Berbagai pertanyaan masuk ke meja redaksi muslim.or.id, berkaitan dengan zakat mal. Untuk melengkapi dan menyempurnakan pemahaman tentang zakat tersebut, maka berikut ini kami ringkas satu tulisan ustadz Kholid Syamhudi dari majalah As Sunnah edisi 06 tahun VII/2003M.
Syarat seseorang wajib mengeluarkan zakat adalah sebagai berikut:
- Islam
- Merdeka
- Berakal dan baligh
- Memiliki nishab
Makna nishab di sini adalah ukuran atau batas terendah yang telah ditetapkan oleh syar’i (agama) untuk menjadi pedoman menentukan kewajiban mengeluarkan zakat bagi yang memilikinya, jika telah sampai ukuran tersebut. Orang yang memiliki harta dan telah mencapai nishab atau lebih, diwajibkan mengeluarkan zakat dengan dasar firman Allah,
“Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ‘Yang lebih dari keperluan.’ Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (Qs. Al Baqarah: 219)
Makna al afwu (dalam ayat tersebut-red), adalah harta yang telah melebihi kebutuhan. Oleh karena itu, Islam menetapkan nishab sebagai ukuran kekayaan seseorang.
Syarat-syarat nishab adalah sebagai berikut:
1. Harta tersebut di luar kebutuhan yang harus dipenuhi seseorang, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, dan alat yang dipergunakan untuk mata pencaharian.
2. Harta yang akan dizakati telah berjalan selama satu tahun (haul) terhitung dari hari kepemilikan nishab dengan dalil hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Tidak ada zakat atas harta, kecuali yang telah melampaui satu haul (satu tahun).” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dihasankan oleh Syaikh al AlBani)
Dikecualikan dari hal ini, yaitu zakat pertanian dan buah-buahan. Karena zakat pertanian dan buah-buahan diambil ketika panen. Demikian juga zakat harta karun (rikaz) yang diambil ketika menemukannya.
Misalnya, jika seorang muslim memiliki 35 ekor kambing, maka ia tidak diwajibkan zakat karena nishab bagi kambing itu 40 ekor. Kemudian jika kambing-kambing tersebut berkembang biak sehingga mencapai 40 ekor, maka kita mulai menghitung satu tahun setelah sempurna nishab tersebut.
Nishab, Ukuran dan Cara Mengeluarkan Zakatnya
1. Nishab emas
Nishab emas sebanyak 20 dinar. Dinar yang dimaksud adalah dinar Islam.
1 dinar = 4,25 gr emas
Jadi, 20 dinar = 85gr emas murni.
Dalil nishab ini adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Tidak ada kewajiban atas kamu sesuatupun – yaitu dalam emas – sampai memiliki 20 dinar. Jika telah memiliki 20 dinar dan telah berlalu satu haul, maka terdapat padanya zakat ½ dinar. Selebihnya dihitung sesuai dengan hal itu, dan tidak ada zakat pada harta, kecuali setelah satu haul.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi)
Dari nishab tersebut, diambil 2,5% atau 1/40. Dan jika lebih dari nishab dan belum sampai pada ukuran kelipatannya, maka diambil dan diikutkan dengan nishab awal. Demikian menurut pendapat yang paling kuat.
Contoh:
Seseorang memiliki 87 gr emas yang disimpan. Maka, jika telah sampai haulnya, wajib atasnya untuk mengeluarkan zakatnya, yaitu 1/40 x 87gr = 2,175 gr atau uang seharga tersebut.
2. Nishab perak
Nishab perak adalah 200 dirham. Setara dengan 595 gr, sebagaimana hitungan Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin dalam Syarhul Mumti’ 6/104 dan diambil darinya 2,5% dengan perhitungan sama dengan emas.
3. Nishab binatang ternak
Syarat wajib zakat binatang ternak sama dengan di atas, ditambah satu syarat lagi, yaitu binatanngya lebih sering digembalakan di padang rumput yang mubah daripada dicarikan makanan.
