radio muslim

Shalat Jum’at Haruskah dengan 40 Jama’ah?

Kategori: Fiqh dan Muamalah

10 Komentar // 27 Januari 2012

Sebagaimana telah dijelaskan dalam tulisan yang telah lewat bahwa shalat Jum’at disyaratkan dengan berjama’ah di masjid. Sebagian ulama menyaratkan harus minimal 40 jama’ah agar bisa dinyatakan sah. Sebagian lainnya menyatakan dengan jumlah tertentu, 2, 3, 4, 12, dan Imam Ahmad sendiri menyaratkan 50 orang sebagaimana disebutkan dalam Al Mughni. Saat ini muslim.or.id akan meninjau masalah tersebut secara ringkas. Moga Allah mudahkan.

Shalat Jum’at dengan Berjama’ah

Dipersyaratkan demikian karena shalat Jum’at bermakna banyak orang (jama’ah). Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menunaikan shalat ini secara berjama’ah, bahkan hal ini menjadi ijma’ (kata sepakat) para ulama. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 27: 202)

Jumlah Jama’ah Jum’at yang Disyaratkan[1]

Menurut madzhab Hanafiyah, jika telah hadir satu jama’ah selain imam, maka sudah terhitung sebagai jama’ah shalat Jum’at. Karena demikianlah minimalnya jamak. Dalil dari pendapat Hanafiyah adalah seruan jama’ dalam ayat,

فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ‌ اللَّـهِ وَذَرُ‌وا الْبَيْعَ

Maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli” (QS. Al Jumu’ah: 9). Seruan dalam ayat ini dengan panggilan jamak. Dan minimal jamak adalah dua orang. Ada pula ulama Hanafiyah yang menyatakan tiga orang selain imam.

Ulama Malikiyyah menyaratkan yang menghadiri Jum’at minimal 12 orang dari orang-orang yang diharuskan menghadirinya. Mereka berdalil dengan hadits Jabir,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَخْطُبُ قَائِمًا يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَجَاءَتْ عِيرٌ مِنْ الشَّامِ فَانْفَتَلَ النَّاسُ إِلَيْهَا حَتَّى لَمْ يَبْقَ إِلَّا اثْنَا عَشَرَ رَجُلًا

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri berkhutbah pada hari Jum’at, lalu datanglah rombongan dari Syam, lalu orang-orang pergi menemuinya sehingga tidak tersisa, kecuali dua belas orang.” (HR. Muslim no. 863)

Ulama Syafi’iyah dan Hambali memberi syarat 40 orang dari yang diwajibkan menghadiri Jum’at. Penulis Al Mughni (2: 171) berkata, “Syarat 40 orang dalam jama’ah Jum’at adalah syarat yang telah masyhur dalam madzhab Hambali. Syarat ini adalah syarat yang diwajibkan mesti ada dan syarat sahnya Jum’at. … Empat puluh orang ini harus ada ketika dua khutbah Jum’at.”

Dalil yang menyatakan harus 40 jama’ah disimpulkan dari perkataan Ka’ab bin Malik radhiyallahu ‘anhu,

لأَسْعَدَ بْنِ زُرَارَةَ قَالَ لأَنَّهُ أَوَّلُ مَنْ جَمَّعَ بِنَا فِى هَزْمِ النَّبِيتِ مِنْ حَرَّةِ بَنِى بَيَاضَةَ فِى نَقِيعٍ يُقَالُ لَهُ نَقِيعُ الْخَضِمَاتِ. قُلْتُ كَمْ أَنْتُمْ يَوْمَئِذٍ قَالَ أَرْبَعُونَ.

As’ad bin Zararah adalah orang pertama yang mengadakan shalat Jum’at bagi kami di daerah Hazmi An Nabit dari harrah Bani Bayadhah di daerah Naqi’ yang terkenal dengan Naqi’ Al Khadhamat. Saya bertanya kepadanya, “Waktu itu, ada berapa orang?” Dia menjawab, ”Empat puluh.” (HR. Abu Daud no. 1069 dan Ibnu Majah no. 1082. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut hasan).

