Siapa saja yang hidup di akhir zaman, tidak lepas dari lantunan suara musik atau nyanyian. Bahkan mungkin di antara kita –dulunya- adalah orang-orang yang sangat gandrung terhadap lantunan suara seperti itu. Bahkan mendengar lantunan tersebut juga sudah menjadi sarapan tiap harinya. Itulah yang juga terjadi pada sosok si fulan. Hidupnya dulu tidaklah bisa lepas dari gitar dan musik. Namun, sekarang hidupnya jauh berbeda. Setelah Allah mengenalkannya dengan Al haq (penerang dari Al Qur’an dan As Sunnah), dia pun perlahan-lahan menjauhi berbagai nyanyian. Alhamdulillah, dia pun mendapatkan ganti yang lebih baik yaitu dengan kalamullah (Al Qur’an) yang semakin membuat dirinya mencintai dan merindukan perjumpaan dengan Rabbnya.
Lalu, apa yang menyebabkan hatinya bisa berpaling kepada kalamullah dan meninggalkan nyanyian? Tentu saja, karena taufik Allah kemudian siraman ilmu. Dengan ilmu syar’i yang dia dapati, hatinya mulai tergerak dan mulai sadarkan diri. Dengan mengetahui dalil Al Qur’an dan Hadits yang membicarakan bahaya lantunan yang melalaikan, dia pun mulai meninggalkannya perlahan-lahan. Juga dengan bimbingan perkataan para ulama, dia semakin jelas dengan hukum keharamannya.
Alangkah baiknya jika kita melihat dalil-dalil yang dimaksudkan, beserta perkataan para ulama masa silam mengenai hukum nyanyian karena mungkin di antara kita ada yang masih gandrung dengannya. Maka, dengan ditulisnya risalah ini, semoga Allah membuka hati kita dan memberi hidayah kepada kita seperti yang didapatkan si fulan tadi. Allahumma a’in wa yassir (Ya Allah, tolonglah dan mudahkanlah).
Beberapa Ayat Al Qur’an yang Membicarakan “Nyanyian”
Pertama: Nyanyian dikatakan sebagai “lahwal hadits” (perkataan yang tidak berguna)
Allah Ta’ala berfirman,
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ وَإِذَا تُتْلَى عَلَيْهِ آيَاتُنَا وَلَّى مُسْتَكْبِرًا كَأَنْ لَمْ يَسْمَعْهَا كَأَنَّ فِي أُذُنَيْهِ وَقْرًا فَبَشِّرْهُ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan. Dan apabila dibacakan kepadanya ayat-ayat Kami dia berpaling dengan menyombongkan diri seolah-olah dia belum mendengarnya, seakan-akan ada sumbat di kedua telinganya; maka beri kabar gembiralah padanya dengan azab yang pedih.” (QS. Luqman: 6-7)
Ibnu Jarir Ath Thabariy -rahimahullah- dalam kitab tafsirnya mengatakan bahwa para pakar tafsir berselisih pendapat apa yang dimaksud dengan لَهْوَ الْحَدِيثِ “lahwal hadits” dalam ayat tersebut. Sebagian mereka mengatakan bahwa yang dimaksudkan adalah nyanyian dan mendengarkannya. Lalu setelah itu Ibnu Jarir menyebutkan beberapa perkataan ulama salaf mengenai tafsir ayat tersebut. Di antaranya adalah dari Abu Ash Shobaa’ Al Bakri –rahimahullah-. Beliau mengatakan bahwa dia mendengar Ibnu Mas’ud ditanya mengenai tafsir ayat tersebut, lantas beliau –radhiyallahu ‘anhu- berkata,
الغِنَاءُ، وَالَّذِي لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ، يُرَدِّدُهَا ثَلاَث َمَرَّاتٍ.
“Yang dimaksud adalah nyanyian, demi Dzat yang tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak diibadahi selain Dia.” Beliau menyebutkan makna tersebut sebanyak tiga kali.[1]
Penafsiran senada disampaikan oleh Mujahid, Sa’id bin Jubair, ‘Ikrimah, dan Qotadah. Dari Ibnu Abi Najih, Mujahid berkata bahwa yang dimaksud lahwu hadits adalah bedug (genderang).[2]
Asy Syaukani dalam kitab tafsirnya mengatakan, “Lahwal hadits adalah segala sesuatu yang melalaikan seseorang dari berbuat baik. Hal itu bisa berupa nyanyian, permainan, cerita-cerita bohong dan setiap kemungkaran.” Lalu, Asy Syaukani menukil perkataan Al Qurtubhi yang mengatakan bahwa tafsiran yang paling bagus untuk makna lahwal hadits adalah nyanyian. Inilah pendapat para sahabat dan tabi’in.[3]
Jika ada yang mengatakan, “Penjelasan tadi kan hanya penafsiran sahabat, bagaimana mungkin bisa jadi hujjah (dalil)?”
Maka, cukup kami katakan bahwa tafsiran sahabat terhadap suatu ayat bisa menjadi hujjah, bahkan bisa dianggap sama dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (derajat marfu’). Simaklah perkataan Ibnul Qayyim setelah menjelaskan penafsiran mengenai “lahwal hadits” di atas sebagai berikut,
“Al Hakim Abu ‘Abdillah dalam kitab tafsirnya di Al Mustadrok mengatakan bahwa seharusnya setiap orang yang haus terhadap ilmu mengetahui bahwa tafsiran sahabat –yang mereka ini menyaksikan turunnya wahyu- menurut Bukhari dan Muslim dianggap sebagai perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di tempat lainnya, beliau mengatakan bahwa menurutnya, penafsiran sahabat tentang suatu ayat sama statusnya dengan hadits marfu’ (yang sampai pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam).” Lalu, Ibnul Qayyim mengatakan, “Walaupun itu adalah penafsiran sahabat, tetap penafsiran mereka lebih didahulukan daripada penafsiran orang-orang sesudahnya. Alasannya, mereka adalah umat yang paling mengerti tentang maksud dari ayat yang diturunkan oleh Allah karena Al Qur’an turun di masa mereka hidup”.[4]
Jadi, jelaslah bahwa pemaknaan لَهْوَ الْحَدِيثِ /lahwal hadits/ dengan nyanyian patut kita terima karena ini adalah perkataan sahabat yang statusnya bisa sama dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Kedua: Orang-orang yang bernyanyi disebut “saamiduun”
Allah Ta’ala berfirman,
أَفَمِنْ هَذَا الْحَدِيثِ تَعْجَبُونَ , وَتَضْحَكُونَ وَلا تَبْكُونَ , وَأَنْتُمْ سَامِدُونَ , فَاسْجُدُوا لِلَّهِ وَاعْبُدُوا
“Maka, apakah kamu merasa heran terhadap pemberitaan ini? Dan kamu mentertawakan dan tidak menangis? Sedang kamu saamiduun? Maka, bersujudlah kepada Allah dan sembahlah (Dia).” (QS. An Najm: 59-62)
Apa yang dimaksud سَامِدُونَ /saamiduun/?
Menurut salah satu pendapat, makna saamiduun adalah bernyanyi dan ini berasal dari bahasa orang Yaman. Mereka biasa menyebut “ismud lanaa” dan maksudnya adalah: “Bernyanyilah untuk kami”. Pendapat ini diriwayatkan dari ‘Ikrimah dan Ibnu ‘Abbas.[5]
‘Ikrimah mengatakan, “Mereka biasa mendengarkan Al Qur’an, namun mereka malah bernyanyi. Kemudian turunlah ayat ini (surat An Najm di atas).”[6]
Jadi, dalam dua ayat ini teranglah bahwa mendengarkan “nyanyian” adalah suatu yang dicela dalam Al Qur’an.
Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Mengenai Nyanyian
Hadits Pertama
Bukhari membawakan dalam Bab “Siapa yang menghalalkan khomr dengan selain namanya” sebuah riwayat dari Abu ‘Amir atau Abu Malik Al Asy’ari telah menceritakan bahwa dia tidak berdusta, lalu dia menyampaikan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ ، وَلَيَنْزِلَنَّ أَقْوَامٌ إِلَى جَنْبِ عَلَمٍ يَرُوحُ عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَهُمْ ، يَأْتِيهِمْ – يَعْنِى الْفَقِيرَ – لِحَاجَةٍ فَيَقُولُوا ارْجِعْ إِلَيْنَا غَدًا . فَيُبَيِّتُهُمُ اللَّهُ وَيَضَعُ الْعَلَمَ ، وَيَمْسَخُ آخَرِينَ قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ
“Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan umatku sekelompok orang yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat musik. Dan beberapa kelompok orang akan singgah di lereng gunung dengan binatang ternak mereka. Seorang yang fakir mendatangi mereka untuk suatu keperluan, lalu mereka berkata, ‘Kembalilah kepada kami esok hari.’ Kemudian Allah mendatangkan siksaan kepada mereka dan menimpakan gunung kepada mereka serta Allah mengubah sebagian mereka menjadi kera dan babi hingga hari kiamat.”[7] Jika dikatakan menghalalkan musik, berarti musik itu haram.
Hadits di atas dinilai shahih oleh banyak ulama, di antaranya adalah: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al Istiqomah (1/294) dan Ibnul Qayyim dalam Ighatsatul Lahfan (1/259). Penilaian senada disampaikan An Nawawi, Ibnu Rajab Al Hambali, Ibnu Hajar dan Asy Syaukani –rahimahumullah-.
Memang, ada sebagian ulama semacam Ibnu Hazm dan orang-orang yang mengikuti pendapat beliau sesudahnya seperti Al Ghozali yang menyatakan bahwa hadits di atas memiliki cacat sehingga mereka pun menghalalkan musik. Alasannya, mereka mengatakan bahwa sanad hadits ini munqothi’ (terputus) karena Al Bukhari tidak memaushulkan sanadnya (menyambungkan sanadnya). Untuk menyanggah hal ini, kami akan kemukakan 5 sanggahan sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah:
Pertama, Al Bukhari betul bertemu dengan Hisyam bin ‘Ammar dan beliau betul mendengar langsung darinya. Jadi, jika Al Bukhari mengatakan bahwa Hisyam berkata, itu sama saja dengan perkataan Al Bukhari langsung dari Hisyam.
Kedua, jika Al Bukhari belum pernah mendengar hadits itu dari Hisyam, tentu Al Bukhari tidak akan mengatakan dengan lafazh jazm (tegas). Jika beliau mengatakan dengan lafazh jazm, sudah pasti beliau mendengarnya langsung dari Hisyam. Inilah yang paling mungkin, karena sangat banyak orang yang meriwayatkan (hadits) dari Hisyam. Hisyam adalah guru yang sudah sangat masyhur. Adapun Al Bukhari adalah hamba yang sangat tidak mungkin melakukan tadlis (kecurangan dalam periwayatan).
Ketiga, Al Bukhari memasukkan hadits ini dalam kitabnya yang disebut dengan kitab shahih, yang tentu saja hal ini bisa dijadikan hujjah (dalil). Seandainya hadits tersebut tidaklah shahih menurut Al Bukhari, lalu mengapa beliau memasukkan hadits tersebut dalam kitab shahih?
Keempat, Al Bukhari membawakan hadits ini secara mu’allaq (di bagian awal sanad ada yang terputus). Namun, di sini beliau menggunakan lafazh jazm (pasti, seperti dengan kata qoola yang artinya dia berkata) dan bukan tamridh (seperti dengan kata yurwa atau yudzkaru, yang artinya telah diriwayatkan atau telah disebutkan). Jadi, jika Al Bukhari mengatakan, “Qoola: qoola Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam [dia mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ...]”, maka itu sama saja beliau mengatakan hadits tersebut disandarkan pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Kelima, seandainya berbagai alasan di atas kita buang, hadits ini tetaplah shahih dan bersambung karena dilihat dari jalur lainnya, sebagaimana akan dilihat pada hadits berikutnya.[8]
Hadits Kedua
Dari Abu Malik Al Asy’ari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَيَشْرَبَنَّ نَاسٌ مِنْ أُمَّتِى الْخَمْرَ يُسَمُّونَهَا بِغَيْرِ اسْمِهَا يُعْزَفُ عَلَى رُءُوسِهِمْ بِالْمَعَازِفِ وَالْمُغَنِّيَاتِ يَخْسِفُ اللَّهُ بِهِمُ الأَرْضَ وَيَجْعَلُ مِنْهُمُ الْقِرَدَةَ وَالْخَنَازِيرَ
“Sungguh, akan ada orang-orang dari umatku yang meminum khamr, mereka menamakannya dengan selain namanya. Mereka dihibur dengan musik dan alunan suara biduanita. Allah akan membenamkan mereka ke dalam bumi dan Dia akan mengubah bentuk mereka menjadi kera dan babi.”[9]
Hadits Ketiga
Dari Nafi’ –bekas budak Ibnu ‘Umar-, beliau berkata,
عُمَرَ سَمِعَ ابْنُ عُمَرَ صَوْتَ زَمَّارَةِ رَاعٍ فَوَضَعَ إِصْبَعَيْهِ فِى أُذُنَيْهِ وَعَدَلَ رَاحِلَتَهُ عَنِ الطَّرِيقِ وَهُوَ يَقُولُ يَا نَافِعُ أَتَسْمَعُ فَأَقُولُ نَعَمْ. قَالَ فَيَمْضِى حَتَّى قُلْتُ لاَ. قَالَ فَوَضَعَ يَدَيْهِ وَأَعَادَ الرَّاحِلَةَ إِلَى الطَّرِيقِ وَقَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَسَمِعَ صَوْتَ زَمَّارَةِ رَاعٍ فَصَنَعَ مِثْلَ هَذَا
Ibnu ‘Umar pernah mendengar suara seruling dari seorang pengembala, lalu beliau menyumbat kedua telinganya dengan kedua jarinya. Kemudian beliau pindah ke jalan yang lain. Lalu Ibnu ‘Umar berkata, “Wahai Nafi’, apakah kamu masih mendengar suara tadi?” Aku (Nafi’) berkata, “Iya, aku masih mendengarnya.”
Kemudian, Ibnu ‘Umar terus berjalan. Lalu, aku berkata, “Aku tidak mendengarnya lagi.”
Barulah setelah itu Ibnu ‘Umar melepaskan tangannya dari telinganya dan kembali ke jalan itu lalu berkata, “Beginilah aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mendengar suara seruling dari seorang pengembala. Beliau melakukannya seperti tadi.”[10]
Keterangan Hadits
Dari dua hadits pertama, dijelaskan mengenai keadaan umat Islam nanti yang akan menghalalkan musik,berarti sebenarnya musik itu haram kemudian ada yang menganggap halal. Begitu pula pada hadits ketiga yang menceritakan kisah Ibnu ‘Umar bersama Nafi’. Ibnu ‘Umar mencontohkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan hal yang sama dengannya yaitu menjauhkan manusia dari mendengar musik. Hal ini menunjukkan bahwa musik itu jelas-jelas terlarang.
Jika ada yang mengatakan bahwa sebenarnya yang dilakukan Ibnu ‘Umar tadi hanya menunjukkan bahwa itu adalah cara terbaik dalam mengalihkan manusia dari mendengar suara nyanyian atau alat musik, namun tidak sampai menunjukkan keharamannya, jawabannya adalah sebagaimana yang dikatakan Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni (julukan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah) rahimahullah berikut ini,
اللَّهُمَّ إلَّا أَنْ يَكُونَ فِي سَمَاعِهِ ضَرَرٌ دِينِيٌّ لَا يَنْدَفِعُ إلَّا بِالسَّدِّ
“Demi Allah, bahkan mendengarkan nyanyian (atau alat musik) adalah bahaya yang mengerikan pada agama seseorang, tidak ada cara lain selain dengan menutup jalan agar tidak mendengarnya.”[11]
Kalam Para Ulama Salaf Mengenai Nyanyian (Musik)
Ibnu Mas’ud mengatakan, “Nyanyian menumbuhkan kemunafikan dalam hati sebagaimana air menumbuhkan sayuran.”