“Dan dalam zakat kambing yang digembalakan di luar, kalau sampai 40 ekor sampai 120 ekor…” (HR. Bukhari)
Sedangkan ukuran nishab dan yang dikeluarkan zakatnya adalah sebagai berikut:
a. Onta
Nishab onta adalah 5 ekor.
Dengan pertimbangan di negara kita tidak ada yang memiliki ternak onta, maka nishab onta tidak kami jabarkan secara rinci -red.
b. Sapi
Nishab sapi adalah 30 ekor. Apabila kurang dari 30 ekor, maka tidak ada zakatnya.
Cara perhitungannya adalah sebagai berikut:
|
Jumlah Sapi |
Jumlah yang dikeluarkan |
|
30-39 ekor |
1 ekor tabi’ atau tabi’ah |
|
40-59 ekor |
1 ekor musinah |
|
60 ekor |
2 ekor tabi’ atau 2 ekor tabi’ah |
|
70 ekor |
1 ekor tabi dan 1 ekor musinnah |
|
80 ekor |
2 ekor musinnah |
|
90 ekor |
3 ekor tabi’ |
|
100 ekor |
2 ekor tabi’ dan 1 ekor musinnah |
Keterangan:
- Tabi’ dan tabi’ah adalah sapi jantan dan betina yang berusia setahun.
- Musinnah adalah sapi betina yang berusia 2 tahun.
- Setiap 30 ekor sapi, zakatnya adalah 1 ekor tabi’ dan setiap 40 ekor sapi, zakatnya adalah 1 ekor musinnah.
c. Kambing
Nishab kambing adalah 40 ekor. Perhitungannya adalah sebagai berikut:
|
Jumlah Kambing |
Jumlah yang dikeluarkan |
|
40 ekor |
1 ekor kambing |
|
120 ekor |
2 ekor kambing |
|
201 – 300 ekor |
3 ekor kambing |
|
> 300 ekor |
setiap 100, 1 ekor kambing |
4. Nishab hasil pertanian
Zakat hasil pertanian dan buah-buahan disyari’atkan dalam Islam dengan dasar firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, “Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (Qs. Al-An’am: 141)
Adapun nishabnya ialah 5 wasaq, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Zakat itu tidak ada yang kurang dari 5 wasaq.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Satu wasaq setara dengan 60 sha’ (menurut kesepakatan ulama, silakan lihat penjelasan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 3/364). Sedangkan 1 sha’ setara dengan 2,175 kg atau 3 kg. Demikian menurut takaaran Lajnah Daimah li Al Fatwa wa Al Buhuts Al Islamiyah (Komite Tetap Fatwa dan Penelitian Islam Saudi Arabia). Berdasarkan fatwa dan ketentuan resmi yang berlaku di Saudi Arabia, maka nishab zakat hasil pertanian adalah 300 sha’ x 3 kg = 900 kg. Adapun ukuran yang dikeluarkan, bila pertanian itu didapatkan dengan cara pengairan (atau menggunakan alat penyiram tanaman), maka zakatnya sebanyak 1/20 (5%). Dan jika pertanian itu diairi dengan hujan (tadah hujan), maka zakatnya sebanyak 1/10 (10%). Ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Pada yang disirami oleh sungai dan hujan, maka sepersepuluh (1/10); dan yang disirami dengan pengairan (irigasi), maka seperduapuluh (1/20).” (HR. Muslim 2/673)
Misalnya: Seorang petani berhasil menuai hasil panennya sebanyak 1000 kg. Maka ukuran zakat yang dikeluarkan bila dengan pengairan (alat siram tanaman) adalah 1000 x 1/20 = 50 kg. Bila tadah hujan, sebanyak 1000 x 1/10 = 100 kg
5. Nishab barang dagangan
Pensyariatan zakat barang dagangan masih diperselisihkan para ulama. Menurut pendapat yang mewajibkan zakat perdagangan, nishab dan ukuran zakatnya sama dengan nishab dan ukuran zakat emas.
