radio muslim

Saatnya Meninggalkan Musik

Kategori: Fiqh dan Muamalah

165 Komentar // 2 Maret 2010

Siapa saja yang hidup di akhir zaman, tidak lepas dari lantunan suara musik atau nyanyian. Bahkan mungkin di antara kita –dulunya- adalah orang-orang yang sangat gandrung terhadap lantunan suara seperti itu. Bahkan mendengar lantunan tersebut juga sudah menjadi sarapan tiap harinya. Itulah yang juga terjadi pada sosok si fulan. Hidupnya dulu tidaklah bisa lepas dari gitar dan musik. Namun, sekarang hidupnya jauh berbeda. Setelah Allah mengenalkannya dengan Al haq (penerang dari Al Qur’an dan As Sunnah), dia pun perlahan-lahan menjauhi berbagai nyanyian. Alhamdulillah, dia pun mendapatkan ganti yang lebih baik yaitu dengan kalamullah (Al Qur’an) yang semakin membuat dirinya  mencintai dan merindukan perjumpaan dengan Rabbnya.

Lalu, apa yang menyebabkan hatinya bisa berpaling kepada kalamullah dan meninggalkan nyanyian? Tentu saja, karena taufik Allah kemudian siraman ilmu. Dengan ilmu syar’i yang dia dapati, hatinya mulai tergerak dan mulai sadarkan diri. Dengan mengetahui dalil Al Qur’an dan Hadits yang membicarakan bahaya lantunan yang melalaikan, dia pun mulai meninggalkannya perlahan-lahan. Juga dengan bimbingan perkataan para ulama, dia semakin jelas dengan hukum keharamannya.

Alangkah baiknya jika kita melihat dalil-dalil yang dimaksudkan, beserta perkataan para ulama masa silam mengenai hukum nyanyian karena mungkin di antara kita ada yang masih gandrung dengannya. Maka, dengan ditulisnya risalah ini, semoga Allah membuka hati kita dan memberi hidayah kepada kita seperti yang didapatkan si fulan tadi. Allahumma a’in wa yassir (Ya Allah, tolonglah dan mudahkanlah).

Beberapa Ayat Al Qur’an yang Membicarakan “Nyanyian”

Pertama: Nyanyian dikatakan sebagai “lahwal hadits” (perkataan yang tidak berguna)

Allah Ta’ala berfirman,

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ وَإِذَا تُتْلَى عَلَيْهِ آيَاتُنَا وَلَّى مُسْتَكْبِرًا كَأَنْ لَمْ يَسْمَعْهَا كَأَنَّ فِي أُذُنَيْهِ وَقْرًا فَبَشِّرْهُ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan. Dan apabila dibacakan kepadanya ayat-ayat Kami dia berpaling dengan menyombongkan diri seolah-olah dia belum mendengarnya, seakan-akan ada sumbat di kedua telinganya; maka beri kabar gembiralah padanya dengan azab yang pedih.” (QS. Luqman: 6-7)

Ibnu Jarir Ath Thabariy -rahimahullah- dalam kitab tafsirnya mengatakan bahwa para pakar tafsir berselisih pendapat apa yang dimaksud dengan لَهْوَ الْحَدِيثِlahwal hadits” dalam ayat tersebut. Sebagian mereka mengatakan bahwa yang dimaksudkan adalah nyanyian dan mendengarkannya. Lalu setelah itu Ibnu Jarir menyebutkan beberapa perkataan ulama salaf mengenai tafsir ayat tersebut. Di antaranya adalah dari Abu Ash Shobaa’ Al Bakrirahimahullah-. Beliau mengatakan bahwa dia mendengar Ibnu Mas’ud ditanya mengenai tafsir ayat tersebut, lantas beliau –radhiyallahu ‘anhu- berkata,

الغِنَاءُ، وَالَّذِي لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ، يُرَدِّدُهَا ثَلاَث َمَرَّاتٍ.

Yang dimaksud adalah nyanyian, demi Dzat yang tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak diibadahi selain Dia.” Beliau menyebutkan makna tersebut sebanyak tiga kali.[1]

Penafsiran senada disampaikan oleh Mujahid, Sa’id bin Jubair, ‘Ikrimah, dan Qotadah. Dari Ibnu Abi Najih, Mujahid berkata bahwa yang dimaksud lahwu hadits adalah bedug (genderang).[2]

Asy Syaukani dalam kitab tafsirnya mengatakan, “Lahwal hadits adalah segala sesuatu yang melalaikan seseorang dari berbuat baik. Hal itu bisa berupa nyanyian, permainan, cerita-cerita bohong dan setiap kemungkaran.” Lalu, Asy Syaukani menukil perkataan Al Qurtubhi yang mengatakan bahwa tafsiran yang paling bagus untuk makna lahwal hadits adalah nyanyian. Inilah pendapat para sahabat dan tabi’in.[3]

Jika ada yang mengatakan, “Penjelasan tadi kan hanya penafsiran sahabat, bagaimana mungkin bisa jadi hujjah (dalil)?”

