Segala puji bagi Allah, Rabb pengatur alam semesta. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Mungkin di antara kita ada yang tidak mengetahui apa itu mahrom dan siapa saja yang termasuk mahromnya. Padahal mahrom ini berkaitan dengan banyak masalah. Seperti tidak bolehnya wanita bepergian jauh (bersafar) kecuali dengan mahromnya. Tidak boleh seorang laki-laki dengan wanita berduaan kecuali dengan mahromnya. Wanita dan pria tidak boleh jabat tangan kecuali itu mahromnya. Dan masih banyak masalah lainnya.
Yang dimaksud mahrom[1] adalah wanita yang haram dinikahi oleh laki-laki. Mengenai mahrom ini telah disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,
وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آَبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا (22) حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا (23) وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ
“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.” (QS. An Nisa’: 22-24)
Mahrom di sini terbagi menjadi dua macam: [1] Mahrom muabbad, artinya tidak boleh dinikahi selamanya; dan [2] Mahrom muaqqot, artinya tidak boleh dinikahi pada kondisi tertentu saja dan jika kondisi ini hilang maka menjadi halal. Berikut kami rinci secara ringkas.
Mahrom Muabbad
Mahrom muabbad dibagi menjadi tiga: [1] Karena nasab, [2] Karena ikatan perkawinan (mushoharoh), [3] Karena persusuan (rodho’ah).
[1] Mahrom muabbad karena nasab ada tujuh wanita:
Pertama: Ibu.
Yang termasuk di sini adalah ibu kandungnya, ibu dari ayahnya, dan neneknya (dari jalan laki-laki atau perempuan) ke atas.
Kedua: Anak perempuan.
Yang termasuk di sini adalah anak perempuannya, cucu perempuannya dan terus ke bawah.
Ketiga: Saudara perempuan.
Keempat: Bibi dari jalur ayah (‘ammaat)
Yang dimaksud di sini adalah saudara perempuan dari ayahnya ke atas. Termasuk di dalamnya adalah bibi dari ayahnya atau bibi dari ibunya.
Kelima: Bibi dari jalur ibu (khollaat)
Yang dimaksud di sini adalah saudara perempuan dari ibu ke atas. Termasuk di dalamnya adalah saudara perempuan dari ibu ayahnya.
Keenam dan ketujuh: Anak perempuan dari saudara laki-laki dan saudara perempuan (keponakan).
Yang dimaksud di sini adalah anak perempuan dari saudara laki-laki atau saudara perempuannya, dan ini terus ke bawah.
[2] Mahrom muabbad karena ikatan perkawinan (mushoro’ah) ada empat wanita:
Pertama: Istri dari ayah.
Kedua: Ibu dari istri (ibu mertua). Ibu mertua ini menjadi mahrom selamanya (muabbad) dengan hanya sekedar akad nikah dengan anaknya (tanpa mesti anaknya disetubuhi), menurut mayoritas ulama. Yang termasuk di dalamnya adalah ibu dari ibu mertua dan ibu dari ayah mertua.
Ketiga: Anak perempuan dari istri (robibah). Ia bisa jadi mahrom dengan syarat si laki-laki telah menyetubuhi ibunya. Jika hanya sekedar akad dengan ibunya namun belum sempat disetubuhi, maka boleh menikahi anak perempuannya tadi. Yang termasuk mahrom juga adalah anak perempuan dari anak perempuan dari istri dan anak perempuan dari anak laki-laki dari istri.
Keempat: Istri dari anak laki-laki (menantu). Yang termasuk mahrom juga adalah istri dari anak persusuan.
[3] Mahrom muabbad karena persusuan (rodho’ah):
- Wanita yang menyusui dan ibunya.
- Anak perempuan dari wanita yang menyusui (saudara persusuan).
- Saudara perempuan dari wanita yang menyusui (bibi persusuan).
- Anak perempuan dari anak perempuan dari wanita yang menysusui (anak dari saudara persusuan).
- Ibu dari suami dari wanita yang menyusui.
- Saudara perempuan dari suami dari wanita yang menyusui.
- Anak perempuan dari anak laki-laki dari wanita yang menyusui (anak dari saudara persusuan).
