Salah satu dari pintu-pintu kebaikan adalah melakukan puasa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَلَا أَدُلُّكَ عَلَى أَبْوَابِ الْخَيْرِ؟ الصَّوْمُ جُنَّةٌ …
“Maukah aku tunjukkan padamu pintu-pintu kebaikan? Puasa adalah perisai, …” (HR. Tirmidzi, hadits ini hasan shohih)
Puasa dalam hadits ini merupakan perisai bagi seorang muslim baik di dunia maupun di akhirat. Di dunia, puasa adalah perisai dari perbuatan-perbuatan maksiat, sedangkan di akhirat nanti adalah perisai dari api neraka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda dalam hadits Qudsi:
وَمَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ
“Dan senantiasa hamba-Ku mendekatkan diri kepadaKu dengan amalan-amalan sunnah sehingga Aku mencintainya.” (HR. Bukhari)
Oleh karena itu, untuk mendapatkan kecintaan Allah ta’ala, maka lakukanlah puasa sunnah setelah melakukan yang wajib. Di antara puasa sunnah yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam anjurkan setelah melakukan puasa wajib (puasa Ramadhan) adalah puasa enam hari di bulan Syawal.
Dianjurkan untuk Puasa Enam Hari di Bulan Syawal
Puasa ini mempunyai keutamaan yang sangat istimewa. Hal ini dapat dilihat dari sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari sahabat Abu Ayyub Al Anshoriy, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
“Barang siapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim)
Pada hadits ini terdapat dalil tegas tentang dianjurkannya puasa enam hari di bulan Syawal dan pendapat inilah yang dipilih oleh madzhab Syafi’i, Ahmad dan Abu Daud serta yang sependapat dengan mereka. Sedangkan Imam Malik dan Abu Hanifah menyatakan makruh. Namun pendapat mereka ini lemah karena bertentangan dengan hadits yang tegas ini. (Lihat Syarh An Nawawi ‘ala Muslim, 8/56)
Puasa Syawal, Puasa Seperti Setahun Penuh
Dari Tsauban, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ صَامَ سِتَّةَ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ كَانَ تَمَامَ السَّنَةِ (مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا)
“Barang siapa berpuasa enam hari setelah hari raya Idul Fitri, maka dia seperti berpuasa setahun penuh. [Barang siapa berbuat satu kebaikan, maka baginya sepuluh kebaikan semisal].” (HR. Ibnu Majah dan dishohihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Gholil)
Orang yang melakukan satu kebaikan akan mendapatkan sepuluh kebaikan yang semisal. Puasa ramadhan adalah selama sebulan berarti akan semisal dengan puasa 10 bulan. Puasa syawal adalah enam hari berarti akan semisal dengan 60 hari yang sama dengan 2 bulan. Oleh karena itu, seseorang yang berpuasa ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan syawal akan mendapatkan puasa seperti setahun penuh. (Lihat Syarh An Nawawi ‘ala Muslim, 8/56 dan Syarh Riyadhus Sholihin, 3/465). Segala puji bagi Allah yang telah memberikan nikmat ini bagi umat Islam.
Apakah Puasa Syawal Harus Berurutan dan Dilakukan di Awal Ramadhan Syawal?
Imam Nawawi dalam Syarh Muslim, 8/56 mengatakan, “Para ulama madzhab Syafi’i mengatakan bahwa paling afdhol (utama) melakukan puasa syawal secara berturut-turut (sehari) setelah shalat ‘Idul Fithri. Namun jika tidak berurutan atau diakhirkan hingga akhir Syawal maka seseorang tetap mendapatkan keutamaan puasa syawal setelah sebelumnya melakukan puasa Ramadhan.” Oleh karena itu, boleh saja seseorang berpuasa syawal tiga hari setelah Idul Fithri misalnya, baik secara berturut-turut ataupun tidak, karena dalam hal ini ada kelonggaran. Namun, apabila seseorang berpuasa syawal hingga keluar waktu (bulan Syawal) karena bermalas-malasan maka dia tidak akan mendapatkan ganjaran puasa syawal.