Adapun syarat-syarat mengeluarkan zakat perdagangan sama dengan syarat-syarat yang ada pada zakat yang lain, dan ditambah dengan 3 syarat lainnya:
1) Memilikinya dengan tidak dipaksa, seperti dengan membeli, menerima hadiah, dan yang sejenisnya.
2) Memilikinya dengan niat untuk perdagangan.
3) Nilainya telah sampai nishab.
Seorang pedagang harus menghitung jumlah nilai barang dagangan dengan harga asli (beli), lalu digabungkan dengan keuntungan bersih setelah dipotong hutang.
Misalnya: Seorang pedagang menjumlah barang dagangannya pada akhir tahun dengan jumlah total sebesar Rp. 200.000.000 dan laba bersih sebesar Rp. 50.000.000. Sementara itu, ia memiliki hutang sebanyak Rp. 100.000.000. Maka perhitungannya sebagai berikut:
Modal – Hutang:
Rp. 200.000.000 – Rp. 100.000.000 = Rp. 100.000.000
Jadi jumlah harta zakat adalah:
Rp. 100.000.000 + Rp. 50.000.000 = Rp. 150.000.000
Zakat yang harus dibayarkan:
Rp. 150.000.000 x 2,5 % = Rp. 3.750.000
6. Nishab harta karun
Harta karun yang ditemukan, wajib dizakati secara langsung tanpa mensyaratkan nishab dan haul, berdasarkan keumuman sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Dalam harta temuan terdapat seperlima (1/5) zakatnya.” (HR. Muttafaqun alaihi)
Cara Menghitung Nishab
Dalam menghitung nishab terjadi perbedaan pendapat. Yaitu pada masalah, apakah yang dilihat nishab selama setahun ataukah hanya dilihat pada awal dan akhir tahun saja?
Imam Nawawi berkata, “Menurut mazhab kami (Syafi’i), mazhab Malik, Ahmad, dan jumhur, adalah disyaratkan pada harta yang wajib dikeluarkan zakatnya – dan (dalam mengeluarkan zakatnya) berpedoman pada hitungan haul, seperti: emas, perak, dan binatang ternak- keberadaan nishab pada semua haul (selama setahun). Sehingga, kalau nishab tersebut berkurang pada satu ketika dari haul, maka terputuslah hitungan haul. Dan kalau sempurna lagi setelah itu, maka dimulai perhitungannya lagi, ketika sempurna nishab tersebut.” (Dinukil dari Sayyid Sabiq dari ucapannya dalam Fiqh as-Sunnah 1/468). Inilah pendapat yang rajih (paling kuat -ed) insya Allah. Misalnya nishab tercapai pada bulan Muharram 1423 H, lalu bulan Rajab pada tahun itu ternyata hartanya berkurang dari nishabnya. Maka terhapuslah perhitungan nishabnya. Kemudian pada bulan Ramadhan (pada tahun itu juga) hartanya bertambah hingga mencapai nishab, maka dimulai lagi perhitungan pertama dari bulan Ramadhan tersebut. Demikian seterusnya sampai mencapai satu tahun sempurna, lalu dikeluarkannya zakatnya. Demikian tulisan singkat ini, mudah-mudahan bermanfaat.
***
Diringkas dari tulisan: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Dipublikasikan ulang oleh www.muslim.or.id


Yulian Purnama
03 Jun 2011 [Permalink]
#Abdullah Faisal
Wa’alaikumussalam, silakan simak:
http://konsultasisyariah.com/zakat-kendaraan-dan-rumah
Abdullah Ferdy
06 Jun 2011 [Permalink]
Aslmlkm Wr. Wb.
Trmksh atas semua penjelasannya bhw zakat penghasilan tdk hrs di keluarkan zakatnya tiap bln. Tp stiap 1 th? Misalnya kita punya warung makan yg stiap bln nya berpenghasilan sampe pd / melebihi nisab? Trmksh. Wslmlkm Wr. Wb.
