10 June 2008 | 16 komentar
Kategori: Fiqh dan Muamalah
Wudhu merupakan salah satu amalan ibadah yang agung di dalam Islam. Secara bahasa, wudhu berasal dari kata Al-Wadha’ah, yang mempunyai arti kebersihan dan kecerahan. Sedangkan menurut istilah, wudhu adalah menggunakan air untuk anggota-anggota tubuh tertentu (yaitu wajah, dua tangan, kepala dan dua kaki) untuk menghilangkan hal-hal yang dapat menghalangi seseorang untuk melaksanakan shalat atau ibadah yang lain.
Dalil-Dalil Disyariatkannya Wudhu
Dalil dari Al-Qur’an
Allah berfirman yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan taganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6)
Dalil dari As-Sunnah
Dalil Ijma’
Para ulama telah sepakat bahwa tidak sah shalat tanpa bersuci, jika dia mampu untuk melakukannya.
Begitu penting dan agungnya perkara wudhu ini, sampai-sampai dikatakan bahwa tidak sah shalat seseorang tanpa berwudhu, maka sudah selayaknya bagi setiap muslim untuk menaruh perhatian yang besar terhadap permasalahan ini dengan berusaha memperbagus wudhunya yaitu dengan memperhatikan syarat, kewajiban serta sunnah-sunnah wudhu.
Syarat-syarat Wudhu
Yang dimaksud dengan syarat-syarat wudhu adalah perkara-perkara yang harus dipenuhi oleh orang yang hendak berwudhu. Di antara syarat-syarat wudhu adalah:
Rukun-Rukun Wudhu
Rukun wudhu dikenal pula sebagai kewajiban wudhu yaitu perkara-perkara yang harus dilakukan oleh orang yang berwudhu agar wudhunya menjadi sah. Di antara rukun-rukun wudhu adalah:
1. Mencuci seluruh wajah
Wajah adalah sesuatu yang tampak pada saat berhadapan. Batasan wajah adalah mulai dari tempat tumbuhnya rambut bagian atas dahi hingga bagian paling bawah dari jenggot atau dagu (jika memang tidak punya jenggot). Ini bila ditinjau secara vertikal. Adapun batasan wajah secara horizontal adalah dari telinga hingga ke telinga yang lain.
Mencuci wajah merupakan salah satu rukan wudhu, artinya tidak sah wudhu tanpa mencuci wajah. Allah berfirman yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat maka basuhlah mukamu.” (QS. Al-Maidah: 6)
Termasuk salah satu kewajiban dalam wudhu adalah menyela-nyela jenggot bagi yang memiliki jenggot yang lebat berdasarkan hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwasanya apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu, beliau mengambil setelapak air kemudian memasukkannya ke bawah dagunya selanjutnya menyela-nyela jenggotnya. Kemudian bersabda, “Demikianlah Rabbku memerintahkanku.” (HR. Abu Dawud, Al-Baihaqi, Al-Hakim dengan sanad shahih lighoirihi).
Perlu untuk diperhatikan bahwa pegertian mencuci wajah termasuk di dalamnya madhmadhoh (berkumur-kumur) dan istinsyaq (memasukkan air dan menghirupnya hingga ke bagian dalam hidung). Hal ini karena mulut dan hidung juga termasuk bagian wajah yang harus dicuci. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang dari kalian berwudhu hendaklah ia melakukan istinsyaq.” (HR. Muslim). Adapun tentang madhmadhoh, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika engkau berwudhu, maka lakukanlah madhmadhoh.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i dan Ibnu majah dengan sanad yang shahih)
Sehingga orang yang berwudhu tanpa disertai dengan madhmadhoh dan istinsyaq maka wudhunya tidak sah.
