3 October 2008 | 40 komentar

Kategori: Fiqh dan Muamalah / Ramadhan

Puasa Syawal: Puasa Seperti Setahun Penuh

Salah satu dari pintu-pintu kebaikan adalah melakukan puasa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَلَا أَدُلُّكَ عَلَى أَبْوَابِ الْخَيْرِ؟ الصَّوْمُ جُنَّةٌ …

“Maukah aku tunjukkan padamu pintu-pintu kebaikan? Puasa adalah perisai, …” (HR. Tirmidzi, hadits ini hasan shohih)

Puasa dalam hadits ini merupakan perisai bagi seorang muslim baik di dunia maupun di akhirat. Di dunia, puasa adalah perisai dari perbuatan-perbuatan maksiat, sedangkan di akhirat nanti adalah perisai dari api neraka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda dalam hadits Qudsi:

وَمَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ

“Dan senantiasa hamba-Ku mendekatkan diri kepadaKu dengan amalan-amalan sunnah sehingga Aku mencintainya.” (HR. Bukhari)

Oleh karena itu, untuk mendapatkan kecintaan Allah ta’ala, maka lakukanlah puasa sunnah setelah melakukan yang wajib. Di antara puasa sunnah yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam anjurkan setelah melakukan puasa wajib (puasa Ramadhan) adalah puasa enam hari di bulan Syawal.

Dianjurkan untuk Puasa Enam Hari di Bulan Syawal

Puasa ini mempunyai keutamaan yang sangat istimewa. Hal ini dapat dilihat dari sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari sahabat Abu Ayyub Al Anshoriy, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

“Barang siapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim)

Pada hadits ini terdapat dalil tegas tentang dianjurkannya puasa enam hari di bulan Syawal dan pendapat inilah yang dipilih oleh madzhab Syafi’i, Ahmad dan Abu Daud serta yang sependapat dengan mereka. Sedangkan Imam Malik dan Abu Hanifah menyatakan makruh. Namun pendapat mereka ini lemah karena bertentangan dengan hadits yang tegas ini. (Lihat Syarh An Nawawi ‘ala Muslim, 8/56)

Puasa Syawal, Puasa Seperti Setahun Penuh

Dari Tsauban, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ صَامَ سِتَّةَ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ كَانَ تَمَامَ السَّنَةِ (مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا)

“Barang siapa berpuasa enam hari setelah hari raya Idul Fitri, maka dia seperti berpuasa setahun penuh. [Barang siapa berbuat satu kebaikan, maka baginya sepuluh kebaikan semisal].” (HR. Ibnu Majah dan dishohihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Gholil)

Orang yang melakukan satu kebaikan akan mendapatkan sepuluh kebaikan yang semisal. Puasa ramadhan adalah selama sebulan berarti akan semisal dengan puasa 10 bulan. Puasa syawal adalah enam hari berarti akan semisal dengan 60 hari yang sama dengan 2 bulan. Oleh karena itu, seseorang yang berpuasa ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan syawal akan mendapatkan puasa seperti setahun penuh. (Lihat Syarh An Nawawi ‘ala Muslim, 8/56 dan Syarh Riyadhus Sholihin, 3/465). Segala puji bagi Allah yang telah memberikan nikmat ini bagi umat Islam.

Apakah Puasa Syawal Harus Berurutan dan Dilakukan di Awal Ramadhan ?

Imam Nawawi dalam Syarh Muslim, 8/56 mengatakan, “Para ulama madzhab Syafi’i mengatakan bahwa paling afdhol (utama) melakukan puasa syawal secara berturut-turut (sehari) setelah shalat ‘Idul Fithri. Namun jika tidak berurutan atau diakhirkan hingga akhir Syawal maka seseorang tetap mendapatkan keutamaan puasa syawal setelah sebelumnya melakukan puasa Ramadhan.” Oleh karena itu, boleh saja seseorang berpuasa syawal tiga hari setelah Idul Fithri misalnya, baik secara berturut-turut ataupun tidak, karena dalam hal ini ada kelonggaran. Namun, apabila seseorang berpuasa syawal hingga keluar waktu (bulan Syawal) karena bermalas-malasan maka dia tidak akan mendapatkan ganjaran puasa syawal.