Yulian Purnama
08 Jun 2011 [Permalink]
#Aryasaga
Wa’alaikumussalam. Tidak ada perhitungan khusus untuk sedekah, semakin banyak semakin baik. Adapun zakat maal, tidak ada kaitannya dengan laba usaha dan juga tidak dikenakan pada kelompok usaha melainkan pada individu. Jika seseorang memiliki harta pribadi yang lebih dari nishob dan sudah mengendap selama 1 tahun, itulah yang dikali 2,5% untuk dikeluarkan zakatnya.
#Abdullah Ferdy
Jika baru satu bulan tidak ada kewajiban zakat. Dan zakat bukan hanya menghitung hasil warung anda tapi seluruh harta anda selain kebutuhan hidup, sebagaimana dijelaskan diatas.
Muhammad
12 Jun 2011 [Permalink]
Assalamualaikum for all. Izinkan saya untuk menyimak :)
Muhammad Abduh Tuasikal
13 Jun 2011 [Permalink]
@ Ihwan
Utang lebih didahulukan drpd penunaian zakat.
joko santoso
21 Jun 2011 [Permalink]
saya PNS gaji saya tiap bulan 3,6 jt.tapi tiap bulan saya harus bayar bank hingga bersih yang saya terima 750 rb / bulan.apakah saya harus bayar zakat mal?berapa yang wajib saya bayar?
Imam Sarjono
26 Jun 2011 [Permalink]
Assamualaikum wr.wb. Alhamdulillah penjelasan tentang nishob sangat membantu kami
Ayu
29 Jun 2011 [Permalink]
asalamualaikum wrb.
saya mau bertanya…
apakah tabungan yang tidak pernah bertambah(kecuali dari bunga bang) di kenakan zakat mal?
sedangkan uang di tabungan selalu menyusut dan terkena inflasi
sedangkan saya baca di hadist yg di zakatkan itu merupakan emas dan perak
terimakasih
wasalam
Yulian Purnama
14 Jul 2011 [Permalink]
#joko santoso
Zakat mal tidak ada hubungannya dengan gaji per-bulan. Yang dihitung adalah harta anda yang mengendap selama 1 tahun, baik itu dari gaji ataupun yang lain.
ndaru
19 Jul 2011 [Permalink]
assalamualaikum,saya punya tab sekitar 250 juta tpi rna sebagian dipke untuk beli mobil buat setor dagangan maka tab tinggal50 jta dan rumah 2yang, satu pemberian orang tua dan yg satu membangun sendiri tpi tanah yg ngasih orang tua,tpi rmh yg satu masih blm ditempati.saya punya 2 anak yg msih kecil jd masih butuh tabungan untuk pendidikannya kelak jd bgaimana saya hrus menghitung nisab zakat mal?????
fauzul
23 Jul 2011 [Permalink]
ass, syukron atas tulisan-tulusan dakwahnya, semoga rahmat islam selalu tersebar di muka bumi ini
Yulian Purnama
26 Jul 2011 [Permalink]
#ndaru
wa’alaikumussalam, jika uang yang 50 jt itu sudah mengendap selama 1 tahun maka terkena zakat sebesar 2,5% x 50 jt = 1,25 jt. Insya Allah tidak mengurangi biaya pendidikan anak anda.
Arif
04 Agu 2011 [Permalink]
Assalamu’alaykum
Ana mau tanya, Saat ini Uang kas + Tabungan + Piutang ana sekitar 12jt.
sementara hutang kuliah ana ada 4jt.
ana blm punya rumah (masih kost), dan semua perabotan termasuk motor kalo ana hitung harga belinya sekitar 40jt.tetapi kalau dijual hanya sekitar 20jt. bagaimana ana menghitung zakatnya..
