Seluk Beluk Wudhu

Kategori: Fiqh dan Muamalah

39 Komentar // 10 June 2008

Wudhu merupakan salah satu amalan ibadah yang agung di dalam Islam. Secara bahasa, wudhu berasal dari kata Al-Wadha’ah, yang mempunyai arti kebersihan dan kecerahan. Sedangkan menurut istilah, wudhu adalah menggunakan air untuk anggota-anggota tubuh tertentu (yaitu wajah, dua tangan, kepala dan dua kaki) untuk menghilangkan hal-hal yang dapat menghalangi seseorang untuk melaksanakan shalat atau ibadah yang lain.

Dalil-Dalil Disyariatkannya Wudhu

Dalil dari Al-Qur’an

Allah berfirman yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan taganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6)

Dalil dari As-Sunnah

  1. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya aku diperintahkan untuk berwudhu apabila hendak mengerjakan shalat.” (HR. At-Tirmidzi, Abu Dawud, An-Nasa’i dengan derajad shahih)
  2. Hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ” Tidak diterima shalat salah seorang dari kalian apabila ia berhadas, hingga ia berwudhu.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalil Ijma’

Para ulama telah sepakat bahwa tidak sah shalat tanpa bersuci, jika dia mampu untuk melakukannya.

Begitu penting dan agungnya perkara wudhu ini, sampai-sampai dikatakan bahwa tidak sah shalat seseorang tanpa berwudhu, maka sudah selayaknya bagi setiap muslim untuk menaruh perhatian yang besar terhadap permasalahan ini dengan berusaha memperbagus wudhunya yaitu dengan memperhatikan syarat, kewajiban serta sunnah-sunnah wudhu.

Syarat-syarat Wudhu

Yang dimaksud dengan syarat-syarat wudhu adalah perkara-perkara yang harus dipenuhi oleh orang yang hendak berwudhu. Di antara syarat-syarat wudhu adalah:

  1. Islam.
    Wudhu merupakan salah satu bentuk ibadah dalam Islam di mana orang yang melakukannya dengan ikhlas serta sesuai dengan tuntunan Allah akan diberi pahala. Adapun orang kafir, amalan-amalan mereka seperti debu yang beterbangan yang tidak akan diterima oleh Allah ta’ala.
  2. Berakal
  3. Tamyiz (Dewasa)
  4. Niat
    Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ” Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya, dan setiap orang hanyalah mendapatkan apa yang diniatkannya. ” (HR. Bukhari dan Muslim). Oleh karena itu, orang yang dhohirnya (secara kasat mata) berwudhu, akan tetapi niatnya hanya sekedar untuk mendinginkan badan atau menyegarkan badan tanpa diniati untuk melaksanakan perintah Allah dan Rasul-Nya dalam berwudhu serta menghilangkan hadats, maka wudhunya tidak sah. Dan yang perlu untuk diperhatikan, bahwa niat di sini letaknya di dalam hati dan tidak perlu dilafazkan.
  5. Tasmiyah
    Yang dimaksud dengan tasmiyah adalah membaca “bismillah”. Boleh juga apabila ditambah dengan “Ar-Rohmanir Rohim“. Tasmiyah ketika hendak memulai shalat merupakan syarat sah wudhu berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Tidak ada shalat bagi orang yang tidak berwudhu dan tidak ada wudhu bagi orang yang tidak menyebut nama Allah (bertasmiyah, pen). ” (HR. Ibnu Majah, hasan)
  6. Menggunakan air yang suci
    Air dikatakan suci atau masih suci manakala tidak tercampur oleh zat/barang yang najis sehingga menjadi berubah salah satu dari tiga sifat, yaitu bau, rasa dan warnanya. Apabila air telah terkena najis, misalnya air kencing atau yang lainnya, kemudian menjadi berubah salah satu dari ketiga sifat di atas maka air tersebut telah menjadi tidak suci lagi berdasarkan ijma’. Apabila air tersebut tercampuri oleh sesuatu yang bukan najis, maka air tersebut masih boleh dipakai untuk berwudhu apabila campurannya hanya sedikit. Namun apabila campurannya cukup banyak sehingga menjadikan air tersebut tidak bisa dikatakan lagi sebagai air, maka air yang telah berubah ini tidak dapat dipakai untuk berwudhu lagi karena sudah tidak bisa dikatakan lagi sebagai air. Misalnya, ada air yang suci sebanyak 1 liter. Air ini kemudian dicampur dengan 5 sendok makan susu bubuk dan diaduk. Maka campuran air ini tidak bisa lagi dipakai untuk berwudhu karena sudah berubah namanya menjadi “susu” dan tidak dikatakan sebagai air lagi.
  7. Menggunakan air yang mubah
    Apabila air diperoleh dengan cara mencuri, maka tidak sah berwudhu dengan air tersebut. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya Allah Ta’ala itu Maha Baik. Dia tidak menerima sesuatu kecuali yang baik.” (HR. Muslim). Sudah dimaklumi, bahwa mencuri merupakan perbuatan yang tidak baik dan keharamannya sudah jelas. Oleh karena itu, air hasil curian (yang merupakan barang yang tidak baik) tidak sah digunakan untuk berwudhu.
  8. Menghilangkan sesuatu yang menghalangi sampainya air ke kulit.
    Tidak sah wudhu seseorang yang memakai kutek atau yang lainnya yang dapat menghalangi sampainya air ke kulit.

