Syarat-Syarat Zakat

Kategori: Fiqh dan Muamalah

13 Komentar // 18 July 2011

Zakat secara bahasa berarti tumbuh. Selain itu zakat berarti mensucikan.

Adapun pengertian zakat secara istilah syar’i berkaitan erat dengan dua pengertian di atas. Apabila zakat berarti tumbuh, maka ini menunjukkan bahwa jika zakat tersebut dikeluarkan dari harta, maka harta tersebut akan semakin berkembang. Atau hal ini dapat bermakna pula bahwa zakat akan semakin memperbanyak pahala kebaikan seseorang. Atau dapat bermakna pula bahwa zakat itu ada pada harta yang berkembang saja seperti pada harta perdagangan dan pertanian. Adapun jika zakat berarti mensucikan, ini berarti zakat dapat menyucikan jiwa dari sifat pelit dan dapat menyucikan dari berbagai dosa. Demikian penjelasan yang penulis sarikan dari keterangan Ibnu Hajar dalam Al Fath.[1]

Intinya, pengertian zakat secara istilah, adalah penunaian kewajiban pada harta yang khusus, dalam bentuk yang khusus, dan disyaratkan ketika dikeluarkan telah memenuhi haul (masa satu tahun) dan nishob (ukuran minimal dikenai kewajiban zakat). Zakat pun kadang dimaksudkan untuk harta yang dikeluarkan. Sedangkan muzakki adalah istilah untuk orang yang memiliki harta dan mengeluarkan zakatnya.[2]

Zakat merupakan bagian dari rukun Islam, yaitu termasuk rukun Islam yang ketiga. Islam biasa diibaratkan dalam beberapa hadits dengan bangunan. Ini menunjukkan bahwa Islam itu bisa berdiri jika ada penegaknya. Dan di antara penegaknya adalah zakat. Itu berarti jika zakat itu tidak ada, maka bisa robohlah bangunan Islam tersebut. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ

Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya; menegakkan shalat; menunaikan zakat; menunaikan haji; dan berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16)

Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah berkata, “Zakat adalah suatu kepastian dalam syari’at Islam, sehingga tidak perlu lagi kita bersusah payah mendatangkan dalil-dalil untuk membuktikannya. Para ulama hanya berselisih pendapat dalam hal perinciannya. Adapun hukum asalnya telah disepakati bahwa zakat itu wajib, sehingga barang siapa yang mengingkarinya, ia menjadi kafir.”[3]

Perlu diketahui bahwa istilah zakat dan sedekah dalam syari’at Islam memiliki makna yang sama. Keduanya terbagi menjadi dua: (1) wajib, dan (2) sunnah. Adapun anggapan sebagian masyarakat bahwa zakat adalah yang hukum, sedangkan sedekah adalah yang sunnah, maka itu adalah anggapan yang tidak berdasarkan kepada dalil yang benar nan kuat.

Ibnul ‘Arobi rahimahullah mengatakan, “Zakat itu digunakan untuk istilah sedekah yang wajib, yang sunnah, untuk nafkah, kewajiban dan pemaafan.”[4]

Syarat-Syarat Zakat

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam masalah kewajiban zakat. Syarat tersebut ada yang berkaitan dengan muzakki (orang yang mengeluarkan zakat) dan ada yang berkaitan dengan harta.

Syarat pertama, berkaitan dengan muzakki (orang yang mengeluarkan zakat): (1) islam, dan (2) merdeka. [5]

Adapun anak kecil dan orang gila –jika memiliki harta dan memenuhi syarat-syaratnya- masih tetap dikenai zakat yang nanti akan dikeluarkan oleh walinya. Pendapat ini adalah pendapat terkuat dan dipilih oleh mayoritas ulama.[6]

Syarat kedua, berkaitan dengan harta yang dikeluarkan: (1) harta tersebut dimiliki secara sempurna, (2) harta tersebut adalah harta yang berkembang, (3) harta tersebut telah mencapai nishob, (4) telah mencapai haul (harta tersebut bertahan selama setahun), (5) harta tersebut merupakan kelebihan dari kebutuhan pokoknya.[7]

Berikut rincian dari syarat yang berkaitan dengan harta.

(1) Dimiliki secara sempurna.