Begitu pula ditarik dari hadits Jabir bin ‘Abdillah,

مَضَتِ السُّنَّةُ أَنَّ فِيْ كُلِّ أَرْبَعِينَ فَمَا فَوْقَهَا جُمْعَةٌ

Telah berlalu sunnah (ajaran Rasul) bahwa setiap empat puluh orang ke atas diwajibkan shalat Jum’at.” (HR. Al Baihaqi dalam Al Kubro 3: 177. Hadits ini dho’if sebagaimana didho’ifkan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwaul Gholil 603. Ibnu Hajar Al Asqolani dalam Talkhish Habir 2: 567 berkata bahwa di dalamnya terdapat ‘Abdul ‘Aziz di mana Imam Ahmad berkata bahwa haditsnya dibuang karena ia adalah perowi dusta atau pemalsu hadits. An Nasai berkata bahwa ia tidaklah tsiqoh. Ad Daruquthni berkata bahwa ia adalah munkarul hadits). Kesimpulannya hadits terakhir ini adalah hadits yang lemah (dho’if) sehingga tidak bisa menjadi dalil pendukung.

Sedangkan hadits Ka’ab bin Malik di atas hanya menjelaskan keadaan dan tidak menunjukkan jumlah 40 sebagai syarat. Sehingga pendapat yang rojih (kuat) dalam masalah ini adalah jama’ah shalat Jum’at tidak beda dengan jama’ah shalat lainnya. Artinya, sah dilakukan oleh dua orang atau lebih karena sudah disebut jamak.

Adapun hadits yang menceritakan dengan 12 jama’ah, maka hadits ini tidak dapat dijadikan dalil pembatasan hanya dua belas orang saja karena terjadi tanpa sengaja, dan ada kemungkinan sebagiannya kembali ke masjid setelah menemui mereka.

Adapula pendapat Imam Ahmad yang menyaratkan 50 orang, namun haditsnya lemah sehingga tidak bisa dijadikan pendukung. Seperti hadits Abu Umamah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

عَلَى الْخَمْسِيْنَ جُمْعَةٌ وَلَيْسَ فِيْمَا دُوْنَ ذَلِكَ

Diwajibkan Jum’at pada lima puluh orang dan tidak diwajibkan jika kurang dari itu. (HR. Ad Daruquthni dalam sunannya 2: 111. Haditsnya lemah, di sanadnya terdapat Ja’far bin Az Zubair, seorang matruk).

Juga hadits Abu Salamah, ia bertanya kepada Abu Hurairah,

عَلَى كَمْ تَجِبُ الْجُمُعَةُ مِنْ رَجُلٍ ؟ قَالَ : لَمَّا بَلَغَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَمْسِينَ جَمَّعَ بِهِمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Berapa jumlah orang yang diwajibkan shalat jama’ah?” Abu Hurairah menjawab, ”Ketika sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berjumlah lima puluh, Rasulullah mengadakan shalat Jum’at” (Disebutkan oleh Ibnu Qudamah dalam Al Mughni 2: 171). Al Baihaqi berkata, ”Telah diriwayatkan dalam permasalahan ini hadits tentang jumlah lima puluh, namun isnadnya tidak shahih.” (Sunan Al Kubra, 3: 255).

Pendapat Terkuat

Perlu diperhatikan bahwa jumlah jama’ah yang menjadi syarat sah Jum’at diperselisihkan oleh para ulama sebagaimana penjelasan di atas. Namun jumlah jamak itu menjadi syarat sah shalat Jum’at berdasarkan ijma’ (kata sepakat ulama) (Lihat Syarh ‘Umdatul Fiqh, Prof. Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al Jibrin, 1: 396). Berapakah minimal jamak? Ada yang mengatakan dua dan mayoritas ulama menyatakan minimal jamak adalah tiga (Lihat catatan kaki Syarh ‘Umdatul Fiqh, 1: 396).

Asy Syaukani rahimahullah berkata, “Shalat Jum’at adalah seperti shalat jama’ah lainnya. Yang membedakannya adalah adanya khutbah sebelumnya. Selain itu tidak ada dalil yang menyatakan bahwa shalat juma’at itu berbeda. Perkataan ini adalah sanggahan untuk pendapat yang menyatakan bahwa shalat Jum’at disyaratkan dihadiri imam besar, dilakukan di negeri yang memiliki masjid Jaami’, dan dihadiri oleh jumlah jama’ah tertentu. Persyaratan ini tidak memiliki dalil pendukung yang menunjukkan sunnahnya, apalagi wajibnya dan lebih-lebih lagi dinyatakan sebagai syarat.  Bahkan jika ada dua orang melakukan shalat Jum’at di suatu tempat yang tidak ada jama’ah lainnya, maka mereka berarti telah memenuhi kewajiban.” (Ad Daroril Mudhiyyah Syarh Ad Durorul Bahiyyah, 163)

Wallahu a’lam bish showwab. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.


[1] Sebagian bahasan setelah ini dikembangkan dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 27: 202 dan sumber lainnya.

