Syarat Wajib dan Cara Mengeluarkan Zakat Mal

Kategori: Fiqh dan Muamalah, Tazkiyatun Nufus

151 Komentar // 26 September 2008

Berbagai pertanyaan masuk ke meja redaksi muslim.or.id, berkaitan dengan zakat mal. Untuk melengkapi dan menyempurnakan pemahaman tentang zakat tersebut, maka berikut ini kami ringkas satu tulisan ustadz Kholid Syamhudi dari majalah As Sunnah edisi 06 tahun VII/2003M.

Syarat seseorang wajib mengeluarkan zakat adalah sebagai berikut:

  1. Islam
  2. Merdeka
  3. Berakal dan baligh
  4. Memiliki nishab

Makna nishab di sini adalah ukuran atau batas terendah yang telah ditetapkan oleh syar’i (agama) untuk menjadi pedoman menentukan kewajiban mengeluarkan zakat bagi yang memilikinya, jika telah sampai ukuran tersebut. Orang yang memiliki harta dan telah mencapai nishab atau lebih, diwajibkan mengeluarkan zakat dengan dasar firman Allah,

“Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ‘Yang lebih dari keperluan.’ Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (Qs. Al Baqarah: 219)

Makna al afwu (dalam ayat tersebut-red), adalah harta yang telah melebihi kebutuhan. Oleh karena itu, Islam menetapkan nishab sebagai ukuran kekayaan seseorang.

Syarat-syarat nishab adalah sebagai berikut:

1. Harta tersebut di luar kebutuhan yang harus dipenuhi seseorang, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, dan alat yang dipergunakan untuk mata pencaharian.

2. Harta yang akan dizakati telah berjalan selama satu tahun (haul) terhitung dari hari kepemilikan nishab dengan dalil hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Tidak ada zakat atas harta, kecuali yang telah melampaui satu haul (satu tahun).” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dihasankan oleh Syaikh al AlBani)

Dikecualikan dari hal ini, yaitu zakat pertanian dan buah-buahan. Karena zakat pertanian dan buah-buahan diambil ketika panen. Demikian juga zakat harta karun (rikaz) yang diambil ketika menemukannya.

Misalnya, jika seorang muslim memiliki 35 ekor kambing, maka ia tidak diwajibkan zakat karena nishab bagi kambing itu 40 ekor. Kemudian jika kambing-kambing tersebut berkembang biak sehingga mencapai 40 ekor, maka kita mulai menghitung satu tahun setelah sempurna nishab tersebut.

Nishab, Ukuran dan Cara Mengeluarkan Zakatnya

1. Nishab emas

Nishab emas sebanyak 20 dinar. Dinar yang dimaksud adalah dinar Islam.
1 dinar = 4,25 gr emas
Jadi, 20 dinar = 85gr emas murni.

Dalil nishab ini adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Tidak ada kewajiban atas kamu sesuatupun – yaitu dalam emas – sampai memiliki 20 dinar. Jika telah memiliki 20 dinar dan telah berlalu satu haul, maka terdapat padanya zakat ½ dinar. Selebihnya dihitung sesuai dengan hal itu, dan tidak ada zakat pada harta, kecuali setelah satu haul.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi)

Dari nishab tersebut, diambil 2,5% atau 1/40. Dan jika lebih dari nishab dan belum sampai pada ukuran kelipatannya, maka diambil dan diikutkan dengan nishab awal. Demikian menurut pendapat yang paling kuat.

Contoh:
Seseorang memiliki 87 gr emas yang disimpan. Maka, jika telah sampai haulnya, wajib atasnya untuk mengeluarkan zakatnya, yaitu 1/40 x 87gr = 2,175 gr atau uang seharga tersebut.

2. Nishab perak

Nishab perak adalah 200 dirham. Setara dengan 595 gr, sebagaimana hitungan Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin dalam Syarhul Mumti’ 6/104 dan diambil darinya 2,5% dengan perhitungan sama dengan emas.