- Anak perempuan dari suami dari wanita yang menyusui.
- Istri lain dari suami dari wanita yang menyesui.
Adapun jumlah persusuan yang menyebabkan mahrom adalah lima persusuan atau lebih. Inilah pendapat Imam Asy Syafi’i, pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad, Ibnu Hazm, Atho’ dan Thowus. Pendapat ini juga adalah pendapat Aisyah, Ibnu Mas’ud dan Ibnu Zubair.
Mahrom Muaqqot
Artinya, mahrom (dilarang dinikahi) yang sifatnya sementara. Wanita yang tidak boleh dinikahi sementara waktu ada delapan.
Pertama: Saudara perempuan dari istri (ipar).
Tidak boleh bagi seorang pria untuk menikahi saudara perempuan dari istrinya dalam satu waktu berdasarkan kesepakatan para ulama. Namun jika istrinya meninggal dunia atau ditalak oleh si suami, maka setelah itu ia boleh menikahi saudara perempuan dari istrinya tadi.
Kedua: Bibi (dari jalur ayah atau ibu) dari istri.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا وَلاَ عَلَى خَالَتِهَا
“Tidak boleh seorang wanita dimadu dengan bibi (dari ayah atau ibu) -nya.” (HR. Muslim no. 1408)
Namun jika istri telah dicerai atau meninggal dunia, maka laki-laki tersebut boleh menikahi bibinya.
Ketiga: Istri yang telah bersuami dan istri orang kafir jika ia masuk Islam.
Allah Ta’ala berfirman,
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ
“Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu.” (QS. An Nisa’: 24)
Jika seorang wanita masuk Islam dan suaminya masih kafir (ahli kitab atau agama lainnya), maka keislaman wanita tersebut membuat ia langsung terpisah dengan suaminya yang kafir. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ وَآَتُوهُمْ مَا أَنْفَقُوا وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ إِذَا آَتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka;maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami suami) mereka, mahar yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya.” (QS. Al Mumtahanah: 10)
Keempat: Wanita yang telah ditalak tiga, maka ia tidak boleh dinikahi oleh suaminya yang dulu sampai ia menjadi istri dari laki-laki lain.
Allah Ta’ala berfirman,
فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ
“Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah.” (QS. Al Baqarah: 230)
Kelima: Wanita musyrik sampai ia masuk Islam.
Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ
“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu.” (QS. Al Baqarah: 221)
Yang dikecualikan di sini adalah seorang laki-laki muslim menikahi wanita ahli kitab. Ini dibolehkan berdasarkan firman Allah Ta’ala,
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آَتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ
“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik.” (QS. Al Maidah: 5)
Adapun wanita muslimah tidak boleh menikah dengan laki-laki ahli kitab atau laki-laki kafir. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ
“Maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.” (QS. Al Mumtahanah: 10)
Keenam: Wanita pezina sampai ia bertaubat dan melakukan istibro’ (pembuktian kosongnya rahim).
Tidak boleh menikahi wanita pezina kecuali jika terpenuhi dua syarat:
(a) Wanita tersebut bertaubat.
Allah Ta’ala berfirman,
الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin” (QS. An Nur: 3)
Dengan taubat-lah yang akan menghilangkan status sebagai wanita pezina. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
التَّائِبُ مِنَ الذَّنْبِ كَمَنْ لاَ ذَنْبَ لَهُ
”Orang yang bertaubat dari suatu dosa seakan-akan ia tidak pernah berbuat dosa itu sama sekali.” (HR. Ibnu Majah no. 4250. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)
(b) Istibro’ yaitu menunggu satu kali haidh atau sampai bayi dalam kandungannya lahir. Inilah pendapat Imam Ahmad dan Imam Malik. Inilah yang lebih tepat.
Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لاَ تُوطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ وَلاَ غَيْرُ ذَاتِ حَمْلٍ حَتَّى تَحِيضَ حَيْضَةً
“Wanita hamil tidaklah disetubuhi hingga ia melahirkan dan wanita yang tidak hamil istibro’nya (membuktikan kosongnya rahim) sampai satu kali haidh.”[2] (HR. Abu Daud no. 2157. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Ketujuh: Wanita yang sedang ihrom sampai ia tahallul.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلاَ يُنْكَحُ وَلاَ يَخْطُبُ
“Orang yang sedang berihram tidak diperbolehkan untuk menikahkan, dinikahkan dan meminang.” (HR. Muslim no. 1409, dari ‘Utsman bin ‘Affan)
Kedelapan: Tidak boleh menikahi wanita kelima sedangkan masih memiliki istri yang keempat.
Allah Ta’ala berfirman,
فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ
“Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat” (QS. An Nisa’: 3)
Bagi kaum muslimin dilarang menikahi lebih dari empat istri. Kecuali Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam boleh menikahi lebih dari empat istri dan boleh menikah tanpa mahar.
Inilah pembahasan singkat mengenai mahrom. Semoga bermanfaat. Wa billahit taufiq. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala aalihi wa shohbihi wa sallam.
Referensi: Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik hafizhohullah, 3/76-96, Al Maktabah At Taufiqiyah.
Diselesaikan di Panggang-GK, 28 Jumadil Awwal 1431 H
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id
[1] Istilah yang tepat adalah mahrom bukan muhrim. Muhrim adalah orang yang berihram. Muhrim adalah isim fa’il dari kata “ahroma” yang artinya berihram. Sedangkan mahrom adalah wanita yang haram dinikahi oleh pria. Mahrom adalah isim maf’ul dari kata “haroma” yang artinya melarang.
[2] Catatan penting yang perlu diperhatikan: Redaksi hadits ini membicarakan tentang budak yang sebelumnya disetubuhi tuannya yang pertama, maka tuan yang kedua tidak boleh menyetubuhi dirinya sampai melakukan istibro’ yaitu menunggu sampai satu kali haidh atau sampai ia melahirkan anaknya jika ia hamil. Jadi jangan dipahami bahwa hadits ini membicarakan larangan untuk menyetubuhi istri yang sedang hamil.
==========
Silakan like FB fanspage Muslim.Or.Id dan follow twitter @muslimindo
==========




Ikhsan
27 Feb 2012 [#]
Assalamu’alaikum.. Mau tanya ustad, Saudara Perempuan dari Istri (ipar) apakah termasuk mahrom? dan boleh untuk bersalaman/terlihat auratnya?
Izin copas..
Wassalamu’alaikum
agus
28 Feb 2012 [#]
Assalamu’alaikum,
ustadz mau tanya apa beda istilah mahrom dengan muhrim?
apa boleh bersentuhan atau melihat aurat mahrom, baik muabbad dan muaqqod spt ipar?
terima kasih.
Anto
28 Feb 2012 [#]
Jadi seorang wanita yang telah diceraikan oleh suaminya tidak boleh dinikahi lagi oleh mantan suaminya tersebut selama dia belum pernah dinikahi laki-laki lain dan kemudian diceraikan lagi oleh laki-laki yang kedua tadi ya ustadz?
Bagaimana jika kasusnya, pada pernikahan yang kedua dari wanita tersebut sekedar formalitas (yang kemudian segera diceraikan) agar dia bisa menikah lagi dengan suami yang pertama?
terimakasih sebelumnya.
Muhammad Ikhsan
28 Feb 2012 [#]
Disebutkan diatas bahwa : “Ketiga: Istri yang telah bersuami dan istri orang kafir jika ia masuk Islam.”
yang dimaksudkan “Istri yang telah bersuami” disini apakah istri yang sudah kita ceraikan kemudian menikah dengan orang lain atau semua wanita yang telah mempunyai suami!
Soalnya saya masih agak sedikit bingung, Salah satu larangan Rasulullah adalah tidak boleh bersentuhan antara laki-laki dengan wanita yang bukan mahromnya.
Apabila yang dimaksud dengan Istri disitu adalah semua wanita yang telah bersuami, berarti dia termasuk MAHROM MUAQQOT kita dan boleh untuk disentuh/disalami.