Rukun-Rukun Wudhu

Rukun wudhu dikenal pula sebagai kewajiban wudhu yaitu perkara-perkara yang harus dilakukan oleh orang yang berwudhu agar wudhunya menjadi sah. Di antara rukun-rukun wudhu adalah:

1. Mencuci seluruh wajah

Wajah adalah sesuatu yang tampak pada saat berhadapan. Batasan wajah adalah mulai dari tempat tumbuhnya rambut bagian atas dahi hingga bagian paling bawah dari jenggot atau dagu (jika memang tidak punya jenggot). Ini bila ditinjau secara vertikal. Adapun batasan wajah secara horizontal adalah dari telinga hingga ke telinga yang lain.

Mencuci wajah merupakan salah satu rukan wudhu, artinya tidak sah wudhu tanpa mencuci wajah. Allah berfirman yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat maka basuhlah mukamu.” (QS. Al-Maidah: 6)

Termasuk salah satu kewajiban dalam wudhu adalah menyela-nyela jenggot bagi yang memiliki jenggot yang lebat berdasarkan hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwasanya apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu, beliau mengambil setelapak air kemudian memasukkannya ke bawah dagunya selanjutnya menyela-nyela jenggotnya. Kemudian bersabda, “Demikianlah Rabbku memerintahkanku.” (HR. Abu Dawud, Al-Baihaqi, Al-Hakim dengan sanad shahih lighoirihi).

Perlu untuk diperhatikan bahwa pegertian mencuci wajah termasuk di dalamnya madhmadhoh (berkumur-kumur) dan istinsyaq (memasukkan air dan menghirupnya hingga ke bagian dalam hidung). Hal ini karena mulut dan hidung juga termasuk bagian wajah yang harus dicuci. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang dari kalian berwudhu hendaklah ia melakukan istinsyaq.” (HR. Muslim). Adapun tentang madhmadhoh, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika engkau berwudhu, maka lakukanlah madhmadhoh.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i dan Ibnu majah dengan sanad yang shahih)

Sehingga orang yang berwudhu tanpa disertai dengan madhmadhoh dan istinsyaq maka wudhunya tidak sah.

2. Mencuci kedua tangan hingga siku

Para ulama telah bersepakat tentang wajibnya mencuci kedua tangan ketika berwudhu. Allah berfirman yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat maka basuhlah mukamu dan juga tanganmu sampai dengan siku.” (QS. Al-Maidah: 6)

Perlu untuk diperhatikan bahwa siku adalah termasuk bagian tangan yang harus disertakan untuk dicuci.

3. Mengusap kepala serta kedua telinga

Allah berfirman yang artinya, “… dan usaplah kepalamu.” (QS. Al-Maidah: 6). Yang dimaksud dengan mengusap kepala adalah mengusap seluruh bagian kepala mulai dari depan hingga belakang. Adapun apabila seseorang mengenakan sorban, maka cukup baginya untuk mengusap rambut di bagian ubun-ubunnya kemudian mengusap sorbannya. Demikian pula bagi wanita yang mengenakan kerudung.

