radio muslim

Syarat Sah Shalat Jum’at

Kategori: Fiqh dan Muamalah

18 Komentar // 13 Januari 2012

Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Shalat Jum’at sudah kita ketahui bersama adalah suatu kewajiban.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ

Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah ...” (QS. Al Jumu’ah: 9)

Shalat ini diwajibkan bagi: (1) orang yang mukim (bukan musafir), (2) pria, (3) sehat, (4) merdeka dan (5) selamat dari lumpuh (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 27: 198-199).

Pelaksanaan shalat Jum’at bisa menjadi sah jika memenuhi syarat-syarat berikut ini:

Pertama: Adanya khutbah

Khutbah jum’at mesti dengan dua kali khutbah karena kebiasaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam demikian adanya. Ini adalah pendapat mayoritas ulama, yaitu ulama Syafi’iyah, Malikiyah dan Hambali. Ulama Syafi’iyah menambahkan bahwa khutbah Jum’at bisa sah jika memenuhi lima syarat:

  1. Ucapan puji syukur pada Allah
  2. Shalawat kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam
  3. Wasiat takwa [tiga syarat pertama merupakan syarat dalam dua khutbah sekaligus]
  4. Membaca satu dari ayat Al Qur’an pada salah satu dari dua khutbah
  5. Do’a kepada kaum muslimin di khutbah kedua

Namun sebenarnya khutbah yang dituntunkan adalah yang sesuai petunuk Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di dalamnya berisi nasehat motivasi dan menjelaskan ancaman-ancaman terhadap suatu maksiat. Inilah hakekat khutbah. Jadi syarat di atas bukanlah syarat yang melazimkan (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1: 583)

Kedua: Harus dilakukan dengan berjama’ah

Dipersyaratkan demikian karena shalat Jum’at bermakna banyak orang (jama’ah). Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menunaikan shalat ini secara berjama’ah, bahkan hal ini menjadi ijma’ (kata sepakat) para ulama.

Ulama Syafi’iyah dan Hambali memberi syarat 40 orang bisa disebut jama’ah Jum’at. Akan tetapi, menyatakan demikian harus ada dalil pendukung. Kenyataannya tidak ada dalil –sejauh yang kami ketahui- yang mendukung syarat ini. Sehingga syarat disebut jama’ah jum’at adalah seperti halnya jama’ah shalat lainnya, yaitu satu orang jama’ah dan satu orang imam (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1: 593). Yang menyaratkan shalat Jum’at bisa dengan hanya seorang makmum dan seorang imam adalah ulama Hanafiyah (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 27: 202).

Ketiga: Mendapat izin khalayak ramai yang menyebabkan shalat jum’at masyhur atau tersiar.

Sehinga jika ada seorang yang shalat di benteng atau istananya, ia menutup pintu-pintunya dan melaksanakan shalat bersama anak buahnya, maka shalat Jum’atnya tidak sah. Dalil dari hal ini adalah karena diperintahkan adanya panggilan untuk shalat Jum’at sebagaimana dalam ayat,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ

Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah ...” (QS. Al Jumu’ah: 9)

Panggilan ini menunjukkan shalat Jum’at harus tersiar, tidak sembunyi-sembunyi meskipun dengan berjama’ah.

Keempat: Jama’ah shalat Jum’at tidak lebih dari satu di satu negeri (kampung)

Karena hikmah disyariatkan shalat Jum’at adalah agar kaum muslimin berkumpul dan saling berjumpa. Hal ini sulit tercapai jika beberapa jama’ah shalat Jum’at di suatu negeri tanpa ada hajat. Imam Asy Syafi’i, Imam Ahmad dan pendapat masyhur di kalangan madzhab Imam Malik, menyatakan bahwa terlarang berbilangnya jamaah shalat jumat di suatu negeri (kampung) besar atau kecil kecuali jika ada hajat. Namun para ulama berselisih pendapat tentang batasan negeri tersebut. Ada ulama yang menyatakan batasannya adalah jika suatu negeri terpisah oleh sungai, atau negeri tersebut merupakan negeri yang besar sehingga sulit membuat satu jamaah jum’at.

Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala aalihi wa shohbihi wa sallam. Walhamdulillahi Robbil ‘alamin.

Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.