Catatan: Apabila seseorang memiliki udzur (halangan) seperti sakit, dalam keadaan nifas, sebagai musafir, sehingga tidak berpuasa enam hari di bulan syawal, maka boleh orang seperti ini meng-qodho’ (mengganti) puasa syawal tersebut di bulan Dzulqo’dah. Hal ini tidaklah mengapa. (Lihat Syarh Riyadhus Sholihin, 3/466)

Tunaikanlah Qodho’ (Tanggungan) Puasa Terlebih Dahulu

Lebih baik bagi seseorang yang masih memiliki qodho’ puasa Ramadhan untuk menunaikannya daripada melakukan puasa Syawal. Karena tentu saja perkara yang wajib haruslah lebih diutamakan daripada perkara yang sunnah. Alasan lainnya adalah karena dalam hadits di atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Barang siapa berpuasa Ramadhan.” Jadi apabila puasa Ramadhannya belum sempurna karena masih ada tanggungan puasa, maka tanggungan tersebut harus ditunaikan terlebih dahulu agar mendapatkan pahala semisal puasa setahun penuh.

Apabila seseorang menunaikan puasa Syawal terlebih dahulu dan masih ada tanggungan puasa, maka puasanya dianggap puasa sunnah muthlaq (puasa sunnah biasa) dan tidak mendapatkan ganjaran puasa Syawal karena kita kembali ke perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tadi, “Barang siapa berpuasa Ramadhan.” (Lihat Syarhul Mumthi’, 3/89, 100)

Catatan: Adapun puasa sunnah selain puasa Syawal, maka boleh seseorang mendahulukannya dari mengqodho’ puasa yang wajib selama masih ada waktu lapang untuk menunaikan puasa sunnah tersebut. Dan puasa sunnahnya tetap sah dan tidak berdosa. Tetapi perlu diingat bahwa menunaikan qodho’ puasa tetap lebih utama daripada melakukan puasa sunnah. Hal inilah yang ditekankan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin -semoga Allah merahmati beliau- dalam kitab beliau Syarhul Mumthi’, 3/89 karena seringnya sebagian orang keliru dalam permasalahan ini.

Kita ambil permisalan dengan shalat dzuhur. Waktu shalat tersebut adalah mulai dari matahari bergeser ke barat hingga panjang bayangan seseorang sama dengan tingginya. Kemudian dia shalat di akhir waktu misalnya jam 2 siang karena udzur (halangan). Dalam waktu ini bolehkah dia melakukan shalat sunnah kemudian melakukan shalat wajib? Jawabnya boleh, karena waktu shalatnya masih lapang dan shalat sunnahnya tetap sah dan tidak berdosa. Namun hal ini berbeda dengan puasa syawal karena puasa ini disyaratkan berpuasa ramadhan untuk mendapatkan ganjaran seperti berpuasa setahun penuh. Maka perhatikanlah perbedaan dalam masalah ini!

Boleh Berniat di Siang Hari dan Boleh Membatalkan Puasa Ketika Melakukan Puasa Sunnah

Permasalahan pertama ini dapat dilihat dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah masuk menemui keluarganya lalu menanyakan: “Apakah kalian memiliki sesuatu (yang bisa dimakan, pen)?” Mereka berkata, “tidak” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Kalau begitu sekarang, saya puasa.” Dari hadits ini berarti seseorang boleh berniat di siang hari ketika melakukan puasa sunnah.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga terkadang berpuasa sunnah kemudian beliau membatalkannya sebagaimana dikatakan oleh Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha dan terdapat dalam kitab An Nasa’i. (Lihat Zadul Ma’ad, 2/79)

Semoga dengan sedikit penjelasan ini dapat mendorong kita melakukan puasa enam hari di bulan Syawal, semoga amalan kita diterima dan bermanfaat pada hari yang tidak bermanfaat harta dan anak kecuali yang menghadap Allah dengan hati yang bersih.