Catatan: Apabila seseorang memiliki udzur (halangan) seperti sakit, dalam keadaan nifas, sebagai musafir, sehingga tidak berpuasa enam hari di bulan syawal, maka boleh orang seperti ini meng-qodho’ (mengganti) puasa syawal tersebut di bulan Dzulqo’dah. Hal ini tidaklah mengapa. (Lihat Syarh Riyadhus Sholihin, 3/466)
Tunaikanlah Qodho’ (Tanggungan) Puasa Terlebih Dahulu
Lebih baik bagi seseorang yang masih memiliki qodho’ puasa Ramadhan untuk menunaikannya daripada melakukan puasa Syawal. Karena tentu saja perkara yang wajib haruslah lebih diutamakan daripada perkara yang sunnah. Alasan lainnya adalah karena dalam hadits di atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Barang siapa berpuasa Ramadhan.” Jadi apabila puasa Ramadhannya belum sempurna karena masih ada tanggungan puasa, maka tanggungan tersebut harus ditunaikan terlebih dahulu agar mendapatkan pahala semisal puasa setahun penuh.
Apabila seseorang menunaikan puasa Syawal terlebih dahulu dan masih ada tanggungan puasa, maka puasanya dianggap puasa sunnah muthlaq (puasa sunnah biasa) dan tidak mendapatkan ganjaran puasa Syawal karena kita kembali ke perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tadi, “Barang siapa berpuasa Ramadhan.” (Lihat Syarhul Mumthi’, 3/89, 100)
Catatan: Adapun puasa sunnah selain puasa Syawal, maka boleh seseorang mendahulukannya dari mengqodho’ puasa yang wajib selama masih ada waktu lapang untuk menunaikan puasa sunnah tersebut. Dan puasa sunnahnya tetap sah dan tidak berdosa. Tetapi perlu diingat bahwa menunaikan qodho’ puasa tetap lebih utama daripada melakukan puasa sunnah. Hal inilah yang ditekankan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin -semoga Allah merahmati beliau- dalam kitab beliau Syarhul Mumthi’, 3/89 karena seringnya sebagian orang keliru dalam permasalahan ini.
Kita ambil permisalan dengan shalat dzuhur. Waktu shalat tersebut adalah mulai dari matahari bergeser ke barat hingga panjang bayangan seseorang sama dengan tingginya. Kemudian dia shalat di akhir waktu misalnya jam 2 siang karena udzur (halangan). Dalam waktu ini bolehkah dia melakukan shalat sunnah kemudian melakukan shalat wajib? Jawabnya boleh, karena waktu shalatnya masih lapang dan shalat sunnahnya tetap sah dan tidak berdosa. Namun hal ini berbeda dengan puasa syawal karena puasa ini disyaratkan berpuasa ramadhan untuk mendapatkan ganjaran seperti berpuasa setahun penuh. Maka perhatikanlah perbedaan dalam masalah ini!
Boleh Berniat di Siang Hari dan Boleh Membatalkan Puasa Ketika Melakukan Puasa Sunnah
Permasalahan pertama ini dapat dilihat dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah masuk menemui keluarganya lalu menanyakan: “Apakah kalian memiliki sesuatu (yang bisa dimakan, pen)?” Mereka berkata, “tidak” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Kalau begitu sekarang, saya puasa.” Dari hadits ini berarti seseorang boleh berniat di siang hari ketika melakukan puasa sunnah.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga terkadang berpuasa sunnah kemudian beliau membatalkannya sebagaimana dikatakan oleh Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha dan terdapat dalam kitab An Nasa’i. (Lihat Zadul Ma’ad, 2/79)
Semoga dengan sedikit penjelasan ini dapat mendorong kita melakukan puasa enam hari di bulan Syawal, semoga amalan kita diterima dan bermanfaat pada hari yang tidak bermanfaat harta dan anak kecuali yang menghadap Allah dengan hati yang bersih.
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, wa shallallaahu ‘alaa nabiyyina Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shohbihi wa sallam.
5 Syawal 1428 H (Bertepatan dengan 17 September 2007)
***
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id


Abduh Tuasikal
15 Sep 2010 [#]
@ Embar
Wa’alaikumus salam.
Spt itu dibolehkan.
Abduh Tuasikal
15 Sep 2010 [#]
@ Terry
Silakan lihat bahasan berikut: http://rumaysho.com/hukum-islam/puasa/2714-hukum-menggabungkan-niat-puasa-syawal-dengan-qodho-puasa.html
Yulian Purnama
16 Sep 2010 [#]
#bambang
Wa’alaikumussalam, silakan simak: http://rumaysho.com/belajar-islam/keluarga/2928-sahkah-nikah-sirri.html
Uthie
16 Sep 2010 [#]
Dear all,,,,,
aQ maw tanya nie,,,,
Klo semisal puasa ramadhan kita hutang 10 hari,,,,
trus byar`y d`kodho ma puasa syawal hukumnya gmn ya?????
Trus boleh ga??????