3. Nishab binatang ternak

Syarat wajib zakat binatang ternak sama dengan di atas, ditambah satu syarat lagi, yaitu binatanngya lebih sering digembalakan di padang rumput yang mubah daripada dicarikan makanan.

“Dan dalam zakat kambing yang digembalakan di luar, kalau sampai 40 ekor sampai 120 ekor…” (HR. Bukhari)

Sedangkan ukuran nishab dan yang dikeluarkan zakatnya adalah sebagai berikut:

a. Onta
Nishab onta adalah 5 ekor.
Dengan pertimbangan di negara kita tidak ada yang memiliki ternak onta, maka nishab onta tidak kami jabarkan secara rinci -red.

b. Sapi
Nishab sapi adalah 30 ekor. Apabila kurang dari 30 ekor, maka tidak ada zakatnya.

Cara perhitungannya adalah sebagai berikut:

Jumlah Sapi

Jumlah yang dikeluarkan

30-39 ekor

1 ekor tabi’ atau tabi’ah

40-59 ekor

1 ekor musinah

60 ekor

2 ekor tabi’ atau 2 ekor tabi’ah

70 ekor

1 ekor tabi dan 1 ekor musinnah

80 ekor

2 ekor musinnah

90 ekor

3 ekor tabi’

100 ekor

2 ekor tabi’ dan 1 ekor musinnah

Keterangan:

  1. Tabi’ dan tabi’ah adalah sapi jantan dan betina yang berusia setahun.
  2. Musinnah adalah sapi betina yang berusia 2 tahun.
  3. Setiap 30 ekor sapi, zakatnya adalah 1 ekor tabi’ dan setiap 40 ekor sapi, zakatnya adalah 1 ekor musinnah.

c. Kambing

Nishab kambing adalah 40 ekor. Perhitungannya adalah sebagai berikut:

Jumlah Kambing

Jumlah yang dikeluarkan

40 ekor

1 ekor kambing

120 ekor

2 ekor kambing

201 – 300 ekor

3 ekor kambing

> 300 ekor

setiap 100, 1 ekor kambing

4. Nishab hasil pertanian

Zakat hasil pertanian dan buah-buahan disyari’atkan dalam Islam dengan dasar firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, “Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (Qs. Al-An’am: 141)

Adapun nishabnya ialah 5 wasaq, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Zakat itu tidak ada yang kurang dari 5 wasaq.” (Muttafaqun ‘alaihi)

Satu wasaq setara dengan 60 sha’ (menurut kesepakatan ulama, silakan lihat penjelasan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 3/364). Sedangkan 1 sha’ setara dengan 2,175 kg atau 3 kg. Demikian menurut takaaran Lajnah Daimah li Al Fatwa wa Al Buhuts Al Islamiyah (Komite Tetap Fatwa dan Penelitian Islam Saudi Arabia). Berdasarkan fatwa dan ketentuan resmi yang berlaku di Saudi Arabia, maka nishab zakat hasil pertanian adalah 300 sha’ x 3 kg = 900 kg. Adapun ukuran yang dikeluarkan, bila pertanian itu didapatkan dengan cara pengairan (atau menggunakan alat penyiram tanaman), maka zakatnya sebanyak 1/20 (5%). Dan jika pertanian itu diairi dengan hujan (tadah hujan), maka zakatnya sebanyak 1/10 (10%). Ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Pada yang disirami oleh sungai dan hujan, maka sepersepuluh (1/10); dan yang disirami dengan pengairan (irigasi), maka seperduapuluh (1/20).” (HR. Muslim 2/673)

Misalnya: Seorang petani berhasil menuai hasil panennya sebanyak 1000 kg. Maka ukuran zakat yang dikeluarkan bila dengan pengairan (alat siram tanaman) adalah 1000 x 1/20 = 50 kg. Bila tadah hujan, sebanyak 1000 x 1/10 = 100 kg

5. Nishab barang dagangan

Pensyariatan zakat barang dagangan masih diperselisihkan para ulama. Menurut pendapat yang mewajibkan zakat perdagangan, nishab dan ukuran zakatnya sama dengan nishab dan ukuran zakat emas.