Al Qasim bin Muhammad pernah ditanya tentang nyanyian, lalu beliau menjawab, “Aku melarang nyanyian padamu dan aku membenci jika engkau mendengarnya.” Lalu orang yang bertanya tadi mengatakan, “Apakah nyanyian itu haram?” Al Qasim pun mengatakan,”Wahai anak saudaraku, jika Allah telah memisahkan yang benar dan yang keliru, lantas pada posisi mana Allah meletakkan ‘nyanyian’?”
‘Umar bin ‘Abdul Aziz pernah menulis surat kepada guru yang mengajarkan anaknya, isinya adalah, ”Hendaklah yang pertama kali diyakini oleh anak-anakku dari budi pekertimu adalah kebencianmu pada nyanyian. Karena nyanyian itu berasal dari setan dan ujung akhirnya adalah murka Allah. Aku mengetahui dari para ulama yang terpercaya bahwa mendengarkan nyanyian dan alat musik serta gandrung padanya hanya akan menumbuhkan kemunafikan dalam hati sebagaimana air menumbuhkan rerumputan. Demi Allah, menjaga diri dengan meninggalkan nyanyian sebenarnya lebih mudah bagi orang yang memiliki kecerdasan daripada bercokolnya kemunafikan dalam hati.”
Fudhail bin Iyadh mengatakan, “Nyanyian adalah mantera-mantera zina.”
Adh Dhohak mengatakan, “Nyanyian itu akan merusak hati dan akan mendatangkan kemurkaan Allah.”
Yazid bin Al Walid mengatakan, “Wahai anakku, hati-hatilah kalian dari mendengar nyanyian karena nyanyian itu hanya akan mengobarkan hawa nafsu, menurunkan harga diri, bahkan nyanyian itu bisa menggantikan minuman keras yang bisa membuatmu mabuk kepayang. … Ketahuilah, nyanyian itu adalah pendorong seseorang untuk berbuat zina.”[12]
Empat Ulama Madzhab Mencela Nyanyian
- Imam Abu Hanifah. Beliau membenci nyanyian dan menganggap mendengarnya sebagai suatu perbuatan dosa.[13]
- Imam Malik bin Anas. Beliau berkata, “Barangsiapa membeli budak lalu ternyata budak tersebut adalah seorang biduanita (penyanyi), maka hendaklah dia kembalikan budak tadi karena terdapat ‘aib.”[14]
- Imam Asy Syafi’i. Beliau berkata, “Nyanyian adalah suatu hal yang sia-sia yang tidak kusukai karena nyanyian itu adalah seperti kebatilan. Siapa saja yang sudah kecanduan mendengarkan nyanyian, maka persaksiannya tertolak.”[15]
- Imam Ahmad bin Hambal. Beliau berkata, “Nyanyian itu menumbuhkan kemunafikan dalam hati dan aku pun tidak menyukainya.”[16]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Tidak ada satu pun dari empat ulama madzhab yang berselisih pendapat mengenai haramnya alat musik.”[17]
Bila Engkau Sudah Tersibukkan dengan Nyanyian dan Nasyid
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah memberikan pelajaran yang sangat berharga. Beliau mengatakan,
“Seorang hamba jika sebagian waktunya telah tersibukkan dengan amalan yang tidak disyari’atkan, dia pasti akan kurang bersemangat dalam melakukan hal-hal yang disyari’atkan dan bermanfaat. Hal ini jauh berbeda dengan orang yang mencurahkan usahanya untuk melakukan hal yang disyari’atkan. Pasti orang ini akan semakin cinta dan semakin mendapatkan manfaat dengan melakukan amalan tersebut, agama dan islamnya pun akan semakin sempurna.”
Lalu, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, ”Oleh karena itu, banyak sekali orang yang terbuai dengan nyanyian (atau syair-syair) yang tujuan semula adalah untuk menata hati. Maka, pasti karena maksudnya, dia akan semakin berkurang semangatnya dalam menyimak Al Qur’an. Bahkan sampai-sampai dia pun membenci untuk mendengarnya.”[18]
Jadi, perkataan Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni (yang dijuluki Syaikhul Islam) memang betul-betul terjadi pada orang-orang yang sudah begitu gandrung dengan nyanyian, gitar dan bahkan dengan nyanyian “Islami” (yang disebut nasyid). Tujuan mereka mungkin adalah untuk menata hati. Namun, sayang seribu sayang, jalan yang ditempuh adalah jalan yang keliru karena hati mestilah ditata dengan hal-hal yang masyru’ (disyariatkan) dan bukan dengan hal-hal yang tidak masyru’, yang membuat kita sibuk dan lalai dari kalam Robbul ‘alamin yaitu Al Qur’an.
Tentang nasyid yang dikenal di kalangan sufiyah dan bait-bait sya’ir, Syaikhul Islam mengatakan,
“Oleh karena itu, kita dapati pada orang-orang yang kesehariannya dan santapannya tidak bisa lepas dari nyanyian, mereka pasti tidak akan begitu merindukan lantunan suara Al Qur’an. Mereka pun tidak begitu senang ketika mendengarnya. Mereka tidak akan merasakan kenikmatan tatkala mendengar Al Qur’an dibanding dengan mendengar bait-bait sya’ir (nasyid). Bahkan ketika mereka mendengar Al Qur’an, hatinya pun menjadi lalai, begitu pula dengan lisannya akan sering keliru.”[19]
Adapun melatunkan bait-bait syair (alias nasyid) asalnya dibolehkan, namun tidak berlaku secara mutlak. Melatunkan bait syair (nasyid) yang dibolehkan apabila memenuhi beberapa syarat berikut:
- Bukan lantunan yang mendayu-dayu sebagaimana yang diperagakan oleh para wanita.
- Nasyid tersebut tidak sampai melalaikan dari mendengar Al Qur’an.
- Nasyid tersebut terlepas dari nada-nada yang dapat membuat orang yang mendengarnya menari dan berdansa.
- Tidak diiringi alat musik.
- Maksud mendengarkannya bukan mendengarkan nyanyian dan nadanya, namun tujuannya adalah untuk mendengar nasyid (bait syair).
- Diperbolehkan bagi wanita untuk memukul rebana pada acara-acara yang penuh kegembiraan dan masyru’ (disyariatkan) saja.[20]
- Maksud nasyid ini adalah untuk memberi dorongan semangat ketika keletihan atau ketika berjihad.
- Tidak sampai melalaikan dari yang wajib atau melarang dari kewajiban.[21]
Penutup
Kami hanya ingin mengingatkan bahwa pengganti nyanyian dan musik adalah Al Qur’an. Dengan membaca, merenungi, dan mendengarkan lantunan Al-Qur’anlah hati kita akan hidup dan tertata karena inilah yang disyari’atkan.
Ingatlah bahwa Al Qur’an dan musik sama sekali tidak bisa bersatu dalam satu hati. Kita bisa memperhatikan perkataan murid Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, yaitu Ibnul Qayyim rahimahullah. Beliau mengatakan, “Sungguh nyanyian dapat memalingkan hati seseorang dari memahami, merenungkan dan mengamalkan isi Al Qur’an. Ingatlah, Al Qur’an dan nyanyian selamanya tidaklah mungkin bersatu dalam satu hati karena keduanya itu saling bertolak belakang. Al Quran melarang kita untuk mengikuti hawa nafsu, Al Qur’an memerintahkan kita untuk menjaga kehormatan diri dan menjauhi berbagai bentuk syahwat yang menggoda jiwa. Al Qur’an memerintahkan untuk menjauhi sebab-sebab seseorang melenceng dari kebenaran dan melarang mengikuti langkah-langkah setan. Sedangkan nyanyian memerintahkan pada hal-hal yang kontra (berlawanan) dengan hal-hal tadi.”[22]
Dari sini, pantaskah Al Qur’an ditinggalkan hanya karena terbuai dengan nyanyian? Ingatlah, jika seseorang meninggalkan musik dan nyanyian, pasti Allah akan memberi ganti dengan yang lebih baik.
إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ
“Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan sesuatu yang lebih baik.”[23]
Tatkala Allah memerintahkan pada sesuatu dan melarang dari sesuatu pasti ada maslahat dan manfaat di balik itu semua. Sibukkanlah diri dengan mengkaji ilmu dan mentadaburri Al Quran, niscaya perlahan-lahan perkara yang tidak manfaat semacam nyanyian akan ditinggalkan. Semoga Allah membuka hati dan memberi hidayah bagi setiap orang yang membaca risalah ini.
Washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi ajma’in. Walhamdulillahi robbil ‘alamin.
***
Disempurnakan di Pangukan-Sleman, 16 Rabi’ul Awwal 1431 H (02/03/2010)
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id
[1] Lihat Jami’ul Bayan fii Ta’wilil Qur’an, Ibnu Jarir Ath Thobari, 20/127, Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1420 H.
[2] Zaadul Masiir, Ibnul Jauziy, 5/105, Mawqi’ At Tafasir.
[3] Lihat Fathul Qadir, Asy Syaukani, 5/483, Mawqi’ At Tafasir.
[4] Lihat Ighatsatul Lahfan min Masho-idisy Syaithon, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, 1/240, Darul Ma’rifah, Beirut, cetakan kedua, 1395 H
[5] Lihat Zaadul Masiir, 5/448.
[6] Lihat Ighatsatul Lahfan, 1/258.
[7] Diriwayatkan oleh Bukhari secara mu’allaq dengan lafazh jazm/ tegas.
[8] Lihat Ighatsatul Lahfan, 1/259-260.
[9] HR. Ibnu Majah dan Ibnu Hibban. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.
[10] HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan.
[11] Majmu’ Al Fatawa, Ahmad bin Abdul Halim Al Haroini, 11/567, Darul Wafa’, cetakan ketiga, tahun 1426 H.
[12] Lihat Talbis Iblis, Ibnul Jauzi, hal. 289, Darul Kutub Al ‘Arobi, cetakan pertama, 1405 H
[13] Lihat Talbis Iblis, 282.
[14] Lihat Talbis Iblis, 284.
[15] Lihat Talbis Iblis, 283.
[16] Lihat Talbis Iblis, 280.
[17] Majmu’ Al Fatawa, 11/576-577.
[18] Iqtidho’ Ash Shirothil Mustaqim li Mukholafati Ash-haabil Jahiim, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Tahqiq & Ta’liq: Dr. Nashir ‘Abdul Karim Al ‘Aql, 1/543, Wizarotusy Syu’un Al Islamiyah, cetakan ketujuh, tahun 1419 H
[19] Majmu’ Al Fatawa, 11/567.
[20] Seperti terdapat riwayat dari ‘Umar bahwa beliau membolehkan memukul rebana (ad-duf) pada acara nikah dan khitan. Dan ini adalah pengkhususan dari dalil umum yang melarang alat musik. Sehingga tidak tepat jika rebana ini diqiyaskan (dianalogikan) dengan alat musik yang lain. (Lihat An Nur Al Kaasyif fii Bayaani Hukmil Ghina wal Ma’azif, hal. 61, Asy Syamilah)
[21] Lihat An Nur Al Kaasyif fii Bayaani Hukmil Ghina wal Ma’azif, hal. 44-45, Asy Syamilah.
[22] Ighatsatul Lahfan, 1/248-249.
[23] HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.


Yulian Purnama
04 Mei 2010 [Permalink]
#Sunu
Kami nasehatkan agar tidak menghabiskan waktu membuka situs yang jelas-jelas mengajak kepada banyak jenis penyimpangan agama.
Ringkasnya, kebanyakan perbedaan pendapat dalam tafsir Qur’an adalah khilaf tanawwu’ (perbedaan variatif). Jika seorang ulama tafsir menafsirkan A, ulama tafsir yang lain menafsirkan B, A dan B tidak berlawanan, serta semuanya sesuai dengan kaidah2 tafsir, maka sikap yang benar adalah mengamalkan A dan B. Memang tidak semua ahli tafsir menafsirkan lahwal hadits dengan musik, namun penafsiran lahwal hadits dengan musik jangan dinafikan. Wallahu’alam.
Adapun kerancuan haramnya musik yang dibumbui dengan dalil hadits sudah dibahas oleh para ulama, mudah2an Allah memudahkan kami menyajikannya dalam sebuah artikel khusus.
sri
23 Mei 2010 [Permalink]
ijin share ya…syukron..
Umat Rasulullah
28 Mei 2010 [Permalink]
alhamdulillah atas kajiannya…tetap dakwahkan kebenaran , walaupun dianggap kolot dan kaku di jaman ini, perintah dan larangan telah jelas, orang-orang beriman akan taat dan orang munafik akan selalu sibuk protes, semoga Allah memberi hidayah kepada kita, barakallahu fikum …
m,zaini
07 Jun 2010 [Permalink]
assalamualaikum,,
singkat saja,,, bagai mana menanggapi banyak sekali lagu islami??? apakah itu diharamkan juga…
tolong dijawab ya,,,
Yulian Purnama
07 Jun 2010 [Permalink]
#m. zaini
Andaikan musik Islami ada, dahulu Rasulullah dan para sahabat tentu membuatnya untuk menarik hati orang-orang atau sekedar hiburan. Silakan simak: http://muslimah.or.id/manhaj/bingkisan-istimewa-untuk-saudariku-agar-bersegera-meninggalkan-nasyid-islami.html
Dani
01 Agu 2010 [Permalink]
mohon ijin sharenya…
jazakallah khoiron..
IQBAL
15 Agu 2010 [Permalink]
Buat semua saudaraku. Apa tips yang jitu supaya kita bisa menjahui musik yang sudah terlanjur mendarah daging ini.Mungkin masing masing saudara punya tips yang berbeda beda.Sebagian sudah saya baca tapi masih kurang nih.Semoga bermanfaat.
Dais (inisial name)
23 Agu 2010 [Permalink]
COOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOLLLLLLL article!!!
Artikelnya keren banget dan ilmiah.
Akhir2 ini kusangat gandrung dengan musik bahkan bisa berkali2 ku mendengarkan musik padahal sebelumnya kupernah tahu bahwa musik itu haram tapi kucuekin itu karena sedikitnya pemahamanku akan dasar haram tersebut.