syukron
wassalamu’alaykum
rina
05 Agu 2011 [Permalink]
ada MI di sebelah rumah kondisinya agak parah. mebelairnya banyak yg keropos, halaman yg jadi lapangan main siswa berdebu, dll. apa zakat mal kami bisa disalurkan untuk perbaikan dan membelikan mebelair lembaga ini? mohon penjelasan. trims
Yulian Purnama
05 Agu 2011 [Permalink]
#rina
Silakan simak:
http://kangaswad.wordpress.com/2010/06/05/harta-zakat-untuk-kepentingan-sosial/
Yulian Purnama
08 Agu 2011 [Permalink]
#Arif
- Zakat mal dihitung berdasarkan harta aktual yang ada sekarang, tidak perlu memasukkan anggaran masa depan (rencana beli rumah, pendidikan anak, dll) ke dalam perhitungan
- Motor dan rumah tidak perlu dihitung
- 12 juta belum melebihi nishab
luluk
08 Agu 2011 [Permalink]
terima kasih untuk pembahasan zakat mal. pertanyaan:misal, thn lalu punya simpanan emas 85gr sdh dikeluarkan zakatnya sbesar 2.5%. kemudian haul berikutnya ada tambahan 10gr, apakah zakat yg dikeluarkan sebesar 95gr x 2,5% atau bagaimana? terima kasih
widia
09 Agu 2011 [Permalink]
saya punya mobil harga 117000000.sebagian uang pembelian dapat dari hutang bank (belum lunas ).wajib zakat tidak kalau wajib berapa zakatnya?
Jefri
14 Agu 2011 [Permalink]
Assalamualaikum wr.wb
Saya seorang pegawai swasta dengan penghasilan Rp7.000.000/Bln + Hasil Pertanian Rp6.000.000/Bln
dan kewajiban hutang saya setiap bulan Rp2.685.000/bln, biaya sekolah anak (3 anak) Rp3.300.000/bln, + biaya hidup sehari-hari
dan saat ini saya hanya mempunyai tbungan Rp33.000.000
berapa yang harus saya bayar zakat malnya?
dan apa wjibkah saya memisahkan zakat profesi dengan hasil pertanian?
Syani
14 Agu 2011 [Permalink]
Assalammualaikum,
Ana, seorang ibu rumah tangga yang masih ngontrak rumah di jaksel sebesar 700rb sebulan.
Penghasilan suami berkisar 3,6jt per bulan
Tapi ana mempunyai sebidang tanah d kampung dengan kisaran harga 23jt.
Dan mempunyai simpanan emas berkisar 24 gram.
Berapa zakat yang harus ana keluarkan.
Syukron atas jawabannya.
Wassalammualaikum.
Raditya
14 Agu 2011 [Permalink]
Assalamualaikum,
Saya baru saja membeli 2 bidang tanah seharga 350jt dan juga memiliki sebidang tanah yg saat ini ditanami cabai tp belum menghasilkan. Apakah tanah yg saya miliki tersebut wajib saya keluarkan zakat maalnya?
Terima kasih sebelumnya
Wassalam
Raditya
ayoe
14 Agu 2011 [Permalink]
assalamu’alaikum,..
jika zakat maal dari gaji perbulan, saya berikan untuk org yg kurang mampu tetapi org itu adalah orang2 yg dekat atau msh ada hub saudara itu bagaimana? zakat maal dsini dari uang gaji tiap bulan, saya bagi untuk 5 org tp rutin hanya org itu2 aja, nah bolehkah itu? apakah dlm memberikan zakat maal kita hrs memberitahukan kalau yg kita berikan itu uang zakat maal atau yg penting niat berzakat maal tp tidak perlu memberitahukanya. mhn infonya. Terimakasih..
Yulian Purnama
15 Agu 2011 [Permalink]
#widia
Mobil tidak dikenakan zakat, mohon baca kembali artikel di atas lebih seksama.
Yulian Purnama
16 Agu 2011 [Permalink]
#luluk
Jika tambahan 10gr itu juga sudah dimiliki selama tahun maka iya, 95gr x 2,5%
Yulian Purnama
16 Agu 2011 [Permalink]
#Ayu
Wa’alaikumussalam,
Selama masih melebihi nishab, maka tetap dikenai zakat.
Para ulama meng-qiyaskan zakat terhadap mata uang karena mata uang adalah alat tukar pengganti emas dan perak.