Misalnya, saya punya teman yang sudah beristri, apakah istrinya tersebut boleh disalami? karena saya memahami istri disitu adalah semua wanita yang telah memiliki suami
Mohon kepada ustadz untuk bisa menjelaskannya?
Apa yang dimaksud mahrom muaqqot yang ketiga diatas?
taufik hidayat
01 Mar 2012 [#]
Assalamu’alaikum Ustadz,
Untuk Mahrom Muaqqot
Bibi (dari jalur ayah atau ibu) dari istri.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Tidak boleh seorang wanita dimadu dengan bibi
(dari ayah atau ibu) -nya.” (HR. Muslim no. 1408)
Berarti saya boleh bersalaman atau mendampingi safar
Dengan bibinya istri saya ustadz. Mohon penjelasan.
Jazakallah khaira..
Abu Yahya
01 Mar 2012 [#]
Ustadz ana ingin bertanya,
Apa hukumnya menyalami Ibu Mertua?
Jazakallaahu khoir.
Yulian Purnama
01 Mar 2012 [#]
#Abu Yahya
Hukumnya boleh karena termasuk mahram
Yulian Purnama
03 Mar 2012 [#]
#Ikhsan
Wa’alaikumussalam, saudara ipar bukan mahram, terlebih Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
الحمو الموت
“Ipar itu maut”
Maka sangat-sangat terlarang berduaan, bersentuhan dan melihat auratnya.
Yulian Purnama
03 Mar 2012 [#]
#Agus #Muhammad Ikhsan #taufik hidayat
Wa’alaikumussalam, muhrim artinya orang yang berihram untuk haji / umrah. Mahram artinya orang yang diharamkan untuk dinikahi.
Yang dilarang bersentuhan, berduaan, melihat aurat adalah semua wanita kecuali mahram muabbad. Mahram muaqqat tetap haram bersentuhan, berduaan dan melihat aurat.
Yulian Purnama
03 Mar 2012 [#]
#Anto
Bentuk nikah seperti itu namanya nikah tahliil atau nikah muhallil, hukumnya terlarang. Sudah dibahas pada http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/bentuk-nikah-yang-terlarang-1.html
setia
03 Mar 2012 [#]
Assalamu’alaikum..
Ane mw tanya ust. apkh istri dari paman (saudara laki2 dari ayah atau ibu) termasuk yang kita boleh bersalaman dengannya?
Jazakallah
ajis permana
07 Mar 2012 [#]
Assalamualaikum
Saya mau tanya ustadz
Kalo saya menikahi cucu dari adik nenek saya boleh gak??
Itu termasuk mahram apa bukan?
Terima kasih
abu khansa
08 Mar 2012 [#]
apakah anak perempuan saya mahrom terhadap suami dari kakak perempuan saya dan anak2 mereka ?
apakah anak perempuan saya mahrom terhadap saudara kandung laki2 dari istri saya ?
Muhammad Abduh Tuasikal
21 Mar 2012 [#]
@ Ajis
Wa’alaikumus salam. Itu bukan mahram.
Ridwan
24 Apr 2012 [#]
Assalamu alaikum
Ustadz,saya punya calon istri yang kakaknya nikah sama anak dari kakak bapak saya.Apakah hukumnya jika saya nikah dengannya ?
Terima kasih.
Yulian Purnama
25 Apr 2012 [#]
#Ridwan
Wa’alaikumussalam, hukumnya boleh karena dia bukan mahram
Yulian Purnama
28 Apr 2012 [#]
#setia
Wa’alaikumussalam, paman dan bibi adalah mahram
ilham
30 Apr 2012 [#]
assalamualaikum
Ust, yang mau saya tanyakan tentang safar. Kalau misalnya harus bepergian keluar kota selama seminggu, apakah selama itu harus didampingi mahromnya, atau boleh hanya berangkatnya saja kemudian ditinggal di tempat tersebut? jazakalloh.