[Disarikan dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 27: 201-204]

@ Ummul Hamam (Riyadh-KSA), di waktu penuh barokah, 12 Shofar 1433 H

Penulis: Muhammad Abdul Tuasikal, ST.
Artikel Muslim.Or.Id

==========

Silakan like FB fanspage Muslim.Or.Id dan follow twitter @muslimindo

==========

Anda diperkenankan untuk menyebarkan, re-publikasi, copy-paste atau mencetak artikel yang ada di muslim.or.id dengan menyertakan muslim.or.id sebagai sumber artikel
cara cepat mudah menghafal alquran

18 Komentar

  1. Muhammad Ikhsan
    13 Jan 2012 [#]

    Jadi ustadz, persyaratan yang terakhir itu adalah boleh dilakukan dibeberapa mesjid walaupun dalam 1 kota dikarenakan banyaknya jamaah yang terpisah2 dan tidak bisa ditampung dalam 1 mesjid. Benarkah demikian ustadz?

  2. susno
    10 Feb 2012 [#]

    di kampungku terdapat 2 masjid,dan du2nya di gunakan salat jumat. apakah boleh??

  3. Muhammad Abduh Tuasikal
    11 Feb 2012 [#]

    @ Susno
    Kalau yg satu tdk bisa menampung seluruh jamaah sekampung, mk ada pertimbangan dibuat dua masjid.

  4. Yulian Purnama
    29 Feb 2012 [#]

    #Muhammad Ikhsan
    Ya benar

  5. awan
    09 Mar 2012 [#]

    pak ustad ,,,,tapi ada sebagia orang setelah salat jumat,,di sambung dengan salat djuhur,,lo itu apa hukum nya.,.,

  6. Yulian Purnama
    26 Apr 2012 [#]

    #awan
    Mereka melakukan hal itu karena was-was shalat jum’atnya tidak sah. Ini adalah was-was yang berlebihan.

  7. han
    04 Jul 2012 [#]

    maaf mas apakah ada artikel tuntunan khutbah jumat, syarat dan aturan main completenya?

  8. Yulian Purnama
    18 Jul 2012 [#]

    #han
    Silakan cari di http://khotbahjumat.com

  9. hamzah
    21 Jul 2012 [#]

    mohon tanya pak ustadz,seperti yang kita ketahui di Indonesia ada 2 paham shalat Jum’at,yaitu dengan satu kali adzan dan dua kali adzan,saya sebagai orang awam tidak tahu pasti mana yang mutlak kebenarannya,yang jadi pertanyaan saya adalah sah atau tidakkah shalat jum’at kita apabila kita shalat di tempat kedua paham tersebut,perlu diketahui dimasjid dekat rumah saya menganut paham yg kedua,sedangkan dimasjid tempat kerja saya menganut paham yang pertama,mohon jawabannya pak ustadz terima kasih.

  10. Yulian Purnama
    21 Jul 2012 [#]

    #hamzah
    Adzan sekali ataupun dua kali tidak masalah, semua didasari dalil yang shahih.

  11. fahri
    23 Okt 2012 [#]

    apa hukumnya tertidur saat khotbah jumat. Tidur yg model tidur2 ayam. … Alias kantuk. Perlukah wudhu lagi ataukah jumatnya batal?

  12. Abu Afiq
    27 Okt 2012 [#]

    Saya saat ini sedang berada di negeri Jepang, rencana 3 bulan. Masjid terdekat sangat jauh, membutuhkan waktu tercepat 1,5 jam dengan biaya yang tidak sedikit, IDR472.000. Saat ini saya bersama 1 teman muslim seorang perempuan. Dan bulan depan akan datang lagi 2 orang teman muslim, laki-laki dan perempuan.
    Bagaimana, apakah ada kewajiban bagi kami untuk mendirikan sholat Jumat?
    Jazakallah

  13. Yulian Purnama
    26 Nov 2012 [#]

    #fahri
    Tidak perlu wudhu, shalatnya sah, namun bisa jadi pahalannya nol.

  14. Aris Munandar
    17 Des 2012 [#]

    #Abu Afiq
    Anda tidak wajib shalat jumat.

  15. abisaka
    05 Feb 2013 [#]

    Punten, ada permintaan dr salah satu kakek ana, mohon dalil atau hadits (bukan ijma) yang menyebutkan secara tegas tidak perlunya sholat dzuhur setelah sholat jum’at (beliau penasaran sampe sekarang belum menemukan dalil atau hujjah yang tepat), hatur nuhun

  16. Yulian Purnama
    09 Mar 2013 [#]

    #abisaka
    Hadits-hadits menunjukkan Rasulullah pada hari Jum’at, ketika matahari mulai tergelincir dari titil tertingginya, beliau melaksanakan shalat Jum’at. Setelah itu shalat sunnah ba’diyah, lalu pulang. Tidak ada riwayat yang menceritakan beliau kembali lagi ke masjid lalu shalat zhuhur.

Tinggalkan Komentar

Biojanna

Kembali ke Atas