Riyadh
20 Agu 2011 [Permalink]
pak ustadz.. saya seorang developer yaitu membangun perumahan. usaha saya ini dimulai dari tepat satu tahun yg lalu dan unit rumah yg terjual selama satu tahun sudah 2 unit senilai 250 juta dmna keuntungan bersih disitu sebesar 70 juta. bagaimana perhitungan zakat harta nya? disamping itu saya mempunyai istri dan masih tinggal di rumah orang tua.. mohon bimbingannya dengan perhitungan zakat harta nya.. trims
maduri yakub
22 Agu 2011 [Permalink]
ass…zakat gaji pns apa termasuk wajib zakat..trims
ado
23 Agu 2011 [Permalink]
Aslm. Mau bertanya apabila kita punya tabungan anggaplah 100 jt,tetapi kita punya hutang cicilan rumah sebesar 200jt,bagaimana perhitungan zakatnya?apakah hutang bisa dipotong?atau ttp dianggap 2,5% dr 100jt?tk atas infonya.wslm
Yulian Purnama
24 Agu 2011 [Permalink]
#Jefri #Syani #ayoe #maduri yakub
Wa’alaikumussalam, zakat mal itu dihitung setiap tahun jika harta anda melebihi nishab, bukan perbulan. Zakat mal juga hanya dikenakan pada harta yang mengendap (tidak dipakai) selama 1 tahun, bukan yang dipakai untuk kebutuhan A, B dan C. Mohon dibaca kembali sampai paham.
ari
26 Agu 2011 [Permalink]
assalamu`alaikum…
Jika saya mempunyai Piutang kepada saudara yang besarnya sudah melebihi hishab dan nishabnya apakah saya wajib mengeluarkan zakat mal? karena sampai dengan saat ini saudara saya masih belum bisa mengembalikan hutang2nya. Mohon informasinya. Terima kasih.
Yulian Purnama
26 Agu 2011 [Permalink]
#ari
wa’alaikumussalam, terdapat khilaf diantara para ulama tentang zakat piutang. Yang rajih insya Allah, dirinci, jika saudara anda nampaknya mampu membayar sebelum anda jatuh tempo (haul), maka piutang tersebut dihitung dalam perhitungan zakat anda. Jika nampaknya belum ada tanda-tanda mampu membayar sebelum anda jatuh tempo, maka tidak dihitung. Wallahu’alam.
Bobby Satya
27 Agu 2011 [Permalink]
Assalamualaikum wr wb
Sy mau tnya bolehkah zakat mal saya berikan kepada masjid yg sedang membangun dan butuh bantuan dana ? Dan bolehkah zakat mal saya tsb saya bagikan kepada lbh dari 1 tempat ? Trims atas info nya. Wassalamualaikum>>
Ikhlas Putro W
30 Agu 2011 [Permalink]
Assalamu’allaikum wr wb…
Mohon penjelasannya tentang beberapa hal seputaran Zakat Mal, sbb :
1. Emas/perhiasan dikeluarkan zakatnya apakah setiap tahun atau sekali saja ? Nilai nominal yg digunakan apakah harga saat membeli atau harga saat dikeluarkan zakat ? Apakah emas yg bukan emas murni 24K juga wajib dikeluarkan zakatnya, bagaimana penghitungannya ?
2. Rumah/tanah/kendaraan dikeluarkan zakatnya apakah setiap tahun atau sekali saja ? Nilai nominal yg digunakan apakah harga saat membeli atau harga saat dikeluarkan zakat ? Apakah setiap rumah/kendaraan yg dimiliki wajib dikeluarkan zakatnya ? Bagaimana dgn rumah/kendaraan yg kita gunakan utk aktifitas pribadi sehari2 bukan utk disewakan/dibuat usaha, apakah wajib dikeluarkan zakatnya ? Bagaimana dg rumah yg ditempati oleh keluarga kita tp tidak disewa, apakah wajib dikeluarkan zakatnya ?
Terima kasih.