Yulian Purnama
06 Mei 2012 [#]
#ilham
wa’alaikumussalam, jika lelaki tidak perlu didampingi mahram
adam
07 Mei 2012 [#]
idzin copy apa yang ad di situs2 ini dari makalah2 dll….
ilham
10 Mei 2012 [#]
jika perempuan?
adi
11 Mei 2012 [#]
izin copas,syukron
Muhammad Abduh Tuasikal
12 Mei 2012 [#]
@ Ilham
Kalau mahram bagi laki2 bisa diketahui, maka jelas mahram bagi perempuan diketahui
moslemsunnah
27 Mei 2012 [#]
Apakah sepupu/anak paman atau bibi juga termasuk mahram?
Yulian Purnama
27 Mei 2012 [#]
#moslemsunnah
Sepupu bukan mahram
Yulian Purnama
13 Jun 2012 [#]
#abu khansa
1. bukan mahram
2. mahram
Fin
23 Jul 2012 [#]
Ust, ane mau nanya klo:
1. cucu dari saudara nenek saya, apakah mahrom atau bukan?
2. Anak perempuan dari dari poin 1 di atas?
3. Apakah termasuk mahrom secara lurus kebawah setelah poin 1 diatas?
Syukron katsiran ust atas jawabannya….
Yulian Purnama
09 Agu 2012 [#]
#Fin
1. Mahram
2. Bukan
3. Bukan
anwar
28 Agu 2012 [#]
Kalo istrinya paman itu mahrom bukan ya? soalnya ga ada dipenjelasan diatas
Galuh
30 Agu 2012 [#]
Ustadz, apakah saudara perempuan dari mertua laki-laki dan mertua perempuan saya (bibi dari istri saya) itu termasuk mahram? bagaimana dengan anak-anaknya (sepupu perempuan dari istri)?
Jazakalloh khoir
ahmad
02 Sep 2012 [#]
Assalamu alaikum warhmatullah ustad, saya mohon dijelaskan karena ana bingung dengan jawaban di atas. ada 2 pertanyaan yang beda konteks tapi sama maknanya yaitu pertanyaan dari akhi abu khansa dan setia namun jawabannya membuat ana bingung. ana juga ingin melanjutkan pertanyaannya bahwa apakah suami bibi dari ayah bisa dinikahi??? mohon penjelasannya ustad.
Baihaqi Nur Ramadhan
03 Nov 2012 [#]
Assalamualaikum WR. WB
Alhamdulillah segala puji bagi ALLAH SWT dan tidak lupa pula kita ucapkan shalawat dan salam kepada Baginda RASULULLAH SAW.
Saya mau tanya..tentang masalah munakahat.
Saya mau menikah..kebetulan calon saya ini masih punya hubungan famili dengan saya.Dia saudara sepupu dua kali atau kalau orang jawa bilang saya dan dia masih `mentelu`..
pertanyaan saya:
1. bolehkah saya menikah denyannya menurut islam?
2. adakah efek secara kesehatan kalau saya menikah dengan perempuan yang masih ada hubungan famili semacam itu?
3. bagaimana cara saya menanggapi masalah itu?? karena jujur saja dari keluarga perempuan mulai bingung, karena mendengar kabar kalau adat orang jawa menikah dengan mentelu tidak bertahan lama atau ada yang meninggal.
Terimakasih, mohon pencerahannya.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Yulian Purnama
05 Des 2012 [#]
#Galuh
Bibi dari istri, bukan mahram. Lebih lagi anak-anaknya.
Yulian Purnama
05 Des 2012 [#]
#ahmad
Sepupu itu mahram. Paman dan bibi dalam artian saudara kandung dari orang tua kita adalah mahram. Adapun paman dan bibi dalam artian saudara kandung dari mertua, bukanlah mahram.
Lalu pertanyaan anda kurang jelas, “suami bibi dari ayah bisa dinikahi?”
Anto S.
05 Des 2012 [#]
Assalamualaikum,
Ada 2 orang sahabat, sebut saja A dan B. Masing2 memiliki anak laki2 dan perempuan. Bagaimana bila anak laki2 A menikah dg anak perempuan B, dan anak laki2 B menikah dg anak perempuan A?
Semua itu murni akibat rasa suka diantara anak2 mereka. Jadi bukan karena perjanjian antara A dan B. Dan memang tidak ada perjanjian apapun.
Apakah boleh pernikahan seperti itu?
Yulian Purnama
05 Des 2012 [#]
#Anto S.