Adapun mengusap kedua telinga hukumnya juga wajib karena termasuk bagian dari kepala. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kedua telinga termasuk kepala.” (HR. Ibnu Majah, shahih). Mengusap kedua telinga ini dilakukan setelah mengusap kepala dengan tanpa mengambil air yang baru.

4. Mencuci kedua kaki hingga mata kaki.

Allah berfirman yang artinya,” dan (cucilah) kakimu sampai kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6)

Perlu untuk diperhatikan bahwa kedua mata kaki adalah termasuk bagian kaki yang harus disertakan untuk dicuci. Adapun menyela-nyela jari-jari kaki hukumnya juga wajib apabila memungkinkan bagian antar jari tidak tercuci kecuali dengan menyela-nyelanya.

5. Muwalaat (berturut-turut)

Muwalat adalah berturut-turut dalam membasuh anggota wudhu. Maksudnya adalah sebelum anggota tubuh yang dibasuhnya mengering, ia telah membasuh anggota tubuh yang lainnya.

Dalilnya adalah hadits Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu bahwasanya ada seorang laki-laki yang berwudhu dan meninggalkan bagian sebesar kuku pada kakinya yang belum tercuci. Ketika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya maka beliau bersabda, “Kembalilah dan perbaikilah wudhumu!” (HR. Muslim). Dalam suatu riwayat dari sebagian sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Bahwasanya Nabi melihat seseorang sedang shalat, sementara di bagian atas kakinya terdapat bagian yang belum terkena air sebesar dirham. Maka Nabi memerintahkannya untuk mengulangi wudhu dan shalatnya.” (HR. Abu dawud, shahih). Dari hadits di atas, dapat kita ketahui bahwa muwalaat merupakan salah satu rukun wudhu. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mencukupkan diri dalam memerintahkan orang yang belum sempurna wudhunya untuk mencuci bagian yang belum tercuci sebelumnya, namun beliau memerintahkan orang tersebut untuk mengulangi wudhunya.

Sunnah-sunnah Wudhu

Yang dimaksud sunnah-sunnah wudhu adalah hal-hal yang menyempurnakan wudhu. Di dalamnya terdapat tambahan pahala. Adapun jika hal-hal tersebut ditinggalkan, wudhunya tetap sah. Di antara sunnah-sunnah wudhu adalah:

1. Bersiwak

Siwak diambil dari kata saka, yang artinya adalah menggosok. Sedangkan menurut istilah, yang dimaksud dengan bersiwak adalah menggunakan kayu siwak atau sejenisnya pada gigi untuk menghilangkan warna kuning atau yang lainnya.

Bersiwak ini sangat dianjurkan tatkala hendak berwudhu berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Seandainya aku tidak khawatir memberatkan umatku, niscaya telah kuperintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali berwudhu.” (HR. Ahmad, dalam Shohihul jami’)

2. Mencuci kedua telapak tangan

Yang dimaksud adalah mencuci kedua telapak tangan sebelum wudhu ketika hendak mencuci wajah. Hal ini dilakukan masing-masing sebanyak tiga kali berdasarkan hadits Utsman tentang sifat (cara) wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “…lalu beliau menuangkan (air) di atas telapak tangannya tiga kali kemudian mencucinya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

3. Madhmadhoh (berkumur-kumr) dan istinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung) dari satu telapak tangan sebanyak tiga kali.

Hal ini berdasarkan hadits Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu yang mengajarkan tentang sifat wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ” Bahwasanya beliau berkumur-kumur dan istinsyaq dari satu telapak tangan. Beliau melakukan hal itu sebanyak tiga kali.” (HR. Muslim). Termasuk sunnah dalam wudhu adalah bersungguh-sungguh tatkala beristnsyaq (memasukkan air ke dalam hidung), kecuali bagi orang yang bepuasa. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Bersungguh-sunguhlah dalam beristinsyaq, kecuali kamu dalam keadaan berpuasa. (HR. Abu Dawud, Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad dengan sanad yang shahih)

Perlu untuk diketahui bahwa bermadhmadhoh serta beristinsyaq dalam wudhu hukumnya wajib (sebagaimana penjelasan yang terdahulu tentang rukun-rukun wudhu). Adapun bermadhmadhoh dan beristinsyaq dengan menggunakan satu telapak tangan serta melakukannya sebanyak tiga kali hukumnya hanyalah sunnah. Demikian pula bersungguh-sungguh dalam beristinsyaq tatkala berwudhu selain bagi orang yang berpuasa, ini pun hukumnya hanyalah sunnah.