Maka, cukup kami katakan bahwa tafsiran sahabat terhadap suatu ayat bisa menjadi hujjah, bahkan bisa dianggap sama dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (derajat marfu’). Simaklah perkataan Ibnul Qayyim setelah menjelaskan penafsiran mengenai “lahwal hadits” di atas sebagai berikut,

Al Hakim Abu ‘Abdillah dalam kitab tafsirnya di Al Mustadrok mengatakan bahwa seharusnya setiap orang yang haus terhadap ilmu mengetahui bahwa tafsiran sahabat –yang mereka ini menyaksikan turunnya wahyu- menurut Bukhari dan Muslim dianggap sebagai perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di tempat lainnya, beliau mengatakan bahwa menurutnya, penafsiran sahabat tentang suatu ayat sama statusnya dengan hadits marfu’ (yang sampai pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam).” Lalu, Ibnul Qayyim mengatakan, “Walaupun itu adalah penafsiran sahabat, tetap penafsiran mereka lebih didahulukan daripada penafsiran orang-orang sesudahnya. Alasannya, mereka adalah umat yang paling mengerti tentang maksud dari ayat yang diturunkan oleh Allah karena Al Qur’an turun di masa mereka hidup”.[4]

Jadi, jelaslah bahwa pemaknaan لَهْوَ الْحَدِيثِ /lahwal hadits/ dengan nyanyian patut kita terima karena ini adalah perkataan sahabat yang statusnya bisa sama dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Kedua: Orang-orang yang bernyanyi disebut “saamiduun

Allah Ta’ala berfirman,

أَفَمِنْ هَذَا الْحَدِيثِ تَعْجَبُونَ  , وَتَضْحَكُونَ وَلا تَبْكُونَ , وَأَنْتُمْ سَامِدُونَ , فَاسْجُدُوا لِلَّهِ وَاعْبُدُوا

Maka, apakah kamu merasa heran terhadap pemberitaan ini? Dan kamu mentertawakan dan tidak menangis? Sedang kamu saamiduun? Maka, bersujudlah kepada Allah dan sembahlah (Dia). (QS. An Najm: 59-62)

Apa yang dimaksud سَامِدُونَ /saamiduun/?

Menurut salah satu pendapat, makna saamiduun adalah bernyanyi dan ini berasal dari bahasa orang Yaman. Mereka biasa menyebut “ismud lanaa” dan maksudnya adalah: “Bernyanyilah untuk kami”. Pendapat ini diriwayatkan dari ‘Ikrimah dan Ibnu ‘Abbas.[5]

‘Ikrimah mengatakan, “Mereka biasa mendengarkan Al Qur’an, namun mereka malah bernyanyi. Kemudian turunlah ayat ini (surat An Najm di atas).”[6]

Jadi, dalam dua ayat ini teranglah bahwa mendengarkan “nyanyian” adalah suatu yang dicela dalam Al Qur’an.

Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Mengenai Nyanyian

Hadits Pertama

Bukhari membawakan dalam Bab “Siapa yang menghalalkan khomr dengan selain namanya” sebuah riwayat dari Abu ‘Amir atau Abu Malik Al Asy’ari telah menceritakan bahwa dia tidak berdusta, lalu dia menyampaikan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ ، وَلَيَنْزِلَنَّ أَقْوَامٌ إِلَى جَنْبِ عَلَمٍ يَرُوحُ عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَهُمْ ، يَأْتِيهِمْ – يَعْنِى الْفَقِيرَ – لِحَاجَةٍ فَيَقُولُوا ارْجِعْ إِلَيْنَا غَدًا . فَيُبَيِّتُهُمُ اللَّهُ وَيَضَعُ الْعَلَمَ ، وَيَمْسَخُ آخَرِينَ قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ

“Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan umatku sekelompok orang yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat musik. Dan beberapa kelompok orang akan singgah di lereng gunung dengan binatang ternak mereka. Seorang yang fakir mendatangi mereka untuk suatu keperluan, lalu mereka berkata, ‘Kembalilah kepada kami esok hari.’ Kemudian Allah mendatangkan siksaan kepada mereka dan menimpakan gunung kepada mereka serta Allah mengubah sebagian mereka menjadi kera dan babi hingga hari kiamat.”[7] Jika dikatakan menghalalkan musik, berarti musik itu haram.

Hadits di atas dinilai shahih oleh banyak ulama, di antaranya adalah: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al Istiqomah (1/294) dan Ibnul Qayyim dalam Ighatsatul Lahfan (1/259). Penilaian senada disampaikan An Nawawi, Ibnu Rajab Al Hambali, Ibnu Hajar dan Asy Syaukanirahimahumullah-.

Memang, ada sebagian ulama semacam Ibnu Hazm dan orang-orang yang mengikuti pendapat beliau sesudahnya seperti Al Ghozali yang menyatakan bahwa hadits di atas memiliki cacat sehingga mereka pun menghalalkan musik. Alasannya, mereka mengatakan bahwa sanad hadits ini munqothi’ (terputus) karena Al Bukhari tidak memaushulkan sanadnya (menyambungkan sanadnya). Untuk menyanggah hal ini, kami akan kemukakan 5 sanggahan sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah:

Pertama, Al Bukhari betul bertemu dengan Hisyam bin ‘Ammar dan beliau betul mendengar langsung darinya. Jadi, jika Al Bukhari mengatakan bahwa Hisyam berkata, itu sama saja dengan perkataan Al Bukhari langsung dari Hisyam.

Kedua, jika Al Bukhari belum pernah mendengar hadits itu dari Hisyam, tentu Al Bukhari tidak akan mengatakan dengan lafazh jazm (tegas). Jika beliau mengatakan dengan lafazh jazm, sudah pasti beliau mendengarnya langsung dari Hisyam. Inilah yang paling mungkin, karena sangat banyak orang  yang meriwayatkan (hadits) dari Hisyam. Hisyam adalah guru yang sudah sangat masyhur. Adapun Al Bukhari adalah hamba yang sangat tidak mungkin melakukan tadlis (kecurangan dalam periwayatan).

Ketiga, Al Bukhari memasukkan hadits ini dalam kitabnya yang disebut dengan kitab shahih, yang tentu saja hal ini bisa dijadikan hujjah (dalil). Seandainya hadits tersebut tidaklah shahih menurut Al Bukhari, lalu mengapa beliau memasukkan hadits tersebut dalam kitab shahih?