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, wa shallallaahu ‘alaa nabiyyina Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shohbihi wa sallam.

5 Syawal 1428 H (Bertepatan dengan 17 September 2007)

***

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id

Kirim Komentar




Mohon memberikan komentar yang sesuai dengan topik artikel. Komentar Anda akan kami review dahulu sebelum ditampilkan.

40 Komentar

  • ass.wrb
    afwan, mau nanya nih,sy kan pernah puasa syawal ful 6 hari.tapi, boleha puasa-nya gak 6 hari misalnya 5/4 hari.
    sukron

  • kalau puasanya tidak enam hari, maka ia tetap mendapatkan pahala puasa sunnahnya, tapi tidak mendapatkan janji Rasulullah, “Barang siapa berpuasa enam hari setelah hari raya Idul Fitri, maka dia seperti berpuasa setahun penuh.”
    Karena dalam hadits ini beliau mengaitkan balasan pahala, bagi umatnya yang berpuasa enam hari…

  • Ass. wr.wb
    Lina mau nanya Pak, saya mau puasa 6. tp saya harus qodo puasa ramadhan 9 hari baru puasa 6 gimana hukumnya bila puasa 6 tiba-tiba saya dapat haid apakah bisa saya lanjutkan puasa 6 nya sudah diluar bulan syawal.
    Terimakasih wassalamuailaikum wr.wb

  • Kalo kita puasa mengganti atau puasa syawal, boleh ga kena di hari Jumat ? Jadi kalo mulai puasa hari Senin, kan 6 harinya jatuh hari Sabtu, jadi Jumat juga puasa.
    Pernah baca kalo hari Jumat tu haram kalo puasa ( sunnah ).
    Mohon infonya.

  • Untuk Ukhti Marlina Musni :
    Sebagai jawabannya adalah penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin:
    “Apabila seseorang memiliki udzur (halangan) seperti sakit, dalam keadaan nifas, sebagai musafir, sehingga tidak berpuasa enam hari di bulan syawal, maka boleh orang seperti ini meng-qodho’ (mengganti) puasa syawal tersebut di bulan Dzulqo’dah. Hal ini tidaklah mengapa.” (Lihat Syarh Riyadhus Sholihin, 3/466)
    Untuk Ukhti Yuli :
    Ga’ mengapa kalo kita berpuasa syawal pada hari Jum’at asalkan tidak sendirian, sebaiknya diikuti dengan hari sebelumnya atau hari sesudahnya. Hal ini berdasarkan hadits dalam Bukhari-Muslim :
    Dari Abu Hurairah, beliau berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berpuasa pada hari Jum’at kecuali kalau kita berpuasa pada hari sebelum atau sesudahnya.”

    Semoga kita selalu mendapat ilmu yang bermanfaat, rizki yang thoyib dan amalan yang diterima.

    Muh Abduh Tuasikal

  • Tanya : Ustad, di desa ana hanya ada satu mejid tapi ada kuburannya, apakah wajib bagi ana utk solat berjamaah ?sedang masjid lain sangat jauh & manyulitkan ana utk kesana

  • mas zainul anda punya kendaraan ngak, jangan sampai kendaraan anda hanya untuk mencari rezeki bila kendaraan anda untuk mendatangi masjid setelah mendengar adzan di kumandangkan akan bernilai tapi jangan sampai menunda-nunda ke masjid merasa ada kendaraan( mobil,sepeda montor,sepeda)karena sholat berjamaah tepat waktu sangat besar nilainya

