Berbagai pertanyaan masuk ke meja redaksi muslim.or.id, berkaitan dengan zakat mal. Untuk melengkapi dan menyempurnakan pemahaman tentang zakat tersebut, maka berikut ini kami ringkas satu tulisan ustadz Kholid Syamhudi dari majalah As Sunnah edisi 06 tahun VII/2003M.
Syarat seseorang wajib mengeluarkan zakat adalah sebagai berikut:
- Islam
- Merdeka
- Berakal dan baligh
- Memiliki nishab
Makna nishab di sini adalah ukuran atau batas terendah yang telah ditetapkan oleh syar’i (agama) untuk menjadi pedoman menentukan kewajiban mengeluarkan zakat bagi yang memilikinya, jika telah sampai ukuran tersebut. Orang yang memiliki harta dan telah mencapai nishab atau lebih, diwajibkan mengeluarkan zakat dengan dasar firman Allah,
“Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ‘Yang lebih dari keperluan.’ Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (Qs. Al Baqarah: 219)
Makna al afwu (dalam ayat tersebut-red), adalah harta yang telah melebihi kebutuhan. Oleh karena itu, Islam menetapkan nishab sebagai ukuran kekayaan seseorang.
Syarat-syarat nishab adalah sebagai berikut:
1. Harta tersebut di luar kebutuhan yang harus dipenuhi seseorang, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, dan alat yang dipergunakan untuk mata pencaharian.
2. Harta yang akan dizakati telah berjalan selama satu tahun (haul) terhitung dari hari kepemilikan nishab dengan dalil hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Tidak ada zakat atas harta, kecuali yang telah melampaui satu haul (satu tahun).” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dihasankan oleh Syaikh al AlBani)
Dikecualikan dari hal ini, yaitu zakat pertanian dan buah-buahan. Karena zakat pertanian dan buah-buahan diambil ketika panen. Demikian juga zakat harta karun (rikaz) yang diambil ketika menemukannya.
Misalnya, jika seorang muslim memiliki 35 ekor kambing, maka ia tidak diwajibkan zakat karena nishab bagi kambing itu 40 ekor. Kemudian jika kambing-kambing tersebut berkembang biak sehingga mencapai 40 ekor, maka kita mulai menghitung satu tahun setelah sempurna nishab tersebut.
Nishab, Ukuran dan Cara Mengeluarkan Zakatnya
1. Nishab emas
Nishab emas sebanyak 20 dinar. Dinar yang dimaksud adalah dinar Islam.
1 dinar = 4,25 gr emas
Jadi, 20 dinar = 85gr emas murni.
Dalil nishab ini adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Tidak ada kewajiban atas kamu sesuatupun – yaitu dalam emas – sampai memiliki 20 dinar. Jika telah memiliki 20 dinar dan telah berlalu satu haul, maka terdapat padanya zakat ½ dinar. Selebihnya dihitung sesuai dengan hal itu, dan tidak ada zakat pada harta, kecuali setelah satu haul.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi)
Dari nishab tersebut, diambil 2,5% atau 1/40. Dan jika lebih dari nishab dan belum sampai pada ukuran kelipatannya, maka diambil dan diikutkan dengan nishab awal. Demikian menurut pendapat yang paling kuat.
Contoh:
Seseorang memiliki 87 gr emas yang disimpan. Maka, jika telah sampai haulnya, wajib atasnya untuk mengeluarkan zakatnya, yaitu 1/40 x 87gr = 2,175 gr atau uang seharga tersebut.
2. Nishab perak
Nishab perak adalah 200 dirham. Setara dengan 595 gr, sebagaimana hitungan Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin dalam Syarhul Mumti’ 6/104 dan diambil darinya 2,5% dengan perhitungan sama dengan emas.
3. Nishab binatang ternak
Syarat wajib zakat binatang ternak sama dengan di atas, ditambah satu syarat lagi, yaitu binatanngya lebih sering digembalakan di padang rumput yang mubah daripada dicarikan makanan.
“Dan dalam zakat kambing yang digembalakan di luar, kalau sampai 40 ekor sampai 120 ekor…” (HR. Bukhari)
Sedangkan ukuran nishab dan yang dikeluarkan zakatnya adalah sebagai berikut:
a. Onta
Nishab onta adalah 5 ekor.
Dengan pertimbangan di negara kita tidak ada yang memiliki ternak onta, maka nishab onta tidak kami jabarkan secara rinci -red.
b. Sapi
Nishab sapi adalah 30 ekor. Apabila kurang dari 30 ekor, maka tidak ada zakatnya.