Keempat, Al Bukhari membawakan hadits ini secara mu’allaq (di bagian awal sanad ada yang terputus). Namun, di sini beliau menggunakan lafazh jazm (pasti, seperti dengan kata qoola yang artinya dia berkata) dan bukan tamridh (seperti dengan kata yurwa atau yudzkaru, yang artinya telah diriwayatkan atau telah disebutkan). Jadi, jika Al Bukhari mengatakan, “Qoola: qoola Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam [dia mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ...]”, maka itu sama saja beliau mengatakan hadits tersebut disandarkan pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Kelima, seandainya berbagai alasan di atas kita buang, hadits ini tetaplah shahih dan bersambung karena dilihat dari jalur lainnya, sebagaimana akan dilihat pada hadits berikutnya.[8]

Hadits Kedua

Dari Abu Malik Al Asy’ari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيَشْرَبَنَّ نَاسٌ مِنْ أُمَّتِى الْخَمْرَ يُسَمُّونَهَا بِغَيْرِ اسْمِهَا يُعْزَفُ عَلَى رُءُوسِهِمْ بِالْمَعَازِفِ وَالْمُغَنِّيَاتِ يَخْسِفُ اللَّهُ بِهِمُ الأَرْضَ وَيَجْعَلُ مِنْهُمُ الْقِرَدَةَ وَالْخَنَازِيرَ

Sungguh, akan ada orang-orang dari umatku yang meminum khamr, mereka menamakannya dengan selain namanya. Mereka dihibur dengan musik dan alunan suara biduanita. Allah akan membenamkan mereka ke dalam bumi dan Dia akan mengubah bentuk mereka menjadi kera dan babi.[9]

Hadits Ketiga

Dari Nafi’ –bekas budak Ibnu ‘Umar-, beliau berkata,

عُمَرَ سَمِعَ ابْنُ عُمَرَ صَوْتَ زَمَّارَةِ رَاعٍ فَوَضَعَ إِصْبَعَيْهِ فِى أُذُنَيْهِ وَعَدَلَ رَاحِلَتَهُ عَنِ الطَّرِيقِ وَهُوَ يَقُولُ يَا نَافِعُ أَتَسْمَعُ فَأَقُولُ نَعَمْ. قَالَ فَيَمْضِى حَتَّى قُلْتُ لاَ. قَالَ فَوَضَعَ يَدَيْهِ وَأَعَادَ الرَّاحِلَةَ إِلَى الطَّرِيقِ وَقَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَسَمِعَ صَوْتَ زَمَّارَةِ رَاعٍ فَصَنَعَ مِثْلَ هَذَا

Ibnu ‘Umar pernah mendengar suara seruling dari seorang pengembala, lalu beliau menyumbat kedua telinganya dengan kedua jarinya. Kemudian beliau pindah ke jalan yang lain. Lalu Ibnu ‘Umar berkata, “Wahai Nafi’, apakah kamu masih mendengar suara tadi?” Aku (Nafi’) berkata, “Iya, aku masih mendengarnya.”

Kemudian, Ibnu ‘Umar terus berjalan. Lalu, aku berkata, “Aku tidak mendengarnya lagi.”

Barulah setelah itu Ibnu ‘Umar melepaskan tangannya dari telinganya dan kembali ke jalan itu lalu berkata, “Beginilah aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mendengar suara seruling dari seorang pengembala. Beliau melakukannya seperti tadi.”[10]

Keterangan Hadits

Dari dua hadits pertama, dijelaskan mengenai keadaan umat Islam nanti yang akan menghalalkan musik,berarti sebenarnya musik itu haram kemudian ada yang menganggap halal. Begitu pula pada hadits ketiga yang menceritakan kisah Ibnu ‘Umar bersama Nafi’. Ibnu ‘Umar mencontohkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan hal yang sama dengannya yaitu menjauhkan manusia dari mendengar musik. Hal ini menunjukkan bahwa musik itu jelas-jelas terlarang.

Jika ada yang mengatakan bahwa sebenarnya yang dilakukan Ibnu ‘Umar tadi hanya menunjukkan bahwa itu adalah cara terbaik dalam mengalihkan manusia dari mendengar suara nyanyian atau alat musik, namun tidak sampai menunjukkan keharamannya, jawabannya adalah sebagaimana yang dikatakan Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni (julukan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah) rahimahullah berikut ini,

اللَّهُمَّ إلَّا أَنْ يَكُونَ فِي سَمَاعِهِ ضَرَرٌ دِينِيٌّ لَا يَنْدَفِعُ إلَّا بِالسَّدِّ

“Demi Allah, bahkan mendengarkan nyanyian (atau alat musik) adalah bahaya yang mengerikan pada agama seseorang, tidak ada cara lain selain dengan menutup jalan agar tidak mendengarnya.”[11]

Kalam Para Ulama Salaf Mengenai Nyanyian (Musik)

Ibnu Mas’ud mengatakan, “Nyanyian menumbuhkan kemunafikan dalam hati sebagaimana air menumbuhkan sayuran.

Al Qasim bin Muhammad pernah ditanya tentang nyanyian, lalu beliau menjawab, “Aku melarang nyanyian padamu dan aku membenci jika engkau mendengarnya.” Lalu orang yang bertanya tadi mengatakan, “Apakah nyanyian itu haram?”  Al Qasim pun mengatakan,”Wahai anak saudaraku, jika Allah telah memisahkan yang benar dan yang keliru, lantas pada posisi mana Allah meletakkan ‘nyanyian’?