Dgn mendengarkan musik, hati kusenang kemudian girang bukan main. Hingga nada musik sampai mengiringiku dalam keseharianku. Sampai2 dalam shalatku tiba2 terngiang nada musik itu. Musik itu selalu kudengarkan berulang2 hingga rasa bosan itu sampai dalam hati. Saat rasa bosan itu sampai, rasa kejenuhan pun menghampiri hingga otakku ini kosong tak berisi (keadaan ku yang sekarang ini bisa disebut BETE). Berjalannya waktu bersama pikiran yang kosong ini membuatku berpikir pada apa2 yang pernah kulakukan sebelumnya hingga rasa jenuh itu sampai. Kusadari bahwa akhir2 ini kumenghabisi waktuku dengan mendengar musik dan tidak banyak hal yang kulakukan. Karena pikiran akan musik selalu terngiang2 dalam pikiranku menjadikan segala aktivitasku tidak maksimal dilaksanakan. (apa ya gunanya mendengarkan musik ? Memang senang tapi hanya sesaat lalu Bete, apalah artinya. (ini hanya pengalamanku, mungkin orang lain merasakan hal yang berbeda-tapi intinya sih sama melalaikan juga) Rasa sesal muncul dalam benakku. Rasa sesal telah menghabiskan banyak waktu mendengarkan musik karena yang kurasa ‘pastilah’ setelah mendengar musik yang sama secara berulang2 akan membawa rasa bosan. Buat apa kita melakukan sesuatu yang pada ujungnya akan membawa pada kebosanan, mnurutku. Setelah kebosanan itu muncul, nafsu mengiringi untuk mencari lantunan nada lain yang dapat menyentuh hatiku sehingga rasa kesukaan muncul kembali. Buat apa klo BETE lagi, banyak aktivitas terlalaikan tidak maksimal dikerjakan. Baru kusadari bahwa rasa kejenuhan itu selalu ada setelah ku mendengar musik. Entah kenapa, benar apa yang dikatakan bahwa musik benar2 melalaikan. Karena kelalaian itu tidak banyak aktivitas kulakukan. Karena kesadaran ku itu, ku berinisiatif untuk mencari info mengenai musik hingga kusampai pada artikel ini. Rasa jenuh ada hingga sebelum kubaca artikel ini. Ku ingin info yang kuat yang dapat menjelaskan keharaman musik. Setelah kubaca artikel ini, entah kenapa hatiku jadi lebih tenang dan semua jenuhku hilang. mungkin karena nikmat ilmu ya dan ketenangan akibat mengingat Alloh. Ku sekarang jadi benar-benar tahu yang sebelumnya hanya tahu hukumnya saja, sekarang sudah mengetahui dalilnya dan keyakinan akan keharaman musikku semakin tinggi. Sekarang ku dapat pelajaran bahwa memang benar sebelum mengetahui hukum sesuatu kita harus memahaminya terlebih dahulu agar hukum tersebut dapat kita terima. Dan memang semua aturan Syari’at ada kebaikan di dalamnya. kalau memang ada keraguan dalam hukum syari’at maka carilah penjelasan tentang hukum syari’at. Kalau keyakinan pun belum muncul untuk menerimanya maka kritislah dan bertanya pada Ustadz yang benar yang memiliki pemahaman sesuai dengan salafusshalih.
Semoga bermanfaat, hanya sharing saja
Untuk koment saya, mohon ada tanggapan dari ustadz, takutnya ada kesalahan dalam penulisan koment saya. Semoga Alloh menjaga kita dalam hidayahNya
Terima kasih pada muslim.or.id atas artikelnya yang sangat ilmiah dan informatif. Terima kasih juga pada semua pengirim koment karena dapat banyak informasi yang bermanfaat. jazakallohu khoiron, terimaaaaaaaaaaaa kaaaaaaasih buaaaaaaaaanyaaaaaaaaaak
aang
31 Agu 2010 [Permalink]
jazakallohu khoiron ats artikelnya yang membeberkan masalah musik dengan jelas.. artikel ini sya baca kembali dengan membawa sepupu saya, agar memudahkan saya untuk menjelaskan tentang bagaimana hukum tentang musik..saya merasa telah memberatkan sepupu saya. namun jika tidak begitu saya akan ikut berdosa karena saya telah membantu memasukkan mp3 ke dalam hpnya(hanya 1 lagu), karena dia selalu mengeluh, jadi saya kian.. namun setelah saya jelaskan dengan artikel ini..alhamdulillah akhirnya mp3 yang saya masukkan ke hpnya di hapus juga. tapi kelihatannya sepupu saya sedikit marah kpada saya. soalnya dari tadi dia hanya diam. dan ketikasaya bertanya .. apa kamu marah ? dia juga diam saja.. terus apa yang harus saya lakukan agar sepupu saya ini bisa mengerti?
Shakya Khan
31 Agu 2010 [Permalink]
ORANG-ORANG YANG MENGATAKAN BOLEHNYA MENYANYI
Itulah dalil-dalil yang memperbolehkan lagu dan nyanyian dari nash-nash dan kaidah-kaidah Islam yang cukup lengkap, meskipun tidak ada orang yang mengatakan keharusan adanya dalil dan kaidah itu, dan tidak seorang faqih pun yang berpendapat demikian. Bagaimana tidak, padahal telah mengatakan keharusan adanya dalil dan kaidah-kaidah itu banyak dari sahabat, tabi’in dan para fuqaha’.
Cukuplah bagi kita bahwa sesungguhnya Ahli Madinah, dengan kehati-hatiannya dan golongan Zhahiriyah dengan keteguhannya dalam memegang zhahir nash serta kaum shufi dengan kekerasan mereka untuk mengambil ‘azimah (semangat), bukan mengambil keringanan-keringanan telah diriwayatkan dari mereka tentang bolehnya lagu-lagu.
Imam Syaukani berkata di dalam kitabnya “Nailul Authar,” “Ahlul Madinah berpendapat dan ulama’ yang sependapat dengan mereka dari kalangan Zhahiriyah serta jamaah dari kaum shufi bahwa menyanyi itu diperbolehkan, meskipun dengan gitar dan biola.”
Ustadz Abu Manshur Al Baghdadi Asy-Syafi’i menceritakan di dalam kitabnya mengenai mendengar lagu, bahwa sesungguhnya Abdullah bin Ja’far berpendapat bahwa menyanyi itu tidak apa-apa, dan beliau memperbolehkan budak-budak wanitanya untuk menyanyi, dan beliau sendiri ikut mendengarkan getaran suaranya, itu di zaman Amirul Mu’minin Ali RA
Ustadz tersebut juga menceritakan hal itu dari Al Qadhi Syuraih, Said bin Musayyab, ‘Atha’ bin Abi Rabah, Az-Zuhri, dan Asy-Sya’bi.
Imam Al Haramain dalam kitabnya “An Nihayah” dan Ibnu Abid Dunya mengatakan, “Telah diikut berita dari ahli sejarah bahwa sesungguhnya Abdullah bin Zubair pernah mempunyai budak-budak wanita yang terlatih untuk bermain gitar, dan sesungguhnya Ibnu Umar pernah ke rumah beliau ternyata di sisinya ada ‘ud (gitar). Maka Ibnu Umar bertanya, “Apa ini wahai sahabat Rasulullah?,” maka Abdullah bin Zubair mengambilkan untuknya, dan Ibnu Umar merenungkannya, dan berkata, “Apakah ini mizan syami (neraca musik) dari Syam?” Ibnu Zubair berkata, “Dengan ini akal seseorang bisa dinilai.”
Al Hafidz Abu Muhammad bin Hazm meriwayatkan di dalam risalahnya tentang “mendengarkan nyanyian” dengan sanadnya yang sampai pada Ibnu Sirin, ia berkata, “Sesungguhnya ada seorang laki-laki datang ke Madinah dengan membawa budak-budak wanita, maka orang itu singgah di rumah Ibnu Umar. Di antara budak-budak wanita itu ada yang memukul alat musik, maka datanglah seorang laki-laki menawarnya, maka ia tidak mempedulikan laki-laki itu. Ia berkata, “Pergilah untuk menemui seseorang yang lebih baik bagimu untuk mengadakan jual beli daripada orang ini.” la berkata, “Siapakah orang itu?” Ibnu Umar berkata, “la adalah Abdullah bin Ja’far.” Maka orang tersebut menawarkan budak-budak wanitanya kepada Abdullah bin Ja’far. Kemudian Abdullah bin Ja’far memerintahkan salah seorang dari budak itu sambil mengatakan, “Ambillah ‘ud (gitar) ini!,” maka budak itu mengambilnya lalu menyanyi, dan kemudian beliau membelinya, kemudian datang kepada Ibnu Umar ….” hingga akhir kisah.
Pengarang kitab “Al ‘Aqd” Al ‘Allaamah Al Adiib Abu ‘Umar Al Andalusi meriwayatkan bahwa Ibnu Umar pernah masuk ke rumah Abdullah bin Ja’far, ternyata mendapatkan di sisinya ada seorang budak wanita yang di pangkuannya ada gitar. Kemudian Abdullah bin Ja’far berkata kepada Ibnu Umar, “Apakah kamu melihat ini ada masalah?,” beliau menjawab, “Tidak ada masalah.”