2. Mencuci kedua tangan hingga siku
Para ulama telah bersepakat tentang wajibnya mencuci kedua tangan ketika berwudhu. Allah berfirman yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat maka basuhlah mukamu dan juga tanganmu sampai dengan siku.” (QS. Al-Maidah: 6)
Perlu untuk diperhatikan bahwa siku adalah termasuk bagian tangan yang harus disertakan untuk dicuci.
3. Mengusap kepala serta kedua telinga
Allah berfirman yang artinya, “… dan usaplah kepalamu.” (QS. Al-Maidah: 6). Yang dimaksud dengan mengusap kepala adalah mengusap seluruh bagian kepala mulai dari depan hingga belakang. Adapun apabila seseorang mengenakan sorban, maka cukup baginya untuk mengusap rambut di bagian ubun-ubunnya kemudian mengusap sorbannya. Demikian pula bagi wanita yang mengenakan kerudung.
Adapun mengusap kedua telinga hukumnya juga wajib karena termasuk bagian dari kepala. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kedua telinga termasuk kepala.” (HR. Ibnu Majah, shahih). Mengusap kedua telinga ini dilakukan setelah mengusap kepala dengan tanpa mengambil air yang baru.
4. Mencuci kedua kaki hingga mata kaki.
Allah berfirman yang artinya,” dan (cucilah) kakimu sampai kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6)
Perlu untuk diperhatikan bahwa kedua mata kaki adalah termasuk bagian kaki yang harus disertakan untuk dicuci. Adapun menyela-nyela jari-jari kaki hukumnya juga wajib apabila memungkinkan bagian antar jari tidak tercuci kecuali dengan menyela-nyelanya.
5. Muwalaat (berturut-turut)
Muwalat adalah berturut-turut dalam membasuh anggota wudhu. Maksudnya adalah sebelum anggota tubuh yang dibasuhnya mengering, ia telah membasuh anggota tubuh yang lainnya.
Dalilnya adalah hadits Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu bahwasanya ada seorang laki-laki yang berwudhu dan meninggalkan bagian sebesar kuku pada kakinya yang belum tercuci. Ketika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya maka beliau bersabda, “Kembalilah dan perbaikilah wudhumu!” (HR. Muslim). Dalam suatu riwayat dari sebagian sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Bahwasanya Nabi melihat seseorang sedang shalat, sementara di bagian atas kakinya terdapat bagian yang belum terkena air sebesar dirham. Maka Nabi memerintahkannya untuk mengulangi wudhu dan shalatnya.” (HR. Abu dawud, shahih). Dari hadits di atas, dapat kita ketahui bahwa muwalaat merupakan salah satu rukun wudhu. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mencukupkan diri dalam memerintahkan orang yang belum sempurna wudhunya untuk mencuci bagian yang belum tercuci sebelumnya, namun beliau memerintahkan orang tersebut untuk mengulangi wudhunya.
Sunnah-sunnah Wudhu
Yang dimaksud sunnah-sunnah wudhu adalah hal-hal yang menyempurnakan wudhu. Di dalamnya terdapat tambahan pahala. Adapun jika hal-hal tersebut ditinggalkan, wudhunya tetap sah. Di antara sunnah-sunnah wudhu adalah:
1. Bersiwak
Siwak diambil dari kata saka, yang artinya adalah menggosok. Sedangkan menurut istilah, yang dimaksud dengan bersiwak adalah menggunakan kayu siwak atau sejenisnya pada gigi untuk menghilangkan warna kuning atau yang lainnya.
Bersiwak ini sangat dianjurkan tatkala hendak berwudhu berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Seandainya aku tidak khawatir memberatkan umatku, niscaya telah kuperintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali berwudhu.” (HR. Ahmad, dalam Shohihul jami’)
2. Mencuci kedua telapak tangan
Yang dimaksud adalah mencuci kedua telapak tangan sebelum wudhu ketika hendak mencuci wajah. Hal ini dilakukan masing-masing sebanyak tiga kali berdasarkan hadits Utsman tentang sifat (cara) wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “…lalu beliau menuangkan (air) di atas telapak tangannya tiga kali kemudian mencucinya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
3. Madhmadhoh (berkumur-kumr) dan istinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung) dari satu telapak tangan sebanyak tiga kali.