Adapun syarat-syarat mengeluarkan zakat perdagangan sama dengan syarat-syarat yang ada pada zakat yang lain, dan ditambah dengan 3 syarat lainnya:

1) Memilikinya dengan tidak dipaksa, seperti dengan membeli, menerima hadiah, dan yang sejenisnya.
2) Memilikinya dengan niat untuk perdagangan.
3) Nilainya telah sampai nishab.

Seorang pedagang harus menghitung jumlah nilai barang dagangan dengan harga asli (beli), lalu digabungkan dengan keuntungan bersih setelah dipotong hutang.

Misalnya: Seorang pedagang menjumlah barang dagangannya pada akhir tahun dengan jumlah total sebesar Rp. 200.000.000 dan laba bersih sebesar Rp. 50.000.000. Sementara itu, ia memiliki hutang sebanyak Rp. 100.000.000. Maka perhitungannya sebagai berikut:

Modal – Hutang:

Rp. 200.000.000 – Rp. 100.000.000 = Rp. 100.000.000

Jadi jumlah harta zakat adalah:

Rp. 100.000.000 + Rp. 50.000.000 = Rp. 150.000.000

Zakat yang harus dibayarkan:

Rp. 150.000.000 x 2,5 % = Rp. 3.750.000

6. Nishab harta karun

Harta karun yang ditemukan, wajib dizakati secara langsung tanpa mensyaratkan nishab dan haul, berdasarkan keumuman sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Dalam harta temuan terdapat seperlima (1/5) zakatnya.” (HR. Muttafaqun alaihi)

Cara Menghitung Nishab

Dalam menghitung nishab terjadi perbedaan pendapat. Yaitu pada masalah, apakah yang dilihat nishab selama setahun ataukah hanya dilihat pada awal dan akhir tahun saja?

Imam Nawawi berkata, “Menurut mazhab kami (Syafi’i), mazhab Malik, Ahmad, dan jumhur, adalah disyaratkan pada harta yang wajib dikeluarkan zakatnya – dan (dalam mengeluarkan zakatnya) berpedoman pada hitungan haul, seperti: emas, perak, dan binatang ternak- keberadaan nishab pada semua haul (selama setahun). Sehingga, kalau nishab tersebut berkurang pada satu ketika dari haul, maka terputuslah hitungan haul. Dan kalau sempurna lagi setelah itu, maka dimulai perhitungannya lagi, ketika sempurna nishab tersebut.” (Dinukil dari Sayyid Sabiq dari ucapannya dalam Fiqh as-Sunnah 1/468). Inilah pendapat yang rajih (paling kuat -ed) insya Allah. Misalnya nishab tercapai pada bulan Muharram 1423 H, lalu bulan Rajab pada tahun itu ternyata hartanya berkurang dari nishabnya. Maka terhapuslah perhitungan nishabnya. Kemudian pada bulan Ramadhan (pada tahun itu juga) hartanya bertambah hingga mencapai nishab, maka dimulai lagi perhitungan pertama dari bulan Ramadhan tersebut. Demikian seterusnya sampai mencapai satu tahun sempurna, lalu dikeluarkannya zakatnya. Demikian tulisan singkat ini, mudah-mudahan bermanfaat.

***

Diringkas dari tulisan: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Dipublikasikan ulang oleh www.muslim.or.id

151 Komentar

  1. Aris Munandar
    20 Oct 2010 [Permalink]

    #bambang
    Saya tidak tahu secara pasti apakah dinar tersebut telah sesuai dengan dinar di zaman nabi ataukah tidak.