  • Akhi Zainul, barakallahu fiik, sepertinya pertanyaan antum tidak berhubungan dengan artikel. Namun antum bisa mendapatkan jawaban di web ini:
    http://muslim.or.id/soaljawab/aqidah/soal-jawab-shalat-menghadap-kuburan.html

  • mas aswad sebenarnya mas zainul sudah tahu tentang sholat menghadap kuburan kalau bisa anda nasehati keutamaan melangkah ke masjid untuk sholat berjamaah bila setelah mendengar adzan di kumandangkan ,mas aswad pasti mas zainul punya kendaraan seperti di daerah saya ada yang punya kendaraan( mobil,sepedamontor,sepeda onthel ) untuk pergi ke masjid

  • Jazakalloh Khoir ust atas jawabannya, ana baru kali ini membuka scr intens muslim.id, jadi afwan kalo salah, barokallohu fikum jami’an

  • ustadz -semoga Alloh melindungi -
    apa hukumnya berpoligamy,dan bagai mana caranya?
    trimaksih atas jawabanya.

  • Asswrwb,….sebagai orang awam, mohon penjelasan akan Dalil berdasarkan Hadits (shahih ) serta Ayat dalam Al-Qur’an yang menunjukkan akan Puasa Syawal….apakah hal puasa syawal ini juga dicontohkan oleh Rasullullah beserta para sahabat ?…..mohon keterangannya……..wasswrwb

  • Untuk Ukhti Yuli, mengenai perkataan kami sebelumnya :

    Ga’ mengapa kalo kita berpuasa syawal pada hari Jum’at asalkan tidak sendirian, sebaiknya diikuti dengan hari sebelumnya atau hari sesudahnya. Hal ini berdasarkan hadits dalam Bukhari-Muslim :
    Dari Abu Hurairah, beliau berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berpuasa pada hari Jum’at kecuali kalau kita berpuasa pada hari sebelum atau sesudahnya.”

    Sebagai koreksi dari kami setelah mendapat masukkan dari Ust Aris Munandar hafizhohullah bahwa yang keluar dari larangan puasa pada hari Jum’at atau Sabtu adalah :
    [1] Jika melakukan puasa yang memiliki sebab
    Semacam membayar qodho’ puasa, puasa syawal, puasa arofah, dsb.
    [Alasannya : karena yang dimaksud dengan larangan puasa pada hari Jumat atau Sabtu adalah jika dilakukan dalam rangka mengagungkan/mengkhususkan hari tersebut sebagaimana yang dilakukan oleh ahlu kitab yang mengkhususkan berpuasa pada hari Sabtu. Namun kalau dilakukan karena sebab seperti yang dicontohkan tadi, maka tidak mengapa. Nabi sendiri menganjurkan puasa Daud, satu hari puasa satu hari berbuka. Dan pasti puasa Daud itu ketemu dengan hari Sabtu, dan ini tetap dibolehkan. Dan Nabi juga membolehkan berpuasa pada hari Arofah, 9 Dzulhijah, padahal mungkin saja bertemu dengan hari Jumat atau Sabtu. Dan masih banyak dalil lainnya yang menunjukkan bolehnya berpuasa pada hari Jumat atau Sabtu jika memiliki sebab]
    [2] Jika melakukannya dengan mengikutkan dengan puasa satu hari sebelum atau sesudahnya. Misalnya jika ingin berpuasa hari Sabtu, maka kita tambahkan dengan berpuasa pada hari Jumat atau Ahad.

    Kesimpulannya bahwa berpuasa Syawal pada hari Sabtu atau Jumat itu diperbolehkan meskipun tidak diiringi dengan puasa pada hari sebelum atau sesudahnya karena puasa syawal seperti ini memiliki sebab.

    Semoga kita selalu mendapatkan petunjuk dan termasuk orang-orang yang teguh di atasnya.