Wa’alaikumussalam, hukumnya boleh.
Iin Indiearti
09 Des 2012 [#]
Assalamualaikum Wr. Wb.
Saya mau tanya ne pak..
Bagaimana hukumnya jika : saya punya nenek, nenek saya punya saudara perempuan yang memiliki anak laki2 dan mempunyai cucu laki2. Nenek saya memiliki anak yaitu ibu saya dan saya sebagai cucunya. Apakah boleh saya menjalin hubungan dengan cucu laki2 dr saudara nenek saya?
Yulian Purnama
09 Des 2012 [#]
#anwar
Istri paman bukan mahram
Muhammad Abduh Tuasikal
12 Des 2012 [#]
@ Iin
Wa’alaikumussalam.
Itu bukan mahrom, jadi boleh dinikahi.
ajiz
02 Jan 2013 [#]
Assalamu’alaikum…
Saya mau nanya ust, apakah diwajibkan kita berwudhu setelah buang air kecil (kencing)?
Dan apakah ada haditsnya tentang anjuran kita berwudhu kalo hendak keluar rumah?
ida
05 Jan 2013 [#]
Assalamualaikum. Afw, bagaimana hukumnya jika Åϑª wanita yg menikah dengan duda dan duda itu mempunyai anak laki (x) dan anak perempuan (y). Dan wanita itu mempunyai anak laki2 (v) dan anak perempuan (w). Dari perkawinan mereka lahir anak laki (A) dan anak perempuan (B). Bgmn hukum antara anak2 mereka ?
Muhammad Abduh Tuasikal
08 Jan 2013 [#]
@ Ajiz
Wa’alaikumussalam. Setelah buang air kecil disunnahkan berwudhu, menjadi wajib ketika mau shalat. Sedangkan mengenai berwudhu ketika keluar rumah, wallahu a’lam kami tidak tahu. Namun yang jelas kita diperintahkan untuk terus dalam keadaan berwudhu setiap saat.
Yulian Purnama
16 Jan 2013 [#]
#Baihaqi Nur Ramadhan
Wa’alaikumussalam, hukumnya boleh dan jangan percaya pada khurafat dan tahayul karena itu merupakan kesyirikan. Musibah apapun yang terjadi adalah karena takdir Allah bukan karena nikah mentelu. Kalau mau mencari penyebab bencana, tidak lain dan tidak bukan adalah maksiat yang kita lakukan sebelum-sebelumnya.
Hamba Allah
28 Jan 2013 [#]
Assalamualaikum, kalau saudara sepupu punya istri, dan istrinya punya adik perempuan. nah si adik perempuan punya anak. anaknya termasuk apa mahram bukan?
Yulian Purnama
28 Jan 2013 [#]
#Hamba Allah
Wa’alaikumussalam, sepupu saja bukan mahram, apalagi yang lebih jauh dari itu.
Yulian Purnama
07 Feb 2013 [#]
#ida
Wa’alaikumussalam, mereka semua mahram.
marwah
20 Feb 2013 [#]
tolong diperjelas jawaban dr ukhti ida, karena sy pernah dengar pertanyaan serupa dan dijawab oleh ustadz bahwa anak bawaan suami dan anak bawaan istri adalah bukan mahram. yang mahram anak dari hasil pernikahan dengan anak bawaan.
Rubi
26 Feb 2013 [#]
Assalamu’alaikum wr. wb.
Mau bertanya Ustadz, maaf saya masih kurang jelas mengenai kalimat ini “Adapun jumlah persusuan yang menyebabkan mahrom adalah lima persusuan atau lebih.” Maksudnya apa ya..? Terima kasih sebelumnya.
Wassalamu’alaikum wr. wb.
Yulian Purnama
18 Mar 2013 [#]
#marwah
Anak tiri itu mahram jika sudah antara suami-istri sudah berhubungan intim, sebagaimana dijelaskan di artikel pada poin “Mahrom muabbad karena ikatan perkawinan”.
Anindia
29 Mar 2013 [#]
Bismillah..
Afwan ustad ana mau tanya, adik lelaki dr ibu, mahrom kah..?