‘Umar bin ‘Abdul Aziz pernah menulis surat kepada guru yang mengajarkan anaknya, isinya adalah, ”Hendaklah yang pertama kali diyakini oleh anak-anakku dari budi pekertimu adalah kebencianmu pada nyanyian. Karena nyanyian itu berasal dari setan dan ujung akhirnya adalah murka Allah. Aku mengetahui dari para ulama yang terpercaya bahwa mendengarkan nyanyian dan alat musik serta gandrung padanya hanya akan menumbuhkan kemunafikan dalam hati sebagaimana air menumbuhkan rerumputan. Demi Allah, menjaga diri dengan meninggalkan nyanyian sebenarnya lebih mudah bagi orang yang memiliki kecerdasan daripada bercokolnya kemunafikan dalam hati.”

Fudhail bin Iyadh mengatakan, “Nyanyian adalah mantera-mantera zina.

Adh Dhohak mengatakan, “Nyanyian itu akan merusak hati dan akan mendatangkan kemurkaan Allah.

Yazid bin Al Walid mengatakan, “Wahai anakku, hati-hatilah kalian dari mendengar nyanyian karena nyanyian itu hanya akan mengobarkan hawa nafsu, menurunkan harga diri, bahkan nyanyian itu bisa menggantikan minuman keras yang bisa membuatmu mabuk kepayang. … Ketahuilah, nyanyian itu adalah pendorong seseorang untuk berbuat zina.”[12]

Empat Ulama Madzhab Mencela Nyanyian

  1. Imam Abu Hanifah. Beliau membenci nyanyian dan menganggap mendengarnya sebagai suatu perbuatan dosa.[13]
  2. Imam Malik bin Anas. Beliau berkata, “Barangsiapa membeli budak lalu ternyata budak tersebut adalah seorang biduanita (penyanyi), maka hendaklah dia kembalikan budak tadi karena terdapat ‘aib.”[14]
  3. Imam Asy Syafi’i. Beliau berkata, “Nyanyian adalah suatu hal yang sia-sia yang tidak kusukai karena nyanyian itu adalah seperti kebatilan. Siapa saja yang sudah kecanduan mendengarkan nyanyian, maka persaksiannya tertolak.[15]
  4. Imam Ahmad bin Hambal. Beliau berkata, “Nyanyian itu menumbuhkan kemunafikan dalam hati dan aku pun tidak menyukainya.[16]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Tidak ada satu pun dari empat ulama madzhab yang berselisih pendapat mengenai haramnya alat musik.”[17]

Bila Engkau Sudah Tersibukkan dengan Nyanyian dan Nasyid

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah memberikan pelajaran yang sangat berharga. Beliau mengatakan,

“Seorang hamba jika sebagian waktunya telah tersibukkan dengan amalan yang tidak disyari’atkan, dia pasti akan kurang bersemangat dalam melakukan hal-hal yang disyari’atkan dan bermanfaat. Hal ini jauh berbeda dengan orang yang mencurahkan usahanya untuk melakukan hal yang disyari’atkan. Pasti orang ini akan semakin cinta dan semakin mendapatkan manfaat dengan melakukan amalan tersebut, agama dan islamnya pun akan semakin sempurna.”

Lalu, Syaikhul  Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, ”Oleh karena itu, banyak sekali orang yang terbuai dengan nyanyian (atau syair-syair) yang tujuan semula adalah untuk menata hati. Maka, pasti karena maksudnya, dia akan semakin berkurang semangatnya dalam menyimak Al Qur’an. Bahkan sampai-sampai dia pun membenci untuk mendengarnya.”[18]

Jadi, perkataan Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni (yang dijuluki Syaikhul Islam) memang betul-betul terjadi pada orang-orang yang sudah begitu gandrung dengan nyanyian, gitar dan bahkan dengan nyanyian “Islami” (yang disebut nasyid). Tujuan mereka mungkin adalah untuk menata hati. Namun, sayang seribu sayang, jalan yang ditempuh adalah jalan yang keliru karena hati mestilah ditata dengan hal-hal yang masyru’ (disyariatkan) dan bukan dengan hal-hal yang tidak masyru’, yang membuat kita sibuk dan lalai dari kalam Robbul ‘alamin yaitu Al Qur’an.

Tentang nasyid yang dikenal di kalangan sufiyah dan bait-bait sya’ir, Syaikhul Islam mengatakan,

“Oleh karena itu, kita dapati pada orang-orang yang kesehariannya dan santapannya tidak bisa lepas dari nyanyian, mereka pasti tidak akan begitu merindukan lantunan suara Al Qur’an. Mereka pun tidak begitu senang ketika mendengarnya. Mereka tidak akan merasakan kenikmatan tatkala  mendengar Al Qur’an dibanding dengan mendengar bait-bait sya’ir (nasyid). Bahkan ketika mereka mendengar Al Qur’an, hatinya pun menjadi lalai, begitu pula dengan lisannya akan sering keliru.”[19]

Adapun melatunkan bait-bait syair (alias nasyid) asalnya dibolehkan, namun tidak berlaku secara mutlak. Melatunkan bait syair (nasyid) yang dibolehkan apabila memenuhi beberapa syarat berikut:

  1. Bukan lantunan yang mendayu-dayu sebagaimana yang diperagakan oleh para wanita.
  2. Nasyid tersebut tidak sampai melalaikan dari mendengar Al Qur’an.
  3. Nasyid tersebut terlepas dari nada-nada yang dapat membuat orang yang mendengarnya menari dan berdansa.
  4. Tidak diiringi alat musik.
  5. Maksud mendengarkannya bukan mendengarkan nyanyian dan nadanya, namun tujuannya adalah untuk mendengar nasyid (bait syair).
  6. Diperbolehkan bagi wanita untuk memukul rebana pada acara-acara yang penuh kegembiraan dan masyru’ (disyariatkan) saja.[20]
  7. Maksud nasyid ini adalah untuk memberi dorongan semangat ketika keletihan atau ketika berjihad.
  8. Tidak sampai melalaikan dari yang wajib atau melarang dari kewajiban.[21]

Penutup

Kami hanya ingin mengingatkan bahwa pengganti nyanyian dan musik adalah Al Qur’an. Dengan membaca, merenungi, dan mendengarkan lantunan Al-Qur’anlah hati kita akan hidup dan tertata karena inilah yang disyari’atkan.