4. Tayamun

Yang dimaksud dengan tayamun adalah mencuci anggota wudhu dengan memulainya dari bagian anggota wudhu yang kanan dulu kemudian ke bagian yang kiri pada saat mencuci kedua tangan atau kaki.

Dalilnya adalah perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu tatkala menceritakan sifat wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata, “…Kemudian beliau mengambil seciduk air lalu mencuci tangan kanannya, kemudian mengambil seciduk air lalu mencuci tangan kirinya. Kemudian beliau mengusap kepalanya. Selanjutnya beliau mengambil seciduk air lalu menyiramkannya pada kaki kanannya hingga mencucinya. Kemudian beliau mengambil seciduk air lagi lalu mencuci kaki kirinya.” (HR. Bukhari)

5. Mencuci anggota-anggota wudhu sebanyak tiga kali.

Hali ini merupakan cara wudhu yang paling sempurna berdasarkan hadits A’robi (arab badui) tatkala ia bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang wudhu, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarinya tiga kali-tiga kali. Selanjutnya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Inilah cara berwudhu...” (HR. Nasa’i, Ibnu Majah dan Ahmad, shohih). Juga berdasarkan hadits Utsman radhiyallahu ‘anhu yang suatu ketika memperlihatkan cara wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Utsman radhiyallahu ‘anhu berwudhu tiga kali tiga kali kemudian berkata, “Aku melihat Nabi berwudhu seperti wudhuku ini…” (HR. Bukhari dan Muslim). Adapun berwudhu sekali-sekali ataupun dua kali dua kali, ini pun juga diperbolehkan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah melakukannya.

6. Berdoa setelah wudhu

Berdoa setelah wudhu merupakan salah satu amalan yang sangat dianjurkan, berdasarkan hadits dari Umar radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah salah seorang di antara kalian berwudhu dengan sempurna, kemudian mengucapkanAsyhadu allaa ilaha illallah wahdahu laa syarika lahu, wa asyhadu anna muhammdan abduhu wa rosuluhukecuali dibukakan baginya delapan pintu surga dan ia boleh masuk dari pintu mana saja yang ia suka.” (HR. Muslim). Di dalam lafadz Tirmidzi ada tambahan bacaan, “Allahumma ijnalni minattawwabiin wa ij’alni minal mutathohhiriin.” (HR. Tirmidzi, shahih)

7. Shalat dua rakaat setelah wudhu

Amalan ini mempunyai nilai yang sangat agung di dalam Islam berdasarkan hadits Utsman radhiyallahu ‘anhu. Tatkala Utsman radhiyallahu ‘anhu selesai mempraktekkan cara wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata, “Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu seperti wudhuku ini, kemudian beliau bersabda, ‘Barang siapa berwudhu seperti wudhuku ini, kemudian shalat dua rakaat dengan penuh kekhusyukan, maka Allah akan mengampuni dosanya yang telah lalu.’” (HR. Bukhari dan Muslim)

Demikian beberapa syarat, rukun dan sunnah-sunnah wudhu yang hendaknya menjadi perhatian bagi kita semua untuk kita amalkan agar wudhu kita sesuai dengan petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebenarnya ada beberapa permasalahan di atas yang masih menjadi perselisihan para ulama tentang pengelompokannya menjadi syarat, rukun atau sunnah wudhu, akan tetapi sengaja tidak kami tampilkan dan hanya dipilih yang paling kuat pendapatnya menurut penulis untuk mempermudah pembahasan. Mudah-mudahan Allah memberikan taufik kepada penulis dan menjadikan tulisan ini sebagai tabungan amal shalih bagi penulis di akhirat kelak serta bermanfaat bagi para pembaca sekalian.

***

Penulis: Ibnu Sutopo
Artikel www.muslim.or.id

39 Komentar

  1. abdullah
    13 Aug 2008 [Permalink]

    Dari pembahasan diatas, dalam sub judul tayamum diberikan url penjelasan tayamum (yang telah dituliskan pada bab “Bersuci dengan Debu”) karena tulisan diatas mempunyai penjelasan yang ambigu sebab disebutkan pada kalimat terakhir ….tangan atau kaki berikut contohnya tidak sesuai pembahasan tayamum.
    Mohon klarifikasinya (tabayun)

  2. Anggun
    15 Oct 2008 [Permalink]

    Dalam penjelasan sub judul TAYAMUM
    kenapa tayamum menggunakan air, setahu saya tayamum itu menggunakan tanah yg halus (debu).
    Apakah penulis ini lupa(kesalahan) memberikan penjelasan ?
    atau sengaja supaya ada reaksi dari pembaca ?
    atau memang benar-benar tidak mengerti ?