  2. beti kartika
    20 Oct 2010 [Permalink]

    Saya nyewa sebuah kios,dikios itu sy jualan baju,sendal dsb(fasion)isi toko sya itu bernilai lebih kurang 18jt..unk bln2 biasa untung kotor sy dpt kira2 5jtan,klo lebaran bs sampe 20jtan..tp itu semua blm dipotong gaji karyawan,mkn sy,& byr cicilan bang..apakah sya sudah wajib byar zakat?atau apa yg harus sy keluarkan…sy sangat takut makan harta yg bkan hak saya…..sy sgt butuh bantuan nya..trimks

  3. marol
    24 Oct 2010 [Permalink]

    mau tanya Pak saya pinjam uang 50 juta dengan teman saya. ? untuk zakat berapa uang yang harus saya keluarkan !!

  4. Aris Munandar
    24 Oct 2010 [Permalink]

    #tommy
    Wa’alaikumussalam. Zakat dagang itu tidak dihitung dari laba bersih tapi dihitung dari stok barang yang ada saat genap satu tahun ditambah dengan uang cash yang ada lalu dikurangi hutang.

  5. Abduh Tuasikal
    28 Oct 2010 [Permalink]

    @ Marol
    Kalau memang uang tsbb mampu dikembalikan pd saudara Anda, mk saudara Anda tsb yg akan tunaikan zakatnya. Keluarkan sebesar 2,5% dr 50 juta.

  6. Abduh Tuasikal
    30 Oct 2010 [Permalink]

    @ Beti
    Silakan dilihat sj, di akhir tahun (ambillah setiap Ramadhan), uang Anda masih tersisa 20 jt, mk Anda sudah wajib zakat krn berarti Anda itu kaya dan mampu. Kalikan 2,5% untk besar zakat tsb. Wallahu a’lam.

  7. yoga sampurno
    13 Dec 2010 [Permalink]

    Ass, saya mau tanya ttg zakat mal. Berarti untuk zakat mal dikeluarkan tiap tahun ya? contoh saya punya saham dan cash dengan total 100 jt selama setahun. Berarti zakat mal saya 2.5 jt. Tahun depan saham dan cash saya bertambah menjadi menjadi 200 jt (dari kenaikan harga saham dan penghasilan lain). Apakah perhitungannya hanya 100 jt saja karena 100 jt yg awal sudah dibayar zakatnya atau total 200 jt x 2.5% = 5 jt yg harus di bayar tahun depan?
    Jzk.
    Wass.

  8. yossi lesmana
    22 Dec 2010 [Permalink]

    Bapak, saya adalah pegawai swasta. punya penghasilan kotor sebanyak 85jt setiap tahun. disamping itu di bank saya memiliki kredit 2.5jta perbulan jadi total sampai tahun depan utang saya senilai 30jta.
    kedua, harta yang tidak berproduksi termasuk rumah (yang saya tempati), mobil, motor, dan seluruh barang-barang (bukan barang produksi) yang saya punyai senilai 250jt.

    Selain itu saya juga punya asset tanah yang belum berproduksi senilai (kurang lebih) 75jt.

    tolong saya pak untuk menghitung zakat profesi dan zakat mall saya tahun ini? dan mohon penjelasannya bagaimana prinsip hitungnya sehingga saya bisa menghitung sendiri tahun depan? terima kasih

  9. Abduh Tuasikal
    23 Dec 2010 [Permalink]

    @ Yossi
    1. Jika masih di atas nishob kira2 di atas 20 jt, mk ada zakat namun ini jika harta di atas nishob tsb sdh berada di atas setahun.
    2. Untuk2 harta yg tdk berkembang spt rumah, tanah, mobil, mk tdk ada zakatnya. Lihat bahasan di sini: http://rumaysho.com/hukum-islam/zakat/3292-adakah-zakat-pada-tanah-a-bangunan.html
    3. Kalau memang sdh di atas nishob, maka hitung seluruh harta yg ada, baik yg ada di tabungan atau di tangan, dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% di akhir tahun.
    Semoga Allah selalu memberkahi rizki antum.