Pemilik harta yang hakiki sebenarnya adalah Allah Ta’ala sebagaimana disebutkan dalam sebuah ayat,

آَمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَأَنْفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُسْتَخْلَفِينَ فِيهِ فَالَّذِينَ آَمَنُوا مِنْكُمْ وَأَنْفَقُوا لَهُمْ أَجْرٌ كَبِيرٌ

Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.” (QS. Al Hadiid: 7) Al Qurthubi menjelaskan, “Ayat ini merupakan dalil bahwa pada hakekatnya harta adalah milik Allah. Hamba tidaklah memiliki apa-apa melainkan apa yang Allah ridhoi. Siapa saja yang menginfakkan hartanya pada jalan Allah sebagaimana halnya seseorang yang mengeluarkan harta orang lain dengan seizinnya, maka ia akan mendapatkan pahala yang melimpah dan amat banyak.”[8]

Harta yang hakikatnya milik Allah ini telah dikuasakan pada manusia. Jadi manusia yang diberi harta saat ini dianggap sebagai pemegang amanat harta yang hakikatnya milik Allah.

Sedangkan yang dimaksud dengan syarat di sini adalah harta tersebut adalah milik di tangan individu dan tidak berkaitan dengan hak orang lain, atau harta tersebut disalurkan atas pilihannya sendiri dan faedah dari harta tersebut dapat ia peroleh.[9]

Dari sini, apakah piutang itu terkena zakat? Pendapat yang benar dalam hal ini, piutang bisa dirinci menjadi dua macam:

  1. Piutang yang diharapkan bisa dilunasi karena diutangkan pada orang yang mampu untuk mengembalikan. Piutang seperti dikenai zakat, ditunaikan dengan segera dengan harta yang dimiliki dikeluarkan setiap haul (setiap tahun).
  2. Piutang yang sulit diharapkan untuk dilunasi  karena diutangkan pada orang yang sulit dalam melunasinya. Piutang seperti ini tidak dikenai zakat sampai piutang tersebut dilunasi.[10]

(2) Termasuk harta yang berkembang.

Yang dimaksudkan di sini adalah harta tersebut mendatangkan keuntungan dan manfaat bagi si empunya atau harta itu sendiri berkembang dengan sendirinya. Oleh karena itu, para ulama membagi harta yang berkembang menjadi dua macam: (a) harta yang berkembang secara hakiki (kuantitas), seperti harta perdagangan dan hewan ternah hasil perkembangbiakan, (b) harta yang berkembang secara takdiri (kualitas).

Dalil dari syarat ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ صَدَقَةٌ فِى عَبْدِهِ وَلاَ فَرَسِهِ

Seorang muslim tidak dikenai kewajiban zakat pada budak dan kudanya.” (HR. Bukhari no. 1464)

Dari sini, maka tidak ada zakat pada harta yang disimpan untuk kebutuhan pokok semisal makanan yang disimpan, kendaraan, dan rumah.[11]

(3) Telah mencapai nishob.

Nishob adalah ukuran minimal suatu harta dikenai zakat. Untuk masing-masing harta yang dikenai zakat, ini akan ukuran nishob masing-masing yang nanti akan dijelaskan.

(4) Telah mencapai haul.

Artinya harta yang dikenai zakat telah mencapai masa satu tahun atau 12 bulan Hijriyah. Syarat ini berlaku bagi zakat pada mata uang dan hewan ternak. Sedangkan untuk zakat hasil pertanian tidak ada syarat haul, namun zakat dari pertanian dikeluarkan setiap kali panen.[12]

(5) Kelebihan dari kebutuhan pokok.

Harta yang merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok, itulah sebagai barometer seseorang itu dianggap mampu atau berkecukupan. Sedangkan harta yang masih dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pokok, maka seperti ini dikatakan tidak mampu. Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan kebutuhan pokok adalah apabila kebutuhan tersebut dikeluarkan, maka seseorang bisa jadi akan celaka, seperti nafkah, tempat tinggal, dan pakaian. [13]

Harta yang Dikenai Zakat

Beberapa harta yang para ulama sepakat wajib dikenai zakat adalah:

  1. Emas dan perak (mata uang).
  2. Hewan ternak (unta, sapi, dan kambing).
  3. Pertanian dan buah-buahan (gandum, kurma, dan anggur).

Yang akan dibahas pada kesempatan selanjutnya secara khusus adalah mengenai zakat emas, perak dan mata uang. Semoga Allah mudahkan.

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.

 

Finished @ Pangukan-Sleman, Sya’ban, 11st 1431 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel www.muslim.or.id

 

Referensi:

  1. Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, Asy Syamilah.
  2. Az Zakat wa Tathbiqotuhaa Al Mu’ashiroh, Dr. ‘Abdullah bin Muhammad bin Ahmad Ath Thoyar, Darul Wathon, cetakan ketiga, 1415 H.
  3. Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, Darul Ma’rifah, 1379.
  4. Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, Al Maktabah At Taufiqiyah.
  5. Tafsir Al Qurthubi, Muhammad bin Ahmad Al Anshori Al Qurthubi, Mawqi’ Ya’sub.