Ingatlah bahwa Al Qur’an dan musik sama sekali tidak bisa bersatu dalam satu hati. Kita bisa memperhatikan perkataan murid Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, yaitu Ibnul Qayyim rahimahullah. Beliau mengatakan, “Sungguh nyanyian dapat memalingkan hati seseorang dari memahami, merenungkan dan mengamalkan isi Al Qur’an. Ingatlah, Al Qur’an dan nyanyian selamanya tidaklah mungkin bersatu dalam satu hati karena keduanya itu saling bertolak belakang. Al Quran melarang kita untuk mengikuti hawa nafsu, Al Qur’an memerintahkan kita untuk menjaga kehormatan diri dan menjauhi berbagai bentuk syahwat yang menggoda jiwa. Al Qur’an memerintahkan untuk menjauhi sebab-sebab seseorang melenceng dari kebenaran dan melarang mengikuti langkah-langkah setan. Sedangkan nyanyian memerintahkan pada hal-hal yang kontra (berlawanan) dengan hal-hal tadi.”[22]

Dari sini, pantaskah Al Qur’an ditinggalkan hanya karena terbuai dengan nyanyian? Ingatlah, jika seseorang meninggalkan musik dan nyanyian, pasti Allah akan memberi ganti dengan yang lebih baik.

إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ

Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan sesuatu yang lebih baik.”[23]

Tatkala Allah memerintahkan pada sesuatu dan melarang dari sesuatu pasti ada maslahat dan manfaat di balik itu semua. Sibukkanlah diri dengan mengkaji ilmu dan mentadaburri Al Quran, niscaya perlahan-lahan perkara yang tidak manfaat semacam nyanyian akan ditinggalkan. Semoga Allah membuka hati dan memberi hidayah bagi setiap orang yang membaca risalah ini.

Washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi ajma’in. Walhamdulillahi robbil ‘alamin.

***

Disempurnakan di Pangukan-Sleman, 16 Rabi’ul Awwal 1431 H (02/03/2010)

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel www.muslim.or.id


[1] Lihat Jami’ul Bayan fii Ta’wilil Qur’an, Ibnu Jarir Ath Thobari, 20/127, Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1420 H.

[2] Zaadul Masiir, Ibnul Jauziy, 5/105, Mawqi’ At Tafasir.

[3] Lihat Fathul Qadir, Asy Syaukani, 5/483, Mawqi’ At Tafasir.

[4] Lihat Ighatsatul Lahfan min Masho-idisy Syaithon, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, 1/240, Darul Ma’rifah, Beirut, cetakan kedua, 1395 H

[5] Lihat Zaadul Masiir, 5/448.

[6] Lihat Ighatsatul Lahfan, 1/258.

[7] Diriwayatkan oleh Bukhari secara mu’allaq dengan lafazh jazm/ tegas.

[8] Lihat Ighatsatul Lahfan, 1/259-260.

[9] HR. Ibnu Majah dan Ibnu Hibban. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.

[10] HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan.

[11] Majmu’ Al Fatawa, Ahmad bin Abdul Halim Al Haroini, 11/567, Darul Wafa’, cetakan ketiga, tahun 1426 H.

[12] Lihat Talbis Iblis, Ibnul Jauzi, hal. 289, Darul Kutub Al ‘Arobi, cetakan pertama, 1405 H

[13] Lihat Talbis Iblis, 282.

[14] Lihat Talbis Iblis, 284.

[15] Lihat Talbis Iblis, 283.

[16] Lihat Talbis Iblis, 280.

[17] Majmu’ Al Fatawa, 11/576-577.

[18] Iqtidho’ Ash Shirothil Mustaqim li Mukholafati Ash-haabil Jahiim, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Tahqiq & Ta’liq: Dr. Nashir ‘Abdul Karim Al ‘Aql, 1/543, Wizarotusy Syu’un Al Islamiyah, cetakan ketujuh, tahun 1419 H

[19] Majmu’ Al Fatawa, 11/567.

[20] Seperti terdapat riwayat dari ‘Umar bahwa beliau membolehkan memukul rebana (ad-duf) pada acara nikah dan khitan. Dan ini adalah pengkhususan dari dalil umum yang melarang alat musik. Sehingga tidak tepat jika rebana ini diqiyaskan (dianalogikan) dengan alat musik yang lain. (Lihat An Nur Al Kaasyif fii Bayaani Hukmil Ghina wal Ma’azif, hal. 61, Asy Syamilah)

[21] Lihat An Nur Al Kaasyif fii Bayaani Hukmil Ghina wal Ma’azif, hal. 44-45, Asy Syamilah.

[22] Ighatsatul Lahfan, 1/248-249.

[23] HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.

==========

Silakan like FB fanspage Muslim.Or.Id dan follow twitter @muslimindo

==========

Anda diperkenankan untuk menyebarkan, re-publikasi, copy-paste atau mencetak artikel yang ada di muslim.or.id dengan menyertakan muslim.or.id sebagai sumber artikel
cara cepat mudah menghafal alquran

165 Komentar

  1. ekha
    25 Jun 2011 [#]

    sukron,ilmu’y sngat bermanfaat..

  2. ilhamsyiah
    23 Jul 2011 [#]

    Astaffirullah..
    Sangat sesat kah kita sekarang????
    Semua aspek dalam kehidupan kita sekarang tidak terlepas dari musik/nanyian..
    Dan seni adat pun pasti dan selalu melibatkan musik..
    Dan bagaimana dengan syiar agama yang menggunakan musik sebagai medianya..???