Cara perhitungannya adalah sebagai berikut:
|
Jumlah Sapi
|
Jumlah yang dikeluarkan
|
|
30-39 ekor
|
1 ekor tabi’ atau tabi’ah
|
|
40-59 ekor
|
1 ekor musinah
|
|
60 ekor
|
2 ekor tabi’ atau 2 ekor tabi’ah
|
|
70 ekor
|
1 ekor tabi dan 1 ekor musinnah
|
|
80 ekor
|
2 ekor musinnah
|
|
90 ekor
|
3 ekor tabi’
|
|
100 ekor
|
2 ekor tabi’ dan 1 ekor musinnah
|
Keterangan:
- Tabi’ dan tabi’ah adalah sapi jantan dan betina yang berusia setahun.
- Musinnah adalah sapi betina yang berusia 2 tahun.
- Setiap 30 ekor sapi, zakatnya adalah 1 ekor tabi’ dan setiap 40 ekor sapi, zakatnya adalah 1 ekor musinnah.
c. Kambing
Nishab kambing adalah 40 ekor. Perhitungannya adalah sebagai berikut:
|
Jumlah Kambing
|
Jumlah yang dikeluarkan
|
|
40 ekor
|
1 ekor kambing
|
|
120 ekor
|
2 ekor kambing
|
|
201 – 300 ekor
|
3 ekor kambing
|
|
> 300 ekor
|
setiap 100, 1 ekor kambing
|
4. Nishab hasil pertanian
Zakat hasil pertanian dan buah-buahan disyari’atkan dalam Islam dengan dasar firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, “Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (Qs. Al-An’am: 141)
Adapun nishabnya ialah 5 wasaq, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Zakat itu tidak ada yang kurang dari 5 wasaq.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Satu wasaq setara dengan 60 sha’ (menurut kesepakatan ulama, silakan lihat penjelasan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 3/364). Sedangkan 1 sha’ setara dengan 2,175 kg atau 3 kg. Demikian menurut takaaran Lajnah Daimah li Al Fatwa wa Al Buhuts Al Islamiyah (Komite Tetap Fatwa dan Penelitian Islam Saudi Arabia). Berdasarkan fatwa dan ketentuan resmi yang berlaku di Saudi Arabia, maka nishab zakat hasil pertanian adalah 300 sha’ x 3 kg = 900 kg. Adapun ukuran yang dikeluarkan, bila pertanian itu didapatkan dengan cara pengairan (atau menggunakan alat penyiram tanaman), maka zakatnya sebanyak 1/20 (5%). Dan jika pertanian itu diairi dengan hujan (tadah hujan), maka zakatnya sebanyak 1/10 (10%). Ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Pada yang disirami oleh sungai dan hujan, maka sepersepuluh (1/10); dan yang disirami dengan pengairan (irigasi), maka seperduapuluh (1/20).” (HR. Muslim 2/673)
Misalnya: Seorang petani berhasil menuai hasil panennya sebanyak 1000 kg. Maka ukuran zakat yang dikeluarkan bila dengan pengairan (alat siram tanaman) adalah 1000 x 1/20 = 50 kg. Bila tadah hujan, sebanyak 1000 x 1/10 = 100 kg
5. Nishab barang dagangan
Pensyariatan zakat barang dagangan masih diperselisihkan para ulama. Menurut pendapat yang mewajibkan zakat perdagangan, nishab dan ukuran zakatnya sama dengan nishab dan ukuran zakat emas.
Adapun syarat-syarat mengeluarkan zakat perdagangan sama dengan syarat-syarat yang ada pada zakat yang lain, dan ditambah dengan 3 syarat lainnya:
1) Memilikinya dengan tidak dipaksa, seperti dengan membeli, menerima hadiah, dan yang sejenisnya.
2) Memilikinya dengan niat untuk perdagangan.
3) Nilainya telah sampai nishab.
Seorang pedagang harus menghitung jumlah nilai barang dagangan dengan harga asli (beli), lalu digabungkan dengan keuntungan bersih setelah dipotong hutang.
