
    12 Agu 2012 [#]

    Assalamualaikum,
    ustad, saya mau tanya.. penghasilan saya se-bulan Rp.5.000.000, apa 5juta itu dikali 12 bln dan hasilya 60.000.000 apa begitu menghitungnya pak. untuk mengeluarkan zakat pertahunnya

  23. rina utami
    13 Agu 2012 [#]

    apakah utk simpanan emas murni, tiap tahun harus dikeluarkan zakatnya?

  24. budi
    19 Agu 2012 [#]

    pak bagaimana kalau kita menyerahkan zakat mal kita secara langsung.sebagian ustad boleh dan sebagian lagi dibilang keliru.tolong penjelasannya pak?

  25. Yulian Purnama
    26 Agu 2012 [#]

    #rina utami
    Iya

  26. Yulian Purnama
    04 Sep 2012 [#]

    #arif
    Wa’alaikumussalam, tabungan anda yang selama 1 tahun tidak dipakai baik dari gaji maupun yang lain, itulah yang dihitung.

  27. Bunda Willy
    05 Sep 2012 [#]

    Aslm wr wb. Kepada siapa zakat mal kita sebaiknya diserahkan, kepada pengurus mesjid yg mengelola zakat mal atau kepada person langsung? Terimakasih sebelumnya, wass

  28. Abu Maryam
    06 Sep 2012 [#]

    Ustadz, mau tanya. Uang di zaman kita diqiyakan dengan dinar (emas) dan dirham (perak). Padahal nishab dinar dan dirham jika dirupiahkan akan berbeda jumlahnya. Pertanyaannya, mana yang harus kita jadikan patokan untuk zakat maal, nishab dinar/emas atau nishab dirham/perak?

  29. firman.
    08 Sep 2012 [#]

    ass. pak ustad… mau nanya nih.. siapa saja yang berhak mendapatkan zakat mal yang kita keluar setiap satu tahun sekali..? trims

  30. Yulian Purnama
    18 Okt 2012 [#]

    #firman
    Delapan golongan yang ada dalam ayat:
    إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
    “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At Taubah: 60)

  31. Yulian Purnama
    21 Okt 2012 [#]

    #budi
    Tentu saja boleh

  32. Yulian Purnama
    08 Nov 2012 [#]

    #Abu Maryam
    Sebagian ulama memfatwakan, yang lebih kecil nishabnya itu lebih utama.

  33. Yulian Purnama
    26 Nov 2012 [#]

    #Bunda Willy
    Kepada amil zakat yang ditunjuk pemerintah, atau bisa juga diserahkan langsung kepada mustahiq.

  34. Chory Dian
    22 Des 2012 [#]

    menurut pengetahuan yang pernah saya dapat,,,
    jika gaji yang diperoleh selama satu tahun sebesar 92.000.000,-
    wajib mengeluarkan zakat mal,,,

    berapa jumlah yang wajib di keluarkan tersebut,,,

  35. cintia
    25 Des 2012 [#]

    selama ini yg saya ketahui nishab uang mengikuti emas yaitu 85 gr, karena setiap baca2 atau mendengar ceramah pembahasan nishab uang selalu acuannya emas, saya baru tau kalo pake nishab perak ternyata lebih kecil nilai rupiahnya, jadi sekitar 7 jutaan sudah wajib zakat dgn harga perak sekarang 12 ribu.
    1. apakah saya perlu membayar zakat untuk beberapa tahun yg saya tinggalkan atau bagaimana? misalnya uang cash sy dari 3 tahun yg lalu kira2 10 juta.
    2. untuk kepemilikan saham di perusahaan halal apakah ada zakatnya juga?
    terimakasi atas jawabannya

  36. Muhammad Abduh Tuasikal
    27 Des 2012 [#]

    @ Cintia

    1- Yang berlalu biarlah berlalu. Ibnu Taimiyah memiliki kaedah: at taklif yattabi’ al ‘ilma, hukum wajib itu mengikuti ilmu. Ibu baru tahu sekarang kalau patokannya adalah perak, maka jika dulu dengan emas, tidak mengapa. Namun selanjutnya jadikan perak sebagai patokan.
    2- Zakat pemilikan saham itu ada.