  10. Abduh Tuasikal
    23 Dec 2010 [Permalink]

    @ Yoga
    Wa’alaikumus salam.
    Hitung 2,5% dari harta saudara di akhir tahun (bukan di awal tahun).

  11. harussani
    31 Dec 2010 [Permalink]

    Assalamualaikum,saya ingin bertanya, bolehkah saya memberi zakat kepada adik-adik kandung saya yang susah? satu lagi saya ingin bertanya. megeluarkan zakat selpas membayar hutang atau pun sebelum membayar hutang?? sekian..

  12. ummu aisyah
    03 Jan 2011 [Permalink]

    afwan ustadz,bagaimana zakal mal pada sawah bukan milik pribadi(sawah sewa)apakah sama dengan sawah milik pribadi?
    –cara menghitung zakat mal sawah,dari hasil panen atau di kurangi biaya perawatan,beli pupuk,benih,dan sebagainya?
    jazakumullahu khayran

  13. HAMBA ALLAH
    08 Jan 2011 [Permalink]

    ASSALAMU ALAIKUM,
    MAAF USTAD, APAKAH SEMUA HARUS ADA NISHAB, PADAHAL KALAU MENUNGGU NISHABNYA KADANG- KADANG ORANG AKAN LALAI, PASTI HARTANY JANGAN SAMPAI KE NISHABNY. MENURUT SAYA ASALKN ORANG TERSEBUT SUDAH TERPENUHI KEHIDUPANNYA SUDAH ADA KEWAJIBAN UNTUK MENGELUARKAN ZAKAT, KALAU MENUNGGU NISHAB, ORANG NGGAK AKAN SEGERA MENGELUARKAN ZAKAT

  14. Abduh Tuasikal
    12 Jan 2011 [Permalink]

    @ Hamba Allah
    Wa’alaikumus salam.
    Aturan islam adl demikian, harus sampai nishob. Ini menandakan bahwa islam adl agama yg beri kemudahan, tdk terlalu memaksakan kecuali jk memang sudah benar2 mampu.

  15. suparyun
    14 Jan 2011 [Permalink]

    zakat berdasarkan nisob tsb,penyerahan/pembayar
    annya harus pd satu Pengumpul zakat,atau boleh
    beberapa Pengumpul zakat di tempat yg berbeda?
    terimakasih.
    suparyun

  16. Aris Munandar
    26 Jan 2011 [Permalink]

    #suparyun
    Boleh disalurkan melalui beberapa panitia zakat

  17. Agus P
    28 Jan 2011 [Permalink]

    ASSALAMU ALAIKUM
    pak ustad, kalo uang gaji atau upah, zakat malnya bagaimana?
    trims.
    Wass Wr Wb

  18. Muhammad Nur Ichwan
    03 Feb 2011 [Permalink]

    @agus p
    wa’alaikumussalam
    jawaban atas pertanyaan bapak bisa dilihat disini

  19. Muhammad Nur Ichwan
    03 Feb 2011 [Permalink]

    @ummu aisyah
    1. ketentuan nishab zakat sawah yang disewakan sama dengan sawah milik pribadi, dan zakat tersebut dibebankan kepada penyewa bukan pemilik sawah menurut pendapat yang rajih.
    2. untuk perhitungan zakat, berdasarkan pendapat yg rajih, maka keseluruhan hasil panen dikurangi dulu dgn biaya pengelolaan sawah seperti biaya benih, pupuk, pembajakan, dan yang semisal, baru sisanya itulah yang dizakati.

    wallahu ta’ala a’lam bish shawab.