Al Mawardi menceritakan dari Mu’awiyah dan ‘Amr bin ‘Ash bahwa keduanya pernah mendengar gitar di rumah Abdullah bin Ja’far.
Abul Faraj Al Ashfahani meriwayatkan bahwa sesungguhnya Hassan bin Tsabit pernah mendengar dari ‘Izzah Al Mila’ lagu-lagu dengan gitar dengan mendendangkan sya’ir. Demikian juga ini diceritakan oleh Abul ‘Abbas Al Mubarrad.
Al Adfuwu menyebutkan bahwa Umar bin Abdul Aziz pernah mendengarkan budak-budak perempuannya sebelum menjadi khilafah. Ibnus Sam’ani pernah menukil tarkhis (dispensasi) dari Thawus, demikian juga Ibnu Qutaibah juga pernah menukil tarkhis dari Qadhi Madinah Sa’ad bin Ibrahim bin Abdur Rahman Az-Zuhri dari tabi’in. Demikian juga Abu Ya’la juga menukil di dalam “Al lrsyad” dari Abdul Aziz bin Salamah Al Majsyun, mufti Madinah.
Imam Ar-Rauyani menceritakan dari Al Qaffal, bahwa sesungguhnya madzhabnya imam Malik bin Anas itu memperbolehkan menyanyi dengan memakai alat musik, demikian juga Ustadz Abu Manshur Al Faurani juga menceritakan dari Imam Malik tentang bolehnya mempergunakan gitar.
Abu Thalib Al Malik di dalam kitab “Qutil Qulub” menyebutkan dari Syu’bah bahwa pernah mendengar suara genderang di rumah Minhal bin Amr, seorang muhaddits masyhur.
Abul Fadhl bin Thahir menceritakan di dalam kitabnya dalam bab “As Sima’” bahwa sesungguhnya tidak ada khilaf di antara ahli Madinah dalam memperbolehkan gitar.
Ibnun Nahwi di dalam kitabnya “Al ‘Umdah” dan Ibnu Thahir mengatakan (tentang bolehnya gitar itu) merupakan ijma ‘Ahlul Madinah. Ibnu Thahir mengatakan, “Pendapat itu juga didukung oleh golongan Zhahiriyah.” Al Adfuwi berkata, “Tidak ada perselisihan riwayat dalam masalah memukul genderang pada Ibrahim bin Sa’ad yang telah kami sebutkan, dia termasuk perawi yang diriwayatkan haditsnya oleh Ashabus-sittah.”
Al Mawardi menceritakan bolehnya menggunakan gitar oleh Abdul Fadhl bin Thahir dari Abi Ishaq Asy-Syairazi, demikian juga diceritakan oleh Imam Asnawi di dalam kitab “Al Muhimmat” dari Imam Ar-Rauyani dan Al Mawardi. Diriwayatkan juga oleh Ibnu Nahwi dari Ustadz Abu Manshur, diceritakan juga oleh Ibnu Mulaqqin di dalam kitab “Al ‘Umdah” dari Ibnu Thahir, diceritakan juga oleh Al Adfawi dari Syaikh ‘Izzuddin bin Abdus Salam, diceritakan juga oleh pemilik kitab “Al Imta’” dari Abu Bakar Ibnul Arabi, dan imam Al Adhfawi juga telah menegaskan tentang bolehnya.
Mereka semuanya mengatakan halalnya mendengar lagu-lagu, walaupun dengan alat-alat musik.
Adapun menyanyi saja, tanpa memakai alat musik, maka Al Adfuwi mengatakan di dalam kitab Al Imta’ “Bahwa sesungguhnya Imam Al Ghazali di dalam sebagian karya fiqihnya telah memindahkan kesepakatan para ulama tentang halalnya.” Ibnu Thahir menukil ijma’ para sahabat dan tabi’in atas bolehnya lagu-lagu tanpa musik, At-Taj Al Fazaari dan Ibnu Qutaibah menukil ijma’ Ahlil Haramain atas hal yang sama. Ibnu Thahir dan Ibnu Qutaibah juga menukil ijma’ Ahlul Madinah atas hal tersebut. Al Mawardi berkata, “Ahlul Hijaz memberi keringanan dalam hal itu di dalam hari-hari satu tahun yang paling utama yang diperintahkan di dalamnya untuk beribadah dan berdzikir.”
Ibnun Nahwi di dalam kitab “Al ‘Umdah” mengatakan, “Menyanyi dan mendengarkannya itu telah diriwayatkan dari sejumlah para sahabat dan tabi’in, di antara sahabat adalah Umar, sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abdil Barr dan lainnya. Juga Utsman, sebagaimana dinukil oleh Al Mawardi dan Shahibul Bayan dan Ar-Rafi’i. Juga Abdur Rahman bin ‘Auf sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah. Juga Abu ‘Ubaidah Ibnu Jarrah sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Al Baihaqi. Juga Sa’ad bin Abi Waqqas, sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Qutaibah. Juga Abu Mas’ud Al Anshari sebagaimana diriwayatkan oleh Al Baihaqi. Juga Bilal dan Abdullah bin Arqam dan Usamah bin Zaid, sebagaimana diriwayatkan oleh Al Baihaqi, Hamzah sebagaimana di dalam Shahih, Ibnu Umar sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Thahir, Bara’ bin Malik sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Nu’aim, Abdullah bin Ja’far sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abdil Barr, Abdullah bin Zubair sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Thalib Al Makki, Hassan bin Tsabit sebagaimana diriwayatkan oleh Abul Faraj Al Ashfahani, Abdullah bin Amr sebagaimana diriwayatkan oleh Zubair bin Bakkar, Qurdzah bin Ka’ab sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Qutaibah, Khawwat bin Jubair dan Rabah sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Thalib Al Makki, ‘Amr bin Ash sebagaimana diriwayatkan oleh Al Mawardi, Aisyah dan Rubayyi’ sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bhukari dalam shahihnya dan Imam lainnya.
Adapun para tabi’in adalah, “Sa’ad bin Musayyab, Salim bin Abdillah bin Umar, Ibnu Hassan, Khharijah bin Zaid, Syuraih Al Qadhi, Said bin Jubair, ‘Amir Asy-Sya’bi, Abdullah bin Abi Atiq, ‘Atha’ bin Rabah, Muhammad bin Syihab Az-Zuhri, Umar bin Abdul ‘Aziz, dan Sa’ad bin Ibrahim Az-Zuhri.
Dari kalangan tabi’it tabi’in adalah banyak sekali, antara lain imam empat (madzahib), Ibnu ‘Uyainah dan Jumhur Syafi’iyah. Selesailah perkataan Ibnu Nahwi. Ini semuanya disebutkan oleh Imam Syaukani di dalam “Nailul Authar.” (Nailul Authar, 264-266)
Shakya Khan
31 Agu 2010 [Permalink]
nah dari pernyataan itu, saya cenderung berpendapat bahwa musik itu Syubhat, karena dasar untuk mengharamkannya sama kuat dengan yang menghalalkannya.
Yulian Purnama
01 Sep 2010 [Permalink]
#Shakya Khan
Klaim ijma’ para ulama adalah klaim yang shahih, dan ijma ulama adalah dalil. Oleh karena itu kewajiban anda dan orang-orang yang menghalalkan musik adalah membuktikan keshahihan riwayat-riwayat yang dibawakan oleh Asy Syaukani di atas. Selama anda belum tahu apakah riwayat tersebut shahih atau tidak, maka anda wajib tunduk pada ijma’ yang sudah jelas shahihnya.
Abduh Tuasikal
03 Sep 2010 [Permalink]
@ Shakya
Coba sebutkan apa dalil menghalalkannya??
Shalih Jogja
26 Sep 2010 [Permalink]
Kita harus menghormati pendapat ulama yang lain. Dimana adanya kenyataan sebagian ulama yang membolehkan musik.
Abduh Tuasikal
27 Sep 2010 [Permalink]
@ Shalih
Yg menyelisihi berarti telah menyelisihi ijma’. Coba lihat nukilan ijma’ di atas dan telah ada pula disebutkan sumbernya.