Misalnya: Seorang pedagang menjumlah barang dagangannya pada akhir tahun dengan jumlah total sebesar Rp. 200.000.000 dan laba bersih sebesar Rp. 50.000.000. Sementara itu, ia memiliki hutang sebanyak Rp. 100.000.000. Maka perhitungannya sebagai berikut:
Modal – Hutang:
Rp. 200.000.000 – Rp. 100.000.000 = Rp. 100.000.000
Jadi jumlah harta zakat adalah:
Rp. 100.000.000 + Rp. 50.000.000 = Rp. 150.000.000
Zakat yang harus dibayarkan:
Rp. 150.000.000 x 2,5 % = Rp. 3.750.000
6. Nishab harta karun
Harta karun yang ditemukan, wajib dizakati secara langsung tanpa mensyaratkan nishab dan haul, berdasarkan keumuman sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Dalam harta temuan terdapat seperlima (1/5) zakatnya.” (HR. Muttafaqun alaihi)
Cara Menghitung Nishab
Dalam menghitung nishab terjadi perbedaan pendapat. Yaitu pada masalah, apakah yang dilihat nishab selama setahun ataukah hanya dilihat pada awal dan akhir tahun saja?
Imam Nawawi berkata, “Menurut mazhab kami (Syafi’i), mazhab Malik, Ahmad, dan jumhur, adalah disyaratkan pada harta yang wajib dikeluarkan zakatnya – dan (dalam mengeluarkan zakatnya) berpedoman pada hitungan haul, seperti: emas, perak, dan binatang ternak- keberadaan nishab pada semua haul (selama setahun). Sehingga, kalau nishab tersebut berkurang pada satu ketika dari haul, maka terputuslah hitungan haul. Dan kalau sempurna lagi setelah itu, maka dimulai perhitungannya lagi, ketika sempurna nishab tersebut.” (Dinukil dari Sayyid Sabiq dari ucapannya dalam Fiqh as-Sunnah 1/468). Inilah pendapat yang rajih (paling kuat -ed) insya Allah. Misalnya nishab tercapai pada bulan Muharram 1423 H, lalu bulan Rajab pada tahun itu ternyata hartanya berkurang dari nishabnya. Maka terhapuslah perhitungan nishabnya. Kemudian pada bulan Ramadhan (pada tahun itu juga) hartanya bertambah hingga mencapai nishab, maka dimulai lagi perhitungan pertama dari bulan Ramadhan tersebut. Demikian seterusnya sampai mencapai satu tahun sempurna, lalu dikeluarkannya zakatnya. Demikian tulisan singkat ini, mudah-mudahan bermanfaat.
***
Diringkas dari tulisan: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Dipublikasikan ulang oleh www.muslim.or.id
Zakat mal memang sgtlah potensi dan efektif utk mensejahterakan umat, namun sayang masih sgt sedikit kaum muslimin yg paham dan mau melaksanakannya. Karena memang tdk tahu apa krn eman2 ya ?
Untuk karyawan/pegawai yang tiap bulan menerima gaji, kemudian dipakai untuk keperluan sehari-hari, bagaimana cara menghitung zakatnya?
untuk ummu imam silahkan baca keterangan mengenai zakat profesi pada link berikut, http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/fatwa-seputar-zakat-profesi.html.
Semoga bisa menjelaskan…
bagaimana kalau sekiranya hasil panen pertanian 2000kg. ini dengan sistem tadah hujan trus biaya untuk mengelolanya itu kalau di daerah ana pinjam dari pembeli hasil pertanian. apakah dikutrangi dengan biaya biaya trsebut atau langsung dihitung zakatnya
Akhi, jika dalam proses penanaman tersebut pengairannya dalam pengelolaan, mayoritasnya membutuhkan biaya lain maka ia terkena zakat 1/10, adapun jika dalam pengairannya tidak membutuhkan biaya, atau ada biaya akan tetapi sedikit sekali maka zakatnya sebanyak 1/20. Adapun jika hutang, tetapi biaya pengairan menggunakan air hujan, maka tetap terkena zakat 1/20.
wallahu a’lam
Assalamu’alaikum, saya bingung menghitung zakat mal saya krn saya adalah pedagang ikan hias (krn dgn resiko ikan mati yg kadang2 tidak saya ketahui) maka say buat ilmu kira2, munkin ada solusi cerdas dari yg tahu?wassalam
Ass, mohon bantuannya, apakah saya wajib mengeluarkan zakat mal jg sedangkan saya tidak bekerja. Dimana dinar say telah lebih dari 20 & setahun…… terima kasih
Asa, saya mau nanya, saya punya simpananan di Bank lebih kurang 35 juta sudah satu tahun, tapi pada bulan november 2008 uang tsb di pinjam orang apakah saya masih wajib untuk mengeluarkan zakatnya? mohon jawabannya syukran. wslm.
Kalau simpanan uang kita di Bank diluar Bank Syariah apakah hitungan bunga termasuk subhat ? dan
bagaimana hukum zakatnya ?