    Muh Abduh Tuasikal

  • maaf, apa betul ini pak abduh BRI Surabaya?
    ayahnya dek meta?

  • Mau tanya, berarti kalau wanita itu tidak pernah bisa berpuasa syawal terlebih dahulu setelah sehari sholat ya, karena pasti dia punya tanggungan puasa yang harus dilunasi terlebih dahulu ya…

  • Sepertinya begitu, kecuali wanita yang sudah menopause?

  • assalamu’alaikum,
    saya ingin bertanya, misal saya lupa berapa kali saya batal puasa dibulan ramadhan bagaimana cara saya untuk men-Qodho’-nya.
    mohon penjelasannya terimakasih….
    wassalamu’alaikum,

  • assalamu’alaikum wr. wb
    afwan. mau tanya. jika saya mempunyai tanggungan puasa ramadhan dan nadzar utk berpuasa karena sesuatu hal, ketika meng-qodho’ manakah yg harus saya utamakan?
    sukron. wassalamu’alaikum wr. wb

  • makasi atas artikelnya,semoga yang membaca akan mendapat motifasi untuk melakukan puasa sunnah syawal, karana kebanyakan kita todal mau melakukan karna tidak tau manfaatnya.tp menurut saya boleh saja kita syawal dulu( d bulan syawal) sebelum qodho dan pahalanya adalah pahala puasa syawal .qodho’ puasa kapan saja bisa d bayar asalkan kita berniat untuk membayarnya. sangat tidak memungkinkan bagi seorang perempuan yg punya hutang puasa( karna haid) katakanlah 15 hari kalo dia qodho’ dulu maka tidak ada peluang baginya untuk mendapatkan syawal karna jelas di bulan syawal dia akan haid lagi.ini perlu kita renungkan puasa syawal bisa di kerjakan sebelum bayar qodho’ asalkan masih di bulan syawal. afwan gak papa ya kita beda pendapat . wassalam

  • Ingatlah, bahwa puasa wajib tentu saja harus lebih didahulukan daripada puasa sunnah dan tentu saja puasa wajib memiliki pahala yang lebih sebagaimana faedah yang disebutkan dalam hadits qudsi “Hamba-Ku akan senantiasa mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan wajib yang Aku cintai.” Dari sini menunjukkan bahwa amalan wajib tentu saja lebih Allah cintai. Sehingga qodho’ puasa yang wajib lebih Allah cintai dari melakukan puasa yang sunnah.

    Semoga Allah memberi taufik.

  • Terima kasih atas penjelasannya smg semua ini dpt bermanfaat bg kt sma Amin!

  • Syukron atas penjelasannya,yang saya pernah dengar emang ada beberapa hikmah mengapa puasa syawal disegerakan, Salah1nya adalah, kondisi perut yang masih terkesan dengan puasa selama sebulan, sehingga bila dilanjutin secepatnya dengan puasa syawal seolah-olah masih dalam keadaan puasa ramadhan. Dalam artian perut masih terbiasa dengan puasa yang dikerjakan berentetan. Klaw ditunda agak lama (istilahnya balas dendam dulu, pen)lalu puasa syawal, ntar malah nggak kuat lagi, karena nuansa puasa ramadhannya udah agak jauh. Wallahu a’lam……

  • ijin Share…
    Jazakumullahu Khoirn

  • assalamu’alaikum
    kepada ikhwan admin…mohon diijinkan men-share beberapa materi di web ini..

    jazakallah khoir.