Hal ini berdasarkan hadits Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu yang mengajarkan tentang sifat wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ” Bahwasanya beliau berkumur-kumur dan istinsyaq dari satu telapak tangan. Beliau melakukan hal itu sebanyak tiga kali.” (HR. Muslim). Termasuk sunnah dalam wudhu adalah bersungguh-sungguh tatkala beristnsyaq (memasukkan air ke dalam hidung), kecuali bagi orang yang bepuasa. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Bersungguh-sunguhlah dalam beristinsyaq, kecuali kamu dalam keadaan berpuasa. (HR. Abu Dawud, Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad dengan sanad yang shahih)
Perlu untuk diketahui bahwa bermadhmadhoh serta beristinsyaq dalam wudhu hukumnya wajib (sebagaimana penjelasan yang terdahulu tentang rukun-rukun wudhu). Adapun bermadhmadhoh dan beristinsyaq dengan menggunakan satu telapak tangan serta melakukannya sebanyak tiga kali hukumnya hanyalah sunnah. Demikian pula bersungguh-sungguh dalam beristinsyaq tatkala berwudhu selain bagi orang yang berpuasa, ini pun hukumnya hanyalah sunnah.
4. Tayamun
Yang dimaksud dengan tayamun adalah mencuci anggota wudhu dengan memulainya dari bagian anggota wudhu yang kanan dulu kemudian ke bagian yang kiri pada saat mencuci kedua tangan atau kaki.
Dalilnya adalah perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu tatkala menceritakan sifat wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata, “…Kemudian beliau mengambil seciduk air lalu mencuci tangan kanannya, kemudian mengambil seciduk air lalu mencuci tangan kirinya. Kemudian beliau mengusap kepalanya. Selanjutnya beliau mengambil seciduk air lalu menyiramkannya pada kaki kanannya hingga mencucinya. Kemudian beliau mengambil seciduk air lagi lalu mencuci kaki kirinya.” (HR. Bukhari)
5. Mencuci anggota-anggota wudhu sebanyak tiga kali.
Hali ini merupakan cara wudhu yang paling sempurna berdasarkan hadits A’robi (arab badui) tatkala ia bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang wudhu, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarinya tiga kali-tiga kali. Selanjutnya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Inilah cara berwudhu...” (HR. Nasa’i, Ibnu Majah dan Ahmad, shohih). Juga berdasarkan hadits Utsman radhiyallahu ‘anhu yang suatu ketika memperlihatkan cara wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Utsman radhiyallahu ‘anhu berwudhu tiga kali tiga kali kemudian berkata, “Aku melihat Nabi berwudhu seperti wudhuku ini…” (HR. Bukhari dan Muslim). Adapun berwudhu sekali-sekali ataupun dua kali dua kali, ini pun juga diperbolehkan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah melakukannya.
