<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Shalatlah Dengan Menggunakan Sutroh</title>
	<atom:link href="http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/shalatlah-dengan-menggunakan-sutroh.html/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/shalatlah-dengan-menggunakan-sutroh.html</link>
	<description>Muslim.or.id adalah pesantren online bagi siapa saja yang ingin mempelajari agama Islam berdasarkan pemahaman para salafus shalih</description>
	<lastBuildDate>Wed, 10 Mar 2010 02:33:00 +0700</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.9.1</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>By: Dirgantara</title>
		<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/shalatlah-dengan-menggunakan-sutroh.html/comment-page-1#comment-40132</link>
		<dc:creator>Dirgantara</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 21 Sep 2009 20:59:46 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=242#comment-40132</guid>
		<description>as.wr.wb.
hukumnya sudah jelas, dan jawaban orang yang punya akal &amp; hati yang juga akan mudah supaya tidak melintas didepan orang sholat ketika sholat dimasjid. berkali kali saya melakukannya dengan sesopan mungkin, melintas orang yang sedang duduk berDoa/Dzikir didepan orang Sholat (karena orang yang sedang duduk berDoa/Dzikir didepan orang yang sedang sholat ketika Sholatnya sudah selesai, adalah bagian dari sutroh)
namun jika kita sendiri sudah berposisi duduk didepan orang yang sedang sholat, sesungguhya menunggu hingga selesai sholat orang dibelakang kita , adalah jelas anjurannya Sunnah: Seandainya seseorang tahu dosanya lewat di depan orang sholat, maka lebih baik baginya berhenti selama 40 (tahun).” (HR. Bukhori, Muslim)</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>as.wr.wb.<br />
hukumnya sudah jelas, dan jawaban orang yang punya akal &amp; hati yang juga akan mudah supaya tidak melintas didepan orang sholat ketika sholat dimasjid. berkali kali saya melakukannya dengan sesopan mungkin, melintas orang yang sedang duduk berDoa/Dzikir didepan orang Sholat (karena orang yang sedang duduk berDoa/Dzikir didepan orang yang sedang sholat ketika Sholatnya sudah selesai, adalah bagian dari sutroh)<br />
namun jika kita sendiri sudah berposisi duduk didepan orang yang sedang sholat, sesungguhya menunggu hingga selesai sholat orang dibelakang kita , adalah jelas anjurannya Sunnah: Seandainya seseorang tahu dosanya lewat di depan orang sholat, maka lebih baik baginya berhenti selama 40 (tahun).” (HR. Bukhori, Muslim)</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: abu khansa</title>
		<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/shalatlah-dengan-menggunakan-sutroh.html/comment-page-1#comment-34153</link>
		<dc:creator>abu khansa</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 Jul 2009 04:01:13 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=242#comment-34153</guid>
		<description>bila kita sholat sebagai masbuk dan bukan di shaft pertama maka sutroh kita adalah orang yg ada di depan kita, kemudian setelah yg lain selesai, maka shaft di depan kita bubar, sehingga jarak kita dengan dinding masjid menjadi jauh. Apakah yg harus kita lakukan, meneruskan saja sholat seperti biasa ataukah kita berjalan mendekati dinding?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>bila kita sholat sebagai masbuk dan bukan di shaft pertama maka sutroh kita adalah orang yg ada di depan kita, kemudian setelah yg lain selesai, maka shaft di depan kita bubar, sehingga jarak kita dengan dinding masjid menjadi jauh. Apakah yg harus kita lakukan, meneruskan saja sholat seperti biasa ataukah kita berjalan mendekati dinding?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Muh Abduh T</title>
		<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/shalatlah-dengan-menggunakan-sutroh.html/comment-page-1#comment-25328</link>
		<dc:creator>Muh Abduh T</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Mar 2009 02:42:54 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=242#comment-25328</guid>
		<description>&quot;Seandainya seseorang tahu dosanya lewat di depan orang sholat, maka lebih baik baginya berhenti selama 40 (tahun).” (HR. Bukhori, Muslim). &quot;