  3. Refli
    23 Jul 2011 [#]

    Saya hanya seseorang anak jalanan,,karna kebutuhan hidup sehinga saya menyambung nyawa dengan mengamen,,apakah saya salah untuk menyambung nyawa..karna jaman sekarang cari kerja begitu sulit kmana2 pake uang,buat makan pake uang,bayar kntrakan pake uang,kasih makan anak istri pake uang..uang itu saya cari dgn bernyayi,,apakah saya salah,,??adakah solusi yang dapat membantu saya..berdagang sya tlah coba tapi saya tdak punya bakat kesitu..

  4. dadan
    24 Jul 2011 [#]

    Bismillah, ijin share

  5. ana abdullah
    26 Jul 2011 [#]

    assalaamu’alaikum,

    ana mau bertanya, apa hukumnya bila memanfaatkan media mp3 untuk mendengarkan lantunan al-Qur’an saat bekerja di depan komputer , apakah diperbolehkan?

    jazakallohu khoiron, mohon jawabannya

  6. Cah Cilik
    03 Agu 2011 [#]

    Saya Setuju dengan Hotel Jogja .

    1. Karena ternyata musik ( baik religi/bukan) membuat orang seolah2 tersentuh dan khusyuk bahkan menangis, namun ketika mendengarkan Al Qur’an tidak bisa demikian, hingga akhirnya Al Qur’an pun ditinggalkan. (Menyia-nyiakan waktu untuk bermusik / mendengarnya, ketimbang mempelajari/mengamalkan Al Qur’an.)

    2. Jika ada yang berpendapat bahwa nyanyian dengan diiringi musik akan memudahkan kita mendekatkan hati kepada Allah dan Rasul, lantas mengapa belum pernah ku jumpai ada orang yang menbaca Al Qur’an diiringi dengan musik, padahal Al Qur’an adalah sebaik-baiknya kalimat di dunia yang mengajak kita mendekatkan hati kepada Allah dan Rasul-Nya.

    3. Memang masuk akal jika musik adalah tipu daya iblis.

  7. Yulian Purnama
    08 Agu 2011 [#]

    #Refli
    Bertaqwalah kepada Allah, Allah akan beri jalan keluar. Yang Allah halalkan lebih banyak dibanding yang diharamkan.

  8. Yulian Purnama
    08 Agu 2011 [#]

    #ilhamsyiah
    Lebih tepatnya sangat awam dan jahil terhadap agama, bukan sesat. Rasulullah dan para sahabatnya tidak pernah berdakwah dengan musik, padahal di masa itu sudah ada musik dan orang-orang sudah menggemari.

  9. Aris Munandar
    16 Agu 2011 [#]

    #ana Abdullah
    wa’alaikumussalam, boleh asalkan itu terjadi di rumah anda.

  10. Abu Sulthan
    18 Agu 2011 [#]

    Assalamu’alaykum Ustadz ! Saya mau minta saran dan pendapatnya tentang nada dering pada panggilan dan sms di hp, sebaiknya bagaimana? Karena semua fasiltas yang ada di hp tak terlepas dari musik ataupun nyanyian. Sedangkan apabila kita aktifkan nada getar kita tak bisa mengetahui ada panggilan atau sms masuk bila hp terletak jauh dari kita. Bagaimana pula hukumnya apabila kita aktifkan nada dering dalam suara hewan seperti kokok ayam dan sebagainya? Wassa
    lamu’alaykum warahmatullahi wabarakthuh !

  11. Yoga Prima Niar
    04 Okt 2011 [#]

    Bismillah.
    ‘afwan ustadz ana mau tanya, ttg perkataan Imam As Syafi’i rohimahulloh, Beliau berkata, “Nyanyian adalah suatu hal yang sia-sia yang tidak kusukai karena nyanyian itu adalah seperti kebatilan. Siapa saja yang sudah kecanduan mendengarkan nyanyian, maka persaksiannya tertolak.”,Talbis Iblis, 283, yg dimksud persaksian nya tertolak itu apa ustadz??
    jazakallohu khoiron.
    barokallohu fiika

  12. Muhammad Nur Ichwan
    07 Okt 2011 [#]

    @Yoga
    Maksudnya orang tersebut tidak dapat dijadikan sebagai saksi dalam suatu sidang peradilan. Dalam islam, seorang yang persaksiannya tertolak menunjukkan bahwa orang tersebut memiliki muru-ah (harga diri/kehormatan) yang rendah.

  13. sobarudin
    07 Okt 2011 [#]

    assalamualaikum,.,pak ustadz minta izin copast y.syukron artikelnya bagus sekali buat disebar luaskan kepada yg belum tahu apa sebenarnya hukum musik,..jazzakallohu khoir

  14. Yulian Purnama
    19 Okt 2011 [#]

    #Abu Sulthan
    Wa’alaikumussalam, banyak sekali ringtone yang tidak mengandung musik. Andai anda kesulitan mendapatkannya, carilah ringtone yang musiknya paling sedikit.

  15. zuhdi
    31 Okt 2011 [#]

    afwan mau menambahi saja.bukan dalil, tapi sekedar logika sederhana.
    - sudah berapa ayat alquran yang kita hafal?
    - sudah berapa bait musik yang dihafal? -na’udzubillah-
    dari situ terlihat jelas, mana yang halal dan mana yang haram.
    seperti perkataan ibnu qoyyim diatas, bahwa musik dan alquran adalah saling bertolak belakang, tidak mungkin bersatu selama-lamanya.