==========

Silakan like FB fanspage Muslim.Or.Id dan follow twitter @muslimindo

==========

Anda diperkenankan untuk menyebarkan, re-publikasi, copy-paste atau mencetak artikel yang ada di muslim.or.id dengan menyertakan muslim.or.id sebagai sumber artikel
cara cepat mudah menghafal alquran

10 Komentar

  1. nashiruddien
    29 Jan 2012 [#]

    assalamu’alaikum
    Jika ada masjid kecil di suatu tempat dengan jumlah jamaah sedikit ( 10 orang ) dan rutin jamaah 5 waktu sementara di lokasi yang tidak terlalu jauh ( <1km ) ada masjid besar yang sudah lama melaksanakan shalat jum'at dengan jumlah jamaah yang banyak tetapi tidak sampai memenuhi masjid, apakah jamaah masjid kecil tsb boleh melaksanakan shalat jum'at sendiri ataukah sebaiknya bergabung dengan masjid yang besar tsb?

  2. bambang
    30 Jan 2012 [#]

    Assalamualaikum, Mohon Pencerahannya,,,

    Jika Saya termasuk orang yang bekerja di OIL & GAS service Company yang bekerja di atas Kapal Dengan durasi bekerja di Kapal lebih kurang 5 Minggu. Bagaimanakah hukumnya Sholat Jumat Untuk Saya? Padahal Jika tidak salah tidak boleh meninggalkan Sholat Jumat Lebih dari 2X berturut2. Terima Kasih Sebelumnya untuk Jawabannya

  3. arip
    30 Jan 2012 [#]

    ijin copy y muslim

  4. Hidayat
    10 Feb 2012 [#]

    Syaikh Muhammad bin Ibrahim pernah mendapatkan pertanyaan tentang mengadakan shalat jum’at dalam penjara. Jawaban yang beliau sampaikan adalah sebagai berikut, “Kami tidak pernah mendapatkan keterangan adanya ulama salaf yang mengadakan shalat jum’at dalam penjara padahal terdapat banyak ulama yang dijebloskan ke dalam penjara dan umumnya dalam satu penjara terdapat 40 orang atau bahkan lebih yang memenuhi kriteria untuk melaksanakan shalat jum’at. Oleh karena itu, seandainya mengadakan shalat jum’at di penjara adalah suatu hal yang diperbolehkan tentu para ulama salaf telah melakukannya. Alasan tidak bolehnya mengadakan shalat jum’at dalam penjara adalah karena maksud dari shalat jum’at adalah untuk menegakkan syiar Islam. Oleh karena itu, shalat jum’at dikerjakan di satu tempat khusus di tengah-tengah perkampungan selama tidak ada alasan pembenar untuk mengadakan shalat jum’at lebih dari satu tempat dalam satu kampung. Di antara alasan pembenar untuk hal tersebut adalah sempitnya masjid yang lama atau adanya permusuhan di antara sebagian anggota masyarakat.” (Lihat Majalah al-Manar 8/671)

    Di antara ulama yang memfatwakan tidak bolehnya mengadakan shalat jum’at di dalam penjara adalah Imam Ibnu baz dan hal ini merupakan salah satu fatwa Haiah Kibarul Ulama’ di Saudi Arabia. Lihat Fatawa as-Syaikh Ibnu Baz 12/345((as-Syamil fi fiqhi al-Khathib wal Khutbah hal 516)

    Artikel http://www.ustadzaris.com

    Artikel di atas secara tdk langsung mengisyaratkan bahwa shalat jum’at minimal dikerjakan 40 org. Lalu manakah yg lebih rajih? Jazakallah khairan.

  5. Muhammad Abduh Tuasikal
    11 Feb 2012 [#]

    @ Hidayat
    Kami cukup jawab, al ijtihad laa yanqudhu bil ijtihad. Ijtihad seorang ulama tdk bisa dibatalkan dengan ijtihad lain. Yg bisa membatalkannya hanyalah dalil. Sedangkan artikel yg antum sampaikan hanyalah qoul ulama. Blm ada dalil pendukung yg nyatakan harus 40 jama’ah sbgmn penjelasan kami di atas.
    Ditambah lagi shalat Jumat itu harus tersiar, kalau shalat Jumat di penjara, itu tdk diketahui khalayak ramai. Lihat bahasan Syarat Sah Shalat Jumat di sini:
    http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/syarat-sah-shalat-jumat.html

    Wallahu waliyyut taufiq. Wallahu a’lam bish showwab.

  6. Aris Munandar
    28 Apr 2012 [#]

    #nashiruddien
    Wa’alaikumussalam, seharusnya gabung dengan masjid yang lebih besar.

  7. Yulian Purnama
    28 Apr 2012 [#]

Tinggalkan Komentar

Biojanna

Kembali ke Atas