6. Berdoa setelah wudhu
Berdoa setelah wudhu merupakan salah satu amalan yang sangat dianjurkan, berdasarkan hadits dari Umar radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah salah seorang di antara kalian berwudhu dengan sempurna, kemudian mengucapkan ‘Asyhadu allaa ilaha illallah wahdahu laa syarika lahu, wa asyhadu anna muhammdan abduhu wa rosuluhu‘ kecuali dibukakan baginya delapan pintu surga dan ia boleh masuk dari pintu mana saja yang ia suka.” (HR. Muslim). Di dalam lafadz Tirmidzi ada tambahan bacaan, “Allahumma ijnalni minattawwabiin wa ij’alni minal mutathohhiriin.” (HR. Tirmidzi, shahih)
7. Shalat dua rakaat setelah wudhu
Amalan ini mempunyai nilai yang sangat agung di dalam Islam berdasarkan hadits Utsman radhiyallahu ‘anhu. Tatkala Utsman radhiyallahu ‘anhu selesai mempraktekkan cara wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata, “Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu seperti wudhuku ini, kemudian beliau bersabda, ‘Barang siapa berwudhu seperti wudhuku ini, kemudian shalat dua rakaat dengan penuh kekhusyukan, maka Allah akan mengampuni dosanya yang telah lalu.’” (HR. Bukhari dan Muslim)
Demikian beberapa syarat, rukun dan sunnah-sunnah wudhu yang hendaknya menjadi perhatian bagi kita semua untuk kita amalkan agar wudhu kita sesuai dengan petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebenarnya ada beberapa permasalahan di atas yang masih menjadi perselisihan para ulama tentang pengelompokannya menjadi syarat, rukun atau sunnah wudhu, akan tetapi sengaja tidak kami tampilkan dan hanya dipilih yang paling kuat pendapatnya menurut penulis untuk mempermudah pembahasan. Mudah-mudahan Allah memberikan taufik kepada penulis dan menjadikan tulisan ini sebagai tabungan amal shalih bagi penulis di akhirat kelak serta bermanfaat bagi para pembaca sekalian.
***
Penulis: Ibnu Sutopo
Artikel www.muslim.or.id
Doa keluar masjid
— (HR Muslim 2/155)
“Dengan nama Allah, semoga shalawat dan salam terlimpahkan kepada Rasulullah. Ya Allah, sesungguhnya aku minta kepada-Mu dari karunia-Mu.”
Silakan menyebarkan artikel yang ada di muslim.or.id dengan harus menyertakan muslim.or.id sebagai sumber artikel. Muslim.or.id menerima bantuan penerjemahan artikel muslim.or.id ke dalam bahasa inggris. Silakan hubungi muslim.or.id@gmail.com. Info iklan silakan hubungi muslimadv@gmail.com
© 2005 - 2009 muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah












Dari pembahasan diatas, dalam sub judul tayamum diberikan url penjelasan tayamum (yang telah dituliskan pada bab “Bersuci dengan Debu”) karena tulisan diatas mempunyai penjelasan yang ambigu sebab disebutkan pada kalimat terakhir ….tangan atau kaki berikut contohnya tidak sesuai pembahasan tayamum.
Mohon klarifikasinya (tabayun)
Dalam penjelasan sub judul TAYAMUM
kenapa tayamum menggunakan air, setahu saya tayamum itu menggunakan tanah yg halus (debu).
Apakah penulis ini lupa(kesalahan) memberikan penjelasan ?
atau sengaja supaya ada reaksi dari pembaca ?
atau memang benar-benar tidak mengerti ?
Saudara-saudara sekalian, tolong dicermati kembali tulisannya, pembahasan di atas yang benar bukan Tayamum tapi TAYAMUN (Akhirnya menggunakan N atau nun dalam bahasa arabnya), dan keduanya sangat berbeda.
Tayamum berarti bersuci dengan debu adapun tayamun berarti mendahulukan bagian tubuh yang kanan…
BarakAllahu fikum
Akhi Anggun, tayamun (huruf N) berbeda dengan tayamum (huruf M). Arti tayamun (huruf N) sudah dijelaskan definisinya pada tulisan di atas, yaitu:
Sedangkan arti tayamum (huruf M), insya Allah semua ikhwah sudah mengerti artinya.
mohon maaf kepada ihwan semua terutama pada penulis atas kesalahan saya
syukron katsir pada satria & muslim.or.id
Mencuci anggota-anggota wudhu sebanyak tiga kali, apakah termasuk membasuh kepala 3 kali?
Soalnya saya dapat di web sebelah bahwa mengusap kepala sebanyak 3 kali termasuk salah satu kesalahan dalam berwudhu.