  16. annisa shafira
    08 Jan 2012 [#]

    Assalamu’alaikum..
    Afwan Ikhwah fillah ana izin share ke fecebook kok ga bisa yah..
    Jazakumullahu khairan..

  17. annisa shafira
    08 Jan 2012 [#]

    Al-hamdulillah..
    Sudah bisa..
    Barakallahu fiik Akhy wa Ukhty..
    Salam Dan Senyum Santun.

  18. Ade Malsasa Akbar
    24 Feb 2012 [#]

    Subhanallah, memang sudah saatnya Islam bangkit dan kita seluruhnya meninggalkan musik. Semoga kita diberi kesanggupan oleh Allah. Amin.

  19. Av'Uriel BenYohanan
    14 Mei 2012 [#]

    Ustadz,
    ane dahulu memainkan musik gitar klasik (hanya petikan gitar, tanpa nyanyian), bolehkah jika sesekali ane mainkan untuk sekedar menghibur istri?
    (hanya utk istri ane seorang diri sj, tidak utk umum..)
    karena diqiyaskan kepada permainan catur, ane prnh bc tp lupa, ada ‘ulama memberikan keringanan utk catur boleh dimainkan sesekali, jk dilakukan utk menghibur keluarga…
    bagaimana ini tadz?

  20. hidayat
    19 Mei 2012 [#]

    syukron..izin share ustad

  21. Yulian Purnama
    27 Mei 2012 [#]

    #Av’Uriel BenYohanan
    Dalil-dalil keharaman musik dan catur itu umum, tidak ada pengecualian bagi suami-istri atau jika sesekali.

  22. idin riyanto
    29 Mei 2012 [#]

    coba anda baca website media.isnet.org,,, coba anda mustawarahkan lagi, karena memng bayak ustad yang bernyanyi dngn tema memmperbaiki keimanan. Jadi kalo memang yakin, y sebarkan berita ini ke semuanya, jangan takut, toh ini sm dng berjuang d jaln Allah SWT. Demi kebaikan semua umat, jgn hanya utk klangan sendiri. Tolong bahas sampe tuntas, krn stlh sy melihat banyk pendapat, mslhnya cuma di syarat sebuah hadist itu kuat ato tidak, syarat itu yg kayaknya mash kurang jelas anatara yg shahih tp tak sharih dan sharih tp tak shahih. Terima kasih.

  23. Wiwit
    08 Jun 2012 [#]

    Assalamualaikum..
    Pak Ustadz.. Bagaimana hukumnya melantunkan sholawat yang sepeti lagu??
    Hal ini terjadi di kampung saya ketika shalat akan dimulai..(setelah adzan dan menunggu iqamah)..
    Suwun
    Wassalamualaikum…

  24. nadila
    11 Jun 2012 [#]

    syukron peringatan keras ini,,

    dahulu mungkin lalai tapi kedepannya akan mencoba lebih baik lagi, insyaAllah

    jazakallahu kairan katsiran

  25. Muhammad Abduh Tuasikal
    12 Jun 2012 [#]

    @ Wiwit
    Wa’alaikumus salam. Jelas tidak boleh. Bagaimana dikatakan bershalawat namun diiringi dg yg haram?

  26. dicky
    30 Jun 2012 [#]

    izin share….

  27. Abu Zidan
    19 Jul 2012 [#]

    Assalammu’alaykum, afwan mohon nasehatnya.. di tempat ana kerja mau mengadakan ifthor jama’i, di dalam acara biasanya ana menampilkan nasyid(tanpa alat musik)-tahun lalu ketika ana belum begitu faham.. dan tahun sekarang ana pun di minta untuk mengisi acara kembali.. apa yang seharusnya ana lakukan??? sedangkan ana sekarang mnjadi panitia..
    Nb : di tempat ana tidak ada lagi yang peduli terhadap kegiatan2 islam, selain ana dan beberapa teman ana….

  28. Yulian Purnama
    31 Agu 2012 [#]

    #Abu Zidan
    Wa’alaikumussalam, jika anda yakin mampu ‘mewarnai’ lanjutkan keaktifan anda di rohis kantor. Jika tidak yakin bisa, tinggalkan.

  29. daniel
    10 Sep 2012 [#]

    Alhamdulillah, semakin mantaplah saya utk meninggalkan hobby yg ternyata menyesatkan itu, apapun kehendak Allah itulah yg ternyata memang harus saya jalani walaupun musik adalah hobby saya dari kecil, namun rasanya terlalu mahal harganya mementingkan sedikit umur ini dgn hal yg makin membenamkan diri ke sesuatu yg tidak dihekendaki Allah Ta’alaa, jika dibanding hidup tak berkesudahan kelak di akhirat.. terima kasih informasinya..

  30. sabilillah
    08 Okt 2012 [#]

    ustadz yang kami sayangi..
    sukron tadz …

    tadz,, kalau nasyid itu boleh ya ..
    meskipun do’a -do’a dilantunkan dlm nasyid ( tanpa musik / dengan musik )?

    mohon bimbingannya yaa tadzz..

    semoga Alloh selalu melindungi dan memberkahi ustadz ..

  31. Yulian Purnama
    09 Okt 2012 [#]

    #sabilillah
    Jangan mencampurkan yang haq dengan yang batil. Adapun nasyid tanpa musik hukum asalnya boleh.

  32. SUDARYANTO
    12 Okt 2012 [#]

    Syukron katsiron..

  33. Mawan
    12 Okt 2012 [#]

    Assalamu’alaikum,
    ustadz sekolah saya mewajibkan muridnya untuk memilih salah satu pelajaran seni diantaranya seni musik, seni rupa, dan seni tari. Apa yang diperbolehkan diantara ketiganya?