  20. hamba kurang ilmu
    04 Feb 2011 [Permalink]

    Telah jelas bagi kami tentang ketentuan zakat thd gaji. Akan tetapi di tempat kami, ada aturan dari pemerintah daerah utk mrmotong langsung 2,5% dr setiap gaji pegawai tiap bulannya utk disetorkan kepada BAZIS sebagai zakat si pegawai, bagaimana hukumnya ?
    syukran

  21. Yulian Purnama
    09 Feb 2011 [Permalink]

    #hamba kurang ilmu
    Dari sisi pemerintah, hal tersebut termasuk mengambil harta dengan cara batil.
    Dari sisi anda, anda niatkan saja dengan niat sedekah, bukan zakat.

  22. Aris Munandar
    10 Feb 2011 [Permalink]

    #harussani
    Wa’alaikumussalam. Boleh memberikan zakat kepada adik yang miskin.

  23. yulsatria
    13 Feb 2011 [Permalink]

    ASLMKM.WW.APAKAH ZAKAT EMAS HRUS DIBAYAR TIAP TAHUN PAK USTADS

  24. Yulian Purnama
    16 Feb 2011 [Permalink]

    #yulsatria
    Iya.

  25. Tulus
    27 Feb 2011 [Permalink]

    Gaji sya per bulan 750rb+sdkt tmbhn dr kntor,tpi sking hmatnya sya bsa menabung hgga 27jt d thn k-3 sjak pertma gjian,apkah sya sdah kna zkat mal,sdngkn bln dpan InsyaAllah tbungn mau sy pkai untk klhrn byi+byar kntrkan,syukrn

  26. Yulian Purnama
    05 Mar 2011 [Permalink]

    #Tulus
    27 juta belum mencapai nishab. Apalagi uang tersebut terpakai. Karena syarat zakat adalah mencapai nishab dan sudah tersimpan selama 1 tahun.

  27. yona sufrita bt M yusuf
    16 Mar 2011 [Permalink]

    kalo emasnya campur2, ada emas murni, emas putih, emas 10 ddl, gimana???

  28. Abduh Tuasikal
    17 Mar 2011 [Permalink]

    @ Yona
    Dlm bahasa Arab atau ‘urf Arab, yang namanya emas adl yg warna spt kita tahu. Itulah yg dikenai zakat.

  29. ummu mubarak
    18 Mar 2011 [Permalink]

    ustadz,orang tua ana tanya,1) bgmn klo kita punya beberapa rumah walet yg masih belum dipanen, apakah tanahnya dan gedungnya/rumahnya juga kena zakat, atau nanti kalo sudah panen baru wajib zakat?,2) demikian pula orang yg punya beberapa lahan sawit, apakah tanahnya kena zakat juga?.3)bgmn dg piutang apakah jg kena zakat? jazakumullahukhairan.

  30. sofia
    27 Mar 2011 [Permalink]

    hamba Allah
    Assalamu’alaikum Wr.Wb
    Bagaimanakah perhitungan zakat mal kalu hewan ternaknya Ayam??????????

  31. Abduh Tuasikal
    28 Mar 2011 [Permalink]

    @ Sofia
    Cara menghitungnya adalah dari hasil usaha, bukan dari jumlah ternaknya. Lihat cara perhitungan zakat perdagangan di sini: http://rumaysho.com/hukum-islam/zakat/3304-perhitungan-zakat-barang-dagangan.html

  32. mira
    30 Mar 2011 [Permalink]

    Assalamualaikum. Pa ustadz, dimana saya bisa dapatkan cara perhitungan zakat penghasilan. Dan apakah sebaiknya dikeluarkan tiap bulan supaya tidak lalai.Misalnya gaji saya 3.000.000 dan kadang ada honor lainnya

  33. aam
    31 Mar 2011 [Permalink]

    kalau ingin memberi zakat mal/profesi untuk satu fakir miskin atau boleh dipecah-pecah ke beberapa fakir?

  34. Abduh Tuasikal
    31 Mar 2011 [Permalink]

    @ Aam
    Boleh dipecah-pecah juga ke beberapa fakir miskin.