Zandra SD
17 Sep 2010 [#]
Tentang diperbolehkannya membayar puasa Ramadhan yang digabung dengan puasa Syawal. Bisa diumpamakan sbb. : sambil membayar hutang uang kepada yang meminjamkan, saya katakan kepadanya bahwa uang ini adalah pembayaran hutang saya dan juga sebagai sedekah saya untuk Anda. Jadi menurut saya : dua macam puasa tidak bisa disatukan.
Hanifah
18 Sep 2010 [#]
Bagaimana dengan puasa kita, jika setelah bersetubuh tetapi tdk mandi?
Abduh Tuasikal
19 Sep 2010 [#]
@ Hanifah
Silakan baca artikel berikut: http://rumaysho.com/hukum-islam/puasa/3170-masuk-shubuh-dalam-keadaan-junub-sahkah-puasanya.html
Abduh Tuasikal
19 Sep 2010 [#]
@ Uthie
Tdk boleh dua2nya digabungkan niatnya. Puasa syawal harus niatnya sendiri, qodho’ puasa sendiri. Silakan lihat di sini: http://rumaysho.com/hukum-islam/puasa/2714-hukum-menggabungkan-niat-puasa-syawal-dengan-qodho-puasa.html
Abduh Tuasikal
19 Sep 2010 [#]
@ Zandra
Itu analogi yg tdk berdasar. Ajaran Islam bukan hanya sekedar logika, namun harus dengan dalil. Coba perhatikan bahasan berikut: http://rumaysho.com/hukum-islam/puasa/2714-hukum-menggabungkan-niat-puasa-syawal-dengan-qodho-puasa.html
jumantoro
19 Sep 2010 [#]
Allhamdulillah….sebagian kecil artikel yg sangat bermanfaat sbg sarana menuju ke kehidupan yg sebenar benarnya kelak….
jumantoro
19 Sep 2010 [#]
Ass…mhn penjelasannya, apa yg dimaksud dgn rukun agama?, samakah dng rukun islam?,wass…
Yulian Purnama
21 Sep 2010 [#]
#jumantoro
Sama.
eno
22 Sep 2010 [#]
Ijin Share ya…
semoga bermanfaat bagi umat,,,
Adien
27 Sep 2010 [#]
Ass.Wr.Wb…
jadi kesimpulannya, apabila kita masih punya tanggungan di puasa ramadhan harus menyelesaikan dulu tanggungan di puasa ramadhan, baru setelah itu melaksanakan puasa syawal sebanyak 6 hari.
apakah betul pemahaman saya ini. mohon pencerahannya.
Wassalam,
Abduh Tuasikal
27 Sep 2010 [#]
@ Adien
Wa’alaikumus salam.
Betul skali apa yg saudara simpulkan.
nur farahin
30 Sep 2010 [#]
saya masih keliru dengan penerangan di atas..saya telah berpuasa selama 4hari untuk puasa 6..saya ada 5 hari “hutang” pada bulan ramadan..soalan saya bolehkah saya berniat untuk menggantikan puasa pada bulan ramadan dan niat puasa 6?
Abduh Tuasikal
01 Okt 2010 [#]
@ Nur: Silakan simak artikel berikut: http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/bolehkah-mendahulukan-puasa-sunnah-dari-qodho-puasa.html
Dayu Saputra
06 Okt 2010 [#]
apa hukumnya bila qta berpuasa syawal lebih dr 6 hr ato puasa syawal harus 6 hr….???? syukron
Firanda Andirja
18 Okt 2010 [#]
#Dayu Saputra
Lebih dari 6 hari silahkan, akan tetapi jangan puasa sebulan penuh atau 20 hari berturut-turut, akan tetapi paling banter seperti puasa Daud
wahidin
19 Feb 2011 [#]
bila kita bertamu sedang dalam keadaan puasa sunah, lalu tuan rumah memberikan makanan sebagai penghormatan kepada tamu. “Lebih utama mana, berbuka atau tidak? Mohon disertakan haditsnya. terimakasih
Yulian Purnama
19 Feb 2011 [#]
#wahidin
Silakan simak:
http://muslim.or.id/akhlaq-dan-nasehat/adab-bertamu-dan-memuliakan-tamu.html
Mas Kim
11 Agu 2011 [#]
bagaimana orang yang dikategorikan menghitung-hitung harta dalam surat Alhumazah (pengumpat).
Apakah perhitungan gaji tiap bulan sebagai PNS. semisal
50% utk kebutuhan rumah tangga, 15% utk pendidikan
10% utk kesehatan dan 25% ditabung, termasuk dalam kategori orang yang menghitung-hitung harta?