Perlu diperhatikan bahwa:
Yang dimaksud dengan melewati orang yang sedang shalat adalah melewati  orang tersebut pada daerah dia berdiri (kakinya) dan tempat dia sujud. (Lihat penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin dalam penjelasan Umdatul Ahkam)
Jadi, antara tempat orang sujud sampai tempat kakinya sebagai pijakan berdiri tidak boleh dilewati. Jika seseorang melewati orang lain di luar daerah sujud misalnya 10 cm di depan orang tadi sujud, maka ini tidak termasuk dalam larangan hadits di atas. 
Semoga kita memahami hal ini. Wallahu a&#039;lam</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>&#8220;Seandainya seseorang tahu dosanya lewat di depan orang sholat, maka lebih baik baginya berhenti selama 40 (tahun).” (HR. Bukhori, Muslim). &#8221;</p>
<p>Perlu diperhatikan bahwa:<br />
Yang dimaksud dengan melewati orang yang sedang shalat adalah melewati  orang tersebut pada daerah dia berdiri (kakinya) dan tempat dia sujud. (Lihat penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin dalam penjelasan Umdatul Ahkam)<br />
Jadi, antara tempat orang sujud sampai tempat kakinya sebagai pijakan berdiri tidak boleh dilewati. Jika seseorang melewati orang lain di luar daerah sujud misalnya 10 cm di depan orang tadi sujud, maka ini tidak termasuk dalam larangan hadits di atas.<br />
Semoga kita memahami hal ini. Wallahu a&#8217;lam</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: okto</title>
		<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/shalatlah-dengan-menggunakan-sutroh.html/comment-page-1#comment-25154</link>
		<dc:creator>okto</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 01 Mar 2009 05:02:32 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=242#comment-25154</guid>
		<description>saya masih bingung kalau orang lewat didepan orang lagi solat?.....ada seseorang yang tidak berani lewt didepan orang solat?... maka dia lewat jauh harus memutar ke luar masjid ?, itu bagaimana?... soalnya temen saya begitu?..</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>saya masih bingung kalau orang lewat didepan orang lagi solat?&#8230;..ada seseorang yang tidak berani lewt didepan orang solat?&#8230; maka dia lewat jauh harus memutar ke luar masjid ?, itu bagaimana?&#8230; soalnya temen saya begitu?..</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Syamsuddin Ideris</title>
		<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/shalatlah-dengan-menggunakan-sutroh.html/comment-page-1#comment-14269</link>
		<dc:creator>Syamsuddin Ideris</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 Oct 2008 11:13:59 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=242#comment-14269</guid>
		<description>Mengenai sutroh ini apa berlaku setelah selesai shalat. Misalkan pada waktu seseorang makmum wiridan.

Saya pernah mengalami rasa malu akibat hal ini. Setelah selesai shalat berjamaah di shaf depan lalu saya mau keluar mesjid. Karena ada orang di shaf belakang otomatis harus lewat didepannya. Saya  sudah berusaha sesopan mungkin dan berjalan sejauh mungkin dari orang dibelakang tersebut yakni hampir menyentuh belakang badan orang didepannya.

Tak disangka, tangan saya ditarik oleh makmum yang sedang wirid tersebut agar tidak boleh lewat. Saya heran dan malu sekali dilihat jemaah lain. Apakah hak dia melarang lewat? Apakah saya harus menunggu semua makmum di belakang selesai keluar baru boleh keluar.

Mohon penjelasannya!</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Mengenai sutroh ini apa berlaku setelah selesai shalat. Misalkan pada waktu seseorang makmum wiridan.</p>
<p>Saya pernah mengalami rasa malu akibat hal ini. Setelah selesai shalat berjamaah di shaf depan lalu saya mau keluar mesjid. Karena ada orang di shaf belakang otomatis harus lewat didepannya. Saya  sudah berusaha sesopan mungkin dan berjalan sejauh mungkin dari orang dibelakang tersebut yakni hampir menyentuh belakang badan orang didepannya.</p>
<p>Tak disangka, tangan saya ditarik oleh makmum yang sedang wirid tersebut agar tidak boleh lewat. Saya heran dan malu sekali dilihat jemaah lain. Apakah hak dia melarang lewat? Apakah saya harus menunggu semua makmum di belakang selesai keluar baru boleh keluar.</p>
<p>Mohon penjelasannya!</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: wong dheso</title>
		<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/shalatlah-dengan-menggunakan-sutroh.html/comment-page-1#comment-7626</link>
		<dc:creator>wong dheso</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Sep 2008 17:04:17 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=242#comment-7626</guid>
		<description>KALAU DI MASJID DAERAH SAYA KALAU SUDAH SEPI ORANG YANG PUNYA ILMU TENTANG SUTROH NGAK PADA SHOLAT SUNNAT TAPI KALAU PAS RAMAI PADA SHOLAT SUNNAT BELAKANG ORANG KALAU ORANGNYA PERGI MAJU JALAN</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>KALAU DI MASJID DAERAH SAYA KALAU SUDAH SEPI ORANG YANG PUNYA ILMU TENTANG SUTROH NGAK PADA SHOLAT SUNNAT TAPI KALAU PAS RAMAI PADA SHOLAT SUNNAT BELAKANG ORANG KALAU ORANGNYA PERGI MAJU JALAN</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: hanif</title>
		<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/shalatlah-dengan-menggunakan-sutroh.html/comment-page-1#comment-3379</link>
		<dc:creator>hanif</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 23 Jul 2008 12:26:19 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=242#comment-3379</guid>
		<description>Afwan, ana mau menanyakan. di artikel diatas disebutkan:

`Bahkan jika seseorang tidak bersutroh tetap saja harom lewat di depannya sampai batas tempat sujudnya, karena haknya tidak lebih dari tempat yang ia butuhkan untuk sholatnya&#039;.

Yang ana pahami dari pernyataan ini adalah, kalau kita melintas di depan orang yg sholat sendirian tanpa sutroh, dan jarak antara kita dengannya lebih dari batas tempat sujudnya(katakan 5 meter), berarti kita tidak berdosa. Apa benar demikian?

Syukron</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Afwan, ana mau menanyakan. di artikel diatas disebutkan:</p>
<p>`Bahkan jika seseorang tidak bersutroh tetap saja harom lewat di depannya sampai batas tempat sujudnya, karena haknya tidak lebih dari tempat yang ia butuhkan untuk sholatnya&#8217;.</p>
<p>Yang ana pahami dari pernyataan ini adalah, kalau kita melintas di depan orang yg sholat sendirian tanpa sutroh, dan jarak antara kita dengannya lebih dari batas tempat sujudnya(katakan 5 meter), berarti kita tidak berdosa. Apa benar demikian?</p>
<p>Syukron</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Abdullah</title>
		<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/shalatlah-dengan-menggunakan-sutroh.html/comment-page-1#comment-2887</link>
		<dc:creator>Abdullah</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 16 Jul 2008 03:53:40 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=242#comment-2887</guid>
		<description>jazzakumulloh infonya</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>jazzakumulloh infonya</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: aswad</title>
		<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/shalatlah-dengan-menggunakan-sutroh.html/comment-page-1#comment-2834</link>
		<dc:creator>aswad</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 15 Jul 2008 08:03:35 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=242#comment-2834</guid>
		<description>Akhi,
Telah dijelaskan pada artikel di atas, bahwa tinggi sutroh (pembatas) adalah sesuai hadits “&lt;i&gt;Setinggi pelana (sekitar 2/3 hasta)&lt;/i&gt;” (HR. Muslim)
Maka sajadah tidak bisa dijadikan sebagai sutroh. 

Bahkan tentang hukum memakai sajadah dalam sholat, sebagian ulama menggolongkannya kepada perkara yang diada-adakan dalam agama. Apalagi sajadah yang sekarang ada banyak bercorak dan bergambar, yang bisa jadi malah mengganggu kekhusyukan sholat.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Akhi,<br />
Telah dijelaskan pada artikel di atas, bahwa tinggi sutroh (pembatas) adalah sesuai hadits “<i>Setinggi pelana (sekitar 2/3 hasta)</i>” (HR. Muslim)<br />
Maka sajadah tidak bisa dijadikan sebagai sutroh. </p>
<p>Bahkan tentang hukum memakai sajadah dalam sholat, sebagian ulama menggolongkannya kepada perkara yang diada-adakan dalam agama. Apalagi sajadah yang sekarang ada banyak bercorak dan bergambar, yang bisa jadi malah mengganggu kekhusyukan sholat.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: awisawisan</title>
		<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/shalatlah-dengan-menggunakan-sutroh.html/comment-page-1#comment-2736</link>
		<dc:creator>awisawisan</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 14 Jul 2008 17:10:15 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=242#comment-2736</guid>
		<description>assalaamu&#039;alaykum.
hnya utk memastikan,
jadi kal0 lewat di depan 0rg yg sdg sh0lat sendirian dan ia menggunakan sajadah,nda papa,kan,ya,wlaw itu tidak ahsan?
syukr0n..</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>assalaamu&#8217;alaykum.<br />
hnya utk memastikan,<br />
jadi kal0 lewat di depan 0rg yg sdg sh0lat sendirian dan ia menggunakan sajadah,nda papa,kan,ya,wlaw itu tidak ahsan?<br />
syukr0n..</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