  • Alhamdulillah artikelnya bagus sekali, afwan ana minta izin untuk mengutip artikel ini dan disebarkan ke teman-teman, jazakumulloh khoiron

  • Assalamu’alaikum,
    Mohon izin share untuk di situs kami

    Jazakumullah khoyr

  • Ass.Wr. Wb, saya ingin sekali puasa syawal sudah satu hari saya lakukan dan alhamdulillah bulan ramadahan ini, saya mendapat 29 hari puasa full,tapi waktu saya remaja dulu semenjak mendapatkan haid dahulu,saya malas membayar hutang puasa,waktu kuliah saya sadari sya salah,saya cicil hutang puasa dahulu dengan puasa senin kamis niat membayar hutang puasa,tapi saya sudah lupa berapa hari persis saya sudah berhutang mengingat sudah lama (dari kelas 4 sd),yang ingin saya tanyakan apakah saya lanjutkan dulu hutang puasa atau lanjut puasa syawal,makasih atas jawabannya. Wass

  • @ icha : coba liat http://www.muslimah.or.id ,, di situ ada pnjelasan mngenai pertanyaan yg dtanyakan ..

  • seperti biasanya aku selalu senang membaca artikel di muslim.or.id dan tidak lupa aku juga menaruh artikel ini di blogku. Terima kasih banyak ya,,,

  • tolong jelaskan mengenai
    bulan Dzulqo’dah

  • saya mau tanya jika kita belum bayar puasa ramadhan sedangkan kita sudah menjalankan puasa syawal (karena tidak tahu mana yang harus di dulukan??)bagaimana donk….

  • saya mau tanya puasa sunnah syawal 6 hari boleh dilakukan putus putus ? atau harus terus 6 hari . mohon penjelasan nya .
    dan bagaimana Rosulullah mengerjakannya . terimaksih

  • terimakasih, penjelasannya menyangkut puasa sunnah di bulan syawal semoga setiap ibadah diterima Allah SWT, karena mengamalkannya dengan ilmu yang benar. Hade

  • trima kasih banyak infonya,, artikel yang sangat membantu karena sebelumnya saya ragu apakah puasa syawal harus dilakukan pada awal bulan syawal atau boleh dilakukan selama bulan syawal. skali lagi trima kasih :)

  • barokallaohufiikum. ana mohon izin men-share artikel ini.

  • Apakah rosululah & ahli bait .Melaksanakan sitamin syawal? Adakah hadis yg menyebutkan praktek nya?

  • 1)Apakah dapat kita lakukan kalau kita berniat puasa syawal disertai membayar halangan untuk puasa ramadhan ??
    contohnya: hutang puasa ramadhan 7 hari, setelah niat puasa syawal disertai niat bayar hutang , maka puasa cukup hari ?

    2) bagaimana yang terbaik, apakah puasa bayar hutang yang wajib dahulu atau puasa syawal yang sunah dahulu?

  • Apakah Puasa di bulan syawal dalam membayar hutang puasa ramadan sudah mendapatkan pahala syawal,walaupun tidak sempat puasa syawal?

  • Makasih Niace Inpoh…!!!

  • ass… saya butuh informasi tentang puasa daud tolong terima kasih

donasi dakwah

Iklan

muslim.or.id

Iklan

radioalhikmah Download Kajian Distributor Pulsa Elektrik Toko Muslim Pustaka Muslim Konsultasi Syariah

Doa dan Zikir

Bacaan sebelum salam

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ , وَمِنْ عَذِابِ جَهَنَّمَ , وَمِنْ فِِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ , وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيْحِ الدَّجَّالِ

“Ya Allah, Sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari siksa kubur, siksa neraka Jahanam, fitnah kehidupan dan setelah mati, serta dari kejahatan fitnah Almasih Dajjal.
— HR. Bukhari: 2/102 dan Muslim: 1/412. Lafadz hadits ini dalam riwayat Muslim.

Silakan menyebarkan artikel yang ada di muslim.or.id dengan harus menyertakan muslim.or.id sebagai sumber artikel. Muslim.or.id menerima bantuan penerjemahan artikel muslim.or.id ke dalam bahasa inggris. Silakan hubungi muslim.or.id@gmail.com. Info iklan silakan hubungi muslimadv@gmail.com

Kasyen theme originally design by cizkah powered by Wordpress