Assalamu’alaikum
Tolong dong ksh tw tata cara dan urutan wudhu yg sempurna gmn?
ass
di surah almaidah:6 berbunyi “faghsilu wujuuhakum wa aidiyakum ilal marofiq wamsahu ruusakum wa arjulakum ilal ka’bain”
yang saya tanyakan wawu ataf di kalimat “wa arjulakum” kok kembalinya ke faghsilu ggak ke wamsahu yang lebih deket. mohon penjelasan dikarnakan banyak temen2ku dikalangan syi’ah hanya mengusap kaki
@Galih
Sebelumnya, ayat yang anda bawakan kurang tepat. Yang benar:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“faghsilu wujuuhakum wa aidiyakum ilal marofiq wamsahu bi ruusikum wa arjulakum ilal ka’bain”
Karena ‘arjulakum’ manshub, sehingga huruf wawu sebagai athof ke ‘aidiyakum’ yang juga manshub.
Kalau dibaca ‘arjulikum’ (majrur) barulah athaf ke ‘ruusikum’ yang juga majrur.
Memang terdapat qira’ah ‘arjulikum’ (majrur) namun merupakan qira’ah syadzah (qiraah yang berbeda dengan qiraah yang lebih shahih). Ulama yang melarang memakai qiraah syadzah tentu memahami kaki teta dicuci, namun ulama yang menganggap qira’ah syadzah tetap tidak berpendapat kaki hanya diusap dan menyelaraskan ayat ini dengan dalil-dalil lain dari Qur’an dan hadits yang menunjukkan dengan jelas bahwa kaki itu di cuci bukan di usap.
Wallahu’alam.
Assalammualaikum
Dear All,
tanya mengenai penggunaan kutek membuat wudhu tidak sah, ada beberapa orang yang berpendapat bahwa ini tidak apa-apa tergantung pada niatnya dan dikarenakan sifat daripada kutek itu tidak permanen, apakah ada dalil atau hadits shahih-nya yang bisa dijadikan acuan atau landasan, bahwa memamakai kutek itu membuat wudhu tidak sah?
mohon pencerahannya
Terimakasih dan wassalammualaikum
terima kasih artikelnya.
Apakah hukum’y bagi orang yg brwudhu tidak brkumur-kumur dan tidak memasukan air ke dlm hidung sedangkan ia berpuasa?
sy msh bingung tlng djelaskan lg?
Assalammualaikum
Mohon ditampilkan tahapan berwudhu dari niat s/d do’a setelah wudhu, sehingga jelas tahapan2 yg harus dilakukan. terima kasih. Wassalammualaikum.
Ass, Pak Ibnu Sutopo, Pak saya sangat senang dengan tulisan bapak tentang “Wudhu” kebetulan sekali saya sedang mencari ferensi terkait dengan tulisan Bapak. Tapi saya sangat tertarik dengan sunnah-sunnah wudhu karna cukup banyak orang lalai dengan hal kecil ini. Misalnya ; Bagaimana jika seseorang menggunakan Pakaian setelah habis maaf’BAB di gunakan juga pakaiannya pada saat dia shalat,apa tidak mempengaruhi wudhu kita ? mohon penjelasan trimakasih.
Ass.
Mohon d tambahkan yg mbtalkan wudhu bila bersentuhan dgn siapa saja, apkah bersentuhan dgn adik ipar atau mrtua yg berbeda jenis kelamin jg mbatalkan wudhu, (karena ipar atw pun mrtua tidak boleh dinikahi)
dan d tambahkan lg tentang air yg bsa d pakai untuk wudhu (hukum air) sehingga penjelasan tdk stengah2.
Terimakasih, semoga bermanfaat.
@ Nadya Huda
Mohon bisa memperhatikan trus artikel2 di muslim.or.id. Tentang pembatal wudhu, insya Allah akan dibahas. Mohon bersabar.
Untuk penjelasan air yang digunakan untuk berwudhu, harap bisa melihat artikel pada link berikut: http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/air-yang-digunakan-untuk-berwudhu.html.