  3. satria
    15 Oct 2008 [Permalink]

    Saudara-saudara sekalian, tolong dicermati kembali tulisannya, pembahasan di atas yang benar bukan Tayamum tapi TAYAMUN (Akhirnya menggunakan N atau nun dalam bahasa arabnya), dan keduanya sangat berbeda.
    Tayamum berarti bersuci dengan debu adapun tayamun berarti mendahulukan bagian tubuh yang kanan…
    BarakAllahu fikum

  4. Muslim.or.id
    15 Oct 2008 [Permalink]

    Akhi Anggun, tayamun (huruf N) berbeda dengan tayamum (huruf M). Arti tayamun (huruf N) sudah dijelaskan definisinya pada tulisan di atas, yaitu:

    Yang dimaksud dengan tayamun adalah mencuci anggota wudhu dengan memulainya dari bagian anggota wudhu yang kanan dulu kemudian ke bagian yang kiri pada saat mencuci kedua tangan atau kaki.

    Sedangkan arti tayamum (huruf M), insya Allah semua ikhwah sudah mengerti artinya.

  5. Anggun
    16 Oct 2008 [Permalink]

    mohon maaf kepada ihwan semua terutama pada penulis atas kesalahan saya
    syukron katsir pada satria & muslim.or.id

  6. iwan
    03 Feb 2009 [Permalink]

    Mencuci anggota-anggota wudhu sebanyak tiga kali, apakah termasuk membasuh kepala 3 kali?
    Soalnya saya dapat di web sebelah bahwa mengusap kepala sebanyak 3 kali termasuk salah satu kesalahan dalam berwudhu.

  7. Jaki
    22 May 2009 [Permalink]

    Assalamu’alaikum
    Tolong dong ksh tw tata cara dan urutan wudhu yg sempurna gmn?

  8. galih
    13 Jun 2009 [Permalink]

    ass
    di surah almaidah:6 berbunyi “faghsilu wujuuhakum wa aidiyakum ilal marofiq wamsahu ruusakum wa arjulakum ilal ka’bain”
    yang saya tanyakan wawu ataf di kalimat “wa arjulakum” kok kembalinya ke faghsilu ggak ke wamsahu yang lebih deket. mohon penjelasan dikarnakan banyak temen2ku dikalangan syi’ah hanya mengusap kaki

  9. Abu Sufyan
    13 Jun 2009 [Permalink]

    @Galih
    Sebelumnya, ayat yang anda bawakan kurang tepat. Yang benar:
    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
    “faghsilu wujuuhakum wa aidiyakum ilal marofiq wamsahu bi ruusikum wa arjulakum ilal ka’bain”

    Karena ‘arjulakum’ manshub, sehingga huruf wawu sebagai athof ke ‘aidiyakum’ yang juga manshub.

    Kalau dibaca ‘arjulikum’ (majrur) barulah athaf ke ‘ruusikum’ yang juga majrur.

    Memang terdapat qira’ah ‘arjulikum’ (majrur) namun merupakan qira’ah syadzah (qiraah yang berbeda dengan qiraah yang lebih shahih). Ulama yang melarang memakai qiraah syadzah tentu memahami kaki teta dicuci, namun ulama yang menganggap qira’ah syadzah tetap tidak berpendapat kaki hanya diusap dan menyelaraskan ayat ini dengan dalil-dalil lain dari Qur’an dan hadits yang menunjukkan dengan jelas bahwa kaki itu di cuci bukan di usap.

    Wallahu’alam.

  10. tavi
    15 Jul 2009 [Permalink]

    Assalammualaikum

    Dear All,
    tanya mengenai penggunaan kutek membuat wudhu tidak sah, ada beberapa orang yang berpendapat bahwa ini tidak apa-apa tergantung pada niatnya dan dikarenakan sifat daripada kutek itu tidak permanen, apakah ada dalil atau hadits shahih-nya yang bisa dijadikan acuan atau landasan, bahwa memamakai kutek itu membuat wudhu tidak sah?
    mohon pencerahannya

    Terimakasih dan wassalammualaikum

  11. risna
    13 Aug 2009 [Permalink]

    terima kasih artikelnya.