Wassalamu’allaikum wr wb..
Yulian Purnama
30 Agu 2011 [Permalink]
#ado
Yang dihitung adalah uang 100jt. Sehingga zakatnya 2,5% x 100jt
Yulian Purnama
30 Agu 2011 [Permalink]
#Riyadh
Seluruh tabungan dan keuntungan dari usaha anda ditotal lalu dikali 2,5 % itulah zakat anda yang harus dibayar.
Aris Munandar
11 Sep 2011 [Permalink]
#Raditya
Wa’alaikumussalam. Tidak ada kewajiban zakat untuk tanah kecuali tanah yang dibeli dengan tujuan investasi.
Yulian Purnama
16 Sep 2011 [Permalink]
#Bobby Satya
Wa’alaikumussalam, penerima zakat adalah 8 golongan yang disebut dalam ayat, dan Masjid bukan salah satunya. Boleh menyalurkan zakat kepada beberapa orang.
Yulian Purnama
21 Sep 2011 [Permalink]
#Ikhlas Putro W.
Wa’alaikumussalam, silakan mempelajari artikel2 berikut:
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/syarat-syarat-zakat.html
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/panduan-zakat-emas-perak-dan-mata-uang.html
Tirta
03 Okt 2011 [Permalink]
Assalamualaikum pak, saya seorang guru. ya.. Alhamdulillah gaji saya mencapai 1.200.000,- an, namun terkadang pengeluaran saya lebih besar dari pada pemasukkan. Bagaimana perhitungan Zakat mall saya agar rizki yang dititipkan Allah kepada saya halal. Terimak kasih sebelumnya
Muhammad Abduh Tuasikal
04 Okt 2011 [Permalink]
@ Tirta
Wa’alaikumus salam
Saudara tidak wajib zakat karena zakat dikeluarkan dari kelebihan kebutuhan pokok.
yenny
31 Okt 2011 [Permalink]
Assalamualaikum…
jika punya usaha yang tidak pernah ada laporan keuangan, sehingga tidak diketahui nilai barang dagangan, hutang serta laba pertahun. bagaimana cara penghitungan zakat mallnya? terima kasih banyak.
Muhammad Abduh Tuasikal
01 Nov 2011 [Permalink]
@ Yenny
Wa’alaikumus salam wa rahmatullah wa barakatuh.
Silakan baca perhitungan zakat perdagangan di sini: http://rumaysho.com/hukum-islam/zakat/3304-perhitungan-zakat-barang-dagangan.html
wiz
12 Des 2011 [Permalink]
trima kasih atas penjelasannya, seharusnya zakat mal dibayarkan per tahun atau perbulan ?
Yulian Purnama
13 Des 2011 [Permalink]
#wiz
Zakat mal dibayarkan pertahun dan bila melebihi hisab
irwan nur
15 Des 2011 [Permalink]
assalamu alaikum warohmatullahi wabarakatu,
saya mau bertanya,
bolehkah zakat harta saya lakukan/salurkan dengan cara memberikan makan anak panti asuhan/yatim sebesar kawajiban zakat saya yang telah saya hitung
( nisab dan haul nya telah ok ).trimaksih atas jawabannya.
aditia
30 Des 2011 [Permalink]
ass…numpang tanya ne, gmana law pnghasilan uang bisnis atau uang sewa barang yg sudah mencapai senisob , pakah zakatnya hrus nunggu haul?
Yulian Purnama
05 Jan 2012 [Permalink]
#aditia
Iya. Jika selama 1 tahun jumlahnya tidak berkurang dari nishab maka wajib zakat
juju
31 Jan 2012 [Permalink]
maaf saya kopi tulsannya..saya mmau baca…kalo di warnet bacanya…entar…bayar nya makin mahl.
Yulian Purnama
12 Feb 2012 [Permalink]
#irwan nur
wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh, boleh disalurkan kepada anak yatim yang miskin
Danu
16 Feb 2012 [Permalink]
assalamualaikum,izikn saya untk menyimak halam ini