Yulian Purnama
29 Sep 2010 [Permalink]
#Shalih Jogja
Anda benar, ada sebagian ulama yang menafikan Ijma haramnya musik, semisal Ibnu Hazm dan Asy Syaukani. Namun ingat, tidak boleh mengklaim ijma tanpa dasar dalil. Maka klaim ijma’ yang ada telah didasari dalil-dalil yang shahih. Maka, kewajiban bagi yang mengkritisi ijma’ adalah membawakan dalil yang shahih.
Semisal Asy Syaukani dalam Nailul Authar yang membawakan riwayat2 tentang sebagian sahabat dan ahlul madinah yang bermain musik, perlu dibuktikan keshahihan riwayat2 tersebut. Saya belum tahu, anda?
Jika ternyata shahih, maka tentu klaim ijma’ tidaklah benar.
Tapi Asy Syaukani sendiri, walau mengkritisi ijma keharaman musik, beliau berkata:
والحاصل أن الغناء إذا لم يكن من الحرام فهو من المشتبهات والمؤمنون وقافون عن الشبهات
“Kesimpulannya, musik itu andai tidak haram, setidaknya syubhat. Dan orang mukmin itu menjauhkan diri dari syubhat” (Sailul Jarrar, 4/379)
siapa saya
20 Des 2010 [Permalink]
satu pertanyaan.
bagaimana hukum mereka para penyanyi-penyanyi religi yg selalu mengagung-agungkn nama allah swt,padahal jika d tilik spertinya mereka sudah tahu hukum ini????
siapa saya
20 Des 2010 [Permalink]
1 prtanyaan lg.
dan bagaimana hukumnya, terkadang hati n jiwa saya selalu menangis mengingat allah swt & dosa” yg lalu jika saat mendengarkan musik religi yg menyentuh hati???
apakah saya salah,mohon pencerahannya.
syukron.
icuk
20 Des 2010 [Permalink]
kl sy sih sebagai dr orng islam ngerasa kecewa berat sm tulisan ini…
mungkin lbh baik membaca alquran dr pd mendengarkan musik, itu br sy setuju banget…
tp kl gr2 mendengarkan musik itu haram dan masuk neraka, wahhhh sy g setuju bgt…
sy mau nanya nih kl gt, kl misalnya ada orng yg emank kerjaannya di bidang musik dan dia sangat rajin sholat, ngaji, dan hasilnya dibagikan kpd fakir dan miskin itu gmn hukum si musik tuh???
soalnya sy dl pernah liat orng yg aliran musiknya “black metal” yg dengan dandanan kl di make up itu lah, tp pas waktunya adzan dia behenti main musik dan ngehapus semua dandanannya hanya untuk sholat….gmn tuh??
siapa
24 Des 2010 [Permalink]
bagaimana hukumnya para penyanyi religi yg mengagung-agungkan allah swt??
n kerap kali saya mendengar lagu religi yg menyentuh hati, shingga bersedih n taubat jika mengingat allah serta dosa-dosa saya.
apakah saya salah, mohon pencerahannya.
syukron.
Yulian Purnama
01 Jan 2011 [Permalink]
#siapa saya
Sungguh indah sebuah syair:
إن كنت لا تدري فتلك مصيبة
/In kunta laa tadrii fatilka mushiibah/
وإن كنت تدري فالمصيبة اعظم
/Wa in kunta tadrii falmushiibatu a’zham/
Jika engkau tidak tahu, itu musibah
Namun jika engkau tahu, musibahnya lebih parah
Yulian Purnama
01 Jan 2011 [Permalink]
#icuk
Yang menyatakan bahwa musik itu haram adalah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam.
Musik saja itu sudah haram, andaikan bermusik ditambah lagi tidak shalat itu lebih parah.
Fahrul
01 Jan 2011 [Permalink]
Assalamu`alaikum
@icuk:
Kepada saudara Icuk semoga Allah memberi tambahan ilmu yang berlimbah,sesungguhnya bila sudah dikatakan bahwa musik haram oleh Rasulullah sebaiknya kita taati karena barangsiapa yang menentangnya harus bersiap-siap mendapatkan azab atau cobaan dari Allah. Adapun perkataan anda:
soalnya sy dl pernah liat orng yg aliran musiknya “black metal” yg dengan dandanan kl di make up itu lah, tp pas waktunya adzan dia behenti main musik dan ngehapus semua dandanannya hanya untuk sholat….gmn tuh??
Maka bagaimana orang bekerja di bank ribawi bukankah mereka juga shalat bahkan bnyak bersedekah kepada orang miskin terus apakah kita akan menghalalkn ribawi begitu….tolong direnungkan dan dipahami secara mendalam ya….
Yulian Purnama
03 Jan 2011 [Permalink]
#siapa
Tidak salah jika Ibnul Jauzi menggolongkan musik sebagai Talbis Iblis (tipuan iblis), karena ternyata musik religi membuat orang seolah2 tersentuh dan khusyuk, namun ketika mendengarkan Al Qur’an tidak bisa demikian, hingga akhirnya Al Qur’an pun ditinggalkan.
Kita dapati, orang yang ahli Qur’an dalam ilmu dan amalnya, yaitu para ulama, merekalah orang yang paling khusyuk, paling takut dan paling shalih keadaannya. Sebagai imbas pengamalannya terhadap Al Qur’an.
Sedangkan ahli-ahli musik religi, band-band yang menyanyikan lagunya, orang yang menciptakan lagunya, lihatlah bagaimana keadaan mereka!
mahfud
02 Feb 2011 [Permalink]
bismillah..bagaimana hukum nyanyian untuk alat peraga di TK….?zakallahu khoir jwbnya
hamba yg dhaif
04 Feb 2011 [Permalink]
Saat ini di kantor2 pemerintah ada keharusan bg setiap pegawainya untuk mengikuti senam setiap hari jum’at pagi, dimana senam itu diiringi musik, bagaimana nasehat ustadz tentang hal ini, di satu sisi ada keharaman musik, sementara kita wajib ikut peraturan senam.
syukran
Yulian Purnama
05 Feb 2011 [Permalink]
#mahfud
Hukumnya tidak boleh.
Muhammad Nur Ichwan
05 Feb 2011 [Permalink]
@hamba yang dha’if
saya juga merupakan pegawai pemerintahan dan status saya masih cpns. alhamdulillah sejak pertama kali masuk kantor saya tdk pernah mengikuti senam yg rutin dilaksanakan setiap jum’at dan tidak ada sangsi untuk hal itu. walaupun sempat dicibir oleh salah seorang pegawai senior, namun itu wajar karena pada umumnya mereka belum mengetahui hukumnya.
jika kita menjelaskan dengan argumentasi yang baik, insya Allah baik-baik saja.
lare jawi
14 Feb 2011 [Permalink]
assalamu’alaikum pak/mas penulis dan komentator, maaf jika diperbolehkan saya mau tanya.. tentang haram/tidak diperbolehkannya musik sudah diterangkan di atas, dan jujur saya miris dengan keadaan musik2 jaman sekarang yang (pendapat saya) membawa kepada kemunafikan, semacam seorang artis pop yang lihat bagaimana rayuan hiperbolis liriknya membius anak2 muda sampai ibu2 rumah tangga ternyata kesandung kasus bokep, dan lain sebagainya. terus bagaimana pendapat pak/mas tentang melagukan sholawat? Seperti ada ibu2 yang sedang menyapu atau aktivitas rumah tangga lainnya dengan melantunkan sholawat (dengan nada). Bagaimana juga tentang tembang2 yang pernah diciptakan para wali yang berdakwah di tanah jawa semacam tembang lir-ilir, kidung mantrawedha, sluku2 bathok, dan mungkin tombo ati? pendapat pribadi saya merasa ada perbedaan tentang musik tanah timur tengah dengan musik gamelan jawa klasik (bukan campursari). Pertama musik yang iramanya seakan2 mengajak untuk ‘bergoyang’ sampai terkenal di dunia barat dengan tarian semacam belly dance-nya, yang kedua musik yang membawa ke alam kontemplasi untuk meresapi pesan2 yang dibawa sang pengkidung. saya pernah dengar bahwa berpikir selama satu jam lebih utama daripada beribadah selama satu tahun. Sekali lagi maaf jika pertanyaan dan pendapat saya ada kesalahan atau kurang berkenan di hati njenengan semua dan saya mohon kritikannya karena saya tahu bahwa saya tidak tahu.