  12. Kristianto
    26 Aug 2009 [Permalink]

    Apakah hukum’y bagi orang yg brwudhu tidak brkumur-kumur dan tidak memasukan air ke dlm hidung sedangkan ia berpuasa?
    sy msh bingung tlng djelaskan lg?

  13. FUJI
    05 Nov 2009 [Permalink]

    Assalammualaikum
    Mohon ditampilkan tahapan berwudhu dari niat s/d do’a setelah wudhu, sehingga jelas tahapan2 yg harus dilakukan. terima kasih. Wassalammualaikum.

  14. Widji Sri Rahayu
    23 Dec 2009 [Permalink]

    Ass, Pak Ibnu Sutopo, Pak saya sangat senang dengan tulisan bapak tentang “Wudhu” kebetulan sekali saya sedang mencari ferensi terkait dengan tulisan Bapak. Tapi saya sangat tertarik dengan sunnah-sunnah wudhu karna cukup banyak orang lalai dengan hal kecil ini. Misalnya ; Bagaimana jika seseorang menggunakan Pakaian setelah habis maaf’BAB di gunakan juga pakaiannya pada saat dia shalat,apa tidak mempengaruhi wudhu kita ? mohon penjelasan trimakasih.

  15. nadya huda
    12 Feb 2010 [Permalink]

    Ass.
    Mohon d tambahkan yg mbtalkan wudhu bila bersentuhan dgn siapa saja, apkah bersentuhan dgn adik ipar atau mrtua yg berbeda jenis kelamin jg mbatalkan wudhu, (karena ipar atw pun mrtua tidak boleh dinikahi)

    dan d tambahkan lg tentang air yg bsa d pakai untuk wudhu (hukum air) sehingga penjelasan tdk stengah2.
    Terimakasih, semoga bermanfaat.

  16. Muslim.Or.Id
    12 Feb 2010 [Permalink]

    @ Nadya Huda
    Mohon bisa memperhatikan trus artikel2 di muslim.or.id. Tentang pembatal wudhu, insya Allah akan dibahas. Mohon bersabar.
    Untuk penjelasan air yang digunakan untuk berwudhu, harap bisa melihat artikel pada link berikut: http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/air-yang-digunakan-untuk-berwudhu.html.

  17. karyanijalu
    24 Jul 2010 [Permalink]

    mohon maaf sblmnya,sy minta pencerahan sedikit mengenai wudlu.kenapa kentut batal sedangkan itu cuma angin yang ga keliatan, dan tambah bingung lagi, itu angin keluarnya dari pantat kenapa yang dicuci dari muka kepala sampai kaki.sy mengharapkan penjelasanya…..

  18. Abduh Tuasikal
    26 Jul 2010 [Permalink]

    @ Karyanijalu
    Wudhu itu karena keadaan hadats (yaitu tidak suci). Seseorang disebut berhadats ditetapkan dalam berbagai dalil dari Al Quran atau hadits, di antara hadats adalah kentut, buang air besar, buang air kecil, keluarnya mani, madzi dan wadi, tidur lelap, hilang akal atau ingatan. Meskipun mani hanya keluar dari kemaluan dan kentut keluar dari jalan belakang, maka tetap diperintahkan berwudhu dan bukan hanya dibersihkan kemaluannya saja. Karena ingat, kondisinya yang dikatakan berhadats, sehingga ada wudhu.

  19. luig
    20 Sep 2010 [Permalink]

    bgaimana jika wudhu ttapi(ma af) aurat trbuka saat wudhu?apakah wudhunya sah?mhon pnjlasany.syukron

  20. Abduh Tuasikal
    21 Sep 2010 [Permalink]

    @ Luig
    Wudhunya sah.

  21. sunu pf
    22 Sep 2010 [Permalink]

    maaf saya mau tanya,

    1.sering saya melihat orang wudhu pada saat mencuci kaki hanya dialiri air saja, tanpa di gosok, bolehkah wudhu seperti ini.