  35. rifa'i arayanto
    31 Mar 2011 [Permalink]

    assalamu’laikum, barakullahufika. ustadz saya pernah menyimpan uang hasil dari mengumpulkan uang2 yang saya temukan di jalan, saya bingung harus mengembalikannya ke spa, tapi keemudian uang hasil pengumpulan tsb hilang, bagaimanakah cara menggantinya? apakah boleh saya sedekahkan sejumlah uang tersebut sbg gantinya? saya tnggu jawabannya, syukran jazzak Allah khair.

  36. Fahrul
    01 Apr 2011 [Permalink]

    aam says:
    31 March 2011 at 2:20 pm

    kalau ingin memberi zakat mal/profesi untuk satu fakir miskin atau boleh dipecah-pecah ke beberapa fakir?

    Aam: anda menulis zakat profesi dalam pertanyaan anda,bila yang dimaksud adalah zakat profesi modern nishabnya zakat pertanian dan tarifnya 2.5 % yang dimkemukana Yusuf Qardhawi maka ini tak ada dalilnya sehingga anda tak perlu mengeluarkan zakat ini. Tapi bila Nishabnya mencapai 70 gram emas(untuk kehati2an dari berbagai pendapt ttg berat zakt emas ini
    ),haulnya 1 tahun dan tarifnya 2.5% untuk zakatnya maka ini yng wajib dikeluarkam

  37. abdul
    05 Apr 2011 [Permalink]

    Assalamualaikum,
    mungkin saya kurang paham tetang ZAkat,
    begini : kalau kita kerja di Instansi pemerintah, apakah mesti harus sampai 1 tahun kerja baru kasih zakat?
    gaji kita misal y, 1,5 juta kemudian dapat bonus 500.000,dan uang lainnya..bagaimana cara pembagian y,,
    apakah kita harus menambah Gaji pokok kita dengan uang bonus dan uang lain2 tersebut?
    Dan bagaimana kalau Zakat itu langsung kita kasih untuk kepentingan AGama, sperti memberikan kepada org fakir miskin dan anak yatim,. n saya kira itu aja dlu,,Jujur saya kurang paham tentang Zakat??
    terimakasih…
    Wassalammualaikum,,

  38. Yulian Purnama
    10 Apr 2011 [Permalink]

    #abdul #mira
    - Islam tidak pernah menuntut dikeluarkannya zakat penghasilan, yang ada adalah zakat maal
    - zakat itu tidak ada kaitan langsung dengan gaji dan pekerjaan anda. Walau anda tidak bekerja atau anda bekerja dan anda memiliki harta yang tersimpan selama 1 tahun serta jumlahnya mencapai nishab, maka wajib dizakatkan.
    - zakat boleh diserahkan langsung kepada 8 golongan penerima zakat

  39. Aris Munandar
    13 Apr 2011 [Permalink]

    #ummu mubarak
    - Tidak ada zakat untuk tanah dan gedung yang dipakai, bukan untuk diperjualbelikan.
    - Zakat walet adalah zakat perdagangan karena pemeliharaan walet itu tujuannya adalah untuk diperjualbelikan.

    demikian pula orang yg punya beberapa lahan sawit, apakah tanahnya kena zakat juga?

    Zakatnya adalah zakat perdagangan.

    bgmn dg piutang apakah jg kena zakat? jazakumullahukhairan.

    Ya, ada zakatnya setiap tahunnya jika uang tersebut dihutang oleh orang yang mampu melunasinya.

    #rifa’i Ariyanto
    Anda wajib menggantinya lalu menyedekahkan uang tersebut untuk masing-masing pemilik uang

  40. andi
    30 Apr 2011 [Permalink]

    Bagai cara nya memebayar zakat,sya karyawan pabrik,gajian saya tiap bulan 1.700rb dan bisa mncapai 4jt lbih sampingan nya,jd gmn cara bayar nya atau membayar tiap bulan atau menunggu setahun,kalo tiap bulan nya brp ya dg uang smpingan nya?