Terima kasih bagi yang bisa jawab
Assalamualaikum.. Bagaimana nishab barang dagangan jika usaha tersebut adalah usaha patungan (dimiliki oleh 2 orang)?
Bismillah, assalamu’alaykum.
Utk Ummu Imam: Jika gaji dari profesi apapun telah sampai nishob dan telah dimiliki selama satu tahun maka wajib zakat, meskipun tidak dinamakan zakat profesi.
Utk Purwanie: Dikira2 bisa dengan perkiraan yang paling kuat, adapun apabila ikan itu mati sebelum genap setahun maka itu tidak terhitung.
Utk Izri: Mengeluarkan zakat tidak ada hubungannya dengan bekerja atau tidak, siapapun yang memiliki harta dan telah sampai nisab serta haul (genap setahun dalam kepemilikan) maka wajib zakat atasnya.
Utk Sulaihati: Sebagian Ulama berpendapat tidak wajib mengeluarkan zakat jika harta kita ada di tangan orang lain karena dipinjam, namun jika persangkaan kuat harta itu akan kembali kepada Anda maka sebaiknya dikeluarkan zakatnya, wallahu A’lam.
Utk Dicky: Bunga bank tidak boleh dimasukkan dalam hitungan nishob zakat, karena harta dari bunga bank bukan milik kita karena tidak boleh kita mengambilnya karena itu riba, biarkan aja di rekening kita, kalau tutup buku serahkan uang itu lagi ke bank. Adapun pada bank syari’ah, sama saja, mereka menamakan bagi hasil tapi hakekatnya riba, karena tidak terpenuhi syarat2 bagi hasil secara syar’i
Utk Nizham; Jika bisa dibedakan barangnya maka dihitung masing2 nishobnya
Barokallohu fiikum
Bismillah, assalamu’alaykum.
Utk Saryono: Tidak dikurangi dengan biaya tersebut, tapi langsung dihitung hasilnya, sebab zakat tersebut atas hasil pertanian, bukan atas keseluruhan harta yang kita miliki dan juga karena tidak ada dalilnya utk mengurangi hasil panen dengan modal yang dikeluarkan.
Hanya saja, apabila modal yang dipinjam tersebut sebagian atau seluruhnya dipakai untuk menyewa orang atau kendaraan utk mengambil dan menyiramkan air, atau membayar iuran irigasi air kepada pemerintah maka yang dikeluarkan hanya 5%, tapi jika pengairannya gratis dan tanpa adanya beban (masyaqqoh) maka tetap 10%.
Barokallohu fiikum.
assalamualaikum bagaimana cara membayar zakat mal bagi pekerja di luar negeri yg sudah lebih dari 1th,apakah harus dibayar di tempat kerja atau di bayar dirumah,kalo di bayar dirumah,penghitungannya bagaimana,soalnya tidak semua gaji dikirimkan kerumah,sebagian untuk beaya hidup ditempat kerja,sukron katsiron.wassalam
bapak/ibu terhormat
saya seorang palaut yang berpenghasilan 10 jt perbulan.gmn cara nya penbagian zakat menurut islam
apa bedanya sumbangan dng zakat ?
bagi yang ingin membatu e-mail : arfah198189@yahoo.com
[...] nishab di sini adalah ukuran atau batas terendah yang telah ditetapkan oleh syar’i (agama) untuk [...]
Ass…
Bagaimana dengan harta pemberian/hadiah…apakah wajib dizakati ?
berapa nisabnya, besar zakat yang harus dikeluarkan dan kapan dikeluarkannya ?
wass
kalo zakat pertanian (padi) dengan air siram 10%, yang belum saya pahami 10% dari semua hasil panen atau 10% dari sisa bersih setelah dikurangi modal tanam, pupuk, benih dsb? soalnya sering kejadian sawah yg 1 hektar hasil bersih setelah dipotong modal hanya skitar 3 ton gabah aja. mohon penjelasan
Assalamu Alaikum
Ada yg ingin sy tanyakan mengenai zakat kendaran yg di pakai untuk mencari nafkah antara lain
1.Apabila seseorang mempunyai angkot cicilan yg sdh brjln satu tahun
apakah wajib zakat juga dalam setahun tersebut dan untuk tahun
berikutnya apakah wajib zakat 2 tahun atau hanya satu berikutnya
Assalamu Alaikum warahmatullahi Wabarakatu
Saya belum paham tentang peembayaran zakat mal seseorg,,Apakah karyawan sebuah perusahan berhak jg mengeluarkan zakat mal?trus cara perhitungan nya gmana/tlnk bls lewat email saya.trima kasih
assalamu’alaikum. wr. wb.