Jazakalloh khoiron..
Harmi
16 Feb 2011 [Permalink]
bagaimana dengan pelajar di sekolah, kadang-kadang saat pelajaran seni, ada pengambilan nilai seni suara ? tolong penjelasannya, jazakallah.
Yulian Purnama
19 Feb 2011 [Permalink]
#Harmi
Sebaiknya cari sekolah yang Islami yang tidak mengajarkan musik. Bisa di cari di http://sekolah.muslim.or.id
hamba yg dhaif
24 Feb 2011 [Permalink]
@ Ustd Muhammad Nur Ichwan
1. Syukran atas penjelasannya, tp kasus temen2 di bbrp instansi Pemda agak berbeda ustadz, mereka tiap jum’at pagi sebelum senam apel dulu, diabsen satu persatu, dan kepala kantor lgsg yg absen, senam pun wajib diikuti, kalo tdk maka tunjangan daerah akan dipotong
2. bbrp temen yg ikut pra jabatan jg mengalami hal spt itu, kalo tdk ikut senam, bisa tdk lulus prajab
3. Ana pernah baca riwayat tentang adanya musik (memukul semacam rebana (?) di rumah nabi saat ada walimah (apa mksdnya musik / hiburan boleh saat pesta pernikahan ??)
mohon tanggapannya ustad…
syukron
hamba yg dhaif
24 Feb 2011 [Permalink]
afwan, utk point no 3 sudah ada penjelasannya diatas
andre andhika
24 Feb 2011 [Permalink]
ustadz, bagaimana caranya mengingatkan keluarga (terutama istri, ibu, dan adik perempuan saya) untuk menajuhi musik
sangat sulit untuk masuk ke mereka ustadz
Hamba ALLOH
25 Feb 2011 [Permalink]
Assalamu’alaikum
Sebenarnya saya tahu hukumnya bermusik’ tapi saya ambil dalil yang memperbolehkan musik selama musik itu sendiri bernapaskan islam.
tapi sekarang saya harus berpikir ulang’ apakah
betul musik itu dilarang dalam islam???
kalau ya’ tentu akan saya tinggalkan..
saat ini juga tanpa kompromi!!!
Ada pertanyaan menyimpang dari tema nih..
bagaimana hukumnya GAMBAR-LUKISAN/PHOTO/BONEKA/PATUNG?
Muhammad Nur Ichwan
25 Feb 2011 [Permalink]
@hamba yg dhaif
wallahu ta’ala a’lam akhil karim, kalau di unit pusat tidak seketat dan sekaku itu. saya prihatin juga. saya hanya bisa menyarankan antum untuk dialog terlebih dahulu dgn atasan sambil membawakan dalil atau artikel2 terkait hal ini, semoga Allah memudahkan antum. mungkin antum konsultasi dgn para ustadz yang lebih kompeten sehingga bisa memperoleh solusi.
Abduh Tuasikal
26 Feb 2011 [Permalink]
@ Andre
Ingat tiga prinsip menasehati org lain:
1. Berilmu sebelum menasehati
2. Lemah lembut ketika menyampaikan nasehat
3. Terus bersabar setelah menyampaikan nasehat
Ini nasehat dr Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
Abduh Tuasikal
26 Feb 2011 [Permalink]
@ Hamba Alloh
Wa’alaikumus salam wa rahmatullah wa barakatuh
Jika itu gambar atau bentuk patung hewan atau manusia, mk terlarang untuk dipajang. Wallahu waliyyut taufiq.
lare jawi
12 Mar 2011 [Permalink]
maturnuwun.. Wallahu a’lam bisshawab..
hawruuba
14 Mar 2011 [Permalink]
Ustad alkarim, paparan antum yang singkat diatas saya kira sudah bisa membungkam mulut orang2 yang menghalalkan musik. Bisa jadi mereka akan mencari-cari lagi dalil2 yang lain yang mendukung hawa nafsu mereka, yang boleh dibilang hendak menegakkan benang basah. Saya berpikir, satu masalah tersisa, jika menilik realita saat ini, hampir mustahil mencari seorang atau tempat yang benar-benar bersih dari alunan musik maksud saya tempat orang2 melakukan aktifitas sehari2. Hingga akhirnya seorang itu jadi mau tidak mau harus mendengarkannya meski dia tidak suka. Apa dia harus menutup telinganya terus menerus seperti yang dilakukan Umar bin Khattab? Saya ambil contoh adalah tempat saya bekerja, tidak ada waktu yang tanpa alunan musik, apa yang harus saya lalukan? jazakallahu khoiron
Abduh Tuasikal
23 Mar 2011 [Permalink]
@ Hawruuba
Selalu merasa dalam pengawasan Allah, bertakwalah kepada Allah semampumu
Yulian Purnama
25 Mar 2011 [Permalink]
#lare jawi
wa’alaikumussalam. Renungkan perkataan Ibnul Qayyim :
حُبّ الكتاب وحُبّ ألحان الغناء *** في قلب عبد ليس يجتمعان
“Kecintaan terhadap Al Qur’an dan kecintaan terhadap nyanyian, tidak akan pernah bersatu dalam hati seorang hamba”
umat
30 Mar 2011 [Permalink]
ass… ….
bicara dengan musik, bagaimna dengan sholawat, yg di lantunkan ketika pada saat sela sela pembacaan maulid nabi ???
ass…
Abduh Tuasikal
30 Mar 2011 [Permalink]
@ Umat
Coba simak lagi baik2 tulisan di atas. Kalau pakai alat musik, jelas sekali shalawat spt itu menyalahi aturan.
jundie aghitsnie
24 Apr 2011 [Permalink]
bagaimana hukumnya uang (penghasilan)hasil dari nyanyian yg menggunakan musik / seperti para artis…..?
ubaidillah
24 Apr 2011 [Permalink]
maaf pak……. tp kan zman sekarang kan susah tuk menghindarinya…… pa lagi kami yang remaja……. apakah ada dalil lagi yang memperboleh kan…….????? karna ya allah dosa ku dah banyak…….. hampir tiap hari…….. tolong pak apakah ada……..??????
Muhammad Nur Ichwan
26 Apr 2011 [Permalink]
@jundie
hukumnya haram
Muhammad Nur Ichwan
01 Mei 2011 [Permalink]
@Ubaidillah
Oleh karena itu sibukkan diri kita dengan ketaatan kepada Allah, tinggalkan pergaulan yang buruk dan bergaullah dengan teman yang shalih. Dalilnya telah jelas dan tidak ada dalil yang memperbolehkan atau memberikan dispensasi dalam hal ini. Banyak dari mereka yang telah diberi hidayah oleh Allah yang dapat meninggalkan musik di zaman ini.
Ummu Amirah
26 Mei 2011 [Permalink]
السلام عليكم
Ustaz, bagaimana pula jika anak anak laki laki dan perempuan sekitar umur 7-8 tahun membuat persembahan nasyid di hadapan orang ramai (atas pentas). InsyaAllah nasyid itu tidak diiringi musik. Jazakallahu khoiron
Muh. Abduh Tuasikal
29 Mei 2011 [Permalink]
@ Ummu Amirah
Wa’alaikumus salam.
Jika nasyidnya tdk diiringi alat musik dan nadanya tidak seperti lagu2, maka boleh sbgmn ada fatwa dari Syaikh ‘Abdul Karim Khudair (salah seorang ulama besar di Riyadh-KSA) mengenai hal ini. Silakan lihat di link berikut: http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/3417-hukum-nyanyian-tanpa-musik.html