  41. anjar maniez
    08 May 2011 [Permalink]

    assalamualaikum,,
    saya mau tanya,, saya tdk begitu paham dng zakat maal
    apakah jika memiliki sepeda motor, peralatan rumah tangga lainnya, wajib dikeluarkan zakatnya??
    terimakasih
    wassalam

  42. Muhammad Nur Ichwan
    13 May 2011 [Permalink]

    @Anjar
    Wa’alaikumussalam
    Barang-barang tersebut bukanlah objek zakat sehingga tidak wajib dizakati. Wallahu a’lam.

  43. jok pesona
    21 May 2011 [Permalink]

    assalamualaikum… saya seorang pedagang dan jasa service jok sofa, dan alhamdulillah saya dapat proyek yang nilainya puluhan juta rupiah… apakah saya wajib mengeluarkan zakatnya ? terima kasih sebelumnya…

  44. Yulian Purnama
    25 May 2011 [Permalink]

    #andi
    Zakat tidak dihitung perbulan namun pertahun, jika tabungan anda dari gaji, sampingan atau yang lain, yang tidak terpakai (mengendap) selama 1 tahun, itulah yang dikenai zakat 2,5%.

    #jok pesona
    Jika hasil proyek itu satu tahun kemudian jumlahnya tidak berkurang dari nishab maka baru dikenai zakat.

  45. Aryasaga
    25 May 2011 [Permalink]

    Assalumu alaikum..Pak Ustadz
    1. Seorang kontraktor yg mempunyai CV memperoleh proyek perbaikan dan penbangunan gedung senilai 600jt yg akan dikerjakan selama 6 bulan, kemudian dia mndpt keuntugan sebesar 150jt, modal awal utk proyk tsb 100jt, bagaimana perhitngan zakat atau sedekahnya?.
    2. Kontraktor tsb pada tahun-tahun sebelumnya pernah mengeluarkan dengan niat zakat maal dgn perhitungan 2.5 % x laba, baik laba yang mencapai nishab maupun tdk mencapai nishab.
    apakah hukumnya keadaan tsbt.

  46. setiawan
    26 May 2011 [Permalink]

    assalamualaikum,,,,saya bingung dengan perhitungan zakat tabungan. apakah 2.5% itu dihitung dari saldo akhir tiap tahun? ataukah dari saldo yg sudah mengendap lebih dari 1 tahun?

    misalnya begini,
    1 januari 2009, saya buka tabungan dengan saldo 100jt
    kemudian tiap bulan saya menabung lagi 10jt, sehingga pada tanggal 1 januari 2010, total saldo saya sudah 220jt.

    nah, berapakah zakat saya? (2.5% x 100jt) atau (2.5% x 220jt)?

  47. ihwan
    27 May 2011 [Permalink]

    mau tanya kl hasil panen sudah satu nisob.tp untk kehidupan shari2 stlah panen cuma pas2an dan masih pny hutang, wajib zakat ngk ustad mksih.

  48. Muh. Abduh Tuasikal
    29 May 2011 [Permalink]

    @ Aryasaga
    Wa’alaikumus salam.
    Harta zakat dikeluarkan jika harta tersebut jd kepemilikan penuh atau pribadi. Kami perlu tahu apakah yg dimaksudkan kontraktor di sini adalah perusahaanya atau perorangan?

  49. Muh. Abduh Tuasikal
    29 May 2011 [Permalink]

    @ Setiawan

    Wa’alaikumus salam. Dihitung 2,5% dari saldo akhir tiap tahun.

  50. Abdullah Faisal
    30 May 2011 [Permalink]

    Assalamu ‘Alaikum.
    Pertanyaan saya, bagaimana cara menghitung zakat mal dari sebuah villa yang disewakan harian ataupun mingguan?

Tinggalkan Komentar

Kembali ke Atas