    2.kapan tepatnya menyela-nyela jenggot, bersamaan dengan mencuci muka atau setelah mencuci muka baru ambil air baru kemudian di sela-sela?

    terima kasih jawabannya

  22. Aris Munandar
    21 Oct 2010 [Permalink]

    #sunu pf
    a. boleh jika air rata mengenai seluruh bag kaki yang wajib dibasuh
    b. bebas

  23. santi hartika
    23 Oct 2010 [Permalink]

    apakah kita blh whudu (maaf) telanjang bulat

  24. tasya susanti
    23 Oct 2010 [Permalink]

    apakah yg di maksud manyia-nyiakan ALLAH?

  25. Yulian Purnama
    26 Oct 2010 [Permalink]

    #tasya susanti
    Tidak mengingat Allah, serta melalaikan perintah dan larangan Allah.

  26. Yulian Purnama
    26 Oct 2010 [Permalink]

    #santi hartika
    Selama tidak ada dalil yang mengatakan itu tidak sah, maka boleh.

  27. Yudie Erihansyah
    27 Oct 2010 [Permalink]

    Assalamu’alaikum

    Saya mau bertanya…manakah yang lebih di dahulukan antara shalat sunah wudhu’ dan shalat tahiyatul masjid jika kita baru sampai di mesjid ?

    Syukron
    Wassalam

  28. Abduh Tuasikal
    28 Oct 2010 [Permalink]

    @ Yudie
    Wa’alaikumus salam. Kedua shalat tersebut bisa digabungkan niatnya. Karena maksud shalat tahiyatul masjid adl pokoknya kerjakan dua rakaat sunnah ketika masuk masjid. Jadi bisa sj digantikan dg shalat sunnah wudhu atau shalat sunnah rawatib.

  29. Inal
    13 Feb 2011 [Permalink]

    Jika terkena spidol tapi tidak bisa dihilangkan sahkah wudhunya

  30. Abduh Tuasikal
    21 Feb 2011 [Permalink]

    @ Inal
    Dilihat apakah itu masih mengenai kulit ataukah tidak.

  31. supriatikno
    17 Mar 2011 [Permalink]

    apakah boleh kita sholat tdk memakai cd karena kuatir ada najisnya gmana hukumnya tks

  32. Abduh Tuasikal
    17 Mar 2011 [Permalink]

    @ Supriatkino
    Kalau hanya was2, tinggalkan was2 itu dan berpeganglah dg yakin yaitu belum kena najis.

  33. iswandi
    17 Mar 2011 [Permalink]

    terima kasih,info tentang wudhu nya

  34. hendy
    10 Apr 2011 [Permalink]

    sah kah whudu tanpa bacaan arab.trimakasih

  35. Abduh Tuasikal
    12 Apr 2011 [Permalink]

    @ Hendy
    Semalam berniat dan ucapkan bismillah di awal, wudhunya sah

  36. wahyu
    04 Jun 2011 [Permalink]

    saya mau tanya ketika di masjid yang saya dahulukan solat sunah wudhu atau tahiyatul masjid??
    soalnya katanya kalo air wudhu udah kering g bisa solat sunah wudhu?apa itu benar?

  37. Yulian Purnama
    08 Jun 2011 [Permalink]

    #wahyu
    Shalat tahiyatul masjid dan shalat sunnah wudhu bukanlah shalat yang berdiri sendiri, melainkan hanya berkaitan dengan waktu pelaksanaannya saja. Jadi jika seseorang wudhu lalu masuk masjid kemudian shalat sunnah dua rakaat, ia sudah dianggap melaksanakan shalat sunnah tahiyatul masjid dan shalat sunnah wudhu.

  38. kartini
    05 Oct 2011 [Permalink]

    Bagi saya wudhu adalah suatu kebutuhan hidup, kalu Makan itu adalah untuk kebutuhan dan kelangasungan hidup sedangkan wudhu adalah ketentraman batin, jiwa dan hati sehingga hati, perasaan ini terjaga dari Sifatsifat yang tidak terpuji, apalagisetelah berwudhu kita melamjutkan dengan sholat wudhu begitu sejuk dan indahnya hidup ini jika iman kita selalu kita jaga. Bagi teman dan saudara2 ku yangmuslim jgn kau gadaikan Iman Islammu demi Cinta dan Uang.

Tinggalkan Komentar

Kembali ke Atas