Sebenarnya saya tidak ingin memberikan komentar, tapi saya ingin bertanya tentang zakat mal ini.
1. Kepada siapakah / golongan manakah kita berzakat mal itu?
2. Apakah boleh zakat mal dimasukkan ke dalam masjid?
3. Apakah zakat mal hanya ditujukan kepada satu orang / lembaga atau boleh dibagi-bagi?
Sebelumya saya mengucapkan terima kasih, dan mohon keterangannya.
Wassalamu’alaikum. wr. wb.
Ass, bagaimana menghitung zakatnya jika setiap bulan saya menyisihkan sebagian dari gaji saya untuk ditabung, akibatnya saya kesulitan untuk menentukan jumlah yang sudah disimpan selama setahun karena kadang-kadang tabungan itu juga saya ambil untuk keperluan yang mendesak… Terima kasih sebelumnya..
Wss.
Apakah zakat mal yang sdh sampai nishab dan haulnya hrs dibayarkan setiap tahun? Zakat apa yg hanya dibayarkan satu kali, saja tdk rutin setiap tahunnya ? mohon jawaban …,
kalo kita punya tanah atau kontrakan yang memang belum dijual, dan kepemilikannya sudah lebih dari 1 thn, itu wajib zakat maal? bagaimana cara menghitung zakatnya, jika dalam keadaan sebenarnya tanah/bangunan tersebut milik 3 orang bersaudara yang mana tanah/bangunan ini hasil warisan dari orangtua?
mohon penjelasannya…terima kasih.
Saya kurang jelas mengenai zakat hasil pertanian, karena didaerah saya 90% petani karet. Petani karet tidak menghasilkan buah karet, mereka meyadap pohon karet lalu menghasilkan geta yang merupakan bahan baku untuk membuat karet. Tolong jelaskan bagaimana ZAKATNYA ?
Assalamu’alaikum warohmatullohi wabarokaatuh.. Saya ingin menanyakan sekitar zakat profesi, ada dua versi mengenai kewajiban mengeluarkan zakat profesi, pertama ; nishob ditentukan dari total penghasilan sebelum dikurangi piutang dan segala cicilan. Yang kedua ; nishob ditentukan dari total penghasilan setelah dikurangi piutang dan segala cicilan, pertanyaannya dari kedua versi ini mana yang lebih mendekati kepada kebenaran yang berdasarkan Alqur’an dan Assunnah? Terimakasih. Wassalamu’alaikum warohmatullohi wabarokaatuh.
@Endang M: Tentang Zakat Profesi, silakan membaca artikel Tanya Jawab pada link berikut ini:
http://www.pengusahamuslim.com/fatwa-perdagangan/tanya-jawab/650-tanya-jawab-adakah-zakat-profesi-dalam-islam.html
untuk pak kayim gimana pak saya punya kambing 25 ekor saya wajib zakat berapa ekor kambing ya pak kayim
bagaimana jika memiliki tmpt tinggl lbh dr 1 ustadz? Apa jg dhitung sbg harta dlm zakat mal?
saya ingin bertanya, mengenai zakat mal… saya mempunyai simpanan di bank yang sudah mencapai nisab(uang simpanan itu untuk memperbaiki rumah yang belum sempat dilaksanakan sampai sekarang), tetapi penyimpanan itu berlangsung terus setiap bulan,pertanyaan saya :
1. apakah saya sudah dikatagorikan wajib zakat?
2. jika belum wajib apakah boleh saya tetap berzakat mal?
3. bolehkah saya menyerahkan zakat mal itu secara langsung kepada mustahiqqin?
Syukron atas jawabannya
Alhmdllah.
Trmksh atas artikel nya.
Smga brmanfaat.
untuk masalah zakat pertanian,dari yang 1/10 atau 1/20 tadi,apakah pertimbangan adanya biaya pemupukan dan obat-obatan agar menjaga pertumbuhan padi dengan baik,kewajiban mengeluarkan zakatnya itu bisa dikurangi menjadi kisaran yang lebih rendah dari penjelasan diatas,misalkan 1000 Kg zakatnya menjadi 25 Kg.harap dijawab dengan pertimbangan yg matang sesuai kondisi tanah sawah sa’at ini.terima kasih
@ Ahmad Dimyathi
Untuk zakat pertanian persenannya dihitung dari hasil total panen tanpa dikurangi dengan pengeluaran2. Misalnya hasil panen adalah dua ton (2000 kg), maka tinggal dikalikan 1/10 atau 1/20.
Semoga diberi kepahaman.