 


[1] Lihat Fathul Bari, 3/262.

[2] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/8156.

[3] Fathul Bari, 3/262.

[4] Lihat Fathul Bari, 3/262

[5] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/11-12.

[6] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/12-13 dan Az Zakat, 64-66.

[7] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/13 dan Az Zakat, 63.

[8] Tafsir Al Qurthubi, 17/238

[9] Lihat Az Zakat, 67.

[10] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/14-15.

[11] Lihat Az Zakat, 69-70.

[12] Lihat Az Zakat, 70-71.

[13] Lihat Az Zakat, 71-72.

13 Komentar

  1. saya
    11 Aug 2011 [Permalink]

    assalamu alaikum,
    Saya memiliki harta berupa uang yang disimpan di suatu tabungan tanpa bunga, jadi uang ini tidak berkembang. Uang ini telah dikeluarkan zakatnya ketika pertama kali diperoleh, apakah masih terkena kewajiban untuk dibayar zakatnya pada tahun-tahun berikutnya ?

  2. Yulian Purnama
    20 Aug 2011 [Permalink]

    #saya
    wa’alaikumussalam, kewajiban zakat memang ditunaikan setiap tahun sekali, jika memang jumlahnya masih di atas nishob.

  3. Abu nurul
    24 Aug 2011 [Permalink]

    Barrakallahu fik ustad,

    Ana Izin Copy ya…sunguh ini sangat bermanfaat Untuk penambahan ilmu

    Jazzakallahu khair

  4. marsidi
    04 Oct 2011 [Permalink]

    Assalamu’alaikum
    seorang pegawai negeri yg mempunyai sawah2 dan ternak2 sebagai penghasilan sampingan. apkh sawah dan ternak tersebut dikenakan zakat? lalu punya mobil yg pemakainya kadang2 dan tidak terlalu pokok. apkh mobil tersebut jg dikenakan zakat? mohon saya sgt butuh penjelasan, trimakasih…

  5. Muhammad Abduh Tuasikal
    04 Oct 2011 [Permalink]

    @ Marsidi
    Wa’alaikumus salam
    1. Sawan dan ternak ada pajak, dilihat dari apa yg ditanam dan banyaknya hewan ternaknya
    2. Mobil untuk keperluan pribadi, bukan untuk dibisniskan, tidak ada zakat.

  6. zondrafia
    23 Oct 2011 [Permalink]

    assalaamu ‘alaikum wr.wb.
    saya seorang pns yg membeli rumah secara kredit yg dipotong dari gaji. apakah terhadap rmh tsbt wajib dikeluarkan zakatnya sedangkan saya setiap terima gaji sdh mengeluarkan zakat (dihitung dari gaji kotor). saya mohon penjelasannya. terimakasih..

  7. fey
    24 Oct 2011 [Permalink]

    Assalamualaikum,
    ustad saya memiliki usaha kredit barang2 sudah cukup haul dgn aset usaha sbb :
    * uang kas Rp. 25jt
    * piutang (dtagih perbulan) total Rp. 75jt
    * 3 kendaraan operasional Rp. 52jt
    * brang dagangan Rp. 10jt

    pertanyaan saya :
    * aset mana saja yg trkena zakat mal ?
    * jika kendaraan operasional wajib zakat apakah dihitung sharga beli atau dihitung sharga jual saat ini ?
    * jika barang dagangan wajib zakat, apakah dihitung sharga beli atau harga jual ?
    * bolehkah menyalurkan zakat sendiri tanpa melalui bdan pemerintah ?
    * bolehkah menyalurkan’y dikampung halaman ataukah harus dwilayah tempat usaha ?

    Mohon jawaban,
    terimakasìh..

  8. Muhammad Abduh Tuasikal
    01 Nov 2011 [Permalink]

    @ Fey

    Wa’alaikumus salam.
    1. Semua aset saudara yg disebutkan di atas terkena zakat.
    2.
    3. Barang dagangan dihitung sesuai harga jual.
    4. Boleh menyalurkan zakat sendiri, tanpa melalui pemerintah.
    5. Zakat disalurkan di tempat usaha.

  9. Yulian Purnama
    21 Nov 2011 [Permalink]

    #zondrafia
    wa’alaikumussalam,
    - Tidak ada zakat untuk rumah
    - Zakat dikeluarkan pertahun bila melebihi nishab, yang anda keluarkan perbulan dari gaji itu pada hakikatnya bukanlah zakat

Tinggalkan Komentar

Kembali ke Atas