  37. Muhammad Abduh Tuasikal
    27 Des 2012 [#]

    @ Chory

    Keluarkan 2,5%.

  38. Meiny
    02 Jan 2013 [#]

    Assalmualaikum…
    saya ingin bertanya tentang nishab zakat harta yang berupa uang tabungan. atas jawabannya saya ucapkan terima kasih.

    wassalam,
    meiny

  39. Muhammad Abduh Tuasikal
    08 Jan 2013 [#]

    @ Meiny
    Wa’alaikumussalam. Sudah dijelaskan dalam tulisan berikut di Muslim.Or.Id: http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/panduan-zakat-6-zakat-penghasilan.html.
    Nishab zakat tabungan adalah menggunakan nishab perak, sekitar 3 juta rupiah. Jadi jika tabungannya sudah berada di atas 3 juta rupiah dan telah bertahan selama setahun (haul), maka ada zakat 2,5% (1/40).

    Barakallahu fiikum.

  40. Pujiyono
    05 Feb 2013 [#]

    Asslmkum….Pak ustad. mau tanya, apakah boleh zakat mal digunakan untuk membangun masjid ato digunakan untuk kemaslahatan masjid? Terimakasih. Wassalamkum….

  41. Aji
    07 Feb 2013 [#]

    #ustadz Muhammad Abduh Tuasikal
    ralat : afwan, mungkin maksudnya: nishab zakat perak itu 40 juta-an rupiah (saat ini, 1 dirham itu kurang lebihnya 70 ribu rupiah)
    barakalloohu fiik

  42. Muhammad Abduh Tuasikal
    08 Feb 2013 [#]

    @ Pujiyono

    Wa’alaikumussalam. Tidak boleh.

  43. afifatun khasanah
    09 Apr 2013 [#]

    assalamualaikum warrahmatullohiwabarokatuh
    berarti kalo untuk membersihkan gaji bulanan yg saya dapet cuma dengan sedekah aja ya?

  44. Yulian Purnama
    12 Apr 2013 [#]

    #afifatun khasanah
    wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh, ya benar

  45. Arman
    26 Apr 2013 [#]

    Sya di phk mendapat pesangon 40.000.000 dengan mendapat uang mendadak seperti itu apakah wajib di jakati padahal saya masih punya hutang 5.000.000 dan saya tidak bekeja lgi sehingga uang tersebut di pakai untuk kebutuhan sehari hari

  46. Yulian Purnama
    26 Apr 2013 [#]

    #Arman
    Pak Arman mohon dibaca kembali, syaratnya itu ada 2: nishab dan haul. Haul artinya harta anda sudah mengendap selama 1 tahun jumlahnya tidak berkurang dari nishab. Jadi uang anda tersebut tidak kena zakat kecuali jika setelah 1 tahun masih di atas nishab.

  47. wenni
    08 Mei 2013 [#]

    maaf ustad mau tanya, kalo jumlah sapi lebih dari ketentuan yang ada. semisal ada 237 ekor bagaimana cara menentukan zakatnya apakah termasuk penambahan 30 ekor atau 40 ekor? mohon bantuannya

  48. Muhammad Abduh Tuasikal
    15 Mei 2013 [#]

    @ Wenni
    Ketika itu yang kena zakat:
    200 ekor (kelipatan 40), zakatnya adalah 5 sapi umur 2 tahun.
    30 ekor (kelipatan 30), zakatnya adalah 1 sapi umur 1 tahun.

    Barakallahu fiikum.

Tinggalkan Komentar

Biojanna

Kembali ke Atas