Mohon penjelasan,
Ibnu Qosim
19 Agu 2011 [#]
Boleh nggak tulisan-tulisan di muslim.or.id, ana ambil untuk jadi buletin yang dibagikan ke masjid-masjid. jazakumullah khoeron.
Yulian Purnama
19 Agu 2011 [#]
#Ibnu Qosim
Sangat boleh, namun mohon mencantumkan sumber
Yulian Purnama
20 Agu 2011 [#]
#Mas Kim
Menghitung harta tentu bukan perbuatan tercela, para ahli tafsir menjelaskan bahwa maksud ayat adalah, karena gemarnya seseorang menghitung-hitung harta sampai membuat ia meng-ghibah dan mengumpat orang lain, juga menyebabkan ia pelit, seakan-akan hartanya itu kekal dibawa mati.
penegek kebenaran
03 Sep 2011 [#]
dalam artikela tertulis…
Apakah Puasa Syawal Harus Berurutan dan Dilakukan di Awal Ramadhan ?
maksudnya di Awal Ramadhan ? or awal syawal.. tolong diluruskan
devia
03 Sep 2011 [#]
izin share di note facebook ya….
hatur nuhun. Assalamu’alaykum :)
wiejhe_ajah
05 Sep 2011 [#]
sukron atas penjelasannya.
Busana Muslim
05 Sep 2011 [#]
Alhamdulillah… terima kasih atas informasinya
diah
06 Sep 2011 [#]
Sy seringnya menunaikan puasa syawal terlebih dahulu krn takut bln syawalnya selesai apabila saya mengqodlo puasa ramadhan. aplg saya perempuan pasti ada halangan tiap bulan. jadi setelah puasa syawal selesai 6 hari saya sambung dengan mengqodo puasa ramadhan.hal yang seperti ini bagaiman? Mohon diberi penjelasan
Wedhya
07 Sep 2011 [#]
Mengenai puasa dibulan syawal, apakah puasa syawal niat puasanya bisa digabung dengan puasa u/ mengganti puasa ramadhan (qodho puasa)?
makasih atas bimbingannya
sri
07 Sep 2011 [#]
Ass.wr.wb.
Saya mau tanya bagaimana kalau 1 Bln Penuh tdk puasa (massa nipas melahirkan), skrg mau puasa syawal??
Wassalam,
Slamet
08 Sep 2011 [#]
weh keren…. lain lain’y donk
oxxy
10 Sep 2011 [#]
bolehkah mengawali puasa syawal di hari jumat?
arum
12 Sep 2011 [#]
kemarin q dger ceramah dTV,katanya puasa syawal,boleh digabng dengan puasa menggantihutang dan puasa sunnah,,gmn???
jdi puasa 1 hr 3makna gtu,,
reni septiani
12 Sep 2011 [#]
alhamdulillah..terimakasih atas penjelasan nya..
Igo
15 Sep 2011 [#]
Bagaimana hukumnya kalo menunaikan puasa sunah “syawal” dulu baru kemudian meng”qodho” puasa ramadhan…karena pandangan saya yg awam..”Puasa sunnah syawal waktunya tidak panjang (1 bulan) karena hrs dikerjakan pada bulan syawal, sedangkan untuk meng-qodho utang puasa ramadhan waktunya panjang, karena bisa dikerjakan di bulan2 yang lain.. Mohon jawabannya.
Terima kasih
Yulian Purnama
18 Sep 2011 [#]
#Wedhya
Silakan simak:
http://rumaysho.com/hukum-islam/puasa/3192-bolehkah-menggabungkan-puasa-sunnah-dan-qodho-puasa.html
Yulian Purnama
18 Sep 2011 [#]
#sri
Silakan simak:
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/bolehkah-mendahulukan-puasa-sunnah-dari-qodho-puasa.html
Yulian Purnama
18 Sep 2011 [#]
#arum
Silakan simak:
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/bolehkah-mendahulukan-puasa-sunnah-dari-qodho-puasa.html
Yulian Purnama
21 Sep 2011 [#]
#diah
Boleh
Yulian Purnama
19 Okt 2011 [#]
#oxxy
Boleh selama tidak mengkhususkan hari jum’at untuk puasa dan tidak berkeyakinan puasa di hari jum’at itu lebih afdhal
Yulian Purnama
02 Des 2011 [#]
#Igo
Silakan simak: http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/bolehkah-mendahulukan-puasa-sunnah-dari-qodho-puasa.html