  34. Abu Ibrahim
    21 Okt 2012 [#]

    Assalamu’alaikum. Bagaimana dengan hukum melagukan bacaan Quran? Apakah boleh? Sebagaimana dengan hadits berikut:

    Dari Abu Hurairah r.a, ia mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Allah tidak menaruh perhatian terhadap sesuatu, seperti perhatian-Nya terhadap Nabi ketika melagukan Al Qur’an dengan suara yang indah dan nyaring.”

    Kemudian, bagaimana dengan maqamat arab yang sering digunakan seperti nahawand, ‘ajam, bayati, hijaz, rast yang sering digunakan oleh pembaca Quran?

    Jazakallah Khair

  35. fakhrial
    31 Okt 2012 [#]

    mohon maaf jika tidak keberatan ana izin copas. jazakallahu khairan

  36. Abdurrahman
    04 Nov 2012 [#]

    asssalamu’alaikum …
    Imam Asy Syafi’i. Beliau berkata, “Nyanyian adalah suatu hal yang sia-sia yang tidak kusukai karena nyanyian itu adalah seperti kebatilan. Siapa saja yang sudah kecanduan mendengarkan nyanyian, MAKA PERSAKSIANNYA TETOLAK.”

    mf saya belum mengerti maksud kata dari “persaksiannya tetolak” ??
    mohon penjelasannya..

    wassalamu’alaikum

  37. Yulian Purnama
    04 Nov 2012 [#]

    #Abdurrahman
    Wa’alaikumussalam, maksudnya jika orang tersebut memberikan persaksian, semisal untuk suatu kasus di persidangan, maka persaksiannya tidak diterima.

  38. Yulian Purnama
    18 Nov 2012 [#]

    #Wa’alaikumussalam
    Pilih seni rupa, lalu gambarlah hanya makhluk yang tidak bernyawa

  39. Ibnu Yahya
    28 Nov 2012 [#]

    Ustadz,
    mohon untuk dapat ditanggapi salah satu pernyataan berikut ini, bahwa syaikh albani dan imam ibnu hazm membolehkan alat musik :

    (note : mengutip dari buku karya Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam)

    “Syaikh Nashiruddin al-Albani dalam kitabnya Dha’if al-Adab al-Mufrad setuju dengan pendapat Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla bahwa hadits yang mengharamkan alat-alat musik adalah Munqathi’ (Syaikh Nashiruddin Al-Albani, Dha’if al-Adab al-Mufrad, hal. 14-16).

    Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya Al-Muhalla, juz VI, hal. 59 mengatakan:
    “Jika belum ada perincian dari Allah SWT maupun Rasul-Nya tentang sesuatu yang kita perbincangkan di sini [dalam hal ini adalah nyanyian dan memainkan alat-alat musik], maka telah terbukti bahwa ia halal atau boleh secara mutlak.”

  40. Yulian Purnama
    28 Nov 2012 [#]

    #Ibnu Yahya
    Ibnu Hazm memang menghalalkan musik karena beliau mendhaifkan hadits Bukhari yang mengharamkan musik. Maka pendapat Ibnu Hazm ini tidak benar.
    Adapun perkataan Syaikh Albani itu kemungkinan besar hanya kutipan yang disalah-gunakan. Karena memang sebagian hadits yang berbicara tentang haramnya alat musik itu dhaif. Namun banyak juga yang shahih. Dan Syaikh Al Albani pendapat beliau jelas mengharamkan musik.

  41. Aris Munandar
    17 Des 2012 [#]

    #Abu Ibrahim
    Wa’alaikumussalam, indah yang terpuji adalah suara dan nada indah alami bukan karena direkayasa. Mengikuti not not bayati dll haram jika sampai melanggar aturan main dalam membaca alquran.

  42. ujangs
    02 Jan 2013 [#]

    zajakalloh khairon’sangat bermanfaat…astagfirulloh…

  43. hamba Allah
    08 Jan 2013 [#]

    “Sungguh, akan ada orang-orang dari umatku yang meminum khamr, mereka menamakannya dengan selain namanya. Mereka dihibur dengan musik dan alunan suara biduanita. Allah akan membenamkan mereka ke dalam bumi dan Dia akan mengubah bentuk mereka menjadi kera dan babi.”[9]

    saya ngeshare hadits tersebut (dgn mencantumkan sumbernya, muslim.or.id), sy yg masih awampun ditanya: apakah benar itu adalah hadits ??
    sementara manusia ditakdirkan bukan menjadi kera dan babi ?

    mohon jawabannya ..
    terimakasih

  44. Muhammad Abduh Tuasikal
    08 Jan 2013 [#]

    @ Hamba Allah:

    Itu jelas hadits, sdh disebutkan dalam bahasan di atas. Bantahan tsb cuma ingin menolak …

  45. Ega Zulfikar
    10 Mar 2013 [#]

    Assalamualaikum. Saya ingin sekedar menambahkan tips untuk berhenti mendengarkan musik. Dari pengalaman saya, yang saya lakukan adalah mengganti semua musik dengan murrotal dari Syekh Mishari Rasheed Al Afasy. Di hape, komputer, semua saya ganti dengan itu. Jadi sewaktu-waktu saya ingin mendengarkan sesuatu, yang saya dengarkan adalah murrotal Syekh Mishari. Alhamdulillah tidak ada kendala :)
    Semoga kita semua diberikan kemudahan untuk terbebas dari musik. Aamiin..

  46. Fajar
    10 Mei 2013 [#]

    Benar, meninggalkan musik memang tidak mudah. Lebih sering saya mengingat nada-nada musik dalam pikiran bawah sadar dibandingkan bacaan-bacaan Al-Quran. Mohon doanya teman-teman agar saya diberi kekuatan untuk meninggalkan musik…

Tinggalkan Komentar

Biojanna

Kembali ke Atas